https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Hukum terhadap Penyelesaian Wanprestasi pada Fasilitas Pay Later dalam Perdagangan Digital Amelinda Devina1. Ery Agus Priyono 2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, ameldevina. apple@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, eap. mfh@gmail. Corresponding Author: ameldevina. apple@gmail. Abstract: The development of digital trade has driven innovations in payment systems, one of which is the pay later facility. This service provides consumers with the convenience of deferred payment transactions, yet it also poses risks of default or non-payment, which can be detrimental to service providers and potentially lead to legal disputes. This study aims to analyze the legal aspects of default resolution in pay later facilities by examining the legal protection available to both service providers and consumers. The study is conducted based on the Indonesian Civil Code (KUH Perdat. , the Consumer Protection Act, as well as regulations issued by the Financial Services Authority (OJK) and Bank Indonesia (BI) governing digital payment systems. The findings indicate that default resolution in pay later facilities can be pursued through civil dispute settlement mechanisms, both litigation and non-litigation, such as mediation, arbitration, or resolution through financial dispute alternative settlement Moreover, a balanced approach that considers the interests of both creditors and debtors is crucial in maintaining the sustainability of pay later services. This study provides a deeper understanding of legal aspects and regulatory implications in digital transactions while offering recommendations to strengthen legal protection for all parties involved in the pay later Keyword: Default. Pay Later. Dispute Resolution Abstrak: Perkembangan perdagangan digital telah mendorong inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah fasilitas pay later. Layanan ini memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi dengan sistem pembayaran tertunda, namun di sisi lain juga menimbulkan risiko wanprestasi atau gagal bayar yang dapat merugikan penyedia layanan dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian wanprestasi pada fasilitas pay later, dengan meninjau perlindungan hukum bagi penyedia layanan dan konsumen. Kajian dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mengatur sistem pembayaran digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam fasilitas pay later dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa perdata, baik secara litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa keuangan. Selain itu, pendekatan yang menyeimbangkan kepentingan kreditur dan debitur menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan layanan pay later. Studi ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang aspek hukum dan implikasi regulasi dalam transaksi digital, serta menawarkan rekomendasi 2444 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 untuk memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pay Kata Kunci: Wanprestasi. Pay Later. Penyelesaian Sengketa PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia perdagangan. Digitalisasi telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah fasilitas pay later, yang memungkinkan konsumen untuk melakukan transaksi dengan sistem pembayaran tertunda. Keberadaan layanan ini, konsumen dapat membeli barang atau jasa tanpa harus langsung membayar, melainkan dengan mekanisme cicilan atau pembayaran di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan yang Fasilitas ini semakin populer seiring dengan meningkatnya transaksi e-commerce dan semakin banyaknya platform digital yang menawarkan layanan pay later sebagai opsi pembayaran yang fleksibel, meskipun memberikan kemudahan bagi konsumen, fasilitas pay later juga menimbulkan tantangan baru, terutama terkait dengan aspek wanprestasi atau gagal Konsumen banyak yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, baik karena faktor finansial maupun faktor lainnya, sehingga mengakibatkan terjadinya sengketa antara konsumen dan penyedia layanan. Wanprestasi ini dapat berdampak pada berbagai pihak, terutama perusahaan penyedia layanan keuangan yang menanggung risiko gagal bayar, maka diperlukan suatu mekanisme hukum yang jelas dan efektif untuk menyelesaikan sengketa yang timbul akibat wanprestasi dalam fasilitas pay later. Konteks hukum Indonesia, penyelesaian wanprestasi pada fasilitas pay later harus merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang berperan dalam mengatur aspek hukum terkait dengan fasilitas pay later antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. , yang mengatur tentang perikatan dan wanprestasi. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan landasan hukum terkait hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha, serta berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mengawasi sistem pembayaran digital dan layanan keuangan berbasis teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian wanprestasi pada fasilitas pay later, dengan fokus pada perlindungan hukum bagi penyedia layanan dan konsumen. Kajian ini akan meninjau berbagai mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa keuangan. Penelitian ini juga akan membahas efektivitas regulasi yang telah diterapkan dalam mengatur sistem perdagangan digital dan layanan pay later, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Pemahaman aspek hukum yang melandasi penyelesaian wanprestasi dalam fasilitas pay later, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan kebijakan yang lebih efektif dan berimbang dalam ekosistem perdagangan digital. Penelitian ini juga dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha, regulator, serta konsumen dalam memahami hak dan kewajiban mereka dalam transaksi digital, sehingga dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman, adil, dan Berdasarkan latar belakang yang sudah penulis uraikan diatas, sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Au Tinjauan Hukum terhadap Penyelesaian Wanprestasi pada Fasilitas Pay Later dalam Perdagangan Digital Au Dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana bentuk risiko hukum yang timbul akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit pay later pada platform e-commerce di Indonesia? Bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh penyedia layanan dan konsumen dalam menghadapi wanprestasi dalam perjanjian kredit pay later? 2445 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 METODE Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta konsep yang berkaitan dengan penyelesaian wanprestasi dalam fasilitas pay later pada perdagangan digital. Dalam penelitian ini, digunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan keuangan digital. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami teori wanprestasi dalam transaksi elektronik, tanggung jawab penyedia layanan pay later, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi digital. Sementara itu, pendekatan kasus diterapkan dengan mengkaji berbagai putusan pengadilan atau metode penyelesaian sengketa yang telah diterapkan dalam kasus wanprestasi terkait fasilitas pay later, baik melalui jalur hukum maupun alternatif penyelesaian sengketa. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan topik penelitian. Sementara itu, bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal akademik, artikel ilmiah, serta laporan dari lembaga yang berkompeten mengenai aspek hukum dalam transaksi digital dan penyelesaian wanprestasi. Selain itu, bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia, digunakan untuk memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , dengan menelusuri berbagai dokumen hukum dan literatur akademik yang Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan menelaah serta menginterpretasikan ketentuan hukum yang berlaku, lalu membandingkannya dengan praktik yang ada di lapangan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan regulasi dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi pada fasilitas pay later serta mengukur efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dan penyedia layanan dalam ekosistem perdagangan digital. HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk risiko hukum yang timbul akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit pay later pada platform e-commerce di Indonesia Fasilitas pay later dalam platform e-commerce di Indonesia telah menjadi alternatif pembayaran yang semakin populer di kalangan masyarakat. Layanan ini memungkinkan konsumen untuk membeli barang atau jasa dengan metode pembayaran yang ditangguhkan hingga batas waktu yang telah disepakati. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pengguna dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu, yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi atau pelanggaran kontrak. Wanprestasi dalam layanan pay later dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti keterlambatan pembayaran, ketidakmampuan melunasi cicilan, serta penggunaan identitas atau informasi palsu untuk memperoleh akses kredit. Keadaan ini tidak hanya merugikan penyedia layanan dari segi finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pengguna yang melakukan wanprestasi. Wanprestasi dalam perjanjian kredit pay later membawa berbagai konsekuensi hukum bagi para pihak yang terlibat. Salah satu risiko hukum yang dapat timbul adalah gugatan perdata yang diajukan oleh penyedia layanan terhadap konsumen yang gagal memenuhi kewajiban Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. , kreditur yang dirugikan akibat wanprestasi berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang Penyedia layanan dapat mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan pembayaran yang belum diselesaikan oleh konsumen, baik melalui jalur pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Selain itu, jika ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan 2446 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 atau niat buruk dari pihak pengguna, seperti pemalsuan data atau informasi untuk mendapatkan akses ke layanan pay later, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam konteks ini. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur pemalsuan data elektronik dapat menjadi dasar bagi penyedia layanan atau pihak berwenang untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Penyedia layanan memiliki kewenangan untuk melaporkan pengguna yang gagal memenuhi kewajibannya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaporan ini akan berdampak signifikan pada akses kredit pengguna di masa mendatang, di mana mereka dapat mengalami kesulitan dalam mengajukan pinjaman atau menggunakan layanan kredit lainnya, baik dari lembaga perbankan maupun penyedia layanan keuangan berbasis teknologi. Dengan adanya catatan buruk dalam sistem informasi debitur, peluang pengguna untuk mendapatkan fasilitas kredit menjadi lebih terbatas karena dianggap sebagai pihak yang tidak dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya. Pengguna yang mengalami wanprestasi juga dapat dikenakan sanksi administratif dari penyedia layanan pay later. Sanksi ini umumnya berupa denda keterlambatan, bunga tambahan, serta pembatasan akses terhadap layanan lain dalam platform e-commerce yang sama. Kasus yang terjadi, akun pengguna dapat dibekukan sementara atau bahkan dinonaktifkan secara permanen hingga kewajiban finansialnya diselesaikan. Mekanisme ini diterapkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan serta memberikan efek jera bagi pengguna yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas kredit yang tersedia. Risiko hukum lain yang sering kali terjadi dalam kasus wanprestasi layanan pay later adalah praktik penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector. Penyedia layanan bekerja sama dengan pihak eksternal untuk melakukan penagihan terhadap pengguna yang gagal melakukan Meskipun praktik ini sah secara hukum, dalam kenyataannya sering ditemukan kasus di mana proses penagihan dilakukan dengan cara yang agresif dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hak konsumen, terutama ketika proses penagihan dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi, seperti ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi pengguna yang wanprestasi. Untuk mencegah penyalahgunaan dalam praktik penagihan utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 6/POJK. 07/2022 telah menetapkan regulasi yang mewajibkan penyedia layanan keuangan untuk memastikan bahwa praktik penagihan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak melanggar hak privasi konsumen. Upaya mitigasi perlu diterapkan oleh penyedia layanan, regulator, serta konsumen itu Penyedia layanan dapat meningkatkan sistem seleksi calon pengguna dengan menerapkan mekanisme credit scoring yang lebih ketat untuk memastikan bahwa hanya pengguna dengan riwayat kredit yang baik yang dapat mengakses layanan ini. Selain itu, transparansi dalam perjanjian kredit juga perlu diperkuat agar pengguna memahami dengan jelas hak dan kewajiban mereka, termasuk konsekuensi hukum yang dapat timbul jika terjadi Dari sisi regulator. OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu memperketat pengawasan terhadap penyedia layanan keuangan digital agar dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen dan keadilan dalam transaksi digital. Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai manajemen keuangan yang baik agar dapat menghindari risiko gagal bayar yang dapat berujung pada permasalahan hukum. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai konsekuensi hukum dari wanprestasi dalam fasilitas pay later, diharapkan konsumen dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan ini dan mampu memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu, dengan demikian risiko hukum akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit pay later dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari gugatan perdata, pencatatan dalam sistem informasi debitur, hingga sanksi pidana dalam kasus tertentu. Praktik penagihan yang agresif juga menjadi salah satu tantangan yang harus diatasi dalam ekosistem layanan kredit digital. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan kepentingan penyedia layanan agar fasilitas pay later dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua 2447 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pihak yang terlibat. Regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih efektif, serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem transaksi digital yang lebih aman dan adil. Upaya penyelesaian hukum yang dapat dilakukan oleh penyedia layanan dan konsumen dalam menghadapi wanprestasi dalam perjanjian kredit pay later Layanan kredit pay later, wanprestasi dapat terjadi apabila konsumen gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Situasi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak, baik bagi penyedia layanan maupun konsumen itu sendiri. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan berbagai langkah penyelesaian hukum yang dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, bergantung pada tingkat permasalahan serta kesepakatan yang dicapai antara kedua pihak. Alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh dalam menghadapi wanprestasi adalah melalui proses negosiasi dan restrukturisasi utang. Dalam praktiknya, banyak penyedia layanan pay later memberikan kesempatan kepada konsumen untuk berunding guna menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan tunggakan pembayaran. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, seperti memperpanjang masa pelunasan, mengurangi besaran denda keterlambatan, atau menawarkan skema cicilan yang lebih fleksibel. Dengan adanya mekanisme ini, konsumen yang mengalami kesulitan finansial memiliki peluang untuk memenuhi kewajibannya secara lebih ringan, sementara penyedia layanan dapat meminimalkan risiko gagal bayar. Penyelesaian negosiasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan, maka langkah berikutnya adalah menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau arbitrase. Mekanisme ini umumnya difasilitasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian melalui mediasi dan arbitrase lebih efisien dibandingkan jalur pengadilan karena lebih cepat, biaya lebih rendah, serta prosedurnya lebih sederhana. Dalam proses ini, pihak ketiga yang netral akan membantu dalam mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak agar sengketa dapat diselesaikan dengan adil. Upaya penyelesaian melalui jalur non-litigasi tidak berhasil mencapai solusi yang memadai, maka penyedia layanan memiliki opsi untuk mengajukan gugatan perdata. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. , kreditur yang mengalami kerugian akibat wanprestasi dapat menuntut ganti rugi kepada debitur. Gugatan ini diajukan dengan tujuan memperoleh hak atas pembayaran utang yang belum diselesaikan, termasuk bunga dan denda yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit yang disepakati oleh kedua belah pihak. Situasi tertentu wanprestasi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana. Apabila terdapat unsur kesengajaan dalam pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen, misalnya dengan memalsukan data pribadi atau informasi keuangan saat mengajukan fasilitas pay later, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, apabila terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data elektronik, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kondisi demikian, penyedia layanan memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Konsumen yang merasa dirugikan oleh penyedia layanan pay later juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan melaporkan penyedia layanan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominf. jika ditemukan praktik yang tidak adil atau adanya penyalahgunaan kewenangan. Beberapa bentuk pelanggaran yang sering dikeluhkan konsumen meliputi bunga dan denda yang tidak transparan, praktik penagihan yang tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi oleh penyedia layanan. Dalam hal ini. OJK sebagai regulator 2448 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 berwenang memberikan sanksi administratif kepada penyedia layanan yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Konsumen juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap penyedia layanan apabila terjadi pelanggaran perjanjian atau tindakan yang merugikan. Contohnya, jika penyedia layanan menetapkan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kredit, konsumen berhak mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, konsumen dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Di samping berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa, langkah pencegahan wanprestasi juga menjadi hal yang penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pay later. Penyedia layanan perlu memperkuat sistem credit scoring guna menilai kelayakan keuangan calon pengguna secara lebih ketat, sehingga risiko kredit macet dapat Sementara itu, konsumen juga perlu memiliki pemahaman yang lebih baik tentang manajemen keuangan serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat wanprestasi sebelum menggunakan layanan kredit berbasis digital. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit pay later dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga gugatan perdata atau Baik penyedia layanan maupun konsumen memiliki hak serta kewajiban yang perlu dipenuhi dalam penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, penyedia layanan, dan konsumen guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai Risiko hukum yang timbul akibat wanprestasi sangat beragam, baik bagi penyedia layanan maupun konsumen. Risiko hukum tersebut dapat berupa sanksi perdata, seperti tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1243 KUH Perdata, hingga sanksi pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam wanprestasi, seperti pemalsuan data atau penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 35 UU ITE, selain itu penyedia layanan juga dapat menghadapi risiko hukum jika terbukti melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti penetapan bunga dan denda yang tidak transparan atau penyalahgunaan data pribadi, yang dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan wanprestasi, baik pihak penyedia layanan maupun konsumen memiliki berbagai pilihan mekanisme penyelesaian hukum. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah penyelesaian di luar pengadilan, seperti melalui negosiasi, restrukturisasi utang, mediasi, atau arbitrase. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan penyelesaian melalui jalur hukum formal. Namun, apabila upaya damai tidak mencapai kesepakatan, maka penyedia layanan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pembayaran yang menjadi haknya. Bahkan, dalam kasus tertentu yang mengandung unsur penipuan, langkah hukum pidana juga dapat diambil. Sementara itu, konsumen yang merasa mengalami kerugian dapat menempuh jalur pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominf. serta melakukan gugatan terhadap penyedia layanan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak-hak mereka sebagai Penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam layanan pay later memerlukan pendekatan yang adil bagi kedua belah pihak serta penguatan regulasi dalam ekosistem keuangan digital. Diperlukan koordinasi antara regulator, penyedia layanan, serta konsumen untuk menciptakan sistem kredit digital yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mengurangi potensi sengketa di masa mendatang. 2449 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 REFERENSI