JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 01 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN PAJAK DAERAH DI KOTA KEDIRI TAHUN 2020-2023 Shelma Adiel A. Rahma Nuria P. Cut Fitriana N. 1,2,3 Universitas Islam Kadiri shelmaanindya2004@gmail. com, . rarajae562@gmail. com, . cutfitriana25@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Kediri selama periode 2020-2023. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Kota Kediri yang berperan dalam mendukung pembangunan daerah. Data yang digunakan berupa laporan realisasi pendapatan pajak daerah dan dokumen terkait pajak reklame yang diperoleh dari instansi terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif kuantitatif dengan menghitung persentase kontribusi pajak reklame terhadap total pajak daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Kediri cenderung fluktuatif, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, kebijakan perpajakan, dan tingkat kesadaran wajib pajak. Studi ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak reklame melalui inovasi kebijakan dan pengawasan yang lebih efektif. Kata-kata kunci: Pajak reklame. Kontribusi pajak. Pendapatan pajak daerah. Kota Kediri ABSTRACT This study aims to analyze the contribution of billboard tax to regional tax revenue in the City of Kediri during the 2020-2023 period. Billboard tax is one of the sources of regional revenue in Kediri that supports regional development. The data used includes reports on the realization of regional tax revenues and documents related to billboard tax obtained from relevant institutions. The analysis was conducted using a descriptive quantitative method by calculating the percentage contribution of billboard tax to total regional taxes. The results show that the contribution of billboard tax to regional tax revenue in Kediri tends to fluctuate, influenced by factors such as economic conditions, tax policies, and taxpayer awareness. This study provides recommendations to optimize billboard tax revenue through innovative policies and more effective supervision. Keywords: Billboard tax. Tax contribution. Regional tax revenue. City of Kediri PENDAHULUAN Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pendapatan pajak daerah yang optimal sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat lokal. Pajak Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 ayat 10, adalah kewajiban kontribusi dari individu atau badan kepada pemerintah daerah. Pajak ini bersifat memaksa berdasarkan ketentuan undang-undang tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kepentingan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 01 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 bentuk pungutan oleh pemerintah daerah, pajak daerah berperan penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan adalah pajak reklame. Dalam hal ini, pajak reklame menjadi salah satu jenis pajak daerah yang memiliki peran strategis, terutama di wilayah perkotaan seperti Kota Kediri. Pajak reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame, baik berupa papan reklame, baliho, spanduk, maupun media promosi lainnya yang digunakan oleh perusahaan atau individu untuk memasarkan produk atau jasa. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 26 dan 27. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan menurut Marihot Siahaan . yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umu Kota Kediri sebagai salah satu kota yang terus berkembang di Provinsi Jawa Timur memiliki potensi ekonomi yang signifikan. Aktivitas ekonomi yang dinamis menciptakan kebutuhan yang tinggi akan media promosi dan periklanan. Oleh karena itu, pajak reklame berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan pajak daerah yang penting. Namun, realisasi penerimaan pajak reklame dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat kepatuhan wajib pajak, efektivitas pengelolaan pajak oleh pemerintah daerah, dan kondisi ekonomi makro. Seiring dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, perlu dilakukan analisis mendalam terkait kontribusi pajak reklame terhadap total pendapatan pajak daerah di Kota Kediri selama periode 2020-2023. Analisis ini menjadi penting untuk mengukur sejauh mana pajak reklame memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, memahami kendala yang ada, serta mengevaluasi strategi yang telah diterapkan untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak reklame. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat dihasilkan informasi yang komprehensif mengenai peran pajak reklame dalam mendukung pendapatan daerah di Kota Kediri. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan optimalisasi pajak reklame di masa depan, sehingga mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Kediri. METODE Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganilis fenomena berdasarkan data numerik. Dalam konteks penelitian AuAnalisis Kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Pajak Daerah di Kota Kediri Tahun 2020-2023". JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 01 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 Data dikumpulkan menggunakan metode dokumentasi dari laporan keuangan daerah, laporan APBD, atau dokumen terkait. Lokasi Penelitian Tempat penelitian ini dilakukan di BPPKAD Kota Kediri yang beralamat di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No. Banjaran. Kec. Kota. Kota Kediri. Jawa Timur 64124. Data yang dikumpulkan mencakup: Total pendapatan pajak daerah tahun 2020-2023. Pendapatan pajak reklame tahun 2020-2023. Langkah ini melibatkan perhitungan kontribusi pajak reklame menggunakan ycIyceycaycoycnycycaycycn ycEycaycycayco ycIyceycoycoycaycoyce Kontribusi Pajak Reklame = . cNycuycycayco ycEyceycuyccycaycyycaycycaycu ycEycaycycayco yaycayceycycaEa ) x 100% Hasil Dan PEMBAHASAN Data Target dan Realisasi Pajak Reklame Pengumpulan data terkait target dan realisasi pajak reklame serta realisasi Pendapatan Pajak Daerah pada tahun 2020-2023 telah dilakukan. Data target dan realisasi pajak reklame serta realisasi Pendapatan Pajak Daerah pada tahun 20202023 disajikan pada Tabel 1. No. Tahun Total Tabel 1. Data Pajak Reklame Target Realisasi Rp 1. 000,00 Rp 1. 467,00 Rp 1. 000,00 Rp 1. 635,00 Rp 2. 000,00 Rp 2. 278,00 Rp 2. 000,00 Rp 1. 330,00 Rp 7. 000,00 Rp 7. 710,00 Sumber : BPPKAD, 2024 Tabel 1. Menunjukan data target dan realisasi pajak reklame pada tahun Pada tahun 2020 penerimaan pendapatan dari pajak reklame ditargetkan sebesar Rp. 000,00 namun dalam realisasinya penerimaan pajak reklame lebih besar dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp. 467,00. Pada tahun 2021 penerimaan pajak reklame ditargetkan lebih rendah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 000,00 namun dalam realisasinya penerimaan pajak reklame lebih besar dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp. 635,00, akan tetapi realisasi tersebut menurun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 832,00 hal ini mungkin dikarenakan dampak dari covid-19 yang membuat pendapatan reklame menjadi menurun. Pada tahun 2021 meskipun masih adanya wabah covid-19 penerimaan pajak reklame sedikit ditargetkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 513. 000 dan realisasi penerimaan pajak reklame lebih dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp. 635,00. Realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp. JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 01 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 832,00 dari realisasi sebelumnya. Pada tahun 2022 wabah covid-19 meskipun masih ada tetapi ekonomi semakin membaik dan penerimaan pendapatan pajak reklame ditargetkan lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 000,00 dan realisasi penerimaan pajak reklame lebih besar dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp. 278,00 serta mengalami peningkatkan yang cukup pesat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 643,00. Selain itu ditahun 2022 inilah terjadi penerimaan pendapatan pajak reklame terbesar diantara tahun 2020-2023. Pada tahun 2023 penerimaan pendapatan pajak reklame ditargetkan sebesar Rp. 000,00 dan realisasi penerimaan pendapatannya lebih kecil dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp. 330,00 serta mengalami penurunan dari tahun sebelummnya sebesar Rp 631. 948,00. Jadi berdasarkan Tabel 1. Dapat dilihat bahwa realisasi penerimaan pendapatan pajak daerah selalu lebih kecil dari yang ditargetkan akan tetapi pada tahun 2023 realisasinya menurun dan merupakan realisasi terendah dari rentang waktu 20202023. Tabel 2. Data realisasi Pendapatan Pajak Daerah pada tahun 2020-2023. Pendapatan Pajak Daerah Target Realisasi Rp 101. 000,00 Rp 112. 052,62 Rp 111. 554,00 Rp 115. 161,66 Rp 125. 000,00 Rp 126. 260,00 Rp 132. 000,00 Rp 139. 028,00 Sumber : BPPKAD Kota Kediri, 2024 Penerimaan pendapatan dari Pajak daerah tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp. 000,00 dan realisasinya lebih besar dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp. 052,62. Pada tahun 2021, penerimaan pendapatan dari Pajak daerah ditargetkan lebih tinggi dari tahun 2020 yaitu sebesar Rp 554,00 dan realisasinya lebih besar dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp. 161,66. Realisasi tersebut juga mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar Rp. 109,04. Pendapatan Pajak Daerah pada tahun 2022, penerimaan pendapatan dari Pajak daerah ditargetkan lebih tinggi dari tahun 2021 yaitu sebesar Rp 125. 000,00 dan realisasinya lebih besar dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp 126. 260,00. Realisasi tersebut juga mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp 10. 098,34. Tahun 2023, penerimaan pendapatan dari Pajak daerah ditargetkan lebih tinggi dari tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 000,00 dan realisasinya lebih besar dari yang ditargetkan yaitu sebesar Rp. 028,00. Realisasi tersebut juga mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp. 768,00. JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 01 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 Perhitungan Kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kota Kediri Untuk melihat kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah kota kediri maka digunakan formula diatas untuk menghitung kontribusinya: 467,00 Kontribusi Pajak Reklame 2020 = . 052,62 ) x 100% = 1,76% 635,00 Kontribusi Pajak Reklame 2021 = . 161,66 ) x 100% = 1,57% 278,00 Kontribusi Pajak Reklame 2022 = . 260,00 ) x 100% = 1,77% 330,00 Kontribusi Pajak Reklame 2023 = . 028,00 ) x 100% = 1,14% Tabel 3. Kontribusi Pajak Reklame Tahun Presentase (%) 1,76% 1,57% 1,77% 1,14% Sumber : Data Diolah, 2024 Interpretasi Kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Kediri selama periode 2020-2023 menunjukkan fluktuasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, efektivitas kebijakan perpajakan, dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pada tahun 2020, pajak reklame menyumbang 1,76% dari total Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 112. 051,62, kemudian menurun menjadi 1,57% pada tahun 2021 dengan total pendapatan sebesar Rp 161,66. Pada tahun 2022, kontribusinya kembali meningkat menjadi 1,77% dari total Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 126. 260,00, tetapi menurun cukup signifikan pada tahun 2023 menjadi 1,14% dengan total pendapatan sebesar Rp 139. 028,00. Penurunan kontribusi ini mencerminkan adanya tantangan dalam memaksimalkan penerimaan pajak reklame. Melihat presentase kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah Kota Kediri diatas masih tergolong sangat rendah. Namun, pajak reklame memiliki potensi besar untuk ditingkatkan seiring dengan aktivitas ekonomi di Kota Kediri. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak reklame, pemerintah perlu mengadopsi strategi yang lebih efektif, seperti memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame, menerapkan digitalisasi dalam sistem pembayaran pajak, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 01 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Berdasarkan penelitian ini, menunjukkan bahwa kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Kediri selama periode 2020-2023 cenderung fluktuatif dengan kontribusi yang relatif kecil. Kontribusi tertinggi terjadi pada tahun 2022 sebesar 1,77%, sementara kontribusi terendah terjadi pada tahun 2023 sebesar 1,14%. Faktor-faktor yang memengaruhi fluktuasi ini meliputi kondisi ekonomi, efektivitas kebijakan perpajakan, dan tingkat kepatuhan wajib Secara keseluruhan, meskipun kontribusi pajak reklame masih rendah, potensi peningkatan penerimaan pajak reklame tetap besar jika diimbangi dengan pengelolaan yang optimal. SARAN Pemerintah Kota Kediri perlu memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklame dan memastikan setiap reklame yang dipasang memiliki izin serta memenuhi kewajiban perpajakan. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya pajak reklame melalui kampanye edukasi yang masif dan terstruktur. Merancang kebijakan yang lebih menarik bagi pelaku usaha, seperti memberikan insentif pajak untuk pemasangan reklame yang mematuhi peraturan atau memperkenalkan tarif pajak progresif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan daerah dapat meningkat dan mendukung pembangunan di Kota Kediri secara berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA