https://doi. org/10. 56552/jisipol. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Peran Lurah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kelurahan Benteng Muhammad Ilham, . Muhammad Rais Rahmat R, . Akhmad Yasin Ilmu Pemerintahan. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang Email:muhammadilham220602@gmail. com, mraisrahmat@gmail. com, akhmadyasin02@gmail. Abstract Land disputes that frequently occur in Kelurahan Benteng. Baranti District. Sidenreng Rappang Regency, have become a significant issue affecting social order and community stability. This study aims to identify and analyze the factors influencing the effectiveness of the village head's role in resolving land disputes. Using a descriptive qualitative approach, data were collected through interviews, observations, and documentation. The results show that the effectiveness of the village head's role is influenced by eight main factors: work quality, knowledge, creativity, cooperation, resilience, initiative, personal qualities, and work quantity. These factors interact to affect the village head's performance as a mediator in resolving land disputes. A good understanding of land regulations and effective communication skills with the community are crucial in the mediation process. Additionally, the creativity and resilience of the village head in handling social and emotional challenges from the conflicting parties are key to successful mediation. Strong cooperation between the village head and related agencies such as the National Land Agency (BPN), as well as community leaders, further strengthens the village head's role as a neutral and trusted party. This study is expected to contribute to the development of the capacity of local government officials and the more effective resolution of land disputes in the future. Keywords: urban village head, land dispute, conflict resolution, mediation, local leadership Abstrak Masalah sengketa tanah yang sering terjadi di Kelurahan Benteng. Kecamatan Baranti. Kabupaten Sidenreng Rappang, menjadi permasalahan yang mempengaruhi ketertiban sosial dan stabilitas Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran lurah dalam menyelesaikan sengketa tanah. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas peran lurah dipengaruhi oleh delapan faktor utama, yaitu kualitas kerja, pengetahuan, kreativitas, kerja sama, ketangguhan, inisiatif, kualitas personal, dan kuantitas kerja. Faktor-faktor ini saling berinteraksi untuk memengaruhi kinerja lurah dalam menjalankan fungsinya sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah. Pengetahuan yang baik tentang regulasi pertanahan dan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat sangat penting dalam proses mediasi. Selain itu, kreativitas dan ketangguhan lurah dalam menghadapi tantangan sosial dan emosional dari pihak yang bersengketa juga menjadi faktor penentu keberhasilan mediasi. Kerja sama yang baik antara lurah dan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tokoh masyarakat juga memperkuat posisi lurah sebagai pihak netral yang dipercaya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kapasitas aparatur kelurahan serta penyelesaian sengketa tanah yang lebih efektif di masa depan. Kata Kunci: lurah, sengketa tanah, penyelesaian konflik, mediasi, kepemimpinan lokal 237 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) PENDAHULUAN Tanah atau wilayah merupakan unsur utama dari suatu negara. Bangsa Indonesia yang merupakan negara yang disebut sebagai bangsa agraris atau pun negara kepulauan, tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan hidup dan kehidupan manusia. Tanah merupakan alas hidup manusia, tanah dengan sendirinya menempatkan posisi yang vital, atas perti mbangan karakternya yang unik sebagai benda dipindahkan, dan Tekanan pertumbuhan penduduk dan berbagai aktivitas manusia atas tanah dengan sendirinya membuat tanah sebagai pusat persoalan. Bagi masyarakat yang heterogen, tanah juga memiliki arti perjuangan kebangsaan, tercermin dalam ungkapan Autanah airAy. Arti penting tanah mengarah pada satu esensi utama yakni tanah untuk kemakmuran rakyat (Nurliasari Yulis et al. , 2. Masalah pertanahan merupakan suatu permasalahan yang cukup rumit, karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan Tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan tanah semakin penting. Masalah sengketa tanah di Indonesia telah menumpuk. Dampak paling berat bagi kaum miskin dan rakyat kecil sehingga dalam penyelesain masalah pertanahan bukan hanya memperhatikan aspek yuridis tetapi juga harus memperhatikan aspek kehidupan lainnya supaya penyelesaian konflik tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat Masyarakat penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik lantaran menghemat dana serta menghemat waktu. Selain itu juga mampu memberikan solusi dan keuntungan bagi kedua belah pihak (Mustanir & Darmiah, 2. Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan yang kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Tanah, sebagai sumber daya vital bagi kehidupan manusia, memiliki nilai ekonomi, sosial, dan simbolik yang tinggi, sehingga sering kali menjadi objek konflik antarwarga(Sagoni et al. , 2. Permasalahan ini tidak hanya mencerminkan persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosiologis dan kultural yang kompleks. Dalam konteks lokal, penyelesaian sengketa tanah tidak selalu diselesaikan melalui jalur hukum formal, melainkan lebih sering melalui pendekatan non-litigasi yang berbasis pada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah. Salah satu aktor penting dalam penyelesaian konflik semacam ini adalah lurah sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat (Putri et al. , 2. (Ariyanti, 2. Beragam permasalahan yang timbul di dalam kehidupan masyarakat tentu menghendaki pemecahan atau solusi yang cepat, biaya ringan, dan penyelesaian yang sesegera mungkin dalam rangka menjaga ketentraman dan kedamaian dalam lingkungan Sebagai masyarakat yang hidup rukun dan damai menghendaki adanya alternatif penyelesaian dilakukan di luar pengadilan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap hidup rukun, damai dan tidak ada lagi perselisihan yang akan terjadi di kemudian hari (Heril et al. , 2. 238 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) Pemerintah kelurahan, khususnya lurah, memiliki posisi strategis dalam menjaga ketertiban, harmoni sosial, dan penyelesaian konflik antarwarga(Ningsih & Tuasikal, 2. Dalam praktiknya, lurah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memainkan peran sebagai mediator, penengah, dan bahkan penegak norma dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di wilayahnya. Di Kelurahan Benteng. Kecamatan Baranti. Kabupaten Sidenreng Rappang, sengketa tanah antarwarga kerap terjadi, khususnya dalam konteks tanah warisan atau transaksi jual beli yang tidak didukung oleh bukti hukum yang sah. Dalam kondisi demikian, masyarakat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah melalui pemerintah kelurahan dibandingkan dengan proses hukum formal yang dinilai memakan waktu, biaya, dan berpotensi merusak hubungan Sejumlah penelitian sebelumnya telah membahas tentang peran kepala desa atau lurah dalam penyelesaian sengketa tanah. Ismail dan Razak . menunjukkan bahwa kepala desa di Desa Cemba memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik, meskipun dibatasi oleh sumber daya dan kewenangan. Penelitian Aswim et al. menekankan bahwa efektivitas kepala desa sebagai mediator sangat bergantung pada netralitas, keterbukaan, dan pemahaman terhadap hukum dan adat setempat. Banjar . pun menyoroti peran lurah sebagai penjaga ketertiban sosial yang memiliki fungsi mediatif dalam meredam potensi konflik antarwarga. Namun, kajian-kajian tersebut umumnya masih bersifat deskriptif dan belum secara mendalam mengungkap faktor-faktor apa saja yang memengaruhi efektivitas peran lurah dalam menjalankan fungsinya sebagai mediator konflik tanah. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan kebaruan ilmiah dengan menelusuri secara sistematis berbagai faktor yang memengaruhi efektivitas peran lurah dalam penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Benteng. Delapan faktor utama yang diidentifikasi dalam kajian ini meliputi: kuantitas kerja, kualitas kerja, pengetahuan kerja, kreativitas, kerja sama, ketangguhan, inisiatif, dan kualitas personal. Fokus ini menjawab kekosongan dalam literatur yang ada, di mana faktor-faktor internal dan karakteristik individu lurah jarang dibahas sebagai variabel yang memengaruhi keberhasilan mediasi dan penyelesaian sengketa di tingkat lokal. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa saja faktor yang memengaruhi efektivitas peran lurah dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kelurahan Benteng? Penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan peran lurah secara umum, tetapi lebih menekankan pada analisis determinan keberhasilan peran tersebut dari perspektif kinerja dan kepemimpinan lokal. Adapun tujuan dari kajian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran lurah dalam menyelesaikan sengketa tanah antarwarga. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam kajian pemerintahan lokal dan penyelesaian konflik berbasis komunitas. Secara praktis, hasil penelitian ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merancang strategi penguatan kapasitas 239 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) lurah, khususnya dalam hal mediasi dan penyelesaian sengketa yang bersifat sosial dan Dengan demikian, penelitian ini memiliki urgensi tinggi dalam upaya mendorong terciptanya tatanan masyarakat yang harmonis, adil, dan berkeadilan sosial. KAJIAN PUSTAKA Konsep Peran dan Kepemimpinan Pemerintahan Lokal Istilah AuperanAy kerap diucapkan banyak orang. Sering kita mendengar kata peran dikaitkan dengan posisi atau kedudukan seseorang. Atau AuperanAy dikaitkan dengan apa yang dimainkan oleh seseorang (Ismail & Razak, 2. Peranan berasal dari kata peran. Peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat yang diharapkan memiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat, sedangkan peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan(Aswim et al. , 2. Peran juga dapat diartikan sebagai perilaku individu dalam kesehariannya hidup Karena peran mengandung hal dan kewajiban yang harus dijalani seorang individu dalam bermasyarakat. Sebuah peran harus dijalankan sesuai dengan norma-norma yang berlaku juga dimasyarakat. Seorang individu akan terlihat status sosialnya hanya dari peran yang dijalankan dalam kesehariannya. Dalam kamus sosiologi disebutkan peranan adalah: Aspek dinamis dari kedudukan, perangkat hak-hak dan kewajiban, perilaku aktual dari pemegang kedudukan, dan bagian dari aktifitas yang dimainkan seseorang. Sedangkan Horton dan Hunt mengemukakan bahwa peran adalah perila ku yang diharapkan dari seseorang yang mempunyai status. Bahkan dalam suatu status tunggalpun orang diharapkan dengan sekelompok peran yang disebut sebagai perangkat peran digunakan untuk menunjukkan bahwa satu status tidak hanya mempunyai satu peran tunggal, akan tetapi sejumlah peran yang menggabungkan dan cocok (Kelana Sembiring & Analin. Kepemimpinan lokal pada level kelurahan dipengaruhi oleh beberapa karakteristik personal dan struktural, antara lain kapasitas komunikasi, penguasaan regulasi, serta legitimasi sosial. Bass dan Avolio . dalam teori transformasional menekankan bahwa pemimpin yang efektif adalah mereka yang mampu memberikan pengaruh melalui teladan, inspirasi, dan perhatian individual terhadap warganyaAi konsep ini selaras dengan fungsi lurah dalam mediasi konflik. Lurah Lurah adalah kepela pemerintahan tingkat terindah atau kepala atau pinpinan suatu bagian pekerjaan. Dengan demikian tugas pokok dari Lurah adalah ketertiban umum serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan. Lurah tugas membantu Camat pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di kelurahan (Banjar, 2. Tidak ada satupun lapangan pergaulan hidup didalam wilayah pemerintahannya yang tertutup bagi lurah untuk ikut campur bila mana diperlukan untuk memelihara 240 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) ketentraman, perdamaian, keseimbangan lahir batin untuk menegakkan hukum (Banjar. Peran Lurah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Soepomo . , dalam buku karangan beliau yang berjudul AuBab-bab tentang hukum adatAy mengatakan bahwa Lurah senantiasa mempunyai peranan dalam masyarakat dan peranan tersebut adalah sebagai berikut. Lurah mempunyai peranan sebagai hakim perdamaian, sehingga dalam masyarakat tercipta kedamaian. Untuk menegakkan peraturan hukum tentang tanah yang berlaku, agar masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan yang berlaku (Banjar, 2. Dengan demikian Lurah didalam segala tindakannya dan dalam memegang perubahan-perubahan. Adanya pertumbuhan hukum, sehingga dibawah pinpinan dan pengawasan lurah yang sangat adalah pekerjaan lapangan atau sebagai hakim perdamain Desa (Adolph, 2. Apabila ada perselisihan atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Lurah bertindak untuk memulihkan perdamaian, memilihkan keseimbangan didalam sesuai desa serta memulihkan hukum (Pendidikan & Kebudayaan, 2. Jika melihat istilah Lurah yang telah dikemukakan diatas, maka kedua daerah sersebut baik di Minangkabau maupun di Jawa hamper tidak ada perbedaan antara Lurah dengan kepala Adat. Sebab keduanya mengepalai pemerintahan Desa maupun Adat. Perbedaan antara kedua jabatan diatas dapat dilihat dari cara pengangkatannya. Kepala adat dipilih berdasarkan pilihan masyarakat atau pengokohannya secara turuntemurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, tetapi cara inipun atas dasar kemampuan yang dimiliki tentang pengetahuan adat dan hukum adat. Tetapi mengenai Lurah adalah diangkat oleh pemerintah berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 BAB V Pasal 88 dan yang lebih rinci diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Pasal 6, yang menyatakan bahwa AuLurah diangkat oleh Bupati/walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas namaGubernur Kepla Daerah Tingkat I dari calon yang terpilih (JASMINE, 2. Pengertian Tanah Dalam hukum tanah istilah AutanahAy dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Berdasarkan Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960 pasal 4 menyatakan bahwa : Au Atas dasar hak menguasai dari Negara harus ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang-orangAy. Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat . Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tanah diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang dengan hak-hak yang disediakan oleh Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) untuk digunakan dan dimanfaatkan. 5 Diberikannya dan dipunyainya tanah dengan hakhak tersebut tidak akan bermakna jika penggunaanya terbatas hanya pada tanah 241 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) sebagai permukaan bumi saja. Untuk keperluan apa pun tidak bisa tidak, pasti diperlukan juga penggunaan sebagi tubuh bumi yang ada dibawahnya dan air serta ruang angkasa yang di permukaan bumi (S et al. , 2. Oleh karena itu, dalam pasal 4 ayat . UUPA dinyatakan bahwa hak-hak atas tanah bukan hanya memberikan wewenang untuk menggunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang bersangkutan yang disebut AutanahAy, tetapi juga tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, dengan demikian yang dipunyai dengan hak atas tanah adalah tanahnya (Evangelista, 2. Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang Dasar ketentuan pasal 4 ayat . UUPA, kepada pemegang hak atas tanah diberi wewenang untuk menggunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang di atasnya sekadar diperlukan untuk kepentingan langsung yang berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Pengertian Sengketa Berbicara tentang sengketa tanah bukan lagi menjadi hal yang baru karena sengketa tanah dizaman sekarang ini kerap terjadi dimana-mana dan hampir diseluruh wilayah Indonesia sedikit banyaknya pasti ada kasus sengketa tanah. Pengertian sengketa tanah berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia No. 3 Tahun 2011 Tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan Ausengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio politis tidak memiliki dampak luasAy (Pambudi, 2. Pengertian sengketa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan dengan orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap suatu objek permasalahan (Asiva Noor Rachmayani, 2. Senada dengan itu Winardi mengemukakan, pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepentingan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya (Wijaya, 2. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam pemecahan permasalahan termasuk metode analisis. Metode-metode yang digunakan dalam penyelesaian penelitian dituliskan di bagian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam peranan Pemerintah Kelurahan Benteng dalam 242 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) menyelesaikan sengketa tanah antarwarga. Lokasi penelitian berada di Kelurahan Benteng. Kecamatan Baranti. Kabupaten Sidenreng Rappang, selama dua bulan pada JanuariAe Februari Fokus memengaruhi efektivitas peran tersebut, seperti kualitas kerja, pengetahuan, dan Pengumpulan dokumentasi, dan studi kepustakaan. Informan dipilih secara purposive, yakni mereka yang terlibat langsung atau memahami proses penyelesaian sengketa. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan bantuan perangkat lunak NVivo 12 untuk mempermudah pengkodean dan visualisasi. Untuk menjamin keabsahan data, peneliti menerapkan triangulasi, member check, dan perpanjangan pengamatan. Melalui metode ini, diharapkan penelitian dapat memberikan gambaran yang utuh dan kredibel mengenai strategi mediasi yang dijalankan di tingkat kelurahan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Chart Title INISIATIF KERJASAMA 13% 11% KETANGGUHAN 13% 8% KREATIVITAS KUALITAS KERJA KUALITAS PERSONAL KUANTITAS KERJA PENGETAHUAN KERJA Diagram tersebut menggambarkan proporsi dari delapan aspek yang dinilai, masing-masing dengan persentase kontribusinya. Aspek dengan porsi tertinggi adalah pentingnyadimensi ini dalam konteks yang dinilai. Disusul oleh kerjasama dan ketangguhan yang masing-masing memiliki persentase sebesar 14%, menandakan bahwa kemampuan bekerja sama dan daya tahan individu juga dianggap signifikan. Selanjutnya, kualitas kerja dan pengetahuan kerja masing-masing mencakup 13%, menggambarkan peran penting kompetensi teknis dan hasil kerja. Sementara itu, kuantitas kerja dan inisiatif memperoleh masing-masing 11%, yang menunjukkan bahwa produktivitas dan dorongan untuk bertindak juga menjadi bagian dari perhatian, meskipun tidak sebesar aspek lainnya. Aspek dengan proporsi terendah adalah kreativitas yang hanya mencakup 8%, yang mungkin mengindikasikan bahwa inovasi atau gagasan baru belum menjadi fokus utama dalam penilaian ini. Keseluruhan 243 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) diagram memberikan gambaran yang seimbang mengenai berbagai dimensi kinerja atau karakter individu yang dinilai. Pembahasan Kuantitas Kerja Kuantitas kerja merujuk pada jumlah output atau volume pekerjaan yang mampu diselesaikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam konteks penyelesaian sengketa tanah, indikator ini tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, tetapi juga mencakup intensitas keterlibatan aparat kelurahan dalam setiap tahapan penyelesaian. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun frekuensi kasus tidak tergolong tinggi, namun setiap kasus menuntut intensitas kerja yang tinggi. Aparatur kelurahan harus menjalankan berbagai fungsi secara simultan, mulai dari klarifikasi data administrasi, memfasilitasi dialog, hingga menyusun dokumen kesepakatan. Artinya, kuantitas kerja di sini tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus, tetapi dari kompleksitas dan volume pekerjaan yang Menurut Robbins . , kuantitas kerja merupakan salah satu dimensi kinerja yang mengacu pada seberapa banyak tugas dapat diselesaikan oleh individu dalam jangka waktu tertentu. Dalam organisasi pelayanan publik, ukuran ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan efisiensi waktu, beban tanggung jawab, dan keterlibatan antarunit kerja. Selain itu, teori kinerja dari Gomes . menyatakan bahwa kuantitas kerja mencerminkan produktivitas tenaga kerja dalam menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya, baik secara individu maupun Dalam kasus Kelurahan Benteng, keterbatasan jumlah personel dan sumber daya membuat beban kerja dalam satu kasus sengketa tanah menjadi signifikan. Hal ini menjadi indikator kuantitas kerja yang khas dalam konteks pelayanan publik berbasis konflik horizontal. Berdasarkan hasil di atas, dapat disimpulkan bahwa kuantitas kerja aparatur kelurahan dalam penyelesaian sengketa tanah bersifat intensif dan berskala mikro, di mana satu kasus menyita banyak waktu, tenaga, dan konsentrasi kerja. Meskipun jumlah kasus per tahun tergolong rendah, kompleksitas sosial, administratif, dan emosional dalam setiap kasus menuntut respons kerja yang tinggi. Hal ini karakteristik pekerjaan sektor publik, terutama pada konteks yang berhubungan langsung dengan konflik warga. Keberhasilan aparatur kelurahan dalam menyelesaikan sejumlah kecil kasus dengan pendekatan dialogis, akurat, dan terdokumentasi dengan baik merupakan cerminan kinerja kuantitatif yang bernilai Kualitas Kerja Kualitas kerja aparatur kelurahan dalam penyelesaian sengketa tanah tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir berupa penyelesaian konflik, tetapi juga oleh 244 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) proses kerja yang dijalankan secara profesional, netral, dan transparan. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari aparatur kelurahan dalam menjaga integritas dan kualitas kerja selama proses mediasi. Dalam konteks ini, kualitas kerja tidak hanya mencakup akurasi administratif, tetapi juga kepekaan sosial dalam memastikan semua pihak merasa diperlakukan secara adil. Dokumentasi yang lengkap, keterbukaan dalam forum mediasi, serta keterlibatan pihak ketiga menjadi indikator bahwa kelurahan tidak bekerja secara sepihak, tetapi menjalankan fungsinya secara profesional. Menurut Gomes . , kualitas kerja mengacu pada kesesuaian hasil pekerjaan dengan standar tertentu, termasuk ketelitian, tanggung jawab, dan pemenuhan prosedur. Dalam konteks pelayanan publik, kualitas kerja juga menyangkut aspek keadilan dan akuntabilitas. Teori ini selaras dengan pendapat Robbins . , yang menekankan bahwa kualitas kerja melibatkan unsur ketepatan dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Dalam penyelesaian sengketa tanah, kualitas kerja aparat kelurahan terlihat dari kemampuannya menjaga netralitas, menyusun dokumen secara rapi dan legal-formal . erita acara, surat pernyataan dama. , serta menjaga komunikasi yang konstruktif dengan pihak-pihak yang Semua aspek ini menunjukkan bahwa kelurahan tidak hanya bertindak sebagai fasilitator administratif, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan sosial. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kualitas kerja dalam penyelesaian sengketa tanah bukan hanya dilihat dari keberhasilan menyelesaikan konflik, melainkan dari bagaimana proses tersebut dijalankan. Kelurahan Benteng telah menunjukkan kualitas kerja yang tinggi melalui beberapa indikator: prosedur mediasi yang tertib dan tercatat, keterbukaan terhadap bukti dan pendapat kedua belah pihak, serta keterlibatan pihak eksternal seperti tokoh masyarakat sebagai Pendekatan ini tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap prosedur administratif, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kelurahan sebagai penengah yang sah. Kualitas kerja yang berbasis integritas dan keadilan seperti ini penting dalam konteks konflik sosial karena dapat mencegah konflik lanjutan dan memperkuat rekonsiliasi antar warga. Pengetahuan Kerja Pengetahuan kerja merupakan salah satu elemen krusial dalam menentukan kualitas kinerja aparatur kelurahan, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang bersifat kompleks seperti sengketa tanah. Pengetahuan yang dimaksud mencakup pemahaman terhadap regulasi pertanahan, prosedur administratif, serta dinamika sosial masyarakat setempat. Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya penguasaan materi hukum dan kebijakan publik sebagai dasar pengambilan keputusan dalam proses mediasi. Aparatur kelurahan tidak hanya dituntut untuk hadir secara administratif, tetapi juga berfungsi sebagai penafsir awal regulasi dalam konflik agraria. Pengetahuan kerja yang kuat akan membantu mereka menjembatani antara dokumen hukum dan kondisi faktual di lapangan, serta mencegah potensi kesalahan prosedural yang dapat merugikan pihak-pihak yang bersengketa. Menurut Gomes . , pengetahuan kerja adalah pemahaman yang dimiliki seseorang terhadap pekerjaan yang dilakukan, termasuk kemampuan dalam 245 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) menerapkan aturan dan prosedur kerja yang sesuai. Semakin tinggi tingkat pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab, maka semakin besar peluang individu tersebut untuk menyelesaikan tugasnya secara efektif. Dalam konteks pelayanan publik. Boyne et al. menambahkan bahwa pengetahuan kerja menjadi bagian dari kapasitas organisasi dalam menyelenggarakan layanan yang legal, efisien, dan akuntabel. Teori ini diperkuat oleh pandangan Robbins . , yang menekankan bahwa pengetahuan kerja merupakan faktor fundamental dalam pencapaian kinerja yang optimal. Tanpa pemahaman yang memadai terhadap prosedur dan regulasi, pelayanan cenderung bersifat reaktif dan berisiko menimbulkan kesalahan yang dapat berdampak pada legitimasi institusi. Kualitas pengetahuan kerja aparatur kelurahan menjadi salah satu faktor determinan keberhasilan penyelesaian sengketa tanah. Di tengah keterbatasan jumlah personel dan sumber daya, kemampuan memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum menjadi modal sosial sekaligus administratif yang krusial. Dalam konteks Kelurahan Benteng, kesadaran lurah untuk terus memperbaharui pemahaman terhadap aturan hukum merupakan bentuk aktualisasi nilai integritas dan tanggung jawab publik. Pengetahuan kerja tidak hanya dimaknai sebagai hafalan terhadap pasal-pasal hukum, tetapi juga sebagai kecakapan menerapkan aturan tersebut secara adaptif terhadap dinamika sosial. Aparatur yang memahami ruang fleksibilitas dan batas hukum akan lebih mampu merumuskan solusi yang tidak hanya sah, tetapi juga diterima oleh masyarakat. Hal ini menciptakan rasa keadilan yang bersifat substantif dan memperkuat fungsi kelurahan sebagai pelayan sekaligus penjaga harmoni sosial. Dengan demikian, indikator pengetahuan kerja pada aparatur Kelurahan Benteng menunjukkan performa yang progresif dan strategis. Pengetahuan dijadikan sebagai pijakan dalam bertindak, bukan sekadar formalitas. Pendekatan ini tidak hanya menjamin akurasi prosedur, tetapi juga mencegah munculnya konflik lanjutan akibat keputusan yang tidak sah atau cacat administrasi. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fungsi kelurahan sebagai lembaga penyelesai konflik yang sah dan kompeten. Kreatifitas Kreativitas merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kinerja aparatur kelurahan, terutama dalam penyelesaian sengketa tanah yang kompleks dan melibatkan dimensi sosial, kultural, serta emosional. Kreativitas dalam konteks ini merujuk pada kemampuan aparatur untuk menghadirkan solusi inovatif yang tidak hanya berpegang pada prosedur formal, tetapi juga adaptif terhadap konteks sosial masyarakat setempat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa bentuk kreativitas aparatur tidak terbatas pada inovasi administratif, tetapi juga pada strategi sosial yang memungkinkan penyelesaian konflik secara damai dan efektif. Pendekatan informal yang digunakan memungkinkan terciptanya suasana dialog yang lebih cair, mengurangi ketegangan emosional antar pihak yang bersengketa, serta membuka ruang mediasi yang lebih terbuka. Menurut Gomes . , kreativitas adalah kemampuan seseorang dalam menghasilkan gagasan atau tindakan yang baru dan bermanfaat, terutama dalam menyelesaikan permasalahan. Dalam konteks organisasi publik. Osborne dan 246 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) Gaebler . menekankan pentingnya entrepreneurial government, yaitu pemerintahan yang proaktif dan mampu berinovasi dalam pelayanan publik. Kreativitas menjadi alat penting untuk menghadapi tantangan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara konvensional. Kreativitas juga erat kaitannya dengan kemampuan adaptive problem solving, yakni keterampilan merancang solusi berdasarkan dinamika situasi, bukan sekadar mengikuti aturan kaku. Dalam konteks penyelesaian sengketa tanah, pendekatan semacam ini menjadi krusial mengingat setiap kasus memiliki karakteristik yang unik dan kerap kali tidak memiliki preseden hukum yang jelas. Penelitian oleh Evangalista . di Kota Mataram menunjukkan bahwa kepala desa yang menggunakan pendekatan hibridaAimenggabungkan mekanisme hukum formal dan kearifan lokalAilebih berhasil menyelesaikan konflik pertanahan secara damai. Dalam studi tersebut, pelibatan tokoh agama dan tokoh adat terbukti meningkatkan legitimasi hasil mediasi dan menurunkan kemungkinan sengketa Temuan ini konsisten dengan praktik di Kelurahan Benteng, di mana aparat kelurahan tidak terpaku pada ruang kantor dan regulasi semata, melainkan secara aktif mengatur pertemuan di luar lingkungan formal, seperti di rumah tokoh masyarakat atau balai warga. Pendekatan ini menunjukkan adanya kecenderungan berpikir kreatif dalam mengelola dinamika konflik dan membangun ruang mediasi yang lebih inklusif. Kerjasama Kerjasama merupakan aspek fundamental dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, terutama dalam penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan banyak pihak dan beragam kepentingan. Dalam konteks kelurahan, kerjasama mencakup koordinasi lintas sektoral antara aparatur kelurahan, kepala lingkungan, tokoh masyarakat, hingga instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan unsur keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kerjasama yang dibangun oleh aparatur Kelurahan Benteng bersifat strategis dan adaptif terhadap eskalasi konflik. Pelibatan pihak-pihak dengan otoritas sosial dan hukum menjadi cara efektif dalam menumbuhkan rasa kepercayaan, memperkuat legitimasi keputusan, serta mencegah konflik berlanjut. Menurut Robbins . , kerjasama dalam organisasi publik merupakan proses kerja kolektif yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama menjadi vital ketika permasalahan yang dihadapi melibatkan banyak dimensi dan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Dalam pendekatan teori sistem, organisasi birokrasi seperti kelurahan merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan yang lebih besar, yang memerlukan hubungan interdependen agar fungsi pelayanan berjalan efektif. Penelitian oleh Wijaya . di Kota Malang menemukan bahwa kerjasama lintas sektor, khususnya antara pemerintah desa. BPN, dan tokoh masyarakat, menjadi faktor kunci keberhasilan penyelesaian konflik agraria. Ketika perangkat desa membangun jejaring yang kuat dengan aktor-aktor lokal, proses mediasi berjalan lebih efektif karena dilandasi oleh informasi yang valid dan kepercayaan Kondisi serupa ditemukan di Kelurahan Benteng. Kerjasama dilakukan 247 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) dengan menjadikan kepala lingkungan sebagai sumber informasi awal dan penghubung sosial, serta tokoh adat sebagai penengah nilai. BPN berperan dalam verifikasi keabsahan dokumen, dan aparat keamanan menjaga kestabilan ketika situasi mulai memanas. Strategi ini menunjukkan bahwa kelurahan memahami kompleksitas konflik dan mampu merancang pendekatan kolaboratif sebagai solusi. Analisis atas praktik kerjasama di Kelurahan Benteng menunjukkan bahwa aparatur tidak hanya menjalankan peran administratif, tetapi juga bertindak sebagai network manager yang mampu menyatukan berbagai kepentingan dalam satu kerangka kerja penyelesaian sengketa. Kerjasama ini tidak bersifat insidental, tetapi dibangun di atas relasi sosial yang sudah mapan di tingkat lokal. Fleksibilitas dalam menentukan mitra kolaborasi, kemampuan membangun komunikasi lintas sektoral, serta sensitivitas terhadap kondisi sosiokultural menjadi modal utama dalam menjaga efektivitas kerjasama tersebut. Lebih dari itu, kolaborasi ini mencerminkan nilai dalam pelayanan publik, di mana prinsip partisipasi, responsivitas, dan inklusivitas diterapkan dalam konteks nyata. Dengan demikian, indikator kerjasama dalam penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Benteng menunjukkan kualitas hubungan kelembagaan yang kuat, baik secara vertikal dengan instansi teknis maupun secara horizontal dengan elemen masyarakat. Pola kolaboratif seperti ini menjadi representasi nyata dari tata kelola konflik yang tidak hanya legalistik, tetapi juga sosial dan partisipatoris. Ketangguhan Ketangguhan merupakan kualitas personal yang mencerminkan keteguhan sikap, konsistensi moral, serta ketahanan dalam menghadapi tekanan maupun situasi yang sulit. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ketangguhan aparat kelurahan tidak hanya terkait ketahanan psikologis dalam menghadapi tekanan eksternal, tetapi juga terkait komitmen moral untuk menjaga netralitas dan profesionalitas pelayanan Dalam hal ini, ketangguhan menjadi landasan sikap independen dan bertanggung jawab sebagai mediator yang dipercaya oleh kedua belah pihak dalam Secara teoritik, konsep ini diperkuat oleh pendapat Rivai dan Sagala yang menjelaskan bahwa pegawai yang profesional harus mampu mempertahankan prinsip dan integritas dalam menghadapi tekanan atau intervensi pihak luar. Ketangguhan menjadi bagian dari kompetensi pribadi yang tidak hanya mencerminkan kecakapan teknis, tetapi juga keberanian moral dalam mempertahankan nilai keadilan dan Jika dibandingkan dengan penelitian terdahulu, misalnya studi oleh Sari . , ditemukan bahwa salah satu kelemahan dalam penyelesaian konflik di tingkat kelurahan adalah mudahnya petugas terpengaruh oleh tekanan elite lokal. Dalam penelitian tersebut, keberpihakan aparat muncul sebagai masalah yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil mediasi. Berbeda dengan temuan Ilham di Kelurahan Benteng, justru ditunjukkan adanya ketangguhan sikap dari Lurah dan sekretaris kelurahan dalam menjaga posisi netral meski berada di bawah tekanan dari pihak yang bersengketa. Analisis ini menunjukkan bahwa ketangguhan bukan sekadar atribut personal, melainkan fondasi dari tata kelola sengketa yang berintegritas. 248 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) Sari . menemukan bahwa lemahnya ketangguhan moral aparat kelurahan menjadi penyebab utama rendahnya kualitas penyelesaian sengketa tanah. Dalam studi tersebut, diketahui bahwa aparat kelurahan di beberapa wilayah mudah dipengaruhi oleh tekanan pihak elite lokal, sehingga mediasi tidak berjalan netral dan keputusan yang diambil tidak mencerminkan keadilan bagi kedua belah pihak. Berbeda dengan kondisi tersebut, di Kelurahan Benteng ditemukan adanya upaya nyata dari pihak kelurahan untuk menjaga netralitas dan menunjukkan ketangguhan dalam menghadapi tekanan. Aparat kelurahan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku dan secara konsisten melibatkan semua pihak secara adil, tanpa berpihak kepada salah satu kelompok. Hal ini membuktikan bahwa ketangguhan dapat menjadi pembeda dalam kualitas hasil mediasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kelurahan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa indikator ketangguhan dalam pelayanan penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Benteng merupakan komponen yang signifikan dalam menjamin keadilan dan kredibilitas proses. Ketangguhan ini berfungsi sebagai penyangga moral dan prosedural agar pelayanan publik tetap berada dalam koridor hukum, terhindar dari konflik kepentingan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Inisiatif Inisiatif merupakan kemampuan individu untuk bertindak sebelum diperintah atau sebelum suatu permasalahan berkembang menjadi lebih kompleks. Dalam konteks pelayanan publik di tingkat kelurahan, inisiatif tercermin dalam sikap tanggap dan tindakan preventif yang dilakukan oleh aparat kelurahan dalam menghadapi potensi konflik pertanahan. Inisiatif merupakan kemampuan individu untuk bertindak sebelum diperintah atau sebelum suatu permasalahan berkembang menjadi lebih kompleks. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kelurahan tidak bersifat pasif atau sekadar menunggu laporan formal dari masyarakat, tetapi berperan aktif dalam mendeteksi potensi konflik sejak dini dan segera mengambil langkah mediasi. Sikap ini menandakan adanya komitmen terhadap terciptanya stabilitas sosial dan keinginan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kelurahan. Menurut Robbins . , inisiatif merupakan bagian dari perilaku kerja proaktif yang ditandai dengan kemampuan bertindak tanpa perlu arahan atau perintah Individu yang memiliki inisiatif cenderung lebih tanggap terhadap perubahan lingkungan kerja dan mampu menyelesaikan masalah secara kreatif dan Dalam perspektif pelayanan publik, tindakan proaktif seperti inisiatif sangat diperlukan dalam situasi yang dinamis dan berisiko tinggi, seperti konflik agraria. Ketika aparatur mampu menunjukkan inisiatif, mereka tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan sosial yang berorientasi pada pencegahan dan penyelesaian masalah. Penelitian terdahulu oleh Ramadhani . , sebagaimana dikutip dalam skripsi Ilham . , mengungkap bahwa aparatur desa atau kelurahan yang menunjukkan inisiatif lebih tinggi dalam menjembatani pihak-pihak yang bersengketa cenderung berhasil menurunkan eskalasi konflik sebelum berkembang menjadi kasus hukum atau kekerasan fisik. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa 249 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) inisiatif mempercepat proses mediasi dan memperkuat posisi kelurahan sebagai aktor netral yang dihormati oleh warga. Jika dibandingkan dengan temuan di Kelurahan Benteng, maka terlihat bahwa Lurah dan aparatnya tidak hanya menunjukkan inisiatif dalam bentuk tindakan awal, tetapi juga dalam bentuk pendekatan yang humanis dan partisipatif. Proses mediasi dilakukan bukan karena tekanan eksternal, tetapi atas dasar kepekaan terhadap dinamika sosial yang ada di lapangan. Tindakan Lurah yang segera melakukan mediasi setelah mendapat sinyal potensi konflik dari kepala lingkungan menunjukkan adanya sinergi informasi dan ketangkasan birokrasi yang sangat penting dalam konteks pelayanan publik berbasis Strategi ini juga mempercepat proses penyelesaian dan menekan kemungkinan konflik menjadi kasus yang lebih rumit secara hukum. Dengan demikian, indikator inisiatif tidak hanya menunjukkan kemampuan personal, tetapi juga menjadi penanda dari kualitas kepemimpinan dan komitmen aparatur kelurahan terhadap tugas pelayanan yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kepentingan publik secara netral. Kualitas Personal Kualitas personal merupakan indikator utama dalam menilai efektivitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelesaian konflik yang kompleks seperti sengketa pertanahan. Indikator ini mencerminkan sejauh mana aparatur mampu memberikan pelayanan yang akurat, tepat waktu, dan memuaskan pihak-pihak yang Dalam konteks Kelurahan Benteng, kualitas personal terlihat dari kesigapan, ketelitian, serta kepatuhan terhadap prosedur yang ditunjukkan oleh aparatur kelurahan dalam menangani kasus-kasus sengketa tanah. Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen terhadap pelayanan yang berkualitas tinggi. Aparatur tidak hanya bersikap responsif terhadap aduan, tetapi juga teliti dalam menelusuri data dan hati-hati dalam mengambil keputusan. Hal ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang menuntut akurasi, keadilan, dan akuntabilitas. Menurut pendapat Rivai dan Sagala, kualitas personal merujuk pada seberapa jauh hasil pekerjaan memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan. Kualitas kerja dipengaruhi oleh kecakapan teknis, kedisiplinan, dan kemampuan dalam menyelesaikan tugas secara tuntas dan sesuai prosedur. Teori ini menggarisbawahi pentingnya kesesuaian antara harapan masyarakat dan hasil kerja aparatur. Kualitas personal yang baik tidak hanya memenuhi aspek formal administratif, tetapi juga mencerminkan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan. Dalam penyelesaian sengketa tanah, kualitas kerja tampak dari ketelitian dalam mengelola dokumen, kemampuan komunikasi mediatif, serta keberanian mengambil keputusan yang adil. Kualitas personal aparatur Kelurahan Benteng dalam menyelesaikan sengketa tanah dapat dianalisis dari dua aspek utama: teknis dan etis. Dari sisi teknis, kesigapan dalam menelusuri dokumen tanah dan memanggil pihak terkait menunjukkan efisiensi birokrasi yang patuh pada prosedur. Dari sisi etis, sikap tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan menyusun laporan pertanggungjawaban mencerminkan integritas profesional. Dengan demikian, indikator kualitas personal tidak hanya menjadi ukuran keberhasilan administratif, tetapi juga menjadi cermin dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kelurahan sebagai lembaga mediasi. 250 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 7 | Nomor . Agustus 2025 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) Praktik ini memperkuat peran kelurahan sebagai penengah konflik yang efektif, adil, dan bertanggung jawab secara sosial maupun hukum. PENUTUP Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas peran lurah dalam penyelesaian sengketa tanah antarwarga di Kelurahan Benteng. Kecamatan Baranti. Kabupaten Sidenreng Rappang. Berdasarkan hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa efektivitas peran lurah sangat dipengaruhi oleh delapan faktor utama, yaitu: kuantitas kerja, kualitas kerja, pengetahuan kerja, kreativitas, kerja sama, ketangguhan, inisiatif, dan kualitas personal. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan lurah dalam menyelesaikan sengketa tanah tidak hanya bergantung pada kapasitas struktural atau regulatif semata, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan personal dan kemampuan membangun kepercayaan sosial di tengah Peran lurah sebagai mediator konflik berhasil dijalankan secara efektif karena adanya kombinasi antara pendekatan administratif, sosial, dan partisipatif yang Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penyelesaian sengketa tanah di tingkat kelurahan sangat erat kaitannya dengan kemampuan kepemimpinan lokal yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada solusi. Hal ini menjawab rumusan masalah dan tujuan penelitian yang menekankan pentingnya identifikasi faktor determinan dalam keberhasilan mediasi konflik pertanahan oleh lurah. Penulis menyarankan agar pemerintah daerah mengadakan pelatihan bagi lurah tentang mediasi konflik dan regulasi pertanahan, serta pemerintah kelurahan mengembangkan sistem dokumentasi sengketa tanah. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum dan budaya penyelesaian konflik damai. Peneliti selanjutnya disarankan untuk membandingkan peran lurah di berbagai wilayah atau menggunakan pendekatan kuantitatif untuk menilai efektivitas penyelesaian konflik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penyelesaian sengketa tanah dan menciptakan masyarakat yang adil dan DAFTAR PUSTAKA