Vol. No. Februari 2026. Hal : ALIH FUNGSI HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DI KONVERSI (HPK) MENJADI LAHAN TAMBANG BATUBARA OLEH PT. QUASAR INTI NUSANTARA (QIN) DI DESA IBUL KEC. PUCUK RANTAU KAB. KUANTAN SINGINGI Dhinda Tri Yanti1. Rikki Afrizal2,Agus Candra3. Melia Nurafni4 Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota. Fakultas Teknik. Universitas Islam Kuantan Singingi Jl. Gatot Subroto Km. 7 Teluk Kuantan-Kabupaten Kuantan Singingi email: dhindatriyanti386@gmail. 1,2,3,4 Abstrak Penelitian ini bertema tentang Alih fungsi lahan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi kawasan pertambangan batubara telah terjadi di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi yang dilaksanakan oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN). HPK adalah kegiatan pemanfataan fungsi kawasan lahan yang mana lahan sebelumnya adalah kawasan hutan, atau semak belukar yang dapat dialih fungsikan menjadi kawasan pertambangan dengan landasan Undang-Undang. RTRW. Kebijakan maupun Perda yang dilakukan secara legal. Adapun Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dan survei. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan melakukan survey diwilayah tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Adapun data primer penelitian ini berupa data yang diperoleh dari wawancara dengan responden dengan beberapa informan kunci, data hasil suvei lansung berupa data-data yang didapat lansung Hasil penelitian ini menujukkan bahwa alih fungsi hutan yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau menjadi Kawasan pertambangan batubara yang dilaksanakan oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) seluas457,46 hektar. Alih fungsi lahan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi kawasan pertambangan batubara merupakan hasil dari berbagai faktor yang saling berkaitan faktor Internal dan faktor eksternal. Landasan hukum pemanfaatan kawasan HPK untuk pertambangan diantaranya undang-undang tentang kehutanan. Pertambangan mineral dan batubara (Minerb. Penggunaan kawasan hutan. Peraturan menteri tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Peraturan Mentri tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK, dan Perda Kabupaten Kuantan Singingi. Kesesuaian Kegiatan pertambangan dengan RTRW Kabupaten Kuantan Singingi yang termasuk Kawasan HPK sesuai dengan pemanfatan ruang yang diprioritaskan untuk kegiatan pembanguann di luar serktor kehutanan. Dampak alih fungsi kawasan HPK berdampak pada lingkungan, berdampak pada Sosial ekonomi, dampak pada hukum dan tata ruang. Kata kunci : Alih fungsi lahan hutan yang dapat dikonversi (HPK). Kawasan. Masyarakat Desa Ibul,Dampak Alih Fungsi Lahan. Kabupaten Kuantan Singingi PENDAHULUAN Kawasan hutan di Indonesia memiliki fungsi strategis sebagai penyangga keseimbangan ekonsistem, penyedia jasa lingkungan, serta sumber alam yang bernilai ekonomi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpp. Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang. Kawasan hutan diklasifikasikan menjadi hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). JPS. Volume 8. Nomor1. Februari 2026 | 32 Vol. No. Februari 2026. Hal : Khusus untuk kawasan HPK, peraturan perundang-undangan memberikan peluang untuk dimanfaatkan bagi kegiatan non-kehutanan, termasuk sektor pertambangan, dengan ketentuan harus melalui proses pelepasan kawasan hutan atau pemberian izin penggunaan kawasan hutan sesuai prosedur yang berlaku. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Dengan berlakunya regulasi tersebut, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan HPK menjadi lebih jelas dan terbuka, serta menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan ekonomi dalam setiap kegiatan pembangunan di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Di Kabupaten Kuantan Singingi. Provinsi Riau, salah satu contoh pemanfaatan kawasan HPK adalah kegiatan pertambangan batubara oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN). Perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan luas konsesi sekitar 457,46 hektar, yang meliputi wilayah Desa Ibul. Kecamatan Pucuk Rantau. Alih fungsi lahan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi kawasan pertambangan batubara merupakan hasil dari berbagai faktor yang saling berkaitan. Besarnya potensi cadangan batubara di wilayah tersebut, adanya kebijakan perizinan yang mendukung investasi pertambangan, serta dorongan untuk meningkatkan perekonomian daerah menjadi latar belakang utama dilakukannya konversi fungsi lahan tersebut. Meskipun demikian, kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan tidak dapat dilakukan secara bebas. Seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen LHK Nomor P. 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen LHK Nomor P. 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Kedua peraturan ini menjadi dasar hukum penting dalam proses konversi kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan agar tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Selain aspek hukum, acuan perencanaan tata ruang juga menjadi pertimbangan penting dalam pemanfaatan lahan. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024Ae2044, yang berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah. Melalui dokumen RTRW ini dapat diketahui kesesuaian peruntukan lahan di Desa Ibul terhadap kegiatan pertambangan Berdasarkan uraian tersebut, analisis terhadap alih fungsi lahan HPK menjadi tambang batubara oleh PT. Quasar Inti Nusantara perlu dilakukan secara mendalam. Kajian ini mencakup faktor penyebab terjadinya alih fungsi, landasan hukum yang mengaturnya, kesesuaian dengan peraturan daerah tentang tata ruang, serta dampak yang ditimbulkan baik terhadap lingkungan maupun kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Maksud dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika alih fungsi Hutan Produksi Yang Dapat Di Konversi (HPK) menjadi lahan tambang batu bara yang dilakukan oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) di Desa Ibul. Kecamatan Pucuk Rantau. Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui kegiatan ini, penulis berupaya melihat secara langsung praktik pengelolaan ruang, sekaligus menelaah keterkaitan antara kebijakan, kondisi lingkungan, dan aspek sosial ekonomi masyarakat yang terdampak. JPS. Volume 8. Nomor1. Februari 2026 | 33 Vol. No. Februari 2026. Hal : METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini dilakukan di PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) yang kawasan pertambangannya di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi. Alasan pemilihan lokasi penelitian ini yaitu : Karena wilayah ini merupakan salah satu tempat pertambangan batu bara di Kabupaten Kuantan Singingi, serta keterbatasaan jangkauan penulis. Gambar 1. Peta Lokasi Tambang Batubara PT. QIN Jenis Penelitian yang digunakan Metodologi penelitian yang dilakukan di wilayah pertambangan batubara yang dikelola oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) yang berada di desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi adalah metode deskriptif analisis dan survei. Metode deskriptif analisis adalah metode penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan, memaparkan , atau menjelaskan suatu fenomena secara sistematis, factual, dan akurat, kemudian dianalisis data tersebut agar maknanya lebih mudah dipahami. Tujuan dari metode ini tidak menguji hipotesis atau mencari hubungan sebab akibat, melainkan fokus pada kondisi apa adanya (Sugiono,2. Sumber Data Penelitian Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua macam yaitu data primer dan data sekunder. Dengan menguraikan kondisi data di lapangan berdasarkan data primer, data spasial dan data sekunder yang diperoleh. Adapun Analisisnya dengan menggunakan Analisis ArcGis dan menggunakan perbandingan dengan kebijakan tata ruang dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pendekatan ini dianggap sangat tepat, mengingat kegiatan ini lebih fokus kepada pengolahan data dan analisis kebijakan tata ruang. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang diperoleh oleh penulis yaitu : Observasi Menurut Usman . , observasi merupakan pengamatan dan pencatatan yang sistematis terhadap gejala-gejala yang diteliti. Observasi menjadi salah satu Teknik pengumpulan data apabila sesuai dengan tujuan penelitian, direncanakan dan dicatat secara sistematis (Buangin, 2. Penelitian ini secara langsung mengamati kegiatan di wilayah pertambangan. Wawancara JPS. Volume 8. Nomor1. Februari 2026 | 34 Vol. No. Februari 2026. Hal : Menurut Moleong, . wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewancara yang mengajukan pertanyaan dengan terwawancara yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Dokumentasi Menurut Moleong . dokumen adalah sebuah bahan tertulis ataupun film, lain dari record yang tidak dipersiapkan karena adanya permintaan seorang peneliti. HASIL DAN PEMBAHASAN PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara. Perushan ini memperoleh izin resmi dari pemerintah untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Kuantan Singingi Kecamatan Pucuk Rantau. Fokus utama perusahaan ini adalah eksplorasi dan operasi produksi batubara dalam wilayah konsensi yang telah Kegiatan pertambangan ini berlokasi di Desa Ibul. Kecamatan Pucuk Rantau, deengan luas wilayah izin usaha pertambangan sekitar 457,46 hektar. Lokasi tersebut ditetapkan karena cadangan batubara yang tersedia di wilayah ini. Secara administrasi, wilayah konsesi perusahaan termasuk ke dalam kategori Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lahan tersebut dapat di alihfungsikan menjadi kawasan Gambar 2. Peta Citra Satelite Tambang Batubara PT. QIN PT. Quasar Inti Nusantara memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berlaku sejak tahun 2020 hingga 2029 dengan komoditas batubara. Penerbitan IUP ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peratuarn turunanya. IUP tersebut menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan pembangunan di wilayah konsesi yang telah ditetapkan. Keberadan PT QIN menjadi salah satu faktor utama dalam terjadinya alih fungsi kawasan HPK menjadi kawasan pertambangan di Desa Ibul. Aktivitas ini tidak hanya berhubungan dengan aspek huku dan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Tahun 2024-2044, tetapi juga berdampak pada kondisi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat setempat. PT. QIN memiliki peran penting dalam kajian ini sebagai aspek utama dalam dinamika pemanfaatan ruang di Desa Ibul. Berdasarkan data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. PT. QIN pernah dinyatakan berstatus Clean and Clear (CnC) pada tahun 2020. Status CnC menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat adminstrasi, teknis, lingkungan, dan finansial pada saat itu. JPS. Volume 8. Nomor1. Februari 2026 | 35 Vol. No. Februari 2026. Hal : Gambar 3. Bukti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Terdaftar Minerba PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) Gambar 4. Sertifikat IUP Cnc PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) Tipe Pertambangan PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) Kegiatan usaha PT. QIN berlokasi di Desa Ibul. Kecamatan Pucuk Rantau, dengan luas wilayah izin usaha pertambangan sekitar 457,46 hektar. Lokasi tersebut di tetapkan berdasarkan potensi batubara yang tersedia di wilayah ini. Adapun kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. QIN termasuk kedalam kategori tambang terbuka. Jenis yang dipilih karena lapisan batubara di wilayah Desa Ibul berada tidak terlalu dalam dari permukaan tanah, sehingga proses pengambilannya dapat dilakukan dengan cara mengupas lapisan tanah dan batuan tertutup tanpa perlu pengeboran yang Cara ini dinilai lebih efisien serta sesuai dengan kondisi geologi daerah yang umumnya bergelombang dan memiliki struktur tanah yang stabil. JPS. Volume 8. Nomor1. Februari 2026 | 36 Vol. No. Februari 2026. Hal : Melalui sistem tambang terbuka, kegiatan pernambangan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembukaan lahan, pengupasan tanah tertutup, pengambilan batubara dengan alat berat, hingga pengangkutan hasil tambang ke lokasi pengumpulan dan pengolahan. Setelah proses penambangan di suatu area selesai, lahan bekas tambang akan ditata kembali melalui kegiatan reklamasi dan penanaman vegetasi agar dapat kembali dimanfaatkan dan tidak meninggalkan kerusakan Dalam ketentuan baru, semua bahan tambang dikategorikan menjadi dua kelompok tama, yaitu Nineral dan Batubara (Minerb. Karena batubara termasuk ke dalam kelompok tersebut, maka kegiatan pertambangan PT. QIN tidak lagi diklasifikasikan sebagai tambang golongan A. B, atau C, melainkan sebagai kegiatan pertambangan batubara yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan metode tambang terbuka ini. PT. QIN dapat melakukan kegiatan penambangan dengan cara yang lebih efisien, aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menerapkan prinsip kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang termasuk memperhatikan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta pemulihan lahan paska tambang agar kegiatan yang dilakukan tetap berkelanjutan dan bermanfaat kepada masyarakat. Dengan tipe pertambangan yang diterapkan oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) sudah sesuai dengan kondisi alam wilayah Desa Ibul, aturan pemerintah, serta prinsip pertambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Analisis Alih Fungsi Lahan HPK Aktivitas penambangan ini mengakibatkan Alih fungsi lahan dimana Alih fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di desa Ibul. Kecamatan Pucuk Rantau, menjadi kawasan pertambangan batubara oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) merupakan fenomena yang dapat mempengaruhi berbagai faktor, baik secara internal maupun eksternal. Adapun faktor internal yang dapat mempengaruhi pemanfaatan wilayah ini adalah adanya cadangan batubara yang cukup besar di dalam area konsensi PT. QIN. Sebagaian lahan di Desa Ibul masih berupa semak belukar dan lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, sehingga lebih mudah dipertimbangkan untuk dialihkan penggunaannya dibandingkan tetap dipertahakan sebagai kawasan hutan. Selain faktor diatas kondisi permukaan tanah yang relatif datar hingga sedikit bergelombang mendukung pelaksanaan kegiatan penambangan secara mudah dan efisien. Faktor eksternal yang mempengaruhi pemanfaatan ini adalah berasal dari kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Pemerintah pusat melalui kebijakan Energi Nasional masih menjadikan batubara sebagai salah satu sumber energi utama. Sementara di tingkat daerah, pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mendorong sektor pertambangan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang investasi. Dengan adanya perusahaan tambang seperti PT. QIN, pemerintah berharap dapat menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat dinamika ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa Desa Ibul berada pada wilayah yang strategis, karena dari satu sisi terdapat kawasan perkebunan dan permukiman, sementara di sisi lain terdapat kawasan HPK yang secara aturan memang dialihfungsikan. Keberadaan PT. QIN di Desa Ibul sebagai konsekuensi yang wajar dari konbinasi potensi sumber daya alam, karateristik lahan, serta kebijakan pengembangan daerah. Namun demikian ada terdapat perbedaan pandangan masyarakat. Sebagian masyarakat menilai kehadiran tambang sebagai peluan ekonomi baru, semetara sebagian lainnya menyampaikan khekawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan hilangnya lahan perkebunan. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa alih fungsi lahan HPK bukan hanya sekedar persoalan teknis dan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan sosial, ekologis yang saling Landasan Hukum Pemanfaatan Kawasan (HPK)untuk Pertambangan Hutan Produksi yang dapat di Konversi JPS. Volume 8. Nomor1. Februari 2026 | 37 Vol. No. Februari 2026. Hal : Pemanfaatan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi (HPK) untuk kegiatan luar sektor kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan, harus memiliki landasan hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Adapun landasan hukum yang mengatur hal tersebut antara lain : Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. , yang menyatakan bahwa kawasan HPK dapat dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerb. , sebagai dasar hukum penyelenggaraan kegiatan pertambangan serta pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh wilayah hukum Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, yang mengatur tentang mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kehutanan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pelepasan kawasan HPK. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen LHK Nomor P. 27/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Yang isinya memberikan paduan teknis mengenai prosedur, persyaratan, dan kewajiban pemegang izin dalam penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen LHK Nomor P. 96/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Tujuan undang-undang ini yaitu mengatur tahapan dan ketentuan dalam proses pelepasan kawasan HPK untuk kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan termasuk pertambangan. Selain itu Pasal Pasal 107 ayat . huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Tahun 2024Ae2044. Ditegaskan bahwa kegiatan pertambangan diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama dan kelestarian lingkungan hidup. Bersarkan regulasi tersebut PT. QIN memperoleh Izin Usaaha Pertambangan(IUP) serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menjadi rujukan penting bagi PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) dalam menjalankan aktivitasnya di Desa Ibul sebagai lokasi pertambangan batubara. Selain izin pokok, perusahaan juga diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan pasca tambang sebagai bagian dari tanggung jawab. Kesesuaian Kegiatan Pertambangan Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi Selain tunduk pada regulasi nasional, kegiatan pertambangan PT. QIN juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam Pasal 30 ayat . dan ayat . Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa sebagian wilayah Kecamatan Pucuk Rantau termasuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK). Pemanfaatan ruang pada kawasan HPK tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi kegiatan PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) di Desa Ibul yang memanfaatkan kawasan HPK sebagai lahan pertambangan batubara. Dengan demikian, secara tata ruang daerah, keberadaan aktivitas pertambangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan RTRW Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karena itu, meskipun kegiatan pertambangan PT. QIN sudah sesuai dengan RTRW (Pasal 30 ayat . dan ayat . ), implementasinya tetap membutuhkan sinkronisasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Sinkronisasi ini penting agar potensi JPS. Volume 8. Nomor1. Februari 2026 | 38 Vol. No. Februari 2026. Hal : konflik ruang dapat diminimalisasi, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Dampak Alih Fungsi Lahan HPK di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Analisis terhadap alih fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi kawasan pertambangan batubara oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) berdampak pada ekonomi, hukum dan tata ruang, lingkungan dan sosial. Adapun dampaknya : Dampak Ekonomi Dari perspektif ekonomi, kegiatan pertambangan membawa peluang strategis. - terutama di bidang pendapatan daerah, kontribusi pajak, retribusi, dan royalti dari PT. QIN menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi. - Lapngan Kerja dan Usaha Penunjang Kegiatan pertambangan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, baik secara lansung . enaga kerja tamban. maupun tidak langsung . ransportasi, logistic, perdagangan, dan jasa lainny. - Investasi dan Infrastruktur Masuknya perusahaan tambang dapat mendorong pembangunan infrastruktur, dasar, seperti jalan, listrik, maupun fasilitas sosial yan sebelumnya terbatas. Dampak Hukum dan Tata Ruang Secara regulasi. PT. QIN telah memenuhi dasar hukum melalui perolehan Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pelepasan HPK, dan kesesuaian dengan Perda RTRW No. 6 Tahun 2024 Pasal 107 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan. Namun, tantangan terbesar adalah aspek implementasi hukum : - Kepatuhan terhadap AMDAL Apakah seluruh potensi dampak sudah benar-benar dianalisis dan mitigasi dilaksanakan di - Reklamasi dan Pascatambang UU Minerba (No. 3 Tahun 2. mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi. Jika tidak dilakukan, maka kerusakan lingkungan akan menjadi beban jangka panjang masyarakat dan - Konflik Tata Ruang Meskipun sesuai RTRW, praktik di lapangan menunjukkan adanya potensi tumpang tindih lahan dengan perkebunan rakyat. Jika tidak diselesaikan, kondisi ini bisa memicu konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Dampak Lingkungan Alih fungsi HPK menjadi tambang menyebabkan berkurangnya vegetasi, degradasi tanah, serta risiko pencemaran air. Implikasi/dampak ini akan berhubungan lansung dengan keberlanjutan Jika tidak dikelola dengan baik maka akan berdampak pada produktivitas tanah akan menurun, keanekaragaman mahluk hidup lokal akan berkurang, dan fungsi hidrologi akaan Dalam konteks keberlanjutan, dampak lingkungan sering kali muncul lebih lama daripada manfaat ekonomi yang cepat dirasakan. Hal ini menegaskan pentingnya strategi mitigasi dan pemulihan. Dampak Sosial Secara sosial, pertambangan membawa perubahan terhadap sosial seperti : - Sebagian masyarakat memperoleh manfaat berupa peluang kerja dan peningkatan - Sebagaian lain mengalami kerugian akibat hilangnya lahan perkebunan serta potensi menurunnya kualitas lingkungan hidup. JPS. Volume 8. Nomor1. Februari 2026 | 39 Vol. No. Februari 2026. Hal : - Perubahan pola hidup dan ketergantungan terhadap perusahaan juga dapan memunculkan ketidakstabilan sosial jiga tidak ada pemerataan manfaat. Untuk itu dinamika ini menciptakan dualitas : ada kelompok yang mendukung kehadiran tamban, da nada yang menolak karena khawatir akan dampaknya. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis yang didapat dan dibahas mengenai hasil alih fungsi kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) menjadi lahan pertambangan batu bara oleh PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) di Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau dapat disimpulkan bahwa Penyebab alih fungsi HPK terjadi karena kombinasi faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi keberadaan cadangan batu bara yang signifikan, kondisi lahan yang didominasi semak belukar dan tidak produktif, serta topografi yang mendukung kegiatan tambang terbuka. Faktor eksternal berasal dari kebijakan energi nasional yang masih bergantung pada batu bara serta kebijakan daerah yang mendorong investasi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pertambangan. Landasan Hukum pemanfaatan HPK dalam kegiatan pertambangan memiliki hukum yang kuat, baik dari peraturan nasional maupun daerah. Untuk Kesesuaian wilayah pertambangan di Desa Ibul dengan RTRW wilayah ini dapat dialih fungsikan. Namun dilapangan menunjukkan adanya potensi tumpang tindih dengan lahan perkebunan rakyat, sehingga di perlukan sikronisasi dan pendekatan antara pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang. Untuk dampak alih fungsi lahan kawasan pertambangan berdampak positif dan dampak negatif. Dampak positif berupa terciptanya lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kontribusi pendapatan daerah. Dampak negatif meliputi berkurangnnya tutupan vegetasi, meningkatnya risiko erosi, degradasi tanah, pontensi pencemaran air, dan potensi konflik UCAPAN TERIMAKASIH Penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnnya kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan penelitian ini. Terima kasih khsusus yang disampaikan kepada masyarakat yang tinggal di kawaasn pertambangan di Desa Ibul. Kecamatan Pucuk Rantau yang telah bersedia meluangkan waktunya dan memberikan informasi yang sangat berharga terkait aktivitas pertambangan batubara dan berdampak bagi masyarakat sekitar. Ucapan terima kasih juga diajukan kepada pengelola PT. Quasar Inti Nusantara (QIN) dan pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selaku pelaksanaan dan pengawasan yang telah memberikan data dan wawasn penting selama proses penelitian ini. Semoga hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat terutama informasi bagi masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya dalam aktivitas pertambangan ini yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran kehidupan masyarakat setempat. DAFTAR PUSTAKA