Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 2 Nomor 2 . , pp. https://ejournal. com/index. php/adagium Penerapan Restoratif Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Mohammad Arqon1*. Danil Mustafa2 1,2Fakultas Hukum. Universitas Merangin *Correspondence: Arqonmohammad@gmail. Received: 09/08/2024 Accepted: 10/08/2024 Published: 11/08/2024 Abstrak Penulisan ini dilatarbelakangi oleh penerapan restoratif justice yang merupakan pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas menjadi solusi yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara lebih humanis, di mana korban dan pelaku dapat terlibat langsung dalam proses penyelesaian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas serta dampaknya terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas mampu memberikan kepuasan bagi korban dan pelaku, serta mengurangi beban sistem peradilan pidana. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep ini dan kesulitan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip restoratif dalam situasi Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang lebih luas serta kerjasama antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait untuk meningkatkan penerapan restoratif justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kata Kunci: Restoratif Justice. Kecelakaan. Lalu Lintas. Abstract This writing is motivated by the implementation of restorative justice, an alternative approach to law enforcement that emphasizes the restoration of losses suffered by victims, the responsibility of offenders, and the restoration of social relationships disrupted by criminal acts. The application of restorative justice in traffic accident cases offers a solution aimed at resolving legal issues more humanely, where both victims and offenders can be directly involved in the resolution process. The purpose of this study is to analyze the effectiveness of restorative justice in traffic accident cases and its impact on victims, offenders, and society. This study employs a qualitative method with a case study approach to several traffic accident cases resolved through restorative justice mechanisms. The research findings indicate that the application of restorative justice in traffic accident cases can provide satisfaction to both victims and offenders and reduce the burden on the criminal justice system. However, challenges include a lack of public understanding of this concept and difficulties in implementing restorative principles in certain situations. Therefore, there is a need for broader Mohammad Arqon education and collaboration between the police, prosecutors, and related institutions to enhance the application of restorative justice in traffic accident cases in Indonesia. Keywords: Restorative Justice. Accident. Traffic. PENDAHULUAN Pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata AupidanaAy berarti hal yang AudipidanakanAy, yaitu yang oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum hukum sebagai hal yang tidak enak dirasakanya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan, tentunya ada alasan untuk melimpahkan pidana ini, dan alasan ini selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yang didalamnya seorang oknum yang bersangkutan bertindak kurang baik. Maka unsur AuhukumanAy suatu pembalasan tersirat dalam kata AupidanaAy. Dalam perkataan pelaku didengar juga dalam bahasa pergaulan sehari-hari lebuh dari Auia yang mengerjakan sesuatuAy saja. Pelaku ialah Aupelaku yang bertanggung jawabAy. Dalam hukum pidana, terhadap Aumelakukan sesuatuAy selalu dihubungkan pertanggungjawaban yang melakukan itu . tau tidak melakuka. Pertanggungjawaban harus mengetahui terlebih dahulu apakah orang itu melakukan perbuatan yang dilarang, atau dalam peristiwa delik kealpaan apakah orang itu tidak melakukan perbuatan yang diharuskan oleh undang undang atau Oleh karena itu AupelakuAy pertama-tama ialah ia yang melaksanakan delik, yang memenuhi semua syarat yang dirumuskan dalam rumusan delik. Syarat pertama untuk menindak terhadap suatu perbuatan yang tercela, yaitu adanya suatu ketentuan dalam undang-undang pidana yang merumuskan perbuatan yang tercela itu dan memberikan sanksi kepadanya. Kalau, misalnya seseorang menggangu ketenangan anda dengan berbagai godaan, maka orang itu tidak dapat dituntut berdasarkan hukum pidana, sebab dalam undang-undang perbuatan yang demikian itu meskipun sangat menggangu, tidak ditentukan sebagai dapat dipidana. 1Wirjono Prodjodikoro. Asas asas Hukum Pidana Di Indonesia (Bandung: Eresko, 1. , hlm. 2Van Bemmelen. Hukum Pidana 1 (Bandung : Bina cipta, 1. , hlm. Sahepty. Hukum Pidana (Yogyakarta : liberty,1. , hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon Sebagaimana AuwederrechtelijkAy. Undang-undang yang berisi larangan atau perintah membuat sanksi sebagai akibat tidak dipenuhinya larangan/perintah tersebut. Unsur dari pemerintah/larangan tersebut, salah satunya adalah AuwederrechtelijkAy. Jika sifat tidak didapati maka sifat dapat dihukum menjadi hapus. Alasan-alasan yang menghapuskan hukuman ini dalam hukum pidana disebut AustrafuitsluitingrondAy. Pada hakikatnya AuperbuatanAy telah memenuhi unsur delik tetapi sifat dapat dihukum lenyap karena terdapat alasan-alasan yang membebaskan. Adakalanya sifat dapat dihukum lenyap karena alasan-alasan tertentu tetapi sifat AuwederrechtelijkAy tetap ada. Praktek penyelesaian perkara pidana melalui jalur AumusyawarahAy antara pelaku dan korban, masyarakat yang terlibat didalamnya merupakan suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat indonesia. Mekanisme penyelesaian ini dalam prakteknya terselengara dengan atau tanpa melibatkan penegak hukum. Dalam praktik, perdamaian sebagai hasil akhir dari musyawarah yang terjadi menjadi kunci penutup permasalahan yang terjadi seolah mendapatkan pembenaran dalam hukum yang hidup dalam masyarakat. Fenomena yang demikian dalam kenyataannya bukan menjadi permasalahan di indonesia saja. sejumlah negara telah dibuat dalam rangka menjawab permasalahan tersebut dalam bentuk program pemerintah dalam bentuk kebijakan dan regulasinya. Kebijakan dan program ini dibuat berdasarkan filosofi tradisional yang membingkainya yang dikenal dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan suatu filosofi pemidanaan tradisonal yang dipakai pendekatan penanganan dan penyelesaian perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat. AuRestoratif justiceAy atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif, merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana berbeda dengan peradilan konvensional, pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban 4Leden Marpaung. Unsur-unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Jakarta : Sinar grafika,1. , hlm. 5Eva Achjani Zulfa. Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Praktek Penegakan Hukum Pidana (Jakarta : Disertasi, program pasca sarjana Universitas Indonesia, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Terlepas dari masih diperdebatkan secara teori, tapi pandangan ini kenyataannya mempengaruhi kebijakan hukum di berbagai negara. Penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Dalam pandangan keadilan restoratif makna tindak pidana pada dasarnya sama seperti pandangan hukum pidana pada umumnya yaitu serangan terhadap individu dan masyarakat serta hubungan kemasyarakatan. Akan tetapi dalam pendekatan keadilan restoratif, korban utama atas terjadinya suatu tindak pidana bukanlah negara, sebagaimana dalam sistem peradilan pidana yang sekarang ada. Oleh karenanya kejahatan menciptakan kewajiban membenahi rusaknya hubungan akibat terjadinya suatu tindak pidana. Sementara keadilan dimaknai sebagai proses pencarian pemecahan masalah yang terjadi atas suatu perkara pidana dimana keterlibatan korban, masyarakat dan pelaku menjadi penting dalam usaha perbaikan rekonsiliasi dan penjaminan keberlangsungan usaha perbaikan tersebut. Pandangan ini melahirkan suatu pandangan baru dalam hukum pidana terutama dalam kaitannya dengan ius puniendi dari negara, dan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium. METODE PENELITIAN Di dalam penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau penelitian Kepustakaan yaitu penelitian Hukum yang dilkukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan Selain itu penulis juga menambah data-data dari berbagai referensi seperti artikel di media massa dan internet, dengan melihat kepada peraturan perundangundangan yang sesuai dengan penelitian8 Di dalam penelitian ini penulis mengunakan analisis data kualitatif dengan cara memperoleh data-data yang teoritis, yaitu dengan mengumpulkan data-data 6Istilah ini dipergunakan UNICEF dalam seminar internasional yang digelar di Jakarta pada tahun 2002. Diversi Dan Keadilan Restoratif, hlm. 7Koesriani Siswosoebroto. Pendekatan Baru Dalam Kriminologi (Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2. , hlm. 8 Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon baik data primer, data sekunder, dan data tersier, kemudian menganalisisnya dalam usaha mencari jawaban atas masalah yang di angkat dalam penelitian ini, sehingga dapat diambil satu kesimpulan. PEMBAHASAN Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice Permasalahan ini pada dasarnya bukan menjadi permasalahan di Indonesia saja, berbagai negara di berbagai belahan dunia pun mengalami permasalahan yang sama dan mencoba mencari jalan keluar bagi permasalahan tersebut. Pemikiran ini pada akhirnya melahirkan pendekatan keadilan restoratif, suatu paradigma baru dalam proses penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan mediasi dan Sir Anthony Mason mengungkapkan bahwa model pendekatan ini telah banyak digunakan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja atau tindak pidana yang berkaitan dengan penduduk asli daerah tertentu (Indigeneous Offede. Dilihat dari perkembangan sistem hukum pidana yang dianut oleh berbagai negara yang sudah banyak mengadopsi konsep dasar pendekatan restoratif dan berbagai penyelesaian kasus tindak pidana korporasi melalui pendekatan dalam praktek hukum di Indonesia, maka dapat dikatakan konsep pendekatan restoratif memiliki potensi yang besar untuk disandingkan dalam sistem peradilan pidana sebagai alternatif pilihan dalam penanggulangan tindak pidana korporasi di Indonesia, sehingga setiap penyelesaian tindak pidana dapat ditempuh melalui konsep yang lebih menghargai hak-hak korban dan lebih mudah untuk melakukan proses rehabilitasi pelaku tindak pidana seraya mencari alternatif dari penuntutan dengan cara menghindari efek-efek pemenjaraan yang selama ini masihh dipergunakan dalam sistem peradilan pidana pada umumnya. Penyelesaian dengan mengunakan paradigma keadilan restoratif memang telah diaplikasikan di New zealand. Canada. Inggris. Prinsip ini juga telah diaplikasikan di berbagai negara di Eropa. Amerika Latin dan Colombia. Chili dan 9Eva Achjani Zulfa. Op. cit, hlm. 10Rufinus Hotmaulana Hutauruk. Op. cit,hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon Brazil dalam berbagai variasi dan model. Dalam perkembangannya Philipina pun telah memasukan konsep ini dalam undang-undang pengadilan anaknya. Adapun variasi dan model penerapan prinsip keadilan restoratif ini adalah mengedepankan adanya proses dan dialog antara korban dan pelaku melalui jalur Mediasi yang dimaksud baik yang dilaksanakan di luar lembaga yang terkait dengan sistem peradilan pidana maupun mediasi dimana aparat penegak hukum mendudukan diri sebagai mediator. Dalam bentuk yang terakhir mediasi dapat dilakukan dalam tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan dalam hal putusan-putusan yang tetap menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku. Adapun bentuk lainya berupa ganti rugi, berupa pemenuhan kewajiban yang disepakati hasil mediasi, pidana kerja sosial hingga AuPersonal ServiceAy dari pelaku dan korban. Beberapa contoh penyelesaian perkara pidana dengan mengunakan pendekatan restoratif digunakan sebagai mekanisme informal bagi penduduk asli Aborigin yang banyak menempati daerah urban. Setidak-tidaknya sejak tahun 1990-an hal ini telah dijalani dan mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan termasuk penduduk asli sendiri, ketua adat, organisasi, keluarga bahkan kelompokkelompok kecil masyarakat. Tak heran dalam perkembangannya model pendekatan ini justru menjadi pilihan utama para penegak hukum dalam menjembatani permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi penduduk asli. The Children Young Person and Their Families Act 1989 ini merupakan pengembangan dari praktek pendekatan keadilan restoratif oleh polisi dalam penanganan penyelesaian konflik dari suku asli Mouri, yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga mereka. Model pendekatan ini dalam perkembangannya kemudian banyak menjadi acuan dalam penanganan tindak pidana melalui pendekatan keadilan retoratif. Di Inggris dan Wales, terdapat model penanganan pelaku tindak pidana anak yang baru pertama kali ditangani, model ini biasa dikenal sebagai Aurefferal orderAy , dimana anak umur 10-17 tahun dihadirkan pada suatu pertemuan yang dihadiri Taufik Makarao. Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-anak, (Jakarta : Jurnal. Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, 2. , hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon oleh petugas dinas sosial, petugas penegak hukum dan seorang Profesional dipendidikian anak atau Sosiolog, serta orangtua atau walinya. Kehadiran korban diperhitungkan bila memberikan dampak positif bagi pelaku, dari diskusi panel inilah bentuk kegiatan apa yang harus dilakukan dalam rangka memperbaiki pelaku serta akibat lain yang timbul dari tindak pidana yang dilakukannya. Sementara itu diberbagai negara di afrika, hukum adat atau Customary Law merupakan pondasi dasar dari bangunan sistem hukum yang berkembang disana, tujuan utama dari penyelesaian konflik di negara-negara afrika adalah proses rekonsiliasi antar masyarakat dimana Peer Group, memegang peranan penting. Sementara di Uganda, pengadilan lokal diberikan kewenangan oleh negara untuk menjatuhkan putusan berupa pemberian kompensasi, restitusi, rekonsiliasi bahakan permohonan maaf yang kekuatannya sama penjatuhannya sanksi pidana. Di Asia, beberapa negara telah pula mengaplikasikan pendekatan keadilan restoratif ini dalam penanganan tindak pidana. Di Bangladesh misalnya. Shalis merupakan suatu lembaga adat yang dipakai sebagai suatu institusi yang penyelesaian perselisisihan di masyarakat, termasuk didalamnya adalah tindak Dalam hal ini ada beberapa persyaratan dalam penyelengarakan Shalis seperti ketua adat, pihak yang bersengketa dan mediator berupaya mencari jalan keluar seperti mediasi. Berdasarkan contoh-contoh penanganan tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, terlihat bahwa trend penguna pendekatan ini amat berkembang dan menjadi alternatif pilihan di hampir semua belahan dunia. Maka wajar bila PBB pun telah mengunakan keadilan restoratif sebagai pedoman dalam penanganan kejahatan dalam Basic Principles on the Use of Restoratif Justice Programmes in Criminal Matters tahun 2000. Adapun yang menjadi pertimbangan PBB dalam mengeluarkan pernyataan ini didasarkan pada suatu pandangan bahwa keadilan restoratif AuEvolving response to crime that respect the dignity and equality of each 12Eva Achjani Zulfa. Op. cit, hlm. Taufik Makarao. Op. cit, hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon Person, build understanding, and promotes social harmony through the healing of victims, offenders and communitesAy. Dalam peradilan pidana pada umumnya, negara memiliki beban pembuktian untuk membuktikan kesalahan tersangka. Sejak dan sampai beban pembuktian itu dilakukan, tersangka harus dianggap tidak bersalah. Berbeda halnya dalam proses restoratif, yang mensyaratkan satu pengakuan bersalah merupakan syarat dapat dilanjutkannya lingkaran penyelesaian. Dalam proses-proses restoratif hak-hak tersangka mengenai praduga tak bersalah dapat di kompromikan dengan cara yaitu tersangka memiliki hak untuk melakukan terminasi proses restorasi dan menolak proses pengakuan bahwa ia bersalah, dan selanjutnya memilih opsi proses formal dimana kesalahan harus di buktikan, atau tersangka dapat memperoleh hak untuk banding ke pengadilan dan semua perjanjian yang disepakati dalam proses restoratif dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Advokat atau penasehat hukum harus disediakan setiap saat, untuk memberi informasih kepada tersangka atas implikasi keikutsertaan dalam suatu proses restoratif yang menegaskan bahwa keikutsertaan dalam proses restoratif tidak boleh sebagai suatu pengakuan formal atas kesalahan dan bahwa pernyataan-pernyataan yang di buat dalam proses itu harus tidak dapat diterima dalam suatu pemeriksaan pengadilan formal. Dalam proses restoratif, advokat atau penasehat hukum memiliki peran yang sangat strategis untuk membangun kemampuan pelanggar dalam melindungi haknya vis a vis bantuan penasehat hukum. Dalam semua tahapan proses informal yang restoratif, tersangka dapat diberi informasih melalui bantuan penasehat hukum mengenai hak dan kewajibannya yang dapat dipergunakan sebagai pertimbangan dalam membuat keputusan. Namun demikian, sekali tersangka memilih berpartisipasi dalam sebuah proses restoratif, ia seharusnya bertindak dan berbicara atas namanya sendiri. Posisi-posisi mereka yang mengizinkan pengacara mewakili partisipan-partisipan dalam semua titik tahapan selama proses restoratif, akan menghancurkan banyak manfaat yang diharapkan dari perjumpaan . seperti komunikasi langsung dan pengungkapan perasaan, dan pembuatan keputusan kolektif-proaktif. 14Ibid, hlm. 15Rufinus Hotmaulana Hutauruk. Op. cit, hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon Pengacara juga bisa sangat membantu dalam memberi saran klien-klien mereka tentang hasil yang paling mungkin yang didapatkan dan seharusnya di harapkan. Proses penyelesaian masalah tindak pidana melalui pendekatan restoratif mempunyai implikasi sosio-yuridis terhadap sistem hukum pidana. Dari sisi hukum pidana materil, perspektif KUHP Indonesia, pertanyaan seputar legalitas atau keabsahan penerapan penyelesaian perselisihan atas suatu tindak pidana merupakan hal yang mendasar, apalagi dalam kenyataannya hukum adat di daerah tertentu pun telah menetapkan sejumlah sanksi pidana adat dalam Dalam lembaga saniri di Maluku, misalnya sanksi denda, hukuman fisik hingga permintaan maaf merupakan pilihan sanksi yang dapat dijatuhkan lembaga Begitu pula yang terjadi dalam putusan yang dibuat di AuBarangayAy di Philipina dan Shalis di Bangladesh. Dalam pandangan hukum di Indonesia, apakah hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat . KUHP . sas nulla poena sine lagg. Hal ini sewajarnya dipertanyakan, karena secara Filosofis hak untuk menjatuhkan sanksi pidana ada pada negara. Di samping itu prinsip mendasar yang terdapat di dalam paradigma ini yang dianggap justru berbanding terbalik dengan hal yang menjadi esensi dari keberadaan hukum pidana, dengan penanganan dengan mengunakan pendekatan restoratif maka sifat memaksa dan menderita yang merupakan ciri khas dari hukum pidana seolah menjadi ditiadakan. Padahal esensi dari hukum pidana adalah hukum tentang . Dari sisi hukum acara pidana, pendekatan ini merupakan kesempatan adanya penyelesaian pidana melalui mediasi dan rekonsiliasi yang juga tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana. Penyelesaian diluar perkara sistem pidana pun bertentangan dengan asas legalitas baik secara formil di indonesia . saat ini, kecuali bila kemudian hari mekanisme perundang-unadangan mengatur dan mengizinkan hal tersebut sebagaimana telah diakui dalam Basic principles on the use of restorative justice Programers in crminal matters tahun 2000 oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Kelemahan mendasar yang dimiliki oleh prinsip ini adalah dari 16Ibid, hlm. 17Jan Remelink. Hukum Pidana : Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari kitas UndangUndang Hukum Pidana belanda dan Padananya Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Jakarta : Gramedia Pustaka utama, 2. , hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon banyak negara di dunia, trend yang berkembang menunjukan bahwa keadilan restoratif ini hanya terbatas pada tindak pidana tertentu saja dan yang paling banyak diterapkan adalah pada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan Terlepas dari berbagai perdebatan tidak bisa dipungkiri bahwa pendekatan ini membawa banyak keuntungan perubahan yang positif terhadap masyarakat dan Sejumlah keuntungan yang dapat dicatat disini adalah: Bahwa masyarakat telah diberikan ruang untuk menangani sendiri permasalahan hukumnya yang dirasakan lebih adil. Dalam hal ini asas sederhana, terang dan tunai yang lebih banyak dikenal dan dipergunakan oleh hukum adat dan penanganan perkara-perkara keperdataan dapat juga diterapkan dalam hukum pidana. Apalagi karena pada dasarnya hukum adat di indonesia memang tidak mengenal perbedaan pidana dan perdata. Beban negara jadi berkurang untuk mengurusi tindak pidana yang masih dapat diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat. Aparat kepolisian, kejaksaan bisa lebih fokus memberantas tindak pidana yang kualifikasinya lebih berbahaya seperti Narkoba. Terorisme. Perdagangan manusia atau pelanggaran HAM berat. Baik negara civil law maupun common law umumnya pertanggungjawaban pidana dirumuskan secara negatif. Hal ini berarti, dalam hukum pidana indonesia sebagaimana civil law sistem lainnya, undang-undang justru merumuskan keadaankeadaan yang dapat menyebabkan pembuat tindak pidana yang untuk sebagian adalah alasan common law diterima berbagai alasan umum pembelaan . eneral defenc. ataupun peniadaan pertanggungjawaban . eneral excusing of liabilit. Negoisasi . secara langsung antara pihak-pihak yang bersengketa yang hasilnya diterima oleh para pihak. Negoisasi dilakukan karena 2 . alasan yaitu untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukan para pihak secara sendiri- 18Eva Achjani Zulfa. Op. cit, hlm. 19Ibid, hlm. 20Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Pidana Tanpa Kesalahan(Jakarta : Prenada Media,2. , hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon sendiri, misalnya menentukan harga jual beli atau alasan yang kedua, untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul diantara pihak. Sementara arbritase merupakan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan, didasarkan pada perjanjian arbritase yang dibuat oleh para pihak dan dilakukan oleh arbritase dipilih dan diberi kewenangan untuk membuat keputusan. Salah satu bentuk pendekatan yang digunakan dalam penerapan keadilan restoratif adalah victim offender Medation. Bentuk ini merupakan bentuk pendekatan restoratif dimana dibuat suatu forum yang mendorong adanya pertemuan antara pelaku dan korban yang dibantu oleh mediator sebagai koordinator dan fasilitator dalam pertemuan tersebut. Bentuk ini dirancang untuk mencari kebutuhan yang menjadi prioritas korban khususnya kebutuhan untuk didengar keinginan-keinginan mengenai: Bentuk tanggungjawab pelaku kebutuhan pengobatan atau pendampingan bagi korban keinginan korban untuk didengarkan oleh pelaku terhadap dampak tindak pidana bagi kedua pihak dan berdiskusi tentang penanganan, usaha perbaikan dari dampak diderita oleh keduanya. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta menggambarkan pengalamannya berkaitan dengan tindak pidana yang dialaminya dan efek yang ditimbulkanya. Sementara pelaku menjelaskan tindak pidana apa yang telah dilakukannya dan mengapa tindak pidana itu dilakukan, serta menjelaskan segala pertanyaan korban berkaitan dengan hal tersebut. Sementara dialog antara korban dan pelaku, mediator memberikan berbagai masukan bagi tercapainya penyelesaian terbaik yang mungkin dilakukan. Praktek penanganan perkara pidana dibeberapa negara memperlihatkan terdapat beberapa problema praktis baik dalam kaitannya dengan hubungan sistem peradilan pidana dan keadilan restoratif, atau dalam kaitannya dengan proses pelaksanaan itu sendiri. Kenyataannya menunjukan bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Bahwa pendekatan ini dapat diterapkan disemua tahapan sistem peradilan pidana dan 21Eva Achjani Zulfa. Op. cit, hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon diterapkan dalam berbagai variasi tindak pidana dan pelaku. Baik yang diterapkan oleh lembaga yang merupakan sub sistem dari sistem peradilan pidana. Tujuan dari keadilan restoratif adalah mendorong terjadinya Auperadilan yang adilAy dan mendorong para pihak untuk ikut serta didalamnya. Korban merasakan bahwa penderitaanya dan kompensasi yang disepakati seimbang dengan kerugian yang dideritanya. Pelaku tidak mesti mengalami penderitaan untuk untuk dapat menyadari kesalahannya. Justru dengan kesempatan untuk mengerti dan memperbaiki kerusakan yang timbul, kesadaran tersebut dapat diperolehnya. Sementara bagi masyarakat, adanya jaminan atas keseimbangan dalam kehidupan dan aspirasi yang ada tersalurkan oleh pemerintah. Keadilan restoratif sebagai suatu bentuk perkembangan akhir dari berbagai pemikiran tentang hukum pidana dan pemidanaan, hinga saat ini masihh menjadi suatu konsep yang diperdebatkan. Khususnya berkaitan dengan pemidanaan, maka perdebatan ini pada dasarnya bukan hanya berkaitan dengan konsep keadilan restoratif semata, akan tetapi perdebatan ini sebetulnya terjadi pada setiap perubahan dan pemikiran baru tentang pemidanaan, atas dasar bahwa persoalan pemidanaan bukan hanya sekedar untuk memasukan orang kedalam penjara atau meminta seseorang untuk membayar denda. Pada dasarnya pemidanaan merupakan gambaran dari sistem moral, nilai kemanusiaan dan pandangan filosofis suatu masyarakat manusia pada suatu jaman. Salah satu peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat adalah kasus Rasyid Amrullahrajasa, yang telah melanggar Aturan lalu lintas erat kaitannya dengan kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, karena sadar dalam keadaan belum tidur tapi tetap memaksakan diri mengendarai mobil. Masyarakat yang meyakini bahwa pengadilan adalah tempat yang Adil dalam menyelesaikan kasus tercoreng dengan putusan Hakim dalam kasus Rasyid Amrullahrajasa, dimana isi dari putusan tersebut tidak mengambarkan rasa keadilan, peristiwa ini berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada lembaga Hukum yang ada. Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Jalan Di Luar Pengadilan 22Eva Achjani Zulfa. Op. cit, hlm. 23Akbar Tanjung. Demokrasi, (Jakarta : Akbar Tanjung Institute,2. , hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon Dalam prakteknya kepolisian negara republik indonesia beetugas, selaku alat negara penegak hukum, memelihara serta meningkatkan tertib hukum, melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundangan bersama-sama dengan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya, membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang keadaan yang lebih kondusif. Khususnya perkara lalu lintas jalan, prinsipnya setiap perkara lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia adalah merupakan perkara pidana dan harus diselesaikan melalu pengadilan. Dalam praktek sehari-hari polisi sebagai penyidik khususnya dalam menangani perkara lalu lintas yang menyebabkan lukaluka maupun meninggal dunia pada diri orang lain dapat menerima penyelesaian dilakukan di luar pengadilan meskipun perkara tersebut termasuk delik biasa. Adapun yang dimaksud penyelesaian di luar sidang pengadilan adalah penyelesaian perkara secara keluarga . ictim offender mediatio. yaitu bentuk pendekatan restoratif dimana dibuat suatu pertemuan anatar pelaku dan korban yang dibantu oleh mediator sebagai koordinator dan fasililator dalam pertemuan Hal ini dilakukan untuk tercapainya penyelesaian yang terbaik yang mungkin dilakukan yaitu dengan adanya perdamaian antar pelaku dengan korban. Hal ini timbul karena Undang-undang tidak dapat menampung semua perbuatannya yang ada di masyarakat. Hukum kebiasaan seringkali lebih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Iswanto menyatakan. AuPenyelesaian perkara secara damai perkara tindak pidana lalu lintas jalan yang berakibat korban mati atau luka berat secara yuridis dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana. Namun penyidik dan 24Syaiful Bakhri. Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, (Yogyakarta:Total media, 2. , hlm. 25Setio Agus Semapto. Op. cit, hlm 12 26Eva Achjani Zulfah. Op. cit, hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon jaksa cenderung dapat menerima penyelesaian secara damai antara pembuat dan korban atau keluarga korbanAy. Dengan demikian tindakan polisi sebagai penyidik dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan itu adalah sah sesuai dengan hukum karena penyelesain perkara dengan musyawarah juga merupakan pendekatan penyelesain perkara yang sering dipakai dan lebih mengambarkan rasa keadilan bagi pihak yang bersengketa, mereka bisa langsung berperan dalam penyelesain perkara tersebut. Jenis Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Dapat Diselesaikan Di Luar Pengadilan Penyelesaian perkara pidana lalu lintas ada yang penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan yang menyangkut kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya korban yaitu penyelesaiannya perkara antara pihak-pihak yang terlibat tanpa melalui pengadilan. Proses penyelesaiannya tersebut dilkukan oleh para pihak sendiri karena masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan tanpa melalui proses yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama, adapun hal ini terjadi karena pengadilan akan mempelajari butki-bukti yang ada guna mencari kebenaran dan keadilan yang dapat diterima keduabelah pihak. Dalam hal penyelesaian perkara diluar pengadilan tersebut diatas tugas polisi selaku penyidik dan penegak hukum bertugas sebagai penengah dari masingmasing pihak dan apabila masing-masing pihak sudah ada kesepakatan mengenai pengantian biaya apabila sebelum meninggal korban terlebih dahulu dirawat dirumah sakit, menanggung biaya pemakaman, selamatan sampai dengan selesai dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang duka dan setelah itu membuat surat peryataan yang berisi telah selesainya perkara tersebut dan tidak ada penuntutan kembali dari masing-masing pihak, maka perkara tersebut oleh polisi dinyatakan selesai29. Bentuk-Bentuk Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggal dunia pada umumnya tidak ada unsur kesengajaan dan yang ada unsur kealpaan. 27Setio Agus Samapto. Op. cit, hlm. 28Ibid, hlm. 29 Muhammad Ali. Op. cit, hlm 34 Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon Oleh karena itu antara pelaku dan pihak keluarga korban biasanya saling menyadari sehingga dalam menyelesaikan perkara mereka memilih diluar pengadilan dengan cara damai. Jadi secara ringkas bentuk peneyelesaian perkara lalu lintas diluar pengadilan dengan cara damai maksudnya antara pelaku dan pihak keluarga korban sepakat setelah mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan perkara secara Polisi lalu lintas sebagai penyelidik dalam menangani perkara kecelakaan lalulintas harus melihat dahulu sebab-sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, sehingga dapat tidaknya perkara tersebut diselesaikan diluar pengadilan atau harus melalui pengadilan. Polisi dalam menentukan kriteria tersebut harus mempunyai dasar keahlian khusus dibidang lalu lintas karena polisi tersebut dalam menangani perkara tersebut harus dapat menyelesaikan dengan baik dan adil. Adapun dalam hal tersebut berkaitan langsung dengan cara penyelesaiannya, apabila dapat dibuktikan karena kealpaan pelaku dan korban dianggap bersalah maka dapat diselesaikan diluar pengadilan dan sebaliknya apabila kesalahan dari pelaku maka polisi selaku penyidik akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan selanjutnya harus diselesaikan melalui pengadilan. Dalam hal ini polisi harus memiliki kemampuan yang baik dalam menentukan suatu kejadian, agar ketika memutuskan suatu kejadian apakah diselesaikan di luar atau melalui jalur pengadilan polisi bisa memutuskan dengan melihat tingkat kesalahan atau kealpaan, sehingga dapat memutuskan kebijakan yang adil bagi keduabelah pihak. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Diluar Pengadilan Secara garis besar timbulnya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan disebabkan faktor-faktor antara lain : Pelaku dalam hal ini pelaku bertujuan akan menghindari adanya ancaman pemidaan yang dijatuhkan oleh hakim karena ada sebagian masyarakat masih menganggap bahwa orang yang pernah terlibat dalam suatu perkara pidana itu dianggap suatu hal yang tercela. 30Setio Agus Samapto. Op. cit, hlm. 31Ibid, hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon Keluarga Korban. Pihak keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai suatu musibah atau halangan sehingga bersedia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang berupa uang biaya perawatan selama korban dirawat dirumah sakit sebelum meninggal, biaya pemakaman, biaya selamatan hingga selesai serta sejumlah uang sebagai uang duka. Polisi sebagai Penyidik Polisi disini memberi kebenaran kepada para pihak yaitu pihak pelaku dan keluarga korban tentang bentuk penyelesaiannya. Disamping itu juga polisi sebagai penyidik dapat menjadi mediator yang memainkan peranan untuk terjalinnya suatu kesepakatan anata pelaku dan Dalam hal ini juga penyidik tetap membuka kesempatan apabila pihak keluarga korban akan menuntut secara hukum pidana. Dengan adanya penyelesaian perkara pidana dengan mengunakan menstranformasihkan kesalahan yang dilakukan pelaku dengan upaya perbaikan. Termasuk di dalam upaya perbaikan hubungan antara pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut. PENUTUP Kesimpulan Bahwa dalam konsep restoratif justice dan penyelesainya dalam perkara kecelakaan lalu lintas, keseimbangan nilai-nilai keadilan yang dirusak oleh si Pelaku harus di restore/ di kembalikan dan menitikberatkan pada sisi keadilan dari pihak Korban, yang prosesnya tidak melibatkan lembaga Hukum, baik itu Kepolisian atau Pengadilan. Kalaupun melibatkan salah satu lembaga Hukum, kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan oleh Kepolisian sebagai mediator antara Pelaku. Korban dan Masyarakat dengan menimbang nilai-nilai keadilan itu sendiri. Berhubungan dengan Putusan Majelis Hakim dalam kasus ini, menurut Penulis tidak tepat, karena bertentangan dengan Teori Relatif yang tujuanya pencegahan, rehabilitasi dan mendidik. Dalam Putusan Majelis Hakim tidak memakai konsep rehabilitasi pada terdakwa. 32Ibid, hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Mohammad Arqon Saran Kepada pemerintah, dalam hal ini penegak hukum, polisi. Jaksa penuntut umum dan Hakim agar memahami konsep dari restoratif agar ketika memutuskan suatu perkara tidak bertentangan dengan konsep itu sendiri, karena para pengak hukum diangap mengerti tentang hukum untuk itu para penegak hukum tidak boleh salah dalam memutuskan suatu perkara karena itu berdampak pada kepercayaan Kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat luas agar berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan. DAFTAR PUSTAKA