Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 193-203 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Hak Waris Transeksual Ditinjau Dari Hukum Waris Adat Masyarakat Minangkabau Devina Natasyafira Faculty of Law. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur. Indonesia Email: 21071010016@student. Khamilatun Nisah Faculty of Law. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur. Indonesia Email: 21071010046@student. Jl. Rungkut Madya No. Gn. Anyar. Kec. Gn. Anyar. Surabaya. Jawa Timur 60294 Abstract. With the rapid development of globalization, there are people who have the desire to change their own gender or what is usually called transsexual. Transsexualism can happen to someone due to environmental factors and hormonal factors. This phenomenon raises problems in all legal dimensions, one of which concerns inheritance for transsexuals. In this writing, normative juridical research methods are used because this research examines library materials to find certainty about Minangkabau customs. In Indonesia itself, it still recognizes customs which are the inheritance of customs. As in Minangkabau custom, it is still motivated by the values and norms of the Islamic religion. It is known that the Islamic religion does not accept the existence of transsexuals, so Minangkabau customs also reject these transsexuals. This writing to find out, explain and analyze transsexual inheritance in Minangkabau customs. Keywords: Traditional Inheritance System. Minangkabau Society. Position of Transsexuals. Abstrak. Berkembangnya globalisasi secara cepat terdapat seseorang yang memiliki keinginan untuk merubah jenis kelaminnya sendiri atau yang biasa disebut transeksual. Transeksual ini bisa terjadi kepada seseorang karena adanya faktor lingkungan dan bisa juga faktor hormonal. Fenomena ini memunculkan masalah pada semua dimensi hukum yang salah satunya mengenai pewarisan untuk transeksual. Dalam penulisan ini metode penelitian yuridis normatif digunakan sebab penelitian ini mengkaji bahan-bahan kepustakaan untuk menemukan kepastian pembagian waris adat Minangkabau. Di Indonesia sendiri masih mengakui adat yang mana waris adat. Sebagaimana dalam adat Minangkabau ini masih terpacu pada nilai dan norma dari agama Islam. Dimana diketahui agama Islam tidak menerima keberadaan transeksual sehingga adat Minangkabau pun juga menolak transeksual ini. Penulisan ini bertujuan agar mengetahui, menjelaskan dan menganalisis terkait pewarisan transeksual dalam adat Minangkabau. Kata kunci : Sistem Waris Adat. Masyarakat Minangkabau. Kedudukan Transeksual. PENDAHULUAN Hukum waris di Indonesia masih kental dengan sifat pluralisme, yang berarti dengan mana masih diterapkan tiga sistem hukum waris yaitu hukum waris adat, hukum waris islam, serta hukum waris barat yang terdapat pada burgelijk wetboek (BW). Dalam pemilihan sistem hukum mana yang akan digunakan, hal tersebut berpengaruh pada agama juga kelompok Sistem hukum juga kebiasaan adat istiadat yang dianut masyarakat Indonesia dalam hukum pewarisan sangat beragam, hal tersebut berkaitan dengan banyaknya keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia. Received November 20, 2023. Accepted Desember 21, 2023. Published Maret 31, 2024 *Devina Natasyafira, 21071010016@student. Hak Waris Transeksual Ditinjau Dari Hukum Waris Adat Masyarakat Minangkabau Sebagian dari masyarakat Indonesia menganut sistem hukum pewarisan adat yang dijadikan pedoman dalam pembagian waris mereka. Hukum adat ialah cara berperilaku yang dengan mana jika hal tersebut diterapkan secara berkelanjutan, maka terbentuklah sebuah kebiasaan yang terus-menerus akan dianut oleh masyarakat daerah tersebut, sehingga kebiasaan itu akan menjadi adat bagi mereka. Pedoman hidup yang berguna untuk mencapai kenyamanan serta ketentraman dalam bermasyarakat, hal tersebut merupakan tujuan dari hukum waris adat yang diakui oleh sebagian masyarakat. Berbicara mengenai sistem hukum pewarisan adat di Indonesia, masih erat menganut tiga sistem kekerabatan. Yang pertama yaitu Patrilineal, dengan mana sistem ini garis keturunan laki-laki lebih diutamakan atau dalam arti lain menarik garis keturunan laki-laki. Kemudian yang kedua Matrilineal, dengan mana sistem ini garis keturunan perempuan lebih Dan yang terakhir yaitu Parental, dengan mana sistem campuran atau dua sisi yaitu dari garis keturunan ibu juga ayah. Daerah Minangkabau termasuk dalam masyarakat yang tertib hukum Ibu atau acapkali disebut sebagai matrilineal, yang berarti keberadaan anak perempuan lebih berpengaruh daripada anak laki-laki. Dalam perkawinan matrilineal, suami mengikuti istrinya namun tetap menjadi bagian darimana suami berasal dan tidak berminat bergabung dengan keluarga Berbeda dengan keberadaan anak dari perkawinan tersebut, anak akan mengikuti orangtua dari pihak ibu. Sistem matrilineal memiliki tujuan yaitu melindungi keberlangsungan kehidupan perempuan. Tujuan ini memiliki arti tersendiri dikarenakan perempuan dianggap mempunyai tulang yang lebih lemah, dan apabil di kemudian hari mereka sudah tidak bersuami lagi tetap bisa menafkahi keluarganya serta anak-anak mereka sebab mempunyai harta warisan. Sistem matrilineal tidak dimaksudkan guna meninggikan eksistensi perempuan, namun untuk melindungi dan melestarikan warisan suatu masyarakat yang dianggap punah. Pendapat dari Soepomo yang telah dijelaskan diatas,s situasinya muncul dalam status dan perkembangan masyarakat mulai menjauh dari nilai-nilai serta norma-norma tradisional juga agama. Keadaan yang mengandalkan kalimat Auhak asasi manusiaAy acapkali menjadikannya sebagai pembenaran meski dikatakan melanggar nilai dan norma. Seperti contohnya ialah kaum transgender dan transeksual. Pada masyarakat kita mengetahui istilah transgender maupun transeksual yang dianggap identitas gender di luar kodrat maskulinitas dan feminitas. Transgender ialah orang yang memiliki karakteristik gender berbeda dengan konsep gender yang seharusnya secara sosial, sedangkan transeksual ialah orang yang menganggap dirinya memiliki jenis kelamin yang tidak sesuai dengan kodratnya. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 193-203 Diskriminasi terhadap orang-orang yang memilih AuberbedaAy dengan komunitas di lingkungannya merupakan awal mula diskriminasi pada kaum transgender dan transeksual. Stigma ini telah berkembangan sangat kuat dalam kondisi sosial Indonesia. Selain didasarkan pada prespetif patriarki yang kuat, dengan mana laki-laki dipandnag sebagai makhluk maskulin, diskriminasi terhadap kaum transeksual dan transgender juga terkait dengan homo yang tentunya berasal dari keyakinan keagamaan. Oleh karenanya, di Minangkabau adanya transeksual sangat tidak diakui sebab telah melanggar nilai dan norma yang berlaku. Nilai dan norma yang dilanggar terutama yaitu nilai agama, norma, juga adat istiadat masyarakat daerah tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dalam sistem hukum pewarisan adat hanya mengenal dua sistem yaitu lakilaki serta perempuan. Adanya transeksual tidak menjadikan serta merta mereka untuk tunduk pada sistem hukum adat mengenai pewarisan yang berlaku. Adanya orang-orang yang melanggar nilai dan norma adat serta agama, memberikan banyak pertanyaan apakah status pribadinya dalam menrima warisan dan apakah orang tersebut jika menganut ajaran sistem hukum waris masih bisa menerima harta warisan tersebut. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum yuridis normatif yang mana menjelaskan permasalahan hukum dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Data yang didapat dari bahan kepustakaan sendiri merupakan data primer dan sekunder yang mana bahan hukum primer yang digunakan ialah aturan Hukum Adat Minangkabau. Waris Adat Minangkabau. Sedangkan bahan hukum sekunder untuk melengkapi bahan hukum primer ialah skripsi dan artikel ilmiah. Selanjutnya setelah semua data terkumpul untuk menganalisa hak waris transeksual dilihat dari hukum waris adat Minangkabau, data tersebut dianalisis secara metode kualitatif bersifat deskriptif dimana dikaji sehingga sesuaikah dengan teori yang didapat dari bahan kepustakaan. KAJIAN TEORITIS Hukum Waris Adat Hukum waris tidak hanya menggambarkan atau menjelaskan dari ahli waris saja, namun cakupannya lebih luas daripada itu. Hukum waris adat ialah hukum adat yang memua pengaturan mengenai sistem dan asas hukum waris, mengenai peralihan kekuasaan dan kepemillikan harta peninggalan dari seorang ahli waris kepada ahli waris lainnya. Hukum waris adat pada hakikatnya adalah hak mewariskan harta kekayaan secara turun temurun. Hak Waris Transeksual Ditinjau Dari Hukum Waris Adat Masyarakat Minangkabau Beberapa ahli mengajukan definisi hukum waris adat, menurut Ter Haar: AuHukum pewarisan adat ialah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dari satu abad ke abad berikutnya mengenai pewarisan, pengalihan harta berwujud ataupun tidak berwujud dari satu generasi ke generasi selanjutnyaAy. Kemudian menurut Wirjono: AuYang dimaksud dengan waris yaitu pewarisan mengenai persoalan apakah berbagai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta seseorang ketika orang itu mati berpindak kepada orang lain yang masih hidupAy. Oleh karena itu, menurut Wirjono, pewarisan ialah suatu cara penyelsaian hubungan pada masyarakat yang menimbulkan sedikit banyaknya kesulitan setelah meninggalnya seseorang, yang dengan mana orang tersebut meninggalkan harta. Transeksual Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), transeksual diartikan orang yang Menurut istilah transeksual ini mempunyai rasa ingin untuk mengganti jenis Salah satu alasan seseorang untuk menjadi transeksual ialah lingkungan dimana ada anak laki-laki yang dididik oleh orang tuanya layaknya seorang perempuan. Orang transeksual ini dalam dirinya kurangnya kepuasaan sebab tidak adanya rasa cocok antara bentuk fisik, kelamin dengan kejiwaan. Dadi Garnadi berpendapat bahwa perubahan kelamin memerlukan proses yang cukup panjang karena harus memenuhi standar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mana awalnya observasi seperti pengetesan psikologi, hormonal, kepribadian dan kesehatan. Apabila tahapan tersebut telah dilakukan maka operasi pergantian kelamin dapat dilaksanakan. Transeksual ini seseorang yang merasa bahwa mereka ada dalam fisik yang salah, seperti seorang pria yang yang mana mengira dirinya perempuan karena merasa sebagai Homo atau lesbi timbul dari adanya transeksual, akan tetapi transeksual tidak dapat disamakan dengan homo. Dimana bisa saja seorang perempuan tertarik dengan perempuan sebab merasa bahwa dalam dirinya ini laki-laki. Transeksual ini bisa saja disebabkan dari kandungan seperti genetik yang berkelainan. Sebagaimana jika dalam masa kehamilan ibu dilarang untuk mengkonsumsi obat hormonal yang tidak perlu. Sistem Pewarisan Adat Minangkabau Dalam definisi hukum adat merupakan landasan tingkah laku, tutur kata, komunikasi, dan cara berpakaian. Adat istiadat sudah ada sejak lama dan diwariskan secara turun-temurun dan disebut dengan tradisi, khususnya proses menjaga hubungan baik antar manusia. Ada tiga syaratnya yaitu: Tidak boleh bertentangan dengan ayat terkandung didalamnya Al-QurAoan dan hadist. Merupakan kebiasaan yang sering dilakukan dan berkelanjutan. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 193-203 Merupakan kebiasaan masyarakat adat Minangkabau terkhusus masyarakat yang Ada empat adat istiadat di Miangkabau yang diwariskan secara turun-temurun, yaitu: Adat Yang Sebenar Adat Suatu kepastian yang melakat dalam hati dan terus diterapkan sepanjang masa. Hal ini menjelaskan bahwa tidak ada sesuatupun yang terjadi di alam ini yang tidak terjadi secara mutlak, sekalipun dari segi pikiran ada kepastian, namun bukan tidak mungkin suatu saat kebiasaan yang diterapkan tidak sesuai dengan kehendak Allah Swt. Maksudnya, agar agama islam menjadi panduan hidup manusia, dengan hukum islam yang berlandaskan wahyu Allah Swt dan diakui sebagai sesuatu yang jelas dan praktis yang berlaku di masyarakat Minangkabau. Adat Yang Diadatkan Adat yang diadatkan ialah sesuatu yang diturunkan dari nenek moyang pertama yang mendiami tanah Minangkabau dan akan menjadi aturan dalam kehidupan masyarakat. Karena adanya adat tanbo dan kitab, adat ini diwariskan oleh dua tokoh penting Minangkabau. Datuak Parapahtiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan. Yang diadatkan meliputi seluruh aspek kehidupan, terkhusus kehidupam sosial, budaya dan hukum. Adat Yang Teradat Adat yang teradat ini diartikan menjadi kerutinan yang pada suatu tempat dapat berkembang dan dapat memudar juga berdasarkan kepentingan. Kerutinan tersebut digolongkan oleh niniak mamak pemegang adat dalam suatu nagari untuk melaksanakan peraturan yang penting dimana disebut adat yang diadatkan. Sehingga adat yang teradat dengan adat yang diadatkan ini berbeda, yang mana adat yang diadatkan ini pemakaiannya untuk semua daerah yang berada dalam suatu lingkungan adat Minangkabau. Adat Istiadat Adat istiadat ialah ketetapan yang telah menjadi kerutinan niniak mamak dan tidak bertentangan dengan nilai yang baik akan tetapi adat istiadat tidak untuk semuanya sehingga Perlu diketahui adat Minangkabau bisa menyesuaikan seiring dengan perkembangan yang terlaksana. Adat yang sesungguhnya ialah adat yang aturannya menggunakan landasan Dalam adat istiadat Minangkabau terbagi menjadi 2. golongan harta yakni harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Hak Waris Transeksual Ditinjau Dari Hukum Waris Adat Masyarakat Minangkabau HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem Pewarisan Matrilineal Masyarakat Adat Minangkabau Hukum pewarisan adat ialah hukum adat yang memuat pengaturan mengenai sistem dan asas hukum waris, tentang warisan, ahli waris, dan penerus, serta cara peralihan hak waris dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain. Hukum waris pada konsepnya didasarkan dalam asas kemasyarakatan atau solidaritas yang merupakan bagian dari karakter bangsa Indonesia. Asas kebersamaan dalam hukum pewarisan adat yang berarti bahwa tidak mengenal bagian tertentu bagi ahli waris pada sistem bagi hasil. Namun dalam sistem pembagian waris adat Minangkabau hal tersebut menjadi sangat menarik. Sistem pewarisan adat Minangkabau menjadi persoalan yang sangat menarik karena sistem kekerabatan mempengaruhi bentuk waris menurut adat Minangkabau. Sistem matrilineal dianut oleh masyarakat adat Minangkabau, mereka besar dalam tatanan sosial dimana hubungan kekerabatan hanya berdasarkan pada garis keluarga pihak ibu saja. Dan warisan serta benda pusaka juga diwariskan melalui garis keluarga pihak ibu, artinya sebagai anak laki-laki dan perempuan sama-sama termasuk dalam keluarga dan klan ibu. Faktanya seorang anak,tidak mungkin menerima harta warisan melalui ayahnya, tetapi dari ibunya. ataupun bibinya. Harta peninggalan yang akan diwariskan pada ahli waris masyarakat Minangkabau memperoleh dua jenis harta, yaitu harta yang bernilai tinggi dan harta yang bernilai rendah. Harta yang bernilai tinggi terdiri dari dua jenis diantaranya: Pusaka kebesaran. Atau yang biasa disebut Sako, sebagaimana dipahami secara umum oleh orang Minangkabau bahwa setiap kekayaan yang asal muasalnya tidak berwujud atau harta purbakala yang berupa hak maupun kekayaan tidak berwujud, biasanya Sako ialah berwujud dalam bentuk gelar. Pusaka harato. Ini adalah segala kekayaan ataupun harta benda yang bagi masyarakat Minangkabau melekat pada lahan hutan ataupun tanah yang menjadi jaminan kehidupan. Setelah ibu meninggal, harta yang bernilai tinggi sebagian besar akan jatuh ke tangan anggota garis keturunan ibu, maka yang menjadi ahli waris pertamanya adalah anak, yang kedua adalah cucunya, dan yang ketiga adalah ahli waris dekatnya. Namun apabila ahli waris dekatnya sudah tidak ada, maka akan dicarikan ahli waris jauh. Anggota keluarga yang jauh yang mempunyai hubungan darah dengan ibu tetapi tidak mempunyai hubungan langsung dengan keturunan atau ahli waris ibu yang meninggal merupakan pengertian dari ahli waris Yang merupakan ahli waris jauh ialah apabila ibu dan ahli waris masih hidup ataupun DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 193-203 jika sudah tiada maka akan tergantikan oleh saudara kandung baik perempuan maupun lakilaki dari ibu ahli waris. Namun, bila tidak ada maka tergantikan dengan anggota keluarga yang masih berada pada garis keturunan. Syarat agar harta peninggalan bisa termasuk dalam harta bernilai tinggi ialah : Dimiliki kaum Diwariskan turun temurun Hasil usaha nenek moyang Dikerjakan secara bersama dengan generasinya Prosedur dalam menentukan hak waris dikelola ataupun diwakili oleh mamak yang mengurus kelangsungan harta warisan, namun ia tidak mempunyai hak serta kekuasaan atas harta warisan tersebut. Harta yang bernilai rendah ialah harta yang diwarisi seseorang atau suatu kelompok yang dapat diketahui asal muasalnya dengan pasti. Hal ini dapat terjadi apabila harta tersebut diterima dari generasi di atasnya, seperti ayah atau ibunya serta dua orang di atasnya yang masih bisa ia kenali, seperti ninik dari ayah maupun ninik dari ibu menerima harta Siapapun yang memperoleh harta melalui hasil usahanya, berhak memperoleh seluruhnya harta itu dan menerima keuntungannya untuk kepentingan diri sendiri serta Yang termasuk dalam harta tersebut yaitu seperti, mobil. dan lain sebagainya. Namun bila ia meninggal, harta tersebut tidak akan dibagi secara merata oleh generasi yang di bawahnya. Harta yang bernilai rendah menganut aturan hukum waris islam dalam pembagiannya, sehingga ahli waris laki-laki lebih didahulukan daripada ahli waris Meskipun pewarisan secara islam jauh dari praktiknya bukan dilakukan secara murni, unsur-unsur sistem pewarisan perseorangan dan bilateral terdapat dalam pewarisan harta yang bernilai rendah. Yang ahli warisnya anak laki-laki maupun perempuan mencerminkan cara bilateral dan mencerminkan prinsip perseorangan yang terdapat pada hukum islam. Asas pewarisan Minangkabau harta yang bernilai rendah adalah mewariskan atas dasar syaraAo menurut penyesuaiannya, yang berarti pewarisan harus berdasar pada ketentuan dalam hukum islam dengan memperhatikan keadaan ahli waris. Asas pewarisan yang terpenting di Minangkabau ialah musyawarah dari seluruh bagian ahli waris. Pewarisan harta melalui pemusyawarahan ini tidak melanggar aturan hukum islam, sebab dalam islam segala sesuatu yang berkaitan dengan hak Allah, kehendak hambaNya tidak mempunyai perngaruh. Sehingga masuknya islam ke Minangkabau tidak mengancam keberlangsungan nilai-nilai masyarakat matrilineal, melainkan islam faktanya hanya melengkapi serta memperkaya nilai-nilai adat Minangkabau. Hak Waris Transeksual Ditinjau Dari Hukum Waris Adat Masyarakat Minangkabau Kedudukan Transeksual Dalam Sistem Pewarisan Adat Minangkabau Hukum adat di Indonesia sudah sering digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul, salah satunya terkait waris. Waris sendiri sudah diatur dalam hukum waris, dimana hukum waris ialah hukum yang mengatur mengenai perpindahan harta yang telah ditinggalkan oleh pewarisnya dengan cara si pewaris meninggal dunia. Dalam hukum waris juga telah diatur pembagiannya yang dapat diterima oleh ahli waris. Sebagaimana di Minangkabau yang pembagian warisnya menggunakan hukum adat. Hukum adat memang tidak tertulis akan tetapi tetap ditaati oleh masyarakatnya. Hukum adat selalu terus berkembang dan tumbuh dalam situasinya. Hal tersebut diungkapkan oleh Soepomo. Situasi ini bahkan terkadang melanggar norma adat dan agama, akan tetapi bersandar pada hak asasi manusia. Seperti halnya transeksual yang mana sudah ada di Indonesia. Transeksual di hukum nasional Indonesia memiliki kedudukan yang sama menurut UUD NRI Tahun 1945 tepatnya Pasal 28 J yang mana hak asasi manusia seseorang wajib dihormati oleh orang lain. Transeksual sendiri bisa terjadi karena adanya pengaruh lingkungan dan juga hormon dirinya sendiri. Sistem kekerabatan matrilineal ialah sistem yang dianut oleh masyarakat Minangkabau yang mana dilihat dari garis keturunan ibu. Terdapat suatu kepercayaan masyarakat yang mana leluhur nya adalah perempuan, oleh karena itu perempuan mempunyai kuasa politis. Terkait perkawinannya menggunakan sistem eksogami semenda dimana perempuan harus mempunyai suami yang diluar sukunya dan laki-laki harus dijemput oleh perempuan untuk ke rumahnya. Dalam hal ini laki-laki hanyalah menjadi tamu. Perkawinan dengan sistem ini mengakibatkan anak-anaknya menganut garis ibu. Meskipun begitu seorang suami di Minangkabau tetap dihormati sebab masyarakat Minangkabau kebanyakan beragama Islam. Tentunya dalam perkawinan jika telah adanya orang tua yang meninggal maka akan adanya pembagian warisan untuk para ahli warisnya. Pembagian waris yang menurut garis keturunan perempuan tidak tanpa adanya dasar, dimana hal ini untuk menjaga, melindungi harta pusaka bukan agar derajat perempuan diangkat. Dalam pewarisannya masyarakat Minangkabau menggunakan sistem kewarisan kolektif yang mana secara kelembagaan dan pewarisnya ialah perempuan, laki-laki hanyalah sebagai penikmat hasil. Bentuk dari warisannya adalah benda atau tanah. Masuknya agama Islam di Minangkabau yang mana terus berkembang bisa mempengaruhi sistem warisan di Minangkabau. Dimana diketahui terdapat harta pusaka tinggi dan rendah, dalam hal ini harta pusaka tinggi menggunakan sistem pewarisan kolektif. Sedangkan harta pusaka rendah menggunakan sistem pewarisan Islam yakni asas ijbari, individual, bilateral, keadilan berimbang, dan kematian. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 193-203 Masyarakat Minangkabau dalam kehidupan sehari-harinya untuk menjalani kehidupan berpacu pada pepatah-pepatah yang ada dalam adatnya. Salah satunya yakni Adat Basandi Syarak. Syarak Basandi Kitabullah dimana masyarakatnya menjadikan adat berpacu kepada syariat atau agama serta syariat atau agama ini berpacu pada kitab Allah. Al-Quran ialah kitab Allah menurut masyarakat Minangkabau sebab beragama Islam. Jika melihat terjadinya transeksual di Indonesia ini, dapat dikatakan berlawanan dengan norma adat dan agama sebab dalam agama Islam melarang perubahan jenis kelamin. Adapun hadis riwayat Bukhari dan keenam hadis lain dari Ibnu MasAoud yang mana penciptaan Allah dilarang untuk merubahnya. Sehingga kejadian transeksual ini tidak diterima oleh masyarakat Minangkabau sebab agama Islam telah melarangnya dan dapat diketahui agama Islam merupakan pedoman masyarakat. Namun yang menjadi pertanyaan apakah transeksual ini berhak untuk mendapatkan pembagian warisan oleh keluaraganya. Kehadiran transeksual di Minangkabau tidak bisa diterima oleh masyarakat maupun Nagari. Nagari ialah suatu republik kecil yang memiliki pemerintahan otonom sendiri. Susunan hidup bernagari ini untuk semua konfliknya harus diselesaikan berjanjang naiak dan baganggo turun yang artinya semua konflik harus diselesaikan dari bawah dulu yakni mulai mamak lanjut kepala suku. Apabila di kepala suku tidak ada hasil maka dilanjut ke penghulu suku dan bisa dilanjutkan lagi ke kerapatan adat nagari. Dalam adat Minangkabau, terdapat pepatah AuDibuang Jauah di Gantuang TinggiAy yang mana dikeluarkan dari suku. Seseorang yang berbuat akan tidak dianggap lagi karena telah merusak sukunya, bahkan waris tidak akan diterimanya. Sehingga jika melihat terjadinya transeksual maka ia tidak akan bisa menjadi ahli waris yang mana tentunya tidak bisa mendapatkan warisan. Sebagaimana telah dijelaskan Hamka yang mana sistem matrilineal tidak untuk mengangkat derajat perempuan tetapi untuk menjaga dan melindungi harta pusaka suku yang akan punah. Pewarisan itu tidak untuk meneruskan suatu harta saja akan tetapi terdapat tujuan lainnya, sebab di Minangkabau ini harta pusaka bukan dari yang ditinggalkan orang tua dan dihasilkan orang tua secara bersama. Harta pusakanya ada yang turun-temurun dari nenek moyangnya sehingga harus dijaga dengan baik dan dilanjutkan ke keturunan Apabila terdapat seorang transeksual yang akan mengajukan haknya menjadi ahli waris di adat Minangkabau maka buang waktu saja karena sudah jelas bahwa tidak akan mempunyai hak sebagaimana pepatah AuDibuang Jauah di Gantuang TinggiAy. Hak Waris Transeksual Ditinjau Dari Hukum Waris Adat Masyarakat Minangkabau KESIMPULAN Di Minangkabau telah digunakannya sistem pewarisan kolektif yang mana juga menggunakan kekerabatan matrilineal sehingga perempuan ialah pewaris. Dalam memberikan warisannya di Minangkabau ini tidak semena-mena akan tetapi dilihat dulu apakah ahli waris tersebut mampu untuk menjaga harta pusaka yang akan diwariskan. Harta yang menjadi warisan sendiri tergolong menjadi dua yakni harta bernilai tinggi dan harta bernilai rendah. Harta bernilai rendah ini bisa saja menjadi menjadi bernilai tinggi apabila hartanya dipunyai kaum, hasil leluhur, turun temurun dan digarap secara bersama-sama. Pembagian warisan di Minangkabau juga dilaksanakan dengan asas musyawarah yang mana dirundingkan dengan seluruh anggota keluarga sehingga meskipun pewarisannya menurut garis keturunan ibu akan tetapi diharapkan bisa menemukan keadilan. Selanjutnya masyarakat Minangkabau cenderung kebanyakan menganut agama Islam sehingga kedudukan transeksual ini tidak ada dan bahkan tidak dianggap yang mana orang transeksual akan dikeluarkan dari sukunya karena mempermalukan dan juga melanggar ketentuan dari agama Islam sendiri. Jadi transeksual tidak akan bisa mendapatkan warisan karena telah dikeluarkan dari sukunya, mengingat yang bisa menjadi ahli waris hanyalah anak, cicitnya dan orang lain yang dekat dengan si pewaris. SARAN Mengenai segala permasalahan yang telah dijabarkan diatas, adapun saran terkait permasalahan tersebut yakni diperlukannya materi-materi yang diberikan oleh ketua adat tentang transeksual kepada masyarakatnya terutama tentang resikonya sehingga seseorang yang ingin merubah jenis kelaminnya bisa mengetahui bahwa mereka tidak akan mendapatkan warisan dan bahkan keberadaannya tidak dianggap. Akan tetapi terutama dari pihak keluarga juga yang harus memberikan materi untuk anaknya agar tidak melakukan perpindahan jenis kelamin yang mana ini dilarang oleh agama dan juga akan dikucilkan oleh masyarakat. Peran keluarga disini adalah sangat penting karena orang tualah yang lebih dekat dengan anak. DAFTAR PUSTAKA