Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP) Volume 6. Nomor 1. Maret 2025 ISSN 2721 - 4311 http://jurnal. id/index. php/JISP Strategi Advokasi Muhammadiyah Terhadap Jaya Musik Difabel Pasca Penataan Malioboro Muhammad RifaAoat Adiakarti Farid1*. Qoniah2. Nuril Endi Rahman3 1,2,. Program Studi Kesejahteraan Sosial. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Muhammadiyah Madiun. Indonesia *E-mail: mra410@ummad. Abstrak Penelitian ini mendiskusikan mengenai strategi advokasi Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait problematika yang menghadapi Jaya Musik Malioboro. Latar belakang terbentuknya penelitian ini karena DIY pada tahun 2024 mencanangkan diri sebagai Provinsi Ramah Disabilitas. Malioboro juga diajukan sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta oleh karena itu perlu dilakukan penataan kawasan Malioboro. Ternyata upaya penataan pedagang kaki lima di Malioboro menimbulkan permasalahan bagi pemusik difabel. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan strategi advokasi Majelis Pelayanan Sosial menggunakan metode komunikasi informal atau tersirat untuk mempengaruhi elit-elit pejabat utama pengambil keputusan agar lebih mengedepankan prinsip inklusivisme masih terus berlangsung. Kata Kunci: Muhammadiyah. Malioboro. Strategi Advokasi. Difabel. Abstract This study discusses the advocacy strategy of the Muhammadiyah Regional Leadership Social Service Council of Special Region of Yogyakarta regarding the problems facing Jaya Musik Malioboro. The background to the formation of this research is because DIY in 2024 has proclaimed itself as a Disability-Friendly Province. Malioboro was also proposed as part of the Yogyakarta Philosophical Axis, because it was necessary to reorganize the Malioboro area. It turns out that efforts to organize street vendors in Malioboro have created problems for disabled musicians. This research uses a qualitative method descriptive. The results of the study show that the advocacy strategy of the Social Service Council using informal or implied communication methods to influence key decision-making elites to prioritize the principle of inclusivism is still ongoing. Keywords: Muhammadiyah. Malioboro. Advocacy Stategy. Disabilities. Cara citasi : Farid. Muhammad RifaAoat Adiakarti. Qoniah & Rahman. Nuril Endi. Strategi Advokasi Muhammadiyah Terhadap Jaya Musik Difabel Pasca Penataan Malioboro. Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP) Vol 6 No 1 Maret 2025, 1-12. DOI: https://doi. org/10. 30596/jisp. Naskah diterima : 20-07-2024 Revisi akhir : 08-10-2024 Disetujui : 20-01-2025 Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Farid. Muhammad RifaAoat Adiakarti. Qoniah & Rahman. Nuril Endi. Strategi Advokasi Muhammadiyah PENDAHULUAN Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Malioboro terutama bertepatan dengan adanya pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak negatif yang begitu besar bagi tatanan sosial, yang sudah mulai direncanakan untuk pindah pada tahun 2022. Terdapat dua tempat untuk menampung PKL Malioboro yaitu bekas bioskop Indra . epan Pasar Beringharj. serta bangunan bekas Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. Sebelum menempati dua lokasi tersebut, pedagang sementara bisa berjualan di shelter Hotel Grand Inna Malioboro. Adapun tujuan penataan Malioboro salah satunya yaitu Pemerintah DIY ingin melakukan penataan kawasan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi warisan budaya dunia oleh UNESCO (DP et al. , 2023. Pangaribowo, 2021. Trispratiwi et al. , 2. Sekarang 2 lokasi tersebut telah difungsikan sebagai tempat berdagang bagi PKL dengan nama Teras Malioboro 1 untuk bangunan bekas Dinas Pariwisata dan Teras Malioboro 2 untuk bekas bioskop Indra. Peraturan Walikota (Perwa. Yogyakarta Nomor 37 tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro-A. Yani pada bab v kewajiban dan larangan pasal 18 poin a bahwa dilarang melakukan kegiatan usaha selain di lokasi yang telah diizinkan artinya selain pedagang kaki lima tidak boleh melakukan aktivitas usaha Tujuan utama penataan PKL di Malioboro untuk menata kembali agar lebih rapi dan tidak sesak seperti sebelumnya. PKL di Malioboro merupakan salah satu pusat perhatian wisatawan yang sedang berkunjung di Malioboro. Hal inilah yang menjadi alasan PKL dipindahkan ke tempat baru, sekitar 2000 PKL akan menempati dua lokasi yang dinamakan Teras Malioboro. Tempat tersebut sudah siap ditempati sebagai lokasi penataan, namun perlu perbaikan sedikit seperti memasang penanda. Setelah PKL pindah ke lokasi baru maka akan berubah menjadi status formal dengan harapan agar PKL bisa memiliki manajemen yang lebih modern (Kompas. com, 2. Penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro menuai babak baru, pada saat ini menjadi hari-hari terakhir bagi pedagang kaki lima (PKL) maupun pengunjung. penataan ini dilakukan secara bertahap dan sudah dimulai sejak 26 Januari 2022. Permintaan penundaan Penataan oleh pedagang kaki lima (PKL) tidak mendapatkan respon dari Gubernur. Bersihnya Malioboro dari pedagang kaki lima membuat wisatawan merasa lebih nyaman untuk menikmati suasana. wisatawan merasa bahwa pedestrian pariwisata tersebut dirasa lebih panjang dan lapang. kawasan Malioboro bakal dibangun dan dikembangkan lagi menjadi street art yang diisi oleh Balai Cagar Budaya Pemkot Jogja. Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP). Volume 6. Nomor 1. Maret 2025: 1-12 Penataan akan terus dilakukan di Malioboro guna membuat pengunjung nyaman (Susanto, 2. Penataan pedagang ini menyebabkan dampak ikutan sosial ekonomi salah satunya dialami oleh Jaya Musik. Advokasi diperlukan sebagai pisau analisis fenomena secara mendalam mengenai proses Majelis Pelayanan Sosial (MPS) dalam menangani Jaya Musik Difabel pasca penataan pedagang Malioboro. Penelitian ini menggunakan teori advokasi sebagai alat untuk memberikan pendampingan atau keberpihakan terhadap masyarakat lemah dengan goal setting untuk mendapatkan hak-haknya kembali dan mendapatkan kesejahteraan yang sebagaimana mestinya (Andari, 2020. Mukharrom, 2004. Suharto. Perlindungan yang diberikan terhadap masyarakat lemah ini bertujuan untuk memberikan pembelaan terhadap kerentanan pada masyarakat akan ketidaktahuan Tindakan ini memanifestasikan tindakan untuk membantu individu lain maupun masyarakat dengan cara memberikan pembelaan maupun perlindungan terhadap Strategi yang dipakai dalam pendampingan Jaya Musik Malioboro merupakan suatu cara yang dinilai secara terorganisir, cermat dan terencana. Kegiatan ini dilakukan untuk membela suatu kelompok rentan yaitu Jaya Musik untuk menolong atau mendorong Analisis yang digunakan dalam strategi advokasi memiliki banyak tahap yang harus dilakukan oleh pendamping dengan menentukan akar masalah. Langkah dalam penentuan kegiatan advokasi terdiri dari 3 tahap yaitu litigasi, non litigasi, mekanisme internasional (Mustafa et al. , 2. Advokasi merupakan suatu usaha yang terorganisir dan sistematis guna untuk mempengaruhi adanya perubahan kebijakan ke arah lebih maju (Mustafa et al. , 2023. Zulyadi, 2. Advokasi ini mengarah kepada adanya perubahan sosial dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Pada hakikatnya advokasi ini adalah suatu upaya pembelaan terhadap hak dan kepentingan publik, bukan lagi kepentingan pribadi. Subjek utama dari advokasi adalah korban jadi rakyat merupakan hal dasar sebagai penentu arah tujuan advokasi itu dilakukan. Seperti ketimpangan sosial yang marak terjadi hingga akhirnya melahirkan adanya advokasi. Dalam menganalisis suatu fenomena secara mendalam mengenai proses dari Majelis Pelayanan Sosial (MPS) dalam menangani Jaya Musik pasca penataan pedagang Malioboro kajian ini menggunakan teori advokasi Farid. Muhammad RifaAoat Adiakarti. Qoniah & Rahman. Nuril Endi. Strategi Advokasi Muhammadiyah Karakteristik dari strategi advokasi merupakan upaya atau proses yang digunakan untuk mendapatkan suatu hasil dengan dilakukan secara persuasif . Hal ini didapatkan dari upaya menggunakan informasi yang akurat dan tepat juga bekerjasama dengan pemangku kepentingan terkait. Sementara itu, berkaitan dengan pelaksanaan advokasi diperlukan sebuah strategi yang mumpuni. Dikarenakan kunci dari kegiatan advokasi adalah suatu strategi itu sendiri. Strategi ini merupakan hasil dari proses dan riset advokasi yang memanfaatkan data-data serta informasi yang diperoleh. Pengolahan data dan menetapkan isu mwka akan berguna untuk menangani setiap masalah yang dialami oleh klien dibantu dengan LSM maupun peksos terkait. Setting goal dalam penyelesaian masalah klien dengan strategi advokasi harus benar-benar diperhatikan guna mencapai tujuan yang sesuai dengan sesuatu yang dibutuhkan. (Mustafa et al. , 2. Menurut Schneider . sebagaimana dikutip Mustafa . ada beberapa kriteria mengenai advokasi diantaranya: fokus kepada aktivitas atau hasil advokasi, berorientasi tindakan, jelas, dapat diukur dan sifatnya komprehensif. Untuk tujuan advokasi adalah mengubah kebijakan, kedudukan atau program yang sudah dikeluarkan dan diterapkan pemerintah, institusi atau organisasi. Hakekatnya advokasi adalah apa yang kita ingin rubah, siapa yang akan melakukan perubahan tersebut, sebesar apa dan kapan perubahan itu bermula. meskipun pada umumnya untuk mencapai tujuan advokasi bisa sampai 1-3 tahun. Advokasi adalah tindakan menolong klien atau sekelompok klien ketika mereka mengalami sesuatu hal yang merampas haknya atau tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya (Mustafa, et all, 2. Pendekatan advokasi bisa dilakukan secara bottom-up ataupun top-down. Sementara strateginya, setidaknya dapat dilakukan melalui dua acara, yaitu proaktif dan reaktif (Pratomo, 2. Strategi ini merupakan bagian terpenting dalam sebuah advokasi karena paling berkontribusi besar dalam proses keberhasilan advokasi. Strategi proaktif, setidaknya ada tiga skema yang bisa dicoba (Pratomo, 2. Pertama, lobi, merupakan komunikasi informal atau tersirat untuk mempengaruhi elit-elit pejabat utama pengambil Upayanya biasanya dilakukan melalui pertemuan pribadi, telefon, surat, organisasi, ataupun aktor politik. Kedua, dengar pendapat . ublic hearin. , merupakan upaya mendengarkan penjelasan, biasanya aktor advokasi menginisiasi adanya dengar pendapat dengan pengambil keputusan, ataupun sebaliknya, ada sosialisasi dari pengambil keputusan kepada masyarakat atau pihak terkait. Ketiga, kampanye. Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP). Volume 6. Nomor 1. Maret 2025: 1-12 memainkan peran strategis dalam membangun dukungan publik. Dalam hal ini, jejaring dengan media massa menjadi salah satu kuncinya (Mustafa et al. , 2023. Pratomo, 2. Terdapat dua pendekatan dalam pelaksanaan advokasi yaitu advokasi bottom-up dan advokasi top-down (Mustafa et al. , 2023. Pratomo, 2019. Zulyadi, 2. Advokasi bottom-up adalah pendekatan dalam advokasi yang dimulai dari masyarakat dengan menyampaikan masukan maupun kritikannya terhadap suatu kebijakan yang nantinya akan disusun dan realisasikan oleh pemerintah atas. Kelebihan dari pendekatan ini adalah kebijakan yang disusun akan dirasa lebih tepat sasaran karena masyarakat turut serta dalam pembuatan kebijakannya, selain itu juga kritikan dari masyarakat dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh pemerintah. Namun pendekatan bottom-up ini juga memiliki kekurangan dalam pelaksanaannya yaitu lebih memerlukan waktu yang banyak di tahap perencanaan, serta haruslah memiliki ruang lingkup dan proses kontrol yang terkendali dan jelas tentunya. Selain itu ada advokasi top down, advokasi top down adalah pendekatan dari atas ke bawah dimana pengambil keputusan . mengeluarkan kebijakan kepada masyarakat dengan komunikasi. pendekatan ini pun juga memiliki kelebihan serta kekurangannya. untuk kelebihannya adalah keputusan dibuat dengan sangat cepat, cocok untuk waktu yang terbatas dan dapat menyelaraskan proyek dengan tujuan strategis organisasi . emerintah memberikan araha. Sedangkan untuk kekurangan dari advokasi top-down adalah rakyat tidak terlihat dalam perencanaan dan mungkin akan terjadi ketidaksepakatan, serta komunikasi kurang antara pemerintah dan rakyat terkait kebijakan. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang menekankan pada eksplorasi mendalam untuk menemukan gambaran yang jelas (Sugiyono, 2. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya pada Majelis Pelayanan Sosial. Sumber data yang menjadi fokus penelitian terdiri dari pengurus Majelis Pelayanan Sosial, komisioner Komite Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas DIY maupun dari pengurus Jaya Musik. Sumber data primer yang berupa hasil dari wawancara terhadap informan dan sumber data sekunder yang berupa dokumendokumen, arsipAearsip dan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bantuan telepon seluler untuk merekam suara dan mendokumentasikan gambar. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan Farid. Muhammad RifaAoat Adiakarti. Qoniah & Rahman. Nuril Endi. Strategi Advokasi Muhammadiyah dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data melalui metode triangulasi sumber dengan menggunakan bahan referensi lain sebagai pembanding. Penelitian ini menggunakan teori advokasi sebagai alat untuk memberikan pendampingan atau keberpihakan terhadap masyarakat lemah dengan tujuan goal setting untuk mendapatkan hak-haknya kembali dan mendapatkan kesejahteraan yang sebagaimana mestinya. Perlindungan yang diberikan terhadap masyarakat lemah ini bertujuan untuk memberikan pembelaan terhadap kerentanan pada masyarakat akan ketidaktahuan hukum. tindakan ini memanifestasikan tindakan untuk membantu individu lain maupun masyarakat dengan cara memberikan pembelaan maupun perlindungan terhadap masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (MPS PWM DIY) berdiri dari tahun 1912 dengan awal mula bernama Bagian Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) yang titik fokusnya lebih di bidang kesehatan seperti mendirikan rumah sakit dan klinik. Pada Tahun 2000 berubah nama sekaligus dilebur menjadi Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat. Tahun 2009 dalam rangka mengoptimalkan pelayanan sosial. Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Forum Panti Sosial Muhammadiyah-AoAisyiyah yang disingkat FORPAMA. Di dalam Rapat Kerja Nasional Forpama di Denpasar tepatnya pada tahun 2010 merekomendasikan kepada Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat agar dibentuk divisi khusus yang fokus menangani program pelayanan sosial. Tahun 2010 bertepatan dengan muktamar 1 Abad Muhammadiyah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membentuk Majelis Pelayanan Sosial (MPS) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) (Suara Muhammadiyah. Pada hari Selasa, 22 Februari 2022 Majelis Pelayanan Sosial (MPS) bersama Jaya Musik Malioboro melakukan audiensi ke Pemerintah Kota Yogyakarta yang diterima oleh Wakil Wali Kota serta didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pariwisata. Dinas Kebudayaan dan Dinas Sosial. Adapun maksud audiensinya adalah tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Jaya Musik Malioboro ke Majelis Pelayanan Sosial (MPS). MPS kemudian mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Yogyakarta . Hal ini dilakukan Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP). Volume 6. Nomor 1. Maret 2025: 1-12 karena pemenuhan hak-hak difabel seharusnya memang menjadi konsen dan perhatian semua lapisan masyarakat (Setiyatna et al. , 2. AuPasca adanya penataan kawasan Malioboro, komunitas Jaya Musik Malioboro yang beranggotakan 24 orang difabel tunanetra tidak dapat tampil kembali untuk pertunjukan dan menyanyi. Kebijakan tersebut berdampak kepada perekonomian kami. Harapan kami Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memberikan solusi alternatif atau jalan keluar terhadap permasalahan kami. Ay (Deden. anggota Jaya Musik, wawancara 26 September 2. AuAudiensi pertama dilakukan kepada Wakil Wali Kota yaitu Bapak Heru, audiensi tersebut menjalani pendataan yang terlibat dalam masalah ini. Namun, sampai saat ini tidak ada kelanjutan secara jelas mengenai audiensi Audiensi kedua MPS mengundang Jaya Musik kemudian mengundang Komite Difabel yang merupakan sebuah lembaga daerah di bawah naungan Dinas Sosial. Ketua Komite Difabel hadir yaitu Bapak Farid untuk menghimbau Jaya Musik datang ke kantor Komite. Audiensi ketiga hadir di kantor Komite untuk menceritakan segala keluh kesah. Pertemuan ini berlanjut dengan adanya pertemuan di Bappeda. Dinas Sosial. Satpol PP. UPT dan pihak lainnya. MPS dan Jaya Musik menunggu realisasi dan tindak lanjut dari Komite termasuk dari pertemuan di Bappeda. Ketidak konsistenan UPT terhadap pengamen di Malioboro membuat Jaya Musik semakin bingung, koordinasi yang dilakukan pun tidak jelas. Ay (JaAofar anggota Jaya Musik, wawancara 27 September 2. Selain berkunjung ke Komite Pemenuhan Hak Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian diadakan pertemuan bersama dengan beberapa instansi lainnya seperti Dinas Pariwisata DIY. UPT Malioboro. Satpol PP. Dinas Perhubungan DIY. Jogoboro. Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dan unsur pemangku kepentingan lainnya untuk menjelaskan isu yang terjadi. Selain itu MPS PWM juga mengupayakan upaya lain kepada Jaya Musik berupa pemberdayaan dan peningkatan kemampuan Jaya Musik bekerjasama dengan PT Taman Wisata Candi, sebuah BUMN yang mengurusi Candi Prambanan Candi Ratu Boko dan Candi Borobudur. Farid. Muhammad RifaAoat Adiakarti. Qoniah & Rahman. Nuril Endi. Strategi Advokasi Muhammadiyah Masalah yang dihadapi kaum disabilitas serta semakin kompleksnya problem yang dihadapi selama pandemi, kiranya perlu dilakukan berbagai macam upaya advokasi. walaupun di masa pandemi, disabilitas tetap terjamin hak-haknya dan hidup sejahtera bersama masyarakat pada umumnya. Tentunya, upaya advokasi ini tidak bisa dimaknai sempit, yang seolah hanya dilakukan pihak LSM atau masyarakat sipil, karena nyatanya, pemerintah pun juga memiliki lembaga untuk mengadvokasi disabilitas, misalnya saja yang dilakukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DIY . elanjutnya disebut Komite Disabilitas DIY). Komite Disabilitas DIY tersebut diatur dalam Pergub DIY No. 31 Tahun 2013. dalam Pasal 5 disebutkan Komite Disabilitas memiliki tugas: . mediasi, komunikasi, dan informasi antara Penyandang Disabilitas dan Pemda. menerima pengaduan dari Penyandang Disabilitas yang mengalami kasus-kasus diskriminasi. menindaklanjuti aduan dari penyandang disabilitas. (Farid Bambang Siswantoro. Ketua Komite Disabilitas DIY, wawancara 21 Oktober 2. Pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan Komite Disabilitas, memiliki komitmen yang tinggi terhadap advokasi disabilitas. Upaya yang dilaksanakan oleh Komite Disabilitas itu bertahap dalam menjalankan tugasnya, seperti menggali masalah yang ada di lapangan. Komite Disabilitas DIY terlebih dahulu akan mencari tahu bagaimana latar belakang adanya masalah tersebut dan memastikan apakah permasalahan tersebut akan melibatkan banyak instansi ataupun tidak (Mustafa et al. Kemudian setelah itu Komite Disabilitas akan melakukan koordinasi dengan Badan-Badan Publik yang bersangkutan dengan permasalahan tersebut untuk mencari solusi dan diakhiri dengan mempertemukan beberapa pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut, bisa dengan melakukan audiensi ataupun lainnya. Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang biasanya kurang mendapatkan keadilan dan kurang mendapatkan perhatian apabila mengalami masalah hukum (Hidayatullah & Pranowo, 2. Kasus yang dihadapi Jaya Musik tidak lepas dari hak persamaan hukum dan politik, karena dilihat dari hukumnya mereka sudah tidak mempunyai hak lagi tampil di Malioboro, begitu pula jika ditinjau dari segi politiknya aduan Jaya Musik terabaikan sehingga diskriminasi masih terjadi. fakta yang terjadi di lapangan pun juga memberikan dampak yang kurang baik bagi Grup Jaya Musik, akibat regulasi yang tidak jelas. Ketidakadilan yang dirasakan Jaya Musik dirasa dibiarkan dan bahkan diabaikan oleh pemerintah. Padahal pada dasarnya hak yang harus didapatkan oleh anggota Jaya Musik adalah sama dengan hak-hak manusia lainnya. Namun, hal ini Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP). Volume 6. Nomor 1. Maret 2025: 1-12 tidak didapatkan oleh mereka. Upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Jaya Musik dengan didampingi beberapa pemangku kepentingan bahkan hanya sedikit mengubah nasib mereka (Mustafa, et all, 2. Di dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 tahun 2019 tentang Pemajuan. Perlindungan dan Hak-Hak Disabilitas telah menjabarkan secara rinci bahwa penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat sesuai pasal 2. Didukung dengan sarana, prasarana, dan fasilitasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta tetapi dalam kenyataannya, perda tersebut belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik, seperti yang terjadi pada salah satu komunitas difabel yang berada di kota Yogyakarta yaitu Komunitas Jaya Musik Difabel Malioboro. Di dalam Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan. Penghormatan. Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas juga disebutkan bahwa disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai bagian tidak terpisahkan dari masyarakat DIY merupakan salah satu daerah dengan jumlah disabilitas tertinggi di Indonesia. Laporan Riskesdas di tahun 2018 menyebutkan bahwa disabilitas dewasa di DIY berjumlah 33,2 persen, atau peringkat ketiga nasional setelah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, begitupun disabilitas anaknya. DIY peringkat kedelapan nasional atau 4,8 persen (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 2. Selain tingginya angka jumlah disabilitas. DIY sendiri juga telah mencanangkan Provinsi Ramah Disabilitas di tahun 2024, hal ini sebagai amanah atas terbitnya Perda No. 4 di tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah drevisi menjadi Perda DIY no 5 tahun 2022. Strategi advokasi yang dilakukan MPS PWM DIY juga turut serta mengajak Komite Disabilitas DIY untuk membantu mencari kejelasan terkait Grub Jaya Musik yang tidak diperbolehkan kembali bermusik di Malioboro, dengan adanya Komite Disabilitas ini advokasi yang dilakukan dapat mengundang unsur unsur pemangku kepentingan terkait serta sebagai upaya mengembalikan keberfungsian sosial oleh Jaya Musik Malioboro. Audiensi tersebut dilakukan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapped. DIY. Saat audiensi ini ditemukan problematika yaitu adanya perubahan kewenangan dari pejabat yang mengurusi Malioboro dahulu dengan yang sekarang sehingga menyebabkan adanya perubahan kebijakan. Farid. Muhammad RifaAoat Adiakarti. Qoniah & Rahman. Nuril Endi. Strategi Advokasi Muhammadiyah AuFokus permasalahan ini tidak bisa hanya kepada UPT Malioboro saja namun juga kepada Dinas Kebudayaan karena ini ada kaitannya dengan penataan Sumbu Filosofi yang pada saat ini sedang didaftarkan di UNESCO sebagai international heritage yang nanti pengesahannya dilakukan oleh UNESCO. Ay (Farid Bambang Siswantoro. Ketua Komite Disabilitas DIY wawancara 21 oktober 2. Gambar 1: Timeline Advokasi Sumber: Dokumen MPS Pada akhirnya advokasi yang dilakukan oleh MPS ini masih berjalan dengan target akhir adalah Jaya Musik Malioboro dapat bermain musik di Malioboro dengan aman dan nyaman serta adanya kepastian hukum. Setelah adanya audiensi dengan Bappeda, pihak Satpol PP cenderung melunak dalam menyikapi pemusik difabel, dengan dibuktikannya beberapa anggota Jaya Musika ada yang masih mencoba bermusik di Malioboro, seringkali dibolehkan bermusik tetapi juga mengalami pengusiran ataupun penolakan. SIMPULAN Advokasi proaktif yang dilakukan MPS adalah melalui lobi dan dengar pendapat dengan pemangku kepentingan. Dengar pendapat ini dalam rangka mendengarkan regulasi yang terkait rencana penataan pedagang kaki lima. Pada akhirnya penataan ini menimbulkan dampak ikutan secara sosial dan ekonomi kepada para pedagang maupun pemusik yang berada di Malioboro terutama pagi pemusik difabel yang tergabung dalam Jaya Musik. Penguatan hak identitas juga sangat diperlukan karena pada saat audiensi Jurnal Intervensi Sosial dan Pembangunan (JISP). Volume 6. Nomor 1. Maret 2025: 1-12 dengan Wakil Walikota Yogyakarta menyatakan bahwa akan memprioritaskan bagi yang memiliki KTP Kota Yogyakarta, hal tersebut tidak adil karena anggota Jaya Musik juga telah bertempat tinggal di wilayah Yogyakarta cukup lama, seharusnya juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama dalam hal pekerjaan. Hal yang sama berlaku saat para difabel ini seharusnya juga berhak mengakses bantuan dari Pemerintah. Bantuan ini dapat diakses bukan hanya memiliki KTP Kota Yogyakarta tetapi dapat diajukan dengan melengkapi surat keterangan domisili dari RT/RW setempat. Selain itu untuk memperkuat peranan dan tanggung jawab Komite Disabilitas DIY dalam struktur birokrasi Pemerintah Daerah DIY. Hal ini dimaksudkan agar hak difabel lebih terjamin dan peranan Komite Difabel lebih terasa dalam pengambilan keputusan terkait difabel. Pemerintah harus mengajak dan melibatkan masyarakat sipil guna memastikan penerapan Perda Disabilitas DIY dapat berjalan dengan baik dan optimal. UPT Cagar Budaya. Satpol PP. Jogoboro. Dinas Perhubungan maupun pemangku kepentingan terkait juga perlu untuk menjamin keamanan dan kenyamanan Jaya Musik selama bekerja di Kawasan Malioboro sehingga mereka dapat bermusik di Malioboro tanpa mendapatkan diskriminasi sesuai dengan Pasal 5. Pasal 16 dan Pasal 90 Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2022. DAFTAR PUSTAKA