Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review ANALISIS EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 DAN PERKEMBANGANNYA BEATRIX BENNI Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Abstract: Execution of fiduciary guarantees based on the Fiduciary Law can be carried out through self-sale with executorial title, but with the Constitutional Court decision no. 18/PUU-XVII/2029 and Number 2/PUU-XIX/2021, can only be done through the district court if there is no agreement between the creditor and debtor. The debtor must hand over the object of the fiduciary guarantee voluntarily and if the fiduciary recipient takes it by force, the debtor can file a lawsuit at the District Court. This proves that there is no legal certainty for debtors and creditors. The development of the execution of fiduciary guarantees is also seen in Article 119 of Law no. 4 of 2023, which has provided certainty that fiduciary guarantee certificates have executorial power equivalent to court decisions that already have permanent legal force, meaning that they can immediately execute or sell objects that are the object of fiduciary guarantees on their own authority without going through a court Keywords: Execution. Guarantee. Fiduciary. Abstrak: Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan UU Fidusia dapat dilakukan melalui penjualan sendiri dengan titel eksekutorial , namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2029 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, hanya bisa dilakukan melalui pengadilan negeri jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Debitur harus menyerahkan objek jaminan fidusia secara suksrela dan apabila penerima fidusia melakukan pengambilan secara paksa, maka debitur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kepastian hukum bagi debitur dan kreditur Perkembangan eksekusi jaminan fidusia juga terlihat pada Pasal 119 Undangundang Nomor 4 Tahun 2023, yang telah memberikan kepastian sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya dapat langsung melaksanakan eksekusi atau penjualan terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanya sendiri tanpa melalui proses pengadilan. Kata Kunci: Eksekusi. Jaminan. Fidusia. Pendahuluan Jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum Dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/426/UUPK/PK tanggal 16 Maret 1972 disebutkan bahwa pengikatan jaminan untuk benda-benda bergerak digunakan lembaga jaminan hipotik dan atau credietverband. Ketentuan ini kemudian berubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/6/UKU tanggal 28 Februari 1991 yang menetapkan bahwa pengikatan agunan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 30 September 1999, diundangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikan benda tersebut tetap pada penguasaan pemilik benda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999. Tentang Jaminan P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Fidusia (UU Jaminan Fidusi. , agar debitor tidak terhambat dalam menjalankan usahanya dan mempergunakan benda jaminan. Pasal 1 UU Jaminan Fidusia mengatur benda yang dapat dijadikan jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan. Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian, kecuali jika diperjanjikan lain, jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi klaim asuransi dalam hal objek jaminan fidusia diasuransikan. Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, dan Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan sertifikat jaminan Apabila debitur cidera janji, maka terhadap jaminan fidusia dapat dilakukan Hal ini diatur pada Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, yang menjelaskan bahwa sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan apabila debiur cidera janji. Penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanya sendiri. Terhadap ketentuan Pasal 15 UU Jaminan Fidusia telah dilakukan uji materi pada Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui pengadilan negeri apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka wanprestasi atau cidera janji tidak ditentukan sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur. atau telah dilakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi atau cidera janji. Putusan ini mengubah makna pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Perkembangannya hari ini muncul Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini mulai berlaku pada 12 Januari 2023. Pasal 119 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 mengatur mengenai jaminan fidusia, yang mana ditegaskan bahwa Sertifikat jaminan fidusia yang diterima oleh penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagai jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban konsumen sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Berdasarkan hal tersebut diatas, terdapat perbedan pemahaman eksekusi jaminan fidusia dan urgensinya dalam memastikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur. Sehingga tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai analisis prosedur eksekusi jaminan fidusia dan perkembangannya. Metodologi Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisa permasalahan eksekusi Jaminan Fidusia dalam Pendekatan yang digunakan, adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis, yang kemudian digunakan untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini. Dengan focus penelitian pada, bagaimana eksekusi jaminan fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Putusan Mahkamah Konstitui Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021? dan bagaimana analisis perkembangan eksekusi jaminan fidusia ? Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Hasil dan Pembahasan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-undang Nomor 42 tahun 1999. Putusan Mahkamah Konstitui Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUUXIX/2021 Eksekusi Jaminan Fidusia menurut ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. Pengertian Fidusia. Kata Fidusia berasal dari bahasa romawi, yaitu fides yang berarti kepercayaan. Istilah ini digunakan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F. ) yaitu penyerahan hak milik secara Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership (Hay, 2. Pada awalnya lembaga fiduciair eigendom overdracht menurut Marhainis tidak diakui oleh Yurisprudensi dan doctrine, karena dianggap meragukan seperti suatu gadai yang berselimut. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 1152 KUHPerdata, yaitu bahwa barang gadai harus dilepaskan dari penguasaan si pemberi gadai dan hak gadai adalah tidak sah apabila barang gadai dibiarkan berada dalam penguasaan si pemberi gadai. Tetapi akhirnya lembaga jaminan fiduciair eigendom overdracht ini mendapat pengakuan berdasarkan yurisprudensi Hoggerechtshof dengan putusan tanggal 18 Agustus 1932 terhadap peristiwa BPM lawan Clynet yang berlaku sampai sekarang Objek jaminan fidusia adalah benda-benda yang dijadikan jaminan utang dengan dibebani jaminan fidusia. Benda-benda yang dapat dibebani jaminan fidusia yaitu (Sutarno. Benda bergerak berwujud . Kendaraan bermotor seperti mobil, truk, bus dan sepeda motor . Mesin-mesin pabrik yang tidak melekat pada tanah atau bangunanpabrik, alat-alat inventaris kantor . Perhiasan . Persediaan barang atau inventori, stock barang, stock barang dagangan dengan daftar mutasi barang . Kapal laut berukuran dibawah 20 meter kubik . Perkakas rumah tangga seperti mebel, radio, televisi, almari es dan mesin jahit. Alat-alat perhiasan seperti traktor pembajak sawah dan mesin penyedotair. Benda bergerak tidak berwujud, contohnya: Wesel . Sertifikat deposito . Saham . Obligasi . Konosemen . Piutang ynag diperoleh pada saat jaminan diberikan atau yang diperoleh . Deposito berjangka. Hasil dari benda yang menjadi objek jaminan baik benda bergerakberwujud atau benda bergerak tidak berwujud atau hasil dari benda tidakbergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan. Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yaitu hak milik satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Negara (Undang-undang Nomor16 Tahun 1. dan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah orang lain sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 5 tahun 1992, tentang Perumahan dan Pemukiman. Benda-benda termasuk piutang yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun piutang yang diperoleh kemudian hari. Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut UU No. 42 Tahun 1999. Eksekusi dalam bahasa Inggris disebut executie atau uitvoering dalam bahasa Belandanya, sedangkan dalam kamus hukum berarti pelaksanaan putusan pengadilan (Campbeel, 1. Subekti . memberikan definisi tentang eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan umum . olisi, milite. guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan. Sedangkan Sudikno . memberikan definisi eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut. Putusan Pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Ada pun yang memberikan kekuatan eksekutorial pada putusan Pengadilan terletak pada kepada putusan yang berbuyi AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Putusan Pengadilan yang mempunyai titel eksekutorial adalah putusan yang bersifat atau yang mengandung amar AucondemnatoirAy, sedangkan putusan Pengadilan yang bersifat deklaratoir dan constitutif tidak dilaksanakan eksekusi karena tidak memerlukan eksekusi dalam menjalankannya (Manan, 2. Parate executie merupakan hak kreditur . enerima objek jamina. , sebagai manifestasi kelancaran kegiatan perdagangan / bisnis. Perlu disimak ratio deciden di Putusan Mahkamah Konstitusi yang dahulu yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-Vi/2010, sebagai berikut: Dalam hal debitur cidera janji, maka hak relatif tersebut berlaku. Hak pemegang Hak Tanggungan pertama bersifat relatif . elatief rech. , artinya berlaku hanya untuk seseorang tertentu atau lebih yang dapat melaksanakannya (Een relatief rechtAeook wel persoonlijk recht genoemdAiis een recht dat slechts in relatie tot een of meer bepaalde personen kan worden uitgeoefen. Hak tersebut menciptakan tuntutan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu, memberikan sesuatu, dan/atau tidak melakukan Parate executie adalah karakteristik khas hukum jaminan yang memberikan kemudahan untuk kreditur apabila debitur ingkar janji maka hasil penjualan lelang diambil pelunasan piutangnya kreditur atau dengan kata lain kewajiban tidak dilaksanakan debitur sebagaimana mestinya. Hak istimewa tersebut dapat dijadikan instrumen yang ampuh bagi dunia perdagangan/bisnis dalam pemberian kredit. Dunia bisnis tidak khawatir dengan kredit yang dikucurkan untuk debitur. Bagi debitur hak yang diberikan kepada kreditur tersebut dapat meringankan dan cepat dalam penyelesaian hutang yang dihadapinya (Fachruddin. Parate executie mempunyai makna adalah menjalankan atau melakukan sendiri. Mariam Darus Badrulzaman . menjelaskan Parate executie adalah menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa yang menjadi haknya tanpa perantaraan hakim. Parate executie merupakan eksekusi yang dilakukan sendiri oleh baik pemegang hipotek pertama dengan beding van eigen machtige verkoop maupun pemegang gadai, apabila debitur sebagai pemberi hipotik dan pemberi gadai tidak dapat membayar hutang pokok maupun bunganya. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Hak parate executie dalam gadai, lahir demi undang-undang sejak debitur ingkar janji kalau tidak diperjanjikan lain. Muatan ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata hanya bersifat mengatur . anvullend rech. , berarti Pasal 1155 KUHPerdata dapat diperjanjikan kedua belah pihak, misalnya kreditur tak berwenang menjual sendiri benda jaminan apabila debitur Manfaat lembaga parate executie adalah memberi kemudahan kepada kreditur untuk pemberesan hutangnya yang lebih irit pada biaya bea, durasi, serta energi ketika debitur wanprestasi. Kreditur dapat menjual objek agunan di depan publik apabila debitur wanprestasi tanpa wajib fiat dari ketua pengadilan negeri (Aufima, 2. Prinsip parate executie adalah memberikan hak kepada kreditur untuk menjual barang yang dijadikan jaminan oleh debitur untuk membayar utangnya, seolah-olah barang tersebut adalah kepunyaan kreditur. Pelaksanaan ini berlangsung umumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa kehadiran debitur, tanpa memerlukan fiat, penetapan, atau izin dari pengadilan, serta tidak memerlukan dokumen eksekutorial (Anggoro, 2. Ketika Debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka sertifikat jaminan fidusia memungkinkan kreditur untuk menjalankan eksekusi pada aset yang dijadikan jaminan dalam sertifikat Hal tersebut sesuai dengan peran sertifikat jaminan fidusia yaitu sebagai jaminan untuk melaksanakan eksekusi apabila pihak yang berutang tidak memenuhi komitmen. Hal ini diatur dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia: Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat . dicantumkan kata-kata AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ay . Sertifikat jaminan fidusia, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, memiliki wewenang eksekutorial yang sebanding dengan keputusan pengadilan yang sudah disahkan secara legal. Hal ini memberikan kewenangan kepada pihak kreditur atau pemberi pinjaman untuk mengambil tindakan eksekusi terhadap aset yang dijaminkan tanpa perlu intervensi tambahan dari lembaga peradilan. Apabila terjadi kelalaian atau pelanggaran dari pihak yang berutang, maka menurut undang-undang tentang jaminan fidusia, penerima fidusia mempunyai wewenang untuk menjalankan proses penjualan terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang berada di bawah kepemilikan pihak yang berutang. Hal ini memberikan kreditur, yang juga berperan sebagai penerima fidusia, kemampuan untuk secara langsung dan cepat melaksanakan proses eksekusi . ikenal sebagai parate eksekus. terhadap barang yang dijadikan jaminan fidusia yang saat ini dikuasai oleh pihak yang memiliki utang, tanpa perlu melewati proses yang rumit di pengadilan. Proses pelaksanaan parate executie, yang merupakan suatu bentuk eksekusi yang dilakukan tanpa melalui peradilan, kreditur mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 sebagai dasar hukum untuk menjalankan langkah-langkah eksekusi tersebut. Fokus utama UU Jaminan Fidusia terletak pada konsep judul eksekutorial atau kekuatan eksekutorial, yang memiliki arti sebanding dengan keabsahan keputusan pengadilan. Prinsip judul eksekutorial atau kekuatan eksekutorial memberikan hak istimewa yang dimiliki oleh kreditur sebagai pemberi fidusia untuk menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Ini memberikan kreditur wewenang untuk melaksanakan eksekusi parate atau eksekusi langsung terhadap barang yang menjadi jaminan fidusia, tanpa perlu melewati proses peradilan yang lambat. Menurut J. Satrio . , berdasarkan titel eksekutorial, kreditur dapat langsung melakukan eksekusi melalui pelelangan umum atas objek jaminan fidusia tanpa melalui pelelangan umum atas objek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan. Undang-undang P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Fidusia juga memberikan kemudahan eksekusi kepada penerima fidusia . melalui lembaga parate executie. Dari penjelasan tersebut daoat dipahami sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial tanpa proses pengadilan. Akan tetapi dalam prakteknya masih ada keberatan dari debitur maupun pihak ketiga yang cidera janji justru merasa dirugikan dengan adanya penyitaan terhadap asset yang menjadi objek jaminan fidusia. Eksekusi Jaminan Fidusia setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 yang menelaah validitas Pasal 15 ayat . dengan penjelasannya dan Pasal 15 ayat . dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam konteks UUD 1945, terjadi perubahan substansial dalam pelaksanaan proses eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur yang melakukan wanprestasi. Putusan tersebut mengklarifikasi beberapa aspek: Pertama, istilah AuKekuatan eksekutorialAy dan AuSebanding dengan keputusan pengadilan yang sahAy dalam Pasal 15 ayat . UU Fidusia dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika diinterpretasikan sebagai. AuKetika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi pada jaminan fidusia dan debitur menolak untuk secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka seluruh proses hukum dalam eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilaksanakan sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang final. Ay Kedua, frasa AuWanprestasiAy dalam Pasal 15 ayat . UU Jaminan Fidusia dianggap tidak konsisten dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika diinterpretasikan sebagai. AuAda atau tidaknya wanprestasi tidak hanya ditentukan oleh kreditur, tetapi melalui kesepakatan antara kreditur dan debitur atau melalui proses hukum yang membuktikan adanya wanprestasi. Ay Ketiga, penjelasan dalam Pasal 15 ayat . UU Jaminan Fidusia dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat kecuali jika dijelaskan sebagai. Jika tidak ada kesepakatan tentang pelanggaran kontrak dalam jaminan fidusia dan debitur menolak untuk dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka semua langkah hukum untuk melaksanakan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan sesuai dengan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang sudah final secara Terlihat bahwa dalam konteks jaminan fidusia, ketika terjadi keadaan di mana tidak tercapai kesepakatan karena adanya wanprestasi atau kelalaian dari pihak debitur yang menolak untuk dengan sukarela mengalihkan objek jaminan fidusia, semua rangkaian proses pelaksanaan proses eksekusi terhadap sertifikat jaminan fidusia harus dilaksanakan dengan mengacu pada keputusan pengadilan yang sudah mencapai finalisasi hukum dan tidak dapat dipertentangkan lagi. Selain itu, penilaian terhadap adanya pelanggaran terhadap jaminan fidusia tidak semata-mata bergantung pada pendapat atau keputusan dari pihak kreditur sebagai penerima fidusia. Proses tersebut seharusnya melibatkan kesepakatan antara kreditur dan debitur atau melalui proses hukum yang mengonfirmasi adanya pelanggaran yang kemudian diuji dalam ranah lembaga peradilan untuk memastikan validitasnya (BouzenA2. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pihak yang memberi fidusia, yang juga berperan sebagai kreditur, tidak lagi memiliki kewenangan untuk secara sepihak menetapkan bahwa debitur sudah menjalankan wanprestasi . edera janj. dan menjalankan eksekusi langsung tanpa melibatkan proses hukum di pengadilan terhadap barang yang dijadikan sebagai jaminan fidusia. Walaupun ada klausul pelaksanaan parate eksekusi dalam kesepakatan pembiayaan yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak serta Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review terdapat penjelasan mengenai kekuatan eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia. Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, prinsip parate eksekusi masih dapat diterapkan dalam beberapa situasi spesifik yang telah ditentukan. Salah satu kondisi di mana prinsip ini masih relevan adalah jika terdapat kesepakatan konkret antara penerima fidusia . dan pemberi fidusia . yang berkaitan dengan kasus wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Selain itu, dibutuhkan kesiapan dan kesediaan dari pihak yang berutang untuk secara rela menyerahkan objek jaminan kepada pihak pemberi pinjaman sebagai bagian dari solusi dari masalah yang ada. Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, kreditur diberi otoritas untuk langsung melakukan proses eksekusi . arate eksekus. pada objek jaminan fidusia yang bersangkutan. Selanjutnya, atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak, objek jaminan fidusia dapat dijual melalui proses lelang umum dengan penawaran tertinggi yang menguntungkan baik kreditur maupun Hal ini menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan dalam pelaksanaan parate eksekusi, namun masih ada kemungkinan dilakukannya dengan syarat dan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Eksekusi Jaminan Fidusia menurut Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengubah ketentuan Pasal 15 ayat . Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menimbulkan beberapa permasalahan karena selama ini banyak tafsiran terkait putusan tersebut. MK telah menolak pengujian Pasal 15 ayat . dan Penjelasan Pasal 15 ayat . Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait eksekusi sertifikat jaminan fidusia. Majelis Mahkamah Konstitusi menganggap tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma dan norma yang dimohonkan juga telah diputus dan dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 hanya penegasan saja. Tidak ada perbedaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya (Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUUXVII/2. Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif. Alternatif yang dimaksud adalah pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur, maka pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, tapi minta bantuan pengadilan negeri untuk melakukan Selain itu. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan. Mahkamah Kosntitusi berupaya menjamin kesetaraan posisi antara debitur dan kreditur, dimana jalur hukum ditempuh apabila terdapat ketidaksepakatan berkaitan dengan wanprestasi, maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia. Hal ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yaitu antara debitur dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. Akan tetapi, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu Dengan landasan dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berlaku untuk semua objek jaminan fidusia, termasuk objek fidusia terhadap benda tetap . idak bergera. yang tidak dibebani hak tanggungan. Sebab. P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review objek fidusia benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan itu, salah satu jenis objek jaminan fidusia yang diperintahkan Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia. Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menyebutkan AuJaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia . , sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia . terhadap kreditur lainnya. Ay Eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUUXVi/2020 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 dianggap menimbulkan kerugian konstitusional bagi kreditur, karena berdampak terhadap kreditur di lapangan yang kesulitan mendapatkan haknya ketika menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur, karena saat melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia, debitur yang tidak bertanggung jawab akan mengelak dengan berlindung di balik Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Selain itu. Perusahaan pembiayaan sebagai pihak yang menggunakan jasa kolektor, memperlakukan kolektor dengan berbeda pasca Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut, baik dari mulai banyaknya kasus yang diberikan kepada kolektor hingga besaran penghasilan yang diberikan kepada kolektor. Eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVi/2020 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 memberikan alternatif pelaksanaan eksekusi melalui jalur hukum yaitu pengadilan negeri apabila terdapat ketidaksepakatan berkaitan dengan wanprestasi, maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan fidusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan dua cara. Yang pertama eksekusi bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dan dilakukan secara sukarela. Atau dengan cara kedua, yaitu apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fidusia oleh debitur, maka pilihan eksekusinya tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, tapi minta bantuan pengadilan negeri untuk melakukan eksekusi Eksekusi Jaminan Fidusia dengan menggunakan title eksekutorial atau parate eksekusi masih menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terdapat perubahan makna terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Dalam praktiknya masih banyak kreditur yang tidak berpedoman pada putusan tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum eksekusi jaminan fidusia. Eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan secara paksa tidak memiliki kepastian hukum sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum dan salah satu cara dalam melindungi debitur yang mengalami kerugian akibat eksekusi secara paksa adalah dengan mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Analisis Perkembangan Eksekusi Jaminan Fidusia Analisis Eksekusi Jaminan Fidusia pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi sektor keuangan, yaitu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsmen dalam sektor keuangan. Salah satu isu yang mendorong penerbitan UU P2SK adalah masih rendahnya pelindungan konsumen dalam Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review sektor keuangan dan merupakan upaya untuk memajukan kesejahteraan umum melalui reformasi sektor keuangan Indonesia. Undang Undang ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku 12 Januari 2023. Salah satu pasal Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 yang mengatur mengenai eksekusi jaminan fidusia adalah Pasal 119, yang menjelaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia yang diterima oleh penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagai jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai jaminan fidusia memiliki Aukekuatan eksekutorialAy. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara : Melaksanakan titel Eksekutorial . Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia melalui lelang atas kekuasaan penerima fidusia melalui pelelangan umum, serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan . Menjual objek jaminan fidusia secara dibawah tangan atas dasar kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kreditur/penerima fidusia mempunyai pilihan eksekusi terhadap benda jaminan yaitu: eksekusi berdasarkan titel eksekutorial . arate executi. , melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan. Namun pada ketentuan Pasal 119 UU P2SK tidak ada penjelasan lain mengenai pilihan cara eksekusi, hanya melaksanakan titel eksekutorial saja. Pelaksanaan titel eksekutorial dari sertifikat jaminan fidusia di mana terdapat irahirah AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Hal ini menegaskan adanya kekuatan eksekutorial pada sertifikat fidusia, sehingga jika debitur wanprestasi maka siap dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Hukum eksekusi yang merupakan sub sistem hukum acara dan merupakan hukum memaksa, sudah menentukan dengan tegas dalam Pasal 196 HIR/Pasal 208 RBg bahwa pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia yang mempunyai titel eksekutorial harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Ketidakpastian pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia yang dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdampak pada tindakan secara sepihak kreditur yang berpotensi . ahkan secara aktual tela. menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang dan dilakukan dengan cara yang kurang AumanusiawiAy, baik berupa ancaman fisik maupun psikis yang sering dilakukan kreditur . tau kuasany. terhadap debitur. Oleh karena itu eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia melainkan harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum untuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keadilan merupakan problematik yang mendasar bagi penegakan hukum, terutama apabila dikaitkan dengan pendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Hal senada juga pernah dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang dikutip oleh Setiardja . bahwa nilai-nilai keadilan diwujudkan dalam kehidupan manusia melalui hukum, sehingga hukum hanya mempunyai arti sebagai hukum kalau ia merupakan realisasi Di samping keadilan, hukum juga bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut merupakan nilai atau cita-cita hukum (Idee des P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Rech. yang dikemukakan Radbruch . bahwa hukum mengandung cita-cita/tujuan untuk menciptakan kepastian hukum (Rechtssicherhei. , kemanfaatan (Zweckmassigkei. dan keadilan (Gerechtigkei. Unsur kepastian hukum memberi jaminan bahwa hukum itu harus dijalankan sesuai dengan bunyinya. Meskipun di satu pihak akan merasa sangat dirugikan tetapi hukum harus dilaksanakan, sebagaimana bunyi asas yang mengatakan lex dura set tamen scripta, artinya hukum itu kejam tetapi begitulah bunyinya. Unsur kepastian hukum, lebih diarahkan kepada penerapan hukum terhadap setiap pencari keadilan atas suatu peristiwa konkrit, dan putusan hakim tersebut dapat dilaksanakan Penutup Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan UU Fidusia dapat dilakukan melalui penjualan sendiri dengan titel eksekutorial , namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2029 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, hanya bisa dilakukan melalui pengadilan negeri jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Debitur harus menyerahkan objek jaminan fidusia secara suksrela dan apabila penerima fidusia melakukan pengambilan secara paksa, maka debitur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kepastian hukum bagi debitur dan kreditur Perkembangan eksekusi jaminan fidusia juga terlihat pada Pasal 119 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, yang telah memberikan kepastian sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya dapat langsung melaksanakan eksekusi atau penjualan terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanya sendiri tanpa melalui proses Daftar Pustaka