JURNAL NUANSA AKADEMIK Jurnal Pembangunan Masyarakat . ISSN: 1858-2826. ISSN: 2747-0954 Vol. 6 No. Juni 2021, p. 1 - 10 Peranan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 Iin Suny Atmadja* Universitas Cokroaminoto Yogyakarta *Penulis Koresponden: iinsunynot@gmail. Diterima: 20-4-2021 Disetujui: 27-4-2021 Dipublikasi: 29-4-2021 Abstrak Pemilihan umum . tahun 2019 merupakan titik awal dalam penyelenggaraan pemilu secara serentak yang melibatkan pemilihan semua perwakilan rakayat di semua tingkatnya. DPD termasuk pemilihan Presiden dan Wakilnya. Semua pihak dan kalangan dituntut mengambil tanggung jawab untuk menyukseskan dan berperan aktif dalam, tanpa kecuali lembaga formal penyelenggaranya, yang secara tegas telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu KPU . omisi Pemilihan Umu. dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umu. serta MK (Mahkamah Konstitus. sebagai pemegang wewenang dalam penyelesaian permasalahan hasil pemilu. Melalui penelitian normatif perundangan Indonesia dengan analisis secara deskripif bisa diketahui bahwa Peran MK dalam kontestasi pemilu Serentak 2019 semuanya telah diatur dalam perundangan sampai tingkat tertinggi yang di dalam pelaksanakan didukung oleh peraturan-peraturan pendukung di situ terlihat jelas garis tugas dan wewenang dari MK daripada dua lembaga lain yang berperan dalam Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Kata Kunci : Mahkamah Konsitusi. Pemilihan Umum Serentak, tugas dan wewenang, sengketa hasil Abstract The 2019 general election is a starting point in holding elections simultaneously which involves the election of all members of the House of Representatives along with regional leaders at all levels, the Regional Representative Council, including the election of the President and Deputy. All parties and circles are required to take responsibility for the success and active role in, without the exception of the formal organizing institutions, which have been strictly regulated by statutory regulations, namely the KPU (General Election Commissio. and Bawaslu (General Election Supervisory Bod. and the Constitutional Court (MK). The last as the institution that has the authority to resolve disputes over the results of general elections. Through literature research on Indonesian legislation with descriptive analysis, it can be seen that the role of the Constitutional Court in the 2019 simultaneous election contestation has all been regulated in Law which in its implementation is supported by other supporting regulations. there is a clear line of duty and authority from the Constitutional Court compared to the other two institutions that play a role in the election, namely the KPU and Bawaslu. This is an open access article under the CC BY-SA license Iin Suny Atmadja Key Words: Constitutional Court. Concurrent General Election, duties and powers, dispute over results Pendahuluan Pasca Orde Baru, sistem pemiilihan umum . Negara Kesatuan Republik Indonesia telah merasakan banyak perubahan yang dramatis mengikuti perubahan peraturan dan perundangan yang ada. Demokrasi di Negara ini sedang mengalami perkembangan untuk mencapai stabilitas nasional dan memantapkan kehidupan ketatanegaraannya. Gejolakgejolak sosial ekonomi dan politik dalam proses penyelenggaraan pemilu diupayakan dapa diredam melalui mekanisme yang tetap menjaga asas luber jurdil, yang berarti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ssehingga Indonesia selalu berusaha memperbaharui sistem pemilihan umum, baik itu dengan mengadopsi sistem yang ada di dunia barat, walaupun tidak semuanya bekerja efektif di Indonesia. Pemilu serentak menjadi salah satu terobosan penting yang diupayakan. Awalnya, pelaksanaan lima tahunan itu diatur secara bertahap. pemilihan legislatif . , presiden . kemudian pemilihan kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota . Dalam perjalanannya. Pentahapan jadwal pemilihan tersebut dinilai kurang efektif dan efisien. Terkait dengan kondisi tersebut. Mahkamah Kostitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang hasil pengujian terhadap UU Pemilu Presiden tahun 2008 . elanjutnya disebut PMK 14-2. yang diajukan oleh Effendi Gazali (MK RI 2. Materi pokok dari putusan MK adalah perubahan sistem penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 menjadi serentak, atau memilih semuanya dalam satu kali kesempatan (Ahmadi 2015. Mulyadi dan Aridhayandi 2017. Widodo 2. Dalam pemilu secara serentak tahun 2019, seorang warga Negara yang berhak mencoblos, saat gilirannya, diberikan satu lembar kertas berisi siapa saja yang hendak dipilih. Mereka adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dua tingkat daerah dan nasional, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) termasuk mencoblos calon Presiden dan Wakil yang hendak Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat Vol. 6 No. Juni 2021 Peranan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 Semuanya dilaksanakan dalam satu kali kesempatan pada tanggal 17 April 2019. Jadi semua warga negara Indonesia dalam hari yang sama sedang memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kot. periode 2019Ae 2024 hingga 1 pasangan Presiden dan wakilnya secara bersamaan. Pemilu serentak ini telah dinilai memiliki dampak positif dalam efisiensi keuangan Negara dalam penyelenggaraan pemilu. Dibanding pelaksanaan sistem sebelumnya. Widodo . menengarai pelaksanaan serentak akan menghemat pembiayaan negara sekitar 150 triliun. Efisiensi juga menjadi dasar dari permohonan tersebut yang disetujui oleh yang lain dalam hal waktu pelaksanaan (Ardipandanto 2019. Solihah 2018. Triono 2. Selain itu, aktivitas nasional itu itu berdampak pada pencegahan terhadap resiko korupsi (Mulyadi dan Aridhayandi 2017. Widodo 2. Hayat . juga berbagi argumen tentang potensi dari pola lama dalam menimbulkan berbagai konflik yang terus berkembang dengan berbagai kepentingan kelompok atau individu selain efisiensi anggaran. Eksisensi PMK 14-2013 sebagai landasan penting dalam pemilu serentak telah menjadi simbol supremasi hukum yang dikehendaki oleh Kusumawati et al. sebagai salah satu alternatif pencegahan korupsi. Pemilu kemudian menjadi satu wujud dari prinsip kedaulatan rakyat dalam ketatanegaraan Indonesia (Pradina dan Husodo 2020. Saliro et al. Secara konstitusional telah diatur dalam Pasal 1 . Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD). AuKedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang DasarAy. Menurut Asshiddiqie . dan Fahmi (Fahmi 2012:. , meski masih dalam pandangan terhadap pola pemilu yang lama, proses Pemilu bagi penetapan jabatan perwakilan rakyat dalam negara. yaitu DPR. DPD, dan DPRD telah melibatkan seluruh rakyat secara langsung tanpa pengecualian. Partisipasi aktif warga dalam proses pemilu juga menjadi cerminan terhadap keterlaksanaan dari prinsip dasar ketatanegaraan yang demokratis (Thaib 1993:. Sebagai tiang pancang penting dalam demokrasi modern. Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat Vol. 6 No. Juni 2021 Iin Suny Atmadja maka pemerintah harus memelihara pemilu berjalan sesuai dengan tujuannya, demokratisasi yang mewujudkan kedaulatan rakyat (Asshiddiqie 2013:. Tujuan penyelenggaraan pemilu selengkapnya, adalah: Au. memungkinkan peralihan kepemimpinan secara tertib dan . pergantian pejabat sebagai representasi rakyat. melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat, dan . melaksanakan prinsip HAM warga NegaraAy (Asshiddiqie 2. Guna menjamin proses berjalan sesuai tujuanya, pemilu berawal dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sehingga bisa mewujudkan pemilu yang berkualitas dan akuntabel. Pelaksanaannya harus diselenggarakan oleh para pihak yang ditetapkan secara undang-undang dengan profesionalitas dan kompetensi. Pasal 22E ayat . UUD telah menetapkan. AuPemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiriAy (RI 2. KPU terwujud dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemilu Dengan mekanismenya telah bersifat konstitusional untuk menjalankannya searah dengan tujuan kedaulatan rakyat. MK kemudian menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia bersama KPU. Institusi kenegaraan baru ini dibentuk pada masa Ketetentuan MK diatur dalam bab kekuasaan kehakiman apabila ditelusuri dalam perubahan UUD. Disitu terungkap bahwa fungsi dan peran utamanya adalah menjaga konstitusi guna tegaknya konstitusionalitas Sementara dalam UUMK pada Pasal 7 . diterangkan bahwa kewajibannya ialah Aupemberian keputusan terhadap pendapat DPR tentang Presiden dan atau Wakilnya telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil PresidenAy (RI 2. Tugas MK selanjutnya tidak saja memutuskan peninjauan perkara peninjauan perundangan terhadap UUD dan perbuatan kepresidenan. Wewenangnya, menurut Pasal 24C . (RI 2. , juga memutus sengketa kewenangan antar institusi kenegaraan yang diatur dalam UUD, keberadaan partai politik, dan permasalahan hasil pemilu. Ketentuan dalam UU Pemilu Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat Vol. 6 No. Juni 2021 Peranan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 tahun 2007 (RI 2. kemudian diperkuat dalam Pasal 263C UU Perubahan Kedua dari UU Pemda, di Pasal 236c yang menyatakan bahwa. AuPenanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA) dialihkan kepada MK paling lama 18 . elapan bela. bulan sejak UndangUndang ini diundangkan. Dengan demikian, kewenangan MK yang semula hanya memutus perselisihan hasil pemilu Presiden. DPR. DPRD, dan DPD menjadi bertambah dengan memutus perselisihan hasil pemilu kepala daerahAy (RI 2. Pemilu Serentak tahun 2019 menjadi ujian pertama bagi MK dalam penangananan permasalahan hasil pemilu secara serentak di semua tingkatnya, baik pileg, pilihan DPD, pilkada ataupun pilpres. Sistem serentak telah berpotensi bagi kuantitas permohonan gugatan sengketa hasil pileg dalam jumlah mencapai ribuan, sementara gugatan hasil pilpres pun juga masih bebas terbuka. Mekanismenya pun harus diprioritaskan pada konsentrasi pada kontestasi pilpres daripada pileg maupun pilkada sesuai dengan urutan proses penghitungan suara hasil pilpres yang diutamakan daripada pileg. Pelaksanaan Pemilu 2019 yang demikian ini telah disebut pemilu paling rumit dan kompleks sekaligus eksperimental sehingga bisa merubah citra MK sebagai constitutional court menjadi election court semata (Samsul 2. Maka wewenang MK dalam hal ini perlu diperdalam lebih mewujudkan keadilan bagi semua pihak peserta pemilu serentak 2019. Metode Penelitian perundang-undangan normatif yuridis telaah undang-undang MK dan pemilu yang berlaku di Indonesia. Diantara sumber primernya adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang Undang No 24 Tahun 2003 Yang Telah Di rubah oleh UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang No 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Undang Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Interpretasi dan analisis terhadap wewenang MK dalam Pemilu serentak kemudian dilakukan secara deskriptif. Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat Vol. 6 No. Juni 2021 Iin Suny Atmadja Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan Dan Kewenangannya MK termasuk lembaga tinggi negara pada sistem negara Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Lembaga itu. AuYang menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk penyelenggaraan peradilan untuk penegakan hukum dan keadilanAy (RI 2. Dalam penyelenggaraan pemilu, institusi kehakiman itu mempunyai peranan penting dalam sebagaimana halnya KPU dan Bawaslu, dari hulu hingga hilir dari penyelenggaraannya. Gagasan awalnya ialah adaptasi dari constituional court dalam sistem hukum Barat yang diterjemahkan sebagai MK. Ide itu wujud dari pergerakan dalam pemikiran hukum ketatanegaraan di akhir periode abad 20. Landasan hukum pelembagaannya didapat pada saat amandemen konstitusi yang dijalankan oleh MPR di tahun 2001. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang telah berubah dalam beberapa kali. Penetapan MK baru terlaksana pada perubahan ketiga. Pada perubahan tersebut dilakukan penetapan bahwa MA melaksanakan fungsi dari MK sebelum terbentuk. Demikian yang tersebut dalam pasal 3 Aturan Peralihan UUD (RI 2. Agar sesudah MK Konstitusi terbentuk mempunyai aturan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dengan benar. DPR bersama pemerintah bekerja sama untuk membuat Rancangan Undang-Undang Pada tanggal 13 Agustus tahun 2003, hasil permusyawaratan dan pembahasan yang detail antara DPR dan pemerintah akhirnya menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK Pada tanggal 15 Agustus tahun 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan itu berkaitan dengan Hakim Konstitusi pertama, kemudian pada tanggal 16 Agustus dilakukan pembacaan sumpah jabatan oleh para Hakim Konstitusi di Istana Negara. Adanya Keputusan Presiden yang dikeluarkan untuk Hakim Konstitusi yang dibentuk, maka sejak itu MK sudah terbentuk. Peranan MK dalam Pemilu adalah kewenangannya untuk Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat Vol. 6 No. Juni 2021 Peranan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 menegakan hukum pemilu, dengan mekanisme civil process, yaitu AuMekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajukan oleh peserta pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang. Mekanisme ini banyak ditempuh oleh peserta pemilu karena prosesnya cepat. Civil process cenderung lebih menarik dan membuka peluang untuk tercapainya tujuan penegakan hukum pemilu, karena dapat menganulir keputusan hasil pemiluAy (Junaedi 2013:3. KMPP 2009:. Dalam Pemilu Serentak yang dilaksanakan tahun 2019. MK mempunyai peranan yang sangat penting yang diberikan Undang Undang dengan kekuasaan dan kewenangan sesuai Pasal 24c ayat . (RI 2. yang diturunkan pada perundangan tentang MK. Pasal 10 ayat . AuMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun memutus pembubaran partai politik. dan memutus perselisihan tentang hasil pemiluAy (RI 2004, 2. Untuk kepentingan pelaksanaan. MK berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan (RI 2. Di UU Pemilu 2017 juga diatur Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR. DPD, dan DPRD secara nasional. Peserta Pemilu anggota DPR. DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK (RI 2. Pada Pasal 473 UU Pemilu 2017 dijelaskan tentang pengertian macam-macam perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. AuPerselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR. DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat Vol. 6 No. Juni 2021 Iin Suny Atmadja perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil PresidenAy (RI 2. Waktu pengajuan pun diatur secara terbatas pada pasal 475 . Yaitu. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 . hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU (RI 2. Di pasal 475 . UU Pemilu 2017 menetapkan aturan dan mekanisme Keberatan terhadap laporan perhitungan dari peolehan suara pemilu yang mempengaruhi dalam kepastian dari pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih pada pilpres. MK diharuskan dalam ayat selanjutnya untuk memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud tersebut di atas paling lama 14 . mpat bela. hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. Di Ayat 4 juga diputuskan bahwa KPU waji menindaklanjuti keputusan MK (RI 2. Kewajiban selanjutnya adalah penyampaian keputusan tentang jumlah perolehan hitung suara kepada: MPR. Presiden. KPU. Pasangan Calon, dan Partai Politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. Penutup Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berperan dalam kontestasi pemilu Serentak 2019 semuanya telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang Undang No 24 Tahun 2003 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang No 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi yang didalam pelaksanaanya kemudian didukung oleh peraturan-peraturan pendukung lainnya. Putusannya telah menjadi landasan hukum penting bagi perwujudan UU Pemilu tahun 2017 selain menjadi election court dalam permasalahan hasil pemilu. Di situ juga terlihat jelas garis tugas dan wewenang dari MK daripada dua lembaga lain yang berperan dalam Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Daftar Pustaka