Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics Vol. 6 No. 2, 2025, 464-471 e-ISSN 2747-2612 Zakat dan Pemulihan Ekonomi Mustahik (Studi Kasus di Baznas Kota Jamb. Slamat Riyadi1. Hansen Rusliani2. Eri Nofriza3 1,2,3 Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi E-mail: slametriyadi@gmail. Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk kegiatan pendayagunaan dana zakat oleh Baznas Kota Jambi, serta sistem penyaluran dana zakat di Baznas Kota Jambi dalam memulihkan perekonomian mustahik. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kegiatan pendayagunaan dana zakat oleh Baznas Kota Jambi terdiri dari pendayagunaan dalam bidang produktif berupa bantuan program Jambi Kota Mandiri dalam bentuk bantuan modal usaha untuk mustahik yang ingin melakukan kegiatan usaha. Selanjutnya pendayagunaan bidang konsumtif berupa program Jambi Kota Sehat, program Jambi Kota Cerdas, program Jambi Kota peduli dan program Jambi Kota takwa dalam bentuk bantuan bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang kepedulian dan bidang Sistem penyaluran dana zakat di Baznas Kota Jambi dalam memulihkan perekonomian mustahik dilakukan sesuai dengan SOP dengan cara menerima data-data mustahik melalui UPZ Kelurahan, dan dapat juga dilakukan dengan cara mustahik mengajukan langsung permohonan bantuan ke kantor Baznas Kota Jambi. Selanjutnya Baznas Kota Jambi akan mengevaluasi kriteria mustahik dan menyerahkan dana zakat apabila memenuhi kriteria. Setelah itu. Baznas Kota Jambi juga melakukan pengawasan kepada para mustahik yang telah menerima bantuan modal usaha maupun bantuan konsumtif tersebut, sehingga dapat diketahui bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan sebagaimana fungsinya dan untuk melihat perkembangan dari usahausaha para mustahik. Kata Kunci: baznas, mustahik, zakat Pendahuluan Perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi peroangan, lembaga maupun instansi pemerintah. Perekonomian sangat berperan penting dikarenkanan jika rendahnya ekonomi seorang maka taraf kehidupan juga rendah. Sebaliknya jika tingginya perekonomian seorang maka taraf kehidupan seorang juga tinggi. Dengan demikian, dalam kehidupan ini tidak bisa terlepas dari persoalan ekonomi. Permasalahan ekonomi tidak pernah habisnya untuk dibahas karena berhubungan dengan angka kekayaan, kesejahteraan pengangguran dan kemiskinan. Kemiskinan sangat berdampak kepada permasalahan multidimensial berupa pendidikan, sosial, dan kesehatan. Maka dari itu upaya untuk menurunkan kemiskinan dan pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan pemerataan pendapatan antara masyarakat yang mampu dengan golongan yang tidak mampu, pemerataan pendapatan merupakan instrumen dalam ekonomi Islam. Ekonomi Islam memiliki instrumen tersendiri dalam mengatasi Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 464 Slamat. Hansen. Eri kemiskinan dan pemerataan pendapatan melalui penghimpunan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Jambi merupakan salah satu provinsi yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam, hal tersebut memiliki potensi yang besar dalam melakukan redistribusi pendapatan melalui zakat. Zakat sendiri merupakan kegiatan mengeluarkan harta dengan cara tertentu untuk orang khusus, dimana zakat ini termasuk kewajiban bagi umat muslim dan termasuk dalah salah satu syarat rukun Islam ke-3 yang harus dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan. Zakat diwajibkan kepada seorang muslim yang berkecukupan harta untuk diberikan kepada orang lain sebagai penerima zakat . Hal ini menyebabkan zakat disebut sebagai ibadah maliyah ijtimaAoiyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, sebagai penyempurna ibadan dan berkontribusi dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat. Pendayagunaan dan penyaluran zakat oleh Baznas Kota Jambi dalam rangka pemulihan ekonomi mustahik sering dihadapkan pada permasalahan, diantaranya para muzakki tidak menyalurkan zakat kepada Baznas dan instansi terkait, melainkan secara Selanjutnya permasalahan terkait dengan penyaluran zakat ini dikarenakan jumlah penduduk miskin di Kota Jambi cukup banyak, sedangkan dana zakat yang terkumpul di Baznas sering terbatas, sehingga tidak semua mustahik dapat menerima zakat dari Baznas. Dari permasalahan ini, maka Baznas Kota Jambi harus mengupayakan program-program atau kegiatan pendayagunaan dana zakat agar penyaluran zakat dapat merata dan memulihkan perekonomian para mustahik. Metode Penelitian Metode penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang menggambarkan karakteristik suatu masyarakat atau suatu kelompok orang tertentu, penelitian yang menggambarkan penggunaan fasilitas masyarakat, penelitian yang memperkirakan proporsi orang yang mempunyai pendapat, sikap, atau bertingkah laku tertentu, penelitian yang berusaha untuk melakukan semacam ramalan dan penelitian yang mencari hubungan antara dua variabel atau lebih. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data Data primer merupakan data yang dikumpulkan dan diolah sendiri oleh organisasi yang menerbitkan atau menggunakannya, sedangkan data sekunder adalah data yang dikumpulkan secara tidak langsung dari sumber utama. Data primer dalam penelitian ini meliputi bentuk kegiatan pendayagunaan dana zakat oleh Baznas Kota Jambi, serta sistem penyaluran dana zakat di Baznas Kota Jambi dalam memulihkan perekonomian mustahik. Selanjutnya data sekunder yang digunakan seperti literature dan data pendukung yang diperoleh dari jurnal, buku, website dan lain Hasil dan Pembahasan Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 465 Slamat. Hansen. Eri Badan Amil Zakat Nasional (Bazna. merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Jambi. Berdasarkan sejarahnya. Baznas Kota Jambi dibentuk pada tahun 2001 berdasarkan SK Walikota Nomor 29 Tahun 2001, tentang pembentukan Bazis daerah tingkat I Jambi dan ini merupakan bentuk pertama dari lembaga pengelolaan Zakat yang ada di Kota Jambi, sebelum peralihannya menjadi Badan Amil Zakat Daerah (Bazd. Perubahan Bazis menjadi Badan Amil Zakat Nasional (Bazna. atauBadan Amil Zakat Daerah (Propinsi. Kabupaten/Kota. Kecamata. , berdasarkan pada Undang-undang No. Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dalam arti bahwa Baznas adalah kelanjutan dan penjelmaan dari Bazis. Bazda Kota Jambi resmi didirikan pada tanggal 16 Maret 2001yang beralamat di Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 01 Kotabaru Lantai II Dipenda Kota Jambi. Tapi semenjak adanya Undang Ae Undang 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat serta Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II/568 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kotase Indonesia secara Organisasi Bazda Kota Jambi berubah nama menjadi Baznas Kota Jambi dan Pada tanggal 22 Juni 2015. Kepengurusan Baznas terdiri dari unsur pimpinan sebanyak 5 . orang terdiri dari seorang Ketua dan 4 . orang Wakil Ketua. Kepengurusan Baznas Kota Jambi secara resmi dilantik oleh Bapak Walikota Jambi berdasarkan SK Walikota Jambi No. 334 Tahun 2015 tanggal 17 Juni 2015 tentang Penunjukkan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Jambi untuk Kepengurusan Masa Bakti 2015 - 2020. Setelah berakhirnya kepengurusan sebelumnya maka terbentuk kembali kepengurusan Baznas Kota Jambi yang baru untuk Masa Bakti 2020- 2025yang telah mendapat pertimbangan dari Baznas RI dan dilantik secara resmi oleh Walikota Jambi berdasarkan SK Walikota Jambi Nomor 323 Tahun2020 tanggal 11 November 2020 tentang Penunjukan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Jambi Periode 2020 Ae 2025. Zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif, seperti kekikiran, keserakahan dan egoisme. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga memiliki tujuan dan manfaat dalam kehidupan sosial umat Islam. Tujuan utama dari zakat adalah membantu kaum fakir miskin dan dhuafa yang membutuhkan. Saat ini pemerintah telah membentuk suatu lembaga yang bertugas untuk mengelola dana zakat yaitu Baznas, termasuk Baznas Kota Jambi. Selama tahun 2019 sampai 2023 sudah ada beberapa dana zakat yang dikelola Baznas Kota Jambi. Tabel 1. Target dan Realisasi Dana Zakat di Baznas Kota Jambi Tahun 2019-2023 Tahun Target (R. Realisasi (R. Capaian (%) 127,33 140,26 71,12 64,04 Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 466 Slamat. Hansen. Eri Rata-Rata 78,51 96,25 Sumber : Baznas Kota Jambi . Tabel 1 menunjukkan bahwa selama tahun 2019-2023 rata-rata target dana zakat yang telah ditetapkan oleh Baznas Kota Jambi sebesar Rp. 000,-. Sementara itu realisasi dana zakat yang diterima oleh Baznas Kota Jambi adalah Rp. 211,- atau sebesar 96,25% dari target yang telah ditentukan. Namun realisasi dana zakat di Baznas Kota Jambi ini mengalami penurunan semenjak tahun 2021 sampai 2023. Kondisi ini dikarenakan tahun-tahun tersebut merupakan tahun setelah pandemi, sehingga perekonomian muzakki banyak yang mengalami permasalahan dan menyebabkan mereka tidak bisa menunaikan kewajiban untuk membayar zakat. Informasi ini sebagaimana hasil wawancara dengan Wakil Ketua i Bidang Keuangan dan Pelaporan AuMengenai realisasi dana zakat itu memang sudah hampir 100%, tapi selama 3 tahun terakhir itu memang sedikit menurun, karena tahun 2021 sampai 2023 itu kita selesai melewati masa pandemi. Jadi kemungkinan besar para muzakki ini mengalami permasalahan ekonomi, ada yang usahanya menurun dan banyak penyebabnya. Akibatnya mereka tidak bisa menyetor zakat melalui baznasAy. Dari hasil wawancara tersebut, maka realisasi dana zakat yang diterima oleh Baznas Kota Jambi juga tergantung pada kondisi perekonomian muzakki. Adapun jumlah muzakki di Baznas Kota Jambi selama tahun 2019-2023 sebagai berikut: Tabel 2. Jumlah Muzakki di Baznas Kota Jambi Tahun 2019-2023 Tahun Jumlah . Rata-Rata Sumber : Baznas Kota Jambi . Tabel 2 menunjukkan bahwa rata-rata jumlah muzakki di Baznas Kota Jambi selama tahun 2019-2023 sebesar 5. 525 orang. Sebenarnya jumlah muzakki ini mengalami peningkatan, tetapi jumlah dana zakat yang diterima justru mengalami penurunan. Kondisi ini disebabkan besaran dana zakat yang diserahkan oleh muzakki lebih kecil dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya dana zakat dari muzakki ini disalurkan kepada para mustahik. Jumlah mustahik yang terdaftar di Baznas Kota Jambi selama tahun 2019-2023 sebagai berikut: Tabel 3. Jumlah Mustahik di Baznas Kota Jambi Tahun 2019-2023 Tahun Jumlah . Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 467 Slamat. Hansen. Eri Rata-Rata Sumber : Baznas Kota Jambi . Jumlah mustahik di Baznas Kota Jambi rata-rata sebanyak 12. 859 orang, dimana jumlah mustahik ini juga mengalami penurunan. Penurunan jumlah mustahik ini sejalan dengan realisasi dana zakat yang dihimpun oleh Baznas Kota Jambi. Hal ini sebagaimana hasil wawancara dengan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan bahwa: AuJumlah mustahiknya tentu kita sesuaikan dengan dana yang terkumpul. Kemudian jumlah mustahik itu menurun juga karena sebagain mustahik sudah dapat hidup secara mandiri dan tidak membutuhkan bantuan zakat lagi, serta sudah tidak memenuhi kriteria penerima zakatAy. Hasil wawancara tersebut menjelaskan bahwa penurunan jumlah mustahik tidak hanya disebabkan karena realisasi dana zakat yang menurun, tetapi juga disebabkan karena sebagian mustahik yang menerima dana zakat pada tahun sebelumnya, sudah mampu secara ekonomi dna tidak lagi terdaftar sebagai penerima zakat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Setelah mengetahui bentuk kegiatan pendayagunaan dana zakat oleh Baznas Kota Jambi, maka selanjutnya adalah mengetahui sistem penyaluran dana zakat tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Baznas Kota Jambi telah menghimpun dana zakat rata-rata sebesar Rp. 211,- per tahun yang disalurkan kepada 12. orang mustahik. Dana zakat yang dikelola tersebut merupakan hasil pengumpulan dari muzakki yang bersumber dari berbagai perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan swasta. Lembaga Amil Zakat (LAZ). Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau perorangan. Guna mempermudah pengumpulan dana zakat, maka Baznas Kota Jambi memiliki 4 rekening bank atas nama Baznas Kota Jambi yang terdiri dari 2 rekening bank 9 Jambi dan 2 rekening bank BSI Syariah. Informasi ini sesuai hasil wawancara dengan Wakil Ketua i Bidang Keuangan dan Pelaporan bahwa: AuYa sumber dana zakat itu pasti dari muzakki, baik itu perorangan, perusahaan, perangkat daerah, maupun melalui LAZ dna UPZ. Jadi sekarang para muzakki bisa mentransfer dana zakat rekening bank, kita ada bank 9 Jambi dan bank BSI Syariah. Setelah transfer bisa konfirmasi kepada Baznas melalui kontak yang telah disediakanAy. Selanjutnya hasil wawancara dengan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan menyatakan bahwa: Aupengelolaan zakat maupun penyaluran dana zakat itu semua ada standar atau SOP yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Jambi. Jadi seluruh pengelolaan maupun penyaluran dana zakat yang ada di Baznas Kota Jambi itu harus sesuai dengan SOP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pendayagunaan dana zakat oleh Baznas Kota Jambi terdiri dari pendayagunaan dalam bidang produktif dan pendayagunaan dalam bidang konsumtif. Pendayagunaan bidang produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha. Tujuan dari zakat ini adalah membangun dan Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 468 Slamat. Hansen. Eri mengembangkan tingkat ekonomi dan produktivitas mustahik, terutama bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan. Selanjutnya sistem penyaluran dana zakat oleh Baznas Kota Jambi dalam rangka memulihkan perekonomian mustahik juga sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Penerima zakat . juga dievaluasi atau ditinjau agar sesuai dengan kriteria dan penyaluran zakat menjadi tepat sasaran. Setelah zakat disalurkan, maka Baznas Kota Jambi juga melakukan evaluasi terhadap dana yang sudah disalurkan, sehingga penyaluran dana zakat ini menjadi lebih efektif. Pada dasarnya zakat dapat berfungsi sebagai salah satu sumber dana sosialekonomi bagi umat Islam. Artinya pendayagunaan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat tidak hanya terbatas pada kegiatan-kegiatan tertentu saja yang berdasarkan pada orientasi konvensional, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat, seperti dalam program pengentasan kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan zakat produktif kepada mereka yang memerlukan sebagai modal usaha. Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridha dan mengharap pahala dari Allah semata. Zakat diharapkan menjadi suatu sistem yang secara struktural mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendorong perkembangan perekonomian Kemudian nilai etis dalam aspek zakat semestinya terus digali dan ditumbuh Seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi. Pengkajian nilai etis zakat akan berimplikasi kepada pemikiran tentang bagaimana mengelola sumber-sumber ekonomi secara lebih rasional dan efisien, supaya dampak sosial yang dicita-citakan oleh syariAoat zakat tercapai secara optimal. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian mengenai zakat dan pemulihan ekonomi mustahik dapat disimpulkan bahwa: Bentuk kegiatan pendayagunaan dana zakat oleh Baznas Kota Jambi terdiri dari pendayagunaan dalam bidang produktif berupa bantuan program Jambi Kota Mandiri dalam bentuk bantuan modal usaha untuk mustahik yang ingin melakukan kegiatan Selanjutnya pendayagunaan bidang konsumtif berupa program Jambi Kota Sehat, program Jambi Kota Cerdas, program Jambi Kota peduli dan program Jambi Kota takwa dalam bentuk bantuan bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang kepedulian dan bidang keagamaan. Sistem penyaluran dana zakat di Baznas Kota Jambi dalam memulihkan perekonomian mustahik dilakukan sesuai dengan SOP dengan cara menerima data-data mustahik melalui UPZ Kelurahan, dan dapat juga dilakukan dengan cara mustahik mengajukan langsung permohonan bantuan ke kantor Baznas Kota Jambi. Selanjutnya Baznas Kota Jambi akan mengevaluasi kriteria mustahik dan menyerahkan dana zakat apabila memenuhi kriteria. Setelah itu. Baznas Kota Jambi juga melakukan pengawasan kepada para mustahik yang telah menerima bantuan modal usaha maupun bantuan Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 469 Slamat. Hansen. Eri konsumtif tersebut, sehingga dapat diketahui bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan sebagaimana fungsinya dan untuk melihat perkembangan dari usahausaha para mustahik. Daftar Pustaka