Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar Sitti Rabiatul Wahdaniyah1* , Yulian Sri Lestari1 Sunardi1 1 Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Indonesia * Korespondensi: sitti_rabiatul@iainpalu.ac.id; Tel: +62-813-5506-5026 Diterima: 16 Januari 2025; Disetujui: 19 Juli 2025; Diterbitkan: 31 Agustus 2025 Abstrak: Beberapa studi telah menyimpulkan bahwa skema pemberdayaan pada perempuan masih mengabaikan aspek gender, khususnya keterlibatan perempuan. Artikel ini melihat pemberdayaan dari perspektif perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada pemberdayaan Dompet Dhuafa, lokasi penelitian di Kota Makasar. Artikel ini menemukan bahwa pemberdayaan pada perempuan melalui program berbasis “berkelanjutan” telah terbukti mampu berkontribusi pada perempuan, terutama pada perempuan rentan secara ekonomi, perempuan yang putus sekolah dan orang tua tunggal. Ada dua kontribusi langsung yang bisa dilihat, pertama peningkatan pada ekonomi perempuan, kedua peningkatan keterampilan sosial pada perempuan. Penelitian ini berguna untuk memperluas wawasan dalam memahami pemberdayaan dari perspektif perempuan. Selain itu, secara praktis penelitian ini sangat bermanfaat terutama bagi pengambil kebijakan untuk melakukan intervensi pemberdayaan pada perempuan sesuai dengan tingkat kerentanan perempuan. Abstraksi kasus yang disajikan pada artikel ini bisa menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia dalam mendesain program pemberdayaan yang berorientasi pada perempuan yang rentan, putus sekolah dan orang tua tunggal. Untuk itu, di bagian terakhir kami menyarankan beberapa poin untuk memperluas dan menduplikasi model pemberdayaan “berkelanjutan” yang pada penelitian ini telah terbukti membantu perempuan. Kata kunci: : pemberdayaan, pembiayaan pemberdayaan, perempuan Abstract: Several studies have concluded that empowerment schemes targeting women still tend to overlook gender aspects, particularly women’s active involvement. This article examines empowerment from a woman’s perspective. This study employs a qualitative approach with a case study method focused on Dompet Dhuafa’s empowerment program, conducted in Makassar City. The findings reveal that women’s empowerment through a sustainable scheme has proven effective in contributing to women’s well-being, especially for economically vulnerable women, school dropouts, and single mothers. Two direct contributions can be identified: first, improvements in women’s economic conditions; and second, the development of women’s social skills. This study is useful for broadening insights into understanding empowerment from a gender-sensitive perspective. Practically, it provides valuable input for policymakers to design empowerment interventions that match women’s varying levels of vulnerability. The case abstraction presented in this article can serve as a good reference for other regions in Indonesia to design empowerment programs targeting vulnerable women, school dropouts, and single mothers. Finally, this article proposes several recommendations for expanding and replicating the sustainable empowerment model, which in this study has been shown to benefit women. Keywords: empowerment, empowerment financing, women, vulnerability 1 Pendahuluan Sejumlah studi telah menyimpulkan bahwa perempuan sebagai kelompok sosial yang paling rentan (Klasen et al., 2015; Yumarni et al., 2014). Di bidang ekonomi, perempuan sebagai kelompok sosial yang paling beresiko terjebak pada kemiskinan. Penyebabnya, kondisi struktural belum terlalu banyak berpihak kepada perempuan (Stoler, 1977). Akses perempuan ke sumber produksi yang produktif belum sebaik pada Laki-laki. Kondisi yang bias gender ini yang pada akhirnya, membuat perempuan memiliki kesempatan yang terbatas untuk terlibat dalam hal produksi yang lebih produktif. Belum membaiknya kondisi ekonomi perempuan, kemudian diperparah dengan posisi perempuan secara politik yang sangat rapuh. Perempuan secara politik masih sangat jauh dari kondisi https://ejournal.kemensos.go.id/index.php/jsk/article/view/3562 DOI : 10.33007/ska.v14i3.3562 300 SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 ideal (Hillman, 2018). Terutama dalam hal keterwakilan di lembaga-lembaga pemerintah seperti misalnya DPR hingga DPRD. Sebuah data menyebutkan jika keterwakilan perempuan di lembaga pemerintah masih di angka 21,5% (Santika, 2023). Angka ini masih dibawah dari ketentuan regulasi yang mengharuskan keterwakilan perempuan minimal 30%. Perpaduan yang cukup kompleks ini membuat posisi perempuan semakin terpinggirkan. Pada akhirnya, banyak menempatkan perempuan hanya pada persoalan domestik. Ini diperkuat dengan konstruksi sosial yang terbangun selama ini, bahwa perempuan hanya mengurus persoalan-persoalan dalam rumah. Pemberdayaan sebagai salah satu intervensi kebijakan yang diharap bisa mengangkat posisi perempuan secara ekonomi dan politik juga belum kunjung terealisasi. Skema kebijakan pemberdayaan ditingkat lokal yang selama ini berlangsung masih lebih banyak berakhir dengan seremonial (Sakhiyya & Locke, 2019). Selain itu, skema kebijakan pemberdayaan yang belum ramah kepada perempuan (Jakimow, 2018). Misalnya pada konteks lokal di Makassar, sebuah program pemberdayaan yang diusung dengan nama Badan Usaha Lorong (BUlo), yang salah salah satu tujuannya untuk mendorong pemberdayaan kelompok Tani dan Wanita Tani. Kegiatan yang berbasis di Lorong ini, diharapkan mampu meningkatkan ekonomi warga. Namun, hasilnya belum terlihat optimal. Paling fatal, bahwa pendekatan kebijakan pemberdayaan yang diusung belum melihat pada aspek gender (Kushandajani & Alfirdaus, 2019). Alih-alih mendorong kemandirian perempuan, yang terjadi justru semakin membebani perempuan dengan persoalan-persoalan teknis yang tidak berkesudahan. Singkatnya skema kebijakan seperti kebijakan BUlo (Badan Usaha Lorong) di kota Makassar masih menempatkan perempuan sebagai obyek dalam aktifitas pemberdayaan, perempuan belum menjadi subyek yang secara otonom bisa terlibat. Perdebatan para sarjana yang melihat posisi perempuan yang rentan terpolarisasi menjadi dua pihak. Pihak pertama mereka yang melihat optimisme pada posisi perempuan. Pihak ini terutama melihat bahwa, salah satu upaya yang bisa mengangkat posisi perempuan hanya bisa dilakukan dengan mendorong partisipasi politik dan pemberdayaan pada perempuan (Aspinall et al., 2021; Diprose, 2023; Rhoads, 2012; Syukri, 2022). Bagi pihak ini, pemberdayaan bagi perempuan semacam stimulus (Syukri, 2021). Ini bisa mengangkat secara perlahan posisi perempuan ke tingkat yang lebih baik. Sementara pihak lainnya, melihat dengan argumentasi yang berbeda. Pihak ini beranggapan bahwa pemberdayaan perempuan selama ini telah banyak dilakukan. Namun, fakta dilapangan yang menunjukan bahwa posisi perempuan tidak kunjung membaik (Gibson & Woolcock, 2008; Kushandajani & Alfirdaus, 2019). Lebih lanjut, pihak ini melihat struktur sosial yang membelenggu perempuan di tuding sebagai salah satu penyebab utama. Karena itu, pihak ini sangat berambisi untuk merombak struktur sosial dengan mendorong kesetaraan, seperti penguatan pada kepemimpinan perempuan (Riantoputra & Gatari, 2017). Penelitian mengenai pemberdayaan perempuan di Indonesia umumnya masih terpolarisasi pada dua kutub besar, yaitu optimisme pada efektivitas pemberdayaan sebagai stimulus partisipasi politik dan ekonomi, serta kritik struktural yang menekankan pentingnya transformasi sosial untuk memutus belenggu ketimpangan gender. Namun, keduanya cenderung belum sepenuhnya membahas praktik pemberdayaan sebagai proses berkelanjutan di tingkat mikro, khususnya dalam konteks pemberdayaan ekonomi berbasis skema ZISWAF yang memadukan insentif kerja dan pembelajaran manajerial secara langsung. Selain itu, perspektif pemberdayaan berkelanjutan seperti yang dikembangkan oleh Mosedale masih jarang digunakan dalam konteks Indonesia, terutama untuk membaca pemberdayaan sebagai proses dinamis yang terus berkembang, bukan sebagai produk akhir yang statis (Mosedale, 2014). Penelitian ini bertujuan mengisi kekosongan tersebut dengan menawarkan studi kasus pemberdayaan ekonomi berbasis kerja (on going) di Kota Makassar, yang sekaligus mengeksplorasi bagaimana desain pemberdayaan dapat lebih responsif terhadap isu gender, dengan menempatkan perempuan sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek kebijakan. Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar 301 SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 Berdasarkan gap tersebut, penelitian ini secara khusus bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan praktik pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis skema berkelanjutan (on going) yang diterapkan oleh Dompet Dhuafa di Kota Makassar, menganalisis keunikan dan kelebihannya dalam merespons kondisi kerentanan sosial dan ekonomi perempuan, serta mengeksplorasi bagaimana perspektif pemberdayaan berkelanjutan sebagaimana dikemukakan Mosedale dapat diadaptasi pada konteks lokal Indonesia. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat merumuskan implikasi praktis dan konseptual bagi pengembangan kebijakan pemberdayaan ekonomi perempuan yang lebih sensitif gender, menempatkan perempuan sebagai subjek aktif, dan berorientasi pada proses yang berkesinambungan. 2. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode penelitian kualitatif (Cole, 2024; Creswell, 2024). Lokasi penelitian berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Teknik pengumpulan data meliputi, wawancara mendalam, observasi langsung dan studi dokumen. Data dikumpulkan melalui dua periode, periode pertama pada Maret–April 2023 dan periode kedua pada November–Desember 2024. Informasi diperoleh dari beberapa pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi, yaitu penanggung jawab bidang pemberdayaan ekonomi di Dompet Dhuafa, penanggung jawab penerima manfaat, serta penerima manfaat program pemberdayaan. Wawancara juga dilakukan secara informal pada unit usaha percontohan, salah satunya rumah makan Lesehan Macca yang mayoritas dikelola perempuan. Selain itu, pengunjung rumah makan juga diobservasi dan diwawancarai secara acak untuk memperoleh perspektif manfaat program. Teknik penentuan informan menggunakan metode snowball sampling dengan tipe nonprobabilitas (Naderifar et al., 2017). Tahap awal dilakukan dengan mewawancarai tiga penanggung jawab pelaksana program pemberdayaan di Dompet Dhuafa, dua di antaranya perempuan. Berdasarkan hasil wawancara awal, diperoleh daftar penerima manfaat perempuan yang aktif dalam kegiatan wirausaha, sebanyak 12 orang, serta 5 orang pria penerima manfaat program sebagai pembanding. Total informan berjumlah 18 orang. Jumlah tersebut dianggap memadai karena informasi yang dikumpulkan telah mencapai titik kejenuhan data (data saturation), yang ditandai dengan tidak ditemukannya informasi baru yang signifikan (Braun & Clarke, 2021; Saunders et al., 2018). Selain itu, studi dokumen dilakukan dengan menelaah dan mengkategorikan dokumen terkait program pemberdayaan ekonomi pada Dompet Dhuafa, kemudian diselaraskan dengan data hasil wawancara. Data dianalisis secara deskriptif dengan membingkai informasi dalam kerangka pemberdayaan ekonomi perempuan berdasarkan kerangka konseptual Sarah Mosedale mengenai pemberdayaan berkelanjutan perempuan (Mosedale, 2005, 2014). Untuk menjaga validitas dan kredibilitas data, dilakukan uji keabsahan melalui triangulasi teknik, sumber, dan teori. Data hasil wawancara dibandingkan dengan data sekunder dan penelitian relevan untuk memperkuat temuan. 3. 3.1 Hasil Gambaran umum lokasi penelitian Penelitian ini berlangsung di Makassar, sebuah kota dengan kondisi penduduk yang cukup padat di Indonesia. Secara demografi, tahun 2022 penduduk Makassar dihuni oleh sekitar 1.432.189 jiwa. Dari angka tersebut, sekitar 718.827 adalah perempuan dan sisanya 713.362 adalah Laki-laki (BPS, 2023). Data ini memperlihatkan bahwa secara kuantitatif perempuan lebih banyak dibanding dengan Laki-laki. Selain itu, Makassar cukup terkenal sebagai kota dengan aktifitas ekonomi yang sangat 302 Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 tinggi. Perputaran ekonomi masyarakat saat ini banyak di topang dari aktifitas industri dan jasa (Nurlinah et al., 2020). Keadaan ini yang membuat kota ini menjadi salah satu incaran para pencari kerja di kawasan Indonesia Timur (Nurlinah et al., 2021). Sayangnya, tidak semua mampu terserap ke dunia kerja. Berbagai tantangan dan hambatan kerap menjadi tembok yang harus mengubur mimpi para pencari kerja. Perempuan termasuk salah satu yang sering menjadi korban atas ketidakramahan dunia kerja. Di Makassar dan mungkin kota-kota lain pada umumnya di Indonesia meningkatnya pengangguran kerap diselesaikan dengan memperluas kesempatan dan meningkatkan kapasitas ekonomi. Skema ini secara praktis di wujudkan melalui pola pelatihan dan pemberdayaan. Fenoma serupa juga ditemukan di Makassar. Pola pemberdayaan dan pelatihan sebagai solusi instan yang ditawarkan oleh pemerintah dan NGO untuk menyelesaikan sekelumit persoalan pada kemiskinan yang melanda warga. Salah satu temuan penting dalam kerja lapangan ini adalah praktik pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa. Untuk memperoleh gambaran abstrak mengenai praktik pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa, dilakukan kerja lapangan pada Oktober hingga November 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan observasi langsung. Sedikitnya lima orang yang terlibat langsung dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi Dompet Dhuafa diwawancarai secara intensif. Jumlah informan dianggap memadai karena setiap wawancara dilakukan secara mendalam, berulang, serta bertujuan memperkuat, mengonfirmasi, dan mengklarifikasi berbagai temuan lapangan. Selain wawancara, observasi juga dilaksanakan pada unit bisnis yang dijalankan oleh penerima manfaat. Terdapat tiga unit bisnis yang diamati sebagai lokasi pemberdayaan. Observasi dilakukan dengan berperan sebagai pelanggan untuk melihat secara langsung proses dan mekanisme yang berlangsung di lokasi. Setiap kunjungan observasi berlangsung selama tiga pulu menit hingga satu jam. 3.2 Pembiayaan pemberdayaan Dompet dhuafa merupakan sebuah lembaga kemanusian yang bergerak dibidang sosial, keagamaan dan pemberdayaan. Lembaga ini mengandalkan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) yang dihimpun dari ummat sebagai penopang finansial. Dengan skema Ziswaf tersebut, dompet dhuafa hingga saat ini sebagai salah satu lembaga yang konsisten dalam menyelenggarakan pemberdayaan kepada ummat. Dari laporan audit tahun 2022, ditemukan bahwa dompet dhuafa telah mengelolah dana Ziswaf sebensar Rp 3.285.328.079. Dana ini diperuntukan untuk membiayai sejumlah kegiatan kemanusiaan seperti program ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan dakwah, serta kemanusian dan kebencanaan. Dengan total penerima manfaat sebesar 11.042 jiwa. Angka ini terus meningkat seiring dengan perkembangan yang berlangsung. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelebihan dan keunikan program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa bagi perempuan di Makassar. Artikel ini secara khusus membatasi fokus pada kegiatan pemberdayaan di bidang ekonomi. Melalui studi kasus di Makassar, diidentifikasi sedikitnya tiga keunikan dalam pelaksanaan pemberdayaan perempuan oleh Dompet Dhuafa. Keunikan tersebut menjadi pembeda sekaligus keunggulan program pemberdayaan Dompet Dhuafa. Aspek kerentanan diposisikan sebagai prioritas utama dalam penentuan sasaran pemberdayaan bagi perempuan. 3.3 Kerentanan dan pemberdayaan Penelitian ini menemukan adanya praktik pemberdayaan yang tidak lazim dijumpai di Kota Makassar, berupa model pemberdayaan di bidang ekonomi dengan sasaran utama perempuan. Skema pemberdayaan tersebut dilaksanakan oleh Dompet Dhuafa dan memiliki karakteristik yang membedakannya dari model pemberdayaan ekonomi di wilayah lain di Indonesia. Untuk menggambarkan model pemberdayaan ini, dilakukan observasi terhadap aktivitas pemberdayaan yang diselenggarakan Dompet Dhuafa di Makassar, dengan fokus pada program yang secara langsung Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar 303 SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 melibatkan perempuan. Berdasarkan hasil pengamatan, program pemberdayaan ini telah melibatkan sedikitnya 20 perempuan. Sasaran pemberdayaan diarahkan pada kelompok perempuan dengan mempertimbangkan aspek kerentanan sebagai kata kunci yang membedakan praktik pemberdayaan ini dari program sejenis. Aspek kerentanan tersebut dapat diidentifikasi melalui tiga indikator. Indikator pertama, kerentanan secara ekonomi. Tidak semua perempuan memiliki kesempatan untuk terserap pada aktifitas pemberdayaan yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa. Hanya mereka yang tergolong miskin (Dhuafa) yang akan menjadi target pemberdayaan. “Kelompok dhuafa dipilih sebagai sasaran utama program pemberdayaan karena dianggap sebagai kelompok yang paling rentan dan membutuhkan dukungan. Dalam praktiknya di lapangan, pelaksanaan program pemberdayaan lebih diarahkan untuk berpihak pada kelompok tersebut”. (Wawancara pada penanggung jawab program Dompet Dhuafa, 18 Oktober 2023) Indikator kedua kerentanan dalam hal pendidikan. Indikator ini tidak mengacu pada standarisasi pendidikan. Tetapi sebaliknya, kerentanan pendidikan melihat pada kesempatan pendidikan yang terbatas. Artinya, mereka yang akan menjadi target pemberdayaan disini adalah perempuan yang putus sekolah. Dengan catatan, bahwa mereka putus sekolah atau tidak sekolah sama sekali karena alasan finansial. Selain itu, indikator pendidikan yang rentan juga melihat pada mereka (perempuan) yang sedang sekolah (kuliah) tetapi dengan kondisi ekonomi yang terbatas. Posisi perempuan seperti ini yang menjadi sasaran dalam kegiatan pemberdayaan. “Program pemberdayaan ini juga mempertimbangkan perempuan yang mengalami putus sekolah, dengan tujuan memberikan kesempatan yang setara bagi kelompok tersebut untuk meningkatkan taraf hidup. Upaya ini dipandang sebagai salah satu cara untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan”. (Wawancara pada pendamping program pemberdayaan, 21 Oktober 2023) Indikator ketiga, Indikator ketiga merujuk pada kerentanan dalam aspek ekonomi rumah tangga, khususnya pada kelompok perempuan yang berstatus sebagai orang tua tunggal (single parent). Kelompok ini termasuk kategori yang sangat rentan secara ekonomi sekaligus politik karena harus menjalankan dua peran secara bersamaan, yakni sebagai ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas urusan domestik, serta sebagai kepala keluarga yang wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, aspek ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penentuan sasaran pemberdayaan bagi perempuan single parent. Program pemberdayaan difokuskan pada mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi. “ Kelompok perempuan berstatus orang tua tunggal diprioritaskan sebagai sasaran pemberdayaan. Namun demikian, tidak semua orang tua tunggal secara otomatis dijadikan penerima manfaat. Pertimbangan utama tetap mengacu pada kondisi ekonomi. Perempuan single parent yang mampu secara ekonomi tidak termasuk dalam kategori sasaran program pemberdayaan.”. (Wawancara Pada Pendamping Program Pemberdayaan, 21 Oktober 2023) Di banyak tempat pemberdayaan perempuan kerap mengabaikan aspek kerentanan, terutama pada kerentana perempuan (Alexander et al., 2016; Nahar & Mengo, 2021). Pola pemberdayaan masih bergulat pada persoalan teknis, ketimbang substansi (Suwana & Lily, 2017). Selain itu, pemberdayaan masih menempatkan perempuan menjadi peserta yang passif (Renuka & Srimulyani, 2015). Akibatnya, pemberdayaan yang berlangsung tidak menyelesaikan masalah krusial pada perempuan; masalah ekonomi dan politik. Abstraksi kasus diatas, menawarkan wawasan yang baru dalam memahami pemberdayaan. Sekaligus menunjukan fakta bahwa tidak semua perempuan memiliki akses dan kesempatan yang sama. Karena itu pemberdayaan pada perempuan saja belum cukup. Pemberdayaan perlu melampui semua itu, dengan melihat bahwa intervensi pemberdayaan pada perempuan perlu melihat pada aspek kerentanan. Sebab, setiap perempuan memiliki situasi kerentanan ekonomi dan politik yang terfragmentasi. 304 Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 4. Pembahasan Terinspirasi dari artikel Mosedale tentang Women’s Empowerment As A Development Goal: Taking A Feminist Standpoint. Pada artikel tersebut Mosedale berangkat dari perspekti feminisme untuk melihat pemberdayaan. Lebih lanjut Mosadale membangun argumen bahwa pemberdayaan merupakan pengkondisian yang berlangung dari lembaga pemerintah dan NGO dengan mengesampingkan keterlibatan perempuan (Mosedale, 2014). Pengkondisian ini dilakukan secara tidak langsung, dengan membangun narasi yang sifatnya “apolitis” terhadap perempuan. Dari kondisi tersebut, Mosadale menawarkan gagasan untuk mendorong agar kesadaran perempuan terpantik. Ada hal yang menurut Mosedale sebagai pra syarat yang harus dipotret untuk memastikan keterlibatan perempuan, yaitu antara perempuan sebagai target pemberdayaan dengan fasilitator tidak saling mendominasi. Cara pandang ini yang menjadi navigasi dalam melihat proses pemberdayaan yang terajdi di Makassar. Temuan lapangan selanjutnya dibingkai dalam dua bagian. Bagian pertama akan memberikan pola pemberdayaan yang berlangsung di Makassar. Kedua, melihat implikasi dari aktifitas pemberdayaan. Bagian terakhir, menawarkan beberapa masukan untuk kegiatan pemberdayaan sekaligus menjadi keterbatasan pemberdayaan, dengan basis argumen dari studi kasus di Makassar. 4.1. Pemberdayaan berkelanjutan dengan model penggajian Pemberdayaan yang diinisiasi oleh Dompet Dhuafa untuk konteks perempuan dirancang sebagai program berkelanjutan (on-going empowerment). Program ini secara simultan mengintervensi aspek ekonomi sekaligus aspek politik, dengan fokus pada penguatan posisi tawar perempuan melalui aktivitas produktif. Skema pemberdayaan berkelanjutan ini diterapkan melalui mekanisme bekerja dengan sistem upah. Perempuan yang menjadi sasaran program dipekerjakan pada unit usaha yang dirintis oleh Dompet Dhuafa, dan memperoleh insentif berupa upah atau gaji sesuai kontribusi kerja. Besaran gaji yang diterima berkisar antara Rp1.200.000 hingga Rp3.500.000 per bulan, bergantung pada beban kerja serta durasi keterlibatan dalam program pemberdayaan. Keistimewaan program ini terletak pada pola penetrasi pemberdayaan yang terintegrasi langsung ke dalam proses kerja harian. Keterampilan ekonomi, manajerial, dan kepemimpinan tidak disampaikan dalam bentuk pelatihan teoritis, melainkan ditanamkan melalui praktik kerja secara langsung. Nilai-nilai tersebut diinternalisasi melalui mekanisme rotasi tugas, di mana setiap penerima manfaat secara bergantian menjalankan peran sebagai kasir, pelayan, maupun manajer sesuai kebutuhan operasional. Skema rotasi ini dilaksanakan secara bertahap untuk meningkatkan kapasitas individu secara merata. Selain itu, program pemberdayaan ini menekankan nilai kolektivitas, dengan unit usaha yang dikelola secara bersama. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi proporsional, sehingga semakin besar keuntungan, semakin besar pula insentif yang diterima anggota. Tidak terdapat kepemilikan modal tetap, struktur kepemimpinan hanya melibatkan seorang pendamping profesional yang ditugaskan oleh Dompet Dhuafa sebagai mentor operasional. Sebagai modal awal pelaksanaan program pemberdayaan berkelanjutan, digunakan dana zakat yang dialokasikan khusus bagi kelompok dhuafa. Besaran dana awal yang diperlukan untuk mendukung kegiatan ini diperkirakan minimal sebesar Rp 60.000.000. Pada tahap awal, dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi disalurkan melalui skema bantuan modal usaha. Namun, pendekatan ini dinilai kurang efektif karena hanya menyelesaikan persoalan pada satu sektor, yaitu sektor ekonomi, dengan tingkat keberhasilan yang relatif rendah. Berdasarkan pengalaman tersebut, penyaluran dana zakat kemudian dialihkan melalui skema on-going empowerment. Melalui skema ini, penerima manfaat tidak lagi memperoleh bantuan modal usaha secara langsung, melainkan menerima insentif berupa upah selama terlibat dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi, disertai manfaat sosial berupa peningkatan kapasitas manajerial dan kepemimpinan. Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar 305 SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 4.2. Pemberdayaan meningkatkan ekonomi dan keterampilan sosial perempuan Skema pemberdayaan berkelanjutan yang diinisiasi oleh Dompet Dhuafa berkontribusi pada dua aspek penting. Pertama, model ini berperan dalam mengatasi persoalan ekonomi kelompok perempuan rentan. Melalui skema penggajian, perempuan penerima manfaat memperoleh tambahan pendapatan yang secara langsung membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Meskipun besaran pendapatan belum sepenuhnya menjamin kemandirian ekonomi, model insentif ini terbukti memberikan manfaat ekonomi yang lebih nyata dibandingkan skema pemberdayaan konvensional yang hanya bersifat bantuan modal usaha sekali pakai. Hal ini sejalan dengan pandangan Mosedale yang menegaskan pentingnya relasi setara antara penerima manfaat dan fasilitator, tanpa pola dominasi sepihak (Mosedale, 2014). Temuan ini menunjukkan bahwa keterbatasan akses perempuan terhadap sumber-sumber ekonomi setidaknya dapat diatasi melalui model pemberdayaan berbasis penggajian semacam ini, sehingga peluang perempuan untuk memperoleh kemandirian ekonomi dapat semakin terbuka. Kedua, skema pemberdayaan berkelanjutan juga memberikan kontribusi pada aspek nonekonomi, khususnya penguatan keterampilan sosial perempuan. Keterampilan tersebut mencakup kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang berkembang melalui keterlibatan aktif dalam aktivitas pemberdayaan. Melalui proses praktik langsung, penerima manfaat terlibat dalam pemecahan masalah sehari-hari secara mandiri, sehingga terbentuk pengalaman empirik yang berharga. Pengalaman ini dapat menjadi modal navigasi sosial bagi perempuan dalam menghadapi tantangan di masa depan, sekaligus meningkatkan keterampilan yang relevan di tengah masih terbatasnya akses perempuan ke ruang karier, termasuk di ranah politik. Meskipun secara regulasi telah ada kebijakan yang mendorong keterlibatan perempuan di sektor publik, implementasi di lapangan masih menunjukkan kesenjangan dengan kondisi ideal. Oleh karena itu, pemberdayaan berkelanjutan berbasis kerja langsung ini dapat menjadi salah satu alternatif strategis untuk memperkuat kapasitas sosial perempuan secara lebih substansial. 4.3. Refleksi dan keterbatasan pemberdayaan Untuk menduplikasi dan memperluas praktik pemberdayaan berbasis on-going empowerment, terdapat beberapa poin perbaikan yang perlu dipertimbangkan ke depan. Pertama, pendekatan pemberdayaan yang selama ini berjalan cenderung masih menitikberatkan pada persoalan umum tanpa mempertimbangkan perspektif gender. Padahal, pendekatan berbasis gender bukan hanya relevan secara teoritis, tetapi juga memiliki kontribusi praktis yang signifikan. Hal ini bukan dimaksudkan untuk membenarkan sekat antara laki-laki dan perempuan, melainkan untuk memastikan bahwa intervensi kebijakan pemberdayaan mampu merespons perbedaan kondisi kerentanan dan kebutuhan mendesak yang dihadapi oleh masing-masing kelompok. Pemberdayaan yang mengabaikan aspek gender justru berpotensi memperkuat ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, skema kebijakan pemberdayaan di masa mendatang perlu dirancang dengan mempertimbangkan perspektif gender secara lebih serius. Kedua, model pemberdayaan melalui skema berkelanjutan dinilai lebih relevan diterapkan pada kelompok perempuan, terutama pada konteks sosial ekonomi yang rentan. Skema ini terbukti lebih adaptif dibandingkan model pemberdayaan yang hanya berorientasi pada pelatihan-pelatihan. Pelatihan memang penting, tetapi dalam situasi ekonomi yang mendesak, skema penguatan kapasitas harus diimbangi dengan pendekatan praktis yang segera memberikan dampak, seperti insentif berupa penggajian. Dengan demikian, skema pemberdayaan berkelanjutan dapat menjawab kebutuhan ekonomi sekaligus mendorong peningkatan kapasitas sosial perempuan. Meskipun demikian, skema pemberdayaan yang diuraikan sebelumnya masih memiliki beberapa keterbatasan mendasar. Salah satunya terletak pada level kesadaran penerima manfaat yang 306 Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 umumnya masih terbatas pada ranah individu dan belum berkembang menjadi gerakan kolektif. Perbedaan tingkat kesadaran ini dipengaruhi oleh latar belakang historis, lingkungan sosial, dan jejaring sosial yang membentuk sikap dan cara pandang setiap individu. Hal ini sejalan dengan pandangan Mosedale yang menekankan bahwa kondisi historis berperan penting dalam membentuk cara penerima manfaat merespon program pemberdayaan (Mosedale, 2014). Konsekuensinya, skala dampak pemberdayaan menjadi lebih terbatas dan tidak merata pada semua penerima manfaat. Ketergantungan pada lembaga donor juga menjadi salah satu keterbatasan mendasar dalam model pemberdayaan semacam ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga donor seperti Dompet Dhuafa berperan sebagai katalisator yang menginisiasi berbagai program pemberdayaan, khususnya bagi kelompok perempuan rentan. Namun demikian, keberlanjutan program pemberdayaan menjadi rentan apabila sumber pendanaan dari lembaga donor tidak lagi dialokasikan untuk mendukung kegiatan serupa (Ilmi & Maesaroh, 2024). Dengan kata lain, pemberdayaan perempuan hingga saat ini masih berada dalam siklus ketergantungan terhadap dukungan eksternal (Combaz, 2016). Di sisi lain, penekanan pemberdayaan yang secara eksklusif berfokus pada kelompok perempuan juga menimbulkan pertanyaan kritis mengenai bias gender dalam praktik pemberdayaan. Meskipun secara empiris kelompok perempuan kerap berada pada posisi yang lebih rentan secara ekonomi dibandingkan pria, pendekatan yang menempatkan perempuan sebagai satu-satunya aktor utama berisiko mereproduksi pola bias yang dikritik sebelumnya. Pendekatan semacam ini berpotensi mengabaikan kelompok rentan lainnya yang juga membutuhkan intervensi serupa. Dengan demikian, meskipun argumen afirmasi gender dapat membenarkan sebagian intervensi, pola pemberdayaan yang tidak mempertimbangkan keberagaman gender tetap menjadi kelemahan yang memerlukan perhatian dalam pengembangan model pemberdayaan ke depan (Lwamba et al., 2022). 5. Kesimpulan Penelitian ini telah membuktikan, bahwa pemberdayaan pada perempuan melalui model berkelanjutan telah berkontribusi pada perempuan. Secara ekonomi, pemberdayaan semacam ini telah menambah pendapatan bagi perempuan. Selain itu, kemampuan sosial perempuan, seperti managerial, kepemimpinan dan kerjasama juga semakin meningkat. Meskipun masih taraf yang masih terbatas, tetapi paling tidak model pemberdayaan semacam ini telah menyelesaikan masalah kerentanan ekonomi dan politik yang dihadapi oleh perempuan. Pelajaran yang bisa diambil dari kasus pemberdayaan di Makassar yang melibatkan dompet dhuafa sebagai katallisator. Secara teoritis, studi kasus ini memperluas wawasan mengenai skema pemberdayaan. Melalui perspektif perempuan, kami berpendapat bahwa pemberdayaan akan menjadi lebih efektif ketika sejak awal penerima manfaat (perempuan) dengan fasilitator pemberdayaan menempatkan keduanya dalam relasi sebagai “mitra”. Posisi mitra penting untuk memastikan kedudukan perempuan dalam aktifitas pemberdayaan tidak hanya sebatas sebagai obyek yang bersifat pasif. Ini sekaligus untuk menentang hubungan sub ordinasi yang sering dialami oleh perempuan, seperti yang telah di sarankan oleh Mosedale, bahwa pemberdayaan harus mempertimbangkan keterlibatan perempuan secara berkeadilan (Mosedale, 2014). Selain itu, fokus pemberdayaan yang bersifat eksklusif dengan menjadikan perempuan sebagai satu-satunya sasaran juga berpotensi memunculkan kritik baru terkait bias gender. Upaya afirmasi untuk memberdayakan perempuan memang relevan sebagai bentuk koreksi atas praktik peminggiran yang terjadi sebelumnya, namun reproduksi pola yang sama dengan hanya mengganti target gender berisiko mengabaikan kelompok rentan lainnya. Dengan demikian, pola pemberdayaan yang tidak adaptif terhadap keragaman gender justru dapat mempertahankan ketimpangan struktural (Mosedale, 2005, 2014). Situasi ini menjadi catatan penting sekaligus membuka ruang bagi penelitian selanjutnya untuk merumuskan model pemberdayaan yang lebih inklusif dan sensitif terhadap keragaman gender, sehingga mampu menjangkau kelompok sasaran yang lebih luas secara berkelanjutan. Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar 307 SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 Ucapan Terima Kasih: Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkonribusi pada penelitian ini, diantaranya lembaga zakat Dompet Dhuafa Indonesia di Makassar yang telah membantu menyediakan dan memfasilitas berbagai data dan informasi selama penelitian berlangsung. Daftar Pustaka Alexander, A. C., Bolzendahl, C., & Jalalzai, F. (2016). Defining Women’s Global Political Empowerment: Theories and Evidence. Sociology Compass, 10(6), 432–441. https://doi.org/10.1111/soc4.12375 Aspinall, E., White, S., & Savirani, A. (2021). Women’s Political Representation in Indonesia: Who Wins and How? Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1), 3–27. https://doi.org/10.1177/1868103421989720 BPS. (2023). Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Jenis Kelamin di Kota Makassar (Jiwa), 20202022. https://makassarkota.bps.go.id/indicator/12/72/1/jumlah-penduduk-menurut-kecamatandan-jenis-kelamin-di-kota-makassar.html Braun, V., & Clarke, V. (2021). To saturate or not to saturate? Questioning data saturation as a useful concept for thematic analysis and sample-size rationales. Qualitative Research in Sport, Exercise and Health, 13(2), 201–216. https://doi.org/10.1080/2159676X.2019.1704846 Cole, R. (2024). Inter-Rater Reliability Methods in Qualitative Case Study Research. Sociological Methods and Research, 53(4), 1944–1975. https://doi.org/10.1177/00491241231156971 Combaz, E. (2016). Donor interventions on women’s political empowerment Rapid Literature Review Key websites. Governance: Social Development Humanitarian Conflict, August. https://doi.org/10.1002/jid.v28.3/issuetoc Riantoputra, C.D., & Gatari, E. (2017). Women Leaders in Indonesia: Current Picture and Strategies for Empowerment. In G. Cho, Y., Ghosh, R., Sun, J., McLean (Ed.), Current Perspectives on Asian Women in Leadership. Palgrave Macmillan. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/978-3319-54996-5_4 Creswell, J. W. (2024). A Process for conduting mixed methods data analysis. Journal of Genenal and Family Medicine, 26, 4–11. Diprose, R. (2023). Brokerage, power and gender equity: How empowerment-focused civil society organisations bolster women’s influence in rural Indonesia. International Development, 35(3), 401–425. https://doi.org/10.1002/jid.3770 Gibson, C., & Woolcock, M. (2008). Empowerment, deliberative development, and local-level politics in Indonesia: Participatory projects as a source of countervailing power. Studies in Comparative International Development, 43(2), 151–180. https://doi.org/10.1007/s12116-0089021-0 Hillman, B. (2018). The Limits of Gender Quotas: Women’s Parliamentary Representation in Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 48(2), 322–338. https://doi.org/10.1080/00472336.2017.1368092 Ilmi, M. N., & Maesaroh, I. (2024). Donor fund empowerment strategy in increasing donor trust: A case study on Lazismu Sidoarjo. Journal of Islamic Economics Lariba, 10(2), 951–974. https://journal.uii.ac.id/JIELariba/article/view/37783%0Ahttps://journal.uii.ac.id/JIELariba/articl e/download/37783/18061 Jakimow, T. (2018). Beyond ‘State Ibuism’: Empowerment Effects in State-led Development in Indonesia. Development and Change, 49(5), 1143–1165. https://doi.org/10.1111/dech.12374 308 Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 Klasen, S., Lechtenfeld, T., & Povel, F. (2015). A Feminization of Vulnerability? Female Headship, Poverty, and Vulnerability in Thailand and Vietnam. World Development, 71, 36–53. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2013.11.003 Kushandajani, & Alfirdaus, L. K. (2019). Women’s Empowerment in Village Governance Transformation in Indonesia: Between Hope and Criticism. 15(1), 137–157. https://doi.org/10.1177/0973005219836576 Lwamba, E., Shisler, S., Ridlehoover, W., Kupfer, M., Tshabalala, N., Nduku, P., Langer, L., Grant, S., Sonnenfeld, A., Anda, D., Eyers, J., & Snilstveit, B. (2022). Strengthening women’s empowerment and gender equality in fragile contexts towards peaceful and inclusive societies: A systematic review and meta-analysis. Campbell Systematic Reviews, 18(1). https://doi.org/10.1002/cl2.1214 Mosedale, S. (2005). Policy Arena Assessing Women ’ S Empowerment : Towards A Conceptual Framework. 257, 243–257. https://doi.org/10.1002/jid.1212 Mosedale, S. (2014). Women’s Empowerment As A Development Goal: Taking A Feminist Standpoint. Journal of International Development, 168(10–13), 1115–1125. https://doi.org/10.1002/jid Naderifar, M., Goli, H., & Ghaljaie, F. (2017). Snowball Sampling: A Purposeful Method of Sampling in Qualitative Research. Strides Dev Med Educ, 14(3), 1–6. https://doi.org/10.5812/sdme.67670.Research Nurlinah, Haryanto, & Sunardi (2020). New development , old migration , and governance at two villages in Jeneponto, Indonesia. World Development Perspectives, February, 100223. https://doi.org/10.1016/j.wdp.2020.100223 Nurlinah, Haryanto, Sukri, & Sunardi. (2021). Informal politics and local labor activism in Indonesia. Critical Asian Studies, 53(1). https://doi.org/https://doi.org/10.1080/14672715.2021.1965896 Renuka, R., & Srimulyani, E. (2015). Women after the tsunami: Impact, empowerment and changes in post-disaster situations of Sri Lanka and Aceh, Indonesia. Asian Journal of Women’s Studies, 21(2), 192–210. https://doi.org/10.1080/12259276.2015.1062277 Rhoads, E. (2012). Women ’ s Political Participation in and Collective Memory in Bali. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 31(2), 35–56. https://doi.org/10.1177/186810341203100202 Sakhiyya, Z., & Locke, K. (2019). Empowerment vs. meritocracy discourses in Indonesian public universities: The case of female leaders. Asian Journal of Women’s Studies, 25(2), 198–216. https://doi.org/10.1080/12259276.2019.1610210 Santika, E. F. (2023). Keterwakilan Perempuan Tertinggi di Parlemen 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/08/02/10-negara-dengan-keterwakilanperempuan-tertinggi-di-parlemen-2023-ada-indonesia Saunders, B., Sim, J., Kingstone, T., Baker, S., Waterfield, J., Bartlam, B., Burroughs, H., & Jinks, C. (2018). Saturation in qualitative research: exploring its conceptualization and operationalization. Quality and Quantity, 52(4), 1893–1907. https://doi.org/10.1007/s11135-0170574-8 Nahar, S. & Mengo, C. W. (2021). Measuring women’s empowerment in developing countries: A systematic review. International Development, 34(2), 322–333. https://doi.org/10.1002/jid.3594 Stoler, A. (1977). Class Structure and Female Autonomy in Rural Java. Signs: Journal of Women in Culture and Society, 3(1), 74–89. https://doi.org/10.1086/493440 Suwana, F., & Lily. (2017). Empowering Indonesian women through building digital media literacy. Kasetsart Journal of Social Sciences, 38(3), 212–217. https://doi.org/10.1016/j.kjss.2016.10.004 Syukri, M. (2021). Gender Equality in Indonesian New Developmental State : The Case of the New Participatory Village Governance. https://www.smeru.or.id/sites/default/files/publication/wp_neoliberal_developmental_gender_ 2019-9-6.pdf Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar 309 SOSIO KONSEPSIA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 14, No. 3 (2025): hal 300-310 Syukri, M. (2022). Indonesia’s new developmental state: Interrogating participatory village governance. Journal of Contemporary Asia, 1–22. https://doi.org/10.1080/00472336.2022.2089904 Yumarni, T., Amaratunga, D., & Haigh, R. (2014). Assessing Gender Vulnerability within Postearthquake Reconstruction: Case Study from Indonesia. Procedia Economics and Finance, 18(September), 763–771. https://doi.org/10.1016/s2212-5671(14)01000-4 (Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/). 310 Sitti Rabiatul Wahdaniyah, Yulian Sri Lestari & Sunardi Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan untuk Perempuan Rentan: Praktik Dompet Dhuafa di Kota Makassar