Raqib: Jurnal Studi Islam Volume 01 Nomor 02 Desember 2024 ISSN: x-x | E-ISSN: x-x MENIMBANG RASA KEADILAN HUKUM DI INDONESIA: KOMPARASI DENGAN PANDANGAN ISLAM (Considering the Sense of Legal Justice in Indonesia: Comparison with Islamic View. Baeti Rohman Universitas PTIQ Jakarta email: baetirohman@ptiq. Fikri Maulana Universitas PTIQ Jakarta email: fikrimaulana@ptiq. Abstract Law is one of the important pillars of democracy, strong law enforcement will encourage the creation of a strong democracy. The most important value of law is the value of justice, in fact justice is the main goal of the law itself, the law exists to create justice in a country, before the law, all citizens must receive the same treatment, privileging certain parties is not known in legal In practice in Indonesia, currently law is a field that is being widely highlighted, debates about the extent to which a sense of justice is applied in law enforcement are busy, in general there is a division of opinion in society, one party considers law enforcement to have brought justice to all groups, while Other parties actually hold the opposite view, the law is considered not to bring justice to all levels of society. In an Islamic perspective, fair enforcement for all groups of society in a country is an obligation, the government which carries out its mandate is required to be fair in enforcing the law, disobedience to the law not only brings world consequences but also consequences in the afterlife. Keywords: Law. Justice. Society. Islam. Indonesia. Abstrak Hukum merupakan salah satu pilar penting demokrasi, kuatnya penegakan hukum akan mendorong terciptanya demokrasi yang kuat. Nilai terpenting dari hukum adalah nilai keadilan, bahkan keadilan merupakan tujuan utama hukum itu sendiri, hukum hadir untuk menciptakan keadilan dalam sebuah Negara, di hadapan hukum, semua warga Negara harus mendapat perlakuan yang sama, megistimewakan pihak tertentu tidak dikenal dalam logika hukum. Dalam praktiknya di Indonesia, saat ini hukum merupakan ranah yang sedang banyak disorot, perdebatan tentang sejauh mana rasa keadilan diterapkan dalam penegakan hukum ramai terjadi, secara umum terjadi pembelahan opini di tengah masyarakat, satu pihak menilai penegakan hukum telah mendatangkan keadilan bagi semua kalangan, sementara pihak lain justru berpandangan sebaliknya, hukum dianggap tidak mendatangkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Dalam perspektif Islam, penegakan yang adil bagi semua kelompok masyarakat dalam sebuah Negara, merupakan sebuah kewajiban, pemerintah yang mejalankan amanah dituntut berlaku adil dalam penegakan hukum, ketidakpatuhan terhadap hukum bukan hanya mendatangkan konsekuensi dunia tetapi juga konsekuensi akhirat. Kata kunci: Hukum. Keadilan. Masyarakat. Islam. Indonesia. PENDAHULUAN Hukum memainkan peran penting dalam negara demokrasi, posisi strategis hukum dalam negara demokrasi ditandai dengan penegasan bahwa hukum merupakan salah satu pilar demokrasi, sukses atau tidak penerapan demokrasi dalam sebuah negara ditentukan oleh sejauh mana penerapan hukum itu sendiri. 1 Sebagai negara hukum. Indonesia perlu menerapkan hukum secara konsisten, konsistensi penerapan hukum merupakan hal urgen, dengan adanya penerapan hukum yang konsisten, maka akan lahir ketertiban di tengah masyarakat, semua pihak merasa diperlakukan sama tanpa membedakan antara satu dan yang lain, inilah yang dimaksudkan dengan kesamaan di hadapan hukum, bahwa di depan hukum semua atribut jabatan dan pangkat tidak berlaku, penerapan hukum yang konsisten tidak pernah membuka ruang bagi pemberian keistimewaan bagi individua atau kelompok tertentu. Jika hukum dapat diterapkan secara konsisten maka lahirlah keadilan, keadilan meruapakan tujuan utama dari penegakan hukum, hukum yang adil untuk semua. Adil dalam konteks hukum lebih tepat dimaknai sebagai proses pemberian ganjaran kepada individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan kadar pelanggarannya. Pemaknaan terhadap keadilan dalam konteks hukum perlu dipahami dengan baik, dari pemahaman ini kita bisa melakukan analisis lebih lanjut tentang sejauh mana rasa keadilan hukum di Indonesia2, mungkinkah keadilan hukum itu telah dirasakan oleh semua pihak atau justru hanya dirasakan oleh segelintir orang tertentu, atau bahkan sama sekali tidak dirasakan, hal ini tentu membutuhkan kajian mendalam dan serius. Dari sudut pandang Islam, hukum dan keadilan merupakan satu kesatuan, keduanya tidak bisa dibahas secara terpisah. Islam memberikan penekanan yang ketat kepada aspek regulasi hukum, penegak hukum, dan masyarakat. 3 Pada aspek regulasi. Islam memandang proses regulasi hukum harus mempertimbangkan aspek keadilan yang nilai utamanya berasal dari Al-QurAoan. Tidak boleh ada regulasi hukum yang disusun dengan mengabaikan aspek keadilan, oleh sebab itu Islam menentang keras penyusunan regulasi hukum yang pada bagian tertentu bersifat samar sehingga rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Sementara itu pada ranah penegak hukum. Islam menekankan agar para penegak hukum terutama hakim supaya bertindak secara profesional dengan memegang teguh prinsip kebenaran dalam memutuskan setiap Bagi Islam, hakim memainkan peran sentral dalam mewujudkan keadilan hukum, hakim harus memastikan diri bahwa keputusannya bukan berdasarkan pesanan dari kelompok dan individu tertentu. Islam juga memberikan atensi tersendiri bagi masyarakat. Islam menuntut masyarakat tidak terlibat dalam praktik yang merusak keadilan hukum, salah satunya adalah tindakan suap terhadap hakim. Regulasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan, penegak hukum yang berkomitmen pada keadilan, dan masyarakat yang mendukung tegaknya keadilan dalam hukum merupakan format ideal bagi terwujudnya keadilan hukum. Hukum dan Keadilan Hukum dan keadilan merupakan dua bagian yang tidak terpisahkan, hukum hadir untuk memastikan semua pihak mendapat keadilan, sebaliknya, hukum yang adil akan menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum, kepercayaan yang tinggi dari masyarakat kepada hukum sangat penting, dengan kepercayaan tersebut masyarakat akan melimpahkan semua perkara yang dihadapinya ke ranah hukum, akan tetapi bila tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum berada dalam posisi rendah, maka apapun keputusan hukum yang dilahirkan cenderung dicurigai oleh masyarakat sebagai keputusan yang penuh penyimpangan. Secara umum ada dua pandangan yang membedah tentang hukum dan keadilan, pandangan pertama diwakili oleh kaum sofis dan pandangan kedua diwakili oleh kaum Ias Muhlahsin. AuNegara Hukum. Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Ay Al-Qadau 8, no 1 (Juni 2. : 87-100. Theo Hujibers. Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: Kanisius, 2. Haris. AyPeradilan Islam. Ay Aainul Haq 1, no 2 (Desember 2. : 85-101. Raqib: Jurnal Studi Islam | Volume 01 Nomor 02 Desember 2024 . Kaum sofis menilai bahwa hukum dan keadilan adalah sesuatu yang abstrak, bisa dipahami dengan rasio tetapi bentuk konkritnya susah dijabarkan (Nasution, 2. , dalam pandangan kaum sofis hukum lebih merupakan nilai yang abstrak, nilai yang dimaksudkan adalah nilai kebaikan, nilai kebahagiaan, dan nilai kemanfaatan. Semua nilai ini diarahkan untuk mencapai keadilan. Secara historis pandangan ini sangat dominan di masa-masa awal teori hukum dimana hukum dan keadilan dinarasikan sebagai sesuatu yang abstrak. Pergerseran pandangan tentang teori hukum dan keadilan terjadi pada fase selanjutnya, khususnya saat kaum positifistik mewarnai perdebatan dalam dunia hukum. Menurut kaum positifistik hukum bukan sesuatu yang abstrak, hukum bisa dijabarkan dalam bentuk konkrit yang memiliki alat ukur yang jelas. Cara penjabarannya adalah dengan menderivasikan teori hukum dan keadilan ke dalam bentuk perundangundangan. Hukum dalam bentuk undang-undang tertulis dinilai sebagai bentuk konkrit dari teori hukum dan keadilan. Terlepas dari kemampuan kaum positifistik mengkonkritkan hukum dan keadilan dalam bentuk perundang-undangan namun usaha ini didahului dengan proses penalaran abstrak terhadap teori hukum yang akarnya berupa nilai kebaikan, kemanfaatan dan keadilan yang terkonsep dalam rasio manusia, arttinya bahwa di bagian ini kaum positifistik berhutang budi pada kaum sofis. Hambatan Penerapan Hukum Yang Adil Penerapan hukum yang adil merupakan cita ideal dalam dunia hukum, harapan terbaik yang didambakan seluruh pihak. Tidak bisa dipungkiri bahwa untuk menerapkan hukum yang adil memiliki hambatan tersendiri, hambatan itu mulai dari yang ringan sampai yang berat, dibutuhkan niat dan usaha ekstra keras untuk menyingkirkan hambatan tersebut demi terwujudnya hukum yang berkeadilan bagi semua pihak, secara umum hambatan itu bisa dibagi dalam dua kategori, yakni hambatan internal dan hambatan eksternal. Dari sisi internal, hambatan tersebut berkaitan dengan prilaku oknum penegak hukum yang seringkali bertentangan dengan nilai ideal dari penegakan hukum itu sendiri,4 bahkan tidak jarang oknum penegak hukum terlibat dalam persekongkolan jahat yang bertentangan dengan aturan hukum. Semua itu terjadi akibat lemahnya integritas sebagai penegak hukum, integritas merupakan sebuah nilai yang mesti ada dalam diri penegak hukum, tanpa integritas, maka penegak hukum gampang terbawa ke dalam perbuatan yang melanggar hukum, penegak hukum yang minus integritas bahkan termasuk yang integritasnya lemah akan memandang hukum sebagai perangkat yang boleh digunakan berdasarkan kepentingan masing-masing. Kasus penangkapan terhadap penegak hukum tertentu yang terlibat suap menyuap merupakan bukti nyata bahwa lemahnya integritas sangat berbahaya bagi penegak hukum. Dalam sudut pandang etika objektivisme, integritas didefinisikan sebagai loyalitas terhadap nilai-nilai dan prinsip yang bersifat rasional, integritas adalah nilai dasar yang menyebabkan seseorang memiliki karakter sebagai pelindung untuk menghindarkan diri dari penyakit sosial, termasuk didalamnya korupsi, kolusi, nepotisme, dan manipulasi Integritas merupakan bentuk loyalitas, integritas mensyaratkan keteguhan hati seseorang untuk berpegang teguh pada nilai dan moral universal. Dalam konteks penegak hukum, prinsip untuk tidak terlibat dalam kasus suap menyuap merupakan implementasi dari moral universal tentang kewajiban menjalankan keadilan. Loyalitas terhadap nilai dan moral universal tidak berhenti pada perkataan, loyalitas tersebut dituntut terlihat dalam tindakan, seorang penegak hukum tidak bisa disebut memiliki integritas dengan hanya menilai perkataannya. Binsar M Gultom. Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012. Raqib: Jurnal Studi Islam | Volume 01 Nomor 02 Desember 2024 . Hambatan ke dua adalah hambatan eksternal, hambatan jenis ini lebih terkait dengan manuver yang dialancarkan oleh pihak di luar penegak hukum, mereka berupaya mengintervensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Ada berbagai cara yang dilakukan, tetapi secara umum cara tesebut selalu melibatkan kekuatan uang dan kekuatan posisi sebagai pejabat. Intervensi hukum melalui kekuatan uang lebih banyak dijalankan oleh pebisnis gelap, kelompok ini pada dasarnya adalah mafia yang menghalalkan segala cara guna mencapai tujuan, termasuk memperalat Cara yang dilakukan terbilang sederhana, mereka akan mengidentifikasi penegak hukum yang lemah integritas, lalu dengan kekuatan yang mereka miliki penegak hukum yang lemah integritas akan diajak bersekongkol untuk memuluskan keputusan hukum yang menguntungkan kepentingan mereka. Intervensi terhadap penegakan hukum juga dijalankan oleh oknum pejabat, khususnya pejabat di level elit, tertangkapnya oknum pejabat akibat berupaya mengintervensi proses hukum merupakan bukti tak terbantahkan. Pada dasarnya yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut adalah bentuk penyalahgunaan terhadap jabatan (Hastuti, 2. , menyalahgunaan wewenang yang dimiliknya untuk kepentingan pribadi atau METODE Penelitian ini menggunakan metodologi kajian pustaka, pada bagian ini dilakukan pengkajian mengenai konsep dan teori yang digunakan berdasarkan literatur yang tersedia, literatur yang dimaksud adalah buku teori dan Al-QurAoan sebagai sumber utama ajaran Islam. Al-QurAoan dipilih sebagai literatur utama dalam kajian pustaka karena realitas keadilan hukum di Indonesia berupaya dibandingkan dengan konsep hukum dan keadilan dalam pandangan Islam, bila berbicara mengenai Islam maka tentu Al-QurAoan bertindak sebagai sumber ajaran utama. Al-QurAoan menjadi dasar world view dalam memandang dan menganalisa segala hal. Ayat-ayat dalam Al-QurAoan yang berbicara tentang hukum dan keadilan akan lalu dikaitkan dengan fonemena terkini penegakan hukum di Indonesia, ayat-ayat tersebut akan mengungkap seperti apa sudut pandang Islam terhadap hukum dan keadilan. HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik penerapan hukum di Indonesia masih banyak mengundang pertanyaan, khususnya Ketika dikaitkan dengan aspek keadilan, tidak bisa dipungkiri di tengah masyarakat muncul ketidakpuasan terhadap vonis hukum terhadap suatu perkara yang dirasa tidak mencerminkan keadilan,6 bahkan yang lebih serius dari hal tersebut adalah inkonsistensi aparat penegak hukum yang tidak serius mengusut tuntas sebuah kasus, terkadang sebuah kasus dibiarkan mengambang begitu saj tanpa penanganan yang jelas hanya karena kasus tersebut melibatkan pejabat di lingkaran kekuasaan, kalau memang kasus tersebut diusut maka itu terjadi setelah kuatnya desakan publik yang menuntut kasus tersebut diusut tuntas, akan tetapi di bagian ini publik seringkali disuguhi kekecewaan, individu yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya bukan dalang utama dari kasus tersebut, yang diproses hukum hanya bawahan saja, padahal bawahan tersebut hanya menjalankan perintah dari dalang utama. Agil Oktaryal, dan Proborini Hastuti. AuDesain Penegakan Hukum Korupsi Partai Politik di Indonesia. Ay Integritas 7, no 1 (Juni 2. : 1-22. Bambang Sutiyoso. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2000. Raqib: Jurnal Studi Islam | Volume 01 Nomor 02 Desember 2024 . Indonesia Dalam Pusaran Problematika Keadilan Hukum Sebagai sebuah bangsa yang memproklamirkan diri sebagai negara hukum, dinamika hukum di Indonesia selalu menjadi pusat perhatian, demikian pula dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo, penerapan hukum masih menjadi sorotan, banyak pihak menilai kepemimpinan Presiden RI Ke tujuh belum efektif mencerminkan keadilan hukum untuk semua kalangan. Indonesia dinilai belum tumbuh sebagai negara hukum yang kuat, ketidakadailan hukum masih menjadi problematika serius yang butuh segera Riset yang dilaksanakan News Research Centre Media Group pada tahun 2020 menyimpulkan bahwa penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo masih dinilai lemah, riset ini diselenggarakan dalam bentuk jajak pendapat terhadap 159 tokoh yang dinilai independen. Lemahnya penegakan hukum yang berimbas pada ketidakadilan terjadi akibat beberapa kasus yang tidak ditangani secara tuntas, penanganan terhadap kasus tersebut sarat kepentingan untuk melindungi pelaku utama, ini merupakan cara penanaganan kasus yang keliru, aparat seharusnya bekerja dengan perspektif keadilan terhadap korban sebagai pihak yang paling dirugikan. Untuk masalah ini terdapat berbagai kasus yang bisa dirujuk sebagai bahan pembuktian lemahnya penegakan hukum yang tidak mendatangkan keadilan. Pertama, kasus pembunuhan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI). Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena tindakan aparat kepolisian yang dinilai sangat melampaui batas penegakan hak asasi manusia, dalam insiden berdarah ini, enam orang laskar Front Pembela Islam tewas, yang menjadi masalah besar karena kasus ini tidak pernah serius digarap secara tuntas, berbagai pihak meragukan kredibilitas kepolisian dalam mengusut terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam, bahkan ada indikasi kuat bahwa target operasi sesungguhnya bukan enam laskar tadi, melainkan Habib Rizieq sebagai pimpinan Front Pembela Islam, akan tetapi operasi tersebut justru tidak berjalan sukses dan hanya menewaskan enam laskar Front Pembela Islam. Kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam sangat menciderai keadilana hukum, tugas negara berikut perangkat aparatnya adalah melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, rakyat adalah bagian penting dari tumpah darah Indonesia, dengan demikian, sebagai perpanjangan tangan negara, maka seharusnya aparat hadir untuk memastikan keselamatan seluruh rakyat Indonesia, namun dalam kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam aparat justru hadir untuk membunuh rakyat sendiri, ini tentu sangat bertentangan dengan tugas negara yang semestinya menjadi pelindung tumpah darah Indonesia. Ketidakadilan hukum dalam kasus pembunuhan terhadap laskar Front Pembela Islam juga bisa dilihat dari segi penegakan hak asasi manusia, ketidakadilan hukum pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. 7 Dalam kasus pembunuhan terhadap laskar Front Pembela Islam, maka dapat dijumpai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, hal ini dibuktikan dengan Langkah kepolisian yang langsung menggunakan senjata api yang berakibat pada tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam, padahal bila mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan di lapangan oleh aparat kepolisian, maka penggunaan senjata api adalah Langkah terakhir. Langkah itu bisa dilakukan bila aparat kepolisian menghadapi ancaman serius yang mengancam keselamatan jiwa, dalam kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam, aparat kepolisian justru menggunakan senjata sebagai pilihan pertama, selain itu faktor berupa keselamatan jiwa yang mengancam aparat tidak dapat dibuktikan dalam kasus ini Faturahman. Naman, dan Saripan. Ay Analisis Pelanggaran Hak Pada Manusia Dalam Kasus Pembunuhan Laskar FPI Di Km. Ay Mandub 2, no 2 (Juni 2. : 396-402. Raqib: Jurnal Studi Islam | Volume 01 Nomor 02 Desember 2024 . Kedua, revisi Undang- Undang KPK, kejadian ini turut mempertegas ketidakadilan hukum. KPK sebagai Lembaga terdepan dalam pemeberantasan korupsi seharusnya didukung penuh dengan terus dikuatkan, termasuk dikuatkan dari sisi regulasi, semua regulasi yang hadir seharusnya menguatkan KPK,8 jika KPK dikuatkan maka disana tercermin keadilan hukum. KPK berkontribusi pada penegakan hukum dengan mencegah atau mengusut tuntas kasus korupsi, oleh sebab itu sudah seharusnya bila Lembaga seperti KPK harus terus dikuatkan, sebaliknya bila regulasi yang hadir justru melemahkan KPK, maka hal itu menunjukkan sikap tidak adil dari sisi hukum, memperlemah Lembaga yang berkontribusi nyata pada penegakan hukum merupakan bentuk ketidakadilan hukum itu sendiri. Faktanya revisi UU KPK justru melemahkan KPK, pelemahan itu bisa terlihat dengan pemangkasan kewenangan KPK. Ketiga, omnibus law, kelahiran omnibus law merupakan bentuk ketidakadilan hukum, sebuah regulasi bisa disebut mencerminkan keadilan hukum bila sejak awal prosesnya sudah benar, akan tetapi bila proses penggodokan regulasi menyimpang dari mekanisme yang tepat, maka regulasi tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum, dalam konteks omnibus law terjadi masalah serius dalam proses pembuatan regulasinya,9 ada tahapan proses yang seharusnya dilakukan tetapi justru dikesampingkan, yakni partisipasi publik, pembahasan omnibus law dilakukan tanpa memaksimalkan partisipasi publik, padahal dalam penyusunan UU maka melibatkan partisipasi publik adalah sebuah kewajiban. Omnibus law justru dibahas tertutup dan terkesan dipaksakan agar selesai walaupun banyak tuntutan dari masyarakat yang menginginkan proses penyusunan UU ini dibahas dengan melibatkan partisipasi publik. Sudut Pandang Islam Terhadap Hukum dan Keadilan Konsep keadilan dalam Islam bisa ditelusuri dari defenisi tentang adil dalam pandangan Islam, kata adil dalam Islam dikenal dengan istilah al-adl yakni tidak memihak, tidak berat sebelah, ada istilah lain yang bisa disejajarkan dengan al-adl, yaitu al-qist al-misl, yang artinya sama bagian atau semisal, demikian penjelasan adil dari sisi Adapun dari terminologi adil adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lainnya, baik dari sisi nilai maupun ukuran sehingga sesuatu menjadi tidak berat sebelah serta tidak ada perbedaan antara satu dan yang lainnya. Konsep keadilan dalam Islam mengharuskan individua atau kelompok berpegang teguh pada kebenaran, keberpihakannya hanya pada kebenaran. Ajaran Islam memberi penekanan yang tegas tentang pentingnya keadilan, bahkan bukan hanya penting. Islam juga memandang keadilan sebagai hal yang wajib dijalankan, hal ini bisa dirujuk dalam Al-QurAoan Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya AuBerlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada taqwaAy10 Ayat ini secara gamblang menegaskan bahwa kriteria untuk bisa disebut sebagai orang bertaqwa adalah harus mampu berbuat adil, mereka yang tidak mampu berbuat adil bisa terjerumus kepada kezaliman yang menyebabkan ia semakin jauh dari ketaqwaan, taqwa merupakan sesuatu yang sangat penting dalam Islam, tinggi rendahnya derajat manusia di hadapan Allah diukur dari tinggi atau rendahnya ketakwaannya. Hal ini mengaskan bahwa keadilan memiliki konsekuensi ilahiah, mengandung dimensi Ketuhanan, dengan berbuat adil maka manusia akan lebih dekat kepada Allah, sebaliknya, dengan tidak berbuat adil maka seseorang akan semakin jauh dari Allah. Selain surat Al-Maidah masih ada ayat lain yang berbicara tentang keadilan, yakni QurAoan Surat Al-AAoraf ayat 29 Labib Muttaqin dan Muhammad Edy Susanto. AuMengkaji Serangan Balik Koruptor Terhadap KPK dan Strategi Menghadapinya. Ay Integritas 4, no 1 (Juni 2. : 101-144. Khalista Gumay Citra. Vidya Wike Bierneta. Kamila Puspamurti dan Laila M Pimada. "Kontroversi Dampak Omnibus Law di Tengah Pandemi Covid-19 Terhadap Kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia. Ay Muqoddimah 6, no 1 (Juni 2. : 38-45. QS. al Maidah . : 8. Raqib: Jurnal Studi Islam | Volume 01 Nomor 02 Desember 2024 . Aukatakanlah Tuhanku memerintahkan menjalankan keadilanAy11 juga di QurAoan Surat AnNahl Ayat 90 yang artinya Ausesungguhnya Allah menyuruhmu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhanAy. Dalam konteks hukum, khususnya yang berkaitan dengan penegak hukum, maka Islam secara tegas menuntut agar hukum ditegakkan secara adil. Islam memberi penekanan yang ketat agar para penegak hukum memegang teguh prinsip keadilan dan mengimplementasikannya dalam tindakan nyata. Al-QurAoan sebagai sumber utama ajaran islam memberikan penekanan agar penegak hukum berlaku adil dalam memutuskan perkara, hal itu bisa dirujuk dalam Al-QurAoan Surat An-Nisa ayat 58 yang artinya Ausungguh Allah menyuruhmu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila engkau menetapkan hukum diantara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil, sungguh Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu, sungguh Allah maha mendengar lagi maha melihatAy. 13 Ayat ini mempertegas agar para penegak hukum berlaku adil dalam memutuskan perkara serta tidak memutuskan perkara berdasarkan pertimbangan hawa nafsu. Para pakar hukum islam seperti Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah juga memberikan penekanan agar para hakim berlaku adil dalam memutuskan perkara. Hukum yang adil merupakan pondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang tertib dan damai, dalam konteks negara, hukum yang diterapkan dengan adil akan menyebabkan terwujudnya kerukunan antara semua kelompok masyarakat dalam negara tersebut. 14 Sepanjang sejarah kekhalifahan islam penekanan terhadap hukum yang adil merupakan konsen dari para khalifah, misalnya di era khulafaurrasyidin saat Umar Bin Khattab memegang tampuk kekhalifahan. Dalam suratnya kepada Abu Musa Al-AsyAoari yang bertindak sebagai hakim di Kufah, sang khalifah mengatakan Ausama ratakanlah manusia dalam persidangan, kedudukan, dan keputusanmu sehingga tidak ada celah bagi orang terpandang yang menginginkan agar kamu menyeleweng dan tidak berlaku adil, begitu pula tidak akan putus asa kaum yang lemah dan mendambakan keadilan darimuAy. Cara Mewujudkan Keadilan Hukum Dalam Perspektif Islam Islam memandang keadilan merupakan pembeda kualitas antara hukum yang baik dan hukum yang buruk, hukum bisa dianggap berkualitas baik bila penerapan hukum konsisten memperlihatkan aspek keadilan, sebaliknya, kualitas hukum akan dinilai buruk bila keadilan tidak diterapkan secara konsisten dalam ranah hukum. Keadilan hukum dalam perspektif Islam bisa diwujudkan dengan menghadirkan hakim yang beritegritas, hakim yang dalam meutuskan perkara mengacu pada nilai keadilan hukum yang ditegaskan dalam Al-QurAoan. Seorang hakim yang memiliki integritas tinggi terhadap prinsip keadilan dalam Al-QurAoan tidak akan menemui kesulitan besar dalam memutuskan hukum dengan adil, hal ini karena sudah jelas baginya mana yang salah dan mana yang benar. Hakim dengan kualifikasi seperti ini tidak akan mudah dimanipulasi keputusannya hanya dengan iming-iming uang sogok atau bentuk sogokan materil lainnya, hakim jenis ini juga tidak akan takut kehilangan jabatan bila kelak keputusan adil yang ia keluarkan menyebabkan posisi ia sebagai hakim akan tergeser. QS. al AAoraf . : 29. QS. an Nahl . : 90. QS. an-Nisa . : 58. Nurlaila Harun. AyKeadilan dalam Perspektif Hukum Islam. Ay IAotisham 1, no 2 (Desember 2. Raqib: Jurnal Studi Islam | Volume 01 Nomor 02 Desember 2024 . Hakim dengan komitmen tinggi seperti ini yang dibutuhkan demi mewujudkan keadilan Ada beberapa ayat yang menjelaskan betapa pentingnya seorang hakim berbuat adil, misalnya QurAoan Surat Assaad Ayat 22 yang artinya AuKetika mereka masuk menemui Dawud lalu ia terkejut karena kedatangan mereka. Mereka berkata janganlah takut! Kami berdua sedang berselisih. Sebagian dari kami berbuat zalim kepada yang lain, maka berilah keputusan diantara kami secara adil dan janganlah menyimpang dari kebenaran serta tunjukilah kami ke jalan yang lurusAy. 15 Meskipun ayat ini secara terang menyebut nama Nabi Dawud Alaihissalam namun ayat ini memiliki makna universal, melalui ayat ini Islam memberi penegasan bahwa keadilan tidak hanya wajib dipraktikkan oleh manusia biasa, bahkan seorang rasul justru sangat dituntut menerapkan keadilan dalam mengambil keputusan hukum. Cara untuk mewujudkan keadilan hukum tidak hanya bertumpu kepada integritas hakim, di lain sisi masyarakat juga dituntut berkontribusi dalam menciptakan hukum yang adil. Islam menilai terciptanya hukum yang adil membutuhkan andil masyarakat. Keadilan hukum akan tercipta bila masyarakat tidak terlibat untuk mendorong ketidakadilan hukum, salah satu tindakan yang dinilai berkontribusi pada terciptanya ketidakadilan hukum adalah upaya untuk menyuap para hakim agar memutuskan perkara sesuai dengan keinginan si penyuap, tindakan ini seringkali dilakukan oleh masyarakat kelas atas yang memiliki kemampuan finasial besar dan koneksi kepada pejabat negara, kejadian ini sangat sering kita jumpai dalam praktik hukum di Indonesia. Pelaku suap biasanya berpikir bahwa semua hal bisa mereka atur berdasarkan kemauannya dengan memanfaatkan kekuatan finansial yang mereka miliki. Prilaku suap menyuap sangat merusak tatanan keadilan dalam dunia hukum. Jika mengacu kepada Al-QurAoan, larangan keras terhadap praktik suap menyuap diterangkan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 188 yang artinya AuDan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan Sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa padahal kamu mengetahuiAy. 16 Ayat ini secara tegas memberi peringatan kepada manusia untuk tidak melakukan tindakan penyuapan terhadap hakim dengan maksud meloloskan kepentingan pribadinya, sebab hal itu pasti memicu lahirnya ketidakadilan hukum, mendatangkan kerugian besar bagi korban pelaku kejahatan, juga merusak sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ayat ini juga secara tegas mengultimatum manusia agar jangan pernah mencari harta dengan cara yang batil, hal ini menarik karena dalam praktik suap menyuap, tidak jarang uang yang dipakai untuk menyuap hakim biasanya berasal dari uang yang diperoleh dengan cara batil, pada bagian ini bisa dimaknai bahwa perintah Allah untuk melarang manusia mencari harta dengan cara yang batil salah satunya dimaksudkan agar harta tersebut tidak digunakan di jalan yang batil pula misalnya menyuap hakim. KESIMPULAN Keadilan merupakan dimensi penting dalam hukum, tegaknya keadilan dalam hukum menandakan hukum yang berlaku mendatangkan kemaslahatan bagi semua Indonesia sebagai negara hukum masih memiliki masalah serius pada aspek penerapan hukum yang berkeadilan, dalam berbagai kasus seperti pembunuhan laskar Front Pembela Islam, omnibus law, revisi UU KPK terlihat jelas keadilan belum diterapkan secara serius. Islam memandang keadilan hukum merupakan sebuah kewajiban yang bersifat ilahiah, umat manusia dituntut konsisten menerapkan hukum yang adil bagi semua lapisan masyarakat. Islam memberikan perhatian khusus kepada para hakim dengan memberi penekanan bahwa hakim wajib berbuat adil dalam QS. Assaad . : 22. QS. al Baqarah . : 188. Raqib: Jurnal Studi Islam | Volume 01 Nomor 02 Desember 2024 . memutuskan perkara, selain itu masyarakat juga dilarang keras untuk terlibat dalam praktik suap terhadap hakim karena praktik ini bisa mendatangkan ketidakadilan dalam DAFTAR PUSTAKA