Jurnal Widya Balina: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ekonomi Vol. 10 No. 1 Juni 2025 P-ISSN : 2477-6491. E-ISSN : 2656-873X. Hal 189-203 http://journal. id/index. php/wb/issue/view/57 KEADILAN SUBSTANTIF DALAM KRIMINALISASI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP: ANALISIS TERHADAP KUHP DAN UU PPLH Maya Surya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Budi Sastra Panjaitan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Arifuddin Muda Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Email Korespondensi : mayasurya86@gmail. com , budiatrapanjaitan@uinu. arifuddinmudaharahap@uinu. Abstract. The environment is not merely a legal object, but rather a living space for humans that is intertwined with the continuity of life itself. In this context, the criminalization of environmental crimes must be understood as an effort to uphold substantive justice, not merely the fulfillment of legal procedures. This article examines the comparison between the 2023 Criminal Code and Law No. 32 of 2009 (Environmental Protection and Management La. , as well as the alignment of both in responding to ecological crimes. With a normative juridical approach and philosophical analysis, a tension was found between the formalistic approach in the Criminal Code and the ecological approach in the Environmental Protection and Management Law. This inconsistency has the potential to obscure the substance of environmental justice. Therefore, a renewal of the penal paradigm that favors the intrinsic value of nature and the principle of sustainability is necessary. Keywords: substantive justice, environmental crime, ecology, 2023 Criminal Code. PPLH Law. Abstrak. Lingkungan hidup bukan sekadar objek hukum, melainkan ruang hidup manusia yang menyatu dengan keberlangsungan kehidupan itu sendiri. Dalam konteks ini, kriminalisasi tindak pidana lingkungan harus dimaknai sebagai upaya menegakkan keadilan substantif, bukan semata pemenuhan prosedur hukum. Artikel ini mengkaji perbandingan antara KUHP 2023 dan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), serta menelaah keselarasan keduanya dalam merespons kejahatan ekologis. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis filosofis, ditemukan adanya ketegangan antara pendekatan formalistik dalam KUHP dan pendekatan ekologis dalam UU PPLH. Ketidaksinambungan ini berpotensi mengaburkan substansi keadilan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan paradigma pemidanaan yang berpihak pada nilai intrinsik alam dan prinsip Kata Kunci: keadilan substantif, pidana lingkungan, ekologi. KUHP 2023. UU PPLH. PENDAHULUAN Perlindungan terhadap lingkungan hidup dewasa ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis konservasi atau pelestarian alam yang bersifat Dalam paradigma hukum dan pembangunan kontemporer, isu lingkungan telah berkembang menjadi permasalahan multidimensi yang mencakup ranah hak asasi manusia, keadilan sosial, tanggung jawab negara, dan keberlanjutan antar-generasi. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Secara filosofis, lingkungan hidup yang sehat adalah prasyarat dasar bagi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Maka dari itu, perlindungan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari gagasan dignity of life . artabat kehidupa. , yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara adil dan Secara konstitusional. Pasal 28H ayat . UUD 1945 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hak atas lingkungan yang bersih bukanlah hak istimewa, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara. 1 Lebih dari itu, komitmen tersebut diperkuat melalui ratifikasi dan pengakuan terhadap berbagai instrumentasi hukum Dalam Stockholm Declaration on the Human Environment . , dinyatakan bahwa manusia memiliki hak fundamental atas kebebasan, kesetaraan, dan kondisi kehidupan yang layak dalam lingkungan yang memungkinkan hidup bermartabat dan A Selanjutnya. Rio Declaration on Environment and Development . memperluas dimensi tersebut dengan menekankan prinsip sustainable development dan intergenerational equity, serta mendorong negara untuk menyusun kebijakan hukum yang adil dalam hal penggunaan sumber daya alam dan pencegahan kerusakan ekologis. Dalam konteks global, konsepsi lingkungan telah menjadi bagian integral dari hakhak generasi masa depan . ights of future generation. yang menuntut adanya pergeseran dari sekadar perlindungan formal ke arah pendekatan berbasis keadilan substantif dan partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi tantangan sekaligus mandat moral bagi negara untuk memastikan bahwa pengaturan dan penegakan hukum lingkungan tidak hanya berorientasi pada hukuman administratif atau simbolik, melainkan benar-benar mampu menjamin pemulihan ekologis dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak secara langsung. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip perlindungan lingkungan hidup. Indonesia telah membentuk fondasi normatif melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini memuat prinsip-prinsip penting seperti pencegahan, kehati-hatian, tanggung jawab negara, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Ketentuan pidana dalam UU ini memberikan dasar bagi negara untuk menindak pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan sebagai kejahatan yang mengancam kehidupan manusia dan ekosistem secara United Nations. Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Stockholm, 1. United Nations. Rio Declaration on Environment and Development . Ibid. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Lebih lanjut, pengakuan terhadap seriusnya ancaman kejahatan lingkungan juga tampak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana ketentuan mengenai tindak pidana lingkungan hidup dikodifikasi secara eksplisit. Penyertaan ini mencerminkan transformasi pendekatan hukum pidana Indonesia yang mulai mengakomodasi ecocentric paradigm Ai suatu pandangan hukum yang menempatkan lingkungan sebagai subjek perlindungan utama, bukan semata objek pemanfaatan ekonomi. Secara normatif, hal ini merupakan langkah progresif dalam menegaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan adalah extraordinary crime yang memerlukan perangkat sanksi yang kuat dan efektif. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kekuatan normatif tersebut belum sepenuhnya terimplementasi secara efektif. Banyak kasus perusakan lingkungan berskala besar seperti pencemaran DAS Citarum, deforestasi ilegal di Kalimantan dan Papua, serta eksploitasi tambang di kawasan hutan lindung yang tidak berujung pada pertanggungjawaban pidana yang proporsional terhadap pelakunya. 4 Dalam banyak kasus, aktor-aktor korporasi besar yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi seringkali luput dari jerat hukum atau hanya dikenai sanksi administratif yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Kondisi ini mengindikasikan adanya dominasi pendekatan legal-formalistik dalam penegakan hukum pidana lingkungan. Aparat penegak hukum cenderung fokus pada pembuktian unsur-unsur yuridis secara tekstual, sementara aspek dampak ekologis, kerugian sosial, dan hak masyarakat lokal seringkali diabaikan. 6 Dalam konteks ini, hukum pidana lingkungan berisiko terjebak dalam keadilan prosedural semu, yakni sekadar memenuhi formalitas hukum tanpa memberikan pemulihan ekologis, keadilan distributif, dan pengakuan atas penderitaan komunitas terdampak. Lebih ironis lagi, ketimpangan ini diperparah oleh lemahnya sinergi antarlembaga penegak hukum, keterbatasan keahlian dalam pembuktian saintifik forensik lingkungan, serta resistensi politik terhadap penindakan terhadap korporasi besar. Akibatnya, kejahatan lingkungan yang seharusnya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak publik dan masa depan ekologi bangsa, justru sering kali dianggap enteng atau ditangani secara simbolik belaka. Dengan demikian, menjadi sangat penting untuk merekonstruksi pendekatan pemidanaan terhadap kejahatan lingkungan dari sekadar pendekatan retributif formal Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1. Etty R. Agoes. AuKejahatan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia,Ay Jurnal Hukum Lingkungan 10, no. : 101Ae120. Desi Rahmawati dan Amiruddin. AuProblematika Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia,Ay Jurnal Yustitia 17, no. : 276Ae289. Fahmi Ramadhan. AuPendekatan Keadilan Substantif dalam Hukum Pidana Lingkungan,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. : 1Ae20 JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 menuju pendekatan keadilan substantif yang menekankan pemulihan lingkungan, pertanggungjawaban komprehensif, dan perlindungan terhadap kelompok rentan yang 7 Lebih jauh, ketentuan pidana dalam UU PPLH dinilai memiliki kelemahan dalam hal formulasi unsur pidana, efektivitas penegakan, dan akses keadilan bagi masyarakat terdampak, sementara ketentuan pidana dalam KUHP baru justru dipandang masih belum memperkuat aspek tersebut secara signifikan. 8 Di sisi lain, kriminalisasi terhadap pelaku kejahatan lingkungan sering kali berbenturan dengan kepentingan ekonomipolitik, lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, serta belum kuatnya instrumen pembuktian dalam kasus lingkungan yang kompleks. Dalam konteks tersebut, penting untuk meninjau ulang bagaimana konsep keadilan substantif dipahami dan diposisikan dalam kerangka hukum pidana lingkungan hidup di Indonesia. Keadilan substantif tidak hanya menyoal penghukuman pelaku, tetapi juga soal pengakuan terhadap kerugian ekologi, pemulihan lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat. 10 Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam terhadap kesesuaian rumusan delik lingkungan dalam UU PPLH dan KUHP Baru dengan prinsip keadilan substantif, baik dari aspek filosofis, normatif, maupun sosiologis. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan kerangka berpikir yang bersifat filosofis dan konseptual, guna menelaah secara kritis dan mendalam bagaimana hukum pidana nasional memaknai dan mengatur kejahatan terhadap lingkungan. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji konstruksi norma dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta mengevaluasi sejauh mana keduanya mampu mencerminkan prinsip keadilan substantif, yaitu keadilan yang mempertimbangkan nilai moral, ekologis, dan kemanusiaan. Data yang dikaji meliputi bahan hukum primer . eraturan perundang-undanga. , bahan hukum sekunder . iteratur, jurnal akademik, doktrin hukum pidana dan lingkunga. , serta bahan hukum tersier . amus dan ensiklopedia huku. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan interpretatif dan reflektif, untuk menggali makna filosofis di balik kriminalisasi tindak pidana lingkungan serta potensi Nany M. Saptomo. AuPerlindungan Hak Lingkungan dan Implikasi Keadilan Ekologis,Ay Jurnal Hukum dan Pembangunan 53, no. : 231Ae250. Desi Rahmawati dan Amiruddin. AuProblematika Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia,Ay Jurnal Yustitia 17, no. : 276Ae289. Erdianto Effendi. AuTantangan Pembuktian dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup,Ay Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 8, no. : 140Ae158. Nany M. Saptomo. AuPerlindungan Hak Lingkungan dan Implikasi Keadilan Ekologis,Ay Jurnal Hukum dan Pembangunan 53, no. : 231Ae250. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 disharmoni antara KUHP dan UU PPLH. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya merumuskan pemikiran hukum yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga berakar pada prinsip tanggung jawab antargenerasi dan perlindungan ekosistem secara holistik. HASIL DAN PEMBAHASAN Konstruksi Normatif dan Filosofi Kriminalisasi Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kriminalisasi terhadap tindak pidana lingkungan hidup merupakan bagian dari pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan antroposentris klasik menuju ecocentric justice yang menempatkan lingkungan bukan semata objek perlindungan, melainkan sebagai entitas yang memiliki hak untuk dipertahankan keberlanjutannya. Pergeseran ini sejalan dengan berkembangnya hukum pidana modern, yang tidak lagi sekadar menitikberatkan pada pembalasan . , tetapi juga pada pencegahan, perlindungan kolektif, dan pemulihan. Dalam konteks Indonesia. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjadi dasar utama dalam kriminalisasi kejahatan lingkungan. Undang-undang ini mengatur secara eksplisit sanksi pidana atas tindakan seperti pencemaran, perusakan ekosistem, kegiatan tanpa izin lingkungan, serta kelalaian dalam pengelolaan limbah berbahaya. Kriminalisasi dalam UU PPLH didasarkan pada asas strict liability . anggung jawab mutla. dan vicarious liability . anggung jawab korporas. , yang merupakan perkembangan signifikan dalam hukum pidana lingkungan Di sisi lain. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2. juga mengakomodasi delik lingkungan hidup dalam Pasal 597Ae607, sebagai bagian dari kodifikasi nasional. Keberadaan ketentuan ini menunjukkan bahwa negara mengakui tindak pidana lingkungan sebagai bagian dari hukum pidana umum, bukan lagi lex specialis semata. Namun, beberapa kritik muncul bahwa redaksional dalam KUHP Baru cenderung mengalami simplifikasi dari UU PPLH, sehingga potensi pelonggaran sanksi atau ambiguitas norma dapat terjadi bila tidak dikaitkan secara integratif dengan ketentuan khusus dalam UU PPLH. Secara filosofis, dasar kriminalisasi dalam hukum pidana lingkungan bertumpu pada konsep perlindungan terhadap kepentingan publik . ublic interes. dan hak atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, serta prinsip Auecological justiceAy yang mengakui bahwa kerusakan lingkungan berdampak sistemik Rahmawati. Siti, dan T. Fathurrahman. AuPertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Ay Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. : 375Ae392. Wulandari. Evi. AuKodifikasi Tindak Pidana Lingkungan dalam KUHP Baru: Integrasi atau Reduksi?Ay Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. : 89Ae102. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 terhadap masyarakat luas, generasi masa depan, dan bahkan spesies non-manusia. 13 Oleh karena itu, tindakan perusakan lingkungan tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga sebagai pengingkaran terhadap prinsip moral dan keadilan Dimensi Keadilan Substantif dalam Kriminalisasi Lingkungan Keadilan substantif dalam konteks hukum pidana lingkungan mensyaratkan bahwa ketentuan pidana tidak cukup hanya tersusun secara normatif dan prosedural, tetapi juga harus mampu menggambarkan kepantasan, proporsionalitas, dan dampak sosial-ekologis dari tindakan yang dikriminalkan. Dalam hal ini, pendekatan keadilan substantif berbeda dari keadilan formal yang hanya menekankan kepatuhan terhadap unsur-unsur delik secara UU PPLH sudah menunjukkan upaya untuk menuju keadilan substantif melalui pengaturan pertanggungjawaban pidana yang tidak hanya ditujukan kepada pelaku perorangan, tetapi juga korporasi dan pejabat penanggung jawab, serta melalui ketentuan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari bentuk sanksi. 14 Namun, penerapan di lapangan sering kali terhambat oleh minimnya interpretasi progresif dari aparat penegak hukum yang masih berkutat pada pendekatan formil-legalistik. KUHP Baru, meskipun memasukkan delik lingkungan, tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pemulihan ekologis sebagai bagian dari sanksi pidana. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum yang bertumpu pada KUHP akan kehilangan dimensi restoratif dan ekologis, sehingga tujuan keadilan substantif menjadi Dengan demikian, agar ketentuan pidana dalam UU PPLH dan KUHP Baru benarbenar mencerminkan keadilan substantif, diperlukan penafsiran progresif, sinkronisasi norma antar-instrumen hukum, serta penguatan kapasitas kelembagaan agar implementasi tidak hanya berhenti pada penghukuman simbolik, tetapi benar-benar menyasar pemulihan dan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak dan lingkungan hidup itu sendiri. Pendekatan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia dalam Perspektif Keadilan Ekologis dan Hak Asasi atas Lingkungan Hidup Paradigma Keadilan Ekologis: Dari Antroposentris ke Ekosentris Keadilan ekologis . cological justic. berkembang sebagai respons terhadap kegagalan pendekatan hukum tradisional yang terlalu menekankan pada kepentingan Luthfi Widagdo. AuAsas Keadilan Ekologis dalam Hukum Lingkungan Indonesia. Ay Jurnal Konstitusi 18, no. : 201Ae220. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 dan mengabaikan hak-hak lingkungan itu sendiri. Paradigma ini menuntut agar hukum tidak hanya melindungi manusia dari kerusakan lingkungan, tetapi juga mengakui hak lingkungan untuk eksis dan berkembang secara berkelanjutan. 16 Dalam konteks hukum pidana, pendekatan keadilan ekologis menghendaki agar kejahatan lingkungan tidak sekadar diperlakukan sebagai pelanggaran terhadap norma formal, tetapi sebagai serangan terhadap keseimbangan ekologis, keberlangsungan hidup makhluk hidup lain, dan keutuhan sistem hayati yang menopang kehidupan generasi sekarang dan masa Jaminan Hak atas Lingkungan Sehat dalam Instrumen Nasional dan Internasional Konstitusi Indonesia menegaskan hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional melalui Pasal 28H ayat . UUD 1945. Selain itu, pengakuan terhadap hak lingkungan juga terkandung dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU PPLH, yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari upaya pemenuhan HAM. 17 Di tingkat internasional. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen HAM, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi. Sosial, dan Budaya (ICESCR) dan Deklarasi Stockholm 1972, yang keduanya menekankan pentingnya lingkungan yang sehat sebagai prasyarat pemenuhan hak-hak dasar manusia. Namun, meskipun secara normatif hak atas lingkungan hidup telah diakui sebagai hak asasi, implementasi penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan substantif terhadap hak tersebut. Evaluasi Kritis terhadap Praktik Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia Pendekatan hukum pidana lingkungan di Indonesia, sebagaimana tercermin dalam UU PPLH dan KUHP Baru, secara formal telah mengadopsi bentuk kriminalisasi terhadap tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan. Namun dalam praktik, penegakan hukum masih banyak menghadapi persoalan mendasar yang menyebabkan hak atas lingkungan sehat belum benar-benar terlindungi secara efektif: Ketimpangan penegakan hukum: Kasus-kasus besar seperti pencemaran industri atau kerusakan hutan oleh korporasi seringkali tidak berujung pada pemidanaan tegas, atau justru berakhir pada penyelesaian administratif yang tidak adil secara ekologis. Luthfi Widagdo. AuAsas Keadilan Ekologis dalam Hukum Lingkungan Indonesia,Ay Jurnal Konstitusi 18, no. : 201Ae220. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat . Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. United Nations. Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Stockholm Declaratio. , 1972. United Nations. International Covenant on Economic. Social and Cultural Rights, adopted 1966, ratified by Indonesia through Law No. 11/2005. Etty R. Agoes. AuKejahatan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia,Ay Jurnal Hukum Lingkungan 10, no. : 101Ae120. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Absennya pendekatan pemulihan: Fokus penegakan masih dominan pada pidana penjara dan denda, tanpa memperhatikan aspek restorasi ekologis, rehabilitasi kawasan, atau kompensasi terhadap masyarakat terdampak. Tidak efektifnya partisipasi masyarakat: Meskipun UU PPLH mengakui hak masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan, secara praktis ruang tersebut seringkali terbatas akibat tekanan kekuasaan atau kurangnya akses terhadap keadilan Ketidaksesuaian Antara Hukum Pidana Lingkungan dengan Prinsip Keadilan Ekologis Secara konseptual, hukum pidana lingkungan di Indonesia masih berorientasi pada keadilan prosedural yaitu menekankan pada pembuktian unsur delik formal dan hukuman terhadap pelaku, tanpa mempertimbangkan dimensi keadilan substantif seperti: Proporsionalitas antara kerusakan dan sanksi Pengakuan terhadap hak masyarakat terdampak Tanggung jawab kolektif dan korporatif atas ekosida Pemulihan ekologis sebagai bentuk sanksi Padahal, pendekatan keadilan ekologis menuntut agar sistem hukum berpihak pada pemulihan, pencegahan, dan pelestarian, bukan hanya penghukuman. Implikasi terhadap Pemenuhan Hak Asasi Manusia Gagalnya sistem hukum pidana dalam menindak secara efektif kejahatan lingkungan berarti juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hal ini terutama dirasakan oleh komunitas adat, masyarakat pesisir, petani, dan kelompok marjinal lain yang sangat bergantung pada lingkungan sebagai sumber penghidupan. 20 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun secara formal hukum pidana lingkungan di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan lingkungan dan hak atas lingkungan hidup, pendekatannya belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan HAM. Diperlukan rekonstruksi pendekatan pidana yang lebih substantif, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan ekologis. Faktor Yuridis. Kelembagaan, dan Struktural dalam Lemahnya Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Lingkungan Faktor Yuridis: Kelemahan dalam Perumusan dan Harmonisasi Norma Secara normatif. Indonesia telah memiliki dua kerangka hukum utama terkait pidana lingkungan hidup, yakni UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2. Namun. Desi Rahmawati dan Amiruddin. AuProblematika Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia,Ay Jurnal Yustitia 17, no. : 276Ae289. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 efektivitas kedua regulasi ini sering terkendala oleh sejumlah persoalan yuridis, antara lain: Ketidakharmonisan antara UU PPLH dan KUHP Baru, yang berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum. Beberapa pasal KUHP dinilai menyederhanakan rumusan delik lingkungan yang telah lebih maju dalam UU PPLH. Ketiadaan norma baku mengenai pembuktian kerugian ekologis, menjadikan proses pembuktian di persidangan lebih sulit dibandingkan delik pidana . Absennya pengaturan khusus tentang pemulihan lingkungan dalam KUHP, yang seharusnya menjadi bagian integral dari sanksi pidana berdasarkan prinsip keadilan substantif dan tanggung jawab ekologis. Faktor Kelembagaan: Kapasitas Lemah dan Fragmentasi Antar-Instansi Penegakan hukum pidana lingkungan hidup juga terganjal oleh lemahnya kapasitas . Minimnya kapasitas teknis penyidik dan aparat penegak hukum . epolisian, jaksa, dan haki. dalam menangani kejahatan lingkungan, terutama dalam hal pembuktian ilmiah dan keterkaitan antara tindakan pelaku dengan dampak . Kurangnya koordinasi antara instansi sektoral, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepolisian. Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Akibatnya, penanganan kasus sering kali berjalan sendiri-sendiri dan lambat. Ketergantungan pada pendekatan administratif, di mana banyak kasus diselesaikan melalui peringatan atau denda administratif, tanpa menjerat pelaku secara pidana, khususnya jika pelaku memiliki kekuatan politik atau ekonomi. Faktor Struktural: Kepentingan Ekonomi dan Politik yang Mendominasi Di luar aspek hukum dan kelembagaan, penegakan hukum pidana lingkungan hidup juga tidak lepas dari intervensi struktural, seperti: Konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, di mana eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar cenderung mendapat Wulandari. Evi. AuKodifikasi Tindak Pidana Lingkungan dalam KUHP Baru: Integrasi atau Reduksi?Ay Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. : 89Ae102. Widagdo. Luthfi. AuAsas Keadilan Ekologis dalam Hukum Lingkungan Indonesia. Ay Jurnal Konstitusi 18, no. : 201Ae220 Agoes. Etty R. AuKejahatan Lingkungan dan Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia. Ay Jurnal Hukum Lingkungan 10, no. : 101Ae120. Rahmawati. Desi, dan Amiruddin. AuProblematika Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia. Ay Jurnal Yustitia 17, no. : 276Ae289. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 perlindungan pemerintah demi investasi. Hal ini menciptakan iklim impunitas terhadap pelaku kerusakan lingkungan. Ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat terdampak, terutama komunitas adat, petani, dan masyarakat pesisir yang tidak memiliki sumber daya untuk mengakses bantuan hukum dan informasi. Minimnya partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan, yang menyebabkan pelanggaran tidak terdeteksi atau tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh Konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum ini sangat serius terhadap masyarakat: Tidak adanya pemulihan hak dan kondisi ekologis, sehingga masyarakat terdampak tetap menderita akibat pencemaran air, udara, tanah, atau kerusakan . Meningkatnya distrust terhadap institusi penegak hukum, karena keadilan dianggap hanya berpihak kepada pemilik modal dan bukan kepada korban lingkungan. Terganggunya hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas air bersih, udara sehat, dan mata pencaharian berbasis sumber daya alam, yang notabene dijamin oleh konstitusi dan hukum HAM internasional. Dalam jangka panjang, kelemahan ini tidak hanya mencederai prinsip negara hukum dan supremasi hukum, tetapi juga menghambat transisi menuju pembangunan berkelanjutan yang adil dan ekologis. Model Reformulasi Hukum Pidana Lingkungan untuk Memperkuat Keadilan Substantif. Pemulihan Ekologis, dan Pencegahan Kriminalisasi yang Tidak Efektif Dalam konteks reformasi hukum pidana nasional, pertanyaan utama yang harus dijawab adalah: bagaimana hukum pidana lingkungan dapat dirancang agar tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mencegah terulangnya kejahatan lingkungan secara lebih efektif? Jawabannya terletak pada tiga pilar utama: keadilan substantif, pemulihan ekologis, dan pencegahan kriminalisasi yang tidak efektif. Perluasan Konsep Keadilan Substantif dalam Delik Lingkungan Keadilan substantif menekankan tidak hanya pada terpenuhinya unsur-unsur formal suatu delik, tetapi juga pada keadilan hasil yakni bagaimana hukum benar-benar memulihkan korban, ekosistem, dan masyarakat terdampak. Model reformulasi yang diperlukan antara Kartodihardjo. Hariadi. AuOligarki Sumber Daya Alam dan Krisis Penegakan Hukum Lingkungan. Ay Jurnal Forest Watch Indonesia 7, no. : 13Ae24. Komnas HAM. Laporan Tahunan Pelanggaran HAM terkait Lingkungan Hidup, 2023. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Pergeseran orientasi dari retributif ke restoratif eko legal: Mengubah pendekatan pidana dari hanya menghukum pelaku . enjara/dend. menjadi mendorong pelaku untuk terlibat dalam pemulihan kerusakan, seperti reklamasi, reboisasi, atau kompensasi kepada komunitas terdampak. Pengenalan asas proporsionalitas ekologis: Sanksi pidana harus mencerminkan dampak ekologis dan sosial secara utuh, bukan hanya nilai ekonomi atau kerugian langsung yang mudah dihitung. Penekanan pada prinsip strict liability dan vicarious liability, terutama terhadap korporasi dan entitas bisnis yang melakukan kejahatan lingkungan secara Penguatan Komponen Pemulihan Ekologis dalam Hukum Pidana Hukum pidana lingkungan harus menjadi instrumen restorasi ekologis. Reformulasi pasal-pasal pidana di UU PPLH dan KUHP dapat mencakup: Kewajiban pidana tambahan berupa tindakan pemulihan . ecovery order. atas lingkungan yang dirusak, sebagaimana diterapkan di beberapa negara seperti Kanada dan Belanda. Penguatan peran masyarakat dan komunitas adat sebagai subjek hukum yang berhak menuntut pemulihan lingkungan . nvironmental victim participatio. Penegakan prinsip polluter pays secara lebih konsisten, yakni pelaku pencemar bertanggung jawab membiayai keseluruhan proses pemulihan ekosistem dan rehabilitasi sosial. Reformasi Mekanisme Proses Pidana untuk Mencegah Kriminalisasi yang Tidak Efektif Kriminalisasi yang bersifat simbolik dan tidak berdampak substantif harus dihindari. Untuk itu, dibutuhkan: Standar pembuktian berbasis saintifik: Reformulasi harus memastikan adanya dukungan laboratorium lingkungan dan mekanisme validasi ilmiah yang kuat, bukan hanya administratif. Kriteria seleksi perkara . elective prosecutio. yang jelas, agar tidak semua pelanggaran kecil dikriminalisasi, sementara pelaku besar lolos karena kekebalan Penguatan perangkat penyidik dan penyidang khusus lingkungan dengan kompetensi interdisipliner . ukum, ekologi, ekonom. , termasuk melalui pengadilan lingkungan yang independen. Rahmawati. Desi, dan Amiruddin. AuProblematika Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Lingkungan di Indonesia,Ay Jurnal Yustitia 17, no. : 276Ae289. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Model Ideal Reformulasi: Pendekatan AuGreen Penal CodeAy dan AuEcocideAy Untuk menjawab kebutuhan masa depan. Indonesia dapat mulai mengadopsi gagasan AuGreen Penal CodeAy yakni sistem pemidanaan berbasis keberlanjutan lingkungan. Salah satu bentuknya adalah: Pengakuan terhadap kejahatan ekosida . sebagai bentuk kejahatan luar biasa . xtraordinary sebagaimana telah diperjuangkan oleh komunitas internasional dalam kerangka Statuta Roma. Pemberlakuan sistem sanksi hybrid yang menggabungkan hukuman pidana, administratif, perdata, dan pemulihan ekologis dalam satu paket sanksi terpadu, berbasis pada keparahan dampak lingkungan. Reformulasi hukum pidana lingkungan di Indonesia harus melampaui pendekatan klasik yang selama ini didominasi oleh logika retributif dan legal-formalistik. Dalam pendekatan konvensional, hukum pidana lingkungan cenderung menitikberatkan pada pemenuhan unsur delik dan pemberian sanksi, tanpa mempertimbangkan secara serius dampak ekologis yang ditimbulkan maupun kebutuhan pemulihan yang nyata. Pendekatan ini terbukti tidak memadai dalam menjawab tantangan kerusakan lingkungan hidup yang sistemik dan kompleks di era modern. Diperlukan paradigma hukum pidana baru yang berorientasi pada keadilan ekologis . cological justic. dan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai hak asasi manusia, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat . UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM internasional seperti Stockholm Declaration dan Escazy Agreement. Paradigma ini tidak lagi menempatkan lingkungan hanya sebagai objek perlindungan hukum, tetapi sebagai subjek moral dan hukum yang memiliki hak untuk dipulihkan ketika terjadi kerusakan. Dalam kerangka ini, sistem pemidanaan dituntut untuk memainkan peran yang lebih besar dalam membangun tanggung jawab ekologis pelaku dan memperkuat perlindungan terhadap komunitas terdampak. Model reformulasi yang ditawarkan setidaknya mencakup empat elemen fundamental berikut: Penekanan pada Pemulihan dan Partisipasi Korban Ekologis: Pemidanaan harus membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat terdampak . nvironmental victim. dalam seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pelaporan, pembuktian, hingga perumusan sanksi. Model ini sejalan dengan prinsip restorative justice, yang menekankan pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan lingkungan hidup. Komunitas lokal harus dilibatkan sebagai pihak berkepentingan utama, bukan sekadar objek pasif. JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 Kewajiban Pemulihan Ekologis sebagai Komponen Pemidanaan: Pemulihan lingkungan . nvironmental remediatio. harus menjadi bagian tak terpisahkan dari sanksi pidana, baik melalui perintah rehabilitasi, reboisasi, pemulihan kawasan tercemar, atau kompensasi ekologis. Dengan demikian, pidana tidak hanya bersifat simbolik tetapi benar-benar menyasar pemulihan kondisi ekologis dan sosial yang . Peningkatan Akuntabilitas Korporasi dan Aparatur Negara: Reformulasi hukum pidana lingkungan juga harus menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi . orporate criminal liabilit. secara lebih progresif, termasuk penerapan vicarious liability terhadap pengambil keputusan. Demikian pula, aparatur negara yang lalai atau terlibat dalam pembiaran kerusakan lingkungan harus dimasukkan dalam ruang lingkup pemidanaan untuk menjamin akuntabilitas vertikal. Pembentukan Lembaga Peradilan Lingkungan Khusus: Mengingat sifat teknis, multidisipliner, dan dampak jangka panjang dari kejahatan lingkungan, maka perlu dibentuk pengadilan lingkungan hidup khusus dengan hakim, jaksa, dan penyidik yang memiliki kompetensi di bidang ekologi dan hukum lingkungan. Lembaga ini dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan proporsional, serta responsif terhadap kerugian ekologis. Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana tidak lagi dilihat sebagai instrumen pembalasan semata, tetapi berkembang menjadi alat transformasi sosial dan ekologis yang Hukum pidana harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tanggung jawab ekologis negara dan masyarakat, memastikan keadilan antargenerasi, dan memperkuat integritas lingkungan sebagai basis keberlanjutan hidup bangsa. KESIMPULAN DAN SARAN Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia telah mengalami kemajuan dari sisi normatif, yang tercermin dalam keberadaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta pengakuan eksplisit atas delik lingkungan dalam KUHP Baru (UU No. Tahun 2. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat jurang yang lebar antara formulasi hukum dan realitas implementasi di lapangan. Pertama, konstruksi normatif dan filosofi kriminalisasi terhadap kejahatan lingkungan dalam kedua instrumen hukum tersebut cenderung masih berorientasi pada logika retributif dan keadilan formal. Pendekatan ini kurang mempertimbangkan kebutuhan akan keadilan substantif, yaitu pemulihan terhadap kerugian ekologis dan sosial secara Hal ini menyebabkan hukum pidana kerap gagal memberikan efek jera dan JURNAL WIDYA BALINA - VOLUME 10 NOMOR 1 TAHUN 2025 keadilan bagi masyarakat serta lingkungan yang menjadi korban. Kedua, pendekatan hukum pidana lingkungan di Indonesia masih belum sepenuhnya mencerminkan paradigma keadilan ekologis dan hak atas lingkungan hidup sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Meskipun telah ada pergeseran paradigma di tingkat internasional, instrumen nasional belum secara utuh mengadopsi prinsip-prinsip seperti strict liability, precautionary principle, atau restorative environmental justice. Ketiga, lemahnya efektivitas penegakan hukum lingkungan dipengaruhi oleh sejumlah faktor struktural dan institusional: keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, rendahnya kapasitas pembuktian ilmiah, serta pengaruh kepentingan ekonomi dan Hal ini memperlemah posisi masyarakat terdampak dan memperkuat impunitas bagi pelaku, khususnya korporasi besar yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Keempat, dibutuhkan model reformulasi hukum pidana lingkungan yang tidak hanya menegaskan sanksi pidana, tetapi juga mengintegrasikan pemulihan ekologis sebagai bagian dari proses hukum. Reformasi ini mencakup: kewajiban pemulihan lingkungan sebagai sanksi pidana tambahan, peningkatan partisipasi masyarakat korban, perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pejabat publik, serta pembentukan pengadilan lingkungan khusus yang berkompeten. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana lingkungan di Indonesia harus diarahkan pada transformasi paradigma menuju keadilan yang lebih substantif, ekologis, dan Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi instrumen simbolik, tetapi harus menjadi alat nyata dalam menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi masa DAFTAR PUSTAKA