AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 70-77 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: http://journal. id/indek. php/tamam Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid Bisyira dan alIjarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. Review of Islamic Law on the Financing of Procurement of Goods (Comparative Study Between Murabahah Lil Wa'id Bisyira and al-Ijarah Ma'al Wa'di Bil Hibah Scheme. Muhammad Shiddiq Abdillaha. Muh Fadel AsAoadb a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: ibnuhadiy. ma@gmail. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: muhfadelasad@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 25 May 2022 Revised: 26 May 2022 Accepted: 26 May 2022 Published: 27 May 2022 Keywords: al-murabahah, al-ijarah, pembiayaan syariah ABSTRACT This research was conducted with the following objectives: . to find out whether the murabahah lil wa'id bisyira and ijarah ma'al wa'di bil grant schemes can be a sharia solution for financial institutions seeking profit from the circulation of funds or not. to find out the difference between the murabahah lil wa'id bisyira and ijarah ma'al wa'di bil grant schemes. This research uses a qualitative approach with library research method . ibrary stud. The results show that the murabahah lil wa'id bisyira and ijarah ma'al wa'di bil grant schemes can be a sharia solution for conventional financing that contains usury. Each scheme has its own character, thus presenting options for financing institutions to choose the most according to the needs of the financing product. ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: . untuk mengetahui apakah skema murabahah lil waAoid bisyira dan ijarah maAoal waAodi bil hibah dapat menjadi solusi syariat untuk lembaga pembiayaan yang mencari keuntungan dari perputaran dana atau tidak. untuk mengetahui perbedaan antara skema murabahah lil waAoid bisyira dan ijarah maAoal waAodi bil hibah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research . tudi Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema " murabahah lil waAoid bisyira dan ijarah maAoal waAodi bil hibah dapat menjadi solusi syariah bagi pembiayaan konvensional yang mengandung riba. Setiap skema memiliki karakter tersendiri, sehingga menghadirkan opsi pilihan bagi lembaga pembiayaan untuk memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan produk pembiayaannya. How to cite: Muhammad Shiddiq Abdillah. Muh Fadel AsAoad. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid Bisyira dan al-Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2, no. : 70-77. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Pergerakan gaya hidup yang begitu cepat di era 5. 0 menjadikan tingkat kebutuhan individu meningkat setiap waktu. Namun pergerakan tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan pendapatan setiap kapita. Sehingga banyak kebutuhan yang tidak dapat 70 | Muhammad Shiddiq Abdillah. Muh Fadel AsAoad Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid BisyiraAy dan al-Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 70-77 doi: 10. 36701/al-khiyar. dipenuhi secara langsung dan membutuhkan talangan dana untuk menghadirkannya. Maka kondisi ini menjadi peluang bagi lembaga-lembaga pembiayaan untuk meningkatkan neraca pendapatan melalui profit . pembiayaan barang atau objek tertentu. Konsep konvensional yang banyak digunakan pada lembaga-lembaga keuangan di Indonesia adalah pencairan dana dalam bentuk pinjaman berbunga setelah menganalisis kekuatan keuangan user dan mengetahui persentase peluang pengembalian dana. Jika ditinjau menggunakan sudut pandang hukum islam, maka konsep pinjaman yang menghasilkan profit . termasuk dalam larangan riba. 1 Kaidah fikih AEE C IA ANO A Terjemahnya: Setiap pinjaman yang mempersyaratkan keuntungan . adalah riba. Allah swt. ca AacEEa Eea eO a aO aacaIA AEaA ca Aa acEA a AaOA Terjemahnya: AuAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaAy. Oleh karenanya, pembiayaan dengan konsep pinjam-meminjam uang jika ditinjau dari sisi hukum islam tidak dapat menghasilkan keuntungan bagi lembaga keuangan. Maka sebagai lembaga yang profit oriented diharuskan menghadirkan suatu konsep yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu syariah namun menghasilkan. Rambu-rambu penting yang harus di perhatikan dalam meracik konsep pembiayaan syariah untuk pengadaan barang, sebagai berikut: Haramnya riba qard . injam-meminjam berbung. sebagaimana dijelaskan diatas. Larangan jual beli barang yang belum dimiliki. sebab Rasulullah melarang menjual barang yang belum dimiliki. Dharar dan gharar. Berdasarkan uraian di atas penulis menitik beratkan pada dua rumusan masalah, yaitu: Apakah skema AuMurabahah lil WaAoid bisyiraAy dan AuIjarah MaAoal WaAodi bil HibahAy, dapat menjadi solusi syariat untuk lembaga pembiayaan yang mencari keuntungan dari perputaran dana? Apa perbedaan antara skema AuMurabahah lil WaAoid bisyiraAy dan AuIjarah MaAoal WaAodi bil HibahAy? Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan: Untuk mengetahui apakah skema AuMurabahah lil WaAoid bisyiraAy dan AuIjarah MaAoal WaAodi bil HibahAy dapat menjadi solusi syariat untuk lembaga pembiayaan yang mencari keuntungan dari perputaran dana atau tidak. Untuk mengetahui perbedaan antara skema AuMurabahah lil WaAoid bisyiraAy dan AuIjarah MaAoal WaAodi bil HibahAy. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research . tudi kepustakaa. yaitu penulis berusaha membaca dan menelaan sejumlah literatur pada buku, artikel ilmiah, maupun tulisa-tulisan yang relevan sesuai tujuan penelitian. Sulaiman Rasjid. Fikih Islam, cet. LIX (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2. , h. Daud Rasyid. Aisyah Daud Rasyid. AuRiba al-Qard fi al-MuAoamalat al-MuAoashirah fi Mizan al-Iqtisad al-IslamiyAy. Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, no. , h. Al-QurAoan. Surah al-Baqarah: 275. Kartini Kartono. Meotdologi Sosial, (Bandung: Mandar Maju, 1. , h. 71 | Muhammad Shiddiq Abdillah. Muh Fadel AsAoad Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid BisyiraAy dan al-Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 70-77 doi: 10. 36701/al-khiyar. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan analisis deskriptif, yaitu menuturkan, menggambarkan dan mengklarifikasikan secara objektif dan menginterpretasikan serta menganalisis data yang telah diperoleh5. PEMBAHASAN Tinjauan Teoritis Akad Murabahah Murabahah adalah akad jual beli amanah . antara pihak-pihak yang bertransaksi dengan menyebutkan nilai modal dan keuntungan di saat transaksi terjadi. Maka yang menjadi pembeda antara jual beli biasa dengan akad jual beli murabahah terletak pada penyebutan nilai modal. pada jual beli murabahah harus disebutkan dengan jujur, sedangkan pada jual beli biasa tidak dipersayaratkan hal tersebut. Merujuk pada pemahaman akad murabahah diatas maka dapat disimpulkan bahwa instrumen pokok pembentuk akad ini ada 3 hal: Pihak-pihak yang bertransaksi. penjual dan pembeli. Penjual dan pembeli merupakan seorang yang memenuhi kriteria dasar dibolehkannya bertransaksi. mukallaf, merdeka, dan paham esensi transaksi, serta tidak dalam tekanan pihak lain. Objek transaksi. barang dan harga Amanah. Barang dan alat tukar yang menjadi objek transaksi harus halal dan merupakan hak milik pihak yang bertransaksi atau orang yang diwakilinya. Adapun harga Amanah yang dimaksud disini adalah nilai modal sebenarnya, ditambah keuntungan yang disepakati kedua belah pihak pada transaksi tersebut. Maka jika tidak disebutkan nilai modal pada saat transakasi tidak disebut akad Murabahah. Ijab dan Kabul. penawaran dan persetujuan. Penawaran dari penjual baik secara lisan, tulisan atau cara lainnya yang dipahami oleh pembeli sebagai penawaran disebut ijab. Kabul adalah persetujuan dari pembeli terhadap penawaran yang datang. Maka ijab selalu mendahului kabul dalam setiap transaksi dan harus terjadi sebelum pihak-pihak terkait berpisah, sebab tidak ada persetujuan sebelum ada penawaran. Kabul harus sesuai dengan isi ijab. sebab jika isi kabul bertentangan dengan ijab maka menunjukkan penolakan terhadap penawaran yang diajukan, dan tidak dapat dikatakan Maka jika instrumen-instrumen pokok diatas beserta persyaratannya terpenuhi, dapat dikatakan jual beli murabahah telah sah dan kedua objek transaksi telah berpindah Sebagaimana contoh kasus berikut: AuBudi berkata kepada Adi. Saya jual buku ini 120. 000, modalnya 100. Adi berkata: Oke, saya beli. Ay Maka transaksi inilah yang disebut sebagai Murabahah yang termaktub pada kitab-kitab fikih klasik. Yang mana terdapat transparansi modal dan keuntungan yang diperoleh oleh penjual objek Konsepsi Pembiayaan Syariah dengan Skema AuAkad Murabahah lil waAoid BisyiraAy Bambang Sumbono. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyud al-Qurtubi al-Andalusi. Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtasid Jilid i, (Kairo: Dar al-Hadis, 1425 H/2004 M), h. Abdurahman bin Hamud al-Mutairi. Fikih al-Muamalat al-Muyassar, . Kuwait: 1437 H/2016 M), h. Dengan beberapa penyesuaian. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusyud al-Qurtubi al-Andalusi. Bidayatu al-Mujtahid wa Nihayatu al-MuqtasidAy. Jilid i, h. Dengan beberapa penyesuaian. Abdurahman bin Hamud al-Mutairi. Fikih al-Muamalat al-Muyassar, h. Dengan beberapa 72 | Muhammad Shiddiq Abdillah. Muh Fadel AsAoad Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid BisyiraAy dan al-Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 70-77 doi: 10. 36701/al-khiyar. Konsep dasar pembiayaan di setiap lembaga keuangan adalah bagaimana memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari perputaran dana yang dikelola. Maka unsur-unsur yang perlu diperhatikan oleh konseptor ketika merancang konsep pembiayaan yang sesuai syariat, sebagai berikut: Objek transaksi bukan milik pembiaya. Costumer tidak mampu membayar tunai. Tidak melanggar syariat . eperti riba, gharar, menjual barang yang belum dimiliki dan lain sebagainy. Menghasilkan keutungan. Tingkat risiko rendah. Poin-poin diatas bisa terpenuhi dengan skema Aumurabahah lil waAoid bi syiraAy . kad murabahah bagi yang berjanji membel. , sebagaimana pada tahapan-tahapan berikut: Pertama: Costumer mendatangi lembaga pembiayaan dan menyatakan keinginannya untuk memiliki suatu produk, lalu berjanji membeli produk tersebut setelah diadakan oleh pihak pembiaya dengan keuntungan yang disepakati. Kedua: Pihak pembiaya membeli produk yang diminta oleh costumer. Ketiga: Setelah produk menjadi milik pembiaya, barulah dilakukan akad jual beli murabahah, dengan pembayaran berangsur sesuai kesepakatan. Janji beli Beli barang . embiaya dengan . embiaya membeli produ. Murabahah . embiaya menjual ke costumer dengan dicici. Dengan skema ini pihak pembiaya dapat menghasilkan keuntungan melalui akad jual beli yang sah, dan terhindar dari riba bunga pinjaman pada pembiayaan yang berasaskan pinjam-meminjam. Juga terhindar dari jual-beli barang yang belum dimiliki. Rasulullah -shallalahu Aoalaihi wa sallam- bersabda: A . A:A OI OI EO ACE OEAUA AI OE OEAUUA O OE NEE uOI O OOA:A CEA:A CEAUAI EOI I IA )A OU AE N O CNA Terjemahnya: Hakim bin Hizam berkata: Wahai Rasulullah, saya berjual beli, maka apa saja yang halal dan haram bagiku?. Rasulullah bersabda: AuJika engkau membeli sesuatu, maka janganlah menjualnya hingga engkau menggenggamnya . Maka skema diatas dapat menjadi solusi dengan catatan: Transaksi jual-beli tidak dilakukan kecuali setelah objek transaksi menjadi milik pihak pembiaya. Pembicaraan Awal hanya perjanjian untuk bertransaksi setelah semua instrumen akad Sulaiman bin Daud. Abu Daud al-Thayalisi. Musnad Abi Daud al-Thayalisi. Jilid II, )Mesir: Dar Hajar, 1. SaAoad bin Turki al-Khaslan. Fikih al-Muamalat al-Maliyah al-MuAoashirah, . IV. Riyadh: Dar As Shamimi: 1437 H/ 2016 M). Hal. 73 | Muhammad Shiddiq Abdillah. Muh Fadel AsAoad Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid BisyiraAy dan al-Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 70-77 doi: 10. 36701/al-khiyar. Tinjaun Teoritis Akad Ijarah (Sewa Menyew. Ijarah adalah transaksi terhadap manfaat yang jelas dan terukur, serta digunakan berkali-kali. 12 Maka objek transaksi pada akad ijarah adalah manfaat dari objek dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, dengan tidak berpindahnya kepemilikan terhadap objek tersebut. Akad ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad -shallallahu Aoalaihi wa salam-, sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Bukhari -rahimahullah-: a AacEE EaO aN OENI OaO eE s UE aII aIA a A NAUAE aOEA aAOE NA A UO a aOUA a Aae a a aA e ( a AacEEA a e a a a a a a a e a aENO NA Artinya: AuRasulullah -shallallahu Aoalaihi wasallam- dan Abu Bakar pernah menyewa seorang penunjuk jalan dari bani ad dil yang menguasai seluk beluk . alan yang dilalu. Berdasarkan ulasan di atas, ijarah adalah transaksi yang dibenarkan dalam syariat dan terbentuk dengan terpenuhinya instrumen-instrumen pokok sebagai berikut: Pihak-pihak yang bertransaksi: al muajjir . ang menyewaka. dan al mustajir . ang menyew. Keduanya merupakan seorang yang memenuhi kriteria dasar dibolehkannya bertransaksi. mukallaf, merdeka, dan paham esensi transaksi, serta tidak dalam tekanan pihak lain. Objek Transaksi . anfaat dan biaya sew. manfaat dan biayanya dapat diketahui melalui 2 cara: Tradisi suatu komunitas. Dengan menyebutkan sifat-sifatnya dan biaya yang disepakati. Ijab dan Kabul. penawaran manfaat dan persetujuan dari pihak penyewa. Transaksi sewa-menyewa bisa dipahamai melalui contoh kasus berikut: AuCoki sedang berlibur dan membutuhkan tempat menginap. Lalu Anwar menawarkan penginapan dengan biaya sewa Rp 500. 000/malam. Cokipun menerima tawaran tersebut dan berhak atas manfaat penginapan selama satu malam. Konsepsi Pembiayaan Syariah dengan skema AuAl Ijarah MaAoal waAodi bil HibahAy Sebagaimana disebutkan sebelumnya14, bahwa seorang konseptor perlu memerhatikan unsur-unsur dasar yang dibutuhkan pada suatu pembiayaan dan tidak menyelisihi aturan-aturan syariat. Juga menyiapkan berbagai opsi yang memungkinkan untuk diterapkan pada pembiayaan syariah. Diantara skema lainnya yang ditawarkan oleh para ulama konseptor muamalat syariah adalah skema Al Ijarah maAoal waAodi bil hibah dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: Pertama: Costumer mendatangi pembiaya dan menyatakan keinginannya membutuhkan suatu produk, dan berjanji akan menyewanya. Kedua: Pembiaya mengadakan produk yang diminta, dengan membelinya. Ketiga: Setelah pembiaya memiliki barang tersebut, dilangsungkanlah transaksi sewamenyewa dengan costumer, dan berjanji menghadiahkannya jika costumer menyewanya terus-menerus sesuai dengan waktu yang disepakati. Abdurahman bin Hamud Al Mutairi. AuFikih Al Muamalat Al MuyassarAy. Hal. Muhammad bin Ismail Al Bukhari. Shahih Al Bukhari, cet. (Damaskus: Dar Ibnu Katsir, 1993 H/1414 M). Jilid 2, hal. 790, nomor 2145. Lihat subjudul AuKonsepsi Pembiayaan syariah dengan skema al-murabahah lil waAoid bisyiraAy. Rabitah al-AoAlam al-Islami. Qararat al-MajmaAo al-Fiqhi al-Islami Ae 10, 11, dan 12-. (Makkah: Rabitah al-AoAlam al-Islami, 1408-1411 H. Tentang: al-Ijar al-Muntahi bit Tamlik. 74 | Muhammad Shiddiq Abdillah. Muh Fadel AsAoad Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid BisyiraAy dan al-Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 70-77 doi: 10. 36701/al-khiyar. Janji sewa Beli barang . embiaya Menyewakan . embiaya objek untuk Janji hadiah . embiaya diakhir masa Skema ini terhindar dari pelanggaran syariaat dengan ketentuan sebagai berikut: Transaksi sewa-menyewa harus dilakukan setelah objek menjadi milik pembiaya. Pada transaksi ini, objek tetap menjadi milik pembiaya dan tidak berpindah hingga dihadiahkan di kemudian hari. Segala kerusakan pada objek menjadi tanggung jawab pemilik barang . , kecuali jika kerusakan disebabkan kelalaian penyewa. Contoh kasus untuk skema ini sebagaimana berikut. Bejo membutuhkan rumah untuk kediamannya Bersama keluarga, maka ia mendatangi lembaga pembiayaan syariah dan menjelaskan kriteria rumah yang diinginkan. Pembiayapun membeli rumah tersebut dan menyewakannya kepada Bejo, selama 10 tahun dengan harga sewa 1 juta/bulan, serta berjanji akan menghadiahkan rumah tersebut jika lancar membayar sewa rumah setiap bulannya selama 10 tahun. Maka Bejo bisa menempati rumah tersebut berdasarkan biaya sewa yang ia bayar setiap Studi Komparasi antara Skema Murabahah lil WaAoid bisyira dan Skema Ijarah MaAoal WaAodi bil Hibah Kedua skema yang diatas dapat menjadi solusi bagi lembaga-lembaga pembiayaan dengan terpenuhinya unsur-unsur dasar yang diinginkan setiap lembaga yang berorientasi pada keuntungan untuk setiap dana yang dikucurkan. Juga terhindar dari pelanggaranpelanggaran syariat pada sistem konvensional. Namun kedua skema ini memiliki karakter masing-masing yang harus diperhatikan oleh setiap lembaga pembiayaan ketika memutuskan skema mana yang akan ditawarkan sebagai produk pembiayaan syariah. Studi komparasi dua skema ini dapat memudahkan lembaga pembiayaan untuk mengenali hakikat dari solusi yang ditawarkan. Sehingga dapat menjadi patokan untuk memulai melakukan studi kelayakan produk pembiayaan syariah yang akan dipasarkan. Penulis akan membandingkan kedua skema dari berbagai sisi, dengan melihat persamaan dan perbedaan mendasar yang mempengaruhi neraca kelayakan produk pembiayaan syariah, diantaranya: Perjanjian untuk Bertransaksi Hal ini adalah unsur terpenting pada kedua skema pada tulisan ini. Sebab, jika transaksi dimulai dengan akad jual-beli atau sewa-menyewa, akan terjatuh pada pelanggaran syariat. bertransaksi terhadap objek yang belum ada. Juga dengannya menjadi dasar bagi pembiaya untuk membeli objek yang diinginkan sebelum terjadi transaksi yang sesungguhnya. Ketersedian Objek Transaksi dan Status Kepemilikan Objek Sebelum Transaksi Pada kedua skema, objek akan diadakan setelah terjadi perjanjian untuk bertransaksi antara pembiaya dan costumer, sebagaiman tabiat pembiayaan untuk pengadaan suatu objek pada umumnya. 75 | Muhammad Shiddiq Abdillah. Muh Fadel AsAoad Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid BisyiraAy dan al-Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 70-77 doi: 10. 36701/al-khiyar. Status Kepemilikan Objek Setelah Transaksi Status kepemilikan objek pada skema murabahah menjadi milik costumer sebagai konsekuensi dari transaksi jual-beli murabahah dengan pembayaran dicicil. Adapun pada transaksi ijarah, costumer hanya memiliki pemanfaatan terhadap objek, dan kepemilikan tetap pada pembiaya. Status Dana Angsuran. Dana angsuran pada jual-beli murabahah terhitung sebagai hutang dari penjualan Adapun pada akad ijarah, dana tersebut berstatus biaya sewa untuk manfaat yang Tanggungan Kerusakan Objek Diluar Kelalaian Costumer Kerusakan dan perawatan objek menjadi tanggung jawab pemilik barang. maka pada skema murabahah menjadi tanggungan costumer sebagai pemilik objek, adapun pada akad ijarah, menjadi tanggungan pembiaya sebagai pemilik objek. Kemungkinan Penyitaan Ketika Terjadi Penunggakan Pada jual-beli murabahah pembiaya tidak berhak menyita objek ketika terjadi penunggakan, sebab objek adalah milik costumer. Adapun pada ijarah maka objek bisa diambil kembali oleh pembiaya, sebab kepemilikan miliknya. Pengembalian Dana Ketika Objek Disita Pada transaksi murabahah, objek di lelang untuk mendapatkan dana yang menutupi sisa hutang dan jika tersisa dikembalikan kepada costumer. Adapun padan transaksi ijarah, tidak ada pengembalian dana, sebab dana yang desetorkan adalah biaya sewa dari pemanfaatan objek. Berdasarkan uraian di atas maka terdapat beberapa persamaan antara kedua skema. Dimulai dengan perjanjian bertransaksi. Objek belum diadakan. Objek harus dimiliki oleh pembiaya sebelum transaksi yang sesungguhnya. Pembayaran costumer kepada pembiaya, dapat diangsur. Adapun perbedaan diantara kedua skema diatas, sebagaimana pada tabel berikut: Uraian Kepemilikan objek setelah Dana Setoran Tanggungan kerusakan objek tanpa kelalaian Penyitaan objek Pengembalian dana, setelah barang disita Murabahah lil WaAoid Milik costumer Ijarah MaAoal WaAodi bil Hibah Milik pembiaya Angsuran hutang Atas costumer Biaya sewa Atas pembiaya Tidak bisa, dijual Bersama untuk menutupi hutang Dikembalikan jika hasil lelang melebihi jumlah sisa hutang Objek dikembalikan kepada pembiaya Tidak dikembalikan 76 | Muhammad Shiddiq Abdillah. Muh Fadel AsAoad Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Pengadaan Barang (Studi Komparasi Antara Skema Murabahah Lil WaAoid BisyiraAy dan al-Ijarah MaAoal WaAodi Bil Hiba. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 70-77 doi: 10. 36701/al-khiyar. PENUTUP Kesimpulan Skema AuMurabahah lil WaAoid bisyiraAy dan AuIjarah MaAoal WaAodi bil HibahAy, dapat menjadi solusi syariaat untuk lembaga pembiayaan yang mencari keuntungan dari perputaran dana. Kedua skema memiliki kesamaan dan perbedaan, yang menjadi bahan kajian dan pilihan opsi bagi lembaga pembiayaan untuk merancang suatu produk pembiayaan yang tidak melanggar syariat. Saran Penulis memandang masih banyak pembahasan terkait yang belum tercantum pada tulisan ini yang bisa dikembangkan, seperti: Tinjauan hukum islam terhadap denda keterlambatan cicilan. Tinjauan hukum islam terhadap asuransi yang menjamin objek. DAFTAR PUSTAKA