Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DITINJAU DARI ASPEK KEMANFaTAN HUKUM Kartini Fatemaluo Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya kartinifatemaluo@gmail. Abstrak Tindak Pidana Pencabulan adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh laki-laki terhadap seorang wanita dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang tidak memiliki ikatan yang sah. Tindak pidana pencabulan ini yang dilakukan oleh anak terhadap anak yang menimbulkan dampak negatif yang diadili oleh majelis hakim pengadilan Negeri Sumenep yaitu Putusan Nomor: 6/Pid. Sus-Anak/2017/PN Smp. Pada putusan tersebut Hakim memutus bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan Latihan kerja dibalai kerja Sumenep. Penelitian ini dengan judul analisis pertanggungjawaban pidana oleh anak yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak ditinjau dari aspek kemanfaatan hukum (Studi Putusan Nomor 6/Pid. SusAnak/2017/PN Sm. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa hukuman pidana penjara 3 tahun dan latihan kerja 6 bulan kepada terdakwa dimana tidak memberi dampak kemanfaatan hukum bagi korban yang telah menjadi korban kekerasan dan bahkan telah melahirkan anak dari perbuatan terdakwa tersebut, hakim tidak memperhatikan asas kemanfaatan hukum itu agar diterima oleh korban dan masyarakat yang dimana harapan dalam penegakan hukum di Indonesia dijalankan bukan hanya memperhatikan aspek hukummnya saja tetapi aspek-aspek sosial yang dapat diterima dan dirasakan oleh korban ataupun masyarakat seperti pemberian restitusi dan pemulihan. Peneliti berpendapat baiknya hukuman kepada pelaku tindak pidana ini lebih memperhatikan aspek kemanfaatan bagi korban anak bukan hanya sekedar memberikan efek jera atau pembalasan secara hukum terhadap terdakwa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana. Pidana Pencabulan Anak. Kemanfaatan Hukum Abstract The crime of sexual immorality is an unlawful act committed by a man against a woman with violence or threats of violence that does not have a legal relationship. This criminal act of sexual https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 immorality was committed by a child against a child which had a negative impact which was tried by a panel of judges at the Sumenep District Court, namely Decision Number: 6/Pid. SusAnak/2017/PN Smp. In this decision the Judge decided that the defendant was legally proven and convicted of committing a criminal act by intentionally committing violence, forcing a child to have sexual intercourse with him. Sentenced to prison for 3 years and 6 months for job training at the Sumenep work center. This research is entitled analysis of criminal responsibility by children who commit criminal acts of sexual abuse against children in terms of the legal benefit aspect (Decision Study Number 6/Pid. Sus-Anak/2017/PN Sm. The type of research used is normative legal research using the statutory approach, case approach and analytical approach. Data collection was carried out using secondary data through primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis used is descriptive qualitative analysis and conclusions are drawn using a deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the prison sentence of 3 years and 6 months work training for the defendant does not have a legal beneficial impact on the victim who has become a victim of violence and has even given birth to a child from the defendant's actions, the judge did not pay attention to the principle of legal benefit. This is so that it is accepted by victims and the community, where the hope for law enforcement in Indonesia is carried out not only by paying attention to the legal aspects but also to social aspects that can be accepted and felt by victims or the community, such as providing restitution and recovery. Researchers are of the opinion that it is better to punish perpetrators of this crime by paying more attention to aspects of benefit for child victims, not just providing a deterrent effect or legal retaliation against the defendant. Key Words: Criminal Liability. Child Abuse Crime. Legal Benefits. Pendahuluan hukum yang terjadi ditengah-tengah Negara Indonesia adalah negara masyarakat maka para penegak hukum Artinya bahwa negara Indonesia harus memperhatikan tujuan dari hukum ini merupakan negara yang berdasar pada itu sendiri. Setiap orang pasti selalu terlibat hukum atau aturan, sehingga aturan-aturan dalam konflik hukum termasuk anak, yang telah itu ada harus ditaati oleh setiap sehingga dengan adanya perbuatan pidana Dalam penyelengaraan negara maka bagaimana seseorang itu dapat hukum juga harus berdasarkan pada mempertanggungjawabkan perbuatannya. prinsip keadilan kepada setiap orang. Pertanggungjawaban . riminal Dalam menjalankan sistem kenegaraan responbilit. adalah suatu mekanisme untuk maka terdiri dari beberapa lembaga negara menentukan apakah seseorang terdakwa yang tugasnya melaksanakan peraturan atau tersangka di pertanggungjawabkan perundang-undangan. Supaya adanya atas suatu tindakan pidana yang terjadi kepastian hukum kepada setiap orang atau tidak. Untuk dapat dipidananya si maka pejabat yang menyelenggarakan pelaku, disyaratkan bahwa tindak pidana hukum itu harus sesuai dengan peraturan yang dilakukannya itu memenuhi unsuryang ada. Adapun beberapa tujuan dari unsur yang telah ditentukan dalam hukum meliputi untuk mewujudkan Undang-undang. Pertanggungjawaban keadilan, untuk mewujudkan kemanfaatan pidana mengandung makna bahwa setiap dan untuk mewujudkan kepastian hukum. orang yang melakukan tindak pidana atau Sehingga dalam hal adanya permasalahan melawan hukum,sebagaimana dirumuskan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 dalam undang-undang, maka orang dipengadilan hingga sampai pada putusan tersebut patut mempertanggungjawabkan hakim. Sehingga dalam pelaksanaan perbuatan sesuai dengan kesalahannya. penyelesaiannya penegak hukum harus Dengan kata lain orang yang melakukan melaksanakannya sesuai denga atura yang akan berlaku agar adanya kepastian hukum bagi perbuatan setiap orang. Dengan terlibatnya seseorang tersebut dengan pidana apabila ia dalam kasus hukum harus memperhatikan seseorang asas legalitas yang mana, perbuatan yang mempunyai kesalahan apabila pada waktu dilakukan atau dilanggar seseorang itu melakukan perbuatan dilihat dari segi harus ada aturan yang mengatur terlebih pandangan dahulu. Banyak sekali perbuatan-perbuatan normatif mengenai kesalahan yang telah yang dilarang oleh undang-undang namun kasus yang sering terjadi dikalangan Pertanggungjawaban pidana adalah salah masyarkat yaitu kasus pencabulan. satu bentuk yang memperjelas serta Tindak Pidana Pencabulan dalam menentukan seseorang tersangka atau kamus bahasa Indonesis, istilah pencabulan tidaknya berasal dari kata cabul yang diartikan mempertanggungjawabkan perbuatan yang sebagai Autindak senonoh, melanggar adat telah dibuatnya. Pada saat ini banyak sekali dan kesusilaan, melanggar kesopanan, keji anak yang terlibat dalam konflik hukum dan kotorAy. Tindak pidana pencabulan dalam ialah perbuatan yakni antara laki-laki dan para perempuan yang bukan istrinya dengan penegak hukum harus memperhatikan melakukan hubungan layaknya suami istri. prinsip-prinsip dari negara hukum. Dalam Kasus ini tidak hanya terjadi pada kalangan hal anak melakukan tindak pidana maka dewasa akan tetapi sering terjadi anak itu dapat dihukum sesuai dengan dikalangan anak-anak yang masih dibawah aturan-aturan yang telah ada. Tindak pidana merupakan pengertian Berdasarkan Pasal 1 ayat . UU No dasar dalam hukum pidana . uridis 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kejahatan atau perbuatan jahat menyatakan bahwa anak adalah seseorang bisa diartikan secara yuridis atau yang belum berusia 18 . elapan bela. Kejahatan atau perbuatan tahun, termasuk anak yang masih dalam jahat dalam arti yuridis normatif adalah kandungan. Dalam hal anak terlibat dalam perbuatan seperti yang terwujud in konflik abstracto dalam peraturan pidana. Dalam pelaksanaannya serta penyelesaian masalah hal ini tindak pidana ialah suatu perbuatan itu harus sesuai dengan sistem peradilan yang dilakukan seseorang yang mana pidana anak sesuai dengan Undangperbuatan itu telah dilarang dalam undang- Undang Nomor 11 tahun 2012. undang serta dapat dikenakan sanksi. Sistem Peradilan Pidana Anak. Memang Dalam hal seseorang terlibat dalam perkara pada umumnya sudah ada proses pidana, dalam proses penyelesaiannya pelaksanaan banyak proses yang dilalui mulai dari seseorang itu dengan menggunakan Kitab penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan Undang-Undang Hukum Pidana namun https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 karena yang terlibat dalam kasus tersebut tempat yang berbeda dengan ancaman adalah anak maka aturan yang digunakan yang sama. adalah sistem peradilan pidana anak. Dasar Akibat dari perbuatan pelaku tersebut penggunaannya sesuai dengan asas lex membuat korban hamil dan setelah korban specialis derogate legi generalis yang bercerita tentang kehamilannya kepada mengatakan peraturan yang bersifat pelaku. Pelaku tidak merespon baik dan khusus mengesampingkan peraturan yang tidak ada niat menikahi korban. Lalu bersifat umum. Jadi dengan adanya korban bercerita kepada neneknya bahwa regulasi terkait dengan peradilan anak dirinya telah di cabuli oleh pelaku sehingga aturan itulah yang digunakan sebanyak 2 kali dan hingga saat itu dia dalam proses penyelesaiannya. Dalam sedang hamil besar. Lalu keluarga korban penelitian ini yang dibahas adalah mendatangi pelaku tetapi pelaku tidak ada pencabulan yang dilakukan oleh anak niat baik ingin bertanggungjawab terhadap terhadap anak. Pencabulan yang dilakukan korban tersebut sehingga keluarga korban oleh anak juga merupakan salah satu kasus melaporkan hal ini kepada kepolisian yang sering terjadi dan perbuatan itu telah untuk pelaku bertanggungjawab atas dilarang dalam undang-undang. Banyak perbuatannya terhadap korban. faktor-faktor terjadinya pencabulan baik berlanjut lah jalur hukum terhadap pelaku dari lingkungan, perkembangan teknologi dengan bukti-bukti yang dihadirkan dalam dan faktor-faktor lain. Tetapi hal tidak persidangan yang dinyatakan oleh hakim boleh dibiarkan karna sangat bertentangan terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan norma kesusilaan dan norma melanggar ketentuan yang sesuai dengan agama, sehingga setiap anak yang dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan melakukan itu harus dihukum. Banyak penjatuhan hukuman terhadap pelaku 3 kasus-kasus pencabulan yang diselesaikan tahun pidana penjara dan 6 bulan pelatihan dalam hukum adat dan proses diversi yang kerja di balai latihan kerja Sumenep. mana kasus itu tidak dibawa di dalam Dengan kasus yang terjadi diatas pengadilan, tetapi dalam kasus yang bahwasanya dibahas dalam penelitian ini kasus hukuman yang di jatuhi kepada pelaku. pencabulan yang di proses melalui Lalu bagaimana dengan korban apa pengadilan dan telah diputus oleh hakim. dampak positif atau apa manfaat nya bagi Dalam kasus yang terjadi dimana pelaku korban atas penjatuhan hukuman tersebut dengan sengaja melakukan kekerasan atau pada pelaku. Suatu keadaan tersebut dimana harusnya hakim menimbnag tentang aspek korbannya ialah anak yang berdasarkan kemanfaatannya akta kelahirannya usianya masih anak. kelangsungan hidup korban yang dimana Dimana aksinya korban pun sudah melahirkan anak dari tersebut dengan mengancam korban dan hasil persetubuhannya dengan pelaku serta tipu muslihat yang di lontarkan tersebut. Lalu seperti apa kemanfaatan pelaku terhadap korban Dengan itu pun hukum yang di dapatkan oleh korban atas korban merasa takut dan menuruti perintah hukuman yang dijatuhi kepada pelaku pelaku,yang dimana perbuatan pelaku yang dimana penjatuhan hukuman tersebut tersebut dilakukan sebanyak 2 kali di hanya bertujuan untuk membuat efek jera https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 terhadap pelaku dan kepada orang lain. Berdasarkan asas kemanfaatan, putusan hakim tidak serta merta berpedoman pada ketentuan undang-undang. Namun untuk itu hakim harus memandang bahwa masyarakat dan negara berperan serta pemenuhan hak-hak anak. Sehingga dalam hakim menjatuhkan hukuman kepada anak maka hakim harus memperhatikan manfaat putusan itu bagi korban supaya hak-hak dari pada korban dapat terpenuhi. Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti ingin melakukan penelitian dengan AuAnalisis Pertanggungjawaban Pidana Oleh Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Tinjau Dari Aspek Kemanfaatan Hukum (Studi Putusan Nomor 6/pid. susAnak/2017/PN SmpAy. E-ISSN 2828-9447 sanksi berupa pidana tertentu, bagi siapa saja yang melanggar aturan itu. Tindak pidana pencabulan adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh laki-laki kekerasan atau ancaman kekerasan yang membuat dampak negatif terhadap korban. Pada hakikatnya setiap perbuatan pidana harus terdiri dari unsur-unsur lahiriah . oleh perbuatan, mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya Menurut moeljatno yang dikutip oleh Syamsudin dan Aris yang merupakan unsur atau elemen perbuatan pidana adalah sebagai berikut: Kelak uan dan akibat . Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai Pengertian Tindak Pidana Pencabulan Keada Tindak pidana . trafbaar fei. an tambahan yang memberatkan suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan undang-undang, jadi suatu kelakuan yang pada umumnya di 4. Unsur larang dengan ancaman pidana. Menurut -unsur hukum yang objektif. Pompe merumuskan bahwa . trafbaar fei. Unsur atau tindak pidana itu sebenarnya adalah melawan hukum subjektif. tidak lain dari pada suatu tindakan yang menurut sesuatu rumusan Undang-undang Adapun unsur-unsur tindak pidana telah dinyatakan sebagai tindakan yang pencabulan anak dalam KUHP adalah Menurut Simons sebagai berikut: merumuskan strafbaar feit adalah suatu. tindakan melanggar hukum yang dengan Pasal 290 ayat . KUHP Unsur sengaja telah dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas . Perbu tindakannya yang dinyatakan sebagai atan cabul. dapat dihukum. Berdasarkan beberapa . Denga n seseorang. menyimpulkan bahwa strafbaar feit yaitu . Umur tindak pidana adalah suatu perbuatan nya belum 15 tahun atau kalau melawan hukum yang disertai ancaman https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin. Unsur Diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun. Perbuatan cabul selalu terkait dengan perbuatan tubuh atau bagian tubuh terutama pada bagian-bagian yang dapat merangsang nafsu birahi. Misalnya alat kelamin, buah dada, mulut dan sebagainya yang dipandang melanggar kesusilaan Adapun unsur-unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam undangundang Perlindungan Anak adalah sebagai . Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, unsur-unsurnya: Setiap . Telah melakukan kekerasan atau ancaman dengannya atau dengan orang lain. Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan anak berbunyi: setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan membujuk anak untuk melakukan atau Unsur-unsurnya: Perbu E-ISSN 2828-9447 membiarkan dilakukan perbuatan . Caracaranya: Keker Anca man kekerasan. Mema Melak ukan tipu muslihat. Melakukan . Membujuk anak. Objeknya: anak. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu: Pelece han fisik termasuk sentuhan fisik yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, melirik atau menatap penuh nafsu. Pelece han lisan termasuk ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan seseorang, lelucon, dan komentar bernada seksual. Pelece han isyarat termasuk bahasa tubuh dan/atau seksual, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Pelece han tertulis atau gambar termasuk pornografi,gambar,poster,seksual,ata Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 u pelecehan lewat email komunikasi elektronik lainnya. E-ISSN 2828-9447 terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang Pelece dilakukan han psikologis atau emosional terdiri Pertanggungajawaban pidana diartikan atas permintaan-permintaan dan sebagai diteruskannya celaan yang objektif ajakan-ajakan yang terus menerus yang ada pada perbuatan pidana dan dan tidak diinginkan, ajakan kencan secara subjektif yang ada memenuhi syarat yang tidak diharapkan, penghinaan untuk dapat dipidana karena perbuatannya atau celaan yang bersifat seksual. Dasar adanya perbuatan pidana adalah Jenis-jenis perbuatan pencabulan yang asas legalitas, sedangkan dasar dapat diatur dalam hukum pidana adalah dipidananya pembuat adalah kesalahan. Ini sebagai berikut: berarti bahwa pembuat perbuatan pidana Penca hanya akan dipidana jika ia mempunyai bulan dengan kekerasan yaitu kesalahan dalam melakukan perbuatan membuat orang jadi pingsan atau pidana Kapan tidak berdaya, menggunakan tenaga dikatakan atau kekuatan jasmani sekuat menyangkut masalah pertanggungjawaban mungkin secara fisik tidak sah. Penca Berikut pendapat beberapa ahli bulan dengan seseorang yang tidak memberikan pertanggungjawaban pidana Yakni: Simons berdaya atau pingsan. Penca bertanggungjawab dapat diartikan suatu bulan dengan membujuk. keadaan psikis sedemikian rupa, sehingga Penca penerapan suatu upaya pemidanaan,baik bulan dengan tipu daya dan ditinjau secara umum maupun dari sudut orangnya dapat dibenarkan. Selanjutnya Pertanggungjawaban Pidana dikatakannya, seorang pelaku tindak Pertanggungjawaban adalah suatu pidana mampubertanggungjawab apabila: perbuatan yang tercela oleh masyarakat Pertama, mampu mengetahui/ menyadari dan itu dipertanggungjawabkan pada si bahwaperbuatannya bertentangan dengan Kedua. Untuk adanya hukum. pertanggungjawaban pidana harus jelas menentukankehendaknya sesuai dengan terlebih dahulu siapa yang dapat kesadaran tadi. Berbeda dengan Simons. Hamel dipertanggungjawabkan, ini berarti harus Van dipastikan terlebih dahulu yang dinyatakan pengertianpertanggungjawaban sebagai pembuat suatu tindak pidana. Pertanggungjawaban adalah dankemahiran yang membawa tiga macam terhadap kemampuan, yaitu pertama, mampuuntuk dapat mengerti makna serta akibat Tegasnya, yang dipertanggungjawabkan sungguhsungguh Kedua, orang itu adalah tindak pidana yang perbuatanperbuatansendiri. Dengan demikian, mampu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 semua karakter hak dan kewajiban dengan ketertiban masyarakat. Ketiga, secara aktual atau potensial seperti kerugian, ancaman, kejahatan, biaya atau Pompe kondisi yang menciptakan tugas untuk pertanggungjawaban pidana dalam batasan melaksanakan undang-undang. Dalam unsur-unsuryaitu kemampuan berpikir pengertian dan penggunaan praktis, menguasaipikirannya dan menentukan kehendaknya, pelaku dapat mengerti makna danakibat dari tingkah lakunya dilakukan oleh subyek hukum. Respon kehendaknyasesuai dengan pendapatnya sibility berarti hal yang dapat di . entang makna dan akibat tingkah kewajiban, dan termasuk putusan. Dari beberapa pendapat ahli diatas, kecakapan meliputi juga kewajiban pertangunggungjawaban pidana adalah bertanggungjawab atas Undang-undang suatu bentuk untuk menentukan apakah yang dilaksanakan. Dalam pengertian dan penggunaan praktis, istilah liability dipertanggungjawabkan atas suatu tindak menunjuk pada pertanggungjawaban pidana yang telah terjadi serta kewajiban hukum, yaitu tanggung akibat kesalahan yang dilakukan oleh subyek hukum. pembalasan yang akan diterima pelaku Istilah responsibility menunjuk pada terkait karena orang lain yang dirugikan. pertanggungjawaban politik. Serta bagaimana pertanggungjawaban Dalam hukum pidana terhadap seseoraang tersebut atas kesalahan atau tindakan yang yang melakukan pelanggaran atau suatu telah dilakukan oleh pelaku berdasarkan perbuatan tindak pidana maka dalam bagaimana atau seperti apa tindakan itu pertanggungjawaban diperlukan asas-asas dilakukan terhadap korban. Maka dengan hukum pidana. Salah satu asas hukum itu pelaku mempertanggungjawabkan pidana adalah asas hukum nullum delictum perbuatannya dan dijatuhi hukuman yang nulla poena sine pravia lege Poenali atau yang berhak sering disebut dengan asas legalitas, asas ini mendapatkan pembinaan yang sepenuhnya menjadi dasar pokok yang tidak tertulis bukan hanya tentang pidana penjara yang dalam menjatuhi pidana pada orang yang diberlakukan padanya. telah melakukan perbuatan pidana Autidak Ada teori dipidana jika tidak ada kesalahanAy. Dasar pertanggungjawaban pidana dalam kamus ini hukum, yaitu: dipertanggungjawabkannya seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Artinya Liability merupakan istilah hukum yang seseorang luas yang menunjuk hampir semua pertanggunngjawabannya apabila seseorang karakter risiko atau tanggungjawab. Yang pastinya, bergantung atau meliputi melakukan perbuatan yang melanggar https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 perundang-undangan. Asas legalitas ini mengandung pengertian, tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan perundang-undangan. Maksud dari hal tersebut adalah seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawabn apabila perbuatan itu memang telah diatur, tidak dapat seseorang dihukum atau dimintakan pertanggungjawabannya apabila peraturan tersebut muncul setelah adanya perbuatan Untuk perbuatan pidana tidak boleh menggunakan kata kias, serta aturan-aturan hukum pidana tersebut tidak berlaku surut. Pengertian Anak Anak adalah keturunan atau generasi sebagai suatu hasil dari hubungan kelamin atau persetubuhan . exual intercros. antara laki-laki perempuan baik dalam ikatan perkawinan. Penge rtian anak menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 . elapan menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Penge rtian anak menurut Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak menentukan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 . ua puluh sat. tahun dan belum pernah kawin. Menu rut Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dijelaskan dalam Pasal 1 ayat . anak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Pendapat Julia D. Gunarsa beliau dalam mengemukakan pendapatnya tentang batas usia anak, remaja dan dewasa, bertitik tolak pada batas usia remaja yang yang dinyatakan bahwa AuRemaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yakni antara 12 sampai 21 tahun. Dan seterusnya Pendapat Zaskiah Daradjat, memberikan pendapat mengenai batas usia anak-anak remaja dan dewasa dengan mendasarkan pada usia remaja, dengan menyatakan bahwa: Masa Sembilan tahun anatara 13 dan 21 tahun sebagai masa remaja merupakan masa peralihan anatara masa anak-anak dan masa dewasa, di mana anak-anak mengalami pertumbuhan yang cepat di segala bidang dan mereka bukan lagi anak-anak baik bentuk badan, sikap cara berpikir dan bertindak tetapi bukan pula orang dewasa. Dari kedua pendapat sarjana . tersebut diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa batas umur anak . nak-ana. adalah 12 atau 13 tahun, sedangkan batas umur remaja adalah 21 Dengan demikian masa dewasa dimulai setelah 21 tahun. Yang dimaksud dengan anak adalah keturunan atau generasi sebagai suatu hasil dari hubungan kelamin atau persetubuhan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan baik dalam ikatan perkawinan maupun diluar ikatan perkawinan. Bahwa yang dimaksud dengan anak adalah remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yakni 12 sampai 21 tahun bahwa yang dimaksud batas usia anak disini https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 adalah dimulai umur 12 tahun dan Jeremy Bentham . salah satu maksimal 21 tahun tokoh yang mengemukakan aliran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 utilitarianisme, menurut bentham bahwa Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan berpegang pada prinsip pembentuk Pidana Anak telah mengatur anak yang undang-undang terlibat hukum setiap anak dalam proses melahirkan undang-undang yang dapat peradilan pidana berhak diperlakukan mencerminkan keadilan bagi semua secara manusiawi dan bertujuan agar dapat individu, perundangan itu hendaknya terwujud peradilan yang benar-benar dapat memberikan kebahagian terbesar bagi sebagain besar masyarakat . he terbaik terhadap anak yang berhadapan greates happiness for the greatest numbe. Berikut hal-hal penting yang diatur Lebih lanjut bentham menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan hukum adalah untuk menghasilkan Terhadap Anak, antara lain: kebahagiaan bagi masyarakat. Untuk itu Defenisi Anak di Bawah Umur perundang- undangan harus berusaha Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana untuk mencapai empat tujuan, yaitu: To provide subsitence ( untuk Anak mendefenisikan anak di bawah memberikan nafkah hidu. umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan . ntuk membedakan anak yang terlibat dalam memberikan makanan yang berlimpa. suatu tindak pidana dalam 3 kategori : Anak menjadi pelaku tindak memberikan perlindunga. pidana ( Pasal 1 angka 3 UU SPPA) To attain equity . ntuk mencapai Anak menjadi korban tindak pidana . nak korba. (Pasal 1 angka 4 Apabila UU SPPA). dimaksudkan bentham terpenuhi maka. Anak yang menjadi saksi tindak Masyarakat akan mentaati hukum tanpa pidana . nak saks. (Pasal 1 angka 5 perlu dipaksa dengan sanksi apabila UU SPPA). memang masyarakat merasakan manfaat. Aspek Kemanfaatan Hukum Aspek kemanfaatan ini sangat penting Tujuan hukum bisa terlihat dalam fungsinya sebagai fungsi perlindungan memberikan suatu putusan, hakim harus mempertimbangkan kemanfaatan dari mempunyai sasaran yang hendak dicapai pada putusan yang akan diberi. Dalam hal dalam kaitannya dengan tujuan hukum ini hakim harus memperhatikan manfaat kemanfaatan, maka penganut aliran putusan bagi korban agar hak-hak dari korban dapat terpenuhi. Apalagi kasus kemanfaatan sebagai tujuan utama kasus pencabulan yang terjadi pada anak, hukum adapun ukuran kemanfaatan dalam kasus ini hakim harus betul-betul hukum yaitu kebahagian yang sebesarmeberikan manfaat putusan kepada korban besarnya bagi orang-orang. Penganut karna bukan hanya asas keadilan dan aliran utilistis adalah Jeremy Bentham. John StuartMill, dan Rudolf von Jhering. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 kepastian hukum yang perhatikan tetapi sampai juga asas kemanfaatan. Kemanfaatan hukum adalah asas Karena kalau kita berbicara tentang yang menyertai asas keadilan dan hukum kita cenderung hanya melihat pada kepastian hukum. Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, yang asas kepastian hukum dan asas keadilan, terkadang aturan itu tidak sempurna asas adanya dan tidak aspiratif dengan Contoh konkret misalnya, kehidupan masyarakat. Sesuai dengan dalam menerapkan ancaman pidana mati prinsip tersebut di atas, saya sangat tertarik kepada seseorang yang telah melakukan membaca pernyataan Prof. Satjipto pembunuhan, dapat mempertimbangkan Raharjo, yang menyatakan bahwa: keadilan kemanfaatan penjatuhan hukuman kepada memang salah satu nilai utama, tetapi tetap terdakwa sendiri dan masyarakat. Kalau di samping yang lain-lain, seperti hukuman mati dianggap lebih bermanfaat kemanfaatan. Jadi dalam penegakan bagi masyarakat, hukuman mati itulah hukum, perbandingan antara manfaat yang dijatuhkan. Hukum adalah sejumlah dengan pengorbanan harus proporsional. rumusan pengetahuan yang ditetapkan Kemanfaatan merupakan hal yang paling perilaku utama didalam sebuah tujuan hukum, manusia dapat berjalan lancar, tidak saling mengenai pembahasan tujuan hukum tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana terlebih dahulu diketahui apakah yang lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahir diartikan dengan tujuannya sendiri dan di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus yang mempunyai tujuan hanyalah manusia komunikasi manusia untuk mengantisipasi akan tetapi hukum bukanlah tujuan ataupun menjadi solusi atas terjadinya manusia, hukum hanyalah salah satu alat oleh untuk mencapai tujuan dalam hidup potensi-potensi negatif yang ada pada bermasyarakat dan bernegara. Tujuan Sebenarnya hukum itu untuk hukum bisa terlihat dalam fungsinya Bagaimanapun tujuan sebagai fungsi perlindungan kepentingan untuk manusia, hukum mempunyai sasaran yang menciptakan keadilan. Oleh karena itu, hendak dicapai. Adanya kemanfaatan hukum harus ditaati walaupun jelek dan hukum tidak adil. Hukum bisa saja salah, tetapi masyarakat, salah satunya contohnya sepanjang masih berlaku, hukum itu adalah putusan hakim yang dapat seharusnya diperhatikan dan dipatuhi. Kita memberikan tidak bisa membuat hukum Aoyang dianggap peradilan,masyarakat tidak adilAo. Itu menjadi lebih baik dengan perkembangan merusak hukum itu. Semua pelanggaran Sebagain orang berpendapat bahwa menjatuhkan kemanfaatan hukum sangat berkolerasi penghormatan pada hukum dan aturan itu dengan tujuan pemidanaan terutama Kemanfaatan perlu sebagai preverensi khusus agar terdakwa orang tidak mengulangi kembali melakukan mengharapkan adanya manfaat dalam perbuatan melawan hukum, dan preverensi pelaksanaan penegakan hukum. Jangan umum setiap orang berhati hati untuk tidak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 melanggar hukum karena akan dikenakan Oleh karena itu putusan hakim harus memberi manfaat bagi dunia peradilan,masyarakat perkembangan ilmu pengetahuan. Menurut Sudikno Mertokusumo bahwa masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum itu untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan malah akan timbul keresahan di dalam masyarakat itu E-ISSN 2828-9447 kenyataan yang sebenarnya secara logis, sistematis, dan dapat diuji kebenarannya. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 6/Pid. Sus-Anak/2017/PN Smp. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dalam Putusan Nomor 6/Pid. Sus-Anak/2017, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang telah diuraikan sebelumnya, permasalahan yang kemudian muncul dan harus di bahas adalah apakah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tersebut sudah benar-benar Metodologi Penelitian berdasarkan asas kemanfaatan bagi korban Penelitian ini menggunakan jenis yang mana apakah hukuman tersebut penelitian hukum normatif yang mana memberi dampak positif terhadap korban hukum normatif merupakan penelitian yang sudah jelas-jelas menjadi korban hukum yang meletakan hukum sebagai dibawah umur yang kini korban pun telah sebuah sistem yang mengkaji dan melahirkan seoarang anak dari hasil menggunakan data sekunder. Dalam perbuatan pelaku tersebut. Apakah hakim penulis tidak pendekatan kehidupan korban yang tidak diberi penelitian, yaitu pendekatan peraturan manfaat atas hukuman kepada pelaku yang perundang-undangan, dan pendekatan hanya sekedar penghukuman dimana kasus, serta pendekatan analitis. Teknik pelaku pun tidak ada itikad baik untuk pengumpulan data yang digunakan dalam mempertanggungjawabkan perbuatan nya penelitian ini yaitu dengan studi pustaka tersebut yang mana pelaku pun mengatkan yang dilakukan yaitu dengan cara bahwa mengumpulkan data sekunder. Data perempuan lain. Lalu bagaimaa dengan sekunder terdiri dari tiga bahan hukum korban dan anak yang dilahirkan tersebut primer, bahan hukum sekunder, dan bahan apakah tidak ada suatu keadaan dimana hukum tersier. Analisis data yang korban bisa pulih dan bangkit dari digunakan dalam penelitian ini adalah kesedihan dan trauma yang dialaminya. analisis data kualitatif dengan pendekatan putusan hakim dalam Putusan Nomor Analisis data kualitatif adalah 6/Pid. Sus-Anak/2017 suatu proses mencermati data yang telah memperhatikan Pasal 81 ayat . Undangdikumpulkan secara kualitas dengan tidak Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang mengunakan angka-angka. Sedangkan Perubahan Undang-undang Nomor 35 deskriptif adalah memberikan suatu tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo gambaran seluruh data subjek sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang lain yaitu menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan pelatihan kerja. Pada kasus ini, majelis kejadian sebagaimana keterangan para saksi-saksi dan barang bukti serta faktafakta yang terungkap dalam persidangan dan harus memperhatikan hal-hal yang memberatkan pelaku. Berdasarkan temuan penulis, keadaan yang memberatkan pelaku adalah perbuatan pelaku dilakukan terhadap anak yang masih dibawah umur, serta perbuatan pelaku yang tidak ada itikad baik dan malah telah menikah dengan perempuan lain. Perbuatan pelaku tersebut yang di anggap keji dan biadab, meresahkan masyarakat, besarnya kerugian yang dialami korban akibat perbuatan Pada kasus ini seharusnya majelis hakim tidak hanya memperhatikan asas kepastian,keadilan hukum saja tetapi asas kemanfaatan hukum itu juga diperhatikan agar dapat diterima oleh korban dan diterima masyarakat, dimana penjatuhan hukuman yang diberikan oleh hakim hanya sebatas berdasarkan peraturan atas tindak pidana yang dilakukan pelaku tidak memandang keadaan-keadaan dimana hukum itu memberikan dampak positif bagi korban dan masyarakat lain sebab hukum di Indonesia sangatlah diharapkan keadilannya,kepastianya dan terutama kemanafaatan nya itu yang terpenting. Karena hukum kita cenderung melihat Undang-Undang saja yang terkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan E-ISSN 2828-9447 Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 6/Pid. Sus-Anak/2017/PN Smp, hakim tidak memperhatikan dampak apa yang didapatkan atau dapat dirasakan oleh korban tindak pidana pencabulam tersebut, yang dimana seharusnya dalam hal penjatuhan hukuman terhadap pelaku harus memenuhi tujuan hukum di anatara nya adanya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri, tetapi dalam putusan hakim tersebut tidak memperhatikan kemanfaatan hukum itu bagi korban dimana tidak didapatkan oleh melahirkan anak dari hasil perbuatan Lalu apa yang didapatkan oleh korban dari putusan atau hukuman itu, sangat tidak memberikan keuntungan yang bisa jadi kekuatan bagi korban untuk pulih dari kejadian yang telah dialaminya. Kemanfaatan hukum ini sangat lah perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum, jangan sampai menimbulkan keresahan di tengahtengah masyarakat. Hukum merupakan suatu ketentuan tentang baik dan buruknya perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya, dengan menetukan perangkatperangkat aturan yang berisi larangan, perintah dan kebolehan. Tujuan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan, hukum emang harus mengakomodasikan ketiganya. Keadilan salah satu tujuan hukum, keadilan adalah keseimbangan yang diperoleh para pihak, baik berupa keuntungan maupun kerugian. Dalam Praktisnya. Keadilan dapat diartika sebagai memberikan hak yang setara pemberlakuan kepada tiap orang secara keseimbangan hukum tanpa keadilan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 tidaklah ada artinnya sama sekali. Rasa perlindungan keadilan seperti ini tidak dapat diterapkan hukum mempunyai sasaran yang hendak menjadi keadilan yang dapat dirasakan dicapai. Masyarakat Dengan demikian manfaat dalam pelaksanaan hukum. Maka keberadaan hukum bukan hanya untuk pelaksanaan hukum harus memberi menciptakan keadilan yang bersifat umum manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. melainkan hukum itu sendiri kemudian Jangan sampai justru karena aturan membawa kemanfaatan dan berguna bagi hukumnya yang menimbulkan keresahan setiap orang tanpa kecuali. Namun dalam didalam Penulis Putusan Nomor 6/Pid. Sus-Anak/2017/PN menyimpulkan bahwa dalam Putusan Smp ini seharusnya hakim haruslah lebih Nomor 6/Pid. Sus-Anak/2017/PN memperhatikan dampak apa yang akan tersebut tidak satupun sebuah kalimat yang diterima oleh korban agar menjadi suatu memperhatikan keadaan korban yang seharusnya mana harus menghidupi seorang anak didapatkan oleh korban-korban tindak yang dilahirkan yang dengan keterbatasan pidana pencabulan, bukan hanya sekedar pengetahuan tentang Parenting. Untuk itu dan terdapat beberapa hal yang seharusnya harus diperhatikan hakim dalam memberikan memperhatikan apa manfaat hukum itu penghukuman terhadap pelaku tindak Oleh karena korban masih anak dan pidana pencabuan terhadap anak agar telah melahirkan anak dari hasil perbuatan memperoleh manfaat yang dapat diterima pelaku maka dengan itu ketentuan tentang masyarakat. apa yang seharusnya diberikan kepada Dengan ini penulis berpendapat pelaku bukan hanya tentang penghukuman bahwa harusnya ada penegasan yang dapat tetapi tentang bagaimana korban bisa memberikan manfaat hukum terhadap mendapatkan fasilitas pemulihan baik dari korban segi kebahagiaan, mental dan kesehatan, mempedomani ketentuan-ketentuan yang yang dimana seharusnya ketentuan- berlaku seperti hal nya dalam Undangketentuan mengenai hal itu diperhatikan Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang dan diterapkan langsung terhadap korban. Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat Dimana dalam peraturan Undang-Undang dalam Pasal 30 yang berbunyi: Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem . Korban Tindak Pidana Kekerasan Peradilan Pidana Anak dalam pasal 2 Seksual berhak mendapatkan Restitusi tentang asas Peradilan Pidana Anak dimuat dan layanan Pemulihan. tentang apa yang harus diperhatikan untuk . Restitusi sebagaimana dimaksud pada mengadili perkara anak agar anak ayat yang berupa: mendapatkan kelangsungan hidup yang . ganti kerugian atas kehilangan baik dan tumbuh kembang yang baik. kekayaan atau penghasilan. Kemanfaatan hukum merupakan tujuan . hukum sebagai salah satu alat untuk ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaita langsung sebagai bermasyarakat dan bernegara. Hal ini akibat Tindak Pidana Kekerasan terlihat dari fungsi hukum sebagai Seksual. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 . E-ISSN 2828-9447 penggantian biaya perawatan dapat dirasakan oleh korban yang dimana medis dan/ atau psikologis. dan/ seharusnya memperhatikan apa yang seharusnya . ganti kerugian atas kerugian diberikan pada pelaku seperti ada suatu lain yang diderita Korban sebagai ketentuan yang menegaskan bahwa korban akibat Tindak Pidana Kekerasan seharusnya Seksual. Negara dalam hal ini harus Adapun Teori Kemanfaatan yang mengambil alih kasus ini agar kehidupan dapat dijadikan sebagai rujukan dalam korban terjamin kedepannya seperti setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Pemerintah Indonesia Teori Utilitas Tahun 2022 tentang Tindak Pidana . Hukum dalam bentuk Kekerasan Seksual dimana korban berhak . eraturan perundang mendapatkan undanga. harus memberikan suatu pemulihan, di mana Undang-Undang ini manfaat bagi seseorang. Kemanfaatan dapat menjadi Landasan perlindungan selalu dikaitkan dengan teori utilitarianisme terhadap korban anak kedepannya. Serta milik Jeremy Bentham. Istilah dari AuThe negara memberikan layanan dukungan greatest happiness of the greatest numberAy psikososial selalu diidentikkan sebagai kebahagiaan pemenuhan hak sipil anak atau bayi yang yang ditentukan oleh banyaknya orang telah dilahirkan korban anak, agar anak Pada mengenai yang dilahirkan korban jelas keberadaan oleh hukumnya dan terpenuhi hak nya untuk mayoritas, merupakan terobosan paling hidup, bertumbuh dan memiliki identitas Jeremy Bentham yang jelas. Berdasarkan Kenikmatan hidup yang bebas dari penulis menyarankan agar dalam penderitaan adalah makna kebahagiaan. penjatuhan hukuman yang pelaku dan Menurut Jeremy Bentham alat ukur untuk korbannya ialah anak hakim harus lebih menentukan baik atau buruknya suatu memperhatikan dampak yang dapat perbuatan adalah seberapa besar perbuatan memberikan tersebut menghadirkan kebahagiaan. kepastian dan keadilan itu saja. Agar Penutup penegakan hukum di Indonesia dapat Berdasarkan temuan penelitian dan dipercaya menjadi penegakan hukum yang pembahasan, maka dapat disimpulkan memperhatikan sosial korban di tengahhakim telah menjatuhkan hukuman tengah masyarakat. terhadap pelaku tindak pidana yang di E. Daftar Pustaka