Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 10 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DI WILAYAH PERTAMBANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Yumi Simbala1. Djefry Welly Lumintang2. Vecky Gosal3 Fakultas Hukum. Universitas Sam Ratulangi. Indonesia. E-mail ys. fhunsrat@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Sam Ratulangi. Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Sam Ratulangi. Indonesia. Abstract: Mining activities that are increasingly uncontrolled have various impacts on the community and life around the mine, including. Environmental damage, high levels of pollution . oil, water and ai. , also cause disruption to the wider community in the form of damage to houses and public facilities. This research aims to determine the form of legal protection for communities in mining areas who suffer losses related to mining activities, as well as to determine dispute resolution in the form of demands for compensation from communities around mining locations. The research method uses normative research methods with a statutory approach, conceptual approach and case approach. Apart from that, empirical research is also used to see the reality that occurs in the field. The results of the research show that the legal implications regarding the protection of communities in mining areas in environmental management are problematic in their resolution due to the government's indifference and also regarding the compensation provided by mining business actors. The responsibility for restoring mining land is the responsibility of business actors as an obligation to restore the social and economic environment as a result of the impact of mining activities on communities in mining areas. Keywords: Legal Protection. Mining Disputes. Environmental Management. How to Site: Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal hukum to-ra, 10 . , pp 327-343. DOI. 55809/tora. Introduction Lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambanga. Instrumen hukum yang mengatur kegiatan pertambangan. Menurut undang undang tersebut, kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara. Tahapan kegiatan pertambangan tersebut dimulai dengan penyelidikan umum, melakukan eksplorasi dan studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, sampai dengan kegiatan pascatambang. Pengelolaan terhadap lingkungan hidup merupakan perintah konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 H ayat . Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pada pokoknya Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 menyatakan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan hak setiap orang, dilanjutkan dalam Pasal 33 ayat . UUD NRI 1945 menegaskan bahwa salah satu prinsip dalam perekonomian nasional adalah berwawasan lingkungan. Kajian tentang Pasal 33 UUD 1945 selalu terdengung dan dijadikan dasar dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. Dalam beberapa aspek pengelolaan ekonomi yang berhubungan atau berbasiskan penggunan lahan atau sumber daya alam selalu mengesampingkan aspek lingkungan. Pertambangan dan lingkungan hidup seperti dua sisi mata uang, di satu sisi kegiatan pertambangan memberikan kesejahteraan bagi pelaku kegiatan pertambangan dan pemerintah, tetapi di sisi lain, kegiatan pertambangan dapat mengorbankan alam sekitar. Begitupun isu lingkungan terdengar jika telah terjadi rusaknya lingkungan dan atau pencemaran kemudian terdapat korban atas suatu kegiatan usaha tersebut. Efek dari aktivitas pertambangan tidak hanya kerugian ekonomi tetapi juga menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan. Sebut saja meningkatnya eskalasi gesekan antara perusahan tambang dengan masyarakat, berubahanya pola agraris masyarakat menjadi masyarakat tambang dan yang terakhir yang selalu jadi bahan pembicaraan adalah rusaknya dan tercemarnya daerah sekitar Oleh karena itu, perlu keseimbangan antara pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup, sehingga kegiatan penambangan yang bernilai ekonomi dapat berjalan dengan tidak hanya untuk masyarakat Indonesia. Negara juga dalam hal ini hendaknya dapat menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam dan di atas bumi yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat. negara mencegah segala tindakan dari merusak kawasan lindung tersebut. UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mulai membuka cakrawala baru tentang aspek yuridis tentang pengelolaan pertambangan dari aspek lingkungannya selain juga disinggung tentang kemandirian pertambangan Indonesia. Dari aspek lingkungan UU tersebut mulai mengakomodir beberapa permasalahan lingkungan walaupun secara prinsip lingkungan masih banyak terlewati. Menjadi isu yang menarik mengenai pertambangan adalah mengenai isu ekonomi dimana negara dan perusahaan besar . asional dan asin. mendapatkan keuntungan dari proses dan hasil pertambangan. Negara dalam hal ini mendapatkan penerimaan baik yang berupa pajak maupun bukan pajak. Sedangkan perusahaan pertambangan mendapatkan hasil dari penjualan bahan galian yang diekpolitasi. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dengan jelas mengatakan bahwa "Bumi, air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Wisda Amalia. Adji Samekto, and Eko Sabar Prihatin. AuPerlindungan Hukum Kawasan Karst Terhadap Kegiatan Pertambangan Kaitannya Dengan Pengelolaan Lingkungan,( Jurnal Law Reform 12. No. Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 Negara juga dalam hal ini hendaknya dapat menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam dan di atas bumi yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat. bahwa negara mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau kehilangan hak yang terdapat di dalam dan di atas bumi. Konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut adanya suatu sistem terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke Di Indonesia, kegiatan pertambangan banyak menimbulkan permasalahan, karena kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan pemerintah dan pengusaha, namun di sisi lain kegiatan pertambangan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar pertambangan. 4 Aspek yuridis pengelolaan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab negara dalam menjaga tatanan lingkungan hidup dijabarkan pada Pasal 1 angka 2 UU PPLH yang pada pokoknya mengatur bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Berbagai kasus perusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagai dampak dari kegiatan pertambangan masih saja terjadi khususnya di Sulawesi Utara. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan sejauhmana peran pihak terkait dalam hal ini pemerintah daerah yang diwakili oleh instansi teknis dalam melakukan pengawasan ataupun penegakkan hukum. Peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya menghendaki suatu bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan bersinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota dalam bingkai negara kesatuan dan asas otonomi daerah. Hal ini disebabkan relasi yang bersifat sentralistik antara daerah pada satu sisi dan pusat pada sisi lain diberbagai dimensi struktural. Akibatnya, dalam kondisi terjadi kerusakan lingkungan di daerah maka akan sulit bagi pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan tindakan Abrar Saleng. Hukum pertambangan UII Press. Yogyakarta, 2004 h. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adeleida J. Bonde. AuPerlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pesisir Terhadap Kegiatan Pertambangan Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia,Ay Jurnal Hukum Unsrat II. No. : hlm. Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 terhadap pihak perusahaan yang melakukan pelanggaran. 5 Atikel ini mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat di wilayah pertambangan yang dirugikan terkait kegiatan pertambangan, juga mengkaji bagaimana penyelesaian sengketa berupa tuntutan ganti rugi masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Discussion Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Keberadaan hukum hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berguna untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang biasa bertentangan antara satu sama lain. Maka dari itu, hukum harus bisa mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dapat ditekan seminimal mungkin. Perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan adalah hak, yaitu kekuasaan yang hanya diberikan oleh hukum kepada seseorang6 Namun dalam hukum, pengertian perlindungan hukum adalah Segala daya upaya yang di lakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesehjahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada dasarnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan pancasila haruslah memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya karena itu perlindungan hukum tersebut akan melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam wujudnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wadah negara kesatuan yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan demi mencapai kesejahteraan bersama. Pada perlindungan hukum di butuhkan suatu wadah atau tempat dalam pelaksanaanya yang sering di sebut dengan sarana perlindungan hukum. Sarana perlindungan hukum di bagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut: 1. Sarana perlindungan hukum preventif : subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Saiful Ruray. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Alumni: Bandung. Hlm 19. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Cetakan Keenam. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,2006 http://tesishukum. com/pengertian-perlindungan-hukum/ di akses pada tanggal 6 Juni 2024 Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif. Sarana Perlindungan hukum represif, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasanpembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum8 Dari uraian diatas maka pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik itu yang tertulis maupun tidak Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan . on litigas. dan lainnya. Menjadi isu yang menarik karena kalau berbicara mengenai pertambangan yang menjadi fokus adalah mengenai isu ekonomi dimana negara dan perusahaan besar . asional dan asin. mendapatkan keuntungan dari proses dan hasil dari pertambangan dalam hal ini mendapatkan penerimaan baik yang berupa pajak maupun bukan pajak. Sedangkan perusahaan pertambangan mendapatkan hasil dari penjualan bahan galian yang diekpolitasi. Di satu sisi ada banyak aspek juga yang terabaikan dalam hal mengejar keuntungan ekonomi di bidang pertambangan. Sebagai contoh dengan berdirinya perusahaan pertambangan, meminta negara untuk menyediakan aparat keamanan yang berlebihan dengan asumsi merupakan sumber pendapatan negara dan menjaga tempat yang Tetapi yang kemudian terjadi ada beberapa tindak kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan terhadap masyarakat sekitar http://suduthukum. com/2015/09/perlindungan-hukum. html di akses 21 Mei 2024 Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 yang dianggap melakukan kekacauan atau gangguan sehingga kehidupan Masyarakat di daerah pertambangan semakin terdesak. Negara dalam hal ini bukan saja melakukan pelanggaran, tetapi telah gagal dalam hal melindungi masyarakatnya. 9 Masyarakat yang dulu lebih senang berkebun dan bertani dengan budaya kebersamaan nya digantikan dengan buruh-buruh tani yang berkerja di areal pertambangan yang lebih menjanjikan secara ekonomi dalam jangka pendek daripada bekerja di ladang atau sawah. Bagir Manan menyatakan bahwa pengusaan negara atas pertambangan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat menimbulkan kewajiban negara yaitu bahwa segala bentuk pemanfaatan sumber daya alam pertambangan serta hasil yang didapat di dalamnya . ekayaan ala. , harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Negara juga dalam hal ini hendaknya dapat menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam dan di atas bumi yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa negara mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau kehilangan hak yang terdapat di dalam dan di atas bumi. 10 Pasal 5 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa "Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat". Hukum pertambangan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hukum lingkungan karena setiap usaha pertambangan, apakah itu berkaitan dengan pertambangan umum maupun pertambangan minyak dan gas bumi diwajibkan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Hal ini, lazim disebut dengan pelestarian fungsi lingkungan hidup . asal 1 angka 5 UUPLH) 11. Hal ini harus didukung dengan pengawasan lingkungan dan penegakkan hukum lingkungan sehingga tercipta pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan. Bentuk pengawasan dan penegakkan hukum sebagai berikut: Pengawasan lingkungan di bidang pertambangan meliputi pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang meliputi pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan yang dimiliki dan telah disetujui. penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan sesuai dengan penetapan dan pencairan jaminan reklamasi. Franki Butar Butar Penelitian Penegakan Hukum Lingkungan di Bidang Pertambangan 2010 hal. Abrar Saleng. Hukum Pertambangan. UII Press. Yogyakarta, 2004, h. Rangkuti. Siti Sundari. Perangkat Hukum Lingkungan: Dari Ius Constitutum. Sekali Lagi. Ke Ius Constituendum, disampaikan pada Seminar "Good Governance and Good Environmental Governance" diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga tanggal 28 Februari 2008 di Surabaya, hal 29. Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 penetapan dan pencairan jaminan pascatambang. dan pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penegakan hukum lingkungan admnistratif di bidang pertambangan berupa peringatan terulis. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi. dan/ atau. pencabutan Izin. Penegakan hukum lingkungan kepidanaan di bidang pertambangan berupa pidana penjara dan denda atas tidak memiliki izin, pemberian informasi palsu dan penerapan pidana tambahan yang berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Sengketa pertambangan bersumber dari kegiatan pertambangan yang mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan tambang. Dengan kata lain, sengketa pertambangan merupakan sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan 12 Sengketa dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan meliputi: sengketa antara indigenous people dengan perusahaan tambang, sengketa pencemaran lingkungan, sengketa hak atas tanah, sengketa divestasi saham, sengketa program community development, sengketa wilayah kontrak karya, dan sengketa perburuhan. Permasalahan pertambangan dan pertanahan ini sangat erat. Tidak ada pertambangan yang tidak memiliki sengketa tanah, baik dengan pemilik tanah maupun dengan perusahaan lain selaku pemilik konsesi seperti perkebunan dan lain-lain. Sengketa pertanahan dalam dunia pertambangan merupakan risiko tinggi yang harus diantisipasi sebelum kegiatan usaha berjalan. Bahkan, terdapat ketentuan perizinan pra-operasi mengharuskan lahan pertambangan sudah memiliki kejelasan status alias clean and Sengketa dalam industri pertambangan merujuk pada perselisihan kepentingan di antara berbagai pihak terlibat, termasuk pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, mulai dari perizinan, aspek lingkungan, hingga aspek sosial yang Penanganan sengketa ini menjadi kunci dalam menjaga kelangsungan operasi industri pertambangan. Op cit Dewi Tuti Muryati. Rini Heryanti, and Dhian Indah Astanti. Op cit Salim H. ,hlm 215. https://w. com/berita/a/memahami-risiko-dan-penyelesaian-sengketa-pertanahanpada-sektor-pertambangan-lt6347d9ee47958/ di akses : 20 Juni 2024 jam 21. 30 wita. Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 Sengketa dalam industri Pertambangan : Sengketa Pidana: mencakup tindakan yang melanggar hukum pidana, seperti menghalangi atau menghambat kegiatan pertambangan, terlibat dalam penambangan ilegal, beroperasi tanpa izin yang tepat, tidak mematuhi dana reklamasi dan pascatambang, atau memberikan laporan palsu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sengketa Perdata: mencakup sengketa yang berkaitan dengan transaksi pertambangan, seperti jual beli saham perusahaan pertambangan, perdagangan komoditas pertambangan, atau sengketa dengan pihak ketiga seperti kontraktor Ini juga termasuk perselisihan kontrak yang terkait dengan kegiatan pertambangan. Sengketa Tata Usaha Negara: mencakup sengketa yang berkaitan dengan kewajiban terhadap negara seperti kegagalan membayar iuran, kegagalan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (AuRKABA. , dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan berkala, serta pelanggaran oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (AuIUPA. seperti tidak melaksanakan kegiatan usaha pertambangan atau divestasi saham. Sengketa dalam kategori ini juga dapat timbul akibat tindakan administratif yang dilakukan oleh individu atau badan hukum yang mengklaim kerugian akibat keputusan pemerintah. Sengketa Tata Negara: melibatkan gugatan hukum terhadap peraturan perundang-undangan, yang meliputi Uji Materi atau Judicial Review undangundang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, atau Peraturan Perundangundangan di bawah Undang-Undang Terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung. Pemahaman dasar hukum yang mengatur industri pertambangan merupakan langkah awal yang penting dalam menangani sengketa untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan dan mencegah dampak negatif pada semua pihak yang terlibat. Pasal 154 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 telah mengatur ketentuan penyelesaian sengketa dalam industri pertambangan dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dua jalur: Pengadilan Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yang juga dikenal sebagai litigasi, melibatkan pihak-pihak yang bersengketa dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim. Keuntungan dari pendekatan ini meliputi standar prosedur yang pasti berdasarkan hukum acara, kesempatan untuk memberikan Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 pernyataan, dan hasil keputusan akhir yang adil dan tidak dipengaruhi oleh pihak A Arbitrase Selain pengadilan, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui arbitrase sesuai dengan perundang-undangan. Arbitrase adalah penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang melibatkan perjanjian tertulis antara pihak-pihak yang Keuntungan arbitrase meliputi kecepatan dalam pengambilan keputusan, pemilihan arbiter yang kompeten dalam industri pertambangan, dan proses yang lebih tertutup. Kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat sekitar dapat menimbulkan permasalahan sosial, lingkungan, dan ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, permasalahan ekologi yang muncul dari kegiatan pertambangan sangat berdampak pada masyarakat, seperti banjir, abrasi, kebakaran hutan, longsor, dan angin puting beliung15 Hukum pertambangan menempatkan aspek lingkungan sebagai aspek esensial karena adanya dinamika dan perubahan sifat dan fisik dari lingkungan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan perlakuan khusus terhadap lingkungan. Lingkungan yang dikelola dari kegiatan penambangan diharapkan selalu memiliki fungsi dan daya lingkungan hidup yang terjaga atau bahkan dapat meningkat. 16 Dalam kegiatan pengelolaan lingkungan, partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai upaya terencana untuk melibatkan masyarakat yang akan terkena dampak . ositif dan/atau negati. dalam proses pengambilan kebijakan dan keputusan. Selain itu, partisipasi juga merupakan kegiatan yang melibatkan seluruh aspek, proses, dan inisiatif yang diwujudkan sebagai kegiatan nyata, termasuk kemauan, kemampuan, dan kesempatan masyarakat untuk Lebih lanjut, peran dan partisipasi masyarakat bertujuan untuk: Meningkatkan kesadaran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meningkatkan kemandirian, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan. Membangun ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial. Samuel Risal. Dan Buntu Paranoan. , & Suarta Djaja. Analisis Dampak Kebijakan Pertambangan terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Makroman. Jurnal Administrative Reform. Universitas Mulawarman, 1. , hlm. Franky Butar Butar. Penegakan Hukum Lingkungan di Bidang Pertambangan. Yuridika. Universitas Airlangga, 25. , hlm. Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 Mengembangkan serta memelihara budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Adanya regulasi di bidang pertambangan diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik di bidang pertambangan. Namun, kenyataan yang ada di lapangan terjadi Aukonflik agrariaAy antara masyarakat pemegang hak atas tanah dengan perusahaan pemegang IUP, seperti yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya di lokasi areal Wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bulawan Daya Lestari (BDL). Desa Mopait. Kecamatan Laloyan. Kabupaten Bolaang Mongondow, yang berkonflik dengan masyarakat Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow. Konflik agraria pertambangan yang terjadi di Kab. Bolmong antara lain: a. Konflik yang disebabkan oleh izin lokasi pertambangan yang berada di atas wilayah-wilayah Konflik yang disebabkan oleh proses eksploitasi pertambangan yang tengah berjalan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup oleh perusahaan Konflik agraria wilayah pertambangan pasca eksploitasi. Konflik tanah di bidang pertambangan merupakan jenis konflik horizontal yang paling merugikan Konflik tanah struktural dimana masyarakat, komunitas, desa, kampung, petani, atau masyarakat adat di dalam satu kelompok berhadapan dengan perusahaan Konflik berupa tumpang tindih lahan wilayah pertambangan Izin Usaha Pertambangan. Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan dengan masyarakat pemegang hak atas tanah, yang masuk atau menjadi bagian dalam satu Wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan. Adanya regulasi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik agraria di bidang pertambangan. Bentuk perizinan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah dalam bentuk perizinan berusaha yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha dilaksanakan melalui pemberian: a. Nomor induk berusaha. Sertifikat dan/atau c. Izin. (IUP. IUPK. IPR). Prinsip pemberian IUP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah, satu IUP Suparto Wijoyo. Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup. Surabaya: Airlangga University Press. Wawancara dengan Perwakilan Masyarakat Bolaan Bongondow di wilayah pertambangan 5 Juni 2024. Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 hanya diperbolehkan untuk satu jenis tambang. Satu IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara. Pemberian IUP tidak boleh lebih dari satu jenis tambang. Penyimpangan terhadap prinsip tersebut dimungkinkan, dalam hal terjadi apabila perusahaan yang telah memperoleh IUP, pada waktu melakukan penambangan menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelolanya. Pemegang IUP yang bersangkutan diberikan prioritas oleh pemerintah untuk dapat mengusahakannya. Namun tidak serta merta perusahaan tersebut dapat melakukan penambangan terhadap mineral lain yang ditemukannya, tetapi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan IUP baru kepada pejabat yang Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan salah satu Kabupaten yang kaya akan hasil bumi dan logam serta memiliki sumber daya mineral emas yang cukup melimpah, namun tidak jarang terjadi konflik agraria. Konflik agraria tersebut pada umumnya terkait penggunaan lahan untuk kegiatan pertambangan antara perusahaan tambang dengan masyarakat pemegang hak atas tanah. Kasus konflik agraria terkait pertambangan yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmon. tahun 2021 tepatnya di lokasi areal Wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bulawan Daya Lestari (BDL). Desa Mopait. Kecamatan Laloyan. Kabupaten Bolaang Mongondow dengan masyarakat Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow. Konflik tersebut merupakan konflik sengketa tanah dimana sebagian areal WIUP PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) diklaim oleh masyarakat setempat sebagai lokasi perkebunan warga yang sebagian besar dari masyarakat tersebut sudah memiliki atau menjadi pemegang hak atas tanah berupa sertifikat dan surat tanah lainnya. Akibat dari konflik tersebut jatuhnya korban jiwa dari masyarakat setempat19 Namun, akar masalah utama berupa konflik agraria terabaikan tanpa sebuah penanganan dan penyesaian berarti. Sehingga, letupan konflik agraria setiap saat masih berpotensi meledak jika mendapatkan momentumnya. Untuk itu, agar letupan konflik agraria dapat diminimalisir konflik agraria harus cepat Penyelesaian konflik agraria khususnya antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat dapat ditempuh dengan 2 . cara yaitu . melalui jalur non peradilan . on ligitas. dan jalur peradilan . Penyelesaian konflik agraria di wilayah pertambangan antara perusahaan tambang dan masyarakat pemegang hak atas tanah di Kab. Bolmong untuk menghindari jatuhnya korban jiwa sebaiknya dilakukan dengan proses non litigasi melalui jalur mediasi yang bersifat lintas sektoral, terintegrasi, terkoordinasi, proporsional, dengan melihat akar masalah secara komprehensif/sumber Wawancara dengan Sehan Ambaru (LSM Insan Totabua. 24 Juni 2024 Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 penyebab utama terjadinya konflik dengan melibatkan perusahaan, masyarakat, tua-tua adat, tokoh-tokoh agama dan stake holders . emangku kepentinga. terkait baik di pusat maupun di daerah. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai dapat dilakukan melalui jalur litigasi/pengadilan namun, diharapkan perlu dibentuk pengadilan khusus agraria agar penyelesaiannya terfokus, cepat dan biaya ringan. Konflik Agraria di wilayah pertambangan merupakan salah satu konflik yang paling eksesif yang terjadi dihampir semua daerah di Indonesia termasuk juga di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmon. Konflik biasanya terjadi antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan masyarakat pemegang hak atas tanah di Kabupaten Bolaang Mongondow. Penyelesaiannya dapat ditempuh dengan 2 . cara yaitu . melalui jalur non peradilan . on ligitas. dan jalur peradilan . Konflik pertambangan emas yang terjadi antara Masyarakat Adat Toruakat dengan PT. Bulawan Daya Lestari di Kabupaten Bolaang Mongondow Ae Sulawesi Utara pada September 202120 Konflik pertambangan emas yang terjadi antara Masyarakat Adat Toruakat dengan PT. Bulawan Daya Lestari di Kabupaten Bolaang Mongondow Ae Sulawesi Utara pada September 2021 lalu, telah memakan korban jiwa. Seorang warga masyarakat adat Toruakat tewas tertembak di bagian dada dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka akibat diserang sekelompok preman bayaran yang diduga direkrut perusahaan untuk melakukan pengamanan di lokasi tambang. Menyikapi konflik yang telah makan korban ini. Masyarakat Adat Toruakat meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin PT. Bulawan Daya Lestari. Masyarakat Adat setempat juga mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas pelaku penembakan dan menangkap para mafia tanah yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan warga setempat. Ketiadaan perlindungan dari pemerintah telah menyebabkan masyarakat menjadi korban. AuPihak kepolisian yang diharapkan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat juga tidak mampu berbuat banyak atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh preman perusahaan,Ay katanya. AuIjin diobral secara serampangan demi mengejar investasi tanpa peduli lokasi yang ditunjuk tersebut milik siapa, dan tidak ada pengawasan serta evaluasi apakah perusahaan pertambangan tersebut melakukan perusakan lingkungan atau tidakAy, ujar Rukka Sombolinggi. Sekjen AMAN. Rukka mendesak agar seluruh aparat dan kelompok masyarakat yang bukan merupakan Masyarakat Adat setempat harus ditarik dari lokasi tersebut, karena perusahaan bisa saja membawa masyarakat lainnya yang berasal dari luar, termasuk kampung sekitarnya. Rukka juga mendesak Komnas HAM untuk segera mengambil Wawancara dengan Masyarakat di wilayah pertambangan Bolmong 10 Juni 2024. https://w. org/usut-tuntas-dalang-dan-pelaku-penembak-warga-serta-cabut-izin-tambang-ptbdl diakses 14 Juni 2024 jam 20. 30 wita. Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 langkah tegas dan cepat, menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM atas konflik yang terjadi, sekaligus mencegah terjadinya konflik serupa ke depannya. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah, terutama gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengeluarkan izin tambang kepada PT BDL melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020. Tuntutan:AMAN dan JATAM mendesak. Komnas HAM segera melakukan pendampingan kepada keluarga korban tewas dan luka sekaligus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, berikut motif di baliknya atas kasus penembakan yang berakibat kematian dan konflik yang melibatkan preman dan aparat kepolisian. Gubernur dan Bupati Bolaang Mongondow, serta Kepolisian untuk segera tarik dan bersihkan lokasi konflik dari preman bersenjata dan aparat Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum agar libatkan masyarakat adat dalam menyelesaikan konflik lahan, berikut proses penyelesaian konflik yang telah memakan korban itu. Gubernur. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian ESDM. Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dinas terkait seperti DPMPTSP. Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dinas ESDM sesuai kewenangan masing-masing segera berkoordinasi untuk mengevaluasi, mencabut dan membatalkan izin pertambangan emas PT Bulawan Daya Lestari22. Tambang emas sebuah perusahaan di Bolaang Mongondow. PT BDL, akhirnya berhenti beroperasi dan diberhentikan oleh pemerintah. Perizinan tambang tersebut tidak lengkap. Dalam ketentuan Pasal 90 ayat . UUPPLH menjelaskan bahwa Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. 23 Dalam ketentuan Pasal 84 ayat . UUPPLH menjelaskan bahwa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) dapat dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Pada ayat . menjelaskan bahwa pilihan PSLH dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. Pada ayat . menjelaskan bahwa gugatan melalui pengadilan dapat dilakukan apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang telah dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Dalam ketentuan Pasal 85 ayat . menjelaskan bahwa PSLH di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: . bentuk dan besarnya ganti rugi. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan. tindakan tertentu untuk Komunitas Adat hulu Ongkang Tanoyan (Sumitro Molo. JATAM. Merah Johansyah. Vide pasal 90 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan. dan/atau . tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam PSLH di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu PSLH. Namun, instansi lingkungan hidup di pusat dan daerah dapat melakukan 2 . peran, yaitu: . Dalam hal terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup . , berperan sebagai pihak dalam menyepakati penghitungan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu terhadap pencemar dan perusak lingkungan hidup. Dalam hal terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian masyarakat, berperan dalam memfasilitasi kesepakatan penghitungan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu yang diajukan oleh masyarakat. Beberapa tahapan dalam PSLH yaitu: Tahap 1 : prosesnya dimulai dari tahap verifikasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup. 2: klarifikasi hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup dan penetapan pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. tahap 3 : penghitungan kerugian lingkungan hidup dan/atau masyarakat oleh ahli. tahap 4 : negosiasi, fasilitasi dan/atau mediasi yang selanjutnya diterbitkan Berita Acara kesepakatan. namun apabila tidak terjadi kesepakatan akan diteruskan tahap 5 : penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 Conclusion Pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakkan hukum yang terpadu oleh pemerintah melalui pejabat yang berwenang baik ditingkat pusat maupun di daerah (Gubernur. Bupati/Walikot. bersama aparat teknis yang diberi tugas untuk menjalankan pengawasan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan, merupakan faktor penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat di wilayah pertambangan dari terjadinya praktik kegiatan pertambangan yang merugikan masyarakat. Terjadinya konflik agraria yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan yang ilegal atau bermasalah baik dibidang perijinan dan pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan ketidak berpihakan pemerintah kepada kepentingan masyarakat. Hal tersebut juga terjadi dalam penyelesaian sengketa antara pihak Perusahaan dan warga masyarakat yang merasa dirugikan, sering lebih menguntungkan pihak perusahaan sehingga penyelesaian sengketa menjadi berlarut-larut. Yumi Simbala. Djefry Welly Lumintang. Vecky Gosal . Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Wilayah Pertambangan Dalam Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Lingkungan Hidup Jurnal Hukum tora: 10 . : 327-343 References