Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 FENOMENA PRAKTIK IBADAH SHALAT DALAM PERSPEKTIF LINTAS MAZHAB (STUDI PADA MASJID AL-AMANAH KOTA PALU) Rahmat1. Muhammad Syarief Hidayatullah2. Ali Imron3 1,2,3 UIN Datokarama Palu Email: rachmatabdullah260610@gmail. Abstract This study examines in depth the practice of congregational prayer at the AlAmanah Mosque in Palu City, with a focus on the diversity of existing schools of thought. It uses a qualitative descriptive method. Data collection techniques are carried out using observation, interview, and documentation Data analysis techniques used are data triangulation, data comparison, and checking the validity of data. The results of the study show significant differences in the practice of congregational prayer, especially between the Maliki and Syafi'i schools of thought, which are reflected in the procedures for reading the basmalah and carrying out dhikr. This difference, if not managed properly, has the potential to trigger horizontal conflict in the The difference in schools of thought in the practice of congregational prayer at the Al-Amanah Mosque in Palu City is a complex and multi-faceted phenomenon. To create a good atmosphere in the implementation of prayer, joint efforts are needed from all parties, both from the community, mosque administrators, religious leaders, and the congregation itself. Keywords: Al-Amanah Mosque, congregational prayer, schools of thought, social impact. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 PENDAHULUAN Perintah diberikan kepada umat Islam pada tanggal 27 Rajab, pada tahun kedua sebelum hijrah. Pada saat itu. Nabi Muhammad saw melakukan Isra dan mi'raj, dimulai dari Masjidil Haram di Mekkah dan melakukan perjalanan ke Masjidil Al-Aqsa di Palestina. Beliau naik ke langit di atas Buraq bersama malaikat Jibril. Nabi Muhammad diperintahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu di Sidratul Muntaha atau Baitul Ma'mur. Untuk pertama kalinya, perintah shalat harus dilaksanakan lima puluh kali setiap hari. Selanjutnya. Rasul Allah turun dan menemui Nabi Musa as. Beliau menyampaikan perintah shalat Namun Nabi Musa 'alaihissalam menganjurkan agar rasul kembali kepada Allah untuk meminta Dalam berbagai kesempatan. Nabi Muhammad, semoga Allah meridhainya, mendekati Allah dan meminta Pada akhirnya, ditetapkan bahwa doa tersebut harus diucapkan lima kali sehari semalam. Namun demikian, sebelum Nabi hijrah ke Madinah dan membangun sebuah masjid, penerapan syariat pada jamaAoah salat masih belum sempurna. Setelah di Madinah, barulah shalat berjamaAoah dilakukan tiap waktu shalat di Masjid Nabawi, menjadi tuan rumah ibadah berjamaAoah pada setiap waktu shalat Syahruddin El-Fikri. Sejarah Ibadah. (Jakarta : Republika, 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 dikumandangkannya adzan. Ada banyak perdebatan seputar pengesahan shalat berjamaAoah, salah satunya dari sebuah hadis Muslim: a a eAOaa U ai aeA a ai ca ca aee sO aOUa e ae a a a aiA a ae a a AA a eA Artinya: AuShalat berjamaAoah lebih afdhal dari pada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajatAy (HR Musli. Dalam karyanya AuFathul Bari,Ay Ibnu Hajar memberikan pahala-pahala berjamaAoah sendirian, khususnya dalam konteks kitab Adzan. 3 Beberapa di antaranya adalah menjawab adzan, segera memulai shalat pada waktu yang telah ditentukan, berjalan dengan penuh percaya diri menuju masjid, memasuki masjid dengan sikap berdoa, sabar menunggu jamaAoah, menerima berkah dari malaikat saat shalat, memohon ampunan kepada mereka, setan frustrasi karena berkumpulnya para jamaAoah, dan pengajaran aspek-aspek penting dalam shalat. Shalat fardu merupakan benteng yang paling ampuh bagi setiap muslim untuk menyekat dan menahan dirinya dari pada melakukan maksiat dan dosa. Apalagi akan lebih berkesan jika dilakukan dengan berjamaAoah. Sesungguhnya shalat Imam Bukhari AuAdzanAy Keutamaan shalat berjamaAoah hadis no Ibnu Hajar Al-Asqallani. Fathulbari. Jakarta : Pustaka Imam AsySyafi & Aposi : 20018. Jilid 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 berjamaAoah mengandung banyak kelebihan dan fadhilat yang Dalam shalat berjamaAoah, seorang imam memimpin jamaAoah shalat di masjid jamaAoah mengikuti gerakan Shalat tersebut dianggap lebih bernilai dari pada shalat yang dilakukan secara individu. Namun, terkait dengan masalah praktik shalat berjamaAoah dalam pandangan imam Mazhab, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai tata cara atau penafsiran tertentu terkait praktik shalat berjamaAoah. Mazhab dalam Islam mengacu pada salah satu dari empat tradisi hukum ulama yang diterima oleh umat mulim. Empat mazhab terkenal dalam Islam adalah mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'I dan mazhab Hambali. Setiap mazhab memiliki prinsip-prinsip hukum yang berbeda dalam memahami dan mengimplementasikan ajaran Islam. Hal ini termasuk dalam praktik ibadah shalat. Perbedaan pandangan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah shalat dalam konteks keberagaman mazhab merupakan realitas yang kerap ditemui dalam masyarakat muslim, termasuk di lingkungan Masjid AlAmanah. Kota Palu. Sebagaimana praktik shalat berjamaAoah yang dilakukan di Masjid Al-Amanah di Kecamatan Palu Timur. Kota Palu yang dimana Imam masjid Al-Amanah menerapkan praktik shalat yang dianjurkan oleh Rasullah saw. Imam Masjid AlAmanah mengambil pendapat dari para ulama mazhab dalam menentukan praktik shalat berjamaAoah. Akan tetapi imam Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 tersebut tidak menganut satu mazhab tertentu, melainkan imam masjid Al-Amanah hanya mengambil pendapat yang lebih tarjih dari para imam mazhab tersebut lalu dipraktikan dalam perkara ibadah khususnya ibadah shalat berjamaAoah. Sementara itu, jamaAoah Masjid Al-Amanah menganut pendapat dari pada imam mazhab tertentu. Melalui wawancara penulis dan imam masjid Al-Amanah yang dimana beliau berpendapat tentang hukum shalat berjamaAoah adalah wajib. Dalam potret fenomena praktik shalat berjamaAoah di Masjid Al-Amanah Kota Palu, terdapat perbedaan pendapat atau kontroversi di antara jamaAoah dan imam setempat terkait tata cara pelaksanaan shalat berjamaAoah yang sesuai dengan mazhab yang dianut oleh masing-masing pihak. Perbedaan tersebut mencakup aspek-aspek seperti bacaan basmalah, dzikir setelah shalat, letak kaki, posisi tangan, dan lain sebagainya. Tampaknya, bahkan dalam praktik shalat pun terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan ini sebagian disebabkan oleh variasi dalam proses kognitif dan metodologi istinbath dan fatwa hukum yang digunakan dalam mengevaluasi suatu klaim. Perbedaan dalam praktik shalat berjamaAoah di Masjid AlAmanah Kota Palu mencerminkan bagaimana divergensi kekhusyukan ibadah shalat berjamaAoah yang menjadi salah satu Islam. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik shalat jamaAoah di Masjid Al-Amanah Kota Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Palu serta menganalisis dampak sosial yang diakibatkan oleh perbedaan mazhab dalam melaksanakan shalat bagi jamaAoah Relevansi penelitian ini terletak pada potensi perbedaan pendapat dalam praktik ibadah untuk memicu disharmoni dan mengurangi rasa persatuan di dalam komunitas Muslim. Temuan-temuan dalam penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif bagi para pemuka agama, pengurus masjid, dan seluruh anggota Dengan demikian, suasana yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah shalat berjamaAoah yang khusyuk dan penuh makna dapat terwujud. Hal ini juga penting untuk memberantas ekstremisme di masyarakat, khususnya di antara anggota jamaAoah Masjid Al-Amanah Kota Palu, sehubungan dengan praktik shalat dan bacaannya. Agar imam dan jama'ah dapat melaksanakan shalat dengan khusyuk dan lebih memahami esensi dari perbedaan mazhab dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif dan sosiologis. Pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan sudut pandang akademisi dan ulama/ahli Islam, 4 pendekatan sosiologis dilakukan dengan menganalisis interaksi berbagai kelompok masyarakat dalam praktik ibadah shalat di Masjid Al-Amanah Kota Palu. Metode penelitian yang Ardiansyah. M amar Adly, dan Afifah Rangkuti. Laporan Penelitian:Kecenderungan Penelitian Skripsi Mahasiswa Perbandingan (Medan:T. P,2. , 44. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 digunakan adalah penelitian lapangan . ield researc. , yang bertujuan untuk memahami latar belakang kondisi saat ini serta dinamika sosial yang terjadi di lingkungan masjid. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui observasi, wawancara, dan kajian literatur utama, seperti Al-MuwattaAo (Imam Mali. Kitab Al-'Umm (Imam Syafi'. , dan Al-Mughni (Ibnu Qudama. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, hasil penelitian sebelumnya. Kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu dan Fiqih Empat Mazhab. Teknik pengumpulan data meliputi observasi terhadap praktik shalat berjamaAoah di Masjid Al-Amanah Kota Palu, wawancara semiterstruktur dengan Imam Muhammad Al-Ghifari, pengurus masjid Muhammad Syafa'at, serta jamaah setempat, dan HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik Shalat JamaAoah Masjid Al-Amanah Kota Palu Perilaku seseorang dalam menjalankan praktik ibadah tidak terbentuk secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari Menurut dikembangkan oleh Pierre Bourdieu, praktik adalah hasil dari interaksi antara habitus . isposisi internal yang ditanamkan oleh . Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 individu beroperasi,5 artinya, tindakan sosial dipengaruhi oleh habitus, yaitu kebiasaan yang terbentuk dari pengalaman individu dalam lingkungan sosial tertentu. Salah satu bentuk konkret dalam praktik ibadah dapat dilihat dalam dominasi mazhab Maliki di Masjid Al-Amanah Kota Palu. Salah satu ciri khas yang menonjol dalam pelaksanaan shalat berjamaAoah di Masjid Al-Amanah Kota Palu adalah dominasi kuat mazhab Maliki. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Muhammad Al-Ghifari, selaku imam kedua masjid Alamanah Kota Palu: "Sebagian besar jamaAoah di masjid ini mengacu pada mazhab Maliki dalam menjalankan ibadah shalat berjamaAoah. Menurut pengamatan saya, hal ini mungkin disebabkan oleh faktor sejarah, di mana ajaran mazhab Maliki sudah lama dikenal dan dianut oleh masyarakat di daerah ini. Selain itu, bisa juga karena pengaruh dari tokoh agama atau ulama yang memiliki pemahaman dan kecenderungan terhadap mazhab Maliki. Salah satu praktik ibadah shalat yang paling mencolok dan konsisten dengan ajaran mazhab Maliki adalah terkait dengan bacaan basmalah di awal surat Al-Fatihah, bacaan qunut, dan mengucap salam. Bacaan Basmalah dalam surah Al-Fatihah Harker. Richard dkk. (Habitus X Moda. arena = praktik. Pengantar Pemikiran Bourdieu Terlengkap. (Yogyakarta: Jalansutra, 1. Muhammad Al-Ghifari. Imam Kedua Masjid Al-Amanah Kota Palu. AuWawancaraAy (Palu, 29 Juli 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Menurut mazhab Maliki, melantunkan basmalah pada saat shalat wajib dilarang, terlepas dari apakah saat membaca Surah Al-Fatihah atau surah al-Quran lainya. Namun, dalam salat sunah, beliau mengijinkannya. Hadis Ibnu Muqhaffal yang mengatakan bahwa. Auayah saya mendengar saya membaca basmalahAy menjadi landasan bagi mazhab Maliki dalam hal ini. Selanjutnya beliau berkata: Aa aUae a aO a a aOa aO aaO ca eu s aOa aO Ua aA A A a AeA a AaOa eA a AA ca aAn a aO A a AaO A AnA a AeA a eAa U eA a e Aa aoasaa eaa aA aoe aa ua a aA a AnA a e ae AaOa aO Uaue aa aI ea e A a A O a aa aA:AeaA aoA AiA a AUa a ca ea e Artinya: AuAku pernah shalat bersama Nabi saw. Abu Bakar. Umar dan Utsman, namun aku belum pernah mendengar mereka membacanya . Maka jangan ucapkan itu, dan jika melaksanakan shalat maka baca. Aoalhamdulillycaycahirabbil AoalamyoyoIycuycuAo . aksudnya surat Fatihah tanpa basmala. Ay (HR. At-Tirmidz. Ay Membaca basmalah sebelum membaca al-Fatihah atau qira'au dianggap makruh, sesuai dengan keyakinan umum kaum Maliki yang juga berpendapat bahwa basmalah bukan al-Fatihah. berlandaskan pada hadis Anas bin Malik berikut ini: Ibnu Hajar al-AoAsqalani. Bulughul Maram,. Mereka Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 a a s aA aA:AaEA A ca eA s AcauA a aAn A a AeA a A a a eE a aOA a A aUae AUAaO aO a eA e aA aOAUAeA s a A aOUaue aa aIAU a eO ea e A A U Ao aU e ae a ea a a ca e a Aa eoaa aeA a eA UAaOUa a Artinya: AuBerkata Anas bin Malik ia berkata : aku biasa salat dibelakang Abu Bakar. Umar, dan Utsman r. Ketika memulai shalat, mereka semua tidak ada yang membaca basmalahAy (HR. At-Tirmidzi, an-NasaAoi, dan athThahaw. Bacaan Qunut Menurut mazhab maliki pelaksanaan doa qunut di dalam shalat subuh di sunnahkan. Mazhab Maliki melaksanakan Sunnah membaca doa qunut ini sebelum rukuk sebagaimana ungkapan Ibnu Abd Al-Barr seorang ulama mazhab Maliki "dan dianjurkan bagi imam, makmum atau orang yang shalat sendirian untuk melaksanakan qunut dalam shalat subuh, jika ia mau, sebelum ruku' atau sesudah ruku', semua itu ada keluasan dan pendapat yang mashur dari Imam Maliki adalah sebelum rukuk". 9 Mazhab Maliki berpatokan dari hadis: a a A ua Ue aA:AaEA a A ua UA:AaEA UAa UA U Aa ua a aA a a aA AUA ce a a a a aA AUAA a ea a aAo U a aoA ,AA a A eaA aoAUAA a a a aA a e aua aI aoA:AaEA a s A ce a a eA aEaA:AaEA a aAn aA AoA a aA AUaA aAeea:AaEA a au a eaO cAa eU aa A a Aa a aUeA A aAee a A:AnA e A eaOaA aia U A:AaEA a a eA Muhammad Nashiruddin al-bani. Ringkasan Shahih Muslim,. Ahmad Bin Idris Al-Qarafi. Ad-Dzakir, (Lebanon: Dar Al-Gharab Al-Islam,1. , 230. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 A aA esIAUAo aua aI a a eUA a An cAa eU a aA eUa Aa aoA a A cAa aUAUaE asae aoA a a a Ao aA eA a a AauA a A a aUae a aO a a a a aA AcAa eU a A a aAE a a An uaiaa au aA a A aA aA a a s AiA a aAi aO aI aOaUA a eaA aOaua aI cAaea a e aOcAUAoA a A ua aE aA eI a Ua e auAUAi a a UA a AaeeUA a a A a aUae aA a An a aA a aA eaA aoAUA a aUae aO a a aU e UA a AEA a Aa aE A (AaO a a a eU a eUa e aUae . O eaOA Artinya: AuTelah menceritakan kepada kami Musaddad, dia berkata, telah menceritakan kepada kami AoAbdul Wahid bin Ziyad, dia berkata, telah menceritakan kepada kami AoAshim, dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut. Lalu dia menjawab: Qunut itu Aku Apakah pelaksanaannya sebelum atau sesudah rukuAo? Dia menjawab: Sebelum rukuAo. Ashim berkata: Ada orang yang mengabarkan kepadaku bahwa engkau mengatakan bahwa pelaksanaannya setelah rukuAo? Anas bin Malik menjawab: Orang itu dusta. Rasulullah saw. melaksanakannya setelah rukuAo selama satu bulan. Hal itu ia lakukan karena pernah mengutus sekelompok orang . hli Al-Qura. yang berjumlah sekitar tujuh puluh orang kepada kaum musyrikin selain mereka. Saat itu antara Rasulullah saw. dan kaum musyrikin ada Kemudian Rasulullah saw. melaksanakan doa qunut selama satu bulan untuk berdoa atas mereka . arena telah membunuh para utusanny. Ay (H. alBukhar. Terdapat dua versi qunut yang dilakukan Nabi dijelaskan dalam hadis di atas, yaitu satu sebelum berlutut dan satu lagi Abu Abdullah. Muhamad Ibn Ismail al-Bukhari. Shahih bukhary. AuDoaAoAy Terj. Muhammad Ahsan Bin Usman . hadis no 394 (. PT Elex Media Komputind. Jakarta: 2017. ,228. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Dari sini terlihat bahwa qunut yang dianjurkan adalah qunut dalam arti melamakan berdiri untuk berdoa dalam Sedangkan Amalan qunut subuh saat ini . unut setelah ruku') tidak disyariatkan karena Nabi hanya melakukan qunut ini selama satu bulan, yaitu qunut nazilah. Lebih jauh lagi. Nabi melakukan Qunut Nazilah tidak hanya pada waktu salat subuh saja, seperti yang tersirat dalam narasi berikut. 11 Lebih lanjut, sebagaimana terungkap dalam hadis berikut. Nabi tidak sekadar melakukan Qunut Nazilah pada waktu salat subuh: s Aa aE ce aeA A aU e Ua eu aaia aU a ce a a ua aUee a a ce a a aUa aOaia ce aAUa aAE A a e s AU e aUeAU a An a aA a aA AUa a An ce a a a AA a aA a:AaEA a aA a ua aaucAUAOa a A A a aOe a ea a a aOeUa a a e A a aUae aO a a a eU aoaAoaaca UUa a O e a aOe aUA a AOA a a aA ua a AUsAe a a c au a aA e A a A aA a aO a a e a aA:AaEA a c aa aa a a a A UA aOa eu a aIAUA aUa a eU sAUa sa a e ca aae sA e A a eUa aUa AUaeu aUi ea aA aOAa aIc a a e a e aiAUaAiA a aOUA Artinya: AuTelah menceritakan kepada kami Abdullah bin MuAoawiyah al-Jumahi, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Yazid, dari Hilal bin Khabbab. Ammar. Natasya, and Eny Nazrah Pulungan. "Keragaman Bacaan Qunut Di Kalangan Ulama Salafi. Al-Jam'iyatul Washliyah. Nahdhatul Ulama. Dan Muhammadiyah. " Jurnal Bima: Pusat Publikasi Ilmu Pendidikan bahasa dan Sastra 1. : 233-245. Purwanto. Guntur Dwi, and Mohamad Anton Athoillah. "Study of History of Al-Bukhari on the Differences and the Relevance of the Role of Islamic Education Institutions with Building Religious Plurality in Indonesia. " Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal 3. : 438-448. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 dari Ikrimah, dari Ibn Abbas, ia berkata. Rasulullah saw melakukan qunut selama satu bulan terus menerus dalam salat dhuhur, asar, maghrib, isya, dan shalat shubuh pada akhir setiap shalat sesudah mengucapkan samiAoallahu liman hamidah pada rakaat terakhir di mana ia mendoakan keburukan untuk beberapa kabilah Bani Sulaim, yaitu RiAol. Dzakwan, dan Usayyah, dan para maAomum di belakangnya mengamininya. Ay (H. Abu Dawud. Ahmad. Ibnu Khuzaima. Hadis ini sahih menurut al-Hakim dan al-AoArnaut dalam kitab Musnad Imam Ahmad bin HanbalAy s aA aU aaO aAUA c aaO aIA AoA a aA AUa a ce a aa sOA e Aa ua A a a e a A a ua a:AaEA aAE A a Ae A a aA AUAa e aUa caA a A uaAUA a acaaiA:An aaOA a AeA a eA a:AaEA a Ao a eA a a a eAn aA s aA O aUa a ce a aaO EaUA OUa OUauea aIAUA a aUae a O a OaaO ca eu sA aa a c a a a aa a a a a ea aac aueaai aee a A a a aA a auaa Aa eoaAoa aI AUAiA AaO ca a A A aa e A A:AaEA e U U Aaea aA Artinya: AuTelah menceritakan kepada kami Ahmad bin ManiAo, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, dari Abu Malik al-AsyjaAoi, ia berkata, aku bertanya kepada ayahku: Wahai ayah, engkau pernah shalat di belakang Rasulullah saw. Abu Bakar. Umar. Usman, dan juga di belakang Ali di Kufah selama sekitar lima tahun, apakah mereka itu melakukan qunut? Ayahku menjawab: Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang diadakan kemudian . idAoa. Ay (H. al-Bukhar. UaA aU e aaO aa aiAUA aU e aeu aiAUAaIA a aA AUaiA a a ua a aUaa ce a eA U A a ua aA:AaEA A ea aua aIAUA a aUae a aO a aA a aA AUaU e aaO aaea a AA a A acaca A:AaEA ca a A Ibid Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 a a a Aac Aa a Ue A eoan a A Ua O e aA a a a a a a a aea a a a Aeu aUi a eA a a a AOA aa A aaO aA:AEA UaA aA a A a A aOAUAa U a aa e a a a a A cAa eU a aa Aa aoAUAee aA aa a a a Aea eUa e a eIA a Ai aOAae aU a auiA Artinya: AuTelah menceritakan kepada kami MuAoadz bin Fadlalah, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, ia berkata: Sungguh akan aku contohkan shalatnya Nabi Abu Hurairah ra. membaca doa qunut pada rakaat terakhir dalam shalat zhuhur, salat Aoisya dan shalat subuh setelah mengucapkan samiAoallahu liman hamidah. Lalu ia mendoakan kaum mukminin dan melaknat orangorang kafirAy (H. al-Bukhari dan Musli. Hadis-hadis di atas adalah sahih. Dengan demikian, jamaAoah di Masjid Al-Amanah lebih cenderung mengikuti sunnah Rasulullah yang lebih shahih dan jelas terkait pelaksanaan qunut. Dominasi Maliki berjamaAoah di Masjid Al-Amanah Kota Palu tidak hanya tercermin dalam hal bacaan basmalah dan qunut, tetapi juga dalam aspek-aspek lainnya seperti tata cara wudhu, cara berdiri shalat, dan bacaan doa setelah shalat. Konsistensi dalam mengikuti mazhab tertentu memberikan rasa persatuan dan kesamaan pemahaman di antara jamaAoah. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran ulama dan tokoh agama dalam membimbing umat dalam menjalankan ibadah. Ibid Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 . Mengucapkan Salam Menurut mazhab Maliki, wajib mengucap salam setelah 15 Mereka bergantung pada penafsiran harafiah hadis Ali, di mana Nabi Muhammad saw. bersabda: AuDan diakhiri dengan salamAy. 16 Namun, mengenai apakah sapaan tersebut diulang satu atau dua kali, mereka tidak sepakat. Menurut mazhab Maliki, untuk makmum dua kali salam, dan untuk imam cukum sekali Menurut mazhab Maliki, dua kali untuk makmum dan satu kali untuk Imam. Bahkan, salah satu pendapat mazhab Maliki mengatakan bahwa makmum mengucap salam sebanyak tiga kali, yaitu satu kali di akhir shalat, satu kali untuk memberi tahu imam, dan satu kali lagi untuk orang di sebelah kirinya. Dampak Sosial Terhadap Perbedaan Praktik Ibadah Shalat JamaAoah Masjid Al-Amanah Kota Palu Sesuai hasil observasi yang dilakukan di masjid AlAmanah Kota Palu yang dimana terjadi, konflik antara jamaAoah dan imam masjid Al-amanah Kota Palu. Hal ini sejalan dengan hasil wawancara dengan bapak Muhammad Syafaat: AuSuatu ketika, konflik terjadi antara jamaAoah dan imam Masjid Al-Amanah. Pemicunya adalah masalah sepele, terkait bacaan basmalah. Seorang jamaAoah bertanya, "Kenapa imamnya membaca basmalah? Apakah shalat kita tidak sah? Kalau begitu, ganti saja imamnya. " Saya "Sebenarnya Ini hanya karena perbedaan pendapat Ibnu Rusyd. Bidycaycayatul Mujtahid. , 179. Ibnu Hajar al-AoAsqalycaycani. Bulughul Maram,. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 " Namun, ternyata banyak jamaAoah yang tidak menyukai imam tersebut. Kritik terus berdatangan dari berbagai penjuru jamaAoah. Melihat situasi yang semakin memanas, saya mengambil inisiatif untuk mengadakan musyawarah antara imam dan jamaAoah Masjid AlAmanah. Setelah musyawarah tersebut, imam masjid AlAmanah akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Ay 17 Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa dampak sosial yang terjadi antara jamaAoah dan imam masjid Al-Amanah Kota Palu berfokus kepada masalah bacaan jamaAoah . basmalah sementara mayoritas jamaAoah masjid Al-Amanah Kota Palu sudah terbiasa dengan membaca basmalah didalam hati . Dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Dampak dari perbedaan praktik ibadah shalat tersebut dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1. Dampak dari Perbedaan Praktik Ibadah Shalat Jama'ah Masjid Al-Amanah Kota Palu Permasalahan Bacaan Bismillah Dampak Imam membaca jahr . , jamaAoah membaca sirr . alam hat. ini menimbulkan kebingungan dan ketidakseragaman dalam shalat berjamaAoah. Hal ini dapat membuat jamaAoah terpecah konsentrasi dan shalat mereka menjadi kurang Muhammad Syafa'at. Pengurus Utama Masjid Al-Amanah Kota Palu, "Wawancara" (Palu, 29 Juli 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Perbedaan dalam praktik ibadah shalat berjamaAoah di Masjid Al-Amanah, terutama terkait bacaan basmalah dan dzikir setelah shalat, memicu dampak sosial yang meresahkan. Ketidaksesuaian antara kebiasaan imam dan jamaAoah menciptakan ketegangan yang dirasakan oleh seluruh komunitas JamaAoah yang merasa tidak nyaman dengan praktik imam menjadi gelisah dan kurang khusyuk dalam beribadah, bahkan ada yang sampai enggan untuk datang ke masjid. Perbedaan pandangan ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga merusak hubungan antar jamaAoah. Sikap saling curiga dan tidak percaya mulai tumbuh, yang mengancam keharmonisan dan kebersamaan dalam komunitas masjid. Dzikir setelah Kepercayaan jamaAoah pada imam pun terkikis. Mereka merasa imam tidak menghargai perbedaan pendapat dan tidak bersedia mengakomodasi kebiasaan jamaAoah. Hal ini mempersulit komunikasi dan kerjasama antara imam dan jamaAoah dalam menjalankan kegiatan keagamaan. Puncaknya, seperti yang terjadi di Masjid Al-Amanah, konflik yang berkepanjangan berujung pada pergantian Meskipun terkadang diperlukan, pergantian imam ini menjadi pengalaman traumatis bagi komunitas masjid dan meninggalkan luka yang sulit Dampak-dampak sosial ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya dialog dan toleransi dalam menghadapi perbedaan pendapat terkait praktik ibadah. Komunikasi yang baik, saling pengertian, dan sikap saling menghargai adalah kunci untuk mencegah konflik dan menjaga keharmonisan dalam komunitas masjid. Sumber: penyusunan penulis Sebagaimana yang dikatakan oleh ketua pengurus masjid Al-Amanah Kota Palu Bapak Muhammad Syafaat: Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 AuBahwa perbedaan praktik ibadah memicu diskusi panjang antara pengurus masjid dan jamaAoah. Pada akhirnya, disepakati bahwa imam masjid perlu diganti, demi menjaga keselarasan dan kekhusyukan ibadah di masjid ini. Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah mufakat antara pengurus dan jama'ah. Ay18. Hal ini menjadi contoh pentingnya memahami mazhab jamaAoah bagi seorang imam. Imam yang memahami mazhab jamaAoah dapat menyesuaikan praktik shalatnya sehingga tercipta keseragaman dan kekhusyukan dalam shalat berjamaAoah. Selain itu, perbedaan mazhab juga dapat menimbulkan ketegangan dan perpecahan di dalam komunitas masjid. Jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan mazhab bisa menjadi penghalang untuk mencapai persatuan dan kesatuan umat Islam. Kemudian timbulnya pertanyaan apakah boleh seorang makmum berbeda mazhab dengan imam dalam pelaksanaan ibadah shalat?. Menurut Al-Qaffal seorang ulama yang bermazhab SyafiAoI mempunyai pendapat yang berbeda dengan kebanyakan ulama SyafiAoiyah, tetapi menurutnya sah shalat orang yang mengikuti imam yang berlainan mazhab. Al-Qaffal berkata: AuApabila orang bermazhab syafiAoi shalat dibelakang imam bermazhab Hanafi dan ia mengetahui imam tidak al-Fatihah maka Sesungguhnya dihukumi sahnya shalat tersebut kerana sahnya Muhammad Syafaat. Pengurus Masjid Al-amanah Kota Palu. AuWawancaraAy (Palu, 29 Juli 2. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 iktiqadnya . i ima. Ay. 19 Dari sudut pandang ini, hal tersebut cukup beralasan. Selama Imam menganggap salatnya sah, maka pengikut mazhab Syafi'i boleh mengikutinya berjamaAoah tanpa memandang mazhab dan pandangannya. Seberapa serius Imam melaksanakan shalatnya menentukan hal ini. Pandangan Imam al-Qaffal sejalan dengan pandangan ulama Malikiyah dan Hanabilah, yaitu salat berjamaAoah dikatakan sah jika mengikuti mazhab atau iktiqad imam. Sebagai contoh, jika seseorang dari mazhab Maliki atau Hanbali salat di belakang mazhab Hanafi atau Syafi'i dan tidak membasahi seluruh tengkoraknya ketika berwudu, hal ini diperbolehkan, atau salatnya sah. Hal ini karena ia mengikuti pendapat imam dan bergantung pada keabsahan salatnya . ktibar bi iktiqadil ima. Namun Malikiyah Hanabilah mensyaratkan bahwa imam dan makmum harus memiliki ittifaq agar salat mereka diizinkan di belakang imam yang menganut mazhab yang berbeda. Hal ini menyiratkan bahwa shalat yang dilakukan oleh imam dan makmum harus sesuai. Sebagai contoh, tidak sah jika imam melakukan salat sunah sementara makmum melakukan salat fardu, atau sebaliknya. Para mujtahid mazhab Syafi'i hanya berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu'iyah yang berkaitan dengan mazhab imam dan makmum. Seseorang dari mazhab yang Abdullah bin Ahmad al-Marwazi. Fatawa al-Qaffal, (Riyadh: Dar Ibn Affan, 2. , 55. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 berbeda tidak bisa menjadi makmum dari mazhab Hanafi dengan mengikuti imam dari mazhab yang berbeda, seperti mazhab Syafi'i, karena adanya perbedaan dalam rukun dan syarat shalat. Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama Syafi'iyah menganut pandangan ini, yang lebih sesuai dengan prinsipprinsip mazhab. Hal ini dianggap sebagai metode ihtiyath . ehati-hatia. untuk melindungi kewajiban salat dan mencegah Dalam hal ini, perbedaan yang muncul di antara mazhab seharusnya tidak menjadi penghalang bagi umat Islam untuk bersatu padu mendirikan salat berjamaAoah di hadapan Allah swt. Dalam bukunya Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam. Syekh Taha Jabir al-'Alwani, seorang ulama pada zaman itu, menceritakan kisah adab para imam mazhab dengan cara yang unik. Beliau menjelaskan bahwa perbedaan pandangan di antara para imam mazhab tidak menghalangi mereka untuk salat berjamaAoah. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya. Imam al-Syafi'i, dan para imam lainnya, semuanya salat di belakang para imam Madinah yang bermazhab Maliki dan yang lainnya, meskipun para imam mazhab Maliki tidak membaca basmallah, baik secara sirr maupun jahar. Perbedaan yang terjadi disebabkan oleh ijtihad dan furu' para mujtahid, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Shalat berjamaAoah dengan imam dan makmum yang berbeda pendapat dibolehkan. Iktiqad imam harus dipegang oleh kedua pendapat tersebut, dan makmum Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 harus yakin dengan keabsahan shalat imam. Selain itu. Imam Nawawi memperingatkan bahwa salat berjamaAoah dalam kondisi seperti ini diperbolehkan untuk menjaga diri dari fitnah di tengah-tengah masyarakat. Sebenarnya, perbedaan pendapat dalam masalah khilafiyah . erbedaan ijtihad dalam masalah caban. dapat dikesampingkan terlebih dahulu demi tercapainya maslahat yang lebih besar . aitu keberlangsungan salat berjamaAoa. dan mencegah munculnya fitnah. Selain itu, shalat antara imam dan makmum tidak menjadi masalah, selama shalat tersebut sah menurut mazhab yang ada, serta adanya keterbukaan dan toleransi antar sesama muslim. Perbedaan mazhab ini sebenarnya merupakan keuntungan bagi seluruh umat Islam, karena hal ini memudahkan penyelesaian berbagai masalah, terutama yang berkaitan dengan fikih. Dalam hal ini, lebih sesuai dengan tuntutan syariah untuk mengambil pendapat ulama yang lebih komprehensif dan lebih bermanfaat bagi umat. Dari pemaparan di atas, jika dikaitkan dengan teori sosial dapat disimpulkan bahwa teori sosial memberikan beragam perspektif mengenai interaksi manusia dalam masyarakat. Konsep-konsep kunci seperti tindakan sosial, eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi membantu kita memahami bagaimana nilai-nilai, norma, dan institusi sosial terbentuk dan mempengaruhi perilaku individu. Sehingga korelasinya dalam fenomena praktik shalat jama'ah di Masjid Al-Amanah Kota Palu, teori-teori sosial menawarkan kerangka analisis yang sangat relevan. Dengan mengaplikasikan konsep-konsep kunci Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 dari teori sosial, kita dapat memahami secara lebih mendalam bagaimana praktik keagamaan ini terbentuk, berkelanjutan, dan bertransformasi dalam konteks sosial tertentu. Seperti: Rasionalitas Nilai: Shalat berjamaAoah, dalam perspektif ini, bukan sekadar rutinitas belaka, melainkan sebuah tindakan yang didorong oleh keyakinan mendalam nilai-nilai Individu melaksanakan shalat berjama'ah secara sadar memilih untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan merasakan ketenangan batin sebagai konsekuensi dari tindakan Tindakan Tradisional: Praktik shalat berjama'ah telah berlangsung selama berabad-abad dan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas umat Islam. Warisan budaya dan nilai-nilai leluhur yang diwariskan secara turun-temurun menjadi pendorong kuat bagi individu untuk terus melestarikan tradisi shalat berjama'ah. Tindakan Afektif: Selain aspek rasional dan tradisional, emosi dan perasaan keagamaan juga memainkan peran penting dalam memotivasi individu untuk melaksanakan shalat berjama'ah. Rasa khusyuk, ketenangan, dan kedekatan dengan Tuhan yang dirasakan saat berjamaAoah memberikan kepuasan emosional yang mendalam. Sehingga permasalahan ini, diperlukan beberapa hal: Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 Peningkatan toleransi dan understanding antar mazhab. JamaAoah dan imam harus saling memahami dan menghormati perbedaan mazhab. Komunikasi yang baik antara imam dan jamaAoah. Imam perlu menyampaikan kepada jamaAoah mazhab yang dianutnya dan alasan di balik praktik shalat yang JamaAoah kepada imam kebiasaan dan preferensi mereka dalam berjamaAoah. Penelusuran mazhab mayoritas di masjid tersebut. Dengan mengetahui mazhab mayoritas jamaAoah, imam dapat menyesuaikan praktik shalatnya sehingga dapat mengakomodasi kebiasaan jamaAoah. Dengan langkah-langkah diharapkan perbedaan mazhab tidak menjadi penghalang untuk tercapainya shalat berjamaAoah yang khusyuk dan penuh KESIMPULAN Praktik shalat berjamaAoah di Masjid Al-Amanah Kota Palu dipengaruhi oleh perbedaan mazhab, khususnya antara mazhab Maliki dan Syafi'i, yang memiliki dampak signifikan terhadap dinamika sosial dalam pelaksanaannya. Perbedaan yang paling menonjol dalam praktik ibadah shalat jamaAoah di masjid tersebut terletak pada tata cara bacaan basmalah, qunut, dan pelaksanaan dzikir setelah shalat, di mana mazhab Maliki lebih menekankan pembacaan basmalah secara sirr . alam hat. Comparativa Vol. 5 No. Juli Ae Desember 2024 sementara mazhab Syafi'i menganjurkan bacaan basmalah secara jahr . Perbedaan ini, jika tidak dikelola dengan baik, dapat memicu perselisihan dan konflik di antara jamaAoah yang memiliki latar belakang mazhab yang berbeda, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada kekompakan dan kerukunan umat Islam dalam satu masjid serta menghambat terwujudnya suasana kondusif untuk beribadah dan berinteraksi Namun demikian, upaya-upaya adaptasi dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, seperti pemilihan imam yang memiliki pemahaman luas tentang berbagai mazhab dan mampu mengakomodasi perbedaan pendapat di antara jamaAoah. Selain itu, sosialisasi tentang perbedaan mazhab dan pentingnya toleransi perlu dilakukan secara terus-menerus agar jamaAoah dapat saling memahami dan menghargai praktik ibadah yang Dengan demikian, perbedaan mazhab dalam praktik ibadah shalat jamaAoah di Masjid Al-Amanah Kota Palu merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensi, sehingga untuk menciptakan suasana yang baik dalam pelaksanaan ibadah, diperlukan upaya bersama dari seluruh pihak, baik dari masyarakat, pihak pengurus masjid, tokoh agama, maupun jamaAoah itu sendiri. REFERENSI