Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 1. Maret 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dan Murid Dalam Proses Pendidikan Yoseph Fenly Angkadai Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk. Indonesia fenlyangkadai@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Perlindungan Hukum. Guru dan Murid. Proses Pendidikan. Sejak menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD) hingga saat ini para murid diperdengarkan suatu ungkapan atau semboyan filsafati dari Ki Hajar Dewantara yang berbunyi AuIng ngarso sung tulodo. Ing madya mangun karsa. Tut wuri handayaniAy, yang artinya: AuDi depan memberi teladan. Di tengah membangun semangat. Di belakang memberi doronganAy. Hal ini adalah konsep dasar yang berasal dari nilai kemanusiaan yang diusahakan untuk dikembangkan melalui proses Seiring perjalanan bersama waktu, di sana terjadi suatu peristiwa dalam proses pendidikan yang kemudian diduga sebagai peristiwa hukum di mana guru dan murid merupakan bagian yang sama penting di dalam proses dan peristiwa itu. Konsep perlindungan hukum antara keduanya menjadi hal mendesak dan fenomena yang interaktif ini dipandang penting sehingga peristiwa dalam proses pendidikan itu tidak hanya menjadi tantangan bagi dunia pendidikan tapi juga hukum sebab dengan kehadiran hukum diharapkan adanya kepastian. Keyword: Abstract Legal Protection. Teacher Since studying at the elementary school level until now, students have and Student. Educations heard a phrase or philosophical motto from Ki Hajar Dewantara which Process. reads AuIng ngarso sung tulodo. Ing madya mangun karsa. Tut wuri handayaniAy, which means: AuIn front of setting an example, in the middle building enthusiasm, behind giving encouragementAy. This is a basic concept derived from human values that are sought to be developed through the educational process. As time goes by, there is an event in the educational process that is then suspected to be a legal event where teachers and students are an equally important part of the process and The concept of legal protection between the two becomes urgent and this interactive phenomenon is seen as important so that events in the educational process are not only a challenge for the world of education but also for the law because with the presence of law, certainty is p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 PENDAHULUAN Fenomena kehidupan akademis akhir-akhir ini mengalami persoalan yang begitu rumit sehingga terjadi turbulensi antar pemahaman terutama mengenai tanggapan hukum atas viralnya dugaan kekerasaan yang dialami di dalam lingkungan dan proses pendidikan. Lebih dari itu, masing-masing pihak saling lempar tanggungjawab sehingga antara kebenaran dan hoax sulit diidentifikasi. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi intelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. 1 Di sosial media banyak diberitakan seorang guru yang diadukan oleh orang tua murid karena telah menghukum murid dengan kekerasan fisik, dan berita tentang orang tua murid bahkan muridnya sendiri yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap guru. Pendisipilinan berupa pemberian sanksi yang diberikan oleh guru ke murid terkadang dia pandang sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia ataupun dimaknai sebagai tindak pidana penganiyaan, yang bertentangan dengan undangundang perlindungan anak. Penerapan hukuman disiplin sebagai metode pendisiplinan anak di sekolah mungkin memiliki tujuan yang baik, dan terkadang tidak dapat dihindari untuk mengendalikan situasi kelas agar kondusif. Namun tidak jarang pemilihan bentuk hukuman disiplin menjadi tidak rasional dan mengandung unsur kekerasan dengan kerugian yang tidak sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai. Alih-alih mencapai tujuan pendidikan, yang terjadi cenderung merupakan bentuk kekerasan terhadap anak dengan dalih mendidik. Peserta didik semakin seenaknya melanggar tata tertib sekolah, karena tidak akan dihukum. Guru akhirnya cari aman, tidak mau pusing dengan urusan sikap, perilaku, etika, dan sopan santun siswa . alau hatinya mungkin memberonta. Datang ke sekolah hanya mengajar, sampaikan materi sampai habis jam pelajaran, dan pulang. Guru adalah ujung tombak pendidikan yang bertanggung jawab pada kualitas generasi penerus bangsa, dan dapat dikatakan guru menjadi kunci penting dalam keberhasilan pendidikan pada peserta didik. Guru merupakan seseorang yang berperan penting penting dalam membantu siswa dalam mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan nilai-nilai moral yang akandibutuhkan siswa untuk sebuah keberhasilan di masa depan. 1 Jumriani Nawawi. AuPerlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Dari Kriminalisasi Di Indonesia,Ay Al- Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 4, no. : hlm 160. 2 Masrianto. Suhaibah, and Agmar Media. AuPerlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Menegakkan Disiplin Siswa Di Sma Negeri 2 Mutiara,Ay MEUSAPAT: Jurnal Ilmu Hukum Volume 3, no. : hlm 142. 3 M. Musa et al. AuPenyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugasnya Di MIN 3 Pekanbaru,Ay Jurnal Pengabdian Masyarakat I-Com: Indonesian Community Journal Volume 4, no. : hlm 511. 4 Yayah Kusiah. AuTINJAUAN HUKUM PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP GURU DALAM PROSES PENDIDIKAN,Ay PRESUMPTION of LAWFakultas Hukum Universitas Majalengka volume 4, no. : hlm 52, https://ejournal. id/index. php/jpl/article/view/2236/1419. 5 Harisman. AuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU DALAM MENJALANKAN TUGAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN,Ay DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum FAKULTAS HUKUM UMSU Volume 5, no. : hlm 6 Muhammad Yani and Umar Mahdi. AuKedudukan Dan Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Kajian p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 Dalam kaitan dengan perlindungan guru, maka hukum harus diupayakan untuk mempu memberikan perlindungan hukum secara optimal kepada guru dalam menjalan fungsinya mendidik siswa. Hukum dilihat dari kemampuannya secara prediktif dan antisipatif dalam memberikan layanan hukum bagi guru guna mendukung sebuah sistem belajar. Di satu sisi, murid dalam keadaannya sebagai subjek didik dengan segala segi keadaannya terpantau dikawal oleh hukum melalui peraturan perundangan-undangan yang secara sederhana disebut perlindungan anak dan di sisi yang lain para guru sebagai tenaga pendidik terluput dari kawalan hukum sehingga hak-hak guru cenderung terabaikan. Hukum perlindungan terhadap guru dalam kerangka proses pendidikan dalam mimbar akademiknya masih mengalami Aukekosongan hukumAy sehingga persoalan hukum mengenai perlindungan anak dijadikan tameng dan senjata untuk mengkriminalisasi guru yang melaksanakan tanggungjawabnya sebagai tenaga Dalam kerangka inilah pemahaman diarahkan pada konsep hukum yang mencoba menelisik secara dalam mengenai beberapa hal: Pertama, penulis hendak mengkaji makna figur hukum kedudukan guru dan murid. Kedua, mengkaji konsep perlindungan hukum terhadap guru dan murid. dan Ketiga, mengkaji peran hukum dalam proses pendidikan. METODE Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan hukum terhadap guru dan murid dalam kaitannya dengan proses pendidikan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, undangundang dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan dikombinasikan sedemikian rupa melalui studi kepustakaan dengan penelusuran sejumlah buku literatur dan peraturan perundang-undangan yang terkait atau relevan dengan inti kajian. Bahanbahan hukum dimaksud disajikan secara preskriptif dan kemudian disimpulkan secara Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat Aukekosongan hukumAy terkait perlindungan guru di satu sisi dan di lain sisi konsep hukum perlindungan anak justru dijadikan alat untuk Aumengkriminalisasi guruAy. Jadi, dibutuhkan suatu aturan hukum yang bersifat segera yang memuat AuperikatanAy. Perikatan yang dimaksudkan di sini adalah AuperikatanAy yang lahir karena undang-undang sehingga bersifat memaksa. Hal itu perlu sesegara mungkin dikonstruksi sebab konsep hukum yang responsifkomprehensif itu adalah jaminan hukum supaya guru dalam fungsi akademiknya maupun murid dalam kedudukannya sebagai subjek didik terayomi secara simultan oleh hukum dengan pemahaman yang holistik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,Ay JURNAL AL-MIZAN: JURNAL HUKUM ISLAM DAN EKONOMI SYARIAH Volume 11, no. : hlm 295. 7 Istiqomah. Fokky Fuad, and Suparji Achmad. AuDIALEKTIKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURUDALAM MENDISIPLINKAN SISWA DI SEKOLAH,Ay Indonesian Journal of Law and Policy Studies Volume 1, no. : hlm 57, https://jurnal. id/index. php/IJLP/article/view/2634/1632. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 PEMBAHASAN Figur Hukum Kedudukan Guru dan Murid Pembukaan UUD NRI 1945 telah mengamanatkan bahwa salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui akses terhadap Pendidikan setiap warga negara berhak mendapatkan maanfaat dari ilmu pengetahuan tersebut dengan harapan hasil yang diperoleh dapat memberikan sumbangsi dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk memahami arti guru dan murid maka penulis perlu menyajikan secara ringkas pengertian guru dan murid tersebut untuk tujuan memberikan pemahaman awal sehingga menjadi semacam penjelasan ringkas yang menjadi acuan wawasan pokok untuk membawa pemahaman ke arah yang tepat. Dalam konteks pemahaman bahasa Indonesia, secara leksikal, guru . artinya: orang yang pekerjaannya . ata pencahariannya, profesiny. mengajar, sedangkan murid . artinya: orang . yang sedang berguru . elajar, bersekola. 9 Dengan demikian menjadi jelas bahwa arti guru itu mengajar dan murid itu belajar. Sementara makna Aufigur hukumAy10 dalam frasa yang melekat pada kedudukan guru dan murid dapat dimengerti sebagai karakter yang melekat pada kemanusiaan itu sebagai subjek hukum di mana tersirat makna kualitas kepribadian seseorang yang dengan latar belakang tertentu dapat dijadikan semacam panutan bagi orang lain. Figur hukum mengandung makna kualitas pribadi yang memiliki aspek hukum, yakni: karena kedudukannya itu memiliki otoritas tertentu yang diakui keberlakuannya secara hukum. Sangat singkat sebagai suatu pernyataan akan tetapi bermakna untuk ditelusuri. Atas pemahaman wawasan ringkas di atas ditemukan adanya timbal balik yang mengikat erat antara hubungan guru dan murid di mana ada keterhubungan kualitas figur hukum yang tersirat. Makna AuguruAy dan AumuridAy adalah sebutan untuk AukedudukanAy yang diperankan oleh para pihak yakni manusianya. Jadi, konsep hukum guru dan murid terletak pada Aujabatan terbatasAy di lingkup satuan pendidikan. Disebut Aujabatan terbatasAy karena: Pertama, tidak setiap orang dalam kapasitasnya sebagai manusia memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi guru atau murid dalam arti Kedua, untuk menjadi guru atau murid dalam arti formal harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, untuk melakukan peran itu harus didasari oleh petunjuk formal . asar huku. yang menjadi penjamin legalitas perannya. Keempat, untuk menjadi guru harus memiliki identitas 8 Muhammad Abdi Sabri I Budahu. AuPemenuhan Hak Atas PendidikanTinggi TerhadapPenyandang Disabilitas,Ay Jurnal Media Hukum Volume 10, no. : hlm 66, https://doi. org/10. 59414/jmh. 9 Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Pusat Bahas. AuKamus Besar Bahasa Indonesia Terkait Pengertian Kata Guru,Ay Digital Ocean, accessed March 21, 2025, https://kbbi. id/guru. 10 Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Pusat Bahas. AuKamus Besar Bahasa Indonesia Terkait Pengertian Kata Figur,Ay Digital Ocean, accessed March 21, 2025, https://kbbi. id/figur. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 keilmuan tertentu . ibuktikan dengan ijaza. atau keterampilan tertentu . ibuktikan dengan sertifika. yang mampu menunjang kedudukannya sebagai guru yang dengan visi dan misi tertentu dibutuhkan oleh perkembangan murid. Dalam makna itu maka kedudukan guru maupun murid secara hukum/yuridis memiliki nilai sebagai Aukualitas figur hukumAy karena di dalamnya disematkan arti hukum dalam peran atau Dengan melihat pemaparan di atas menunjukan adanya kepentingan yang sama, saling terikat, berkesinambungan, multi arah dan yang paling jelas adalah sistem padu yang saling timbal balik yang mestinya dipahami dalam konteks yang menyeluruh. Hal dimaksud ditegaskan demikian karena ada keterpautan khusus dan khas di antara figur hukum itu sebab bagaimanapun juga kontekstualisasi sistem yang organisatoris itu digerakan oleh manusia-manusia yang memiliki tujuan yang sama dengan peran yang Untuk memperjelas hal itu, berdasarkan undang-undang ditegaskan bahwa: AuGuru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengahAy. Secara umum dipahami bahwa guru adalah mereka yang diakui memiliki tingkatan pendidikan tertentu atau keahlian di bidangnya dan melalui kewenangan yang diberikan padanya mengajar di institusi pendidikan, sedangkan murid adalah subjek bina pendidikan. Dalam pemahaman itu paling tidak dipahami bahwa guru mencurahkan ilmunya, keahliannya untuk pembinaan subjek bina pendidikan. Berkenaan dengan itu. Mardiatmadja menyebutkan bahwa: AuKarena pendidikan pada hakikatnya merupakan proses pemanusiaan dan pemanusiawian, maka petugas utama proses pendidikan adalah si manusia peserta didik sendiriAy. Arti itu menunjuk pada satu ke-khas-an bahwa pendidikan melibatkan apa yang disebut guru dan murid, yang adalah manusia dalam peran berbeda. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh B. Mardiatmadja bahwa: AuUntuk mengenali dan mendalami semua itu orang memerlukan bantuan dari luar keluarga. Dalam rangka itu orang tua mendapat bantuan dari masyarakat, dan tetangga dan dari para cerdik pandaiAy. Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Guru dan Murid 11 Pemerintah Pusat. AuPasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan DosenAy . 12 B. Mardiatmadja. Tantangan Dunia Pendidikan (KANISIUS, 1. 13 Mardiatmadja. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 Menurut C. Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Perlindungan hukum diwujudkan dengan memberikan pengayoman pada hak asasi manusia dari segala tindakan yang bersifat merugikan. Dengan kata lain,perlindungan hukum merupakan berbagai tindakan hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman. , baik aman secara jiwa maupun aman secara raga dari gangguan dan ancaman dari berbagai pihak manapun. Perlindungan hukum merupakan usaha penegakkan kontekstual hukum terhadap suatu peristiwa hukum yang memungkinkan subjek hukum terkriminalisasi oleh suatu peristiwa yang terjadi. Hal ini rentan terjadi di tingkat satuan pendidikan baik di pihak murid, guru, bahkan secara struktural di tingkat satuan pendidikan. Masalah hukum yang timbul akibat interaksi di tingkat satuan pendidikan menjadi peristiwa hukum baru yang menjadi tantangan tersendiri dunia hukum maupun Berhubungan dengan hal itu, peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan dasar normatif yang secara konstitusional dirumuskan dalam UndangUndang Dasar 1945. Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia 16 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, serta peraturan terkait lainnya. Sebagai contoh Pasal 54 Ayat . ditegaskan bahwa: AuAnak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainAy. Berkaitan dengan rumusan normatif perlindungan anak di atas, hak lainnya terkait perlindungan terhadap guru menjadi semacam hak yang setara dengan perlindungan anak, misalnya sebagaiman ditegaskan pada Pasal 39 Ayat . , bahwa: AuPemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasAy. 14 Made Andhi Supriatna Arna. AuPERLINDUNGAN HUKUM DAN PROFESI GURU (KAJIAN BERDASARKAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN),Ay Wahana Chitta Jurnal Pendidikan Volume 1, no. : hlm 27. 15 Andi Williams Abraham. Rudepel Petrus Leo, and Heryanto Amalo. AuFaktor Penyebab Dan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Guru Yang Dianiaya Oleh Oknum Orang Tua Siswa Di SD Negeri Naikoten II,Ay Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik Dan Hukum Indonesia Volume 2, no. : hlm 104. 16 AuSebagai Contoh Lihat Pasal 28D Ayat . Pasal 28I Ayat . Dan Pasal 28J Ayat . Dan Ayat . UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN AMANDEMENAy . 17 Republik Indonesia. AuLihat Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ay . 18 Pemerintah Pusat. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 Makna isi rumusan normatif tersebut adalah gebod19 atau obligattere,20 suatu kewajiban hukum yang bersifat imperatif. Terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai hak-hak murid dan di dalamnya dimaksudkan semata-mata untuk melindungi anak, demikian juga guru. Rumusan-rumusan normatif tersebut merupakan paket komplit akan tetapi ada sisi lain di luar itu yang masih terluput dari perhatian hukum yang terkait dengan peristiwa hukum tertentu terkait proses pendidikan. Setelah mengkaji secara saksama terkait pasal-pasal yang dirumuskan baik oleh aturan dasar dan aturan penjabar lainnya di sana ditemukan bahwa terdapat celah hukum yang berpeluang untuk disalah-artikan. Celah hukum yang dimaksud adalah Aukonsep hakAy yang tidak dipahami secara komprehensif hukum, artinya pemaknaan konsep hak yang tertuang dalam undang-undang terkait perlindungan anak lebih cenderung partial, sepihak, sehingga konsep hak dipahami sebagai Aukeharusan untuk menuntutAy. Mestinya konsep hak dipahami sebagai kemerdekaan menetukan sikap, sehingga hak lain di luar hak anak, yakni hak guru, juga mendapat perhatian serius yang sama pentingnya dengan hak anak itu. Pemahaman yang partial tadi secara tidak sadar mendorong orang untuk Auharus menuntutAy, namun seyogyanya tidak demikian. Dalam konteks itu, ada hak lain yang diperhadapkan dengan tuntutan tadi sehingga pada tataran konseptual hak melakukan tugas mendidik ternyata terbentur oleh banyaknya hak yang disematkan secara konstitusional dalam diri anak sehingga kemampuan melakukan tindakan mengajar yang dipahami keliru secara sepihak sebagai hal bertentangan dengan hak-hak anak maka dengan cepat disimpulkan bahwa guru melakukan pelanggaran hukum terhadap hak anak. Hal yang demikian jika dipergunakan logika hukum yang paralel maka kesimpulan logisnya adalah Autindakan guru yang dianggap keliru menurut kehendak sepihak sama saja dengan melakukan kriminalisasi hak-hak guruAy, dengan demikian maka hak guru tidak berlaku jika diperhadapkan dengan hak murid. Penjelasan di atas, menurut hemat penulis, merupakan konflik materi muatan peraturan perundangundangan antara hak guru dan murid. antara kewajiban guru dan murid. Hak asasi manusia secara umum dilindungi konstitusi, hak anak secara khusus dilindungi oleh beberapa peraturan terkait misalnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. sementara hak guru hanya di atur secara umum dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kalau perlindungan anak diatur secara khusus maka mestinya juga ada usaha normatif untuk menghadirkan aturan khusus perlindungan guru, sehingga rensponsifitas hukum dalam makna perlindungan adalah usaha komprehensif hukum dalam menelisik dan menalar kebutuhan hukum untuk menemukan titik taut alasan hukum dibuatnya aturan yang Tentang Guru Dan Dosen. 19 Ranggawidjaja R. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia (Penerbit mandar manju, 1. 20 Jimly Asshiddiqie. Perihal UNDANG-UNDANG, pertama (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 Paralelisasi normatif yang demikian itu penting dalam rangka jaminan hak masing-masing, juga kewajiban-kewajibannya. Arti itu bukan bermaksud membenturkan konsep hak dan kewajiban antar kepentingan tetapi upaya terobosan normatif yang mendamaikan poros-poros hak dan kewajiban yang tanpa disadari dibarengi oleh kehendak masing-masing pihak. Berkenaan dengan hal itu. Montesquieu menyebutkan bahwa: AuKekuatan masing-masing individu tidak bisa disatukan tanpa adanyan titik temu di antara kehendak mereka. Titik temu dari kehendak-kehendak itulah, yang kita istilahkan sebagai keadaan sipilAy. Terhadap efek konsep yang demikian itu, polarisasi antar kehendak menuju kristalisasi kepentingan antar pihak . uru dan muri. melahirkan konsep kompromi kehendak yang disusun sebagai usaha AumempertemukanAy kesepahaman kehendak yang kemudian dituangkan dalam bentuk jalinan-jalinan hukum yang terkonseptualisasi dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Inilah yang dimaksudkan oleh penulis sebagai AuperikatanAy. Hal ini merupakan nalar hukum, di mana ketertautan logis pihak-pihak menemukan ujung keterjalinan hak maupun kewajiban sebagai sarana diketemukannya alasan memadai dibangunya hukum untuk mengisi kekosongan hukum dalam rangka mewadahi kompromi antar kehendak itu. Jalinan-jalinan hukum yang menghubungkan maksud itu konkritnya dapat ditemukan dalam proses pendidikan itu. Alasan ini menunjuk pada kebebasan dalam mimbar akademik yang memungkinkan terjadinya interaksi hukum keduanya . uru dan muri. Merujuk penjelasan dan analisis sebelumya, konsep pemikiran yang demikian mengarahkan pemahaman bahwa mimbar akademik di tingkat satuan pendidikan seakan dipaksakan untuk diintervensi oleh hal tertentu misalnya undang-undang terkait perlindungan anak sebagai alasan untuk mengkriminalisasi guru. Di lain sisi dipahami pula bahwa konsep hukum dalam peraturan perundang-undangan terkait seolah-olah perlindungan terhadap anak menjadi dasar untuk menentukan bahwa pendidikan di sekolah yang dikelolah para tenaga pendidik menjadi terbatas. Ratio Legis dari pemahaman yang demikian menunjukkan bahwa murid menjadi pusat didik dan pusat bina yang dilindungi hukum sehingga Autidak bisa salahAy. Jadi, antara hak guru dan murid mestinya saling beriringan dalam pelaksanaanya dan seperti bandul yang saling menyeimbangkan dalam konsep normatif rumusan peraturan perundangundangan. Melindungi anak didik adalah mutlak perlu, akan tetapi hal Autidak bisa salahAy adalah keliru. Gurupun adalah manusia, sama seperti murid adalah manusia juga. sini ditemukan konflik antara hak dan kewajiban guru maupun murid serta tanggungjawab moral dan etis keduanya. Moral pendidikan dalam konteks itu 21 Montesquieu. The Spirit of Laws. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Dan Ilmu Politik, (Pengantar: Davip Wallace Carrither. , (Nusa Media, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 menunjuk bagaimana seharusnya guru mendidik murid sehingga dituntut untuk menentukan cara mendidik sedangkan konsep etis . tika pendidika. mempersoalkan cara mendidik mana yang dianggap paling tepat dan mengapa harus dengan cara itu proses pendidikan dilaksanakan, atau dengan kata lain: etika pendidikan adalah refleksi kritis atas pelaksanaan proses pendidikan. Konsep moral dalam arti itu dapat ditemukan penjelasannya dalam sejarah perjalanan, perjuangan dan pengalaman membangun bangsa ini di setiap masanya dan konsep etis mestinya dibangun atas gerak dan dorongan dari dalam diri guru dalam proses pendidikan. Jadi, moral pendidikan menawarkan cara mendidik dan etika pendidikan adalah koreksi atas cara mendidik dan juga arti yang lain mestinya etika pendidikan menjadi dasar normatif atas cara mendidik sekaligus jiwa yang menggerakkan pertanggungjawaban pola perilaku di tingkat satuan pendidikan. Alasan etis inilah yang mestinya menjadi alasan perlindungan hukum baik guru maupun murid. Menyambung pemaparan dan penjelasan sebelumnya, konsep hukum yang ditawarkan adalah nilai berbobot hukum, sehingga menurut Mochtar Kusumaatmadja sebagaimana dikutip oleh Bernard Arif Sidharta bahwa: AuTujuan hukum berdasarkan Cita-hukum Pancasila adalah untuk memberikan pengayoman kepada manusia, yakni melindungi manusia secara pasif . dengan mencegah tindakan sewenang-wenang, dan secara aktif . dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar sehingga secara adil tiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sama untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuhAy. Dalam maksud itu kehadiran hukum sebagai partner perjalanan proses pendidikan dapat memenuhi tuntutan visioner hukum terkait perlindungan hukum yang menjadi jaminan konkrit yang memiliki tujuan Aukeadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana yang ditekankan oleh Gustav RadbruchAy. Peran Hukum Dalam Proses Pendidikan Proses pendidikan yang dilaksanakan secara sistematis dan menyeluruh menuntut adanya aturan dasar yang bersifat normatif sebab melalui itu legalitas keberadaan dan keberlakuannya menjadi syarat hukum suatu tindakan hukum. Syarat hukum dimaksud menunjuk pada persoalan supremasi hukum, artinya hukum dijunjung tinggi sebagai pedoman bertingkah laku. Peran hukum itu adalah menjadi pedoman bertingkah laku, sementara relevansi hukum yang mengatur guru dan murid cenderung timpang sehingga membuka celah kesalah-pahaman hukum. Tidak dapat dipungkiri bahwa proses pendidikan mengubah praktek hukum, yang kemudian mengubah cara pandang hukum. Ketimpangan hukum antara guru dan murid dalam 22 B. A Sidharta. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum (Mandar Maju, 2. 23 H. Soemadiningrat. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masala. (Penerbit Refika Aditama, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 proses pendidikan dipandang sebagai Aukekosongan hukumAy artinya bukan sama sekali tidak adanya undang-undang, melainkan bobot hukum dalam materi muatan undangundang itu tidak memuat syarat memadai untuk memungkinkan terlindunginya hak guru dalam proses pendidikan, sehingga menuntut perubahan hukum melalui pembentukan hukum. Hal ini secara teoritis tepat sebagaimana disebutkan oleh Hugo Sinzeimer sebagaimana dikutip Abdul Manan, bahwa: AuA perubahan hukum harus segera dilakukan apabila akibat adanya suatu keadaan atau peristiwa yang diatur, dianggap tidak sesuai lagi dengan hukum yang mengaturnya,AAy. Hal di atas begitu jelas maksudnya, sehingga menurut hemat penulis, proses pendidikan adalah peristiwa hukum sebab di dalam proses itu baik lisan maupun tertulis terdapat semacam aturan main yang diakui dan diterima sebagai cara berperilaku para pihak terkait hal yang diatur oleh aturan itu. Formal atau tidaknya aturan main yang berlaku dalam proses itu tetap memiliki nilai hukum yaitu asas hukum yang berkaitan dengan Auitikad baikAy, yang dikenal dalam konsep hukum keperdataan dan secara universalpun diakui. Melihat aspek hukum yang demikian, proses pendidikan tidak terlepas dari guru dalam kapasitasnya sebagai figur hukum yang memiliki kedudukan hukum untuk melakukan perbuatan hukum terkait kewenangan mengajar maupun mendidik. Dasar hukum yang mendukung pernyataan ini dapat dilihat pada Pasal 2 Ayat . , yang menegaskan bahwa: AuGuru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangundanganAy. Pengkonsepan perlindungan hukum secara umum didasari oleh hal-hal itu namun kemanfaatan justru dipandang sebagai yang utama tanpa mengesampingkan keadilan maupun kepastian hukum. Terkait dengan kemanfaatan disebutkan oleh Jeremy Bentham bahwa AuKebaikan publik hendaknya menjadi tujuan legislator. manfaat umum menjadi landasan penalarannyaAy. 26 Bagi penulis, kemanfaatan dalam konteks perlindungan hukum adalah kondisi yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masing-masing pihak. Dalam arti itu, manfaat yang diperoleh menjadi berbeda baik konteks guru maupun konteks murid. Manfaat memang nyata berbeda tetapi harus dilihat sebagai sama penting, bukan berat sebelah sebagai tanggapan partial pemahaman sudut pandang masing-masing. Holistisitas makna manfaat adalah kolektifitas tanpa mengabaikan individualitas subjek hukum. Dengan begitu, kolektifitas sebagai gabungan dari manfaat guru dan murid adalah rata-rata 24 A Manan. Aspek-Aspek Pengubah Hukum (Penerbit Kencana, 2. 25 Pemerintah Pusat. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 26 Loc. Cit Soemadiningrat,. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 kemanfaatan tetapi juga harus menyentuh pribadi-pribadi subjek hukum itu dalam makna individualitasnya. Jadi, kebermanfaatan hukum itu tidak hanya pada tataran kebersamaan guru dan murid tapi juga sebagai pribadi yang memangku hak dan Terkait keadilan sebagai upaya dari perlindungan hukum tidak hanya menuntut soal kesetaraan dalam perlindungan hukum tapi juga soal kesempatan yang sama dalam Aubagaimana mengakses hak dan kewajiban di bawah perlindungan hukum yang satu dan samaAy. Pemahaman berbeda tentang makna keadilan selalu ada, akan tetapi keadilan sebagai keadilan adalah soal penghargaan, pengakuan, penghormatan atas kedudukannya . edudukan huku. , yang dijamin oleh hukum yang satu dan sama itu. Jadi, konsep perlindungan hukum dalam kerangka keterhubungan konkrit antara guru dan murid adalah keberadaan hak masing-masing yang dibatasi oleh kewajibannya. Kompromi atas keduanya itu adalah wujud AuperikatanAy yang mestinya lahir dari undang-undang yang bersifat memaksa. Atinya. AuperikatanAy yang meskipun bernuansa keperdataan . ukum priva. harus dimaknai dalam konsep hukum publik karena dengan begitu maka AuperikatanAy dimaksud adalah perikatan antara Negara yang diwakili alat perlengkapannya dan masyarakat dalam konteks dan konsep pribadinya. Kelihatan seperti perikatan sepihak dan memang benar begitu adanya sebab perikatan yang lahir karena undang-undang merupakan perikatan yang ditetapkan secara sepihak oleh Negara sebagai langkah progresif hukum Negara dalam rangka kehadiranserta negara, karenanya bersifat memaksa. Berdasarkan ketentuan hukum ini maka mengajar maupun mendidik adalah tindakan hukum karena guru memiliki kedudukan hukum . egal standing/ius stand. sebagai tenaga pelaksana proses pendidikan sehingga proses pendidikan yang dilaksanakan adalah proses yang legal. Berkaitan dengan hal itu, mengajar secara umum dipahami sebagai proses transfer ilmu pengetahuan sedangkan mendidik lebih pada tanggungjawab membina agar subjek didik . menemukan karakter uniknya sebagai manusia. Hal ini juga didasari oleh Pasal 4 di mana disebutkan bahwa: AuKedudukan Guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat . berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasionalAy. Dasar hukum yang disebutkan di atas menunjukan peran strategis para guru, yakni menjadi agen peningkat mutu pendidikan, artinya menjadi pemrakarsa proses pendidikan untuk memajukan kualitas kemanusiaan murid. Kedudukan guru itu mengemban perintah undang-undang sehingga dipahamai bahwa hukum itu menunjukkan adanya keharusan normatif. Konsep ini sejalan dengan pemikiran J. 27 Pemerintah Pusat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 Bruggink dan B. Sidharta yang menyatakan bahwa AuOrang dapat memenuhi suatu perintah semata-mata ia dipaksa untuk ituAy. Hal yang demikian ini merupakan kesinambungan upaya memanusiakan manusia yang dimulai dalam keluarga sebagai konsepsi dasar sosialisasi bersama tentang proses pendidikan. Konsep demikian mendapat peran awal dimulainya sikap tingkah laku melalui pengenalan sederhana secara timbal balik. Lingkup keluarga menjadi semacam penyemaian awal proses pendidikan. Dari situlah ditemukan pembentukan karakter manusia secara konkrit dialami sedangkan AusekolahAy dalam kedudukannya sebagai institusi memegang peran pendidikan lanjut yang disistematisasi oleh Negara melalui hukum sehingga terjadi semacam pewarisan pendidikan dan pembinaan yang tersistem dan begitu seterusnya dari generasi ke Tantangan selalu ada dalam proses itu sehingga menuntut manusia untuk selalu siap diperhadapkan pada situasi yang bahkan tidak sesuai harapan, tidak Aspek kemanusiaan sebagai badan konkrit dilibatkan dalam proses itu, sehingga untuk menghindari kekarasan fisik maupun mental sebisanya ditiadakan. Hal dimaksud hanya memungkinkan melalui aturan yang memadai. Terkait hal demikian, maka tepatlah apa yang dinyatakan oleh N. Drijarkara bahwa: AuDaya-daya dan kemampuan insani hanya tumbuh lambat laun: dengan dan dalam pertumbuhan badan. Anak kecil belum bisa berpikir, karena otaknya belum kembang. Dan karena ini dia juga belum bisa bertindak sebagai manusiaAy. Hal di atas bisa menjadi alasan hadirnya peraturan hukum untuk melindungi Posisi anak yang rentan dengan berbagai aspek mendorong adanya upaya yang legal yang menjadi dasar hukum dilindunginya anak. Melihat peran guru yang strategis dan kedudukan anak dalam usaha perlindungan hukum memaksa pemikiran untuk secara logis menemukan konsekuensi hukum tertentu sebagai akibat hukum dari upaya tindakan hukum dalam proses pendidikan. Dalam kenyataan itu, proses pendidikan mestinya dipahami sebagai proses memanusiakan manusia oleh karena itu pendidikan membawa pada kesadaran diri untuk memajukan kualitas kemanusiaannya, sehingga dengan maksud itu maka diharapkan setiap orang mencoba mencari makna Dalam makna yang terkait dengan itu. Mardiatmadja menyatakan AuApendidikan merupakan suatu usaha bersama dalam proses terpaduterorganisir untuk membantu manusia mengembangkan diri dan menyiapkan diri guna mengambil tempat semestinya dalam pengembangan masyarakat dan dunianya di hadapan Sang PenciptaAy. 28 J. Bruggink and B. Sidharta. Refleksi Tentang Hukum (Penerbit Citra Aditya Bakti, 1. 29 N. Drijarkara. Filsafat Manusia (Penerbit Kanisius, 2. 30 Mardiatmadja. Op,Cit hlm 19. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 Berdasarkan pernyataan itu maka makna dalam proses pendidikan menekankan peran banyak orang, kolektifitas, dan upaya aturan hukum sebagai sarana normatif yang mampu membingkai proses itu agar terarah pada tujuannya. Terkait hal ini maka tidak berlebihan jika orang memahami bahwa proses pendidikan adalah usaha memanusiawikan manusia. Hal ini dipertegas oleh B. Mardiatmadja yang menyatakan bahwa: AuDengan proses itu seorang manusia dibantu untuk menjadi sadar akan kenyataan-kenyataan dalam hidupnyay. Konsep yang demikian itu pada dasarnya merupakan usaha sadar dan oleh karenanya dibutuhkan aturan main yang relevan dan mampu mendukung untuk tercapainya maksud itu. Bagi B. Mardiatmadja: AuAproses pendidikan mendorong seseorang untuk secara nyata menjunjung nilai-nilai memperkembangkannyaAy. Dapat dipahami bahwa analisa dari maksud pernyataan itu menunjuk pada karakter penghargaan seseorang terhadap nilai tertentu yang memanusiawikan Melihat hal itu, penulis justru menemukan adanya konsep hukum yang mestinya diterapkan dengan merekonstruksi hukum yang memadai untuk mendukung tujuan proses pendidikan. Kalau pendidikan dalam makna itu disebut sebagai proses penyadaran untuk menghidupi nilai maka hukum disisinya mesti menjadi partner setara untuk menjamin dan melindungi nilai itu. Sangat tidak berlebihan untuk melihat kembali prinsip dasar tentang nilai sebagai suatu konsep awal dari tumbuhnya penyadaran pergerakan maju melebar luas sebagai tindakan elaboratif dan ekpansif mengenai kenyataan proses pendidikan yang berpartner dengan hukum. Kehadiran hukum mesti dipandang sebagai upaya responsif atas konsep jaminan dan perlindungan terhadap para pihak yang melibatkan dirinya dalam proses pendidikan. Hal ini berkaitan erat dengan pernyataan B. Mardiatmadja yang menyebutkan bahwa AuPendidikan paripurna merupakan proses yang terpaut erat dengan seluruh jalinan hidup peserta didik maupun pendidikAy. Menurut hemat penulis hal ini tepat sebab keterhubungan itu adalah keterhubungan timbal balik yang saling tergantung oleh sebab itu dibutuhkan suatu konsep hukum yang mampu menaunginya agar hak dan kewajiban para pihak terjamin, terlindungi dan bahkan mempersempit peluang pengingkaran atas hak dan kewajiban masing-masing pihak di satu sisi dan di sisi yang lain hukum dimaksud tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi pihak manapun tetapi sebagai sarana kepastian untuk jaminan dan perlindungan yang diakui legalitasnya, sehingga tujuan hukum 31 Mardiatmadja. Ibid. 32 Mardiatmadja. Ibid hlm 21. 33 Mardiatmadja. Ibid hlm 25. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yoseph Fenly Angkadai JMH . -Maret-2025, 114-129 sebagaimana diungkapkan oleh W. Poespoprodjo yakni: AuAuntuk melindungi dan memajukan kemerdekaan yang benarAAy,34 dapat terwujud. KESIMPULAN Berdasarkan analisa pada pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa makna perlindungan hukum baik guru dan murid adalah sama pentingnya, karena secara konstitusional baik guru maupun murid adalah sebutan kedudukan subjek hukum yang adalah manusia, sehingga baik perluasan perlindungan maupan pembatasannya harus diatur oleh peraturan perundang-undangan. Demikian juga mengenai proses pendidikan itu sendiri, begitu sukar terwujud sebab jika dibenturkan dengan tanggungjawab etis maka konsekuensi logis cara mendidik dan undang-undang yang menaunginya menjadi paradoks. Meskipun demikian, keintegritasan proses pendidikan tetap diupayakan untuk menunjang generasi yang cerdas dan berakhlak di masa depan. Atas dasar kesimpulan ini maka penting untuk memandang secara multi-arah tentang proses pendidikan, membangun hukum yang menaunginya dan terlebih kebijaksanaan bersama atas proses-proses itu. Menerapkan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh guru maupun murid melalui instrumen hukum campuran yakni menerapkan sanksi pidana . isalnya kurungan bada. , sanksi perdata . isalnya membayar dend. dan sanksi administrasi berupa pencabutan hak mengajar bagi guru dan/atau mutasi merupakan pilihan hukum terakhir. Sedangkan bagi murid lebih memungkinkan untuk dipindahkan atau dialihkan ke sekolah lain yang diharapkan mampu menciptakan situasi yang lebih memungkinkan untuk perkembangan murid di masa depan. Sanksi-sanksi ini hendaknya diterapkan secara serentak atau bersamasama dalam kasus kekerasan fisik maupun mental dalam proses pendidikan. REFERENCES