JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 2. Mei 2026 HUKUM MUTAoAH AKIBAT PERCERAIAN STUDI PERBANDINGAN PEMIKIRAN IMAM AN-NAWAW DAN IBN AZM Muhamad Sahal. Slamet Arofik STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : saleem. arofik@gmail/com Abstract : Perdebatan mengenai kewajiban MutAoah . emberian penghibur hat. bagi istri yang dicerai masih menyisakan disparitas pemahaman di kalangan ulama madzhab, khususnya antara pendekatan kondisional Imam Nawawi dan pendekatan universal Imam Ibn Hazm. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif metodologi istinbath kedua imam tersebut dalam menetapkan hukum mutAoah serta menemukan titik temu dan perbedaan fundamental di antara keduanya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif-kualitatif dengan pendekatan usul al-fiqh almuqaran . erbandingan metodologi huku. , mengkaji secara deskriptifanalitis teks-teks primer dari Al-MajmAo Syaru al-Muhaab. Rawsah alAlibn, dan Al-MuuallA bi al-AtsAr, serta literatur sekunder seperti NieAm alalAq f al-IslAm. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Nawawi membedakan hukum MutAoah berdasarkan variabel waktu perceraian . abla/baAoda dukhu. dan ada tidaknya penetapan mahar dengan menggunakan metode Qiyas dan TaAoll. Sebaliknya. Imam Ibn Hazm mewajibkan MutAoah secara mutlak untuk segala bentuk talak dengan metode eAhir . iteral-tekstua. Keduanya bersepakat bahwa MutAoah berfungsi sebagai jabr al-khAir . enambal luka hat. namun berbeda dalam cakupan Kesimpulannya, pendapat Ibn Hazm lebih dekat dengan semangat keadilan tekstual Al-QurAoan, sementara pendapat Nawawi lebih kontekstual dan graduatif. Keyword: MutAoah. Perceraian. Talak, al-Imam al-Nawawi. Imam Ibn Hazm Pendahuluan Indonesia pengadilan untuk memutus sebuah perkawinan itu telah putus. UndangUndang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa sebuah perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah pengadilan tidak dapat mendamaikan pasangan yang ingin bercerai. 1 Sebagai konsekuensi perceraian seorang suami memiliki beberapa kewajiban untuk memenuhi hak mantan istrinya salah satunya yaitu memberi MutAoah dengan cara yang patut. Dalam hal ini Allah telah berfirman dalam Q. Al-Baqarah: 241. Ayat tersebut menunjukkan bahwa pemberian MutAoah oleh suami kepada istri itu hukumnya adalah wajib tanpa ada ketentuan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 149 diterangkan bahwa pembebanan pemberian nafkah iddah dan MutAoah diwajibkan dalam hal perkara cerai Talak rajAoi saja dan ketika istri tidak nusyuz serta ketika istri sudah didukhul. 2 Sedangkan dalam perkara cerai gugat majelis hakim akan menjatuhkan Talak baAoin kepada istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suami, sehingga mengakibatkan tidak dinafkahinya istri oleh suami pasca cerai. Berbeda dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama yang menerangkan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan MutAoah dan nafkah Aoiddah sepanjang tidak terbukti Nusyuz. 1 Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Yogyakarta: Gama Media 2. , 109. 2 Mahkamah Agung. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya (Jakarta: t. , 100. 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Walaupun dalil nash yang menjelaskan tentang MutAoah Cerai sama, namun dalam praktik dan pemahaman fiqh, terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama, khususnya kedua Ulama yang akan penulis teliti yaitu ImAm An-Nawaw dan Ibn azm. Kedua Ulama tersebut memiliki perbedaan yang sangat mencolok. ImAm An-Nawaw merupakan salah satu ulama golongan Syafi'yah yang memiliki gelar Muuyiddn. ImAm An-Nawaw lahir pada pertengahan bulan Muuarram tahun 631 H . 3 M) di kota NawA, sebuah Negeri di aurAn kawasan Syam . 4 Dan wafat Pada tahun 676 H. 5 Metode IstinbA yang digunakan oleh ImAm An-Nawaw sesuai dengan analisis Fakhrur Rozi terhadap kitab Al-MajmAo Syaru al-Muhaab adalah pendekatan tekstual terhadap nash, disertai tarjih mazhab, qiyas serta taAoll. ImAm An-Nawaw berpendapat bahwa, apabila seorang istri diceraikan qabla dukhul dan belum ditentukan Maharnya, maka suami wajib memberikan MutAoah kepada istri. Kewajiban MutAoah ini muncul karena akad nikah sendiri sudah menimbulkan ibtizAl . erendahan martaba. bagi pihak wanita, dan keinginan laki-laki terhadapnya berkurang setelah Talak. Maka MutAoah wajib diberikan kepada istri. Namun, jika perceraian terjadi qabla dukhul tetapi Mahar sudah ditentukan, maka MutAoah tidak wajib diberikan. sedangkan Mengenai status MutAoah akibat perceraian Ibn azm berpendapat bahwa MutAoah wajib diberikan oleh suami yang menalAq istrinya dengan 4 Imam Muhyiddin An-Nawaw. Rawsah al-Alibn. Vol. I . : Dar al-Faihai, 2. 5Abi Fakhrur Razi. Biografi Imam Imam al-Nawawi & Terjemah Muqaddimah Mahalli (Situbondo: Cyber Media Publishing, 2. , 35. 6Ibid. , 42. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm alAq satu atau alAq dua atau alAq tiga baik baAoda dukhul maupun qabla dukhul baik suami telah menentukan Mahar untuk istrinya atau belum. Perbedaan inilah yang menjadikan penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap ImAm An-Nawaw dan Ibn azm secara komparatif yang berfokus pada hukum MutAoah cerai dengan mengangkat judul AuStatus Hukum MutAoah Akibat perceraian Studi Komparatif Pemikiran ImAm An-Nawaw Dan Ibn azmAy. Pembahasan Status MutAoah Perspektif ImAm An-Nawaw Biografi Singkat Imam Imam al-Nawawi Nama lengkap ImAm An-Nawaw adalah Muuyiddn Ab ZakariyyA YauyA bin Syaraf bin Mur al-izAm al-SyAfiAo. 8 Panggilannya adalah Abu Zakaria. Namun panggilan ini tidak sesuai dengan aturan yang biasa berlaku. Para ulama telah menganggapnya sebagai suatu kebaikan sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawaw dalam kitabnya Al-MajmAo Syaru al-Muhaab: AuDisunnahkan memberikan panggil al-Kunyah kepada orang-orang yang saleh baik dari kaum lelaki maupun perempuan, mempunyai anak atau tidak mempunyai anak, memakai panggilan anaknya sendiri atau anak orang lain, dengan Abu Fulan atau Abu Fulanah bagi seorang lelaki dan Ummu Fulan atau Ummu Fulanah bagi seorang perempuan. Ay 9 7 Ibn azm. Al-Muhalla bi al-Atsar. Vol. XIV (Lebanon: Dar Ibn azm, 2. , 32. 8Imam Muhyiddin An-Nawaw. Al-MajmAo Syaru al-Muhaab. Vol. I (Lebanon: Dar Alkutub Al-AoAlamiyyah, 2. , 4. 9 Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama Salaf . : Pustaka Al-Kautsar, t. ), 756. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Para ulama memanggil ImAm An-Nawaw dengan panggilan AnNawaw. An-Nawaw disini menisbatkan pada nama kota Nawa atau tempat lahir dari Imam An-Nawaw tersebut. Nawa merupakan pusat kota di AlJaulan berada di kawasan Hauran di provinsi Damaskus. Jadi Imam AnNawaw adalah orang Damaskus karena menetap di sana selama kurang lebih 18 tahun. Pada saat tahun 649 H. ketika ImAm An-Nawaw berumur 19 tahun. ImAm An-Nawaw diajak oleh orang tuanya untuk tinggal di Damaskus. ImAm An-Nawaw bertempat tinggal di Madrasah Rawahiyah. Selama dua tahun ImAm An-Nawaw menetap di sana ImAm An-Nawaw tidak meletakkan Untuk ImAm An-Nawaw mengkonsumsi roti kasar, tidak lebih dari itu. Pada tahun 649 ImAm An-Nawaw sudah hafal kitab At-Tanbih dalam waktu kurang lebih empat bulan setengah dan ia hafal seperempat pembahasan AuIbadahAy dari kitab Muhadzdzab dalam sisa tahun itu. Kemudian ImAm An-Nawaw mensyarahi, mentashih di hadapan gurunya yaitu seorang imam, ulama besar, zuhud, wara' dan mempunyai keutamaan dan pengetahuan-pengetahuan yang bernama Abu Ibrarim bin Ahmad bin Utsman Al Maghribi Asy-Syafi'i. ImAm An-Nawaw sangat mendalami semua bidang pengetahuan, hafal ribuan hadits Rasullullah, mengenal pembagian hadits shahih, hadits bermasalah dan sumber-sumber penggalian hukum ahli fiqh. ImAm An10Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama Salaf . : Pustaka Al-Kautsar, t. ), 756. Muhyiddin An-Nawaw. Rausah al-Alibn. Vol. I, trj. Muhyiddin Mas Rida (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. , 7. 12Ibid. , 8. 11Imam JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Nawaw menghafal kaidah-kaidah dan ushul madzhab, pendapat para sahabat dan tabi'in serta perbedaan pendapat ulama dan kewafatan mereka. ImAm An-Nawaw menempuh jalan salaf, semua waktunya digunakan pada berbagai ilmu dan amal. ImAm An-Nawaw tidak makan dalam sehari semalam kecuali sekali setelah isyaAodan sekali minum ketika sahur. ImAm An-Nawaw tidak berumah tangga sampai ImAm An-Nawaw meninggal, karena telah merasakan kelezatan ilmu. ImAm An-Nawaw Menyusun lebih dari 50 kitab dalam usianya yang singkat dan waktunya yang sedikit. Demikianlah Allah melimpahkan keberkahan kepada ImAm An-Nawaw. Diantara kitab-kitab ImAm An-Nawaw yang disebutkan pada halaman depan kitab Rausah al-Alibn. Status MutAoah Perspektif ImAm An-Nawaw Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa MutAoah merupakan pemberian suami kepada istri setelah Talak yang diucapkan suami. 15 Dengan tujuan Sebagai penghibur dan penenang hati bagi istri yang telah diceraikan. Selain itu juga berfungsi sebagai bentuk perhatian dan penghargaan dari suami kepada mantan istrinya atas kebersamaan yang pernah terjalin dalam Dan juga menjadi simbol kenang-kenangan yang mencerminkan 13Abi Fakhrur Razi. Biografi Imam Imam al-Nawawi & Terjemah Muqaddimah Mahalli (Situbondo: Cyber Media Publishing, 2. , 11. 14 Muhyiddin An-Nawaw. Rawsah al-Alibn. Vol. I . : Dar al-Faihai, 2. 15Rusdi Rizki Lubis. AuPenerapan Nafkah MutAoah Pada Perkara Cerai Talak Qobla DukhulAy Mizan VOL. NO. 2 (Desember, 2. , 9. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm kebaikan dan tanggung jawab moral suami, yang disesuaikan dengan kemampuan dan keikhlasannya. Berikut merupakan pendapat ImAm An-Nawaw menganai status MutAoah akibat perceraian yang termaktub dalam kitabnya yang berjudul AlMajmAo Syaru al-Muhaab, sebagai berikut: a a A Aaua eI aE aI CaE EA. AOE aO aNA a a a a A uaacI a eI O aEO aI CaE EA:A EeIaa aE O eEA a ae a ae eA Aaua eI aEA:AacOE Ia a e a e AacA e a a e e a Aua aE aCA a A EaaC eOEaaN Ae a aAUaAO aaEa Ee aIe aA e AOa ea eA aEaeO aE eI ua eI Eac eCa aI EI aa aI aEA a aA . E aIA:Ae AEA a UA aaEa aI eNUA a aEaIacNa aaEaaC aN aaEIa aEA. ]236 :AON acI} [ECA ca A aOCaEacAUA ea a UEA aAE eaA a AO aaEa acI Aa aA a AON acI eaO a eA aA a aAO aOaIA a a acA a a a A aaeEOa a A aOua eI Aa aA. aAO aaEa Ee aIe aA e A aEe aAUA aaEa Ee aI eN aA a A aaEa Ee aIe aau aEaIacNa Ea acI eaO aA a aA AAUAA aON aEacaECA a A acE EaO IacN aE aaOAUAEaII aE O eA aaEA a a a a a a a e AA aE aaEa aA aI aCaEa Ee a aE IA a A E aI eI Aa aA a a a a e aae ea a A aOaEaIacNa aAUA aaEaA a AOua eI aE aI e a EacA. AE I aCI EeI e aA a a a a aA CA:A Aa aON Ca eOaE aIAUAOEA A aaEaA a a a a a a A Aa aC aI aEAUAEe aI a acIOA a A aE aA:AE A Ee aCOA a a a A AaEaI aa aaEa EeIe a aeI acIO aaEa CaE EacAUAA AOEA s A aaEacIa aIEac aCU aI eI Ia aEAUaAEe aIe aA a ae e e s A aEe aOe aE I eI aOAUAA aa aa a A {AaIaON acI EaO EeIA:Ae AEA a a a a a aAOCA. AO a Ca a aNa aO aEaO Ee aI eCa a Ca a aNa aIaA a A EaaC eOEaaN Ae a aAUAA a a a a A aA:AE A eaOA . AIaOA a aEe aI e aOA aCUc aEaO Ee aI eA AuJika istri diceraikan, maka peristiwa perceraian itu tidak terlepas ada kalanya sebelum atau sesudah bercampur. Apabila perceraian itu terjadi sebelum bercampur, maka peristiwa tersebut perlu ditinjau ulang, kalau suami belum menentukan Maharnya, maka dia berhak mendapatkan MutAoah, hal ini sesuai dengan firman Allah. AuTidak ada kewajiban membayar (Maha. atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan Taufiq fathur Rouzie Saragih dkk. AuHukum Nafkah MutAoah Dan Idah Istri Dalam Perkara Khuluk (Analisis Terhadap Sema No 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Nafkah Idah Dan MutAoah Pada Perkara Cerai Guga. Ay Al-Maslahah. Vol. No. 01 (April, 2. , 10-11. 17Muhyiddin An-Nawaw. Al-MajmAo Syaru al-Muhaab. Vol. XX (Lebanon: Dar Alkutub Al AoAlamiyyah, 2. , 94. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm mereka dan sebelum kamu menentukan Maharnya, dan hendaklah kamu berikan suatu MutAoah . kepada mereka. Ay (QS. Al Baqarah : . Alasan lain, akibat pernikahan tersebut penilaian rendah muncul dirinya dikemudian hari, dan jarang sekali keinginan untuk menikahinya akibat perceraian tersebut, sehingga dia berhak mendapatkan MutAoah . Ay. Apabila suami telah menentukan Maharnya, maka dia tidak berhak mendapatkan MutAoah. Karena tatkala Allah menetapkan . ak MutAoa. melalui ayat tersebut bagi istri yang belum ditentukan Maharnya, sudah barang tentu juga mengesahkan bahwa hak MutAoah itu tidak berhak diterima oleh istri yang Maharnya telah ditentukan. Alasan lain, seperdua dari maskawin yang telah disebutkan dalam akad itu dapat digunakan sebagai perimbangan penilaian rendah atas dirinya. Sehingga seperdua maskawin tersebut dapat menggantikan posisi MutAoah tersebut. Apabila perceraian itu terjadi sesudah bercampur, maka ada dua pendapat Asy-SyafiAoi yang berbeda. Asy-SyafiAoi dalam Al Qadim berkata: Istri tersebut tidak berhak mendapatkan MutAoah. Karena dia wanita yang dicerai dari ikatan nikah yang tidak sunyi dari alat tukar, sehingga dia tidak berhak mendapatkan MutAoah, sebagaimana maskawin yang disebutkan dalam akad untuknya sebelum bercampur. Ay18 Dari penjelasan di atas dapat difahami bahwa dalam menghukumi status hukum MutAoah akibat perceraian. ImAm An-Nawaw melihat keadaan/status pernikahannya. ImAm An-Nawaw berpendapat bahwa apabila seorang istri diceraikan sebelum terjadi hubungan suami istri dan belum ditentukan Maharnya maka suami wajib memberikan MutAoah kepada Kewajiban MutAoah ini muncul karena akad nikah sendiri sudah menimbulkan ibtizAl . erendahan martaba. bagi pihak wanita dan keinginan laki-laki terhadapnya berkurang setelah Talak. Maka MutAoah wajib diberikan kepada istri. Namun jika perceraian terjadi sebelum hubungan suami istri tetapi Mahar sudah ditentukan maka MutAoah tidak wajib diberikan. 18Muhammad Najib Al-MuthiAoi. Al-MajmAo Syaru al-Muhaab. Vol. XXi (Jakarta : Pustaka Azzam, 2. , 23. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Sedangkan jika perceraian terjadi setelah terjadinya hubungan suami istri maka sebagai jawabannya ImAm An-Nawaw mengutip dua pendapat Imam SyafiAoi, yaitu qaul qadm dan Qaul jadd. Menurut Qaul Qadm, istri tidak wajib memperoleh MutAoah, sementara menurut Qaul jadd, istri berhak dan wajib mendapatkan MutAoah. 19Pendapat ImAm An-Nawaw perihal hukum MutAoah bagi istri qobla dukhul didasarkan pada Al-QurAoan surat al-Baqarah Selain dalam kitab al-MajmAo Syaru al-Muhadzdzab. ImAm An-Nawaw juga membahas status hukum MutAoah akibat perceraian dalam kitabnya yang lain berjudul Rausat Al-Alibn. Berikut pendapat ImAm An-Nawaw yang tercantum dalam kitab Rausat al-Alibn: a aua eI aE aI CaE EacA A aOua eI aE aIA. A aOuaacE aE aEaO Ee aI e aNOaAUaA AaEa aN Ee aIe aAUA ua eI aEe Oa aac a Ee aI eN aAUA Ia aUAOEA a ae aa 20AaEaeN aA a A e a EA a e A AaEa aN Ee aIe aa aEaO eaOAUAacOEA Artinya:AyApabila (Talak itu terjad. sebelum terjadi hubungan . , maka diperhatikan: Jika Mahar belum dibagi dua . akni belum jatuh kewajiban memberikan setengah Maha. , maka ia . mendapatkan MutAoah. Namun jika Mahar memang sudah wajib dibagi dua . akni sudah ada penetapan setengah Maha. , maka ia tidak mendapatkan MutAoah Ai menurut pendapat yang masyhur. Dan apabila (Talak itu terjad. setelah terjadi hubungan . , maka ia berhak mendapatkan MutAoah menurut pendapat jadd . endapat Imam asy-SyAfiAo yang bar. , dan itulah yang lebih kuat. Ay21 Dari penjelasan di atas dapat difahami bahwa dalam menghukumi MutAoah akibat perceraian. ImAm An-Nawaw memperhatikan 19Imam Muhyiddin An-Nawaw. Al-MajmAo Syaru al-Muhaab (Jeddah: Maktabah alIrsyad, t. ), 94. 20Ibid. 21 Imam Muhyiddin An-Nawaw. Rausah al-Alibn. Vol. V . : Dar al-Faihai, 2. , 181. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm keadaan/status pernikahannya. ImAm An-Nawaw berpendapat bahwa apabila seorang istri diceraikan sebelum terjadi hubungan suami istri maka melihat kondisi Maharnya. Jika belum ditentukan Maharnya maka suami wajib memberikan MutAoah kepada istri. Namun jika Mahar sudah ditentukan untuknya maka suami wajib memberikan MutAoah kepada istri dan hal ini didasarkan pada Qaul Masyhur. Jika perceraian terjadi setelah hubungan suami istri maka MutAoah wajib diberikan kepada istri sebagaimana pendapat Qaul Jadid. Ketentuan yang disampaikan ImAm An-Nawaw walaupun terdapat sedikit perbedaan namun pada dasarnya konsisten. Hal ini tercermin di dalam kedua kitabnya tersebut. Dalam kitab Rausa4 al-Alibn. ImAm An-Nawaw hanya mengutip Qaul Jadd Imam al-SyafiAoi ketika membahas hukum MutAoah pada kasus perceraian setelah terjadi dukhl. Sementara itu, dalam al-MajmAo. ImAm An-Nawaw memaparkan kedua pendapat Imam al-SyafiAoi, yaitu qaul qadm dan qaul jadd. Meski demikian, perbedaan ini tidak menimbulkan persoalan substantif. Status MutAoah Perspektif ImAm Ibn azm Biografi Singkat Imam Ibn Hazm Nama lengkap Imam Ibn azm adalah Al ibn Ahmad ibn SaAod Ibn azm ibn Ghalib ibn alih bin Ab Sufyan ibn Yazd. Ibn azm di juluki dengan Abu Muhammad. 22 Ibn azm. Abu Muhammad Ali bin azm lahir di daerah tenggara kota Kordoba pada hari terakhir, pada Rabu, 30 Ramadhan 22Taufiqul Hadi. AuFikih Dan Metode IstinbA Ibn azm. Ay Jurnal Syarah. Vol. No. 2 (JuliDesember 2. , 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm 384 H. bertepatan dengan 7 November 994 M. sebelum terbitnya matahari dan ketika imam salat subuh selesai mengucapkan salam pada masa pemerintahan Hisyam al-Muayyad yang memerintah pada usia 10 tahun setelah al-Hakam al-Muntashir. Sangat jarang sekali terjadi dalam biografi seorang alim dapat diketahui tempat dan tanggal lahirnya secara jelas karena orang alim itu lahir dalam kondisi biasa dan wafat dalam keadaan terkenal. Akan tetapi, berbeda dengan Ibn azm yang diketahui tanggal lahirnya dengan jelas karena ia mencatat tanggal lahirnya dengan detail dan dilaporkan kepada Qadhi SaAoid. Hal ini menunjukkan bahwa Ibn azm lahir dalam keluarga yang terhormat, terpandang dan mulia. Ia berasal dari sebuah keluarga bangsawan dan kaya. Ayahnya adalah Abu Umar Ahmad, seorang keturunan wazir administrasi pada masa pemerintahan Hajib al- Mansur Abu Amir Muhammad ibn Abu Amir alQanthani . 192 H) dan hajib Abdul Malik al-Mudzaffar . 399 H/1009 M) 25 Dari segi kebangsaannya. Ibn azm adalah bangsa Persia. Kakeknya Yazid adalah hamba sahaya Yazid ibn Abu Sufyan. Gubernur di Damsyqi pada masa kekhalifahan AoUmar ibn al-Khattab. Yang pertama sekali pindah ke Spanyol dari silsilah keluarga Ibn azm ini ialah Khalaf ibn MaAodan pada masa AoAbd 23 Fadhlina dan I Gusti Bagus. AuPemikiran Ibn azm: Mazhab Zhahiri Dan Filsafat. Ay Jurnal Ushuluddin. Vol. No. , 3. 24Taufiqul Hadi. AuFikih Dan Metode IstinbA Ibn azm. Ay Jurnal Syarah. Vol. No. 2 (JuliDesember 2. , 2. 25Choiriyah. AuPemikiran Ekonomi Ibn azm. Ay Islamic Banking. Vol. No. 1 (Agustus 2. , 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm al-Rahman al-Dakhil. Berarti Ibn azm, bila diurut ke asal keturunannya merupakan generasi yang ke-6 . dari keturunan mereka di Spanyol. Ibn azm hidup pada masa yang tepat karena ia lahir setelah mazhab-mazhab fkih sudah mapan, mazhab-mazhab dalam teologi Islam juga sudah berkembang sedemikian rupa, dan bahkan flsafat Islam tengah menjadi tren di dunia Islam di Timur (Baghda. Jika Ibn azm hanya seorang intelektual biasa tentu ia akan sekadar menambahi, mensyarahi, ataupun menyederhanakan pemikiran-pemikiran keislaman yang sudah ada. Tetapi, tidak demikian dengan Ibn azm. Ia justru mencari terobosan-terobosan baru, menghadirkan ide-ide genuine yang belum disentuh oleh intelektual sebelumnya. Ia mampu menghadirkan pemikiran alternatif dan rasional khas Andalusia (Islam Bara. yang menjadikan pemikiran Islam kembali hadir dengan warna lain. Ibn azm juga merupakan sosok intelektual muslim yang kuat dan berani. Keahlian seseorang dalam suatu bidang keilmuan dapat dilihat dari sejauh mana produktivitasnya dalam upaya mensosialisasikan ide-idenya dalam bentuk karya-karya tulisnya. Menurut pengakuan putranya. Abu RafiAo al-Fadl ibn Ali, sepanjang hidupnya Ibn azm sempat menulis lebih kurang 400 judul buku yang meliputi lebih kurang 80. 000 halaman. Buku-buku tersebut mencakup berbagai disiplin ilmu. Namun, tidak semua bukunya 26Abdul Hadi. AuIstinbat Hukum Islam Perspektif al-eAhir. Ay Nurani. Vol. No. (Desember 2. , 3. Zuhri. FIlsafat Ibn azm (Yogyakarta: Suka Press, 2. , 11. 28Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm dapat ditemukan karena banyak yang dibakar dan dimusnahkan oleh orangorang yang tidak sepaham dengan Ibn azm. Di dalam Al-Al ilA fahm KitAb al-KhiAl al-JAmiAoah li jumal SharAAoiAo al-IslAm f al-WAjib wa al-alAl wa al-arAm wa al-Sunnah wa al-IjmAAo. menyebutkan pendapat para Sahabat dan Tabi'in serta orang-orang setelah mereka dari kalangan para imam kaum Muslimin mengenai masalahmasalah fikih serta dalil . l-uujja. bagi setiap kelompok dan . Kitab itu adalah kitab yang besar sebagaimana dikatakan oleh Ibn KhallikAn. 30 Sedangkan Al-Wazr (Menter. Ab Muuammad bin al-'Arab berkata: 'Imam Ab Muuammad Ibn azm memiliki Kitab al-Al sebanyak empat puluh empat jilid yang ditulis dengan tangannya sendiri dan itu sangat Ay31 Ibn azm wafat pada hari Ahad, dua hari terakhir bulan SyaAoban 456 H di padang Lablah. Ada juga yang menyebut bahwa ia wafat di Muntu Laisyim, desa kelahiran Ibn azm. Umurnya ketika wafat adalah 71 tahun 10 bulan 29 hari. Status MutAoah Perspektif Ibn azm Dalam hal pemberian MutAoah oleh oleh suami kepada istrinya yang telah ia alAq Ibn azm berpendapat bahwa MutAoah wajib diberikan oleh suami yang menalAq istrinya dengan alAq satu atau alAq du atau alAq tiga 29Ibid. 30Ahmad Bin Nasir Al-Hamdi. Ibn azm Wamauqifuhu Min Ilahiyat (Umm Al-Qura University: Arab Saudi, t. ), 74 31Ibid. 32Taufiqul Hadi. AuFikih Dan Metode IstinbA Ibn azm. Ay Jurnal Syarah. Vol. No. 2 (JuliDesember 2. , 6. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm baik sudah menyetubuhinya maupun belum menyetubuhinya baik dia telah menentukan Mahar untuknya atau belum menentukannya. Berikut ini adalah pendapat Ibn azm mengenai status MutAoah setelah terjadinya perceraian yang termaktub dalam kitabnya yang berjudul Al-MuuallA bi Al-Atsar: s A aaEA a sa Ae A aO aa aN eaO aEe Oaae aNA U AEe aIe aa Aa eA a A aEaO aE aE aIaEC aO a a aO eIa a eO eaO aaE Ae eaOA A aaEa aeOA e AA aCa aN eaO aEe Oa eA aA a a aA a A aaEaA AuMutAoah . arta yang diberikan kepada isteri yang diceraika. wajib diberikan oleh setiap laki-laki yang menTalak isterinya dengan Talak satu atau Talak dua atau Talak tiga, baik dia telah menyetubuhinya atau belum menyetubuhinya, baik dia telah menentukan Mahar untuknya atau belum Begitu pula terhadap perempuan yang menebus dirinya. Dalam hal ini hakim boleh memaksa laki-laki tersebut untuk memberikan MutAoah tersebut baik laki-laki tersebut suka atau tidak. Ay34 Berdasarkan kutipan teks Arab dari al-MuuallA, dapat dipahami bahwa Ibn azm menetapkan hukum MutAoah cerai sebagai kewajiban yang bersifat mutlak. Artinya, menurut Ia. MutAoah tetap wajib diberikan dalam semua bentuk perceraIan baik Talak satu, dua maupun tiga baik istri sudah pernah digauli atau belum dan baik Mahar telah ditentukan sebelumnya ataupun belum. Dengan demikIan, pandangan Ibn azm menampilkan konsistensi hukum yang tidak membedakan kondisi atau status pernikahan ketika perceraIan terjadi. Guna memperkuat relevansi pemikiran Ibn azm tersebut dalam konteks yang lebih kontemporer. Kitab NieAm al-alAq f al-IslAm karya 33Ibn azm. Al-Muhalla bi al-Atsar. Vol. XIV (Lebanon: Dar Ibn azm, 2. , 32. 34Ibid. , 557 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Ahmad Muhammad SyAkir hadir sebagai literatur sekunder yang memberikan afirmasi ilmiah. 35 Ahmad Muhammad SyAkir tidak hanya sekadar mengutip namun menjadikan pemikiran Ibn azm sebagai fondasi untuk menegaskan kembali keadilan hukum Islam bagi perempuan yang Posisi Kitab NieAm al-alAq di sini berfungsi sebagai sumber penguat . umber sekunde. yang menunjukkan bahwa argumen Ibn azm mengenai kewajiban MutAoah tetap memiliki resonansi kuat dan dianggap sebagai solusi hukum yang paling mendekati semangat al-Qur'an oleh para ulama setelahnya. Hal ini terlihat ketika Ahmad Muhammad SyAkir menyitir kembali pendapat tersebut sebagai berikut:36 aa a A acaI eI esI AauaIacNa a aN ua aE OA Aa e aI aE Ee aIeEa aCA e A aEaO AUAO Ee aIe a E aE aE aIEac aCA e a aE aI e aNaN a aa a a a a A AaEeI aCOac a AUAa aNA a a uaeaECa aN OEeI aCOac a aA IOA aAEU aA Ee aIeEa aC aOaE Oa a aEaOe aN a eI aNA a a ea a a AuAdapun Ibn azm berpendapat bahwa MutAoah wajib diberikan kepada setIap perempuan yang diTalak, berdasarkan prinsip dasar mazhabnya bahwa lafaz yang mutlak harus dipahami secara mutlak, dan lafaz yang muqayyad dipakai hanya pada tempatnya. Maka lafaz yang muqayyad menurutnya tetap termasuk dalam cakupan lafaz mutlak dan tidak Ay Dari penjelasan di atas dapat difahami bahwa Imam Ibn Hazm menghukumi MutAoah akibat perceraIan dengan hukum wajib secara mutlaq dengan menggunakan dasar madzhab eahirnya. Dalam metodologi Ahmad Muhammad Syakir. NieAm al-alAq f al-IslAm . : Maktabah Al-Sunnah, 1. , 85. 36 Ibid. 37Ahmad Muhammad Syakir. NieAm al-alAq f al-IslAm . : Maktabah Al-Sunnah, 1. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Dzahiriyyah, lafadz yang Mutlak harus difahami secara Mutlak ( AuEEC EOA A )EECAPendapat tersebut dikutip oleh Ahmad Muahammad Syakir dalam kitabnya yang berjudul NieAm al-alAq f al-IslAm. Pengutipan tersebut pada dasarnya merupakan penguat atas pendapat Imam Ibn Hazm mengenai status hukum MutAoah akibat perceraian. Analisis Analisis Pendapat Imam al-Nawawi Imam al-Nawawi dalam karya monumentalnya Al-MajmAo Syaru alMuhaab dan Rawsat al-Alibn membangun konstruksi hukum MutAoah sangat bergantung pada dua variabel utama yaitu . Waktu terjadinya perceraian . pakah sebelum atau sesudah dukhul/persetubuha. Ada atau tidaknya penetapan Mahar dalam akad nikah. Untuk kasus perceraian yang terjadi sebelum dukhul. Imam al-Nawawi terlebih dahulu membedakan secara tegas antara kondisi Mahar belum ditentukan atau Mahar sudah ditentukan (A(EINEI cIOA Apabila suami menceraikan istrinya sebelum bercampur (A )EOEAdan belum menentukan besaran Mahar sama sekali maka berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 236. Imam al-Nawawi berpendapat istri tersebut berhak mendapatkan MutAoah secara penuh. Imam al-Nawawi tidak berhenti pada dalil tekstual semata namun sebaliknya ia memperkuat argumennya dengan 'illat . atio legi. yang bersifat sosiologis-psikologis. Menurutnya, seorang wanita yang dicerai dalam kondisi semacam itu akan 38Ahmad Muhammad Syakir. NieAm al-alAq f al-IslAm . : Maktabah Al-Sunnah, 1. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm mengalami penilaian rendah (A )ICAI ECOIAdi mata masyarakat karena pernikahannya berakhir tanpa sempat dikonsumsi dan tanpa ada ikatan Mahar yang jelas. Akibatnya, peluangnya untuk menikah kembali menjadi sangat terbatas sehingga MutAoah hadir sebagai bentuk kompensasi moral dan material atas dharar maAonawi . erugian non-materia. yang dideritanya. Sebaliknya, menurutnya apabila perceraian sebelum dukhul terjadi sementara Mahar sudah ditentukan dalam akad maka ia berpendapat bahwa istri tersebut tidak berhak mendapatkan MutAoah. Landasan penalarannya adalah metode Mafhm MukhAlafah . emahaman kontradikti. terhadap QS. Al-Baqarah ayat 236. Imam al-Nawawi berargumen bahwa ketika Allah secara eksplisit menyebutkan kewajiban MutAoah bagi wanita yang belum ditentukan Maharnya maka secara dalAlah . etunjuk tekstua. ayat tersebut secara implisit menegaskan bahwa wanita yang Maharnya telah ditentukan tidak termasuk dalam cakupan kewajiban MutAoah. Selain itu. Imam al-Nawawi menambahkan argumentasi rasional yaitu separuh Mahar yang menjadi hak istri berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 237 sudah dianggap cukup dan berfungsi sebagai Aoiwad . mbalan/penggant. mengingat sang istri tidak pernah mengalami hubungan badan. Separuh Mahar tersebut, menurut Imam al-Nawawi, secara ekonomis dan simbolis mampu menggantikan posisi MutAoah sebagai bentuk penghibur hati ( AA A )EEAsekaligus kompensasi atas jatuhnya/rendahnya penilaian sosial terhadap dirinya. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Untuk kasus perceraian yang terjadi setelah dukhul (A) EOEA. Imam Imam al-Nawawi mencatat dan cenderung mengikuti dua Qaul Imam SyafiAoi yang berbeda. Pendapat al-Qadm . endapat lama Imam SyafiAoi di Ira. menyatakan bahwa istri tidak berhak mendapatkan MutAoah dengan alasan bahwa ia adalah wanita yang dicerai dari ikatan nikah yang tidak pernah kosong dari alat tukar . akni Mahar telah menjadi hak penuh setelah dukhu. sehingga kondisinya disamakan dengan kasus Talak qabla dukhul dengan Mahar yang telah ditentukan. Namun Imam al-Nawawi dalam Rawsah Alibn dengan tegas memilih pendapat al-Jadd . endapat baru Imam SyafiAoi di Mesi. yang menyatakan bahwa istri tetap berhak mendapatkan MutAoah dan ia menyebut pendapat inilah yang lebih kuat ( A)ONO ECOOA. Pergeseran ini Imam Imam al-Nawawi MutAoah pasca dukhul tidak lagi berfungsi sebagai pengganti Mahar . arena Mahar bentuk tathayyub . enyempurna kebajika. dan kompensasi atas beban psikologis perceraian setelah terjadinya keintiman fisik. Dengan demikian, secara keseluruhan, pendapat Imam Imam al-Nawawi membangun gradasi kewajiban MutAoah yang sangat rinci dan kontekstual, di mana kehadiran Mahar yang telah ditentukan menjadi faktor penggugur kewajiban MutAoah kasus qabla kasus baAoda dukhul berdasarkan Qaul al-jadd. Imam al-Nawaw dalam menetapkan hukum mutAoah cerai menggunakan metode istinbat yang berpusat pada pendekatan tekstual JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm terhadap nash, yaitu memahami makna ayat secara langsung melalui dalalah yang jelas dan eksplisit. Selain itu. ImAm An-Nawaw juga menerapkan kaidah tarjih mazhab SyafiAoi, yaitu memilih pendapat yang paling kuat berdasarkan konsistensi Ushul Mazhab serta kesepakatan ulama SyafiAoiyyah Dalam menjelaskan rincian hukum. ImAm An-Nawaw juga menggunakan qiyas untuk menata batasan dan pengecualian kasus dengan menyamakan illat antara situasi yang sepadan serta menguatkannya melalui taAoll, yaitu penggalian alasan hukum guna menegaskan tujuan syarAoi di balik ketentuan MutAoah. Dengan demikian, metode Istinbat ImAm An-Nawaw bersifat sistematis: bertumpu pada nash sebagai landasan utama, dilanjutkan dengan qiyas dan taAoll untuk menjelaskan aplikasi hukum secara rinci sesuai kerangka Ushul Fiqh mazhab SyafiAoi. Analisis Pendapat Imam Ibn Hazm Berbeda secara fundamental dengan pendekatan gradualis versi Imam al-Nawawi. Imam Ibn Hazm dalam kitab menumentalnya Al-MuuallA bi al-AtsAr mengemukakan pendapat yang bersifat universal dan tanpa Imam Ibn Hazm dengan tegas menyatakan bahwa MutAoah wajib diberikan oleh setiap laki-laki yang menceraikan istrinya, baik dengan Talak satu. Talak dua, maupun Talak tiga, baik perceraian itu terjadi sebelum persetubuhan maupun sesudahnya, baik Mahar telah ditentukan maupun belum bahkan termasuk pula terhadap wanita yang menebus dirinya melalui khuluAo. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Menurut Imam Ibn Hazm. Hakim berwenang memaksa laki-laki untuk memberikan MutAoah tersebut tanpa memedulikan kerelaannya. Pendapat yang tampak radikal ini bukanlah lahir dari ruang hampa melainkan bersumber pada metodologi Usul Fikih khas madzhab Zhahiri yang dianutnya, yang terdiri atas dua prinsip utama: Pertama. AuEEC EOA A( EECAlafaz yang mutlak harus dipahami secara mutlak tanpa dikenai pembatasan tambahan di luar tek. Kedua. A( I COO EIEC EICOcAlafaz yang Muqayyad/terbatas hanya berlaku pada tempatnya dan tidak boleh membatasi keumuman lafaz Mutla. Dengan menerapkan prinsip tersebut. Imam Ibn Hazm membaca dan menganalisis QS. Al-Baqarah ayat 236 yang menyebutkan kewajiban MutAoah bagi wanita yang dicerai sebelum disentuh dan sebelum ditentukan Maharnya, sebagai takh . mengecualikan kondisi-kondisi lain. Bagi Imam Ibn Hazm, penyebutan kondisi Ausebelum disentuhAy dan Ausebelum ditentukan MaharAy hanyalah AA A( EEApenjelasan kontek. yang lazim terjadi pada masa al-QurAoan diturunkan dan bukan A( COcOAsyarat penentu huku. yang membatasi keberlakuan hukum. Akibatnya, keumuman kewajiban MutAoah tetap berlaku untuk seluruh jenis Talak tanpa kecuali. Lebih lanjut. Imam Ibn Hazm menolak secara kategoris penalaran bahwa separuh Mahar dalam QS. Al-Baqarah ayat 237 dapat menggantikan atau menghapuskan kewajiban MutAoah. berargumen bahwa QS. Al-Baqarah ayat 237 . enjelaskan separuh Maha. dan ayat 236 . enjelaskan MutAoa. adalah dua hukum yang berdiri sendiri JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm secara independen, berasal dari dalil yang berbeda dan tidak ada satu Nas pun yang menyatakan bahwa separuh Mahar menjadi substitusi atas MutAoah. Dengan demikian, dalam pandangan Imam Ibn Hazm, istri yang dicerai sebelum dukhul dengan Mahar yang telah ditentukan berhak Mahar . dan MutAoah . erdasarkan keumuman ayat . Hal ini berbeda tajam dengan Imam alNawawi yang menghilangkan MutAoah dalam kasus tersebut. Demikian pula untuk perceraian setelah dukhul. Imam Ibn Hazm tetap mewajibkan MutAoah dengan alasan bahwa tidak ada teks yang mengecualikan kondisi tersebut, berbeda dengan Imam al-Nawawi yang meskipun akhirnya memilih pendapat al-jadd . ajib MutAoah setelah dukhu. , namun tetap melalui proses tarjih yang panjang. Prinsip yang dipegang teguh Imam Ibn Hazm dalam hal ini adalah larangan mengesampingkan Al-QurAoan dengan penalaran Qiyas atau pertimbangan Aoillat sosial yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks. Baginya, jika Allah menghendaki MutAoah hanya pada kasus-kasus tertentu, maka Dia akan menyebutkan batasan-batasan itu secara jelas. Oleh karena itu, absolutitas kewajiban MutAoah dalam setiap perceraian adalah satusatunya interpretasi yang selaras dengan zhAhir al-nash dan prinsip kehatihatian dalam meninggalkan kewajiban hukum tanpa dasar tekstual yang Ibn azm dalam karyanya al-MuuallA menetapkan hukum MutAoah cerai melalui Istinbat khas Mazhab eAhir, yaitu berpegang mutlak pada eahir JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm nash tanpa menerima qiyas, istihsAn atau bentuk penalaran analogis lainnya. Ia menegaskan bahwa hukum hanya ditetapkan berdasarkan lafaz teks sebagaimana adanya sehingga ayat perintah MutAoah harus dipahami sebagai kewajiban umum yang berlaku pada semua kasus perceraian tanpa Dalam kerangka ini. Ibn azm mengikuti prinsip istishuAb albarAAoah al-aliyyah, yaitu menetapkan suatu hukum tetap berlaku selama tidak ada dalil tegas yang meniadakannya. Oleh karena tidak ditemukan nash yang membatasi kewajiban mutAoah,maka kewajiban itu berlaku secara Dengan demikian, metode Istinbat Ibn azm sepenuhnya bersifat tekstual eahir, menolak perluasan makna di luar lafaz, tidak menggunakan nash serta kesinambungan hukum asal Analisis Komparasi Manhaji Aspek Imam Imam Nawawi (SyafiAo. Imam Imam Ibn Hazm (Zhahir. Sumber utama Nash Qiyas AoIllat Nash zahir . Tanpa Talakan qabla dukhul tanpa Mahar Wajib MutAoah Wajib MutAoah Talak qabla dukhul dengan Mahar Tidak wajib MutAoah . ukup A Maha. Wajib MutAoah A Mahar . ika khuluA. atau MutAoah saja jika Talak biasa JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Talak baAoda dukhul Wajib MutAoah . endapat Wajib MutAoah jad. Metode Mafhum mukhalafah & qiyas Aoillat Tidak ada pengecualian . Fungsi MutAoah Kompensasi stigma/kerugian moral pengganti Mahar Hak mandiri wanita yang dicerai sebagai bentuk ihsan hukum Penutup Kesimpulan Pendapat Imam Nawawi adalah Hukum Mut'ah bersifat kondisional. Wajib jika talak terjadi qabla dukhul . ebelum campu. dan mahar belum Tidak wajib jika qabla dukhul tetapi mahar sudah ditentukan. Untuk talak ba'da dukhul . etelah campu. Imam Nawawi mengutip dua pendapat Imam Syafi'i yaitu qaul qadm . idak waji. dan qaul jadd . Sedangkan Pendapat Imam Ibn Hazm adalah Mut'ah wajib secara mutlak bagi setiap suami yang menjatuhkan talak . atu, dua, maupun tig. , baik sudah maupun belum menyetubuhi istri, serta baik mahar sudah maupun belum ditentukan. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 2. Mei 2026 Muhamad Sahal. Slamet Arofik Hukum MutAoah Akibat Perceraian Studi Perbandingan Pemikiran Imam An Nawawi dan Ibn Hazm Daftar Pustaka