Ekasakti Legal Science Journal e-ISSN: 3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 https://journal.unespadang.ac.id/legal Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota Polri Pelaku Penganiayaan Terhadap Tahanan Thariq Ilhamdi Khairi1*, Susi Delmiati2, Yuspar3 1,2,3 * Universitas Ekasakti, Padang, Suamatera Barat, Indonesia Corresponding Author: tilhamdi00@gmail.com Info Artikel Direvisi, 05/09/2025 Diterima, 08/10/2025 Dipublikasi, 27/10/2025 Kata Kunci: Penegakan Kode Rtik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Penganiayaan, Tahanan, Pelanggaran Etika Keywords: Enforcement of code of ethics, Indonesian National Police (Polri), Abuse of prisoners and Ethical violations Abstrak Penelitian ini menganalisis penegakan kode etik terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan penganiayaan tahanan, dengan fokus pada kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung yuridis empiris, menggunakan data sekunder dari studi dokumen dan data primer melalui wawancara yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik terhadap anggota Polri pelaku penganiayaan tahanan dilaksanakan melalui mekanisme sistematis yang meliputi tahap audit investigasi, pemeriksaan, dan sidang komisi kode etik. Penganiayaan tahanan dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, implementasi penegakan kode etik masih menghadapi berbagai kendala, termasuk fenomena "esprit de corps" dan koordinasi antar unit.Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan kode etik meliputi budaya organisasi dengan mentalitas "blue code of silence", sistem pengawasan internal yang lemah, inkonsistensi penerapan sanksi, intervensi politik dan kekuasaan eksternal, serta peran media dan tekanan publik. Strategi komprehensif yang diperlukan mencakup pendekatan preventif melalui peningkatan pendidikan etika dan penguatan sistem pengawasan, serta pendekatan represif dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Transformasi institusional yang menyeluruh diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Abstract This study analyzes the enforcement of the code of ethics against members of the National Police of the Republic of Indonesia (Polri) who persecute prisoners, focusing on cases that occurred in the jurisdiction of the West Sumatra Police. The research method used is descriptive analytical with a normative juridical approach supported by empirical juridical evidence, using secondary data from document studies and primary data through qualitatively analyzed interviews. The results of the study show that the enforcement of the code of ethics against members of the National Police who perpetrate the persecution of prisoners is carried out through a systematic mechanism which includes the stage of investigational audits, examinations, and code of ethics commission hearings. Prisoner abuse is categorized as a serious violation with sanctions in the form of ethical sanctions and administrative sanctions up to Dishonorable Dismissal (PTDH). However, the implementation of code of ethics enforcement still faces various obstacles, including the phenomenon of "esprit de corps" and coordination between units. Factors influencing the enforcement of the code of ethics include an organizational culture with a "blue code of silence" mentality, weak internal oversight systems, inconsistent enforcement of sanctions, political intervention and external power, as well as the role of the media and public pressure. The comprehensive strategy required includes a preventive approach through improving ethical education and DOI: https://doi.org/10.60034/gnnyez85 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License Page | 397 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 strengthening the supervision system, as well as a repressive approach with firm and consistent law enforcement. A comprehensive institutional transformation is needed to realize the professionalism of the National Police and increase public trust in the police institution. PENDAHULUAN Penegakan hukum jika dilihat dari sudut pandang hukum*pidana di Indonesia, tepatnya hukum pidana umum dan hukum pidana khususnya, dapat diartikan bahwa hukum pidana adalah suatu aturan yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana yang akan dilaksanakan demi penegakan hukum.1 Merujuk dari pendapat diatas dapat ditarik garis lurus.bahwa hukum pidana dan tindak pidana merupakan proses perbuatan dan sanksi yang sejalan jika terjadi suatu perbuatan hukum dan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku untuk bisa melaksanakan penegakan hukum yang dinginkan oleh semua pihak.2 Berkaitan dengan upaya penegakan hukum, maka tidak akan terlepas dari peranan Kepolisian sebagai salah satu penegak hukum. Penegakan hukum secara umum diseluruh belahan dunia mengharuskan polisi menjadi perwujudan negara dalam menegakkan dan menjunjung tinggi hukum di seluruh sektor masyarakat. Tidak ada negara yang tidak memiliki polisi, namun peran dan tanggung jawab mereka berbeda di setiap negara.3 Merujuk kepada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa tanggung jawab utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Polri) adalah menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kompleksitas tantangan tugas Kepolisian. Negara Republik Indonesia pada era Reformasi dalam perjalanannya selain telah memberi manfaat bagi Polri dengan berbagai kemajuan yang signifikan baik dibidang pembangunan kekuatan, pembinaan maupun operasional. Namun di sisi lain diakui secara jujur terdapat ekses negatif dari penyelenggaraan tugas pokoknya berupa penyimpangan perilaku anggota Polri seperti penyalahgunaan kewewenang (abuse of power), dan melakukan perbuatan tercela lainnya yang melanggar kaidah-kaidah moral, sosial, dan keagamaan.4 Hukum dan pelanggaran hukum dapat dikatakan merupakan satu kesatuan ibarat orang berjalan diikuti oleh bayangannya, begitu pula dengan hukum di negara ini yang selalu menjadi buah bibir warga negaranya.5 Masyarakat enggan mengakui bahwa hukum adalah panglima, karena banyaknya tindak pelanggaran hukum yang dilakukan penegak hukum itu sendiri. Semakin berkembangnya zaman semakin kompleks pula pelanggaran hukum yang terjadi. Kepolisian yang seharusnya menjadi pilar pertama dalam penegakan hukum seperti kehilangan taring. Hal ini, didasari oleh buruknya kinerja kepolisian. Masyarakat memandang polisi oportunis, ada kecenderungan menolong hanya jika ada imbalan. Masalah klasik yang menjadi alasan adalah minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, gaji yang kecil tidak seimbang dengan risiko profesi yang diemban. Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 1 2 3 4 5 Soedarto, Hukum Pidana Jilid I A-B, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1975, hlm. 7. George P. Fletcher, Basic Cocepts of Criminal Law, Oxford University Press, New York, 1988, hlm. 25. Rudi Kosasih Marlin Sembiring dan Halimah, Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 17, Nomor 3, 2023, hlm. 2. Ngatya, Penegakkan Hukum Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana :Studi Kasus Pada Polresta Pontianak, Jurnal PSMH Untan, Vol. 8, No. 2, 2012, hlm. 1- 4. Ibid., hlm. 4. Page | 398 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 berlaku di lingkungannya, oleh karena itu kode etik profesi memiliki peran penting dalam mewujudkan polisi yang professional.6 Secara yuridis, anggota Kepolisian dalam melaksanakan.tanggung jawabnya, dibatasi oleh hukum dan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang mengharuskan mereka untuk mematuhi kerangka hukum yang sesuai. Semua personel polisi harus mematuhi dan tunduk pada peraturan hukum yang berlaku bagi anggota penegak hukum. Ketika seorang anggota polisi melakukan tindak pidana, maka harus ditindak sesuai dengan norma dan prosedur yang berlaku. Sebagai contoh dalam pelaksanaan investigasi terhadap anggota polisi yang dituduh melakukan tindak pidana, semua personel polisi harus mematuhi dan tunduk pada semua hukum dan peraturan yang berlaku, serta standar hukum yang mengikat. Dalam konteks pelaksanaan investigasi ini, para penyelidik polisi harus mematuhi berbagai hukum dan peraturan. Salah satu contoh pelanggaran pidana dan pelanggaran hak asasi manusia dalam penegakan hukum adalah kekerasan yang digunakan oleh polisi untuk menggali informasi tentang suatu tindak pidana dan mendapatkan pengakuan dari terdakwa. Banyak pihak, terutama polisi, yang menganggap bahwa kekerasan dalam proses penyidikan merupakan hal yang lumrah dilakukan pada masa sekarang ini. Penggunaan kekerasan selama proses investigasi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.7 Peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimuat dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang mengikat dan mengandung prinsip-prinsip moral yang signifikan, yang berfungsi sebagai kerangka kerja bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk berperilaku sesuai dengan standar etika, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam interaksinya dengan masyarakat.8 Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan dalam bertugas sikap atau perilaku pejabat kepolisian selalu terikat pada kode etik profesi kepolisian, dimana kode etik ini seharusnya dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Terkait dengan kode etik profesi kepolisian, yang berfungsi untuk menegakkan profesionalisme dan integritas penegakan hukum, berbagai bentuk pengawasan dilakukan, termasuk pengawasan langsung oleh pimpinan satuan dan pengawasan oleh Propam Polri. Masyarakat dapat ikut mengawasi dan mengoreksi tindakan polisi dalam menjalankan tugasnya, dan saat ini telah dibuka akun Propam Presisi untuk tujuan tersebut.9 Profesi dan Pengamanan, selanjutnya disebut PROPAM, adalah organisasi kepolisian yang terstruktur sebagai Divisi yang bertugas untuk mempromosikan profesionalisme dan keamanan dalam kerangka kerja internal kepolisian. Divisi ini disingkat Divisi Propam Polri 6 7 8 9 Marsudianto, Komisi Kode Etik Polri Sebagai Lembaga Ad Hoc Kepolisian Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri, Jurnal Aplikasi Administrasi, Vol. 18, No. 2, 2015, hlm. 100. Prestya Nur Halida, Kekerasan dalam Proses Penyidikan oleh Aparat Kepolisian, https://kumparan.com/presytanurhalida/kekerasan-dalam-proses-penyidikan-oleh-aparat-kepolisian1ut4oOATn5O/full, diakses pada 4 November 2024. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 34. Lihat Kadek Intan Pramita Dewi, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Tidak Masuk Dinas, Dialektika, Volume 15, Nomor 1, 2020, hlm. 59. Andre Wowor, Pertanggungjawaban Polisi Atas Tindak Pidana Yang Dilakukanya Menurut Hukum Pidana, Lex Crimen, Volume 8, Nomor 3, 2019, hlm.193. Page | 399 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 dan berfungsi sebagai unit atau staf khusus di tingkat Markas Besar di bawah Kapolri, yang menangani kasus-kasus pelanggaran profesi atau pelanggaran kode etik yang muncul.10 Polri memiliki tim Propam yang bertanggung jawab untuk menerima*laporan*dan*melakukan investigasi*terhadap pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh personel polisi, yang kemudian disidangkan dalam sidang komisi kode etik kepolisian. Penyelidikan terhadap petugas polisi yang melanggar Kode Etik Kepolisian dilakukan oleh SIPROPAM, sebuah unit di dalam kepolisian. Unit propam akan mempengaruhi penegakan kode*etik*kepolisian. Profesionali-tas*yang dilakukan oleh anggota Polri tidak hanya diinginkan oleh satuan tugasnya, namun juga oleh seluruh masyarakat Indonesia.11 Propam Polri harus menghilangkan persepsi penggunaan asas imunitas untuk melindungi sesama anggota dari berbagai pelanggaran. Fungsi dan peran Propam di lingkungan Kepolisian*Republik Indonesia sangat penting, karena secara signifikan mempengaruhi penegakan disiplin di kalangan anggota Polri, khususnya terkait dengan ketaatan terhadap standar profesi, sehingga menumbuhkan profesionalisme baik di masyarakat maupun di dalam organisasi Polri itu sendiri.12 Apabila anggota Polri yang telah melakukan tindak pidana diadili di peradilan umum dan kemudian melakukan tindak pidana lagi baik tindak pidana yang sama maupun tindak pidana yang berbeda. Selanjutnya, Propam akan merumuskan kebijakan mengenai kode etik profesi, menilai sejauh mana tindakan tersebut telah mencoreng nama baik kepolisian, dan akan menjatuhkan keputusan kepada individu yang bertanggung jawab, yang dapat mencakup penurunan pangkat, mutasi, atau pemecatan dari Institusi Kepolisian.13 Sebagaimana ketentuan Pasal 107 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada saat menjalankan tugasnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terlibat dalam tindak pidana melanggar peraturan disiplin dan standar etika, karena setiap petugas diamanatkan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan dilarang melakukan tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,14 dan apabila anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pelanggaran pidana mana, akan dijatuhi emberatan karena jabatan ditentukan dalam Pasal 52 KUHP yang rumusan lengkapnya adalah: Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga. Dasar pemberatan pidana tersebut dalam Pasal 52 ini adalah terletak pada keadaan jabatan dan kualitas si pembuat (pejabat atau pegawai negeri) mengenai 4 (empat) hal, yaitu dalam melakukan tindak pidana dengan :15 1. Melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya; 10 11 12 13 14 15 Sadjijono, Etika Profesi Hukum: Suatu Filosofis terhadap Konsep dan Implemenasi Kode Etik Profesi POLRI, Laksnang Mediatama, Surabaya, 2008, hlm. 87-89. Soebroto, Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia, Bunga Rampai PTIK, 2014, hlm. 4. Ibid., hlm. 8. Naufalina Rabbani, Candra Hayatul Iman, Puti Priyana, Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian Dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian, Widya Yuridika, Volume 4, Nomor 1, 2021, hlm. 71. Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksabang Madiatama, Surabaya, 2007, hlm. 145 Paian Tumanggor, Ediwarman, Mahmud Mulyadi, dan M. Ekaputra, Pemberatan Pemidanaan Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengedar/Bandar Narkotika, Jurnal Normatif, Vol. 2, No. 1, 2022, hlm. 147. Page | 400 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 2. Memakai kekuasaan jabatannya; 3. Menggunakan kesempatan karena jabatannya; 4. Menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya. Salah satu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia adalah tindak pidana penganiayaan tahanan pada tahap penyidikan. Pada umumnya kasus-kasus yang mereka lakukan seperti memukul atau melakukan kekerasan fisik maupun psikis lainnya terhadap tersangka yang sedang dalam proses penahanan. Sebagaimana data yang penulis peroleh di wilayah hukum*Polda Sumatera Barat, kasus tersebut antara lain adalah perkara penyiksaan dan penganiayaan terhadap salah satu tahanan di Tanah Datar pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Keempat oknum polisi Polres Tanah Datar tersebut adalah Bripka FZ, Briptu PT, Bripda YK dan Bripda AJS. Keempatnya merupakan penyidik di Unit I Sat Reskrim Polres Tanah Datar.16 Selanjutnya, dugaan kekerasan yang korban dapati selama proses penyidikan tindak pidana pencurian yang dialami oleh anak RK yang dilakukan oleh enam orang anggota Polres Padang Panjang yang diduga melakukan penganiayan pada tahun 2022 dimana, para pelaku berinisial "IB" berpangkat Briptu, "FY" berpangkat Aipda, "T.B.S" berpangkat Bripka. Lalu, "NK" berpangkat Bripda, "E.C.M berpangkat Brigadir, dan "AG" berpangkat brigadir.17 Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik polisi yang disebutkan di atas, penyidik yang bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakannya. Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan hukum. Petugas polisi, yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, tidak boleh terlibat dalam tindakan seperti itu; hal ini tidak boleh terus berlanjut tanpa adanya penyelesaian secara hukum atas perilaku yang melanggar hukum tersebut. Adapun permasalahan yang akan dibahas antara lain, bagaimana penegakan kode etik terhadap anggota polri pelaku penganiayaan terhadap tahanan pada Bidpropam Polda Sumbar? Dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan kode etik terhadap anggota polri pelaku penganiayaan terhadap tahanan pada Bidpropam polda sumbar? METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif didukung oleh yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen, data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini dilakukan Bidpropam Kepolisian Daerah Sumatera Barat. HASIL DAN PEMBAHASAN Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota Polri Pelaku Penganiayaan Terhadap Tahanan Perkembangan tindak pidana penganiayaan yang terus meningkat di tengah masyarakat mencerminkan realitas yang mengkhawatirkan, terutama ketika melibatkan aparat penegak hukum. Dalam konteks penegakan kode etik terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan tahanan, seperti kasus yang terjadi di Tanah Datar melibatkan empat oknum polisi Polres Tanah Datar, diperlukan mekanisme penegakan yang sistematis dan transparan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 16 17 Indonesia Satu, Aniaya Tahanan Secara Tidak Manusiawi, Empat Polisi Polres Tanah Datar, Sumbar, Jadi Tersangka, https://www.patronnews.co.id/2021/04/aniaya-tahanan-secara-tidak-manusiawi.html, diakses pada 27 Februari 2025. Dharma Harisa, Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak, https://langgam.id/wajah-murampenanganan-kasus-dugaan-pidana-anak/, diakses pada 27 Februari 2025. Page | 401 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Proses penegakan kode etik dimulai dengan tahap audit investigasi yang komprehensif. Tahap ini dapat dipicu oleh laporan korban, keluarga korban, saksi mata, atau temuan internal dari fungsi pengawasan institusi kepolisian. Audit investigasi dilaksanakan melalui wawancara terhadap terduga pelanggar dan saksi, pencarian dan pengumpulan bukti yang relevan, pemeriksaan dan analisis dokumen terkait, serta kunjungan ke tempat kejadian untuk memastikan akurasi informasi yang dikumpulkan. Tahapan kedua adalah pemeriksaan yang dapat dilakukan tanpa melalui audit investigasi apabila telah tersedia minimal dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara. Pemeriksaan dilakukan melalui pemanggilan dan perintah membawa saksi serta terduga pelanggar, permohonan kesediaan ahli, pengambilan keterangan saksi dan terduga pelanggar, serta penanganan barang bukti. Dalam kasus penganiayaan tahanan, tahapan ini menjadi sangat krusial karena melibatkan keterangan medis dari ahli forensik, dokumentasi kondisi fisik korban, dan rekonstruksi kejadian berdasarkan kesaksian berbagai pihak. Selanjutnya, pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri dilaksanakan setelah pemeriksaan pendahuluan selesai untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, pelanggaran kode etik dikategorikan menjadi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat. Penganiayaan tahanan secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena dilakukan dengan sengaja, melanggar hak asasi manusia dasar tahanan, khususnya hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi, dan negara. Sanksi yang dijatuhkan terhadap anggota yang melakukan penganiayaan tahanan terbagi menjadi dua kategori utama. Sanksi etika merupakan bentuk hukuman yang bersifat moral dan diterapkan pada pelanggaran kategori ringan, meliputi pernyataan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi. Namun, untuk kasus penganiayaan tahanan yang merupakan pelanggaran berat, sanksi etika saja tidak memadai dan harus dikombinasikan dengan sanksi administratif yang meliputi mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penempatan pada tempat khusus, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keberhasilan penegakan kode etik dapat diukur melalui berbagai indikator yang saling berkaitan, termasuk tegaknya transparansi dan akuntabilitas Polri, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, pelayanan yang baik dan responsif, serta pelaksanaan tugas dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Tidak adanya pungutan tidak sah juga menjadi indikator penting yang menunjukkan keberhasilan pemberantasan korupsi dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Namun, dalam implementasinya, penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk fenomena “esprit de corps” yang dapat menjadi hambatan ketika berubah menjadi kebanggaan korps yang sempit dan keliru, serta kendala koordinasi antara Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan unit Reserse Kriminal (Reskrim). Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan komitmen untuk melakukan perbaikan sistem penegakan hukum internal melalui langkah-langkah konkret yang transparan dan akuntabel, termasuk melibatkan pihak eksternal dalam penanganan kasus-kasus sensitif untuk memastikan proses yang terbuka dan objektif, sehingga dapat terwujud institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat. Page | 402 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota Polri Pelaku Penganiayaan Terhadap Tahanan Penegakan kode etik terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam penganiayaan tahanan merupakan permasalahan kompleks yang melibatkan berbagai faktor internal dan eksternal institusi. Kasus penganiayaan tahanan yang dilakukan oleh empat oknum polisi Polres Tanah Datar menjadi contoh nyata bagaimana penegakan kode etik menghadapi tantangan serius dalam implementasinya. Kompleksitas ini tidak hanya bersumber dari aspek teknis penegakan hukum, tetapi juga dari dinamika budaya organisasi, sistem pengawasan, dan interaksi dengan lingkungan politik serta sosial yang melingkupi institusi kepolisian. Budaya organisasi dalam tubuh Polri memainkan peran krusial dalam menentukan efektivitas penegakan kode etik. Fenomena "blue code of silence" atau mentalitas tutuptutupan yang berkembang di kalangan anggota kepolisian sering kali menjadi penghambat utama dalam mengungkap dan menindak pelanggaran. Solidaritas yang berlebihan antar sesama anggota menciptakan lingkungan di mana pelanggaran kecil dibiarkan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius seperti penganiayaan tahanan. Mentalitas ini diperkuat oleh toleransi atasan terhadap pelanggaran ringan, yang secara bertahap menciptakan kultur impunitas dalam institusi. Perubahan paradigma menuju transparansi dan akuntabilitas menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi etika dalam kepolisian. Sistem pengawasan internal yang lemah menjadi faktor kedua yang signifikan dalam mempengaruhi penegakan kode etik. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai lembaga pengawas internal sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya, independensi, dan intervensi dari berbagai pihak. Kurangnya transparansi dalam proses investigasi internal tidak hanya mengurangi efektivitas penegakan kode etik, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penguatan kapasitas dan kewenangan Propam, disertai dengan peningkatan transparansi proses pemeriksaan, menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak secara konsisten dan adil. Inkonsistensi dalam penerapan sanksi merupakan permasalahan ketiga yang mengikis efektivitas penegakan kode etik. Ketidakjelasan sanksi dan variasi hukuman yang dipengaruhi oleh faktor jabatan, koneksi personal, atau kepentingan politik menciptakan ketidakadilan sistemik. Dualisme antara sanksi administratif dan sanksi pidana sering kali menghasilkan penyelesaian yang tidak optimal, di mana pelaku hanya menerima sanksi ringan seperti mutasi atau teguran tanpa konsekuensi hukum yang memadai. Penyelarasan antara sanksi administratif dan hukum pidana, disertai dengan penerapan yang tegas dan konsisten, diperlukan untuk menciptakan efek deterjen yang optimal. Intervensi politik dan kekuasaan eksternal menjadi faktor keempat yang secara signifikan mempengaruhi proses penegakan kode etik. Perlindungan terhadap pelaku penganiayaan yang memiliki koneksi dengan kekuasaan politik atau militer dapat menghambat atau bahkan menghentikan proses hukum. Situasi ini tidak hanya melemahkan wibawa institusi Polri, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum secara keseluruhan. Pembentukan mekanisme yang menjamin independensi proses penegakan kode etik, termasuk pembatasan intervensi eksternal dan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menjadi kebutuhan struktural yang mendesak. Peran media dan tekanan publik memberikan dimensi kelima yang paradoksial dalam penegakan kode etik. Di satu sisi, pemberitaan media dan tekanan masyarakat dapat menjadi pendorong efektif untuk penanganan kasus secara serius, terutama ketika kasus mendapat perhatian luas atau viral di media sosial. Namun, ketergantungan pada tekanan eksternal ini justru menunjukkan kelemahan fundamental dalam mekanisme penegakan kode etik yang seharusnya berjalan secara otomatis dan konsisten. Kasus yang tidak terekspos media berisiko diabaikan, menciptakan standar ganda dalam penegakan keadilan. Page | 403 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Berdasarkan analisis teoretis yang mengintegrasikan teori penanggulangan kejahatan dan teori kontrol sosial, strategi komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini harus mencakup pendekatan preventif dan represif. Strategi preventif meliputi peningkatan pendidikan etika profesi, penguatan sistem pengawasan internal melalui implementasi early warning system, dan pembinaan mental spiritual yang berkelanjutan. Sementara strategi represif menekankan pada penegakan hukum yang tegas dan konsisten, peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan kode etik, serta pengembangan program rehabilitasi dan pembinaan yang efektif. Transformasi institusional yang komprehensif menjadi prasyarat keberhasilan implementasi strategi tersebut. Hal ini mencakup pengembangan budaya organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, penguatan kapasitas dan otonomi Propam, serta evaluasi dan perbaikan struktur organisasi untuk memastikan efektivitas pengawasan di semua tingkatan. Dengan implementasi strategi yang konsisten dan berkelanjutan, diharapkan penegakan kode etik terhadap anggota Polri pelaku penganiayaan tahanan dapat berjalan lebih efektif, ultimately berkontribusi pada terwujudnya profesionalisme Polri dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. KESIMPULAN Penegakan kode etik terhadap anggota Polri pelaku penganiayaan tahanan merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan profesionalisme Polri. Melalui penegakan kode etik yang tegas dan konsisten, diharapkan dapat terwujud institusi kepolisian yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Untuk itu, diperlukan kesadaran dan kepatuhan anggota Polri terhadap kode etik profesi, peningkatan pengawasan, serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kode etik dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan kode etik dan menerapkan strategi yang tepat, diharapkan penegakan kode etik anggota Polri dapat meningkatkan profesionalitas, memperbaiki citra Polri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian; Penegakan kode etik terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Faktor internal berupa faktor hukum yang menimbulkan ambiguitas berupa ketidakjelasan peraturan seperti waktu pelaksanaan sidang sering menjadi hambatan penegakan kode etik. Kemudian, rendahnya atensi Atasan yang berhak menghukum (Ankum). Selanjutnya, faktor eksternal berupa kesadaran dan kepatuhan anggota polri terhadap kode etik profesi yang rendah menyebabkan pelanggaran, khususnya penganiayaan tahanan. Anggota yang melakukan penganiayaan telah melanggar disiplin dan kode etik karena wajib menjaga hukum dan kehormatan institusi. Intervensi pejabat atau elit politik mempengaruhi objektivitas penegakan kode etik. Rendahnya kepercayaan masyarakat dan ketakutan berurusan dengan polisi membuat masyarakat enggan melakukan pengawasan terhadap tindakan negatif anggota polri. REFERENSI Andre Wowor, Pertanggungjawaban Polisi Atas Tindak Pidana Yang Dilakukanya Menurut Hukum Pidana, Lex Crimen, Volume 8, Nomor 3, 2019. George P. Fletcher, Basic Cocepts of Criminal Law, Oxford University Press, New York, 1988. Marsudianto, Komisi Kode Etik Polri Sebagai Lembaga Ad Hoc Kepolisian Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri, Jurnal Aplikasi Administrasi, Vol. 18, No. 2, 2015. Page | 404 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Naufalina Rabbani, Candra Hayatul Iman, Puti Priyana, Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian Dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian, Widya Yuridika, Volume 4, Nomor 1, 2021. Naufalina Rabbani, Candra Hayatul Iman, Puti Priyana, Penegakan Hukum Peraturan Kedinasan Kepolisian Dalam Menangani Pelanggaran Etika Kepolisian, Widya Yuridika, Volume 4, Nomor 1, 2021. Ngatya, Penegakkan Hukum Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana :Studi Kasus Pada Polresta Pontianak, Jurnal PSMH Untan, Vol. 8, No. 2, 2012. Ngatya, Penegakkan Hukum Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana :Studi Kasus Pada Polresta Pontianak, Jurnal PSMH Untan, Vol. 8, No. 2, 2012. Paian Tumanggor, Ediwarman, Mahmud Mulyadi, dan M. Ekaputra, Pemberatan Pemidanaan Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengedar/Bandar Narkotika, Jurnal Normatif, Vol. 2, No. 1, 2022. Paian Tumanggor, Ediwarman, Mahmud Mulyadi, dan M. Ekaputra, Pemberatan Pemidanaan Terhadap Aparat Penegak Hukum Sebagai Pengedar/Bandar Narkotika, Jurnal Normatif, Vol. 2, No. 1, 2022. Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksabang Madiatama, Surabaya, 2007. Rudi Kosasih Marlin Sembiring dan Halimah, Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 17, Nomor 3, 2023. Rudi Kosasih Marlin Sembiring dan Halimah, Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 17, Nomor 3, 2023. Sadjijono, Etika Profesi Hukum: Suatu Filosofis terhadap Konsep dan Implemenasi Kode Etik Profesi POLRI, Laksnang Mediatama, Surabaya, 2008. Soebroto, Wewenang Kepolisian dalam Hukum Kepolisian di Indonesia, Bunga Rampai PTIK, 2014. Soedarto, Hukum Pidana Jilid I A-B, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1975. Suciati Puspa Putri dan Muhammad Basagili, Kompleksitas Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum dan Masyarakat, Volume 5, Nomor 2, 2022. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 34. Lihat Kadek Intan Pramita Dewi, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Tidak Masuk Dinas, Dialektika, Volume 15, Nomor 1, 2020, hlm. 59. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 34. Lihat Kadek Intan Pramita Dewi, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran Tidak Masuk Dinas, Dialektika, Volume 15, Nomor 1, 2020. Page | 405