Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 513-521 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Transparansi dan Akses Publik Terhadap Dokumen Perkara Perdata Elektronik: Antara Keterbukaan dan Privasi Data Transparency and Public Access to Electronic Civil Case Documents: Between Openness and Data Privacy Sekar Galuh Ardelia1. Sidi Ahyar Wiraguna2 Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul. Tangerang Jl. Citra Raya Boulevard. Kab. Tangerang. Banten 15710 email: sekargaluh316@gmail. Abstract: Penerapan sistem peradilan elektronik di Indonesia telah membawa banyak manfaat, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengadilan. Namun, sistem ini juga menimbulkan tantangan terkait perlindungan data pribadi yang terkandung dalam dokumen perkara. Keterbukaan informasi publik yang lebih luas perlu diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk menjaga privasi individu yang terlibat dalam proses hukum. Penelitian ini menganalisis tantangan dan rekomendasi kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi dalam sistem peradilan Rekomendasi yang diberikan meliputi pengembangan regulasi turunan UU PDP, penerapan sistem manajemen dokumen yang aman, serta pelatihan bagi aparat pengadilan dan publik tentang hak akses informasi. Penelitian ini juga mengusulkan penelitian lebih lanjut mengenai dampak keterbukaan terhadap kepercayaan publik serta studi pembanding internasional untuk meningkatkan implementasi sistem peradilan elektronik di Indonesia. Abstract: The implementation of the electronic court system in Indonesia has brought numerous benefits, such as increased transparency and accountability of the judiciary. However, this system also poses challenges regarding the protection of personal data contained in case documents. Public information openness must be balanced with strict regulations to protect the privacy of individuals involved in legal proceedings. This research analyzes the challenges and policy recommendations aimed at strengthening the balance between transparency and personal data protection in the electronic court system. The recommendations include the development of derivative regulations for the PDP Law, the implementation of secure document management systems, and training for court officials and the public regarding information access rights. This study also suggests further research on the impact of transparency on public trust and international comparative studies to improve the implementation of the electronic court system in Indonesia. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Transparansi. Peradilan Elektronik. Perlindungan Data. Kebijakan Akses Publik Keywords Transparency. Electronic Court. Data Protection. Public Access Policy This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, sistem peradilan di Indonesia telah mengalami digitalisasi yang signifikan. Salah satu upaya utama dalam modernisasi sistem peradilan adalah penerapan eAcCourt . istem peradilan elektroni. , yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait perkara secara daring. Melalui sistem ini, pihak yang terlibat dalam perkara perdata dapat mengakses dokumen perkara, mengajukan permohonan, dan memantau jalannya proses hukum tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Penerapan eAcCourt bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kecepatan dalam pelayanan peradilan, serta mengurangi beban administratif Digitalisasi ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah akses publik terhadap dokumen perkara, mengurangi birokrasi, dan mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka. Sistem eAcCourt membuka peluang bagi masyarakat untuk mengawasi proses peradilan, memastikan bahwa Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 513-521 tidak ada yang disembunyikan dari publik dan menghindari adanya praktik-praktik tidak transparan dalam proses hukum. Dengan demikian, sistem ini dapat menjadi alat penting dalam memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan. Namun, meskipun digitalisasi peradilan menawarkan banyak keuntungan, masalah terkait privasi data menjadi salah satu tantangan yang signifikan. Informasi yang terdapat dalam dokumen perkara, terutama yang berhubungan dengan identitas para pihak, saksi, dan bukti-bukti yang diajukan dalam perkara, dapat mengandung data pribadi yang sensitif. Akses terbuka terhadap dokumen tersebut berisiko mengancam privasi individu, terutama jika data yang diakses digunakan secara tidak sah atau tersebar ke pihak yang tidak berwenang (Zahra, 2. Pentingnya transparansi dan akses publik terhadap dokumen perkara perdata elektronik harus disertai dengan regulasi yang ketat untuk melindungi privasi data pribadi yang terdapat dalam dokumen Oleh karena itu, diperlukan batasan yang jelas mengenai jenis informasi yang dapat diakses publik dan bagaimana perlindungan data pribadi harus diterapkan. Dalam konteks digitalisasi sistem peradilan di Indonesia, terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab, yaitu: Sejauh mana akses publik terhadap dokumen perkara perdata elektronik dapat dilakukan tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi? Apa saja batasan yang perlu diberlakukan untuk memastikan keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi dalam sistem peradilan elektronik? Bagaimana regulasi dan praktik yang ada saat ini di Indonesia dalam mengatur akses publik terhadap dokumen perkara elektronik? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah kerangka literatur mengenai transparansi dan akses publik terhadap dokumen perkara perdata elektronik, serta untuk mengidentifikasi batasan utama yang perlu diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini juga bertujuan untuk menyajikan pembahasan kritis mengenai isu-isu yang terkait dengan akses informasi publik dalam sistem peradilan elektronik di Indonesia. Hasil dari artikel ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berguna bagi pembuat kebijakan, lembaga peradilan, dan peneliti hukum dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik mengenai akses publik terhadap dokumen perkara perdata elektronik, serta dalam meningkatkan perlindungan data pribadi dalam sistem peradilan digital. Penelitian ini juga dapat menjadi referensi penting untuk mengembangkan regulasi yang seimbang antara transparansi dan privasi dalam sistem peradilan Indonesia. Rumusan Masalah Bagaimana kerangka regulasi dan hukum di Indonesia mengatur akses publik terhadap dokumen perkara elektronik, serta apa saja tantangan yang dihadapi dalam implementasinya? Apa saja rekomendasi kebijakan dan praktik yang dapat diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi dalam konteks digitalisasi dokumen perkara? METODE PENELITIAN Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur . iterature revie. dengan metode normatif-deskriptif serta analisis kritis. Penelitian ini tidak melibatkan pengumpulan data primer, seperti wawancara atau survei, melainkan lebih fokus pada pengumpulan dan analisis publikasi ilmiah, regulasi, laporan institusional, serta kebijakan yang relevan dengan tema yang dibahas. Dalam prosesnya, penelitian ini akan mengidentifikasi dan membahas berbagai sumber yang mencakup Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 513-521 undang-undang dan regulasi Indonesia yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, seperti Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi, seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, publikasi penelitian nasional dan internasional yang membahas akses publik dan transparansi dalam sistem peradilan elektronik, seperti e-Court dan akuntabilitas, juga akan digunakan sebagai referensi penting1. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup berbagai literatur yang mengkaji perlindungan data pribadi dan batasan akses terhadap dokumen peradilan, serta kajian terkait sistem litigasi elektronik yang semakin berkembang di Indonesia. Teknik analisis yang digunakan meliputi identifikasi tema utama dalam literatur yang mencakup transparansi, akses publik, privasi, regulasi, dan elektronik litigasi. Penelitian ini juga akan melakukan analisis komparatif antara regulasi yang mendukung akses publik dan regulasi yang membatasi demi melindungi data pribadi, serta menyusun sintesis dan pemetaan terhadap gap antara teori dan praktik di Indonesia. Batasan penelitian ini terletak pada keterbatasan data empiris terbaru mengenai pengguna sistem peradilan elektronik di Indonesia, dengan fokus utama pada konteks nasional meskipun beberapa referensi dari studi komparatif internasional mungkin digunakan. Pembahasan akan difokuskan pada dokumen perkara perdata elektronik secara umum, tanpa terfokus pada jenis perkara tertentu. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimana Kerangka Regulasi dan Hukum tentang Akses Publik serta Dokumen Perkara Elektronik Indonesia telah mengadopsi beberapa regulasi penting yang mendukung prinsip keterbukaan informasi publik di lembaga peradilan, salah satunya adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang ada dalam dokumen peradilan, kecuali informasi yang dikecualikan untuk alasan tertentu seperti rahasia negara atau data pribadi yang dilindungi undang-undang. Dengan demikian. UU KIP memberikan dasar hukum yang kuat untuk akses publik terhadap dokumen perkara, termasuk dokumen elektronik yang dihasilkan melalui sistem peradilan digital seperti e-Court. Dalam konteks ini, dokumen perkara elektronik menjadi bagian integral dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengadilan2. Selain itu, peraturan peradilan elektronik juga mengatur tentang proses administrasi perkara yang dilakukan secara daring, seperti yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedural mengenai bagaimana proses perkara dapat dilakukan melalui sistem elektronik, yang mencakup pengajuan dokumen secara daring, pengelolaan data perkara, hingga proses persidangan yang dilakukan secara virtual. Di sisi lain, regulasi terkait perlindungan data pribadi, seperti Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), berfungsi untuk menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai jenis data pribadi yang boleh diakses oleh publik. UU PDP ini sangat penting dalam konteks dokumen perkara elektronik, karena memberikan perlindungan terhadap data pribadi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara3. Wiraguna. Sidi Ahyar. F Purwanto, dan Robert Rianto Widjaja. "Metode Penelitian Kualitatif di Era Transformasi Digital. " Jurnal Arsitekta. Vol. No. Mei 2024. Lubis. Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 dalam Mewujudkan Peradilan Modern di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Peradilan. Vol. No. 3, hlm. 112Ae130. Juliansyah. Urgensi Harmonisasi Regulasi Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi. Vol. No. 1, hlm. 45Ae62. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 513-521 Walaupun regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum yang jelas, tantangan besar muncul pada tahap implementasi, terutama terkait dengan kesiapan lembaga peradilan untuk menerapkan sistem yang sesuai. Salah satu kendala utama adalah belum selesainya regulasi turunan dari UU PDP, yang diperlukan untuk memberikan pedoman lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan data pribadi dalam konteks peradilan elektronik4. Tanpa regulasi turunan yang komprehensif, penerapan perlindungan data dalam sistem e-Court masih terhambat. Kesiapan infrastruktur teknis di pengadilan juga menjadi masalah signifikan, mengingat tidak semua pengadilan di Indonesia memiliki sarana dan sistem yang memadai untuk mendukung administrasi perkara elektronik secara optimal. Oleh karena itu, implementasi regulasi tentang e-Court dan perlindungan data pribadi sering kali tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan5. Tantangan lainnya adalah terkait dengan pemahaman dan pelatihan aparat pengadilan mengenai pentingnya mengelola data pribadi dengan baik. Meskipun pengadilan telah menerapkan teknologi untuk efisiensi, tidak semua petugas memiliki pengetahuan yang memadai tentang cara melindungi informasi pribadi yang ada dalam dokumen perkara. Hal ini dapat menyebabkan kebocoran data pribadi atau akses yang tidak sah terhadap dokumen yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu, meskipun regulasi sudah ada, pelatihan berkelanjutan dan peningkatan kesadaran tentang pentingnya perlindungan data pribadi masih sangat diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi regulasi berjalan sesuai dengan tujuannya6. Implikasi hukum dari akses publik terhadap dokumen perkara perdata elektronik sangat Salah satu dampak utama adalah penentuan siapa yang memiliki hak akses terhadap dokumen tersebut. Berdasarkan UU KIP, secara umum, publik berhak mengakses informasi terkait perkara perdata, kecuali jika informasi tersebut mengandung data pribadi yang dilindungi oleh UU PDP. Oleh karena itu, dalam hal ini, terdapat batasan mengenai jenis dokumen yang dapat diakses secara terbuka dan jenis dokumen yang harus dilindungi. Misalnya, dokumen yang memuat data pribadi para pihak, saksi, atau informasi sensitif lainnya, seharusnya tidak dapat diakses oleh publik tanpa proses pengawasan dan verifikasi yang ketat7. Dalam hal ini, sistem e-Court berfungsi untuk menyediakan akses kepada publik, namun tidak serta merta semua informasi dalam dokumen perkara dapat diakses tanpa batasan. Sebagai contoh, dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur atau kasus yang mengandung informasi sensitif, akses ke dokumen tersebut harus dibatasi atau disaring melalui mekanisme tertentu, seperti redaksi data pribadi atau informasi yang tidak relevan dengan kepentingan publik8. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengakses informasi dan hak individu untuk melindungi privasi mereka. Di sisi lain, tantangan besar muncul dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan privasi individu. Proses penyusunan regulasi yang tepat untuk mengatur batasan-batasan ini sangat penting, mengingat kompleksitas data yang terlibat dalam perkara Misalnya, meskipun transparansi pengadilan dianggap penting untuk memastikan Anggraini. Transparansi dan Akses Publik terhadap Dokumen Perkara Elektronik: Antara Keterbukaan dan Privasi. Jurnal Hukum Progresif. Vol. No. 1, hlm. 23Ae40. Warasi. Kesiapan Infrastruktur Pengadilan dalam Implementasi e-Court dan Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Yustisia Digital. Vol. No. 2, hlm. 88Ae105. Wiraguna. Sidi Ahyar. F Purwanto, dan Robert Rianto Widjaja. "Metode Penelitian Kualitatif di Era Transformasi Digital. " Jurnal Arsitekta. Vol. No. Mei 2024. Delfina. Hak Akses Publik terhadap Dokumen Perkara Perdata Elektronik dalam Perspektif UU KIP dan UU PDP. Jurnal Legislasi dan Kebijakan Publik. Vol. No. 1, hlm. 101Ae118. Niffari. Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia atas Perlindungan Diri Pribadi: Tinjauan Komparatif dengan Peraturan Internasional. Jurnal Yuridis. Vol. No. 2, hlm. 55Ae70. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 513-521 akuntabilitas, data yang berhubungan dengan kehidupan pribadi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara harus dilindungi. Dalam hal ini, pengadilan harus memiliki mekanisme penyaringan yang baik untuk memastikan bahwa hanya informasi yang relevan dengan kepentingan publik yang dibuka untuk umum, sementara informasi yang dapat merugikan pihak tertentu harus disembunyikan9. Penerapan prinsip keterbukaan informasi yang berlebihan tanpa memperhatikan perlindungan privasi dapat berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, regulasi yang jelas mengenai jenis dokumen yang terbuka untuk publik dan mekanisme untuk melindungi data pribadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan ini. Proses pengawasan yang ketat oleh lembaga terkait, seperti Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP), juga perlu diperkuat agar hak-hak individu tetap terlindungi dalam sistem peradilan Mengingat tantangan yang ada, beberapa rekomendasi dapat diajukan untuk memperbaiki sistem peradilan elektronik di Indonesia. Pertama, perlu adanya penyusunan regulasi turunan dari UU PDP yang lebih spesifik mengenai perlindungan data dalam dokumen perkara elektronik. Regulasi ini harus mengatur dengan jelas mekanisme pengelolaan data pribadi dalam sistem peradilan dan prosedur yang harus diikuti oleh petugas pengadilan untuk menjaga kerahasiaan informasi. Kedua, pengadilan harus meningkatkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam hal teknologi informasi dan perlindungan data pribadi. Pelatihan yang lebih intensif tentang cara melindungi data pribadi dalam sistem e-Court harus diberikan secara rutin kepada petugas pengadilan. Ketiga, pengadilan perlu memperkuat mekanisme penyaringan informasi dalam dokumen perkara, seperti menggunakan teknologi redaksi otomatis untuk menyembunyikan data pribadi dalam dokumen yang diunggah secara elektronik. Terakhir, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan regulasi ini, baik dari lembaga peradilan maupun dari pihak yang berwenang, seperti KIP dan KPDP, untuk memastikan bahwa hak akses publik tidak mengorbankan hak privasi individu11. Meskipun regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum untuk akses publik terhadap dokumen perkara elektronik, implementasi yang efektif masih menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu ada penyempurnaan regulasi, penguatan infrastruktur peradilan elektronik, serta mekanisme penyaringan informasi yang lebih baik. Dengan langkah-langkah ini, sistem peradilan Indonesia dapat lebih transparan tanpa mengorbankan hak privasi individu, sehingga tercipta keseimbangan yang sehat antara keterbukaan dan perlindungan data. Transparansi dalam sistem peradilan melalui pemanfaatan teknologi seperti e-Court dan eFiling memberikan kontribusi signifikan terhadap akuntabilitas lembaga peradilan. Akses publik yang lebih terbuka terhadap dokumen perkara memungkinkan masyarakat untuk memantau proses hukum secara langsung, sehingga memperkuat kepercayaan terhadap integritas dan keadilan pengadilan. Selain memperluas hak atas keadilan, keterbukaan ini juga menciptakan rasa partisipasi publik dalam proses peradilan, yang pada akhirnya memperkuat legitimasi institusi peradilan di mata masyarakat12. Lebih lanjut, digitalisasi dokumen perkara juga meningkatkan efisiensi administratif dan kualitas riset hukum. Sistem elektronik memungkinkan pengelolaan data yang lebih sistematis. Pratama. Perlindungan Data Pribadi dalam Dokumen Perkara Elektronik: Urgensi Mekanisme Penyaringan Informasi di Pengadilan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik. Vol. No. 1, hlm. 67Ae84. Sutrisno. Keseimbangan antara Transparansi dan Privasi dalam Sistem e-Court di Indonesia. Buku: Hukum dan Teknologi Informasi: Dinamika Regulasi di Era Digital. Jakarta: Pustaka Hukum Mandiri, hlm. 201Ae225. Azzahra. Penguatan Regulasi Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem e-Court: Rekomendasi Kebijakan dan Implementasi. Jurnal Transformasi Hukum Digital. Vol. No. 2, hlm. 102Ae120. Anggraini. Selvi and Firmansyah. Firmansyah . Evaluasi E-Court Sebagai Solusi Modernisasi Layanan Perkara Perdata : Kasus Pengadilan Negeri Metro. Jurnal Wajah Hukum, 9 . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 513-521 pencarian dokumen yang lebih cepat, serta pengawasan publik yang lebih efektif terhadap kinerja Dengan tersedianya data yang terstruktur, analisis terhadap pola putusan dan potensi ketimpangan hukum dapat dilakukan secara lebih akurat. Namun demikian, manfaat ini harus diimbangi dengan perlindungan data pribadi agar prinsip transparansi tidak mengorbankan hak privasi para pihak dalam perkara14. Dengan demikian, sistem peradilan elektronik memberikan banyak manfaat dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administratif. Sistem ini memperkuat kepercayaan publik terhadap pengadilan dan memungkinkan publik untuk lebih mudah mengakses informasi hukum yang Namun, untuk menjaga kepercayaan tersebut, perlu adanya perhatian lebih dalam pengelolaan data pribadi dan perlindungan privasi dalam dokumen perkara elektronik. Seiring berkembangnya teknologi, regulasi yang lebih baik dan sistem yang lebih aman harus terus dikembangkan untuk mendukung terciptanya peradilan yang terbuka, adil, dan transparan. Apa saja Rekomendasi Kebijakan dan Praktik untuk Memperkuat Keseimbangan antara Keterbukaan dan Perlindungan Data Untuk memperkuat keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi dalam sistem peradilan elektronik, perlu adanya pengembangan regulasi turunan dari UndangUndang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang lebih spesifik. Regulasi ini harus mengatur secara rinci bagaimana data pribadi dalam dokumen peradilan, khususnya dokumen perkara perdata, dikelola dan dilindungi. Salah satu hal yang perlu diatur adalah penyensoran otomatis data pribadi yang terdapat dalam dokumen elektronik sebelum dipublikasikan. Penyensoran ini harus mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi individu, seperti nama lengkap, alamat, dan informasi sensitif lainnya. Selain itu, perlu ada pedoman yang jelas mengenai prosedur akses publik untuk dokumen perkara elektronik, termasuk jenis dokumen yang dapat diakses publik dan mekanisme permohonan akses yang transparan. Secara teknis, disarankan agar pengadilan menerapkan sistem manajemen dokumen elektronik yang aman dengan memperhatikan aspek keamanan data yang ketat. Sistem ini harus dilengkapi dengan fitur hak akses berbasis peran yang memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang berwenang yang dapat mengakses dokumen tertentu. Implementasi audit log yang tercatat dengan baik akan memudahkan pengawasan dan pelacakan siapa saja yang mengakses informasi, serta kapan dan untuk tujuan apa informasi tersebut diakses. Selain itu, enkripsi data yang kuat harus diterapkan untuk melindungi dokumen elektronik dari potensi kebocoran data. Mekanisme permohonan akses dan keberatan pihak terkait harus disusun secara jelas agar pihak yang merasa datanya disalahgunakan atau dipublikasikan secara tidak sah dapat mengajukan permohonan untuk menarik dokumen tersebut dari akses publik atau untuk melakukan penghapusan informasi yang tidak relevan15. Rekomendasi operasional juga sangat penting untuk mendukung penerapan sistem ini secara Pelatihan bagi aparat pengadilan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan peradilan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pelatihan ini bertujuan agar mereka dapat mengelola dokumen elektronik dengan baik, mematuhi regulasi perlindungan data pribadi, dan memahami hak akses informasi yang berlaku. Selain itu, penting untuk mengedukasi publik tentang hak mereka untuk mengakses informasi peradilan, serta batasan-batasan yang ada dalam mengakses data pribadi. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye publik atau penyuluhan yang melibatkan masyarakat luas. Monitoring independen terhadap implementasi akses publik juga perlu dilakukan oleh Mukhtar, and T. Lailam, "IMPLEMENTASI PERADILAN ELEKTRONIK PADA PENGADILAN NEGERI DAN AGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA," Masalah-Masalah Hukum, vol. 53, no. 1, pp. Mar. Lubis. Efektivitas Digitalisasi Dokumen Perkara dalam Meningkatkan Transparansi dan Efisiensi Administratif di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum dan Peradilan. Vol. No. 3, hlm. 112Ae130. Surya. Sumarwoto. , & Setyo Nugroho. IMPLEMENTASI E-COURT DALAM MENINGKATKAN EFISIENSI PROSES PERADILAN (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA SRAGEN). Juris Delict Journal, 1. , 145-157. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 513-521 lembaga yang memiliki wewenang untuk memastikan bahwa regulasi diterapkan dengan benar dan bahwa hak-hak privasi individu tetap terlindungi. Selain kebijakan dan praktik yang disebutkan, rekomendasi penelitian lebih lanjut juga perlu dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai dampak keterbukaan informasi terhadap sistem Salah satu penelitian yang perlu dilakukan adalah kajian empiris mengenai pengalaman litigasi elektronik di Indonesia, khususnya yang terkait dengan akses dokumen peradilan dan pengaruhnya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian ini penting untuk mengevaluasi apakah akses terbuka terhadap dokumen perkara benar-benar meningkatkan kepercayaan publik atau sebaliknya menimbulkan kerugian bagi individu yang terlibat dalam perkara. Selain itu, studi pembanding internasional dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai praktik terbaik dalam mengelola keterbukaan informasi publik dan perlindungan data dalam sistem peradilan elektronik, serta bagaimana negara lain mengatasi tantangan serupa16. Kebijakan dan praktik yang direkomendasikan di atas diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan elektronik yang lebih transparan dan akuntabel, tanpa mengorbankan hak privasi individu. Dengan adanya regulasi yang jelas, sistem teknis yang aman, dan prosedur operasional yang transparan, sistem peradilan elektronik di Indonesia dapat berfungsi secara efektif dalam memenuhi kebutuhan keterbukaan publik sekaligus menjaga perlindungan data pribadi. Proses ini harus terus diawasi dan diperbarui sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat17. Penerapan kebijakan yang lebih baik dan rekomendasi praktik operasional yang terstruktur akan memperkuat keberlanjutan sistem peradilan elektronik yang aman dan transparan. Sistem ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, dan memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi dalam era digital yang semakin berkembang. Implementasi yang tepat dari kebijakan dan praktik ini akan menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien, lebih adil, dan lebih dapat dipercaya oleh semua pihak. SIMPULAN Dalam era digitalisasi, penerapan sistem peradilan elektronik di Indonesia membawa manfaat besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengadilan, namun juga menimbulkan tantangan signifikan terkait perlindungan data pribadi. Keterbukaan informasi publik yang lebih luas melalui sistem e-Court dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, namun perlu diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk melindungi data pribadi pihak yang terlibat dalam perkara. Meskipun regulasi terkait transparansi telah ada, masih terdapat gap antara regulasi dan implementasi di lapangan, terutama dalam hal aksesibilitas, keamanan data, dan perlindungan privasi. Oleh karena itu, pengembangan regulasi turunan, penerapan sistem manajemen dokumen yang aman, serta pelatihan berkelanjutan bagi aparat pengadilan dan publik menjadi hal yang sangat penting. Untuk memperkuat keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data, disarankan agar pengadilan mengembangkan regulasi yang lebih spesifik terkait perlindungan data pribadi dalam dokumen perkara elektronik, serta memastikan implementasi sistem yang aman dengan enkripsi dan audit log. Selain itu, penting untuk memberikan pelatihan bagi petugas pengadilan dan PPID mengenai manajemen dokumen elektronik dan kebijakan akses informasi yang transparan. Edukasi publik juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hak akses informasi serta batasan yang ada. Penelitian lebih lanjut mengenai dampak keterbukaan terhadap kepercayaan Ni Made Angelina Adnyakausalya. ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN ELEKTRONIK PERKARA PERDATA DALAM MENJAMIN HAK PARA PIHAK. Jurnal Media Akademik (JMA), 3. Yasmin Zahra. Rahman. , & Yudi Afrizal. EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 513-521 publik dan studi pembanding internasional juga harus dilakukan untuk memperbaiki sistem yang ada dan memastikan bahwa sistem peradilan elektronik berjalan dengan adil, efisien, dan aman bagi semua REFERENSI