7 KAJIAN KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN Umar Sidiq * * Tarbiyah STAIN Ponorogo umarsidiqstainponorogo@gmail. Abstract If the teacher has been able to master the material to be taught, the teacher must be able to actualize themselves. Continuous training is the Both the methodology of teaching and understanding the philosophy and the accompanying paradigm. This training should be coupled with endeavors to develop the sensitivity and creativity of each teacher, to develop their own methodologies appropriate for each student. Therefore, the Ministry of Religious Affairs (Kemena. and the Ministry of Education (Kemendikna. which is responsible for developing the professionalism and quality of teachers in Indonesia. Keyword: Kajian. UUD RI. Guru dan Dosen. Pendahuluan Bertitik tolak dari problema internal guru sebagai tenaga kependidikan, yang pernah dilansir oleh sebuah surat kabar terkemuka di Indonesia AuKompasAy pada tanggal 20 Nopember 2008 yang lalu, menuliskan antara lain Aumenurunnya kualitas guru, rendahnya kesejahteraan yang diterima guru, dan diskriminasi status guruAy membuat kita gerah dan bertanya-tanya, apakah pekerjaan yang disandang guru merupakan suatu profesi? Para ahli dan pakar pendidikan sudah lama menggolongkan pekerjaan guru itu suatu profesi, demikian juga banyak definisi tentang pekerjaan guru Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang. Ae Umar Sidiq 274 sebagai suatu profesi. Jika kita pandang keberadaan guru dan problema internal yang terjadi, maka pekerjaan guru bukan suatu Karena kriteria profesi yang melekat pada pekerjaan guru kurang sempurna. Kalaulah kita katakan pekerjaan guru itu bukan merupakan profesi, banyak sekali dasar hukum dan peraturan yang menunjukkan guru sebagai suatu profesi, apakah ungkapan itu hanya sekedar lipstick? Atau kata-kata manis untuk menina bobokkan guru, yang membuat mereka hanyut dalam mimpi-mimpi indah. Jikalau guru sebagai tenaga profesional, maka mereka layak menerima fasilitas apa yang diterima profesional lainnya, seperti dokter, pengacara, olahragawan, dan lain-lain. Kenyataan selama ini berbeda, coba pembaca menengok kehidupan guru-guru, kehidupan mereka paspasan, mungkin di suatu daerah disediakan perumahan dinas sederhana untuk ditempati menjelang mereka pensiun, begitu juga mereka yang mengajar di daerah terpencil dan terisolir dengan gaji yang diterima tidak mencukupi kebutuhan keluarga, dan hampir tidak ada insentif, honor di luar gaji per-bulan. Apalagi guru bantu, guru honorer, dan guru sukarelawan, gaji yang diterima mereka tidak dapat menutupi kebutuhan keluarga per-bulan. Survei dari World Bank yang melibatkan sedikitnya 12 negara di Asia menunjukkan, kualitas pendidikan Indonesia berada pada posisi terendah se-Asia. Riset lainnya yang dilakukan oleh Program for International Student Assessment (PISA) juga menunjukkan hal yang sama, yaitu kemampuan siswa-siswa Indonesia dalam bidang Matematika dan Sains cenderung terpuruk. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FKGI) Retno Listyarti mengatakan, menurunnya kualitas pendidikan Indonesia, tidak lain disebabkan oleh kualitas guru yang rendah. AuKarena guru tidak berkualitas, jadi anak didiknya pun tidak berkualitas,Ay ujar Retno saat ditemui usai jumpa pers di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW). Rabu . /1/2. Juga berdasarkan hasil survei World Competitiveness Year Book tahun 1997-2007 yang menunjukkan bahwa dari 47 negara yang disurvei pada tahun 1997 Indonesia berada pada urutan 39, pada tahun 1999, berada pada urutan 46. Tahun 2002, dari 49 negara yang disurvei. Indonesia berada pada urutan 47, dan pada 2007 dari Martinis Yamin. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP (Jakarta: Gaung Persada Pers, 2. , hlm. Senni Ferdian. Kualitas Guru Rendah. Penyakit Utama Pendidikan Indonesia http://kampus. com/read/2013/01/02/373/740458/kualitas-guru-rendahpenyakit-utama-pendidikan-indonesia diakses pada tanggal 30 Oktober 2015. Edukasi. Volume 03. Nomor 02. Desember 2015: 273-289 55 negara yang disurvei. Indonesia menempati posisi ke-53. Menurut laporan monitoring global yang dikeluarkan lembaga PBB. UNESCO, tahun 2005 posisi Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik. Selain itu, menurut laporan United Nation Development Programme (UNDP), kualitas SDM Indonesia menempati urutan 109 dari 177 negara di dunia. Sedangkan menurut The Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang merupakan lembaga konsultan dari Hongkong menyatakan kualitas pendidikan Indonesia sangat rendah, di antara 12 negara Asia yang diteliti. Indonesia satu tingkat di bawah Vietnam. Sementara untuk kualitas para guru. Indonesia berada pada level 14 dari 14 negara berkembang di dunia. Saat ini Indonesia masih tertinggal dari Brunei Darussalam yang berada di peringkat ke-34. Brunai Darussalam masuk kelompok pencapaian tinggi bersama Jepang, yang mencapai posisi nomor satu Adapun Malaysia berada di peringkat ke-65 atau masih dalam kategori kelompok pencapaian medium seperti halnya Indonesia. Posisi Indonesia di bawah Filipina . Kamboja . India . , dan Laos . Dalam perspektif mikro atau tinjauan secara sempit dan khusus, faktor dominan yang berpengaruh dan berkontribusi besar terhadap mutu pendidikan ialah guru yang profesional dan guru yang Oleh karena itu, guru sebagai suatu profesi harus profesional dalam melaksanakan berbagai tugas pendidikan dan pengajaran, pembimbingan dan pelatihan yang diamanahkan Guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi para pendidik di jenjang pendidikan tinggi. Oleh karena itu, para guru wajib mengembangkan kemampuan profesionalnya agar dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, karena pendidikan di masa yang akan datang menuntut keterampilan profesi pendidik yang bermutu. Guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini mestinya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih Frazhilal. Menyoal Pendidikan Pendidikan Indonesia dalam http://edukasi. com/2013/03/09/menyoal-pendidikan-indonesia535416. html diakses pada tanggal 30 Oktober 2015. Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang. Ae Umar Sidiq 276 dilakukan orang di luar kependidikan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilanketerampilan pada siswa. Guru adalah tenaga profesional, mereka harus terdidik dan terlatih secara akademik dan profesional serta mendapat pengakuan formal sebagaimana mestinya dan profesi mengajar harus memiliki status profesi yang membutuhkan pengembangan. Menyadari hal tersebut. Depdiknas melakukan program sertifikasi berupa akta mengajar bagi lulusan ilmu kependidikan maupun non kependidikan yang akan menjadi pendidik. Guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu: . mempunyai komitmen terhadap siswa dan proses belajarnya, . menguasai mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, . bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, dan . mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari lingkungan profesinya. Jika guru dapat memenuhi beberapa kriteria tersebut di atas, maka para guru akan dapat menunjukkan kinerja yang baik. Selain guru harus memenuhi beberapa kriteria tersebut di atas, guru harus berkualifikasi akademik minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar (UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 42 dan PPRI No. 19 tahun 2005 Bab IV pasal . Program sertifikasi guru akan menjadi kontrol yang mendorong para penyelenggara pendidikan untuk meningkatkan profesionalismenya dan memberikan layanan maksimal kepada semua pihak yang berkepentingan atau para stakeholders. Proses sertifikasi terus berjalan dan kini belum selesai. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga belum mengamanahkan untuk berhenti. Banyak guru yang telah merasakan mengikuti sertifikasi. Tetapi masih banyak pula yang terus berharap seperti guru-guru yang lain. Harapan para guru itu tentunya bermacam-macam. Secara psikologis, mereka ingin segera dikatakan sebagai tenaga pendidik yang layak karena memegang sertifikat guru. Secara finansial, tentu berharap ikut merasakan segar dan leganya menerima tunjangan profesi guru agar bisa hidup lebih Moh. Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1. , hlm. Edukasi. Volume 03. Nomor 02. Desember 2015: 273-289 Peraturan Men-PAN yang lama mengisyaratkan bahwa jumlah jam mengajar para guru mata pelajaran minimal 18 jam Sedangkan peraturan Men-PAN yang baru dengan adanya sertifikasi guru maka jumlah jam mengajar minimal guru adalah 24 Dengan ini pula terasa bahwa hampir di seluruh sekolah di Indonesia, adanya problem kelebihan guru dan kesulitan menata untuk memperoleh 24 jam. Kenyataan di lapangan tugas para guru bukanlah seperti robot yang hanya menyelesaikan tugas tertentu dengan tepat waktu. Guru bukanlah semata-mata mengajarkan mata pelajaran itu saja, dan yang lebih berharga adalah proses mendidik siswa menjadi manusia yang berakhlak budi sesuai dengan tuntutan agama dan harapan bangsa negara. Pasal-pasal tentang Profesionalisme dan Kualifikasi Guru dalam Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ayat 4: Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Ayat 9: Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru atau dosen sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan formal di tempat Ayat 10: Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas Ayat 11: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Ayat 12: Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru atau dosen. Diambil dari tulisan Suharsini. Melogika Sertifikasi dan Konversi Beban Mengajar. Koran AuJawa PosAy tanggal 17 April 2013. Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang. Ae Umar Sidiq 278 BAB II KEDUDUKAN. FUNGSI. DAN TUJUAN Pasal 2 Ayat 1: Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal. Ayat 2: Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat . dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pasal 4 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat . berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. BAB i PRINSIP PROFESIONALITAS Pasal 7 Ayat 1: Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip berikut: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Memiliki keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Memiliki jaminan perlindungan hukum melaksanakan tugas keprofesionalan. Edukasi. Volume 03. Nomor 02. Desember 2015: 273-289 Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian bagi guru dan memiliki organisasi profesi keilmuan bagi dosen. Ayat 2: Pemberdayan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. BAB IV GURU Pasal 10 Ayat 1: Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pasal 16 Ayat 1: Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik baik kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun kepada guru yang diangkat masyarakat. Ayat 2: Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat . diberikan setara dengan 1 . kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Pasal 32 Ayat 1: Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Ayat 2 : Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat . meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Alternatif Pemecahan dan Kebijakan yang Diambil Pasal-pasal yang Paling Krusial Pasal 1 ayat 9: Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang. Ae Umar Sidiq 280 atau dosen sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan formal di tempat penugasan. Yang terjadi di lapangan adalah seringkali antara ijazah dan mata pelajaran yang diampu tidak matching, hal ini menyebabkan kurang berkualitasnya guru dalam mengajar siswanya. Pasal 16 ayat 1: Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik baik kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun kepada guru yang diangkat masyarakat. Pasal 16 ayat 2: Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat . diberikan setara dengan 1 . kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Keputusan pemerintah memberikan setara dengan 1 . kali gaji pokok tersebut kepada guru honorer yang telah tersertifikasi kurang memadai, sebab seharusnya kesejahteraannya yang berhubungan dengan keluarganya baik itu isteri, anak-anaknya perlu dipikirkan sebagaimana yang diterima oleh Guru PNS. Untuk meningkatkan profesionalisme guru di institusi pendidikan, peningkatan motivasi kerja, kinerja atau produktivitas kerja, dan pemberian berbagai pelatihan dan pendidikan profesi kepada guru sangat diperlukan. Selain itu, juga diperlukan kebijakan pemerintah dalam pengembangan sumberdaya manusia melalui profesionalisasi pendidik dan tenaga kependidikan dalam upaya meningkatkan mutu guru dan mutu pendidikan. Educational change depends on what teachers do and think Ae itAos as simple and as complex as that. It would all be so easy if we could legislate changes in thinking. Classroom and schools become effective when . quality people are recruited to teaching, and . the workplace is organized to energize teachers and reward The two are intimately related. Professionally rewarding workplace conditions attract and retain good people. Ay The New Meaning of Educational Change, 3rd Ed Fullan . Seperti yang dikatakan oleh Fullan, kelas dan sekolah baru akan efektif apabila . kita merekrut orang-orang terbaik untuk menjadi guru dan . lingkungan kerja dibuat nyaman dan kondusif Edukasi. Volume 03. Nomor 02. Desember 2015: 273-289 untuk bekerja dan mendorong guru berkarya agar guru tidak loncat mencari pekerjaan lain. Dalam Kamus Besar Bahasa profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Indonesia. Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian . eterampilan, kejuruan dan sebagainy. Profesional adalah . bersangkutan dengan profesi . memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan . mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. AuProfesionalisasiAy adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesional. Sedangkan Rochman Natawidjaja mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi: Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi . Ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk . Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku. Ada pengakuan masyarakat . rofesional, penguasa dan awa. terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi. Balitbang Depdikbud juga mengemukakan bahwa ada lima upaya dalam meningkatkan mutu guru, yaitu meningkatkan kemampuan profesional, upaya profesional, kesesuaian waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional, kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya, dan kesejahteraan yang memadai. Kelima faktor tersebut menjadi barometer dalam mengukur mutu guru. Ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru antara lain: Ahmad Rizali. Dari guru Konvensional menuju Guru Profesional (Jakarta: Grasindo, 2. , hlm. Syafrudin Nurdin dan Basyiruddin Usman. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum (Jakarta: Ciputat Pers, 2. , hlm. Abdul Hadis dan Nurhayati. Manajemen Mutu Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2. , hlm. Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang. Ae Umar Sidiq 282 Kompetensi Pedagogik Hasil rapat Asosiasi LPTKI (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesi. di Unesa Surabaya Tahun 2006 merumuskan sub-sub kompetensi dan pengalaman belajar dari keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dan dosen. Keempat kompetensi tersebut yaitu kompetensi sosial, pedagogik, kepribadian dan profesional. Adapun sub-sub kompetensi dan pengalaman belajar tersebut ialah sebagai berikut: Untuk kompetensi pedagogik, sub kompetensi pengalaman belajar yang tercakup di dalamnya yaitu: Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual. Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik. Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. Merancang pembelajaran yang mendidik. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik. Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. Kompetensi Kepribadian Kompetensi kepribadian dapat dijabarkan menjadi sub kompetensi dan pengalaman belajar sebagai berikut: Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Mengevaluasi kinerja sendiri. Mengembangkan diri secara berkelanjutan. Kompetensi Sosial Kompetensi sosial dapat dijabarkan menjadi kompetensi dan pengalaman belajar sebagai berikut: Edukasi. Volume 03. Nomor 02. Desember 2015: 273-289 Berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat. Berkontribusi terhadap pengembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat. Berkomunikasi terhadap pengembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, nasional, dan global. Memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi (ICT) untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Kompetensi Profesional Kompetensi profesional dapat dijabarkan menjadi sub kompetensi dan pengalaman belajar: Menguasai substansi Menguasai struktur dan materi kurikulum. Menguasai dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dalam pembelajaran. Mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi. Meningkatkan mutu pembelajaran melalui penelitian tindakan Profesionalisasi berhubungan dengan profil guru, walaupun potret guru yang ideal memang sulit didapat namun kita boleh menerka profilnya. Guru idaman merupakan produk dari keseimbangan antara penguasaan aspek keguruan dan disiplin ilmu. Keduanya tidak perlu dipertentangkan melainkan bagaimana guru tertempa kepribadiannya dan terasah aspek penguasaan materi. Kepribadian guru yang utuh dan berkualitas sangat penting karena dari sinilah muncul tanggung jawab profesional sekaligus menjadi inti kekuatan profesional dan kesiapan untuk selalu mengembangkan Tugas guru adalah merangsang potensi peserta didik dan mengajarnya supaya belajar. Guru tidak membuat peserta didik menjadi pintar. Guru hanya memberikan peluang agar potensi itu ditemukan dan dikembangkan. Kejelian itulah yang merupakan ciri kepribadian profesional. Abdul Hadis dan Nurhayati. Manajemen Mutu Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2. , hlm. Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang. Ae Umar Sidiq 284 Sehubungan dengan hal di atas, maka upaya peningkatan profesi guru di Indonesia sekurang-kurangnya menghadapi dan memperhitungkan empat faktor, yaitu . ketersediaan dan mutu calon guru, . pendidikan pra jabatan . mekanisme pembinaan dalam jabatan dan . peranan organisasi profesi. Keempat faktor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Ketersediaan dan Mutu Calon Guru Secara jujur kita akui pada masa lalu . an masa kin. profesi guru kurang memberikan rasa bangga diri. Bahkan ada guru yang malu disebut sebagai guru. Rasa inferior terhadap potensi lain masih melekat di hati banyak guru. Masih jarang kita mendengar dengan suara lantang guru mengatakan Auinilah akuAy. Kurangnya rasa bangga itu akan mempengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap profesi guru. Banyak guru yang secara sadar atau tidak sadar mempromosikan kekurangbanggaannya kepada masyarakat. Ungkapan Aucukuplah saya sebagai guruAy masih sering terdengar dari mulut guru. Ungkapan ini lalu diterjemahkan sebagai profesi yang kurang menjanjikan masa depan yang cerah. Jabatan fungsional diharapkan menjadi daya pikat tersendiri terhadap profesi guru. Daya pikat itu merefleksi masyarakat untuk memberikan makna tersendiri baik dalam upaya membangkitkan rasa bangga diri maupun dalam usaha mencari bibit-bibit guru yang berkualitas. Mulai sekarang rekrutlah guru-guru yang memang memiliki kualifikasi tinggi pada bidangnya. Syarat utama bagi guru untuk dapat mengajar dengan baik adalah guru yang memiliki kapasitas penguasaan materi yang memadai. Guru harus benar-benar kompeten dengan materi yang akan Guru yang tidak kompeten tentu tidak akan dapat menghasilkan siswa yang kompeten. Apabila guru telah dapat menguasai materi yang hendak diajarkan, guru harus dapat meng-update dirinya. Pelatihan terus-menerus adalah jawabannya. Baik metodologi pengajaran maupun pemahaman filosofi dan paradigma yang Pelatihan ini harus dibarengi dengan usahausaha keras untuk mengembangkan sensitifitas dan kreatifitas Syafrudin Nurdin dan Basyiruddin Usman. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum (Jakarta: Ciputat Pers, 2. , hlm. Edukasi. Volume 03. Nomor 02. Desember 2015: 273-289 dari masing-masing guru, mengembangkan metodologi yang tepat bagi siswa masing-masing. Pendidikan Pra-Jabatan Sebagaimana diisyaratkan dalam uraian terdahulu, bidang pekerjaan guru hanya pantas memperoleh penghargaan khusus seperti diatur oleh/melalui surat keputusan Men-PAN itu, apabila jajaran guru memberikan layanan ahli, yang bisa diberikan melalui pendidikan prajabatan. Sebaliknya mereka yang tidak pernah melalui jenjang pendidikan pra-jabatan, tidak mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan layanan khas yang Dengan kata lain, ada dua langkah yang perlu diambil untuk mencapai keadaan yang dikehendaki itu. Pertama, untuk meyakinkan pemilikan kemampuan profesional awal, saringan calon peserta pendidikan prajabatan perlu dilakukan secara efektif, baik dari segi kemampuan potensial, aspek-aspek kepribadian yang relevan, maupun motivasi. Di samping mempersyaratkan mekanisme saringan yang efektif, bidang pekerjaan guru akan memperoleh calon yang bermutu jika saringan yang dilakukan terhadap calon yang relatif bermutu pula. Dengan kata lain, keadaan demikian didukung oleh sistem imbalannya membuat putera-puteri terbaik kita tertarik untuk memasuki bidang pekerjaan guru. Kedua, pendidikan pra-jabatan harus benar-benar secara sistematis menyiapkan calon guru untuk menguasai kemampuan profesional. Ada yang berpendapat bahwa untuk menjadi guru hanya diperlukan penguasaan mantap bidang ilmu sumber bahan ajaran yaitu kemampuan keguruan untuk dapat mengolah dan menyajikan bahan itu kepada peserta didik akan tumbuh sendiri dari pengalaman. Dengan perkataan lain, menurut pendapat ini, tidak diperlukan persiapan khusus untuk menjadi guru. Agaknya pihak ini menganut pendapat bahwa pendidikan sama dengan mengajarkan ilmu. Pihak lain yang berpendapat bahwa apabila calon guru menguasai bidang ilmu sumber bahan ajaran dan apabila kepada mereka diberikan ilmu pendidikan dan teknik mengajar maka proses sintesis ke dalam bentuk kemampuan keguruan bisa dilakukan sendiri-sendiri, cepat atau lambat. Ahmad Rizali. Dari guru Konvensional menuju Guru Profesional (Jakarta: Grasindo, 2. , hlm. Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang. Ae Umar Sidiq 286 Dengan perkataan lain, persiapan memang diperlukan, namun terbatas pada pembekalan ilmu pendidikan dan teknologi mengajar, yang secara sendiri-sendiri dicobaterapkan oleh masing-masing calon yang telah menguasai ilmu bahan Jelaslah bahwa pendidikan pra-jabatan guru harus diselenggarakan secara benar-benar mantap, apabila kita menginginkan jajaran guru terdiri dari tenaga-tenaga Profesionalisasi jabatan guru agaknya merupakan satu-satunya pilihan sebab masa depan Indonesia yang menjadi taruhannya. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian antara lain ditegaskan, bahwa kepada Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan Pelatihan PraJabatan dengan tujuan agar CPNS yang bersangkutan terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Pelatihan Pra-Jabatan terdiri dari: Pelatihan Pra-Jabatan yang bersifat umum dan Pelatihan Pra-Jabatan yang bersifat Pelatihan Pra-Jabatan yang bersifat khusus wajib diikuti oleh CPNS/PNS tertentu yang untuk melaksanakan tugasnya memerlukan pengetahuan dan atau keterampilan secara khusus. Mekanisme Pembinaan dalam Jabatan Ada tiga upaya dalam penyelenggaraan pelbagai aspek dan tahap penanganan pembinaan dalam jabatan profesional Ketiga upaya itu adalah sebagai berikut: Pertama, mekanisme dan prosedur penghargaan aspek layanan ahli keguruan perlu dikembangkan. Berlainan dengan jenjang pendidikan tinggi yang telah memberlakukan mekanisme ini dalam waktu relatif lama, jenjang pendidikan dasar menengah samasekali belum berpengalaman dalam hal Dengan perkataan lain, penilaian ahli secara kesejawatan masih belum membudaya sedangkan penilaian secara hierarki-administratif yang selama ini berlaku, justru bertentangan dengan hakekat pengawasan kesejawatan terhadap layanan ahli profesional. Kedua, sistem penilikan di jenjang SD dan juga sistem kepengawasan di jenjang SMTA yang berlaku sekarang jelas memerlukan penyesuaian-penyesuaian mendasar. Tidak lagi Miftah Thoha. Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , hlm. Edukasi. Volume 03. Nomor 02. Desember 2015: 273-289 dibenarkan seorang kepala satu jenis SMTA dipromosikan menjadi pengawas, apalagi untuk jenis SMTA lain. Bahkan untuk jenjang SMTA mungkin sudah harus dipikirkan kebutuhan mengadakan pengawas bidang studi, meskipun hubungan hierarkisnya dengan para guru di lapangan memerlukan banyak penyesuaian. Misalnya tidak sulit dibayangkan seorang guru berijazah S3 yang diawasi oleh pengawas yang berijazah S2. Juga bagaimana hasil pengawasan dimasukkan dalam mekanisme penilaian jabatan fungsional, masih memerlukan banyak penjabaran Ketiga, keterbukaan informasi juga mempersyaratkan keluasan kesempatan untuk meraih kualifikasi formal yang lebih tinggi, katakanlah S1 dan bahkan S2 dan S3. Apabila 25% saja dari jajaran guru SD . elum lagi diperhitungkan guru-guru yang lain jumlahnya cukup banyak S1/guru SMTP dan SMTA) berkesempatan untuk menduduki jenjang kepangkatan yang mempersyaratkan pendidikan S2 dan 3 % berkesempatan menduduki jenjang kepangkatan yang mempersyaratkan jenjang S3, dapat dibayangkan tambahan pekerjaan yang perlu ditangani oleh lembaga pendidikan, baik dari segi daya tampung maupun dari segi pengembangan program yang diperlukan. Sebab dengan mudah dapat dibayangkan bahwa sekali lagi demi keterandalan layanan ahli yang dibutuhkan sistem pendidikan, program-program yang baru perlu dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Peranan Organisasi Profesi Di atas telah dikemukakan bahwa pengawasan mutu layanan suatu bidang profesional dilakukan secara kesejawatan, baik melalui perorangan maupun melalui organisasi profesi. Dalam hal ini, pertanyaan yang muncul adalah apakah organisasi profesi yang diharapkan memainkan pengawasan kesejawatan yang dimaksud telah siap menunaikan fungsinya? Tentu saja pada kesempatan ini yang dikejar bukan semata-mata pernyataan formal kesanggupan mengemban fungsi profesional penting ini, namun lebih terwujudnya mekanisme pengawasan kesejawatan yang hakiki, baik berkenaan dengan penyelenggaraan layanan ahli itu sendiri maupun berhubungan dengan pendidikan prajabatan para calon pekerja profesional yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, pengawasan dilakukan bukan atas dasar kekuasaan seperti yang terjadi di lingkungan serikat Sebaliknya, pengawasan dilakukan oleh kelompok ahli Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang. Ae Umar Sidiq 288 yang dipandu oleh nilai-nilai profesi yang sejati, yaitu pengabdian keahlian bagi kemaslahatan orang banyak. Penutup Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru atau dosen sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan formal di tempat penugasan. Beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi: Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu. Ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku. Ada pengakuan masyarakat . rofesional, penguasa dan awa. terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi Ada empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yaitu kompetensi sosial, pedagogik, kepribadian dan profesional. Upaya peningkatan profesi guru di Indonesia sekurang-kurangnya menghadapi dan memperhitungkan empat faktor, yaitu . ketersediaan dan mutu calon guru, . pendidikan pra jabatan . mekanisme pembinaan dalam jabatan dan . peranan organisasi Edukasi. Volume 03. Nomor 02. Desember 2015: 273-289 Daftar Pustaka