AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1, 2025 https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207. Efektivitas Undang-Undang ITE dalam Penanggulangan Pencemaran Nama Baik Hartanto1. Nany Boor Kurniyati2. Muhammad Dendy Alfariski3. Muhamad Rusdi4. Elza Qorina Pangestika5 Universitas Widya Mataram yogya@gmail. com, nanykurniati@gmail. com, rusdi. rs@gmail. com, elzaqorina20@gmail. Article Info Received: 2025-02-12 Revised: 2025-03-21 Accepted: 2025-04-03 DOI: 10. 47776/jtfscm39 Keywords: ITE. Defamation. Criminal Act Kata Kunci: ITE. Pencemaran Nama Baik. Tindak Pidana Abstract The development of science in the field of technology is inevitable and shows signs of progress, this happens all over the world. synergizing human activities with information technology is a leap in technological development and even If we look closely, this ITE Law contains 2 elements, namely elements that are truly issues of information and electronic transactions and criminal elements that have regulated in the Criminal Code. specifically in this study related to defamation. This conclusion argues that, first: the author believes that it is currently not effective, but over time and in the context of the speed of law enforcement to enforce the law, it has made good progress, considering the argument that the law does not have to regulate something that is the maximum goal, but at least the rules to achieve minimal goals, associated with following the development of society. Abstrak Perkembangan ilmu pengetahuan dibidang teknologi merupakan keniscayaan dan menunjukkan tanda kemajuan, hal ini terjadi di seluruh belahan dunia. mensinergikan antara kegiatan manusia dengan teknologi informatika merupakan loncatan perkembangan teknologi bahkan Jika kita cermati UU ITE ini mengandung 2 unsur, yaitu unsur yang benar-benar persoalan informasi dan transaksi elektronik dan unsur pidana yang sebenarnya telah diatur dalam KUHP. secara khusus dalam penelitian ini terkait pencemaran nama baik. Kesimpulan ini berpendapat bahwa, pertama: penulis berpendapat saat ini belum efektif, namun seiring berjalannya waktu dan dalam konteks kecepatan penegak hukum untuk menegakkan hukum sudah memiliki progres yang baik, mengingat argumentasi bahwa hukum tidak harus mengatur sesuatu yang menjadi tujuan maksimal, tetapi setidaknya aturan untuk mencapai tujuan minimal, dikaitkan dengan mengikuti perkembangan masyarakat. Copyright: A 2025. The Authors (Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestik. Licensee: AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum. This work is licensed under the Creative Commons Attribution Noncommercial Share Alike 4. 0 License. How to Cite:. Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika. AuEfektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama Baik ,Ay Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 6, no. : 13Ae24. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika PENDAHULUAN Indikator modern salah satunya adalah adanya pembaharuan serta inovasi teknologi yang makin 1 Kemajuan di seluruh dunia disebabkan konvergensi telematika, teknologi saat ini telah berhasil menggabungkan cara kerja dengan jaringan dan juga telekomunikasi, maka hampir seluruh hal dapat terkoneksi dan dapat kita akses dengan menggunakan perangkat kita. 2 Soal kemajuan teknologi dan penanggulangan tindak pidana, pada hakekatnya membutuhkan perhatian negara yang sangat besar. Dewasa ini perkembangan teknologi terkait informasi kian pesat pada era global masa ini yang sangat sekali berdampak pada kehidupan manusia, dahulu adanya teknologi informasi ini hanya berada di kalangan tertentu saja, tetapi dalam perkembangannya sekarang teknologi informasi dapat diakses oleh siapa saja, bahkan hampir seluruh kalangan masyarakat dapat teknologi informasi tersebut . emanjakan masyaraka. hal tersebut terutama karena dapat berinteraksi jarak jauh tanpa adanya bertemu dan hanya melalui layar smartphone yang dimiliki setiap masyarakat. Kemkomdigi menegaskan komitmennya agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar digital global dengan mendorong platform digital utama menciptakan ruang ramah anak, seiring lonjakan pengguna internet yang mencapai 221 juta . ,5% populas. Ae menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Data We Are Social menyebut pengguna internet global pada 2025 mencapai 5,56 miliar dari 8,2 miliar populasi, sementara BPS . mengungkapkan 39,71% anak Indonesia sudah menggunakan ponsel dan 35,57% mengakses internet, bahkan 5,88% anak di bawah 1 tahun terpapar gawai dan 4,33% sudah berselancar di internet. 4 Dampak teknologi ini mempengaruhi perilaku sosial masyarakat, sedangkan peristiwa sosial secara umum akan berangkai menimbulkan peristiwa sosial lain, kemudian berangkai mempengaruhi yang lain sehingga merupakan satu lingkaran sebab-akibat berdasarkan hubungan kausalitas. Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi membawa konsekuensi ganda, di mana manfaat yang diperoleh berbanding lurus dengan potensi risiko yang muncul. Salah satu dampak negatif yang signifikan adalah maraknya kasus pelanggaran terhadap reputasi individu, yang tercermin dari data penegakan hukum awal tahun 2022 dimana tercatat 162 kasus terkait pelanggaran reputasi telah diproses secara hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang berpotensi merusak martabat seseorang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama ketika menimbulkan kerugian nyata bagi korban. Maka berkaitan dengan kemajuan teknologi yang menimbulkan banyak kasus terkait pencemaran nama baik, maka akuntabilitas negara terhadap polemik bagaimana mencegah hadirnya 1 S. Arawinda, . AyPerlindungan Hukum Terhadap PerempuanKorban Kekerasan Berbasis Gender Online di IndonesiaAy. Jurnal Yustika. Vol. No. 2, p. Hendrik. AyMembanding Perbuatan yang Dilarang dalm UU ITE dan Konvensi lnternasional: Penanggulangan Tindak Pidana SiberAy. Jurnal Magister Hukum Argumentum. Vol. No. 1, p. Dhadha. ,P. , et. AyEfektivitas Peran UU ITE Dalam Rangka Melindungi Srta Menjaga Seluruh Aktivitas Siber Yang Ada Di IndonesiaAy. Legal Standing:Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 1, p. Administrator. Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital, diakses dari: https://indonesia. id/kategori/editorial/9037/komitmen-pemerintah-melindungi-anak-di-ruang-digital?lang=1. pada 9 Maret 2025 Hartanto. Dewi. AyPosisi Hukum Korban Perzinahan Yang Dilaporkan Atas Tindak Pidana Kesusilaan Berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi ElektronikAy. Jurnal Hukum To-ra. Vol. No. ___________, . Kasus Pencemaran Nama Baik yang Meningkat, diakses dari https://pusiknas. id/detail_artikel/kasus_pencemaran_nama_baik_meningkat. pada 19 Maret 2. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika pencemaran tersebut harus kerap sekali diperhatikan agar efektifitas dari hadirnya hukum yang mengkaji terkait kasus pencemaran nama baik dapat diatasi dan memberikan suatu kepastian dan perlindungan terhadap masyarakat. Guna menjamin akan adanya perlindungan serta kepastian hukum untuk masyarakat, pemerintah Indonesia telah mengupayakan agar masyarakat dapat memiliki kepastian dan perlindungan hukum dengan terbitnya UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua dari UU. No. 11 Tahun 2008, dengan lahirnya UU tersebut diharapkan dapat menanggulangi kasus pencemaran nama baik yang kian meningkat seiring berkembangnya kemajuan teknologi. 7 Hukum Islam (Jinaya. sangat menentang perbuatan zalim, termasuk merusak nama baik orang lain melalui fitnah, hinaan, atau intimidasi, karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia yang dilindungi syariat, perlindungan terhadap kehormatan individu sekaligus upaya mencegah gangguan sosial, dengan menetapkan sanksi tegas bagi pelaku fitnah, penghinaan, atau ancaman demi menjaga stabilitas Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimanakah efektivitas peran UU ITE dalam menyikapi perkembangan hukum tentang pencemaran nama baik? METODE Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, untuk mempelajari kaidah-kaidah hukum atau ketentuan-ketentuan hukum. 8 Kemudian data/ bahan-bahan hukum sekunder hasil penelusuran dari berbagai literatur dianalisis dan diinterpretasikan untuk menjelaskan hubungannya dengan realitas. 9 Kemudian untuk menarik kesimpulan tentang bagaimana efektivitas UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dalam menanggulangi tindak pidana pencemaran nama baik dan perkembangannya. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektifitas UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dalam hal penanggulangan pencemaran nama baik dirasa belum efektif. hal ini selaras dengan pendapat Elan, dkk yang menyatakan efektifitas penegakan hukum UU ITE tidak efektif, dikarenakan pengetahuan masyarakat tentang UU ITE masih banyak yang belum mengetahui. 10 Maka konteksnya adalah perlu lebih banyak sosialisasi. Perubahan kedua UU ITE menjadi UU No. 1 tahun 2024 pemaknaan terkait penghinaan/ pencemaran nama baik Perubahan signifikan terjadi pada Pasal 27 UU ITE setelah adanya revisi melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Dalam versi terbaru ini, ketentuan Pasal 27 memuat dua klausul utama: larangan penyebaran konten bermuatan asusila secara sengaja dan tanpa hak melalui berbagai bentuk transmisi elektronik untuk konsumsi publik. dan pelarangan distribusi materi elektronik yang mengandung unsur perjudian. Dengan demikian, ketentuan mengenai pebuatan menghina dan mencemarkan nama baik yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 27 UU ITE tidak lagi ditemukan dalam pasal ini. Sebagai gantinya, pembentuk undang7 Mulyono. AyKebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Bidang Teknologi InformasiAy. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. No. 2, p. 8 Hotlan Samosir, . AuResponsibility of Local GovernmentAgainst Sea Pollution. Plastic WasteIn Sea Waters. Sorong CityAy. Papua Law Journal. Vol. No. 1, 2017, p. 9 Yantje Liauw, . AyProblematika Fundamental Penegakan Hukum yang BerkeadilanAy. Papua Law Journal. Vol. No. 2, p. 10 Elan, dkk, . AuEfektivitas UU ITE Dalam Menangani Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Di Kota BatamAy. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Vol. 10 No. 3, p. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika undang menyisipkan dua pasal baru, yaitu Pasal 27A dan 27B, yang mengatur secara khusus tentang perlindungan reputasi individu dalam ranah media elektronik . Pasal 27A secara eksplisit menjerat pelaku yang dengan sengaja merusak reputasi orang lain melalui penyebaran tuduhan dalam format digital . edia elektroni. dengan maksud agar diketahui publik. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp400 juta. Penjelasan resmi pasal ini mendefinisikan tindakan "merusak reputasi" sebagai segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat atau harga diri individu, termasuk dalam kategori fitnah dan penghinaan. Karakteristik khusus dari delik ini adalah sifatnya sebagai tindak pidana aduan, dimana proses hukum hanya dapat diinisiasi berdasarkan laporan dari korban langsung, bukan melalui inisiatif penegak hukum atau badan hukum. Pasal 27B ayat . mengatur bentuk pemerasan digital yang memanfaatkan ancaman pencemaran nama baik. Ketentuan ini menjerat pelaku yang dengan itikad buruk menyebarkan informasi elektronik untuk memaksa korban: Menyerahkan harta benda miliknya atau pihak lain. dan memberi, membuat, dan menghapuskan utang- yang dalam penjelesan yang dimaksud ancaman pencemaran dalam konteks ini diartikan sebagai intimidasi dengan cara menuduhkan hal negatif yang ditujukan untuk diketahui khalayak. Pelanggaran terhadap pasal ini berpotensi dikenai sanksi pidana 6 tahun penjara/ denda satu miliar, dengan catatan bahwa proses hukumnya juga bersifat aduan seperti ketentuan dalam Pasal 27A. Pesatnya perkembangan di era global ini, diwarnai dengan adanya kecanggihan teknologi yang membawa arus pergaulan masyarakat semakin mudah dan tidak mengenal jarak, pada dasarnya kita tidak bisa menolak dari hadirnya kecanggihan teknologi ini, sebab dapat kita lihat bahwa masyarakat secara keselurahan antara kaum muda dan tua sama-sama merespon dan memproduksi dari adanya hal tersebut. Perkembangan dan dinamisasi teknologi adalah keniscayaan dunia, karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan berjalan sesuai perkembangan peradaban manusia. Penciptaan inovasi dibidang teknologi bertujuan untuk mempermudah kegiatan manusia. Kemajuan teknologi telah menciptakan berbagai terobosan yang mempermudah aktivitas manusia dan mentransformasi peradaban modern. Berbagai manfaat nyata dari percepatan teknologi berkembang, telah membawa perubahan yang kompleks dalam kehidupan masyarakat. Menanggapi perkembangan ini, pemerintah Indonesia merespons dengan menerbitkan UU ITE sebagai instrumen hukum untuk menjaga etika media digital dan ketertiban di ruang maya. Namun, implementasi UU ITE menuai pro-kontra di Di satu sisi, regulasi ini diperlukan untuk menciptakan tatanan digital yang beradab, sementara di sisi lain muncul kritik bahwa aturan ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Beberapa kalangan bahkan menilai UU ITE dapat menjadi alat untuk membatasi ruang kritik masyarakat terhadap pemerintah. Kaidah hukum menentukan aturan maupun pedoman tentang hak sekaligus kewajiban anggota masyarakat di dalam aktifitas sehari-hari, yaitu mengatur perilaku manusia di dalam masyarakat dan kewjiban untuk mentaati. Jika sifat patuh kepada hukum diserahkan sepenuhnya kepada kehendak manusia secara bebas, maka tujuan hukum itu akan sulit dicapai. 11 lebih lanjut memerlukan faktor heteronom, salah satunya yang efektif yaitu adanya sanksi untuk mempengaruhi/mengendalikan Nur S. , . Hukum Dan Perubahan Sosial Mencermati Fungsi & Perkembangan Hukum Secara Sosiologis. Surabaya: Insan Mulia Publishing, p. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika kemauan bebas tersebut, dengan kata lain terdapat instrumen dari luar diri manusia yang bersangnkutan sebagai pemaksa anggota masyarakat untuk taat pada hukum. Hukum salah satunya berunsur memaksa, dan memaksa akan ketaatan kepada hukum menjadi domain negara, dalam arti kemampuan maupun cara untuk merumuskan dan menggunakan daya Singkatnya manusia sebagai makhluk sosial memerlukan keteraturan dalam kehidupan bersama, sehingga diperlukan norma dan aturan yang mengikat. Hukum hadir sebagai ramburambu yang membatasi kebebasan individu demi terciptanya ketertiban kolektif. Meskipun penerapan hukum terkadang menuntut pengorbanan tertentu, keberadaannya tetap lebih baik daripada keadaan tanpa hukum sama sekali. Efektivitas hukum akan optimal jika setiap konflik diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan konsisten, sehingga terwujud kesejahteraan Pada era ini tahap perkembangan pengetahuan yang melahirkan teknologi sebagai sarana paling pokok dalam kehidupun, ini berpotensi terhadap negara untuk mengantisipasi terjadinya ujaran kebencian, penyebaran berita hoax, dan persoalan-persoalan lain, meskipun teknologi sebagian besar membantu kita dalam hal apapun, tidak menutup kemungkinan untuk melahirkan masalahmasalah sehingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat dan untuk mentertibkan hal tersebut diperlukannya peran pemerintah. Beberapa regulasi secara mendasar telah dituangkan dalam UU No. 11 tahun 2024 menandakan peran aktif pemerintah penegak hukum untuk merespon perkembangan masyarakat dan mampu memberikan kepastian hukum dalam menjaga marwah dan martabat manusia sebagai makhluk sosial yang mempunyai hak dan itu dilindungi oleh negara, untuk menghindari dari beberapa sanksi di atas maka sebagai manusia yang berfikir dengan kesadaran menghindari pemikiran benci/kebencian. Pada dasarnya ketika berkomunikasi, kita wajib menggunakan rambu-rambu etika komunikasi dengan baik. demikian juga pada saat menyebarkan informasi, harus faktual, tidak dilebihkan/dikurangkan, dan bahkan tidak diputarbalik. dikaitkan dengan Fairness, yaitu dalam ilmu komunikasi, khususnya yang menyangkut dengan komunikasi publik dengan panduan etika. contoh pedoman pada etika untuk jujur atau obyektif yang mendasarkan fakta, berlaku adil atau tidak memihak dengan menulis publikasi yang seimbang dan beretika. Aspek obyektivitas/ kejujuran dalam rangkaian komunikasi merupakan etika yang didasarkan kepada data dan fakta. faktualisasi merupakan kunci dari etika kejujuran. Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Pencemaran nama baik . merupakan kualifikasi tindak pidana yang merusak reputasi dan kehormatan individu, meskipun korban merupakan pelaku kejahatan sekalipun. Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan ini mencakup penyebaran pernyataan atau konten merendahkan martabat seseorang yang disampaikan secara terbuka kepada publik. ada beberapa tindak pidana yang tergolong pencemaran nama baik di Indonesia, yaitu: Menuduh sesuatu hal secara lisan, sesuai KUHP Pasal 310 . Menuduh sesuatu hal dengan tulisan/gambar yang disiarkan sesuai KUHP Pasal 310 . Nur. AyImplementasi Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Ditinjau Berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap Kebebasan Berekspresi Masyarakat Di Media SosialAy. Jurnal Smart Hukum (JSH). Vol. No. 1, p. Situmeang. , & Girsang. AyEfektivitas Undang-Undang ITE Dalam Menangani Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Di Kota BatamAy. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. No. 3, p. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika Mendistribusikan, mantrasmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan nama baik dan/ atau pencemaran, (Pasal 27 ayat . UU ITE). Prinsip legalitas menjadi landasan fundamental dalam pengaturan tindak pidana, yang bertumpu pada pentingnya kepastian hukum sebagai pilar utama sistem peradilan. Namun dalam praktiknya, terdapat ketidakselarasan antara kecepatan transformasi sosial dengan responsivitas pembentukan Aspek sosiologis menunjukkan bahwa perkembangan masyarakat dalam hal gaya hidup, budaya, dan kebutuhan manusia - baik yang bersifat konstruktif maupun destruktif - seringkali melampaui kemampuan adaptasi norma hukum. Efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh kemampuan kerangka normatif dalam merespons perubahan sosial, termasuk dampak revolusi teknologi yang seharusnya dapat diprediksi oleh sistem hukum. Tantangan utama terletak pada penyesuaian standar hukum yang mampu mengakomodir dinamika masyarakat modern, sambil tetap menjaga esensi keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri. 14 Maka dengan adanya pengaturan tersebut, seperti halnya pengaturan delik pidana (KUHP) dijelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud undang-undang termasuk dalam golongan pencemaran/penistaan sesuai rumusan Pasal 310 ayat . : AuBarangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan terang dimaknai bertujuan diketahui umum. hal ini disebut pencemaran dengan pidana Ay. Melalui penjelasan pasal tersebut dapat terlihat bahwa dalam menyikapi suatu perbuatan yang melawan hukum terhadap nama baik sesorang yang dicemarkan, mendasarkan pada norma dalam unsur-unsur yang telah ada di pasal 310 . Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 310 ayat 1 bahwasannya pencemaran terhadap nama baik terjadi karena terpenuhinya unsur tersebut, serta dikategorikan dengan menista dengan lisan dikarenakan hanya melalui ucapan, unsur dengan sengaja tersebut dimaksudkan dalam perbuatan menyerang kehormatan terhadap nama baik seseorang, terlebih lagi pada kata dengan maksud merujuk pada tujuan pelaku dalam melakukan suatu tuduhan agar diketahui oleh masyarakat umum. Adapun dalam Pasal 310 ayat 2 yang mengatur tentang menista dengan tulisan/gambar. Penambahan unsur dalam ayat . tersebut menjadi hal yang dapat mendasari dan menjadi suatu penitikberatan pidana bagi pelaku, pasalnya dengan adanya penambahan unsur seperti tulisan serta disiarkan, dipertunjukan, dan ditempelkan akan meninggalkan jejak rekam digital yang mencemarkan selebihnya dapat meluas sedemikian rupa dan jika dapat terhapus/hilang akan membutuhkan waktu yang relatif lama. Perkembangan teknologi yang pesat telah memudahkan akses informasi dan mendukung efisiensi kerja di berbagai sektor kehidupan. Di Indonesia, kemajuan ini terlihat jelas pada bidang teknologi informasi dan komunikasi, terutama dalam penggunaan smartphone dan internet yang kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari rutinitas harian masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi digital akan terus berlanjut, menuntut kita untuk mampu beradaptasi secara bijak. Penting bagi setiap individu untuk menyikapi kemajuan teknologi dengan kesadaran penuh, agar dapat meminimalisir dampak negatifnya. Selain itu, diperlukan evaluasi diri secara berkala untuk menghindari penggunaan teknologi yang berlebihan atau tidak bertanggung jawab, mengingat Rochman. AyPencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif Dan IslamAy. Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. 1, p. Rori. AyPertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama BaikAy. Lex Crimen. Vol. No. 4, p. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika kemudahan akses ini bisa membuat seseorang terlena jika tidak dikontrol dengan baik. 16 dalam berkembangnya teknologi informasi tersebut munculah apa yang disebut dengan cyber crime yang dimana merupakan suatu kejahatan yang terjadi di dunia maya dikarenakan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, dimana pemerintah berusaha menanggulangi akan adanya perkara-perkara pidana tersebut dengan merevisi dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Berkaitan dengan persoalan-persoalan diatas secara otomatis ini menggiring opini terhadap publik secara meluas untuk menguji akuntabilitas pemerintah penegak hukum dalam menganalisis suatu kasus pencemaran nama baik yang kerap terjadi di masyarakat sehingga mampu memberikan kapastian hukum, adapun Efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan Undang-Undang yang pertama secara khusus mengatur tindak pidana dunia maya . di Indonesia. UU ITE dalam hal mengimplementasikan terhadap cyber crime ini dirasa belum efektif, karena banyak hal-hal yang menjadikan UU ITE belum menunjukkan kepastian hukumnya terhadap masyarakat, hal ini dapat kita lihat setidaknya dengan banyaknya hoax yang bernuansa pencemaran nama baik pada masa kampanye 2019 lalu, bahkan tidak sedikit berita yang menyangkut Presiden atau petinggi partai Proses penegakan hukum, selain adanya peraturan perundang-undangan, memerlukan faktor penegak hukum (SDM) sebagai instrumen penggerak. Masyarakat pada umunya memandang UU ITE masih sebatas formalitas, dengan anggapan bahwa peraturan dan perundang-undangan atau aparat penegak hukum berlaku/bergeral jika ada kasus yang menonjol . padahal hal ini dikarenakan jumlah cyber crime yang begitu banyak/ tumbuh pesat sebagai akibat ketidaksiapan masyarakat, serta upaya penanggulangan yang masih kurang maksimal mengingat keterbatasan aparat penegak hukum. Maka dari itu kinerja pemerintah atau lembaga hukum dalam mengatasi hal tersebut harus bisa bekerja lebih extra dan mengevaluasi dari kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, supaya agar kedepannya dapat mengantisipasi terkait kasus yang belum terjangkau sama sekali. Hal ini agar pemerintah dalam penekanannya terkait efektivitas UU ITE bisa terlihat secara nyata bahwa memang benar adanya upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana kasus pencemaran nama baik dan dapat mengontrol masyarakat dalam penggunaan teknologi yang masif berkembang. Dalam mengatasi akan adanya kasus-kasus yang ada, serta demi dapat mengantisipasi kasus yang akan datang berpotensi banyaknya tindak pidana cyber crime khususnya pencemaran nama baik, pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dimana pasal tersebut merupakan turunan dan mengacu pada pengertian pasal 310 dan 311 KUHP, menjadikan suatu produk hukum yang menyikapi akan adanya tindak pencemaran terhadap nama baik, rumusan norma tersebut berbunyi AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik A muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ay Namun seiringan dengan perkembangan yang telah diuaraikan diatas, pada dasarnya pemerintah dengan rakyat sejauh ini bisa dikatakan melek terhadap perekembangan teknologi, dan bagaimanapun sebagai negeri hukum seperti yang telah di uraikan dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaa. , berbanding terbalik dengan (Machtsstaa. yaitu berdasar kekuasaan saja. hasil amandemen ketiga Putri, . Perkembangan Teknologi Pesat, https://w. com/nazwa51056/6103b5ed15251078ad524b44/perkembangan-teknologi-semakin-pesat. Maret 2023 Hartanto. AyKarakteristik Penipuan Sebagai Kejahatan Siber Tertinggi DiIndonesiaAy. DIKTUM: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 2, p. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika UUD 1945 menjadi dasar esensi Pasal 28I . yang merupakan payung hukum terhadap penegakan dan pelindungan HAM warga negara, sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menghormati HAM, maka UUD 1945 sebagai landasan konstitusional telah mengamanatkan dalam berbagai pasal-pasal. Konkritnya gagasan negara hukum mengandung konsekwensi dan konstruksi pemahaman bahwa semua peraturan perundang-undangan dan norma-norma di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar/konstitusi. lebih lanjut segenap aparatur negara . idak terbatas pada trias politika saj. memiliki kewajiban berperilaku mengikuti norma hukum yang ada dalam sebuah negara hukum. Upaya Penanggulangan Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Terjadi di Masyakarat Mengetahui dari beberapa aturan yang telah menjadi alat untuk menanggulangi masalah pencemaran nama baik, hal tersebut tidak selalu tentang penegakan hukum pidana, malainkan membutuhkan peran lembaga-lembaga seperti lembaga-lembaga kepemudaan, atau kelempokkelompok ilmiah dalam rangka selalu memberikan penyadaran yang berbasis pengetahuan dan pemahaman terhadap masyarakat. lebih lanjut, agar dapat terbentuk kesepemahaman di masyakarat dalam memilah informasi-informasi yang didapat agar tidak terjadinya kesalah pahaman/ pencemaran nama baik. Keterlibatan pemuda pada saat ini, pasalnya kita tahu bahwa kenyataannya yang ada sekarang, pemahaman mengenai perkembangan teknologi para pemuda-pemuda tersebutlah yang lebih ahli dalam pengoperasiannya, menyikapi realitas ini maka sosialisasi UU ITE menjadi kebutuhan mendesak bahkan periodik. Tujuannya agar generasi muda dapat memanfaatkan media digital dan melakukan transaksi elektronik secara bertanggung jawab. Di sisi lain, setiap platform media sosial memiliki ciri khas dan kelebihan tersendiri yang dirancang untuk menarik minat pengguna. Antisipasi pemerintah dalam menanggulangi kasus cyber crime dewasa ini bukanlah hal mudah, meskipun ada beberapa undang-undang yang mengatur hal tersebut. Hukum merupakan sarana edukasi dan kontrol untuk masyarakat. maka secara otomatis dapat dimanfaatkan untuk memberikan wejangan dan pemahaman secara utuh dan berdampak positif untuk mengurangi terjadinya cyber crime. Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi yang ada menjadi, menimbulkan dampak munculnya kejahatan didunia maya yang dimaknai kejahatan modern. Adapun langkah-langkah yang dapat tempuh penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana pencemaran nama baik dapat dibedakan kedalam tiga kelompok besar, yakni: Pre-emtifAo. Pihak kepolisian melakukan upaya awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana. , umumnya dengan menanamkan nilai/norma-norma yang baik agar pertama-tama terbentuk jati diri seseorang yang beretika, sehingga secara internal menjauhkan dirinya dari pemikiran jahat. Garda penegakan hukum terdepan dalam hal ini kepolisian melakukan upaya pre-emtif . untuk menanggulangi penyebaran berita bohong . , dengan melakukan berbagai kampanye dimedia cetak, media internet, maupun media lain. Preventif. Kelanjutan dari pencegahan maka dilakukan upaya preventif, yang sebenarnya masih dalam ruang lingkup untuk mencegah sebelum sebuah kejahatan terjadi, penekanan dalam tahap ini adalah upaya langsung untuk menghilangkan/ meminimalisir potensi terjadinya kejahatan. Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pelaku Situmeang. , & Girsang. AyEfektivitas Undang-Undang ITE Dalam Menangani Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Di Kota BatamAy. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. No. 3, p. Pratiwi. , & Yunarti. AyPersepsi dan Pemahaman Mahasiswa Mengenai UU ITEAy. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora. Vol. No. 2, p. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika pencemaran nama adalah dengan cara membentuk maupun bermitra dengan lembaga swadaya masyarakat terutama yang memiliki fokus kegiatan di dunia online, yang mengedukasi dan turut mengawasi pemberitaan dibidang tekhnologi elektronik atau media sosial. Represif Pada saat telah terjadi tindak pidana/perbuatan pidana maka dilakukan penegakan hukum . aw enforcemen. yang bersifat represif, dengan memberikan sanksi hukum. Cara represif adalah cara menanggulangi kejahatan yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Upaya represif berupa tindakan dan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan perbuatannya, saat ini disertai memberi pembelajaran agar mereka sadar bahwa perbuatannya adalah perbuatan melanggar hukum dan merugikan masyarakat maupun dirinya sendiri, dengan tujuan agar pelaku tidak mengulanginya. Pencegahan refresif yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media online adalah dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tersebut dan dengan tegas. Penanggulan pencemaran nama baik secara represif, tidak hanya menjadi tugas kepolisian namun seharusnya dilakukan serentak, menggunakan peradilan pidana terdiri atas lima komponen utama, yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, dan kepengacaraan. Kelima unsur ini saling terkait dan membentuk suatu mekanisme penegakan hukum yang utuh. Fungsi dari sistem ini tidak hanya terbatas pada pencegahan kejahatan, tetapi juga mencakup penanganan kasus-kasus yang sudah terjadi, upaya penyelesaian hukum, serta langkah-langkah pencegahan dini. 21 Salah satu pendekatan yang digunakan adalah penegakan hukum secara tegas dan proporsional terhadap pelaku tindak pidana. Selama ini strategi yang dilakukan dari pihak kepolisian dan pemerintahan berupa tindakan atau kegiatan melalui: pertama, sosialisasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan internet dengan cerdas, dengan memaparkan jenis maupun ciri pemcemaran terhadap nama baik, sehingga diharapkan dari cara ini masyarakat mengetahui dan paham tentang apa yang dimaksud berita bohong atau tidak benar yang berakibat merugikan orang lain secara khusus tercemarnya nama kedua, menjalin kerjasama dengan pihak terkait, khususnya media baik online maupun dengan harapan kerjasama dapat mereduksi/meminimalisir pemberitaan pencemaran nama baik melalui media online dan bahkan bisa membantu bersifat klarifikasi untuk memberikan berita yang sebenarnya kepada masyarakat. ketiga, tindakan kepolisian dalam ruang lingkup internas institusi mengupayakan secara internal melalui berbabagi surat edaran/ telegram kepada seluruh jajarannya hingga ke tingkat polres-polres, terkait pencegahan tindak pidana khusus berupa pencemaran nama baik yang umumnya terjadi melalui media online, sehingga dengan upaya ini pihak kepolisian mampu maksimal dalam pengawasan kepada masyarakat luas, bahkan akhirakhir ini penyuluhan masyarakat seringkali menjangkau/melibatkan anggota bhabinkamtibmas sampai tingkat desa-desa. keempat, kerjasama dengan komunitas-komunitas/organisasi kemasyarakatan, melakukan kerjasama dengan komunitas/ormas di daerah masing-masing, kerjsama dengan dinas terkait hingga ke daerah-daerah, kemudian mengupayakan pengendalian bahkan pemblokiran media sosial melalui dinas terkait. sehingga dengan cara ini diharapkan bisa mengawasi dinamika masyarakat dalam bermedia sosial. contoh: Dinas Komunikasi dan Informasi daerah yang dapat berkoordinasi dengan Kemenkominfo yang memiliki kewenangan untuk memblokir dan mengawasi penggunaan internet. kelima, kerjasama dengan perbankan, yang memiliki kewenangan melakukan memblokir rekening seseorang, yang diduga terkait penyalahgunaan atau mengakibatkan kerugian harta/benda. Rahim. AyUpaya Penanggulangan Pencemaran Nama Baik Dalam Pemberitaan Media Online Di Wilayah Hukum Polda RiauAy. Tesis. Universitas Islam Riau. Pekanbaru, p. Joko Sriwidodo, . Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta:Kepel Press. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika Peran teknologi . edia massa/elektroni. khususnya untuk berbagi informasi, contoh media massa dan media elektronik, berfungsi sebagai alat penyampaian informasi mengenai berbagai peristiwa, isu, serta dinamika sosial yang semakin kompleks di masyarakat. Peran ini harus sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yang membutuhkan dukungan sarana untuk memperlancar Pers dan media massa menjadi salah satu kekuatan strategis melalui berbagai bentuk publikasi, baik dalam menyebarkan berita, ilmu pengetahuan, aspek sosial-politik, perkembangan ekonomi, maupun kemajuan teknologi. Selain itu, media juga berperan sebagai pendorong sekaligus pengarah partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung proses Menyesuaikan dengan apa yang telah diuaraikan diatas, dapat kita lihat bagaimana upaya-upaya pemerintah/negara kita dalam memberikan kebebasan terhadap individu manusia. kebebasan yang dimaksud tidak serta merta mengabaikan nilai-nilai yang telah diatur, pada dasarnya norma hukum maupun sosial yang bersifat membatasi kebebasan ini telah ada dimasyarakat . iving la. , seiring proses yang panjang dan berbagai dinamika apresiasi kebebasan dan hukum. Hukum yang hidup di masyarakat Indonesia dalam hal ini berdasarkan nilai-nilai Pancasila. KESIMPULAN Perkembangan di era globalisasi yang diwarnai dengan adanya kecanggihan teknologi membawa arus pergaulan masyarakat semakin jauh dan tidak terjaugkau, sehingga pemerintah merubah UU ITE menjadi UU No. 1 tahun 2024Perubahan Signifikan dalam UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE pada Pasal 27 UU ITE yang lama mengatur larangan pencemaran nama baik, tetapi dalam revisi UU No. 1/2024, pasal ini diubah menjadi: Larangan penyebaran konten asusila dan perjudian secara elektronik, lebih lanjut ketentuan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dipindahkan ke Pasal 27A dan 27B. Pengaturan baru tentang pencemaran nama baik Pasal 27A: mengkriminalisasi penyebaran tuduhan merusak reputasi secara digital, dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp400 juta, serta bersifat delik aduan. Pasal 27B Ayat . Mengatur pemerasan melalui sarana digital, contoh: Memaksa korban menyerahkan harta atau mengakui utang, sanksi pidana 6 tahun atau denda Rp1 miliar. Perkembangan teknologi memperluas interaksi sekaligus risiko penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. UU ITE, termasuk revisi UU No. 1/2024, hadir sebagai payung hukum dengan sanksi tegas untuk dunia digital, meski dikritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi. Perlindungan reputasi dan kebebasan yang bertanggung jawab harus seimbang, dengan penegakan hukum yang adil. Keberhasilan penanggulangan masalah ini memerlukan: . literasi digital masyarakat, . adaptasi regulasi terhadap kemajuan teknologi, dan . kolaborasi semua pihak untuk menciptakan ekosistem digital sehat berbasis nilai Pancasila. Tantangan utamanya terletak pada peningkatan kesadaran kolektif dan responsivitas hukum terhadap dinamika digital. Compliance Rate dalam konteks hukum pada umum nya masih terjadi berbagai problematik, seperti masih munculnya tag line AyNo Viral No JusticeAy dapat menjadi salah satu fakta bahwa penerapan hukum belum efektif. Perspektif Islam, memiliki sisi positif dalam menjaga moralitas digital . edia elektroni. , tetapi juga berisiko melanggar prinsip keadilan jika penegakannya tidak proporsional. Solusi ideal adalah mengintegrasikan nilai-nilai maqashid syariah . elindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan hart. dengan pendekatan hukum yang adil, edukatif, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. Tebba. Hukum Media Masa Nasional. Cetakan I. Ciputat:Pustaka Irvan, p. 23 Marthinus Mambaya, . The Law Enforcement Reform Based on Pancasila Values:A Critical Review. Papua Law Journal. Vol. No. 1, p. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Efektivitas Undang-Undang ITE Dalam Penanggulangan Pencemaran Nama BaikA Hartanto. Nany Boor Kurniyati. Muhammad Dendy Alfariski. Muhamad Rusdi. Elza Qorina Pangestika REFERENSI