AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. MUKHABARAH SEBAGAI PROBLEM SOLVER UMAT Nazaruddin Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Abstract The concept of Mukhabarah as a problem solver for the ummah and mukhabarah is also an Islamic intellectual legacy whose practice can be applied in the reality of people's lives. The application of the Mukhabarah in the era of modern society is carried out with a mechanism that is relevant to the existing development but remains consistent with the basis and values of Islamic ideality. This paper explores several things that are descriptive and exploratory with a sociological and welfare approach. The application of mukhabarah is limited to agriculture, however, this does not rule out the possibility of developing other fields with the basic principle of profit sharing. Mukhabarah aims to open up land that is not empowered to prosper land. Absorb labor to manage for those who do not own land, reduce the gap between capital and landowners and tenants, and boost land productivity. Mukhabarah shows that the concept still exists despite changing times by innovating operational techniques, institutionalizing the Mukhabarah to be practical and useful to the community generally, aims towards improving conditions by presenting Mukhabarah as a comprehensive solution for the Abstrak Konsep Mukhabarah sebagai problem solver umat dan mukhabarah juga adalah sebagai warisan intelektual Islam praktiknya dapat diterapkan dalam realitas kehidupan masyarakat. Pemberlakuan Mukhabarah di era masyarakat modern dilakukan dengan mekanisme yang relevan dengan perkembangan yang ada namun tetap konsisten dengan dasar dan nilai idealitas Islam. Tulisan ini mengupas beberapa hal yang sifatnya deskriptif dan eksploratif dengan pendekatan sosiologis dan kesejahteraan. Penerapan mukhabarah dibatasi pada bidang pertanian saja namun demikian tidak menutup kemungkinan berpeluang dikembangkan dalam berbagai bidang lain dengan prinsip dasar bagi hasil. Mukhabarah sesungguhnya bertujuan untuk membuka lahan-lahan yang tidak diberdayakan, memakmurkan tanah. menyerap tenaga kerja untuk mengelola bagi mereka yang tidak memiliki lahan, mereduksi kesenjangan antara pemilik modal dan lahan dengan penggarap, dan mendongkrak produktifitas lahan. Mukhabarah menunjukkan bahwa konsep tersebut masih eksis meskipun perubahan zaman dengan menginovasi tehnis operasionalnya, melembagakan Mukhabarah agar praktis dan berguna bagi NAZARUDDIN Al-Mabhats with CC BY-SA license. Copyright A 2019, the author. AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. masyarakat umum, bertujuan kearah perbaikan kondisi dengan menghadirkan Mukhabarah sebagai solusi umat secara komprehensif. Kata Kunci: Epistemologi. Paradigma Islam. Revitalisasi MuzaraAoah. Pendahuluan Latar Belakang Masalah Manusia dalah makhluk sosial, yaitu mahluk yang berkodrat hidup dalam masyarakat. Sebagai makhluk sosial kehidupannya saling ketergantungan sesama makhluk lainnya dalam hal ini khusunya manusia dimana mereka hidup berdampingan dalam Ahmad Ahzar Basyir . Kebutuhan manusia dalam hal interaksi sessama bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Dalam Islam terdapat norma untuk saling menyayangi antara satu sama lain, langkah ini sebagai upaya untuk membangun masyarakat dengan dasar taAoawun . olong-menolon. , mawaddah . , dan ikhaAo . Dalam harta seseorang yang kaya, terdapat hak bagi seorang peminta dan yang membutuhkan, hak tersebut merupakan penggerak bagi rodanya perekonomian dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat Al-Maidah ayat 2 : aca AaO OacN Eac aOI IIaO aE aaEacO aA AIA e AacNA AI A e AacEE OaE EA AO OaE Ee C aE OaE OA A A A A AeE I OaE eE e A A A AO OaE eaO aIIac aE eI I aIA e A aE aI eI Ocaa eI OaA e A e I Oe aO I AA a a AEe eO A e A O I Oua ea eI AA acOaE eI aI Ee I e a a eaI eI e aO O OIaO EO EeaaO OEac eC OO OaE OIaOA AC eOI eI A a AO Eea CA a AEOA ca AacEE ua acIA ca AeE ae OEe a e O aI Oac aCOA a AacEE aA Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan . binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan . mengganggu Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian. kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya . epada merek. Dan tolong-menolonglah kamu dalam . kebajikan dan takwa, dan jangan tolongmenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Sikap tolong menolong yang diajarkan dalam Surat yang tersebut diatas berkaitan dengan kebajikan. Dengan pengertian bahwa Islam mendorong umatnya untuk saling membantu satu sama lain dalam hal kebaikan dan semua perbuatan yang bermanfaat bagi orang Selain itu juga ayat yang tersebut diatas juga mengajarkan kepada umat Islam kebaikan yang dikerjakan secara bersama akan berdampak lebih besar karena pekerjaan yang dilakerjakan dengan sistem gotong royong mempunyai nilai spirit kebersamaan yang kuat, hingga dampaknya tersebut semakin cepat menyebar luas. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari seiring dengan perubahan dan pesatnya kemajuan yang dirasakan. Manusia tidak dapat hidup dengan individualistis dengan bagaimanapun kondisinya, mereka saling berhubungan satu sama lain. Disebabkan ketergantungan sesama sangat terlihat dari kebutuhan untuk adanya bantuan dari orang lain. Adanya kehidupan dan aktivitas yang bervariatif sesungguhnya mengajarkan kepada setiap kita untuk saling memahami, saling menghormati dan saling tolong-menolong antara satu sama lain, karena secara sunnatullah manusia memiliki karakter makhluk sosial, artinya saling membutuhkan satu sama lain. Orang yang kaya membutuhkan orang miskin, begitu juga orang bodoh membutuhkan orang pandai. Adanya orang yang sukses dan maju karena adanya orang yang lemah, kebutuhan silang itu dapat dibuktikan dengan kenyataan yang ada. Soejono Soekanto . dalam bukunya Sosiologi Suatu Pengantar Mengemukakan bahwa manusia adalah makhluk individu NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. dan juga sebagai makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri, yang saling ketergantungan antara satu sama lain, karena manusia sejak lahir mempunyai hastrat atau keinginan untuk saling ketergantungan dengan manusia disekelilingnya. Sulaiman Rasjid . 0: . Islam sebagai agama yang sempurna, telah memberi pedoman hidup secara komprehensif melitputi: bidang aqidah. ibadah, dan muamalah. Dalam beraktivitas manusia sangat dipengaruhi oleh geografis dan kondisi daerah dimana masyarakat hidup. Kenyataan ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia hidup dan ber mukim di daerah dengan mengantungkan diri mereka pada sektor Praktik muamalah dalam hal ini adalah pengelolaan tanah yang digarap oleh masyarakat pada umumnya dilakukan dengan cara Mukhabarah dengan pihak lain. Praktik ini dilakukan dalam bentuk kerjasama salah satunya adalah mukhabarah praktik ini dilakukan dengan cara memberikan harta dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdua sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Praktik mukhabarah dilakukan dengan cara akad perjanjian keduabelah pihak dimana salah satu diantara mereka adalah sebagai pemilik modal, sedangkan pihak kedua disebut sebagai pengelola. Dimana keduanya sepakat untuk bermukhabarah, kemudian hasilnya akan dibagi sesuai dengan Praktik Mukhabarah yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah tentang pengelolan pertanian antara pemilik lahan dan pengarap, yakni pemilik lahan memberikan lahan kepada pengarap/pengelola tanah . , untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan didapatkan pada bagian tertentu dari hasil panen. Model Mukhabarah yang seperti ini di Aceh disebutkan dengan AuMawah BlangAy tentunya pengelola mempunyai Skill . dan keahlian. Pada prinsipnya praktik mukhabarah antara pemilik tanah dan penggarap sudah pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Hadis dari Ibnu umar r. Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. AI I O NEE INI I E NEE EON EI IE NE O IO IIN IIA AI A Artinya: Dari Ibnu Umar r. a bahwasanya rasulullah saw menandatangani perjanjian dengan penduduk Khaibar untuk memanfaatkan dengan persyaratan sebagian dari tanah yang berupa sayur-sayuran dan buah-buahan. (HR. Musli. Mukhabarah meningkatkan pendapatan kedua belah pihak yang memberikan dampak pada kesejahteraan kedua belah pihak. Disamping itu juga membangun rasa persaudaraan serta terbangunnya siklus saling membutuhkan antara satu sama lain. Dalam tulisan yang sedehana ini penulis ingin menyajikan telaah tuntas terhadap praktik Mukhabarah Ditinjau Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Pengetian Mukhabarah Secara etimologi mukhabarah dan muzaraAoah adalah pertanian. Rasyid Sulaiman . 4: . menurut Taqiyyudin yang mengungkapkan pendapat Al-Qadhi Abu Thayib, muzaraAoah dan mukhabarah mempunyai satu pengertian. Walaupun mempunyai satu pengertian tetapi kedua istilah tersebut mempunyai dua arti yang pertama tharh al-zurAoah . elemparkan tanama. , maksudnya adalah modal. l-hadzar ). Mukhabarah dan muzaraAoah memiliki makna yang berbeda, pendapat tersebut dikemukakan olehal-Rafi danal-Nawawi. Sedangkan menurut istilah definisi para ulama yang dikemukakan oleh Abd al-Rahman al-Zaziri pun berbeda. Al- Syaikh Ibrahim alBajuri secara terminologi, terdapat beberapa definisi para ulama tentang mukhabarah yaitu: . ulama Malikiyah berarti perserikatan dalam pertanian, . ulama Hanabilah memberikan pengertian sebagai penyerahan tanah pertanian kepada seorang petani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua. NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Rachmat SyafeAoi . 0: . Adapun bentuk kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap dilakukan dengan akad perjanjian dimana hasilnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Mukhabarah ialah mempekerjakan seseorang pada tanahnya dengan pembagian hasil 1/2, 1/3, 1/4, dari hasil pertaniannya kelak. Iman SyafiAoi mendefinisikan mukhabarah adalah sebagai pengolahan tanah dengan imbalan hasil pertanian yang bibit disediakan oleh pengarap. a eA I aOea aIIe N EO eI Oac aEO I eE e a aII eIEEA a AE aI sE a eE eA AEA A a e s a A AaI IE A a Ae A Artinya: AuMenggarap tanah dengan apa yang dikeluarkan dari tanah tersebutAy. Rachmat SyafeAoi . 0: . Mukhabarah adalah sebagian sawah atau ladang 1/2, 1/3, atau lebih atau kurang dari hasil panennya, jika bibitnya dari yang punya tanah. Akan tetapi jika Mukhabarah yang mempekerjakan seseorang pada tanahnya dengan diberi upah tertentu 1/2, 1/3, 1/4, dari hasil panennya, jika bibit dari penggarap. Adapun Menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa mukhabarah ialah: a A I aOeA a a a AIE e E aI aE a eEA AE a aI eI e E aI aEA e Aa IeI N OA a A IEae e a A AA Artinya:AuSesungguhnya pemilik hanya menyerahkan tanah kepada pekerja dan modal dari pengelolaAy. Dari beberapa pengertian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa Mukhabarah ialah kerjasama antara pemilik sawah/ladang dengan penggarap . , dan benih tanamannya dari pihak penggarap. Rachmat SyafeAoi . 0: . Pembagian hasilnya menurut kesepakatan kedua belah pihak secara adil. Perbedaan antara muzaraAoah dengan mukhabarah hanya terletak pada benih tanaman. Jika muzaraAoah benih tanaman berasal dari pemilik tanah, maka dalam mukhabarah benih tanaman berasal dari penggarap. Seperti yang telah disebutkan bahwa munculnya pengertian muzaraAoah dan mukhabarah dengan definisi yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzaraAoah dan mukhabarah, yaitu Imam RafiAoi belaiu memahami dengan dasar dhahir Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. nash Imam SyafiAoi. Sementara Ulama yang menyamakan definisi muzaraAoah dan mukhabarah diantaranya adalah Nawawi. Qadhi Abu Thayyib. Imam Jauhari. Al Bandaniji. Rachmat SyafeAoi . 0: . mengartikan sama dengan memberi ketentuan: usaha mengerjakan tanah . rang lai. yang hasilnya dibagi. Mukhabarah ialah kerjasama antara pemilik sawah/ladang dengan penggarap . , dan benih tanamannya dari pihak Pembagian hasilnya menurut kesepakatan kedua belah pihak secara adil. Perbedaan antara muzaraAoah dengan mukhabarahhanya terletak pada benih tanaman. Jika muzaraAoah benih . tanamannya berasal dari pemilik tanah, sedangkan dalam mukhabarah benih . berasal dari penggarap . Pada umumnya kerja sama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah, separti padi, gandum, kacang, dan lainlain. Namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama muzaraAoah. Setelah diketahui definisi-definisi di atas, dapat dipahami bahwa mukhabarah dan muzaraAoah ada kesamaan dan ada pula perbedaan. Persamaannya ialah antara mukhabarah dan muzaraAoah terjadi pada peristiwa yang sama, yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk di kelola. Perbedaannya ialahpada modal, bila modal berasal dari pengelola, disebut mukhabarah, dan bila modal yang dikeluarkan dari pemilik tanah, maka model yang seperti ini disebut dengan muzaraAoah. Untuk bahwa mukhabarah dan muzaraAoah ada sisi kesamaan dan ada pula sisi Secara sederhana Astati . 0: . dapat dibedakan pengertian ketiga istilah tersebut yaitu Mukhabarah. MuzaraAoah dan Musaqah. Mukhabarah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu . dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. MuzaraAoah adalah bentuk kerja sama antara pemilik tanah dan pengarap tanah dengan perjanjian bagi hasil yang NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. jumlahnya menurut kesepakatan bersama, sedangkan benih tanaman berasal dari pemiliknya dan . Musaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan petani penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga memberikan hasil yang maksimal. Kemudian hasil tersebut dibagi diantara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Amir Syarifuddin . 3: . kerjasama dalam bentuk musaqah ini berbeda dengan mengupah tukang kebun untuk merawat tanaman, karena hasil yang diterimanya adalah upah yang pasti ukurannya dan bukan dari hasil yang belum tertentu. Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa Mukhabarah adalah benih dari pengarap, sedangkan MuzaraAoah adalah benih berasal dari pemilik lahan, adapun Musaqah perawatan terhadap tanaman atau sejenis. penjelasan ini dapat dipahami letak perbedaan antara Mukhabarah. MuzaraAoah adalah pada sisi asal benih, sedangkan Musaqah merupakan kerjasama dalam hal pemeliharaan dan perawatan. Dasar Hukum Mukhabarah Muhammad Fuad . Dasar hukum yang dgunakan para ulama dalam menetapkan hukum di bolehkannya akad mukhabarah adalah berdasarkan hadis Nabi saw, yang artinya: Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar, agar ditanami dan dipelihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diberi sebagian hasilnya. Ay (HR. Muslim dari Ibnu Umar r. Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Umar r. a ca AAEacO NEEa EeO aN O Eac I I E eN E Oe a e aI I Oea a aIIe N aI eI Is eOesA Aac A A a eI eI a II EI aOA )A(ON IEIA Artinya: AyDari Ibnu Umar. AuSesungguhnya Nabi Saw telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan maupun dari hasil pertahunan (Palawij. Ay (HR. Musli. Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. A eI Aa a e aI aOe a C A e aA A e A EO acI EI NN A a A AA a eCaE A aEIac Ia eE aOeaE e A AE aEIac eaEIe A )A (ON EOA. AEA AN aN OaEe ae ea N aN AI N I eI E A Artinya: AuBerkata RafiAo bin Khadij: AuDiantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Rasulullah Saw. Melarang paroan dengan cara demikianAy. (HR. Bukhar. Adapun menurut para ulama Syafiiah diantaranya anNawawi. Ibnu Munzir dan Khatabi berpendapat bahwa hukum mukhabarah dan muzaraAoah adalah boleh, pendapat mereka didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim diterima dari ibnu Abbas r. AuSesungguhnya Nabi saw. Tidak mengharamkan bermuzaraAoah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyanyangi sebagian yang lain. Dalam arti lain. AuBarang siapa memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau maka boleh ditahan saja tanah itu. Kemudian menurut Ahmad . t: . mengungkapkan pendapat yang bersumber dari kitab Al-Minhaj bahwa mukhabarah adalah mengerjakan tanah . enggarap ladang atau sawa. dengan mengambil sebagian dari hasil, sedang benihnya dari pekerja dan tidak boleh pula ber-muzaraAoah, yaitu pengolahan tanah yang benihnya dari pemilik tanah. Pendapat ini beralasan kepada hadis shahih, antara lain hadis Tsabit Ibn Adh-Dhahak, karena akibat buruk yang sering terjadi ketika berubah. Diriwayatkan oleh Muslim Imam Muslim disebutkan sebagai AE a IA AO ac I e aI uaa a I ac I a eAO aI eI eI saO Oe I aO s eI aO s N E I aO aa C A a AEI aa aa AEacOA ca A N a aN aEe aa Aau acacIaeI O ea aIO I A ANEE EeO aNA ca A ENa aO a e aA AEe aI E eO eE A a eAO A aCEA AI ac O A a ca AIA s caAE O eaI e I A ca A A AAEacOA aI eEa aI aN eI a E A e AO a IaO A Aa A e AO acE eI acIO eI Ee aI A C E A AEIa aOA ANa O ENa aI eI eI aOe a EeO N e a I eEa eOI acA ANEE EeO aN O Eac eI aEe OeINa eI N uaaI C A A a aE eI A AE aOeI a A NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. AO ac I aO eE a e aI aa eO Oua e a aa e aI uae aNeO IA AI e aI uaa a I ac I Eac CA acO eI Oac A AO A A eI e aI aOe s O acA a AI Eac eEOA e AO ac I aI acI a e aI aeI s A AaeO eI OEeO s eI a eA O a I A s AE I IO I aOA AE eI a e aEEac aN eI eI eI aO e aI aOeI s eIA e e AaI E acO e aI a e s ac I Ee A e a e a a A a AEI aa aa AEacOA s caA aO s eI e aI A )A (ON IEIA. ANEE EeO aN O acE eI eaI O aOea aN eIA A aI ac O A Artinya: AuTelah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Amru dan Ibnu Thawus dari Thawus bahwa dia adalah seorang petani yang mengusahakan tanahnya dan memungut sebagian dari hasil tanaman yang ditanamnya. Amru berkata. Lalu saya bertanya kepadanya. "Wahai Abu Abdurrahman, sekiranya kamu menghentikan usahamu melakukan mukhabarah, karena sesungguhnya mereka mengatakan bahwa Nabi Saw telah melarang melakukan " Thawus menjawab. "Hai Amru, telah mengabarkan kepadaku orang yang lebih mengetahui dari pada mereka tentang perihal itu , yaitu Ibnu Abbas, bahwa Nabi Saw tidak melarang hal itu, hanya saja beliau bersabda: "Salah seorang dari kalian memberikan sebagian tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik daripada memungut imbalan tertentu. " Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Ats Tsaqafi dari Ayyub. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim semuanya dari Waki' dari Sufyan. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakankepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Ibnu Juraij. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Al Fadll bin Musa dari Syarik dari Syu'bah semuanya dari 'Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas dari Nabi saw. Ay (HR. Musli. Sebagian ulama ada yang melarang praktik bagi hasil tanah pertanian semacam ini. Mereka beralasan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu: A EO acI EIac N a aN OeEaI N a aNA AA a eCaE A aEIac Ia eE aO eaEe A A eI A a e aI Oe C E aEIac eE aEIe A a ac A )A (ON EOA. AEA A N aN OaEe ae ea N aN AI N O I eI E A e Aa e A Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Artinya: AuRafiAobin Khadij berata. AuDiantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian untuk mereka yang mengerjakanya. Kadangkadang tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil. Oleh karena itu Rasulullah melarang paroan dengan cara demikian. (HR. Bukhar. Adapun hadis yang melarang di atas maksudnya adalah Auapabila penghasilan dari sebagian tanah ditentukan mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu itu mereka memarokan tanah dengan syarat akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur, persentase bagian masing-masing pun tidak diketahui. Keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad saw Sebab pekerjaan demikian bukaanlah dengan cara adil dan insaf. Menurut Imam SyafiAi: a AOa A ua aE a aE A a A Oa aI eEaNa aOac N a NAUAOI aI eI Oea N aEe aOaeA Aa e A A O I ENa aa e I eEa A:A EO e NA AOI a a acIaaN a A A eO I ENa I I eEa A Artinya: AuBila seseorang menyerahkan kepada orang lain sebidang tanah untuk ditanami, dan menjajikan kepadanya bagian tertentu dari hasil tanamanya maka . tidak boleh. Dan bila ia menyerahkan tanah itu kepadanya dengan emas atau perak, atau menjajikan kepadanya makanan tertentu dalam tanggungan, maka . Dari beberapa pendapat para Ulama tentang praktik mukhabarah sebagaimana yang telah tersebut, maka ada hal-hal yang diperbolehkan dan ada pula yang dilarang dalam praktik mukhabarah tersebut untuk lebih jelasnya dapat disebutkan sebagai berikut: Mukhabrah yang diperbolehkan Dalam praktik mukhabarah sebagaimana yang telah disebutkan ketentuannya dalam fiqh maka ada beberapa hal yang dibolehkan untuk dilakukan dalam praktik mukhabarah tersebut adalah sebagai Perjanjian kerjasama dimana tanah milik satu pihak, peralatan pertanian, benih dan tenaga dari pihak lain, keduanya NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. menyetujui bahwa pemilik tanah akan memperoleh bagian tertentu dari hasil. Kedua belah pihak sepakat atas tanah, benih, perlengkapan pertanian dan tenaga serta menetapkan bagian masing-masing yang akan diperoleh dari hasil. Keuntungan yang diperoleh jelas pembagiannya menurut kesepakatan, dalam ukuran angka persentase, bukan dalam bentuk angka mutlak yang jelas ukuranya. Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap. Kedua belah pihak dalam akad telah dewasa dan sehat akalnya serta tanpa paksaan dari manapun. Mukhabarah yang dilarang Adapun praktik Mukhabarah yang dilarang salah satunya adalah jika bagiannya ditentukan dalam jumlah tertentu berdasarkan hasil luas tertentu yang hasilnya menjadi miliknya, sedangkan sisanya untuk penggarap atau dipotong secukupnya. Maka dalam keadaan seperti ini dianggap fasid karena mengandung gharar . dan dapat membawa kepada perselisihan. al-Bukhari meriwayatkan dari RafiAobin al Khudaij, berkata: AuDahulu kami termasuk orang yang paling banyak menyewakan tanah untuk Waktu itu kami menyewakan tanah yang sebagian hasilnya yang disebut pemilik tanah. Kadang-kadang untung dan kadangkadang tidak memberikan untung. Lalu kami dilarangAy. Selain yang tersebut di atas, permasalahan dibawah ini juga dilarang dalam mukhabarah yaitu: Perjanjian yang ditetapkan jumlah hasil tertentu yang harus diberikan kepada pemilik tanah, yaitu suatu syarat yang menentukan bahwa apapun dan berapapun hasilnya, pemilik tanah tetap menerima lima atau sepuluh mound dari hasil Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Hanya pada bagian lahan tertentu yang berproduksi, misalkan bagian utara atau selatan, maka bagian tersebut diperuntukan bagi pemilik tanah. Penyerahan tanah kepada seseorang dengan syarat tanah tersebut akan tetap menjadi miliknya jika sepanjang pemilk tanah masih menginginkannya dan akan menghapuskan kepemilikannya manakala pemilik tanah menghendaki. Ketika petani dan pemilik tanah sepakat membagi hasil tanah tapi satu pihak menyediakan bibit dan pihak lainya menyediakan alat-alat pertanian. Misalnya pihak pertama pemilik tanah, pihak kedua bertangunggung jawab atas benih, pihak ketiga bertanggung jawab atas alat-alat pertaniaan. Adanya hasil panen lain . elain daripada yang ditanam di ladang it. harus dibayar oleh satu pihak sebagai tambahan kepada hasil pengeluaran tanah. Rukun dan Syarat-syarat Mukhabarah Kerjasama dalam bentuk mukhabarah adalah kehendak dan keinginan dua pihak, oleh karena itu harus teradi dalam suatu akad atau perjanjian, baik secara formal dengan ucapan ijab dan qabul, maupun dengan cara lain yang menunjukan bahwa keduanya telah melakukan kerjasama secara rela sama rela. Rukun mukhabarah Pemilik tanah Petani atau penggarap Obyek al- Mukhabarah Ijab dan Qabul secara lisan Syarat-syarat mukhabarah Ada beberapa syarat dalam mukhabarah, diantaranya: Pemilik kebun dan penggarap harus orang yang baligh dan NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Benih yang akan ditanami harus jelas dan menghasilkan. Lahan merupakan lahan yang menghasilkan jelas batasbatasnya. Dan diserahkan sepenuhnya kepada penggarap. Pembagian untuk masing-masing harus jelas. Jangka waktu harus jelas menurut kebiasaan. MuzaraAoah dan Mukhabarah mempunyai pengertian yang sama, yaitu kerjasama antara pemilik sawah dengan penggarapannya, namun yang membedakan disini adalah mengenai bibit pertanian. Hendi Suhendi . 0: . Mukhabarah bibitnya dari penggarap, sedangkan MuzaraAoah dari pemilik lahan. Semua yang harus dipenuhi pada MuzaraAoah juga berkaitan dengan Mukhabarah, dari segi bagi hasil, penggolahan dan dari segi yang membatalkannya, dari segi penggolahan kehendak dan keinginan kedua belah pihak, karena itu terjadi dalam satu akad atau perjanjian, baik secara formal maupun dengan ucapan maupun dengan cara lain yang menunjukkan kerjasama secara suka rela. Hendi Suhendi . 0: 208-. Zakat hasil dari setengah . sawah /ladang ini diwajibkan atas orang yang punya benih, jadi zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena hakekatnya dialah yang bertanam petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari upah yang tidak wajib dibayar Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas petani yang bekerja, pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewanya tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Jika benih berasal dari keduannya, maka zakatnya wajib atas keduanya sebelum diambil dari jumlah pendapatan keduanya sebelum dibagi. Akibat Hukum Dari Praktik Akad Mukhabarah Dalam akad Mukhabarah maka akan ada hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak yang mengadakan ada mukhabarah Oleh karena itu ada akibat hukum yang mengikat diantara pemilik tanah dan pekerja, diantaranya yaitu: Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Petani penggarap bertanggung jawab mengeluarkan biaya benih dan biaya pemeliharaan pertanian tersebut. Hasil panen dibagi antara kedua belah pihak sesuai kesepakatan. Pengairan dilaksanakan sesuai kesepakatan. Apabila tidak ada kesepakatan maka berlaku kebiasaan di tempat masin-masing. Apabila kebiasaan lahan itu diairi dengan air hujan, maka masing-masing pihak tidak boleh dipaksa mengairi melalui Apabila salah satu diantara kedua belah pihak meninggal dunia sebelum panen, maka akan diwakili oleh ahli warisnya, karena jumhur ulama berpendapat bahwa akad upah mengupah . bersifat mengikat kedua belah pihak. lazimnya di Indonesia apabila salah satu pihak meninggal, maka haknya beralih kepada ahli warisnya, sampai habisnya jangka waktu sewamenyewa. Kedua belah pihak harus menghormati perjanjian, sebagaimana yang dikatakan oleh Sayyid Sabiq, bahwa penghormatan terhadap perjanjian menurut Islam hukumnya wajib, melihat pengaruhnya yang positif dan perannya yang besar dalam memelihara perdamaian dan melihat urgensinya dalam mengatasi kemusykilan, menyelesaikan perselisihan dan menciptakan kerukunan. Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Indonesia Pada dasarnya baik mukhabarah, muzaraAoah dan musaqat adalah konsep kerja sama bagi hasil dalam pengelolaan pertanian antara petani pemilik lahan dengan petani pengarap. Dalam praktiknya, sebenarnya mukhabarah dan muzaraAoah sudah menjadi tradisi masyarakat petani di pendesaan yang dikenal dengan istilah bagi Chairuma Pasaribu dan Suhrawardi . 6: . Khususnya di tanah Aceh, praktik ini biasa disebut dengan AuMawah BlangAy. Penerapan sistem ini pada umumnya dapat dilihat pada masyarakat pendesaan yang hidupnya mengandalkan pertanian. Karena sistem ini akan membentuk kerjasama antara pemilik lahan dengan pengarap NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. yang didasari rasa persaudaraan antar kedua belah pihak, dan juga sangat membatu mereka yang memiliki lahan tapi tidak mempunyai waktu unuk menggarapnya dan mereka yang tidak memiliki lahan tapi memiliki keahlian dalam betani. Secara sedehana dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan bagi hasil adalah perjanjian pengolahan tanah, dengan upah sebagian dari hasil diperoleh. Perjajian bagi hasil dalam konteks masyarakat Indonesia bukanlah suatu hal yang baru, yakni dikenal di dalam hukum adat. Konsep perjanjian bagi hasil pengolahan pertanian telah diadopsi kedalam hukum positif dengan dituangkan dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil Tanah Pertanian. Dalam ketentuan Pasal 1 undang-undang ini disebutkan bahwah: AuPerjanjianbagi hasil ialah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilk pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada pihak lain, yang dalam undang-undang ini disebut AypenggarapAy berdasarkan perjanjian dimana pengarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian diatas pemilik, dengan pembangian hasilnya anatara kedua belah pihak Ay. Adapun yang menjadi tujuan utama lahirnya undang-undang ini adalah: Agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan pengarapnya dilakukan atas dasar yang adil. Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemilik dan pengarap agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap, yang biasanya dalam perjanjian bagi hasil itu berada dalam kedudukan yang tidak kuat, yaitu karena umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedangkan jumlah orang yang ingin menjadi penggarap adalah sangat besar. Dengan tersenggaranya apa yang disebut diatas pada a dan b pada poin diatas, maka akan bertambah bergembiralah para petani penggarap, hal mana aan berpengaruh baik pulu pada produksi tanah yang bersangkutan, yang berarti suatu langkah Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. maju dalam melaksanakan program yang akan melengkapi Aysandang pangan rakyatAy. Tinjauan Hukum Tentang Bagi Hasil Dalam Akad Mukhabarah Bagi hasil dalam pertanian dapat diartikan pembagian hasil atas pengolahan sawah atau ladang dalam awal perjanjian dengan persentase tertentu. Dalam hal bagi hasil antara Malik dan Amil masing-masing harus mempunyai rasa kemanusiaan. Dalam AlQurAoan surah al-Ahqaaf ayat 19 Allah berfirman: AOEa aE sOE a aaIac aIEaO OEaOa OAaOO aN eI e I eEaeI OaN eI aE OaeE aIO IA Artinya: AuDan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka . pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada Muhammad Syauqi al-Fanjari menjelaskan bahwa makna kontekstual dari ayat diatas adalah bahwa upah yang diberikan kepada para pekerja didasarkan atas pertimbangan kerja, bukan atas dasar eksploitasi kedhaliman. Dalam pembagian hasil mukhabarah Islam tidak menjelaskan secara rinci tentang persentasenya hanya saja disebutkan bahwa pembagian hasil sesuai kesepakatan. Maksudnya tidak jelas pembagian antara pemilik tanah dan petani penggarap atas cara pembagian dan besar bagiannya masing-masing kedua belah Oleh karena itu dalam konteks ini di Indonesia dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian, pada tanggal 7 Januari 1960 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil. Adapun yang menjadi tujuan utama lahirnya undang-undang ini sebagaimana dikemukakan dalam memori penjelasan undang-undang itu, khususnya dalam penjelasan umum poin 3 disebutkan: AuDalam rangka usaha akan melindungi golongan yang ekonominya lemah terhadap praktik-praktik yang sangat merugikan NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. mereka, dari golongan yang kuat sebagaimana halnya dengan perjanjian bagi hasil yang diuraikan di atas, maka dalam bidang agraria diadakanlah undang-undang ini, yang bertujuan mengatur perjanjian bagi hasil tersebut dengan maksud: Agar pembagian hasil tanah antara pemilik dan penggarapnya dilakukan atas dasar yang adil. Dengan menegaskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pemilik dan penggarap, agar terjamin pula kedudukan hukum yang layak bagi para penggarap, yang biasanya dalam perjanjian bagi hasil itu berada dalam kedudukan yang tidak kuat, yaitu karena umumnya tanah yang tersedia tidak banyak, sedangkan jumlah orang yang ingin menjadi penggarapnya adalah sangat Dengan terselenggaranya apa yang tersebut pada a dan b di atas, maka akan bertambah bergembiralah para petani penggarap, hal mana akan berpengaruh baik pula pada produksi tanah yang bersangkutan, yang berarti suatu langkah maju dalam melaksanakan program akan melengkapi Ausandang panganAy Kemudian dalam rangka perimbangan bagi hasil yang sebaikbaiknya antara kepentingan masing-masing pihak pemilik tanah dan penggarap telah dikeluarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 211/1980 dan Nomor 714/Kpts/Um/9/1980 yang menjelaskan perimbangan hak antara pemilik tanah dan penggarap, yang mana dalam keputusan tersebut di atas dikemukakan pada poin kedua menetapkan sebagai berikut: Besarnya imbangan bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik. Menurut Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, cara pembagian timbangan bagi hasil adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat . yang mengatur mengenai besarnya bagian hasil tanah sebagai berikut : Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. bagian untuk penggarap dan 1 . bagian untuk pemilik bagi tanaman padi yang ditanam di sawah. 2/3 . ua pertig. bagian untuk penggarap serta 1/3 . atu pertig. bagian untuk pemilik bagi tanaman palawija di sawah dan padi yang ditanam di ladang kering. Sedangkan dalam ayat . pasal tersebut mengatur Hasil yang dibagi adalah hasil bersih, yaitu hasil kotor sesudah dikurangi biayabiaya yang harus dipikul bersama seperti benih, pupuk, tenaga ternak, biaya menanam, biaya panen dan zakat. Besarnya imbangan bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 211 Tahun 1980 Nomor 714/Kpts/Um/9/1980 tentang Pedoman Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 adalah sebagai berikut: Jumlah biaya untuk bibit, sarana produksi, tenaga ternak, tenaga tanam dan panen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 dinyatakan dalam bentuk hasil natural padi gabah, sebesar maksimum 25 persen dari hasil kotor yang besarnya dibawah atau sama dengan hasil produksi rata-rata dalam daerah kabupaten atau kecamatan yang bersangkutan. Hikmah Akad Mukhabarah Rasyid Sulaiman . 4: . Siklus kehidupan manusia terlihat saling ketergantunggan dan saling memberikan manfaat kepada sesama, sebagai contoh dimana mereka banyak harta mereka punya binatang ternak seperti sapi, kebau, dan yang lainnya. dipihak lain mereka punya kesanggupan untuk berladang dan bertani guna untuk mencukupi keperluan hidupnya, namun mereka tidak memiliki tanah. Sebaliknya banyak diantara manusia mempunyai tanah, sawah, ladang, dan lainnya, yang layak untuk ditanami . , tetapi ia tidak memiliki binatang untuk mengolah sawah dan ladangnya tersebutatau ia sendiri tidak sempat untuk mengerjakannya, sehingga banyak tanah yang dibiarkan dan tidak dapat menghasilkan sesuatu NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. MuzaraAoah dan mukhabarah disyariatkan untuk menghidari adanya kepemilikan ternak yang kurang bisa dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga dibiarkan tidak diproduksi karena tidak ada yang mengolahnya. MuzaraAoah dan mukhabarah terdapat pembagian hasil. Untuk hal-hal lainnya yang bersifat teknis disesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dengan upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bisa saling menguntungkan dan saling bertanggungjawab. Mukhabarah Sebagai Solusi Umat Dalam Ekonomi Islam menurut Stafii Jafri . 8: . , terdapat lima sistem bagi hasil, yaitu: mukhabarah, muzaraAoah, musaqah, mudharabah, dan musyarakah. tiga pertama diidentikkan untuk pertanian dan dua lainnya untuk perdagangan dan industri. Penerapan Mukhabarah yang telah ada dari Rasulullah SAW hingga generasi selanjutnya telah dilakukan secara luas sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh pemilik lahan dan penggarap . ndividu, kelompok tani, badan usah. secara teratur dan Sistem bagi hasil berwujud Mukhabrah meskipun dianggap sebagai sistem klasik namun masih berpeluang untuk dipraktikkan dalam sektor pertanian. Djazuli . Sistem klasik dengan muatan maslahat tentu tidak harus ditinggalkan begitu saja dan sesuatu yang klasik tersebut masih dimungkinkan untuk dipraktikkan dengan melakukan modifikasi selama pembaharuan didalamnya dapat direalisasikan maslahat apalagi dengan bentuk yang lebih besar. Sesungguhnya perubahan terjadi karena keadaan dan kondisi manusia, masyarakat atau dinamika kehidupan yang disebabkan oleh manusia itu sendiri. Mukhabrah bahagian dari fiqh Muamalat, kehadiran konsep itu sebagai solusi dari realitas sosial masyarakat. Ahmad Harisuddin . 1: xxii ) konsep mukhabarah masih mampu mersepon dengan kebutuhan masyarakat dengan tetap memiliki Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. akar tradisi ke masa lampau namun tetap memiliki relevansi dengan masa kini sehingga mukhabarah telah mampu membuktikan terhadap warisan intelektual Islam yang masih bisa dipakai untuk menjawab problematika ketahanan pangan, swasembada pangan dan meminimalisir konflik agraria. Fleksibelitas fiqh tidak menghilangkan identitas sebagai hukum yang adil, maslahat yang memberikan makna bagi kehidupan. Praktik Mukhabarah kesejahteraan masyarakat diiringi dengan kerja keras, cerdas, ikhlas dan tuntas. Muhemin Iqbal . 9: 134-. keempat pola kerja tersebut merupakan ekspektasi publik yang sarat dengan nilai-nilai meningkatkan taraf kehidupan masyarakat secara kontinyu. Praktik mukhabrah berawal dari lahan di Khaibar yang merupakan praktik klasik yang dilakukan oleh Rasulullah saw, praktik klasik yang ada sebelumnya dilakukan modifikasi dan persesuaian dengan dinamika perkembangan masyarakat masa kini. Kehadiran mukhabarah hingga kini karena pola kerjasama yang terjalin antara pemilik dan penggarap cenderung mensinergikan harta dan pekerjaan yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran dalam Islam yaitu tolong menolong. Dimana ibadah ritual harus seimbang dengan ibadah sosial sehingga keduanya tidak berimbang dan kehidupan yang dijalani senantiasa selaras dengan duniawi dan ukhrawi. Islam memobilisasi umatnya secara masif untuk melakukan kerja keras,kerja cerdas dan kerja ikhlas. Realitas praktik Mukhabarah yang dikembangkan oleh Rasulullah di Madinah telah membuktikan terwujudnya manfaat dalam berbagai sisi sehingga perekonomian berkembang dengan adanya perkembangan pesat di berbagai bidang. Migrasi Muhajirin ke Madinah tanpa membawa harta, namun mereka punya penghasilan yang perlu diapresiasi. Thalhah dan Achmad Mufid . Beberapa manfaat yang didapatkan dalam kebijakan Rasulullah saw antara kaum Ansar dan Muhajirin dalam hal ini NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. meminimalisir keterasingan antara pendatang dan kaum pribumi, menghilangkan kesenjangan sosial, membangun persaudaraan, dan mengatur hubungan umat yang berkelanjutan. Fakta adanya pemilik lahan dengan kecakapan khusus dalam bercocok tanam namun kesulitan membagi waktu atau sebaliknya sehingga praktik mukhabarah diasumsikan sebagai solusi untuk kedua pihak supaya dapat bekerjasama dan merealisasikan keuntungan bagi keduanya. Simbiosis mutualisme antara pemilik lahan dengan penggarap mampu memberikan produktivitas pada bidang pertanian dan perkebunan. Sektor pertanian memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan rakyat. Dari total perekonomian di Indonesia maka sektor pertanian berpotensi memberikan harapan yang sangat menjanjikan. Dari hasil Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi . adapun lahan pertanian yang dianggap potensial untuk bertani di Indonesia terdata ada 95,81%, lahan kering 70,59%, daratan 191,09 ha, lahan basah non rawa 5,23 ha, lahan rawa 19,99 juta ha. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Indonesia dikembangkannya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan dan peternakan. Tahun 2014, usaha pertanian berkontribusi sebesar 13,38% yang menempati urutan ketiga setelah industri pengolahan dan perdagangan. Peran mukhabarah sebagai problem solver bisa menjadi pondasi dan memungkinkan diterapkan di era teknologi informasi. Konsep mukhabarah sebagai bentuk transaksi pengolahan tanah dan bagi hasil. Sebagai legalitas terhadap praktik tersebut dapat dilihat dari riwayat: AuHendaknya seseorang diantara kalian memberikan tanahnya . ntuk digara. itu lebih baik daripada ia memungut biaya tertentu. Ay (HR. Lima Peraw. Dalam kenyataan sehari-hari, terdapat beberapa individu, instansi atau perusahaan dengan kepemilikan lahan yang luas tetapi tidak mau, tidak merasa butuh atau tidak mampu mengolahnya. Bagi orang yang tidak mampu mengolah namun memiliki lahan maka Islam menuntun dengan Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. menggugah kesadaran supaya lahan tersebut diberdayakan dan diolah semaksimal mungkin. Kesimpulan Mukhabarah adalah salah satu bentuk muamalah yang akadnya memiliki kesamaan dengan muzharahah baik dalam dasar hukum, syarat, dan rukunnya. Mukhabarah hadir sesungguhnya untuk memberikan jawaban terhadap persoalan sosial yang muncul dalam masyarkat selama ini. Dimana dengan adanya mukhabarah memberikan contoh konkrit terhadap kebutuhan manusia, dimana mereka hidup saling berdampingan dan saling menutupi kekurangan demi untuk tercapainya kearah sempurna. Dimana Mukhabarah memberikan peluang pekerjaan yang memberikan dampak pada kesejahteraan juga membangun rasa persaudaraan yang lebih erat. Mukhabarah juga sebagai problem solver bisa menjadi pondasi dan memungkinkan diterapkan di era teknologi informasi. Konsep mukhabarah sebagai bentuk transaksi pengolahan tanah dan bagi hasil. Sebagai legalitas terhadap praktik tersebut dapat dilihat dari hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar Ra yaitu : a ca AAEacO NEEa EeO aN O Eac I I E eN E Oe a e aI I Oea a aIeI N aI eI Is eOesA Aac A A a eI eI a II EI aOA )A(ON IEIA Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar, agar ditanami dan dipelihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diberi sebagian hasilnya. Ay (HR. Muslim dari Ibnu Umar r. Kemudian dalam akad Mukhabarah akan ada hak dan kewajiban yang dijalankan oleh masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana pengelola dan pemberi modal dalam hal ini mereka pemilik tanah punya kewajiban yang berbeda. Mukhabarah adalah solusi umat yang diajukan oleh agama Islam melalui fiqh untuk memberikan kesejahteraan melalui sifat toleransi dan saling tolong menolong kepada mereka yang membutuhkan saling menyayangi antara satu sama lain, langkah ini diperkenalkan oleh Islam sebagai upaya untuk membangun NAZARUDDIN AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. masyarakat dengan dasar taAoawun . olong-menolon. , mawaddah . , dan ikhaAo . Dimana dalam harta orang kaya terdapat hak bagi seorang peminta langkah ini merupakan penggerak roda perekonomian dalam Islam DAFTAR KEPUSTAKAAN Ahmad Ahzar Basyir. Asas-Asas Hukum Muamalah ( Hukum Perdata Isla. , (Yogjakarta: UII Press, 2. Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar, cet I, (Jakarta: Rajawali, 2. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo: RasyidSulaiman. Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo. Al- Syaikh Ibrahim al-Bajuri. Al-Bajuri, (Semarang: Usaha Keluarga, t. SyafeAoi. Rachmat. Fiqh Muamalah,( Bandung: Pustaka Setia. Astati. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Diva Press, 2. Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqih, (Bogor: Kencana. Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-luAo-LuAo Wal Marjan. Terjemahan Salim Bahreisy (Surabaya: 2. Husain Ibnu Mubarok. Tarjidush-Sharih. Juz I, (Surabaya: Darul-Ilmi,t. Hendi. Suhendi. Fiqih Muamalah, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. Chairuma Pasaribu dan Suhrawardi K Lubis. Hukum Perjanjian Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. RasyidSulaiman. Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo. Mukhabarah Sebagai Problem Solver Umat AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. A Stafii Jafri. Fiqih Muamalah (Pekanbaru: SUSKA Press. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih. Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis (Cet. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Ahmad Harisuddin, et. Fiqh Rakyat. Pertauan Fiqh dengan Kekuasaan (Cet. II. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2. Muhemin Iqbal. Dinar The Real Money. Dinar Emas. Uang dan Investasiku (Cet. Jakarta: Gema Insani Press, 2. Thalhah dan Achmad Mufid. Fikih Ekologi Menjaga Bumi Memahami Makna Kitab Suci(Yogyakarta: Total Media, 2. Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi, bps. id diakses 17 Juli 2019. NAZARUDDIN