https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 236-250 STUDI KOMPARATIF CENDIKIAWAN MUSLIM KLASIK DAN KONTEMPROR DALAM PEMBENTUKAN KONSEP DAN PRINSIP MAQASID AL-SYARIAH Ahmad Burhanuddin Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung ahmadburhanuddin@radenintan. Sawaluddin Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sawaluddinsiregar@uinsyahada. Article History: Received: Agustus 15, 2024 Accepted: September 26, 2024 Published: Oktober 31, 2024 Keywords: Maqasid Shariah. Ijtihad. Thematic analysis. Abstract. This study will analyze the methodology used by classical Islamic scholars in determining the concept and principles of maqAid alshariah. This analysis will compare the method of determining Maqasid Shariah by Muslim scholars with current scientific research methods. This research uses qualitative methodology by reviewing classical and modern scientific writings. The collected data is analyzed thematically based on inductive approach. The results of this study show that the formulation of the concept and principles of Maqasid Sharia involves the analysis of textual commands. The inductive reasoning of istiqrA' applied by Muslim scholars has similarities with thematic analysis in modern qualitative research. The results suggest basing ijtihad and fatwa on maqAid al-shariah through holistic textual analysis. This makes it possible to respond to new challenges through appropriate sharia laws by avoiding rigid legalism or unbridled rationalism. Abstrak. Penelitian ini akan menganalisis metodologi yang digunakan oleh para ulama Islam klasik dalam menetapkan konsep dan prinsip-prinsip maqAid alsyariah. Analisis ini akan membandingkan metode penentuan Maqasid Syariah oleh para cendekiawan Muslim dengan metode penelitian ilmiah saat ini. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan menelaah tulisan-tulisan ilmiah klasik dan Data yang terkumpul dianalisis secara tematik berdasarkan pendekatan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perumusan konsep dan prinsip-prinsip Maqasid Syariah melibatkan analisis terhadap perintahperintah tekstual. Penalaran induktif istiqrA' yang diterapkan oleh para cendekiawan Muslim memiliki kemiripan dengan analisis tematik dalam penelitian kualitatif modern. Hasil penelitian dimaksud menganjurkan untuk mendasarkan ijtihad dan fatwa pada maqAid alsyariah melalui analisis tekstual yang holistik. Hal ini memungkinkan untuk menjawab tantangan-tantangan baru melalui hukum-hukum syariah yang sesuai dengan 236 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Studi Komparatif Cendikiawan Muslim Klasik Dan KontemprorA| Ahmad Burhanuddin. Sawaluddin Siregar menghindari legalisme yang kaku atau rasionalisme yang tidak terkendali. PENDAHULUAN Maqasid Syariah . ujuan-tujuan yang lebih tinggi dari hukum Isla. telah menjadi semakin menonjol dalam teori hukum Islam kontemporer sebagai fondasi penting untuk ijtihAd dan menentukan hukum yang sesuai dengan syariah pada isu-isu terkini. Namun, beberapa ulama telah mengeluarkan fatwa yang tampaknya mengabaikan Maqasid Syariah . ujuan hukum Isla. dan tidak mengakui malauah yang mendasari . yang terkait dengan hukum tersebut (Musolli, 2. Sebagai contoh. Syekh Ali Jum'ah mengeluarkan pendapat tentang kebolehan ribA . dalam perbankan konvensional. Alasannya adalah bahwa uang kertas yang digunakan saat ini tidak dapat memiliki hukum yang sama dengan emas dan perak. Hal ini dikarenakan para ahli fikih klasik telah menegaskan bahwa meskipun mata uang selain emas dan perak digunakan secara luas, namun tidak dianggap memiliki hukum yang sama dengan emas dan perak. Oleh karena itu, transaksi dengan menggunakan uang kertas tidak mengambil hukum emas dan perak yang melarang kelebihan dalam pertukaran dan utang-piutang menurut syariah (Muqit. Fatwa semacam ini tampaknya mengabaikan Maqasid Syariah, khususnya tujuan untuk menjaga harta . ifz al-mA. dan mempromosikan keadilan ekonomi. Uang kertas telah secara efektif menggantikan emas dan perak sebagai alat tukar dan penyimpan nilai utama dalam masyarakat kontemporer. Dengan tidak mempertimbangkan uang kertas sebagai mata uang yang sah dari perspektif Syariah, fatwA tersebut gagal untuk memperhitungkan peran penting yang dimainkannya dalam ekonomi modern dan konsekuensi potensial dari memperlakukannya secara berbeda dari emas dan perak. Selain itu, jika uang logam . kontemporer tidak diakui sebagai mata uang yang sah oleh Syariah, hal ini akan memiliki implikasi yang luas terhadap pemenuhan kewajiban agama dan kesejahteraan social (Suhaimi et al. , 2. 237 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 236-250 Misalnya zakAt dan kewajiban keuangan lainnya akan dianggap tidak sah jika dibayarkan dengan uang. Hal ini akan membahayakan kepentingan umum, terutama kesejahteraan masyarakat miskin yang mengandalkan zakAt sebagai alat bantu. Karena hanya sejumlah kecil zakAt emas dan perak yang akan terkumpul, tujuan untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan mengentaskan kemiskinan akan terganggu (Mutakin, 2. Ekonomi telah berevolusi, dan uang kertas telah menjadi tulang punggung sistem keuangan modern. Oleh karena itu, fatwa yang tidak menganggap mata uang kertas/logam sebagai alat tukar yang sah seperti emas dan perak jelas bertentangan dengan Maqasid Syariah karena tidak beradaptasi dengan perubahan (Qasim & Kontemporer, n. Di sisi lain, ulama kontemporer seperti al-Raysuni memberikan otoritas hukum yang lebih besar kepada Maqasid Syariah. Mereka mengizinkan maqAid al-syar'ah untuk secara langsung menyimpulkan hukum meskipun tidak ada bukti tekstual yang jelas, sambil tetap berpegang pada pedoman dan prinsip-prinsip kitab suci yang ditetapkan melalui bukti-bukti terperinci. Pengikut ulama ini mengutip dari praktik hukum para ulama klasik terkemuka seperti al-Ghazali dan al-Shatibi yang mengesahkan hukum berdasarkan maqAid, bukan hanya pembacaan literalis atas bukti tekstual. Untuk mempertemukan pandangan ini, diperlukan analisis yang lebih dalam tentang hubungan antara maqAid dan sumber-sumber wahyu dalam metodologi fikih . l al-fiq. Selain itu, beberapa modernis liberal juga menggunakan Maqasid Syariah untuk menghindari dari aturan-aturan syariah yang mereka anggap terlalu kaku dan literalis. Pandangan kelompok ini adalah metodologi yurisprudensi konvensional . l al-fiq. dan persyaratan yang ketat untuk melakukan ijtihad menghalangi kemajuan dengan menjauhkan hukum Islam dari realitas kehidupan modern yang terus berubah. Penggunaan langsung Maqasid Syariah dalam teori hukum adalah pilihan yang paling cocok untuk menggantikan ul al-fiqh klasik (Betawi, 2. Namun, para pengkritik menunjukkan bahwa kelompok ini umumnya tidak memiliki landasan 238 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Studi Komparatif Cendikiawan Muslim Klasik Dan KontemprorA| Ahmad Burhanuddin. Sawaluddin Siregar substantif dalam sumber-sumber tekstual Islam klasik, secara selektif menafsirkan ulang konsep malauah . dan teori Maqasid Syariah menurut filsafat dan epistemologi modernis yang pada dasarnya berbeda dengan pandangan dunia dan prinsip-prinsip epistemologi Islam yang berakar pada wahyu (Pratomo, 2. Diperlukan pendekatan yang seimbang dan berlandaskan teks. Dengan demikian permasalahan yang akan dikejar adalah untuk menganalisis secara komprehensif metodologi yurisprudensi terstruktur yang digunakan dalam mengekstraksi dan memvalidasi tujuan-tujuan yang lebih tinggi dari hukum Islam (Maqasid Syaria. , dalam rangka menjelaskan status otoritatif dan kepentingannya yang tak tergantikan sebagai sumber untuk menentukan keputusan yang sesuai dengan syariah dalam menghadapi tantangan kontemporer. Pemeriksaan yang jelas terhadap proses derivasi tekstual dan konvensi ilmiah yang mengatur Maqasid Syariah sangat penting untuk mencegah pengabaian atau distorsi, seperti yang telah disaksikan dalam beberapa kasus fatwa modern yang tampaknya mengabaikan pertimbangan maqAid, atau penafsiran liberal yang membengkokkan maqAid perintah-perintah METODE PENELITIAN Penelitian menggunakan analisis dokumen untuk mendapatkan data penelitian. Dokumen yang dianalisis meliputi teks-teks klasik dan juga tulisan-tulisan akademis kontemporer. Data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif dan tematik berdasarkan pendekatan induktif. Creswell . , pengumpulan data yang terperinci yang melibatkan dokumen-dokumen. Analisis tematik kemudian dilakukan untuk mengidentifikasi pola dan tema yang muncul dari data dengan menggunakan proses induktif. teks-teks Dengan 239 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 236-250 menghasilkan wawasan baru tentang topik penelitian melalui analisis dokumen kualitatif yang sistematis. HASIL PENELITIAN/ PEMBAHASAN Metode Maqasid Syariah pada masa Kontemporer Mayoritas ulama yang telah mempelajari maqasid syariah , metode utama yang digunakan untuk menentukan maqasid syariah istiqrA'. Metode istiqrA' ini dilakukan dengan memeriksa setiap teks syariah secara individual untuk menemukan tujuan umum dan tujuan dari teks-teks tersebut (Huda & Saripudin, 2. Ini berarti bahwa maqasid syariah merupakan makna dan tujuan terpadu dari semua hukum syariat, meskipun hukum-hukum spesifiknya mungkin berbeda. Sebagai contoh, larangan memakan bangkai dan diperbolehkannya memakan bangkai dalam keadaan darurat. Meskipun hukum-hukum tersebut terlihat bertentangan, namun maksud dan tujuan dari kedua hukum tersebut adalah sama, yaitu untuk menjaga kehidupan manusia dari bahaya dan kehancuran (Saputra, 2. Dengan memperhatikan, metode istiqrA' yang digunakan dalam menentukan maqasid syariah ini sangat mirip dengan metode analisis tematik yang biasa digunakan dalam penelitian kualitatif modern. Analisis mengidentifikasi pola dan makna di seluruh kumpulan data. Analisis tematik memungkinkan peneliti untuk memahami pola-pola penting, makna bersama, dan tema dari data yang dikumpulkan (Huda & Saripudin, 2. Tema-tema yang diperoleh digunakan untuk membahas penelitian atau membuat klaim tentang masalah tertentu. Metode ini juga dibicarakan atau ditulis. Analisis tematik yang baik memberikan interpretasi dan pemahaman yang akurat tentang suatu masalah atau data yang dikumpulkan. 240 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Studi Komparatif Cendikiawan Muslim Klasik Dan KontemprorA| Ahmad Burhanuddin. Sawaluddin Siregar Untuk memperoleh makna dan interpretasi yang akurat dari data yang dikumpulkan, analisis tematik biasanya melakukan beberapa langkah utama: Pembacaan data secara berulang-ulang untuk mengidentifikasi pola yang konsisten. Pengkodean data dengan mengidentifikasi dan memberi label pada segmen-segmen berdasarkan pola yang telah diidentifikasi. Semua data diberi label dengan kode yang sesuai dengan pola yang ditentukan. Menggabungkan dan mengkatalogkan pola-pola kode ke dalam subtema atau kategori untuk mendapatkan gambaran umum yang komprehensif dari data. Mengembangkan tema berdasarkan argumen logis dari subtema atau kategori yang diturunkan. Sebelum tema dapat ditentukan, data terlebih dahulu diberi kode seperti yang dijelaskan di atas. Pengkodean melibatkan segmentasi kumpulan data yang luas dan memberi label pada segmen-segmen tersebut untuk membentuk deskripsi dan tema-tema yang luas. Kode-kode turunannya didaftar dan dianalisis untuk menggabungkan kode-kode yang tumpang tindih atau berlebihan, sehingga mengurangi jumlah total kode yang terdaftar. Tema-tema dibentuk berdasarkan daftar kode yang telah Tema-tema yang dihasilkan, baik tema utama maupun subtema, memberikan representasi holistik dari kumpulan data yang Tema mengacu pada pola tertentu yang secara konsisten ditemukan di seluruh data. Tema mewakili kode-kode serupa yang dikelompokkan yang membentuk gagasan inti dalam kumpulan data (Tahir & Hamid, 2. Tema merupakan hal yang penting dalam analisis data kualitatif. Tema biasanya memiliki label yang terdiri dari tidak lebih dari dua hingga empat kata. Melalui analisis data awal, sekitar 30-50 kode dapat diidentifikasi. Dalam analisis lebih lanjut, ini direduksi menjadi sekitar lima tema utama dengan menghilangkan pengulangan. 241 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 236-250 Analisis tematik cukup fleksibel karena dapat menggunakan pendekatan deduktif dan induktif. Pendekatan deduktif digunakan untuk menguji validitas teori yang sudah ada berdasarkan data yang terkumpul (Paryadi, 2. Dengan demikian, jika tidak ada teori yang ada, analisis ini tidak dapat digunakan. Analisis ini dimulai dengan memilih teori yang sesuai dengan area penelitian. Beberapa hipotesis atau asumsi yang terkait dengan teori ditentukan, dan pengujian hipotesis/asumsi ini dilakukan melalui analisis data yang dikumpulkan secara relevan (Farikhin et al. , 2. Pendekatan ini dapat mengidentifikasi keberadaan hipotesis/asumsi dan pada akhirnya menentukan validitas teori. Hukum atau prinsip umum dapat disimpulkan dengan mengamati kasus-kasus tertentu. Pendekatan induktif menekankan pada pengamatan Umumnya, pendekatan ini bergerak dari spesifik ke umum, ketika peneliti menggeneralisasi pengamatan mereka terhadap keadaan tertentu ke kondisi keseluruhan (Asiva Noor Rachmayani, 2. Untuk analisis data induktif, dimulai dengan pengukuran dan pengamatan data yang spesifik untuk mengidentifikasi pola dan aturan, kemudian merumuskan hipotesis yang akan dieksplorasi. Analisis ini pada akhirnya akan mengungkap kebenaran yang ada di dalam data dan mengarah pada kesimpulan atau teori yang bersifat umum. Maqasid syariah adalah tema dan teori yang dikembangkan oleh para ulama melalui proses istiqrA', yang mirip dengan analisis tematik dengan pendekatan induktif (Sodiman, 2. Hal ini karena data yang terdiri dari wahyu tekstual dan hukum individual di berbagai bidang fikih diperiksa satu per satu untuk menemukan keterkaitannya. Kajian komprehensif ini pada akhirnya menghasilkan teori dan tema yang dikenal sebagai maqasid syariah . Al-Shatib prinsip maqasid syariah menjelaskan bahwa tiga . eharusan, kebutuhan, dan perbaika. ditetapkan melalui studi komprehensif . stiqrA') terhadap syariat. Proses ini melibatkan pemeriksaan bukti-bukti umum dan khusus dari berbagai 242 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Studi Komparatif Cendikiawan Muslim Klasik Dan KontemprorA| Ahmad Burhanuddin. Sawaluddin Siregar aspek hukum Islam. Kepastian prinsip-prinsip ini tidak berasal dari satu dalil khusus, melainkan dari konvergensi beberapa dalil yang berbeda dalam tujuan langsungnya. Maqasid syariah ditentukan dengan mempertimbangkan implikasi dari berbagai bukti tekstual dari bagian yang jelas, umum, tidak terbatas, terbatas, dan spesifik dari Syariah , di berbagai subjek dan peristiwa di setiap bidang yurisprudensi Islam . (Fad, 2. Melalui analisis yang ekstensif ini, para ulama menemukan bahwa semua bukti-bukti Syariah berkisar pada pelestarian ketiga prinsip ini, yang menunjukkan bahwa Pemberi Hukum (Alla. bermaksud agar ketiga prinsip tersebut dijunjung tinggi dan dipertimbangkan dalam proses penalaran hukum . oleh para ulama yang berkualifikasi. Pernyataan Al-Shatibi di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pendekatan analisis tematik induktif digunakan untuk menentukan maqasid syariah. Meskipun prosesnya tidak dapat dilihat secara rinci dalam tulisan-tulisan para ulama, namun dapat disimpulkan berdasarkan penjelasan di atas. Para ulama terlibat dalam studi komprehensif terhadap teks-teks Syariah, mengidentifikasi tema-tema dan pola-pola yang berulang yang secara kolektif mengarah pada tujuan-tujuan yang lebih tinggi dari hukum Islam, yang menjadi dasar perumusan maqasid syariah (Adzkiya, 2. Pada intinya, data yang terdiri dari wahyu tekstual dan hukum-hukum individual yang dikumpulkan oleh para ulama didasarkan pada segmen-segmen berikut Perintah agama Larangan agama Sebab yang efektif atau 'illah untuk perintah atau larangan Teks yang menunjukkan tujuan secara langsung Selanjutnya, data yang dikumpulkan dari berbagai bidang syariat telah diberi label oleh para ulama dengan menggunakan label seperti teks eAhir . , teks 'Amm . , teks khA . , teks mulaq . idak memenuhi syara. , dan teks muqayyad . emenuhi syara. Dengan demikian, berbagai label atau kode muncul dalam data seperti perintah 243 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 236-250 dan larangan dalam setiap bidang ibadah, transaksi, pernikahan, hukum pidana, dll. Beberapa data diberi label sebagai 'illah . enyebab efekti. untuk perintah dan larangan di setiap bidang. Pada tahap selanjutnya, para ulama menyempurnakan label-label tersebut dengan mencari kesamaankesamaan di antara mereka. Akhirnya, label-label tersebut dikategorikan ke dalam tiga tingkatan. saruriyyAt . , uajiyyAt . , dan tausiniyyAt . Analisis terhadap label atau kode di berbagai bidang syariah terlihat mengarah pada lima tujuan yang lebih tinggi yang menjadi tema utama dari data agama, kehidupan, intelektualitas, nasab, dan kekayaan (Soni Irawan. Pada akhirnya, kelima hal tersebut ditetapkan oleh para ulama sebagai bagian dari prinsip-prinsip maqasid syariah berdasarkan proses istiqrA' yang mereka lakukan. Maqasid Syariah adalah tema yang tersirat dibalik teks dan perintah Maqasid syariah mengacu pada tujuan dan sasaran menyeluruh dari hukum Islam. Ini adalah gagasan implisit atau kerangka kerja konseptual yang mendasari korpus perintah tekstual dan hukum dalam Syariah. Berdasarkan metode induktif dalam menggali maqasid syariah melalui studi komprehensif . stiqrA') terhadap teks-teks kitab suci, tujuantujuan yang lebih tinggi dari Syariah dapat disimpulkan dari implikasiimplikasi holistik dari pernyataan-pernyataan tekstualnya (Uin et al. Ketergantungan pada mafhm . akna tersira. di luar ungkapan literal dalam kitab suci adalah prinsip yang mapan dalam bidang usl alfiqh . rinsip-prinsip fiki. Oleh karena itu, maqasid syariah merupakan perancah teleologis abstrak yang diekstrapolasi melalui studi yang cermat tentang tujuan dan visi yang diabadikan dalam hal-hal substantif dari doktrin Syariah. Hal ini memberikan koherensi filosofis pada resep-resep yang terperinci dengan mengaitkannya pada tujuan dan maksud yang lebih tinggi. 244 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Studi Komparatif Cendikiawan Muslim Klasik Dan KontemprorA| Ahmad Burhanuddin. Sawaluddin Siregar Menurut Al-Juwayni makna eksplisit . dari perintah- perintah tekstual dari syariat, makna implisit . di balik teks-teks tersebut juga dapat menjadi dasar untuk menarik kesimpulan hukum. Makna-makna implisit ini mencerminkan alasan dan maksud tersembunyi di balik pemberlakuan hukum tertentu dalam syariat. Al-Juwayni menyebutnya sebagai mafhm dari ungkapan tekstual. Mafhm ini terbagi menjadi dua macam: mafhm muwAfaqah dan mafhm mukhAlafah. Mafhm muwAfaqah adalah kesesuaian antara hukum yang tidak disebutkan dengan hukum yang disebutkan dalam suatu masalah yang berkaitan, dimana hukum yang disebutkan lebih kuat daripada hukum yang disebutkan secara eksplisit dalam nash. Hal ini menghasilkan kesimpulan yang pasti . a'). Sebagai contoh, larangan memukul orang ketidaktaatan yang dilarang secara eksplisit melalui ucapan kasar yang disebutkan dalam Al-Qur'an surah al-IsraAo ayat 23 e a a e ca a e a ca a aa U e e a e a a ca e a a a a a a e a a a a a a a a a eeAaOCO a acE E a e eeO aE ee aacO aN aO aE aOEaO aI a I aacI aO eEacI aIE E aE NIee O aEENI AE CE ENIA U a U a a ca e a a a e a a AA acOE I aN eNI aOCE E aNI C eOE E a eOIA Artinya: Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan AuahAy dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Ada hukum-hukum mafhm muwAfaqah spekulatif . , seperti mewajibkan kafarat bagi pembunuh yang disengaja berdasarkan kafarat yang diperintahkan untuk pembunuhan yang tidak disengaja yang dinyatakan dalam kitab suci. Di sisi lain, mafhm mukhAlafah adalah hukum suatu perkara yang tidak disebutkan dalam nash yang bertentangan dengan hukum suatu perkara yang disebutkan dalam nash (Farikhin et al. , 2. 245 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 236-250 Namun, ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam menerima mafhm mukhAlafah. Menurut Imam al-SyAfi' dan sebagian besar ulama mazhab MAlik dan eAhir, hukum syar'i dapat dispesifikkan dengan mafhm mukhAlafah, sebagaimana hadis di atas, di mana domba yang diberi makan oleh pemiliknya dikecualikan dari kewajiban zakat. sisi lain. Abu Hanifah dan beberapa ulama mazhab Maliki tidak menerima spesifikasi hukum berdasarkan mafhm. Hal ini berasal dari kontradiksi antara hukum suatu hal yang tidak disebutkan dengan hukum suatu hal yang disebutkan dalam teks (Pratomo, 2. Oleh karena itu, dapatkah sesuatu yang tidak pernah disebutkan secara langsung dalam teks . akna tersira. dikaitkan dengan syariat? Namun. Al-Juwayni berpendapat bahwa pendapat yang meniadakan mafhm sifat adalah lemah, karena ada hadis dan praktik para sahabat yang mendukung penetapan hukum melalui mafhm sifat. Setelah analisis yang lebih dalam, maqasid syariah dapat dianggap sebagai mafhm kull . akna implisit secara keseluruha. dari korpus teks-teks Syariah , karena ia merangkum makna holistik di balik banyak pernyataan kitab suci. Makna ini muncul melalui studi komprehensif terhadap bukti-bukti tekstual. Makna ini lebih sesuai dengan mafhm muwAfaqah karena sejalan dengan maksud sebagian besar atau seluruh teks-teks syariah. Dalam diskusinya tentang malauah . AlGhazali . menegaskan bahwa maqasid syariah didasarkan pada tujuan implisit dari teks-teks yang diwahyukan. Al-Ghazali dengan jelas menetapkan bahwa maqasid syariah harus berasal dari pemahaman yang diperoleh dari bukti-bukti kitab suci. Apa pun yang bertentangan dengan pemahaman ini adalah salah dan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, maqasid syariah tidak dapat dilepaskan dari perintahperintah tekstual, karena tanpanya, maksud dan tujuan dari syariat tidak dapat dipastikan. Jika mafhm . akna tersira. dari satu teks Syariah saja bisa menjadi dasar hukum, mengapa makna tersirat yang diperoleh dari 246 |IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Studi Komparatif Cendikiawan Muslim Klasik Dan KontemprorA| Ahmad Burhanuddin. Sawaluddin Siregar kumpulan bukti tekstual di berbagai bidang yurisprudensi tidak bisa menjadi sumber hukum? Bahkan, tingkat kepastian dalam mafhm yang berasal dari banyak teks seharusnya lebih tinggi daripada mafhm dari satu teks saja. Jika keberatannya adalah bahwa maqasid syariah tidak memiliki konsistensi, hal ini tidak dapat diterima, karena prasyarat mendasar dalam menentukan maqAid adalah manifestasinya yang berulang-ulang di berbagai pernyataan tekstual. Makna apa pun yang tidak secara konsisten terlihat dalam bukti tekstual akan diragukan sebagai maqAid atau tema dari Pemberi Hukum (Alla. Oleh karena itu, meragukan otoritas hukum dari sebuah makna yang diambil dari berbagai mafhm teks-teks merupakan sebuah ketidakkonsistenan yang tidak beralasan (Kamali. Ketergantungan pada mafhm dan istinbA alhukm dari implikasi tekstual telah mapan dalam usl al-fiqh. Dengan demikian, ekstraksi tujuan yang lebih tinggi melalui induksi dari perintah-perintah yang terperinci haruslah valid. Terkait hal ini. Al-Shatibi menegaskan bahwa maqasid syariah disimpulkan dari analisis terhadap sejumlah besar bukti tekstual yang tak Berdasarkan pernyataan ini, maqasid syariah tidak dapat diragukan atau Hal ini juga menegaskan bahwa maqasid syariah otoritas dan kepastian yang lebih besar . a') dibandingkan dengan dalildalil tekstual tunggal yang bersifat spekulatif . Oleh karena itu, hukum-hukum turunan . ur') harus selalu sesuai dengan tujuan-tujuan yang lebih tinggi . , yaitu maqasid syariah . KESIMPULAN Dari penjelasan pada pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penelitian ini telah mengeksplorasi kesamaan yang mencolok antara metode istiqrA' yang digunakan oleh para ulama Islam klasik dalam menentukan maqasid syariah dengan pendekatan analisis tematik yang biasa digunakan 247 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 236-250 dalam penelitian kualitatif modern. Proses induktif istiqrA' melibatkan teks-teks Syariah mengidentifikasi tujuan-tujuan dan maksud-maksud menyeluruh dari hukum Islam. Hal ini mencerminkan pendekatan sistematis dari analisis tematik, yang bertujuan untuk mengungkap pola, makna bersama, dan tema dari data yang dikumpulkan. Kedua metode ini melibatkan proses yang cermat dalam mempelajari elemen-elemen individual dalam kumpulan data yang lebih besar, memberi label dan mengkategorikannya berdasarkan pola-pola yang teridentifikasi, dan pada akhirnya memperoleh tema atau prinsip-prinsip tingkat tinggi yang merangkum esensi data. Dalam konteks maqasid syariah , proses ini mencakup analisis perintah, larangan, dan penyebab yang mendasari di berbagai bab yurisprudensi Islam . untuk memastikan tujuan terpadu yang mendasari hukum-hukum Syariah yang beragam. Sifat induktif dari istiqrA' selaras dengan pendekatan induktif dalam analisis tematik, di mana pengamatan spesifik digeneralisasikan untuk mengembangkan teori atau kesimpulan yang lebih luas. Maqasid syariah , sebagai produk dari istiqrA', merupakan tema-tema implisit . yang muncul dari analisis holistik terhadap teks-teks syariah. Tema-tema ini tidak didasarkan pada bukti-bukti yang terisolasi, melainkan pada konvergensi berbagai bukti dari berbagai bidang hukum Islam. REFERENSI