RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. E-ISSN: 2775-2267 Email: ristansi@asia. https://jurnal. id/index. php/ristansi PENGARUH PENGETAHUAN PAJAK. EFEKTIVITAS SISTEM PERPAJAKAN. DAN MOTIVASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Rizma Nadiah Safitri. Nyimas Wardatul Afiqoh Universitas Muhammadiyah Gresik rizmanadyhh@gmail. DOI: 10. 32815/ristansi. Informasi Artikel Tanggal Masuk Tanggal Revisi Tanggal diterima Keywods: Tax Knowledge. System Effectiveness. Tax Motivation Kata Kunci: Pengetahuan Perpajakan. Efektivitas Sistem. Motivasi Pajak Agustus. Desember. Desember. Abstract: The purpose of this study is to examine the effect of tax knowledge, system effectiveness and tax motivation on individual taxpayer compliance. The population in this study are all individual taxpayers registered at KPP Pratama Gresik. The sampling technique used in this research is accidental sampling. Data collection used a questionnaire. This research uses Multiple Linear Regression Analysis Based on the results of the analysis, it can be concluded that tax knowledge has no effect on individual taxpayer compliance. Meanwhile, the effectiveness of the taxation system and tax motivation have a positive effect on individual taxpayer compliance. Abstrak: Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji Pengaruh Pengetahuan Pajak. Efektivitas Sistem dan Motivasi Pajak tehadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Adapun Populasi dalam penelitian ini merupakan seluruh Wajib Pajak orang pribadi yang tedaftar di KPP Pratama Gresik. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Accidential Sampling. Pengumpulan data yangg digunakan kuesioner. Penelitian ini menggunakan teknik Analisis Regresi Linier Berganda. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa Pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang Sedangkan pada Efektivitas sistem perpajakan dan Motivasi Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. PENDAHULUAN Pajak memegang kontribusi yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara terutama Kelangsungan bagi sistem pemerintahan, karena pajak sebagai pendapatan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. terbesar negara. Penerimaan pajak ini digunakan pemerintah untuk pembiayaan segala bentuk kebutuhan negara setiap kebutuhan pemerintah seperti pembiayaan dan pengeluaran pembangunan(Rika , 2. Penerimaan yang diperoleh dari pajak dapat ditingkatkan melalui kepatuhan Wajib Pajak. Apabila kepatuhan perpajakan dengan kondisi yang tinggi, maka diharapkan dapat menunjang sektor pendapatan negara agar dapat difungsikan sebagai penopang infrastruktur ataupun kesejahteraan masyarakat lainya(Ananda, 2. Fenomena yang dapat dijumpai dan mengakibatkan rendahnya kepatuhan Wajib Pajak yang dapat dilihat saat ini yaitu kurangnya pengetahuan perpajakan. Wajib Pajak belum mengerti tentang sistem perpajakan dan banyaknya persepsi publik yang negatif perihal pajak (Amelia & Lailatul, 2. Hal tersebut membuat orang ragu untuk membayar pajaknya dan melakukan penghindaran karena takut pembayaran pajak akan disalahgunakan oleh pejabat yang berwenang. Dengan rendahnya perihal kepatuhan Wajib Pajak tersebut membuat prosentase pencapaian pajak tidak memenuhi target yang akan dicapai (Afifah, 2. Pengetahuan mengenai perpajakan dapat diartikan ketika . Wajib Pajak mengetahui semua peraturan yang terkait dengan kewajiban perpajakan . Memahami fungsi pajak bagi pemerintah dan masyarakat (Amelia & Lailatul, 2. Efektivitas sistem perpajakan adalah ukuran seberapa tujuan sistem telah tercapai . ualitas, kuantitas dan wakt. Sistem perpajakan yang digunakan saat ini seperti e-SPT, e-Filing, e- NPWP, e- Registrasion , e- Billing yang memberikan fasilitas kemudahan terhadap pembayaran dan pelaporan perpajakan. Hal ini tentunya memberikan tanggapan dan citra perpajakan baik (Kurniawati,dkk 2. Motivasi pajak adalah kemampuan potensial yang berasal dari Wajib Pajak yang mampu melatarbelakangi pembayaran pajak dengan secara sukarela (Setiyani dkk, (Ginting dkk, 2. menjelaskan bahwa dalam melaksanakan sosialisasi petugas pajak wajib menyampaikan penjabaran secara konkret mengenai manfaat pajak serta menumbuhkan kesadaran pajak yang digunakan sebagai kemakmuran rakyat agar menumbuhkan motivasi sehingga kepatuhan dari Wajib Pajak dapat dijalankan dengan Pada penelitian terdahulu menunjukkan perbedaan penelitian terhadap pengujian variabel pengetahuan perpajakan dan motivasi perpajakan. Menurut penelitian ( Amelia dan Lailatul, 2. menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. berpengaruh positif terhadappkepatuhan Wajib Pajak. Namun berbeda dengan penelitian (Ningsih Ernawati, 2. yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian (Setiyani dkk, 2. menyatakan bahwa motivasi berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak pribadi, sedangkan pada penelitian Ginting, dkk . menyebutkan bahwa motivasi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Karena perbedaan dalam penelitian tersebut peneliti termotivasi untuk meneliti kembali mengenai pengetahuan dan motivasi Wajib Pajak orang pribadi. Dalam penelitiannini menggunakan beberapa aspek yang berkenaan dengan kepatuhan Wajib Pajak. Pada variabel independen yaitu pengetahuan perpajakan, efektivitas sistem perpajakan dan motivasi pajak dan variabel dependen yaitu kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian pada penelitian ini sampel yang digunakan diperoleh dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terdaftar pada KPP Pratama Gresik dan telah bekerja minimal satu tahun. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan dapat disimpulkan hipotesis penelitian sebagai berikut : (H. Apakah Pengetahuan Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi ?. (H. Apakah Efektivitas Sistem Perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi ?. (H. Apakah Motivasi Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi?. Berdasarkan hipotesis dan latar belakang diatas maka tujuan dalam penelitian ini adalah . Untuk mengetahui apakah Pengetahuan Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk mengetahui Apakah Efektivitas Sistem Perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk mengetahui Apakah Motivasi Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi?. METODE PENELITIAN Jenis dan Sumber Data Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kuantitatif yang berupa angka angka untuk dianalisis menggunakan analisis statistik (Sugiyono, 2. Penggunaan pendekatan penelitian ini hubungan kausal. Penelitian ini memakai jenis data subjek. Penelitian ini memerlukan sumber data berupa data primer. Sumber data untuk penelitian ini didapat secara langsung dari jawaban atas kuesioner yang telah dibagi kepada responden, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di KPP Pratama Gresik mempunyai NPWP dan telah bekerja minimal lebih dari satu tahun. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. Populasi dan Sampel Populasi penelitian ini menggunakan berupa semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada pada KPP Pratama Gresik. Sampel yang digunakan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di KPP Pratama Gresik mempunyai NPWP dan telah bekerja minimal lebih dari satu tahun. Dalam hal ini, sampel yang diperoleh ditentukan dengan metode accidential sampling, yaitu pengambilan sampel didasarkan sepenuhnya pada kebetulan, yaitu setiap orang yang bertemu dengan peneliti dapat digunakan sampel bila dilihat orang yang bertemu tersebut cocok digunakan sebagai sumber data (Sugiyono, 2. dan untuk jumlah responden digunakan sebanyak 95 responden. Teknik Pengambilan Data Teknik pengambilan data yang didapat dalam penelitin ini berbentuk kuesioner. Kuesioner adalah serangkaian pertanyaan atau pernyataan tertulis yang tertuju kepada responden dan wajib dijawab (Sugiyono, 2. Pengukuran pada penelitian ini memakai skala likert 1-5 poin dan dijelaskan sebagai berikut : Tabel 1 Pengukuran Variabel Kategori Jawaban Interval = Sangat Setuju = Setuju = Netral TS = Tidak Setuju STS = Sangat Tidak Setuju HASIL PENELITIAN Analisis Statistik Deskriptif Tabel 2 Hasil Uji Statistik Deskkriptif Descriptive Statistics Pengetahuan Pajak Min Max Mean 1,00 5,00 4,0252 Std. Deviation 0,64619 RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. Efektivitas Sistem Perpajakan Motivasi Pajak Kepatuhan Wajib Pajak Valid N . Sumber: Hasil data diolah . 3,00 5,00 4,2063 0,56285 2,00 3,00 5,00 5,00 4,2105 4,1596 0,56408 0,47886 Menurut tabel 2 dapat diketahui bahwa jumlah responden dalam penelitian ini adalah sebanyak 95 responden. Uji Validitas dan Reabilitas Uji validitas merupakan uji yang bertujuan mengetahui tingkat kevalidan dari kuisioner serta mampu mengungkap sesuatu yang diukur dari kuesioner tersebut (Ghozali, 2. Pada penelitian diperoleh bahwa keseluruhan dari indikator variabel pengetahuan pajak (X. , efektivitas sisitem perpajakan (X. dan motivasi pajak (X. dan Kepatuhan Wajib Pajak (Y) mempunyai nilai sig <0,05 dan nilai rHitung > daripada rTabel maka dapat dikatakan keseluruhan dari indikator dinyatakan valid serta dapat dianalisis lebih dalam. Uji reabilitas merupakan alat uji yang bertujuan memastikan jawaban dari responden dapat dipercaya atau diandalkan (Ghozali, 2. Reabilitas dari tiap butir pertanyaan diuji menggunakan cronbach alpha dimana ditetapkan sebesar >0,7 maaka dinyatakan reliabel. Tabel 3 Hasil Uji Reabilitas Variabel Alpha Cronbach Pengetahuan Pajak 0,701 Efektivitas Sistem 0,787 Motivasi Pajak 0,700 Kepatuhan Wajib Pajak 0,708 Sumber: Hasil data diolah . Alpha Kesimpulan Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Data tabel 3 diatas diperoleh hasil uji reabilitas pengaruh pengetahuan pajak, efektivitas sistem pajak dan motivasi pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak semua mempunyai Cronbach Alpha >0,7 hal ini menunjukkan bahwa seluruh instrumen pada penelitian ini artinya reliabel serta layak digunakan. Uji Normalitas RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. Uji normalitas bertujuan untuk mengetahui sebuah data variabel indepen dan variabel dependen pada model regresi berdistribus normal atau tidak. Dalam pengujian normalitas dilakukan dengan uji normalitas kolmogrov Smirnov. Sebuah data dikatakan normal apabila nilai signifikasi atau probabilitas >0,05. Tabel 4 Hasil Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual Normal Mean 0,0000000 Parameters Std. 1,41043626 Deviation Most Extreme Differences Absolute Positive Negative Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. 0,085 0,085 -0,041 0,085 0,085c Sumber: Hasil data olahan . Berdasarkan hasil data diatas didapat nilai signifikasi > 0,05 yaitu 0,085 maka dapat disimpulkan bahwa nilai residual tersebut berdistribusi normal. Adapun hasil pada Sedangkan grafik normal probability plot of standarized residual sebagai berikut: Gambar 1 grafik normal probability plot RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. Berdasarkan pada data grafik tersebut menunjukkan bahwa sebaran data tersebar merata pada diagonalnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa data dalam penelitian ini berdistribusi normal. Uji Multikolinearitas Uji Multikolinearitas dilakukan untuk memeriksa hubungan linear pada model variabel independen. Gejala multikolinearietas dapat diamati melalui . Korelasi melalui pada nilai VIF jika nilai VIF <10 maka tidak terdapat gejala multikolinearitas. Sedangkan jika nilai tolerance daripada >0,1 maka terdapat gejala multikoloniaeritas. Tabel 5 Hasil Uji Multikolinaeritas Model Coeefficients Collienarity Statistic Tolerance VIF (Constan. Pengetahuan perpajakan 0,858 Evektivitas Sistem Pajak 0,915 Motivasi Pajak 0,822 Sumber: Hasil data olahan . 1,166 1,092 1,216 Berdasarkan hasil uji multikolinearitas diperoleh kesimpulan bahwa tidak terdapat gejala multikololinearitas antara variabel independen terhadap model regresi yang digunakan. Uji Heteroskedastisitas Uji Heteroskedastisitasitas dilakukan untuk menguji apakah pola regresi terjadi Ketidakseragaman varians dari nilai residual dari satu pengamatans ke pengamatan Cara memeperkirakan gejala heteroskedastisitas pada sebuah pola regeresi dapat diamati dari pola gambar scatterplot tersebut. Gambar 2 Hasil Uji Heterokedastisitas RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. Tidak ada heterokedastisitas bila ditemukan tidak ada pola yang jelas . ergelombang,melebar kemudia menyempi. pada gambar scatterplot, serta titik titik menyebar diatas serta dibawah 0 pada sumbu Y. Pada gambar tersebut dapat dilihat bahwa data menyebar diatas dan dibawah angka 0 yang terletak pada sumbu Y dan tidak ditemukan suatu pola yang jelas maka dapat diperoleh kesimpulan tidak terjadi Analisis Regresi Linier Berganda Analisis Regresi Linier Berganda digunakan untuk menetukan arah hubungan antara variabel independen terhadap variabel dependen, dan apakah masing masing variabel independen mempunyai hubungan positif atau negatif. Tabel 6 Hasil Analisis Regresi Linier Berganda Coefficientsa Model Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Beta Error 1 (Constan. 8,115 2,151 Pengetahuan Pajak 0,109 0,073 0,129 Efektivitas Sistem 0,354 0,075 0,398 Motivasi Pajak 0,286 0,076 0,335 Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Hasil data olahan . Sig. 3,773 1,487 4,736 3,777 0,000 0,140 0,000 0,000 Nilai konstanta bernilai positif sebesar 8,115. Kosntanta positif dapat diartikan apabila semua variabel independen menunjukkan pengaruh yang searah bernilai 0 atau tidak mengalami perubahan, maka jumlah kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Gresik nilainya sebesar 8,115. Nilai koefisien pengetahuan perpajakan (X. memiliki nilai 0,109 koefisien bernilai positif, sehingga pengetahuan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Searah. Nilai koefisien efektivitas sistem perpajakan (X. memiliki nilai 0,354 koefisien bernilai positif, sehingga efektivitas sistem perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Searah. Nilai koefisien motivasi pajak (X. memiliki nilai 0,286 koefisien bernilai positif, sehingga motivasi pajak dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Searah. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. Uji T Parsial Uji t bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh variabel dependen terhadap variabel independen. Dimana hipotesis diterima jika nilai signifikasi t <0,05 dan jika signifikasi t > 0,05 maka hipotesis ditolak. Tabel 7 Hasil Uji T Variabel Signifikasi Pengetahuan Pajak 0,140 (X. Efektivitas Sistem 0,000 Perpajakan (X. Motivasi Pajak (X. 0,000 Sumber: Hasil data olahan . 0,05 t Hitung 1,487 t Tabel 1,661 0,05 4,736 1,661 0,05 3,777 1,661 Berdasarkan tabel 7 diperoleh hasil pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen yang dapat dijelaskan sebagai berikut : Pengetahuan Pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa variabel pengetahuan perpajakan (X. memiliki nilai signifikasi 0,140. Karena tingkat signifikasi variabel pengetahuan perpajakan lebih besar dari 0,05 . ,140 > 0,. dan t hitung sebesar 1,487 yang lebih kecil dari t tabel 1,661 . ,487 < 1,. maka dapat disimpulkan bahwa H1 ditolak. Efektivitas Sistem Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa variabel efektivitas sistem perpajakan (X. memiliki nilai signifikasi 0,000. Karena tingkat signifikasi variabel efektivitas sistem perajakan lebih kecil dari 0,05 . ,000 <0,. dan t hitung sebesar 4,876 yang lebih besar dari t tabel 1,661 . ,876 > 1,. maka dapat disimpulkan H2 diterima. Motivasi Pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa variabel motivasi pajak (X. memiliki nilai signifikasi 0,000. Karena tingkat signifikasi variabel motivasi pajak lebih kecil dari 0,05 . ,000 <0,. dan t hitung sebesar 3,777 yang lebih besar dari t tabel 1,661 . ,777 > 1,. maka dapat disimpulkan H3 diterima. Uji F Simultan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. Uji statistik F pada dasarnya menunjukkan pengaruh semua variabel independen secara bersama sama terhadap variabel dependen. Tabel 8 Hasil Uji F Model Regression Sum of Squares 130,835 ANOVAa Residual 186,997 Total 317,832 Sumber: Hasil data olahan . Mean Square 43,612 Sig. 21,223 ,000b 2,055 Pada tabel8 tersebut dapat dilihat bahwa nilai signifikasi yang dimiliki sebesar 0,000 yang < dari 0,05. Maka dapat diperoleh kesimpulan variabel independen yaitu pengetahuan pajak (X. , efektivitas sistem perpajakan (X. dan motivasi pajak (X. secara bersama sama atau simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen yaitu Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Uji Koefisien Determinasi (R. Koefisien determinasi merupakan nilai yang mengukur seberapa besar kemampuan variabel independen yang digunakan dalam persamaan regresi dalam menjelaskan variabel dependen. Adapun kriteria pengujian apanila R2 mendekati 1 . emakin tinggi nilai R. maka dikatakan semakin kuat kontribusi variabel independen terhadap variabel dependen. Tabel 9 Hasil Uji Koefisien Determinasi Mode Adjusted Square R Square 0,642 0,412 0,392 Sumber: Hasil data olahan . Std. Error of the Estimate 1,43350 DurbinWatson 1,848 Dari hasil pengolahan data yang diperoleh bahwa pada R square adalah sebesar 0,412 hal ini menunjukkan 41% kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh pengetahuan pajak, efektivitas sistem perpajakan dan motivasi pajak dan sisanya sebesar 59% dipengaruhi oleh faktor faktor lain. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. PEMBAHASAN Pengaruh Pengetahuan Pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak Pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tingkat pendidikan yang dimiliki responden pada penelitian ini yaitu wajib pajak didominasi pendidikan terakhir SMA sebanyak 76% hal tersebut membuat pengetahuan yang dimiliki masih rendah. Rendahnya pengetahuan membuat Wajib Pajak belum memahami informasi terkait fungsi dan tata cara dalam hal perpajakan. Ketidakpahaman informasi terkait perpajakan yang membentuk Wajib Pajak tidak menjalankan tanggung jawab perpajakanya dan tidak memahami sanksi yang akan Hal tersebut yang menyebabkan pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Pengaruh Efektivitas Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Efektivitas sistem perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut (Amelia Desyanti & Lailatul Amanah, 2. dalam peningkatan kepatuhan Wajib Pajak diperlukan penyempurnaan dalam proses sistem administrasi yang digunakan dalam pelayanan perpajakan. Adanya sistem yang saat ini digunakan seperti e-registration, e-Filing dan e-Billing yang efektif, efisien yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengemat biaya dan menghemat waktu akan memberikan persepsi baik pada Wajib Pajak. Dikaitkan dengan Prinsip Theory of Plannedd Behavior menjelaskan bahwa penerimaan penggunaan teknologi didasarkan pada kemudahan pemakaian sehingga termotivasi dalam memenuhinya. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan sistem Dengan diberikan kemudahan pada sistem yang digunakan diharapkan dapat mendorong perilaku seseorang agar patuh dan melaksanakan kewajiban Pengaruh Motivasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Motivasi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang pribadi. Menurut(Bayu dkk, 2. menjelaskan bahwa motivasi merupakan daya dorong yang menjadi penggerak Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakanaya. Tingginya motivasi yang diperoleh Wajib Pajak diharapkan akan mempengaruhi kepatuhan Wajib RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 3. Nomor 2. Desember 2022. Hal. Pajak. Motivasi yang dimiliki dapat diperoleh dari dalam diri maupun lingkungan Wajib Pajak itu sendiri. Dikaitkan dengan prinsip Theory of Planned Behavior menerangkan bahwa terdapat perihal yang menghambat atau menggerakkan niat individu dalam melakukan Hal tersebut berkenaam dengan motivasi pajak. Jika Wajib Pajak banyak mendapatkan motivasi yang bersumber dari diri maupun motivasi yang berasal dari fiskus hal tersebut tentunya dikehendaki akan mampu mendorong Wajib Pajak agar melaksanakan sikap taat dan patuh terhadap perpajakan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah dijabarkan dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut: . Pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi. Efektivitas sistem perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Motivasi pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. REFERENSI