Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 PENGUATAN FUNGSI KOMISI YUDISIAL DALAM AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Hilmi Ardani Nasution Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jalan H. Rasuna Said Kav. Jakarta Selatan 12920 hilmikumham@gmail. Abstrak- Komisi Yudisial sejatinya diamanatkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menjaga martabat peradilan di Indonesia dengan fungsi pengawasan. Berjalannya waktu pasca amandemen konstitusi peran Komisi Yudisial dalam menjaga martabat peradilan di Indoensia menemui jalan terjal, fungsi Komisi Yudisial seolah-olah semakin melemah dalam melakukan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, dengan wacana amandemen konstitusi yang sedang marak harusnya diikuti juga dengan penguatan fungsi Komisi Yudisial dalam menegakkan harkat dan martabat peradilan di Indonesia, dengan melakukan beberapa perubahan redaksional pasal mengenai Komisi Yudisial agar tidak multi tafsir dan tentunya menguatkan Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsinya. Kata Kunci: Komisi Yudisial. Amandemen. Konstitusi,Hakim. Peradilan. menentukan masa depan bangsa, bukan hanya soal kekuasaan tetapi juga soal penjaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terutama terkait sistem peradilan di Indonesia. PENDAHULUAN Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bergulir pasca pesta demokrasi Pemilihan Umum Republik Indonesia Faktor munculnya wacana pemerintahan Presiden Jokowi yang memasuki periode ke-2 yang akan berakhir pada tahun 2024. Wacana penambahan masa jabatan presiden hingga dapat dimungkinkan terpilih lebih dari 2 . kali, sampai dengan ditambahkannya kembali ketentuan mengenai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ke dalam konstitusi Indonesia. Kesempatan amandemen konstitusi kepentingan-kepentingan lain yang Didalam undang-undang dasar 19451 secara tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum . berdasarkan atas kekuasaan belaka . Mengenai konsep negara hukum Padmo Wahyono menyatakan negara hukum adalah negara yang menjamin hak asasi. Negara hukum merupakan pengadilan yang ideal sekali Edietoet Hendratno. Negara Kesatuan Desentralisasi Dan Federalisme (Jakarta: Penerbit Graha Ilmu Yogyakarta & Universitas Pancasila, 2. , hlm. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 kekuasaan pun diindonesia yang tidak berdasarkan asas hukum. Ketaatan kepada hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang bersifat memaksa untuk mengatur perbuatan manusia dalam masyarakat tidak hanya tertulis di atas kertas, bukan hanya lipservice, melainkan yang terpenting ialah perwujudannya dalam tindakan. Negara indonesia harus menjadi negara hukum. Karena itu negara hukum, bukan hanya negara yang mempertahankan tata hukum saja tanpa tujuan pemerintahan melainkan juga perseorangan dari suatu tindakan pemerintah yang sewenang-wenang. Negara hukum dianggap sebagai pelengkap dari negara demokrasi untuk mencegah timbulnya demokrasi yang absolute dimana suara terbanyak bisa menekan suara yang sedikit, meskipun yang sedikit ini mungkin yang benar perlu adanya negara hukum untuk menegakkan hukum maka salah satunya harus dilakukan melalui instrumen peradilan berkeadilan yang merupakan antitesa terhadap praktek pengalaman cita negara hukum oleh penguasa, namun dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan cita-cita negara hukum tidak tercapai perkembangannya sistem kekuasaan otoriter pada masa pemerintahan orde baru maupun pada masa pemerintahan orde lama melalui mazhab politik Ausebagai panglimaAy penguasa telah memangkas habis kedaulatan pengadilan dan menjadikannya sebagai alat politik Hal-hal nampaklah bahwa negara hukum itu adalah negara yang bekerja dan taat kepada hukum. Ketaatan terhadap hukum berarti menjunjung tinggi Pejabat penyelenggara negara tidak bertindak sewenang-wenang, tujuan kewenangan yang diberikan oleh hukum bukan untuk merongrongi dan menyelundupi hukum yang berlaku. Disamping itu warga negara pribadi dan bangsa negara sebagai keseluruhan dalam negara hukum juga menjunjung tinggi hukum dan berbuat sesuai dengan hukum sebagai norma petunjuk bagu perbuatan hidup manusia dalam Di dalam Pasal 1 Ayat . UUD 1945 ditegaskan Indonesia adalah negara Ini berarti kekuasaan tertinggi di dalam negara indonesia ialah hukum dalam arti konstitusi. Karena itu . alam kedaulata. berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang Hukum yang dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga Jadi suatu kedaulatan hukum kedaulatan rakyat. Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik, hal ini berarti sistem pemerintahan negara atau cara-cara kekuasaan, namun tidak ada suatu Salah satu jajaran baris terdepan penegakan hukum di Indonesia adalah institusi peradilan Indonesia, diibaratkan sebagai mahkamah bagi masyarakat dalam mencari keadilan di Indonesia yang merupakan negara hukum. Pandangan Indonesia pandangan positif. Ada anggapan bahwa masyarakat membutuhkan biaya yang sangat besar jika berurusan dengan pengadilan, waktu pelayanan yang memakan waktu lama, dan anggapan buruk lainnya yang menganggap Taufiqurrohman Syahuri. Mahkamah Agung Yang Kredibel Sesuai Konstitusi. Dalam Akuntabilitas Mahkamah Agung (Jakarta: Penerbit APPTHI, 2. , hlm. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Menteri Kehakiman. Sementara Dewan Kehormatan Hakim (DKH) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 berwenang mengawasi rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim, serta menyusun kode etik . ode of conduc. bagi para hakim. Melalui Amendemen Ketiga UndangAeUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Komisi Yudisial. Ketentuan mengenai Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Maksud dasar yang menjadi semangat pembentukan Komisi Yudisial mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tak kunjung tegak. Komisi Yudisial karenanya dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 4 Komisi Yudisial (KY) berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan advokasi, meningkatkan kapasistas dan pengawasan hakim, sesuai pasal 24B: pengadilan masih belum bersih dari Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, terdapat beberapa kajian dan penelitian tentang persepsi menyimpulkan nilai tinggi terhadap pengadilan dan dinyatakan bersih dari 3 Pandangan negatif bukan berarti dihadapi dengan pesimis, dan pandangan positif bukan berarti harus pelayanan dan peningkatan pengawasan terhadap pengadilan perlu diutamakan untuk menghasilkan keadilan dengan prosedur yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan juga menjamin keberlanjutan Indonesia sebagai negara Peningkatan kualitas lembaga peradilan Indonesia Salah peningkatan kualitas pelayanan di lembaga peradilan adalah dengan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia, amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Sebelum terbentuknya Komisi Yudisial, bermula dari gagasan pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH). MPPH yang telah diwacanakan sejak tahun 1968 berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian, dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Pasal 24 B . Komisi Yudisial bersifat mandiri pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial RI. AuSejarah Pembentukan,Ay accessed January 31, 2018, https://w. id/frontend/ static_content/history/about_ky. Pengadilan Negeri Jakarta TImur Kelas IA Khusus. Hasil Pelaksanaan Survei Persepsi Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus (Jakarta, 2. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 kehormatan, keluhuran martabat, serta Pasal diterjemahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial disebutkan bahwa Komisi Yudisial memiliki peranan pengawasan yang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Berdasar pada pada undang-undang tersebut. Komisi Yudisial dalam Pasal 20 ayat . berwenang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim dikategorikan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Mahkamah Agung. Anggota Komisi Yudisial harus pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. Pasal 24A . Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Berdasarkan Komisi Yudisial memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Sejatinya Komisi Yudisial memiliki kewenangan tersebut terhadap seluruh hakim di Indonesia, dari segala bentuk peradilan yang ada di Indonesia, tidak terkecuali hakim Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial dibentuk pasca amandemen karena memang tujuan pembentukannya adalah untuk meningkatkan jaminan keadilan bagi Oleh karena itu, dalam tulisan ini ditujukan untuk menjawab permasalahan yang dihadapi Komisi Yudisial dalam menjalankan tugasnya menegakkan harkat dan martabat peradilan di Indonesia dan bagaimana solusi atas permasalahan tersebut? Bentuk pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 22 yang menjelaskan bahwa Komisi Yudisial melakukan penerimaan terhadap laporan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Komisi Yudisial berhak meminta keterangan atau data kepada Badan Peradilan dan/atau hakim berdasarkan laporan masyarakat, dan jika dalam waktu tertentu keterangan atau data tidak diberikan maka Badan Peradilan dan/atau bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 22 ayat . Dalam Komisi Yudisial berdasarkan UndangUndang tentang Peradilan Umum Pasal 13C melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. PEMBAHASAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24B menyebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Berdasarkan perundang-undangan, pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial tidak terlepas dari peran Mahkamah Agung. Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal perlu melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung sebagai pengawas internal dalam melakukan pengawasan. Koordinasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung semata-mata untuk memastikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24B dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial berdasarkan laporan masyarakat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Komisi Yudisial. Dalam mekanismenya Komisi Yudisial melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat, lalu melanjutkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, melakukan pemanggilan dan meminta keterangan meminta klarifikasi dari Hakim pelanggaran, memanggil dan meminta menyimpulkan hasil pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan dugaan pelanggaran terbukti. Komisi Yudisial mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi terhadap Hakim pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 22D Undang-Undang Komisi Yudisial. Keterlibatan Komisi Yudisial dalam menjaga perilaku hakim perlu diperluas sesuai dengan apa yang ditentukan dalam konstitusi yaitu Auwewenang lainAy, yaitu dengan ketentuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hal tersebut sesuai dengan pendapat yang disampaikan dalam dissenting opinion Hakim Mahkamah Konstitusi. I Gede Palguna dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-Xi/2015. Keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi pengangkatan hakim tidak Komisi Yudisial dilibatkan dalam pemberian materi ajar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim, melakukan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan latihan calon hakim, serta melakukan monitoring pelaksanaan proses magang para calon hakim hingga turut serta dalam rapat penentuan kelulusan para peserta pendidikan dan latihan calon hakim. Peranan tersebut masih dalam konteks penafsiran sekaligus implementasi yang tepat terhadap pengertian Auwewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakimAy yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Komisi Yudisial. Peranan Komisi Yudisial seharusnya Hubungan koordinasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam menjadi hal yang penting berdasarkan peraturan yang berlaku. Komisi Yudisial sebagai pengawasan eksternal dan Mahkamah Agung sebagai pengawasan Sebagai contoh dalam proses meminta keterangan dan data kepada Badan Peradilan dan/atau Hakim. Komisi Yudisial berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung jika terjadi kendala dalam meminta keterangan dan data kepada Badan Peradilan dan/atau Hakim. Selain itu koordinasi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga terlihat dalam proses penjatuhan sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan Pasal 22E Undang-Undang tentang Komisi Yudisial menyebutkan mengenai penjatuhan sanksi. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terhadap Hakim yang diduga melakukan Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 menjadi anggota panitia seleksi di kedua lembaga tersebut. masih dipandang konstitusional selagi kekuasaan kehakiman . aik secara finansia. juga kontekstual dengan tujuan utama pembentukan Komisi Yudisial pengangkatan hakim agung. Seharusnya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengimplementasikan gagasan mulia konstitusi itu. Peran Komisi Yudisial sejatinya adalah untuk mengawasi semua hakim yang menjalankan fungsi peradilan, bisa dibilang hakim yang memegang palu maka akan diawasi oleh Komisi Yudisial. Tetapi tekait Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi beranggapan Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang dalam Mahkamah Konstitusi. Argumen wewenang ini berdasar dari struktur UUD NRI Tahun 1945 dimana Mahkamah Konstitusi menganggap Komisi Yudisial yang berada di pasal 24B sedangkan Mahkamah Konstitusi ada di pasal 24C, jadi dari tafsiran Komisi Yudisial Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial hanya Mahkamah Agung yang berada di pasal 24 a. Selain di lingkungan peradilan dalam naungan Mahkamah Agung RI, peran Komisi Yudisial juga perlu dilibatkan dalam hal pengawasan lain, sebagai contohnya pada konteks rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi. Partisipasi Komisi Yudisial dalam rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi konkritnya ketika Mahkamah Agung ingin mengajukan nama-nama calon hakim Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial memberikan pertimbangan dan saran kepada Mahkamah Agung terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan berupa catatan calon hakim Mahkamah Konstitusi dari kalangan Mahkamah Agung, apakah calon tersebut berdasarkan data Komisi Yudisial termasuk AuhijauAy atau AumerahAy. Pertimbangan Komisi Yudisial ini disampaikan secara inisiatif Komisi Yudisial, dan terkadang Mahkamah Agung meminta kepada Komisi Yudisial, dan pertimbangan Komisi Yudisial Mahkamah Agung dalam melakukan Untuk rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi melalui jalur eksekutif dan legislatif. Komisi Yudisial tidak dilibatkan secara langsung dalam rekrutmen tersebut, hanya saja beberapa kali komisioner Komisi Yudisial Komisi Yudisial Mahkamah Konstitusi tetap harus diawasi, melihat Mahkamah Konstitusi yang mempunyai peran membuat keputusan-keputusan yang bersifat final Melihat pengalaman sudah 2 hakim Mahkamah Konstitusi yang bermasalah, maka pengawasan di Mahkamah Konstitusi perlu ditingkatkan. Selama ini Komisi Yudisial terlibat pengawasan yang bersifat ad hoc, bukan daily atau rutin. Dalam Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi. Komisi Yudisial terlibat tahun lalu oleh Komisioner Abbas Said lalu tahun ini dilibatkan juga dalam Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi ada 2 Komisioner Komisi Yudisial. Sebenarnya Komisi Yudisial yang lebih tepat mengawasi, namun kembali ke tafsiran Mahkamah Konstitusi terkait pasal Komisi Yudisial dalam UUD, jadi UU yang menyebut Komisi Yudisial mengawasi Mahkamah Mahkamah Konstitusi RI. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 43/PUUXi/2015, hlm. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Mahkamah Konstitusi ditambahkan pada Pasal 15 ayat . UU No. Tahun 2014 menyatakan. AuTidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 . tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Ay Konstitusi sudah pasti akan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, solusi satu-satunya untuk menjadikan Komisi Yudisial sebagai pengawas Mahkamah Konstitusi adalah dengan melakukan amandemen Konstitusi. Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara Pengujian UU No. Tahun 2004 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua tas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Dalam Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memberlakukan kembali UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi memberlakukan kembali UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi, maka proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi kembali kepada cara pemilihan seperti biasa, yaitu dikembalikan ke masingmasing lembaga, baik DPR. Presiden maupun Mahkamah Agung. Permasalahan yang terjadi adalah proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi yang transparan adan adanya Auketerbukan publikAy. Hal ini seperti terjadi pada proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi Farida dan Patrialis Akbar yang digugat ke PTUN Jakarta. Permasalaha kemudian adalah deadline yang dimiliki oleh DPR dalam memilih calon hakim Mahkamah Konstitusi, dimana masa sidang DPR yang hampir selesai. Apabila DPR yang mengajukan belum melakukan proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi hingga waktu yang ditentukan dan PTUN Jakarta menguatkan putusan dari PTUN terhadap pembatalan SK Mahkamah Konstitusi Farida dan Patrialis yang terjadi adalah semakin banyaknya kekosongan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun kekurangan hakim Mahkamah Konstitusi dapat berdampak pada terhambatnya proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang semakin Mahkamah Konstitusi Menganulir semua ketentuan dalam UU tersebut, yakni substansi aturan penting tentang panel ahli, pengawasan Mahkamah Konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga mematahkan legal reasoning pada pertimbangan tentang keadaan kegentingan memaksa, yang menjadi syarat utama sebuah Perppu. Dampak pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 Proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan menjadi UU No4 Tahun 2014 memberikan persyaratan yang lebih ketat dalam proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu dengan adanya tim panel ahli, dan Wawancara Dengan Indra Syamsu S. Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat. Komisi Yudisial R. (DKI Jakarta, n. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 perlu dipertegas, bahwa Komisi Yudisial adalah pengawas yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melakukan pelanggaran. Peningkatan pengawasan peradilan di Indonesia yang diamanatkan kepada Komisi Yudisial perlu diperkuat oleh amandemen Konstitusi yang serius dan sungguh-sungguh menempatkan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal bagi segala bentuk peradilan di Indonesia. Selain itu dalam pasal 28 UndangUndang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai hukum acara, yaitu: . Mahkamah Konstitusi megnadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 . orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 . orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. Jumlah tujuh hakim adalah batas minimal jumlah hakim dalam keadaan luar biasa untuk memutus perkara, oleh karena itu perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi perlu mengatur kembali mengenai waktu rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi, metode yang baku, dan tata cara beracara hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengatasi situasi yang genting. Untuk memperkuat peran Komisi Yudisial dalam pengawasan peradilan di Indonesia, perlu dilakukan amandemen terhadap Pasal 24 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Sebagai kekuasaan di bidang merdeka, hakim konstitusi tidak dapat diawasi oleh institusi pengawasan. Namun demikian, sesuai prinsip equality before the law, dalam artian untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi, kehormatan hakim konstitusi diperlukan pilihan hukum dengan merubah pasal 24 B UUD 1945 yang berbunyi: Komisi Yudisial hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka martabat, serta perilaku hakim. Menjadi pasal 24 C: Komisi Yudisial hakim agung dan mempunyai hakim konstitusi dalam rangka martabat, serta perilaku hakim. Bukan masanya lagi mempertentangkan diksi antara Aumengawasi hakimAy dan Aumenjaga hakimAy. Keduanya seharusnya dimaknai sebagai upaya mencegah Selama bertahan dengan pandangan hakim tidak boleh diawasi, perilaku menyimpang sangat mungkin makin tumbuh subur. Bagaimanapun, bagi sebagian kalangan, mengawasi merupakan cara untuk menjaga perilaku Karena Mahkamah Konstitusi dan juga mahkamah dalam bentuk apa pun harusnya tak perlu alergi dengan terminologi mengawasi hakim. KESIMPULAN Profesionalisme hakim akan semakin terjamin jika kewenangan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal Sistem pengawasan terhadap hakim dalam peradilan di Indonesia juga Saldi Isra. AuUpaya Menyelamatkan MK,Ay Saldiisra. Web. Id, last modified 2017, accessed February 7, 2018, https://w. id/index. php/tuli san/artikel-koran/11-artikelkompas/629upaya-menyelamatkan-mk. Vol. V No. 1 Januari Tahun 2020 No. ISSN 2548-7884 Nomor 43/PUU-Xi/2015 . Sedangkan ketentuan pasal 24 C penjabarannya diubah menjadi pasal 24 C. Berkenaan untuk merubah UUD 1945 merupakan sesuai dengan kondisi yang sangat sulit, dan diperlukan semangat dan keseriusan dari anggota MPR serta tuntutan seluruh masyarakat Indonesia, maka sebagai langkah awal eksesitensi majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 27A . , . , . , . , . , . , . perlu diperkuat dengan ayau . yang berbunyi: Untuk masyarakat terhadap perilaku kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi, dibentuk sesuatu sekretariat tetap di bawah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Negeri Jakarta TImur Kelas IA Khusus. Hasil Pelaksanaan Survei Persepsi Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus. Jakarta, 2018. Syahuri. Taufiqurrohman. Mahkamah Agung Yang Kredibel Sesuai Konstitusi. Dalam Akuntabilitas Mahkamah Agung. Jakarta: Penerbit APPTHI, 2016. Wawancara Dengan Indra Syamsu S. Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat. Komisi Yudisial R. DKI Jakarta, n. DAFTAR PUSTAKA