DAWUH Islamic Communication Journal Sosialisasi Dampak Negatif Pernikahan Usia Dini Di SMP Negeri 20 Rejang Lebong Alga OktarioA. Elfahmi LubisA. WellyanaA 1,2,3 Universitas Muhammadiyah Bengkulu boy5656@gmail. Abstract In general, early marriage is a great institution to bind two people of the opposite sex who are still teenagers in one family bond. Teenagers themselves are children who are in the transition period between childhood and adulthood, where children experience rapid changes in all fields. They are no longer children, both in terms of body shape, attitude and way of thinking and acting. But they are not adults who have matured. Underage marriages that have not met the age limit for marriage are essentially called young people or children, which is affirmed in Article 81 paragraph 2 of Law Number 23 of 2002, a child is someone who is not yet 18 years old and is categorized as a child, also includes a child who is still in the womb. Meanwhile, according to the BKKBN, early marriage is a marriage that takes place under the reproductive age, which is less than 20 years for women and less than 25 years for men. Early marriage is vulnerable to reproductive health problems such as increasing morbidity and mortality during childbirth and postpartum, giving birth to premature babies and low birth weight babies and being easily stressed. Keywords: Early-age marriage. Socialization. Impact of Early Marriage. Marriage Law Abstrak Secara umum, pernikahan dini yaitu merupakan institusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga. Remaja itu sendiri adalah anak yang ada pada masa peralihan antara masa anakanak ke dewasa, dimana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat disegala bidang. Mereka bukan lagi anakanak, baik bentuk badan. dan cara berfikir serta bertindak. namun bukan pula orang dewasa yang telah Pernikahan dibawah umur yang belum memenuhi batas usia pernikahan, pada hakikatnya di sebut masih berusia muda atau anak anak yang ditegaskan dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila melangsungkan pernikahan tegas dikatakan adalah pernikahan dibawah umur. Sedangkan pernikahan dini menurut BKKBN adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Pernikahan di usia dini rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi seperti meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas, melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah serta mudah mengalami stress. Kata Kunci : Pernikahan Dini. Sosialisasi. Dampak Pernikahan Dini. UU Perkawinan Alga Oktario. Elfahmi Lubis. Wellyana: Sosialisasi Dampak Negatif Pernikahan Dini A | 125 PENDAHULUAN Pernikahan Dini di Kalangan Remaja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 . embilan bela. tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 . nam bela. Namun, sejak tanggal 16 September 2019. DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang tersebut. Berdasarkan revisi tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. Namun, pada kenyataannya, ada begitu banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34 ribu permohonan dispensasi kawin yang terhitung dari bulan Januari-Juni Dari total tersebut 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Pernikahan dini dapat dipicu dari dalam diri maupun dari lingkungan sekitar seseorang. Berdasarkan Ari . , berikut beberapa alasan maraknya pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat saat ini. Faktor Ekonomi, biasanya terjadi ketika sang wanita berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. Sehingga orang tuanya memilih untuk menikahkan anak mereka dengan pria yang sudah mapan agar sang anak memperoleh kehidupan yang lebih baik dan beban orang tua berkurang. Faktor Pendidikan, kurangnya sosialisasi terhadap orang tua atau masyarakat yang berada di daerah seperti pedesaan dan anak yang tidak memiliki akses untuk menempuh pendidikan wajib 12 tahun sehingga dirinya tidak masalah jika dinikahkan di usia dini dan beranggapan bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar. Faktor Orang Tua, tidak sedikit orang tua yang memilih menikahkan anak mereka karena merasa khawatir anaknya akan melakukan perbuatan zina selama berpacaran, yang dapat menimbulkan aib bagi keluarga Faktor akses pada media massa dan internet sekarang sangat mudah bagi semua orang untuk mengakses informasi dari internet. Jika seorang remaja tidak berhati-hati, dirinya dapat terjatuh dalam pergaulan bebas yang dimulai dari rasa penasaran setelah melihat atau membaca informasi yang ia peroleh dari media sosial. Bahkan ada banyak akun-akun di media sosial yang mendukung pernikahan dini. Faktor hamil di luar nikah ini timbul sebagai salah satu akibat dari media massa dan Dimana dengan mudahnya akses internet, anak-anak mengetahui apa yang belum seharusnya mereka ketahui. Begitu juga dengan informasi tentang seks, pendidikan seks adalah hal yang penting, namun harus tetap dalam pengawasan orang tua atau guru. Karena jika tidak, dapat menimbulkan dampak yang negatif. Jika hal ini telah terjadi, maka orang tua mau tidak mau harus menikahkan anak mereka meskipun belum mencapai batas usia menikah. Berdasarkan teori Erik Erikson . , usia remaja adalah saat dimana seseorang mengalami fase identity vs role confusion, yaitu dimana remaja sedang dalam proses mencari jati dirinya yang akan berpengaruh pada hidupnya dalam jangka waktu yang panjang. Jati diri ini berhubungan dengan kepercayaan, konsep ideal dan nilai-nilai yang membentuk karakter. Bisa saja konsep yang diterapkan di lingkungan pergaulannya berbeda dengan konsep yang diterapkan oleh orang tuanya di rumah, sehingga remaja menjadi bingung harus mengikuti yang Di sisi lain, mereka juga sering kali takut akan ditolak oleh lingkungannya apabila tidak mengikuti jalan berpikir atau tindakan teman-teman sebayanya. Misalnya, ketika lingkungan disekitarnya menganggap bahwa berhubungan seksual sebelum menikah adalah hal yang biasa. Namun, ajaran dalam keluarganya menolak dengan keras tentang sex sebelum menikah. Jika remaja tersebut memilih jalan yang salah dan terjebak dalam pergaulan bebas, bisa saja hal-hal tersebut memicu pada pernikahan dini, misalnya karena hamil di luar nikah yang disebabkan remaja secara sadar melakukan hubungan seksual sebelum menikah atas dasar saling menyukai dan bukan karena pemerkosaan. Selain itu, masa remaja adalah saat dimana rasa penasaran seseorang menjadi sangat tinggi dan ingin mencoba banyak hal-hal baru yang ada di sekitarnya tanpa adanya kekangan dari pihak lain seperti orang tua atau guru. 126 | Dawuh : Vol. No. November 2021 Dampak pernikahan dini berarti bahwa pasangan yang melakukan pernikahan belum memenuhi standar dan belum mencapai batas usia untuk masuk ke dalam kehidupan berumah Oleh sebab itu, pernikahan dini dapat menimbulkan beberapa dampak. Beberapa dampak secara psikologis yaitu: Gangguan Mental Pasangan suami istri remaja yang melakukan pernikahan dini terutama sebelum menginjak usia 18 tahun, memiliki risiko mengalami gangguan mental sebesar 41%. Contohnya seperti depresi, kecemasan, gangguan disosiatif . epribadian gand. dan trauma psikologis seperti PTSD. Hal ini diperoleh dari penilitian yang terdapat dalam jurnal Pediatrics . UNICEF melaporkan bahwa remaja pada dasarnya belum mampu untuk mengelola emosi dan memutuskan sesuatu dengan baik. Mereka masih memerlukan bimbingan dari orang-orang yang lebih tua. Sehingga ketika terjadi suatu konflik dalam rumah tangga mereka, tidak sedikit pasangan suami istri remaja yang menyelesaikannya dengan cara kekerasan. Hal inilah yang memicu timbulnya gangguan mental seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, gangguan mental juga dapat timbul sebagai akibat dari keguguran atau kehilangan anak. Pada dasarnya, tubuh wanita remaja masih belum terlalu kuat untuk mengandung dan melahirkan sehingga sangat rentan terjadi keguguran. Kecanduan Kencanduan dapat berupa kecanduan pada rokok, narkoba, judi atau minuman keras. Hal ini disebabkan karena beberapa pasangan suami istri remaja tidak dapat menemukan cara yang sehat dan tepat untuk mengekspresikan emosi atau mencari distraksi saat menghadapi stres yang diakibatkan oleh masalah rumah tangga. Tekanan Sosial Masyarakat di negara kita banyak yang tinggal dalam lingkungan komunal. Sehingga keluarga, kerabat, tetangga dan masyarakat dapat membawa suatu beban tersendiri bagi pasangan suami istri remaja. Sang suami merasa tertekan karena di usianya yang masih muda, ia dituntut untuk menjadi kepala rumah tangga yang memiliki pekerjaan yang pasti dan menafkahi Sementara sang istri dituntut untuk mengurus pekerjaan rumah dan membesarkan Padahal secara psikologis, baik sang suami maupun sang istri belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut. Namun jika mereka gagal melakukan tuntutan tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa orang-orang di sekitar akan mengucilkan atau mencap buruk mereka. METODE Pada Pengabdian kepada Masyarakat Sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini di SMP Negeri 20 Rejang Lebong dilakukan dengan metode lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 September 2022. Durasi kegiatan 90 menit. Pendekatan Sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini di SMP Negeri 20 Rejang Lebong yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang tidak menggunakan perhitungan-perhitungan secara sistematis dan statistik, melainkan lebih menekankan pada kajian interpretatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat deskriptif adalah untuk memberikan deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat, fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Teknik pengumpulan data dalam Pengabdian kepada Masyarakat menggunakan observasi langsung, komunikasi langsung, dan dokumentasi. Agar Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilakukan secara mendalam, maka subjek yang diteliti adalah anak remaja di desa balai buntar kecamatan sindang beliti Ilir kabupaten rejang lebong yang mana sering terjadi pernikahan anak usia dini kemungkinan akan didapatkannya data-data dari sumber selain yang telah ditetapkan, selama data tersebut dapat menunjang keberhasilan Pengabdian kepada Masyarakat. Alga Oktario. Elfahmi Lubis. Wellyana: Sosialisasi Dampak Negatif Pernikahan Dini A | 127 HASIL DAN PEMBAHASAN Subjek yang diteliti dalam Pengabdian kepada Masyarakat yaitu seluruh siswa siswi SMP Negeri 20 Rejang Lebong. Pengabdian kepada Masyarakat ini berupa tinjauan dari siswa yang disebabkan karena banyak ditemukan kepada siswa siswi anak sekolah menengah pertama yang sudah menikah di usia kurang dari 16 tahun, yang berlawanan dengan hukum perkawinan. Gambar 1. Proses Pembukaan Sosialisasi Dampak Negatif Pernikahan Usia Dini di SMP Negeri 20 Rejang Lebong Gambar 2. AuProses Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Dampak Negatif Pernikahan Usia Dini di SMP Negeri 20 Rejang Lebong Berdasarkan hasil observasi dari Pengabdian kepada Masyarakat ini dapat diketahui bahwa faktor penyebab pernikahan dini kepada anak remaja banyaknya pergaulan bebas. Dari hasil observasi tersebut, diambil suatu rencana untuk menyelesaikan masalah anak remaja. Dengan mengadakaan kegiatan Sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini di SMP Negeri 20 Rejang Lebong. Dibuatnya kegiatan Sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini agar siswa-siswi memiliki pemahaman kognitif tentang dampak negatif pernikahan usia dini. Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini di SMP Negeri 20 Rejang Lebong ini untuk memberikan pengetahuan kepda siswa atau untuk mereka mengetahui dampak negatif pernikahan usia dini. Sosialisasi merupakan sarana untuk mewariskan, menyebarkan, dan melestarikan nilai, norma, budaya, dan kepercayaan di lingkungan Tujuannya agar setiap anggota masyarakat di kelompok tersebut dapat menjaga nilai budaya yang sudah ada sejak lama sehingga menjadi ciri khas dan karakteristik mereka. 128 | Dawuh : Vol. No. November 2021 Sosialisasi memiliki fungsi umum yang dapat dilihat dari dua sudut pandang. yakni: Sudut pandang individu. Sosialisasi memiliki fungsi bahwa setiap individu membutuhkan sarana pengenalan, pengakuan, dan penyesuaian diri terhadap nilai-nilai, norma, dan struktur sosial. Atas dasar tersebut, seorang individu bisa diterima oleh masyarakat karena mampu menjadi anggota masyarakat yang baik. Masyarakat memiliki sebuah sistem sosial yang dapat menentukan anggota masyarakat tergolong anggota masyarakat yang baik atau buruk. Anggota masyarakat yang baik adalah anggota masyarakat yang mampu memenuhi harapan umum dari anggota masyarakat lainnya. Sementara, anggota masyarakat yang buruk adalah anggota masyarakat yang tidak atau belum mampu memenuhi harapan umum dari anggota masyarakat lainnya. Kepentingan masyarakat. Sosialisasi mempunyai fungsi dari masyarakat sebagai sarana pelestarian, penyebarluasan, dan pewarisan nilai-nilai serta norma sosial. Nilai dan norma terpelihara dari generasi ke generasi dalam masyarakat dapat menjadi ciri khas atau karakteristik dari masyarakat tersebut. Sosialisasi dalam sebuah masyarakat sudah berjalan, secara signifikan tujuan sosialisasi dapat terwujud. Berikut adalah tujuan sosialisasi yang perlu diketahui: Setiap individu mendapatkan hak hidup dengan baik di tengah-tengah masyarakat, hal itu terjadi selama individu tersebut mampu menghayati nilai dan norma dalam kehidupan. Setiap individu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan budaya yang dimiliki oleh masyarakat. Individu tersebut berarti sudah bisa dikatakan memenuhi harapan masyarakat. Dalam lingkup masyarakat yang terikat kuat dengan budaya, anggota masyarakat harus bisa mengaplikasikannya sebagai perilaku dan kebiasaan. Setiap individu dapat menyadari dan memahami peran dan posisinya dalam masyarakat. Hal itu akan membuat individu tersebut dapat berperan aktif dan positif dalam kehidupan sehari-hari. Setiap individu mampu menjadi anggota masyarakat yang baik sesuai nilai dan norma dari masyarakat. Keutuhan masyarakat bakal terwujud dan selalu terpelihara apabila setiap anggota masyarakat memiliki berinteraksi yang baik. Interaksi yang baik adalah interaksi yang berdasarkan pada pemenuhan peran masing-masing sebagai sesama anggota masyarakat. (Safrezi 2. Pendidikan merupakan kebijakan pendidikan yang tujuan utamanya adalah mengimplementasikan Nawacita Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan PPK terintegrasi dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), yaitu perubahan cara berpikir, bersikap, dan bertindak menjadi lebih baik. Peran pemerintah dalam penanganan pernikahan usia dini. Diantaranya adalah melalui pembatasan usia pernikahan. Untuk melangsungkan pernikahan telah diatur dalam UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diizinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun KESIMPULAN Pada Pengabdian kepada Masyarakat Sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini di SMP Negeri 20 Rejang Lebong dilakukan dengan metode lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15. September 2022. Durasi kegiatan 90 menit. Pendekatan Sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini di SMP Negeri 20 Rejang Lebong yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu pendekatan yang tidak menggunakan perhitungan-perhitungan secara sistematis dan statistik, melainkan lebih menekankan pada kajian interpretatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat deskriptif adalah untuk memberikan deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat, fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antarfenomena yang diselidiki. Teknik pengumpulan data dalam Pengabdian kepada Masyarakat menggunakan observasi langsung, komunikasi langsung, dan dokumentasi. Agar Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilakukan secara mendalam, maka subjek yang diteliti adalah anak remaja di desa balai buntar kecamatan sindang beliti Ilir kabupaten rejang lebong yang mana sering terjadi pernikahan anak usia dini kemungkinan akan didapatkannya data-data dari sumber selain yang telah ditetapkan, selama Alga Oktario. Elfahmi Lubis. Wellyana: Sosialisasi Dampak Negatif Pernikahan Dini A | 129 data tersebut dapat menunjang keberhasilan Pengabdian kepada Masyarakat. Dari kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kegiatan Sosialisasi dampak negatif pernikahan usia dini di SMP Negeri 20 Rejang Lebong ini untuk memberikan pengetahuan kepada siswa atau untuk mereka mengetahui dampak negatif pernikahan usia dini REFERENCES