Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 722-728 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Penemuan Hukum dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Tentang Asesmen Terpadu Bagi Pecandu Korban Penyalahgunaan Narkotika Legal Discovery in the Regulation of the National Narcotics Agency on Integrated Assessment for Addicts Who Are Victims of Narcotics Abuse Siti Rifqa Raihani1. Irwan Triadi2 Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: arifa. faza7717@gmail. com, irwantriadi1@yahoo. Abstract: Drug abuse is a complex problem that has wide-ranging impacts on individuals, society, and the state. Within the Indonesian legal system, drug abusers are not always regarded solely as perpetrators of criminal acts, but also as victims who require medical and social treatment. Based on Law Number 35 of 2009 on Narcotics, particularly Article 54, narcotics addicts and victims of drug abuse are required to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation. However, the implementation of this provision in judicial practice often gives rise to problems due to differing legal interpretations regarding the status of drug abusers as suspects or defendants. This study aims to analyze legal discovery . in the process of granting rehabilitation to drug abusers, as well as to identify the role of law enforcement officialsAiparticularly investigators, public prosecutors, and judgesAiin determining appropriate forms of treatment. The research method employed is normative juridical, using statutory, conceptual, and case approaches. Data were obtained from library research, statutory regulations, court decisions, and literature related to narcotics law enforcement. The results of the study indicate that legal discovery in the granting of rehabilitation is necessary to bridge normative gaps and address inaccuracies in the application of law in drug abuse cases. Legal discovery by judges and law enforcement officials is essential to ensure that the objectives of lawAijustice, utility, and legal certaintyAi are achieved in a balanced manner. Rehabilitation is not merely a form of leniency, but a manifestation of human rights protection for drug abusers to obtain treatment and recovery. Abstrak: Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah kompleks yang menimbulkan dampak luas terhadap individu, masyarakat, dan negara. Dalam sistem hukum Indonesia, penyalahguna narkotika tidak selalu dipandang sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai korban yang memerlukan penanganan medis dan sosial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, implementasi ketentuan ini dalam praktik peradilan sering menimbulkan persoalan, karena adanya perbedaan penafsiran hukum mengenai kedudukan penyalahguna narkotika sebagai tersangka atau terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penemuan hukum . dalam proses pemberian rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika, serta mengidentifikasi peran aparat penegak hukum khususnya penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menentukan bentuk penanganan yang tepat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus . ase approac. Data diperoleh dari studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait penegakan hukum narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penemuan hukum dalam pemberian rehabilitasi diperlukan untuk menjembatani kekosongan norma dan ketidaktepatan penerapan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penemuan hukum oleh hakim dan aparat penegak hukum menjadi penting agar tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dapat tercapai secara seimbang. Rehabilitasi bukan hanya sebagai bentuk pengampunan, tetapi sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia bagi penyalahguna narkotika untuk memperoleh pengobatan dan https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : legal discovery, rehabilitation, drug abusers, legal process, justice. Kata kunci: penemuan hukum, rehabilitasi, penyalahguna narkotika, proses hukum. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 722-728 PENDAHULUAN Kejahatan narkotika digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang penanganannya memerlukan langkah-langkah khusus, terpadu, dan menyeluruh. Sebagai kejahatan luar biasa, penanggulangan narkotika tidak cukup dilakukan hanya dengan pendekatan hukum yang represif. Diperlukan pula pendekatan medis dan sosial untuk menangani pecandu serta korban penyalahgunaan Sebab, pada dasarnya pecandu narkotika bukan hanya pelaku tindak pidana, tetapi juga korban yang membutuhkan pengobatan dan pemulihan. Dalam rentang waktu 4 tahun sejak 2015, terjadi lonjakan besar jumlah pidana pengguna narkotika tanpa mendapatkan rehabilitasi. Hasil survei BNN . menunjukkan bahwa terdapat 135 ribu kasus narkotika dengan 70% dari penghuni lapas atas kasus tersebut adalah pengguna. Upaya melakukan perawatan para pecandu melalui program rehabilitasi belum maksimal. Tantangan dari program rehabilitasi termasuk infrastruktur, pembiayaan, dan kualitas program. Benang merah kebijakan terapi dan rehabilitas secara global belum menemui titik terang. Perdebatan dan penolakan pembiayaan perawatan pecandu oleh asuransi kesehatan di berbagai negara, termasuk Indonesia, sering Selain itu, dalam praktiknya diperlukan mekanisme yang jelas untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa benar-benar merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang layak memperoleh rehabilitasi. Untuk itu dibentuk Tim Asesmen Terpadu yang bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan hukum. Dengan kata lain, rehabilitasi tidak hanya dimaksudkan sebagai upaya pemulihan bagi pecandu, tetapi juga sebagai solusi terhadap masalah Overcapacity Lapas. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan proses peradilan terhadap pecandu narkotika dapat dilakukan secara lebih adil dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya fasilitas rehabilitasi, keterbatasan tenaga ahli, serta persepsi masyarakat dan aparat penegak hukum yang masih menganggap pecandu sebagai pelaku kejahatan. Sejalan dengan ketentuan tersebut, lembaga rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Lembaga rehabilitasi ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan dan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelaksanaan rehabilitasi dapat berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan tujuan hukum serta kesehatan masyarakat. Beberapa laporan menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan pemberian rehabilitasi pada pecandu dan penyalahguna narkotika, seperti keterbatasan fasilitas, kurangnya tenaga profesional, stigma masyarakat terhadap pecandu, serta ketidaksesuaian antara regulasi dan pelaksanaan di Hal ini menimbulkan keraguan mengenai sejauh mana rehabilitasi benar-benar mampu menekan angka residivisme, memulihkan kondisi pecandu, dan sekaligus mengurangi beban Lapas. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata tentang keberhasilan dan kendala program, serta menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan penanganan pecandu narkoba di masa mendatang. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. yaitu dilakukan dengan mengkaji semua undang-undang dan pendekatan kasus (Case Approac. dalam mengkaji kajian Pustaka yang ada kaitannya dengan penelitian yang relevan, maka pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Penggunaan jenis penelitian ini https://pph. id/publikasi/rehabilitasi-pecandu-napza-antara-tantangan-dan-kebutuhan/ Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 722-728 akan menghasilkan jawaban-jawaban terkait dasar pertimbangan hakim dalam pemberian rehabilitasi oleh hakim terhadap tindak pidana narkotika dengan menggunakan data dari sumber hukum primer, sekunder, tersier merupakan data sekunder yang disebutkan dalam penelitian. Teknik pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dilakukan dengan penelitian dan pengkajian bahan hukum serta dianalisis sehingga menghasilkan suatu penelitian bersifat mendalam. Rumusan Masalah Bagaimana teori tentang penemuan hukum ? Bagaimana Asesmen Terpadu termasuk dalam penemuan hukum? HASIL DAN PEMBAHASAN Teori Penemuan Hukum Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum konkrit. Penemuan hukum dilakukan oleh karena undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas, hakim harus mencari hukumnya dan harus menemukan hukumnya . Teori tentang penemuan hukum ini menjawab pertanyaan mengenai interpretasi atau penafsiran terhadap undang-undang. Pada dasarnya setiap orang dapat menemukan hukum, namun penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim adalah hukum, sedangkan penemuan hukum yang dilakukan oleh orang adalah doktrin, dalam ilmu hukum doktrin bukanlah hukum melainkan sumber hukum. 3 Timbulnya aliran-aliran dalam penemuan hukum dipengaruhi oleh dua aspek yaitu aspek sejarah dan aspek sumber hukum yang digunakan. Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugaspetugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. 5 Istilah penemuan hukum seringkali disalah-kelirukan dengan istilah pelaksanaan hukum, penerapan hukum, pembentukan hukum, atau penciptaan hukum. Berbeda dengan istilah-istilah tersebut, menurut Soedikno Mertokusumo, penemuan hukum adalah proses pembentukan oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum . as solle. yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret . as sei. 6 Ada beberapa peristilahan yang sering dikaitkan dengan penemuan hukum, yaitu: Rechtsvorming . embentukan huku. , yaitu : merumuskan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum bagi setiap orang. Lazimnya dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Hakim juga dimungkinkan sebagai pembentuk hukum . udge made la. kalau putusannya menjadi yurisprudensi tetap . aste jurisprudenc. yang diikuti oleh para hakim dan merupakan pedoman bagi kalangan hukum pada umumnya. Rechtstoepassing . enerapan huku. , yaitu menerapkan peraturan hukum yang abstrak sifatnya pada peristiwanya. Untuk itu peristiwa konkrit harus dijadikan peristiwa hukum terlebih dahulu agar peraturan hukumnya dapat diterapkan. Rechtshandhaving . elaksanaan huku. , dapat berarti menjalankan hukum baik ada sengketa/pelanggaran maupun tanpa sengketa. Rechtschepping . enciptaan huku. , berarti bahwa hukumnya sama sekali tidak ada kemudian diciptakan, yaitu dari tidak ada menjadi ada. Sudikno Mertokusumo. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1. , . Ibid. , 5 Bambang Sutiyoso. Metode Penemuan Hukum (Yogyakarta: UII Press, 2. , 52. Sudikno Mertokusumo dan Pitlo,Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Yogyakarta: PT. Citra Aditya Bakti,1. Ibid. ,h. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 722-728 Rechtsvinding . enemuan hukum atau law making-Inggri. , dalam arti bahwa bukan hukumnya tidak ada, tetapi hukumnya sudah ada, namun masih perlu digali dan diketemukan. Hukum tidak selalu berupa kaidah . as sole. baik tertulis ataupun tidak, tetapi dapat juga berupa perilaku atau peristiwa . as sei. Proses dan Ketentuan Pemberian Rehabilitasi Narkotika Rehabilitasi berarti upaya untuk memulihkan kedan seseorang pecandu narkotika yang dulunya ketergantungan terhadap narkotika menjadi tidak ketergantungan lagi dan pulih dari Sedangkan proses pelaksanaanrehabilitasi mempunyai persyaratan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Untuk lebih detailnya penulis akan menguraikan 2 . pokok permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana penentuan seseorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi di BNN dan bagaimanaproses hukum seseorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi di BNN7 Dalam penelitian yang pernah dilakukan oleh Megawati Marcos menjelaskan pula bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah mengamanatkan bahwa hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika serta dapat memutuskan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan. Pecandu narkotika dianggap selain sebagai pelaku tindak pidana juga sekaligus korban dari kejahatannya itu sendiri,yang dalam sudut pandang viktimologi disebut sebagai self victimization atau victimless crime. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditegaskan bahwa AuPecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ay Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial bagi pecandu agar dapat kembali berfungsi dalam Pasal 56 UU Nomor 35 Tahun 2009 . Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri. Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal 57 UU Nomor 35 Tahun 2009 Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan Pasal 58 UU Nomor 35 Tahun 2009 Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat. Selanjutnya. Pasal 13 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika menyebutkan bahwa AuPecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi. Ay Ketentuan ini memperjelas bahwa penegakan hukum terhadap pecandu narkotika tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. Korban Penyelahgunaan dan Pecandu Narkotika Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi https://mutiara. al-makkipublisher. com/index. php/al/article/download/12/19 Megawati Marcos. AoTinjauan Yuridis Tentang Pemidanaan Terhadap Pecandu NarkotikaAy. Skripsi. Universitas Atmajaya Yogyakarta, . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 722-728 Sosial pada pasal 2 dalam SEMA tersebut dijelaskan bahwa pemberian rehabilitasi diberikan ketika : Terdakwa tertangkap tangan oleh penyidik Polri dan BNN. saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari. adanya keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik. adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim. tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penentuan seseorang pelaku penyalahgunaan narkotika berhak Untuk mendapatkan rehabilitasi didasarkan pada beberapa syarat yakni : Pelaku memilki kesadaran untuk melakukan rehabilitasi dengan membuat surat pernyataan dan mengisi formulir untuk dilakukan tindakan rehabilitasi di BNN . Pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium forensik apabila negatif penentuannya melalui pemeriksaan Tim Assesment Terpadu. Pelaku bukan merupakan Residivis. Pelaku bukan pengedar narkotika dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika. Ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika di bawah 1 Digolongkan sebagai pecandunarkotika atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Asesment Terpadu. Penemuan Hukum Dalam Peraturan BNN Prosedur hukum pelaksanan dalam penyelesaian sebuah perkara pidana di Indonesia saat ini menganut tiga tujuan penting dari sebuah prinsip penegakan hukum yang harus diperhatikan yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 11 Semakin berkembangnya paradigma hukum di mata masyarakat, saat ini mereka mengharapkan bahwa penegakan hukum tidak terpaku pada pasal-pasal kaku perundang-undangan melainkan lebih memperhatikan pada interpretasi kondisi hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai sosial dan hati nurani namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku seperti yang telah diproyeksikan oleh Satjipto Rahardjo terkait teori AuHukum PogresifAy yang bahwasanya hukum diciptakan untuk manusia dan bukan sebaliknya. Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Berbeda dengan pengedar atau bandar, penyalahguna lebih diposisikan sebagai korban ketergantungan yang memerlukan perawatan dan pemulihan melalui rehabilitasi. Proses hukum bagi penyalahguna narkotika pada dasarnya mengikuti sistem peradilan pidana umum . riminal justice syste. , namun memiliki kekhususan karena adanya alternatif rehabilitasi sebagai bentuk penegakan hukum yang Berikut tahapan-tahapannya: Penangkapan. Penyalahguna narkotika dapat ditangkap oleh kepolisian apabila tertangkap tangan menggunakan, menyimpan, atau memiliki narkotika. Polisi berwenang melakukan tes urine, darah, atau rambut untuk membuktikan adanya penyalahgunaan narkotika. Penyelidikan dan Penyidikan. Jika hasil tes menunjukkan positif narkotika, penyidik (Polri atau BNN) akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Penyidik mencari bukti apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga pengedar/pemasok. Penyalahguna/Pecandu: Mengonsumsi untuk diri sendiri, tanpa tujuan menjual atau mengedarkan. SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan. Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. https://doi. org/10. 31933/unesrev. Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana I, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2. Gilang Fajar Shadiq. AuPenegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Substances Berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaAy. Wawasan Yuridika 1. Nomor 1 . : 35-53 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 722-728 Dapat direhabilitasi, bukan dipenjara. Pengedar/Pemasok: Menguasai, menjual, atau menyalurkan narkotika kepada orang lain. Dikenakan pidana berat . enjara lama atau hukuman mat. Asesmen terpadu Penyalahguna akan menjalani asesmen terpadu . leh tim dokter dan penyidi. Tim asesmen menentukan apakah pelaku memerlukan rehabilitasi medis dan/atau sosial, atau perlu diproses pidana TAT saat ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama 7 Lembaga Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Lembaga-lembaga tersebut adalah: Mahkamah Agung Kejaksaan Agung Kepolisian Negara RI Kementerian Kesehatan Kementerian Sosial Kementerian Hukum dan HAM BNN Jadi. TAT baru memiliki dasar hukum tingkat peraturan pelaksana . ukan undangundan. , sehingga kekuatan hukumnya masih di bawah UU. Proses Persidangan. Jika asesmen menyatakan pelaku pecandu/penyalahguna, jaksa dapat mengajukan ke pengadilan dengan rekomendasi rehabilitasi. Hakim akan mempertimbangkan bukti, hasil asesmen, dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan Rehabilitasi medis/sosial, atau pidana penjara dan denda, jika terbukti juga melakukan tindak pidana lain . isalnya mengedarka. Persidangan. Jika asesmen menyatakan pelaku pecandu/penyalahguna, jaksa dapat mengajukan ke pengadilan dengan rekomendasi rehabilitasi. Hakim akan mempertimbangkan bukti, hasil asesmen, dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan rehabilitasi medis/sosial, atau pidana penjara denda, jika terbukti juga melakukan tindak pidana lain . isalnya mengedarka. Rehabilitasi. Berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika: AuPecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ay Rehabilitasi dapat dilakukan di Lembaga rehabilitasi pemerintah (BNN, rumah sakit, dl. , atau Lembaga swasta yang ditunjuk Putusan dan Pelaksanaan Hukuman. Setelah putusan pengadilan, pelaku menjalani hukuman sesuai putusan Rehabilitasi Ie di lembaga rehab. Pidana penjara Ie di lembaga pemasyarakatan (Lapa. Hakim dapat memerintahkan rehabilitasi sebagai pengganti pidana penjara. SIMPULAN TAT berfungsi menentukan apakah seseorang layak direhabilitasi . ecandu/korban penyalahgunaa. , atau harus diproses pidana . engedar/pemaso. Dengan kata lain, hasil asesmen TAT menjadi dasar utama bagi aparat penegak hukum . enyidik, jaksa, haki. dalam menentukan jalur hukum yang tepat. Tanpa TAT yang jelas, penegakan hukum bisa Tidak konsisten . da yang langsung dipenjara, ada yang direha. , melanggar hak asasi . ecandu diperlakukan seperti pengeda. , menghambat tujuan UU Narkotika yang sebenarnya ingin merehabilitasi pecandu, bukan Beberapa kelemahan karena belum diatur dalam UU yaitu kewenangan TAT belum kuat karena hasil asesmen sering kali diabaikan aparat. Tidak ada sanksi jika rekomendasi TAT tidak dijalankan. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 722-728 Prosedur tidak seragam antar daerah. Belum ada standar ilmiah yang baku dalam asesmen medis dan Belum ada perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan. TAT harus dimasukkan dalam Undang-Undang Narkotika agar memiliki legitimasi, kepastian hukum, dan standar nasional yang jelas. Dengan dasar hukum kuat, hasil asesmen TAT akan mengikat semua aparat penegak hukum, mencegah kriminalisasi pecandu, menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. REFERENSI