Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Tinjauan Hukum Berdasarkan Statuta Roma terhadap Perlindungan Perekrutan Tentara Anak di Bawah Umur dalam Konflik Bersenjata Internasional Aristya Nadya AzhariA*. Faiq Muhammad ZufarA. Chornilia ShilviA. Louisa AuliaA. Yulius Prasetyo HerlambangAA Program Studi Hukum. Universitas Tidar Alamat: Jl Kapten Suparman 39 Potrobangsan. Magelang Korespondensi penulis: yuliusph127@gmail. Abstract. International humanitarian law (HHI) aims to protect individuals who are not involved in armed conflict, including children who are often victims or even perpetrators of warfare. The phenomenon of recruitment of child soldiers, although prohibited in various international legal instruments, but still takes place in a number of countries in conflict. This research discusses the legal implications for parties that violate the provisions regarding the recruitment of child soldiers, focusing on the provisions in the Rome Statute that classify the recruitment of child soldiers as a war crime. In addition, it analyses the underlying causes of the armed conflict in Sudan and how international accountability mechanisms can be optimised to prosecute perpetrators of crimes against children. In addition, it identifies opportunities and constraints in realising justice for child victims of armed conflict, as well as the importance of international cooperation in providing protection and rehabilitation for them. It is hoped that the findings will provide further insight into the challenges and efforts needed to protect children's rights in the midst of war and the importance of international law enforcement to prevent the exploitation of children in armed conflict. Keywords: International Humanitarian Law. Child Soldiers. War Crimes. Rome Statute. Armed Conflict. Child Protection Abstrak. Hukum humaniter internasional (HHI) bertujuan untuk melindungi individu yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata, termasuk anak-anak yang sering kali menjadi korban atau bahkan pelaku dalam peperangan. Fenomena perekrutan tentara anak, meskipun dilarang dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi masih berlangsung di sejumlah negara yang sedang berkonflik. Penelitian ini membahas implikasi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan mengenai perekrutan anak sebagai tentara, dengan fokus pada ketentuan dalam Statuta Roma yang mengklasifikasikan perekrutan tentara anak sebagai kejahatan perang. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis penyebab utama konflik bersenjata di Sudan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban internasional dapat dioptimalkan untuk menindak pelaku kejahatan terhadap anak. samping itu, penelitian ini mengidentifikasi peluang dan kendala dalam mewujudkan keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban konflik bersenjata, serta pentingnya kerja sama internasional dalam menyediakan perlindungan dan rehabilitasi bagi mereka. Diharapkan, temuan ini dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai tantangan dan upaya yang diperlukan untuk melindungi hak-hak anak di tengah perang serta pentingnya penegakan hukum internasional untuk mencegah eksploitasi anak dalam konflik bersenjata. Kata Kunci: Hukum Humaniter Internasional. Tentara Anak. Kejahatan Perang. Statuta Roma. Konflik Bersenjata. Perlindungan Anak Received: March 19, 2025. Revised: April 11, 2025. Accepted:May 01,2025. Online Available:May 17, 2025 Tinjauan Hukum Berdasarkan Statuta Roma terhadap Perlindungan Perekrutan Tentara Anak di Bawah Umur dalam Konflik Bersenjata Internasional LATAR BELAKANG Hukum internasional publik yang mengatur konflik bersenjata internasional dan noninternasional dikenal sebagai Hukum Humaniter Internasional. Konfrontasi bersenjata internasional dan non-internasional diatur oleh hukum internasional publik. Pertimbangan kemanusiaan menjadi inspirasi hukum humaniter internasional. Selain sebagai sebuah perjanjian, hukum humaniter internasional juga berisi metode dan pedoman untuk berperang demi kepentingan kemanusiaan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, bukan hal yang aneh jika banyak negara berperang dengan melanggar pedoman Meskipun demikian, bukan hal yang tidak biasa bagi banyak negara untuk berperang dengan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, yang menyebabkan konfrontasi yang berlarut-larut dan jumlah korban jiwa yang tinggi. Perang dengan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, yang menyebabkan perjuangan yang berlarut-larut dan banyak korban Ada banyak korban perang, termasuk anak-anak dalam hal ini, yang terkait dengan hal Meskipun anak-anak sering tidak memahami alasan konflik, namun bukan hal yang aneh jika sebagian dari mereka mengerti. Masa kanak-kanak adalah masa di mana mereka berada di sekolah dan bermain, dan tumbuh dengan cinta dan kasih sayang. Ini adalah waktu yang paling berharga bagi masa yang paling berharga bagi anak-anak, di mana mereka dapat hidup bebas dari rasa takut, aman dari kekerasan, dan terlindungi dari segala bentuk jenis pelecehan, kekerasan dan eksploitasi. Anakanak yang dianggap sebagai generasi penerus bangsa merupakan korban yang paling rentan dari berbagai jenis konflik tidak hanya secara psikologis tetapi juga secara fisik. Dalam konflik bersenjata, anak-anak sering kali diikutsertakan dalam peperangan. Memang tidak jarang konflik memicu banyak korban jiwa dan menimbulkan banyak dampak kerugian akibat perang. Namun, tidak jarang pula sebagian dari mereka tidak hanya menjadi korban dari pihak-pihak yang bertikai, tetapi justru menjadi pelaku dari perang itu sendiri. Fenomena ini dikenal dengan sebutan tentara anak Child Soldie. , yang seringkali tidak menjadi perhatian utama pemerintah saat terjadi perang (Kurniawan. Pratama. Sumeru. Hakim, & Pratiwi, 2. Siapapun yang berusia di bawah delapan belas tahun yang terdaftar di militer dan terlibat dalam kekerasan politik dianggap sebagai tentara anak. Kelompok-kelompok bersenjata, baik negara maupun non-negara, merekrut mereka dan memanfaatkannya sebagai mata-mata, koki, pelaku bom bunuh diri, perisai manusia, pembawa pesan, kombatan, atau untuk seks. Perekrutan tentara anak telah meluas ke hampir seluruh penjuru dunia dan di setiap konflik bersenjata selama 13 tahun terakhir. Beberapa anak yang dipaksa untuk bertugas berusia kurang dari sepuluh tahun. Hukum internasional biasanya melarang anak-anak di bawah usia Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. 18 tahun untuk ikut serta dalam konflik bersenjata, dan merekrut dan menggunakan anak-anak di bawah usia 15 tahun merupakan kejahatan perang. Namun demikian, ratusan ribu anak di bawah umur didaftarkan sebagai anggota milisi sipil, angkatan bersenjata pemerintah, paramiliter, dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya di seluruh dunia. Dua pertiga negara setuju bahwa untuk mencegah tentara anak secara paksa, anak di bawah umur 18 tahun tidak boleh mendaftar. Anak-anak yang miskin, terpisah dari keluarga mereka, tidak memiliki akses ke pendidikan, atau tinggal di daerah konflik di mana mereka dapat didaftarkan secara paksa termasuk dalam kategori yang paling rentan. Masalah lainnya adalah bahwa anak-anak yang tidak ikut wajib militer memilih untuk mendaftar karena mereka merasa ditekan oleh masyarakat dan percaya bahwa mereka sedang menjalani wajib militer. Karena mereka bersedia bergabung dengan kelompok tersebut karena mereka merasa ditekan oleh masyarakat dan percaya bahwa dengan membantu mereka akan mendapatkan makanan, uang, atau rasa aman (Ranjan, 2. Praktik perekrutan anak menjadi kombatan masih banyak terjadi. Beberapa data menyatakan bahwa setidaknya terdapat 300. 000 tentara anak yang terlibat dalam konflik bersenjata, meskipun sebenarnya yang terjadi bisa saja lebih dari jumlah itu. Hingga 2018, terdapat kurang lebih 14. 000 anak yang berpartisipasi langsung dalam konflik bersenjata di Republik Afrika Tengah. Tercatat pula Sebanyak 19. 000 anak direkrut oleh kelompok bersenjata dan angkatan bersenjata di Sudan Selatan sejak 2014 hingga 2018. Menurut data dari UNICEF (United Nations ChildrenAos Fun. , dari tahun 2005 sampai dengan 2022, tercatat lebih dari 105. 000 anak dibawah umur yang direkrut menjadi tentara, pihak-pihak yang bertikai menggunakan anak-anak tidak hanya sebagai pejuang/tentara, tetapi juga sebagai juru masak, kuli, penjaga, utusan dan lain sebagainya. Anak-anak yang direkrut ini bergabung karena beberapa alasan, seperti diculik, diancam, dipaksa, dan dimanipulasi oleh berbagai pihak (UNICEF, t. Bahkan sebanyak 203 anak dimanfaatkan sebagai media bom bunuh diri oleh Boko Haram di Nigeria dan Kamerun. Perekrutan tentara anak ini dapat menimbulkan penderitaan besar terhadap diri anak tersebut. Anak yang menjadi kombatan langsung dalam suatu konflik sering dipaksa melakukan sejumlah pengalaman mengerikan dalam hidupnya. Sebagian besar dari anak-anak tersebut dipaksa untuk melakukan kejahatan-kejahatan perang tanpa memiliki kemampuan untuk menolak perintah tersebut. Tinjauan Hukum Berdasarkan Statuta Roma terhadap Perlindungan Perekrutan Tentara Anak di Bawah Umur dalam Konflik Bersenjata Internasional Selain itu hak-hak anak terancam dan dilanggar dalam situasi konflik. Hak untuk hidup, hak atas keluarga dan komunitas, hak atas kesehatan, hak atas pertumbuhan pribadi, hak untuk maju, dan hak atas perlindungan. Anak-anak dapat dipaksa untuk bekerja, wajib militer, atau berstatus sebagai pengungsi akibat konflik. Salah satu ilustrasi dari dampak konflik bersenjata adalah masalah tentara anak. Sudah sejak lama terjadi praktik mengerikan menggunakan anakanak sebagai kombatan. Anak-anak pertama kali bertugas sebagai pemandu sorak dan penabuh genderang perang daripada ikut serta dalam pertempuran yang sebenarnya. Anak-anak masih belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Mereka melarikan diri dari kamp pelatihan militer, menuntut upah yang lebih rendah, dan lebih mudah terancam (Marta. Yuliartini, & Mangku, 2. Tentara anak harus dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dengan menggunakan anak di bawah umur dalam konflik bersenjata, yang mana hal ini bertentangan dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional (Tampilang. Sondakh, & Lengkong, 2. METODE PENELITIAN Penelitian yang kami gunakan merupakan jenis penelitian yuridis - normatif yang menekankan pada analisis terhadap norma hukum yang ada. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual terkait penggunaan tentara anak. Fokus utama penelitian ini adalah pada ketentuan hukum yang mengatur mengenai perekrutan tentara anak dibawah umur dengan tujuan untuk memahami bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap anak yang direkrut menjadi tentara anak dalam konflik bersenjata internasional. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari beberapa artikel jurnal, website serta peraturan- peraturan yang pelaksanaannya mengatur tentang tentara anak. HASIL DAN PEMBAHASAN Implikasi Hukum Bagi Pihak Yang Melanggar Ketentuan Terkait Perekrutan Tentara Anak Menurut Statuta Roma. Pendaftaran militer usia dini melanggar hak asasi anak sebagai individu yang otonom, hal ini berdasarkan teori hak asasi manusia. Anak-anak yang direkrut menjadi tentara akan kehilangan hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan kasih sayang orang tua, dan kemampuan untuk mencapai potensi penuh mereka. Penyiksaan sering terjadi, bahkan dalam kasus-kasus perekrutan tentara anak. Dampak Buruk Pendaftaran Tentara Anak Komunitas internasional telah menerapkan sejumlah aturan selama perang militer. Negara-negara terikat oleh instrumen hukum internasional. Hukum humaniter Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. internasional, hukum hak asasi manusia internasional, hukum pidana internasional, dan hukum perburuhan internasional adalah empat kerangka hukum yang mengatur larangan-larangan yang berkaitan dengan perlindungan anak-anak dalam dinas militer. Dalam hukum humaniter, ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak terhadap perekrutan tentara anak dimuat dalam beberapa peraturan, diantaranya yaitu pada Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Warga Sipil tahun 1949, dan ketentuan serupa terdapat dalam Konvensi Jenewa tentang Perlindungan Warga Sipil tahun 1949 II Tahun 1977 melarang perekrutan anak seperti tentara. Dalam hukum perburuhan internasional, peraturan yang melarang menggunaan anak di bawah umur dalam pekerjaan juga melarang perekrutan tentara anak-anak. Dalam hal melindungi hak asasi anak, perekrutan tentara anak dilarang berdasarkan Konvensi Internasional tentang Hak Anak. Perkembangan terkini dalam hukum pidana internasional juga menetapkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk tidak menggunakan anak-anak sebagai tentara. Statuta Roma Tahun 1998 bahkan menyatakan bahwa perekrutan tentara anak merupakan kejahatan perang. Menurut Statuta Roma, perekrutan dan penggunaan tentara anak merupakan kejahatan perang (War Crim. Negara-negara yang terbukti melibatkan anak-anak dalam peperangan dapat diproses ke pengadilan internasional. Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa merekrut anak di bawah umur sebagai tentara merupakan kejahatan perang. Statuta Roma melarang praktik perekrutan anak-anak untuk dijadikan Angkatan bersenjata dalam situasi konflik bersenjata internasional maupun non-internasional. Dalam rumusan tersebut, batas usia yang digunakan untuk mengkategorikan anak adalah di bawah 15 tahun. Statuta Roma juga melarang pelaksanaan wajib militer, perekrutan, atau keterlibatan langsung anak-anak dalam konflik Pasal 8 ayat . huruf b nomor XXVI dari Statuta Roma dengan tegas melarang penggunaan anak di bawah 15 tahun dalam Angkatan bersenjata nasional . ational armed forc. , dalam konflik bersenjata internasional, serta melarang perlibatan anak-anak dalam konflik tersebut. Di sisi lain. Pasal 8 ayat . huruf e nomor VII mengatur larangan perekrutan anak dalam Angkatan bersenjata . rmed forc. maupun kelompok bersenjata . rmed grou. dalam konflik bersenjata non-internasional. Menurut Statuta Roma, wajib militer terhadap tentara anak-anak merupakan kejahatan perang yang serius. Akibat hukum bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini antara lain: Penuntutan Internasional, dimana pelanggar dapat dituntut dan diadili oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Hukuman berat, jika terbukti bersalah, pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tanggung jawab pemimpin, komandan militer atau atasan sipil mungkin bertanggung jawab atas tindakan bawahannya yang merekrut tentara anak. Tidak Tinjauan Hukum Berdasarkan Statuta Roma terhadap Perlindungan Perekrutan Tentara Anak di Bawah Umur dalam Konflik Bersenjata Internasional ada batas waktu, yakni tidak ada batas waktu untuk kejahatan perekrutan tentara anak. Yurisdiksi universal, yaitu negara anggota Statuta Roma dapat mengadili para pelaku tanpa memandang kewarganegaraan atau lokasi kejahatan mereka. Sanksi Internasional, dimana negara-negara yang tidak mau atau tidak mampu mengadili para pelaku dapat terkena tekanan diplomatik dan sanksi dari komunitas internasional. Kewajiban melakukan restitusi, dimana pelaku dapat diharuskan membayar ganti kerugian atau kompensasi kepada korban. Ekstradisi dimana negara anggota wajib bekerja sama dalam penangkapan dan ekstradisi tersangka. Penting untuk dicatat bahwa penegakan undang-undang ini bergantung pada ratifikasi Statuta Roma oleh masing-masing negara dan kerja sama penegakan hukum internasional (Risnain. Pengoptimalan Mekanisme Pertanggung Jawaban Internasional Untuk Menindak Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Dalam Konflik Bersenjata Perlindungan hukum diperlukan bagi anak-anak yang mengalami kekerasan. Anak-anak harus dijaga atau diberikan perlindungan hukum untuk mencegah mereka dari kerugian secara langsung atau tidak langsung oleh tindakan sewenang-wenang individu, kelompok, atau organisasi publik atau swasta. Anak-anak yang mengalami kerugian . ental, fisik, atau sosia. sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari kegiatan aktif atau pasif individu atau organisasi lain . wasta atau pemerinta. dianggap sebagai korban. Selain itu, viktimisasi diri sendiri juga mungkin terjadi, keadaan dan situasi yang tidak menguntungkan diri sendiri yang disebabkan oleh keyakinan dan perilaku individu atau kelompok lain. Perlindungan hukum ditawarkan untuk mencegah anak-anak menjadi korban akibat dikorbankan oleh individu atau kelompok tertentu . aik publik maupun priva. untuk tujuan dan sasaran tertentu. Anak disebut sebagai korban adalah karena dia mengalami derita, atau kerugian mental, fisik, atau sosial oleh sebab orang lain yang melakukan kekerasan pada Pelaksanaan perlindungan terhadap anak harus memenuhi syarat antara lain: merupakan pengembangan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak. Sebagai korban, bagi seorang anak sangat terkait dengan sikap mental dalam memperoleh perlakuan dari penegak hukum untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan hak-hak yang ada padanya dan tidaklah tepat apabila dipersamakan dengan orang dewasa, oleh karena itu jaminan atas perlindungan anak mutlak harus dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi perkembangan dan pertumbuhan anak Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. Seorang anak dianggap sebagai korban ketika orang lain menyalahgunakan mereka dan menyebabkan mereka mengalami kerugian, rasa sakit fisik, atau tekanan emosional. Kemajuan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan anak merupakan prasyarat bagi penggunaan perlindungan anak. Jaminan perlindungan anak tidak diragukan lagi harus dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak karena status korban seorang anak sangat erat kaitannya dengan sikap mental di mana ia menerima perlakuan dari penegak hukum untuk memaksimalkan pelaksanaan hak-haknya dan tidak tepat jika dibandingkan dengan orang Kemajuan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan anak adalah prasyarat untuk penggunaan perlindungan anak. Jaminan perlindungan anak tidak diragukan lagi harus dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak karena status korban seorang anak sangat erat kaitannya dengan sikap mental dimana ia menerima perlakuan dari penegak hukum untuk memaksimalkan pelaksanaan hak-haknya dan tidak sesuai jika dibandingkan dengan orang dewasa, ketika orang lain menyebabkan anak mengalami penderitaan atau kerugian emosional, fisik, atau sosial, maka anak tersebut dianggap sebagai korban (Ridzkia. Pane. Adiputra, & Adhari, 2. KESIMPULAN DAN SARAN Menurut penelitian ini. Statuta Roma dan hukum humaniter internasional, khususnya, sangat dilanggar ketika tentara anak direkrut untuk digunakan dalam konflik bersenjata. Perekrutan semacam itu menempatkan anak-anak dalam situasi di mana mereka dipaksa untuk melakukan tindakan ilegal, termasuk kejahatan perang, selain melanggar hak-hak mereka atas kesejahteraan, perlindungan, dan pendidikan. Menurut Statuta Roma, perekrutan anak secara khusus diklasifikasikan sebagai kejahatan perang, yang membawa dampak hukum yang serius, termasuk penuntutan internasional, hukuman yang keras bagi para pelanggar, dan kewajiban pemerintah untuk membantu penerapan hukum internasional. Studi ini juga menekankan perlunya sistem akuntabilitas internasional yang lebih kuat untuk menangani mereka yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak selama konflik Strategi yang mengutamakan kesejahteraan, keadilan, dan kebenaran harus digunakan untuk memprioritaskan perlindungan hukum bagi anak-anak yang dirugikan oleh Tinjauan Hukum Berdasarkan Statuta Roma terhadap Perlindungan Perekrutan Tentara Anak di Bawah Umur dalam Konflik Bersenjata Internasional Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan mengenai efektivitas organisasi internasional seperti UNICEF dan ICC dalam memberikan perlindungan hukum bagi tentara anak dan membantu rehabilitasi mereka, pelaksanaan mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku perekrutan tentara anak di negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, dan dampak jangka panjang terhadap anak-anak yang telah direkrut menjadi tentara, termasuk dampak psikologis, sosial, dan ekonomi. DAFTAR PUSTAKA