https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implementasi Keadilan Substantif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 sebagai Positive Legislature Fahmi Afif1. Muhammad Rizal Fahlefi2. Della Octavia Indana3 Program Studi Magister Hukum Tata Negara. Fakultas Syariah Dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya. Indonesia, fahmiafif38@gmail. Program Studi Magister Hukum Tata Negara. Fakultas Syariah Dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya. Indonesia, fahlevirizal007@gmail. Pascasarjana Hukum Keluarga. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung. Indonesia, dellaoctavia28@gmail. Corresponding Author: fahmiafif38@gmail. Abstract: The Constitutional Court (Mahkamah Konstitus. holds the authority as a negative legislature, meaning its rulings must not be regulatory or create new norms. It may only declare a law or its provisions constitutional or unconstitutional, accompanied by a statement that the provision has no binding legal force. Furthermore, the Court is prohibited from issuing ultra petita rulings decisions beyond what is requested by the petitioner as doing so would constitute an intervention in the legislative domain. However, in Decision Number 103/PUUXXI/2023, the Court issued a ruling with characteristics of a positive legislature. This was not intended as a legislative intervention, but rather an exercise of judicial discretion based on three main considerations: . the urgency of the matter, . the potential legal vacuum if no ruling was issued, and . the need to realize public benefit, welfare, and substantive justice in response to societal demands. This study aims to analyze Constitutional Court Decision Number 103/PUU-XXI/2023 and examine the three key factors underlying the issuance of a positive legislature ruling. The research employs normative legal methods with case, conceptual, and analytical approaches. Data collection was conducted through a literature review of court decisions, legislation, and relevant scholarly works. The data were analyzed The findings indicate that Decision Number 103/PUU-XXI/2023 conditionally declares Article 43L paragraph . of Law Number 5 of 2018 unconstitutional to prevent a legal vacuum that would otherwise result in actual harm to victims of terrorism who would be denied assistance and compensation Keyword: Constitutional Court. Positive Legislature. Substantive Justice. Decision Number 103/PUU-XXI/2023 Abstrak: Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan sebagai negative legislature, yang berarti putusannya tidak boleh bersifat mengatur atau membuat norma baru, melainkan hanya menyatakan konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas suatu norma. Selain itu. MK juga dilarang membuat ultra petita atau memutus perkara di luar permohonan, karena dapat dianggap sebagai intervensi terhadap kewenangan legislatif. Namun, dalam Putusan Nomor 4427 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 103/PUU-XXI/2023. MK justru mengeluarkan putusan yang mengandung sifat positive Putusan ini muncul bukan sebagai bentuk intervensi terhadap legislatif, melainkan sebagai diskresi hakim yang dilandasi oleh tiga pertimbangan utama, yaitu: urgensi waktu, potensi kekosongan hukum, serta kebutuhan akan kemanfaatan, kemaslahatan, dan keadilan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan MK Nomor 103/PUUXXI/2023 serta mengkaji tiga faktor utama yang melatarbelakangi munculnya putusan yang bersifat positive legislature. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan konsep, dan pendekatan analisa. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap putusan MK, peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Teknik analisis data menggunakan analisis Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 43L ayat . UU Nomor 5 Tahun 2018 inkonstitusional bersyarat sebagai upaya menghindari kekosongan hukum agar para korban tindak pidana terorisme tetap memperoleh hak atas bantuan dan kompensasi. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi. Positive Legislature. Keadilan Substantif. Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 PENDAHULUAN Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang memiliki peran penting dalam menjaga supremasi konstitusi, dengan tujuan agar seluruh aturan hukum tunduk pada dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Menurut Jimly Asshiddiqie. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan lima kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah menguji konstitusionalitas undang-undang atau yang dikenal sebagai judicial review (Asshiddiqie, 2. Putusan yang dihasilkan dari proses judicial review ini bersifat deklaratif, yakni menetapkan norma hukum yang berlaku, sekaligus bersifat konstitutif karena mampu menghapus ketentuan hukum yang dianggap tidak sesuai dan menciptakan norma hukum baru. Dengan demikian, jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka norma tersebut tidak lagi berlaku dan menimbulkan tatanan hukum baru yang menggantikannya (Nugroho & Setiadi, 2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan bahwa terdapat tiga kemungkinan amar putusan yang dapat dikeluarkan oleh Mahkamah, yakni: permohonan tidak dapat diterima . iet ontvankelijk verklaar. , permohonan dikabulkan, dan permohonan ditolak. Ketentuan ini menunjukkan adanya batasan hukum dan prosedural dalam menjalankan fungsi pengujian konstitusionalitas undang-undang (SafaAoat, 2. Permohonan yang tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi merujuk pada permohonan yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif atau substantif yang ditentukan dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Artinya, baik identitas pemohon maupun substansi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, permohonan yang dikabulkan adalah permohonan yang menurut Mahkamah telah memenuhi syarat dan dinilai beralasan secara hukum, sehingga Mahkamah menyatakan bahwa isi materi dalam ayat, pasal, atau bagian undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Jika undang-undang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan menurut konstitusi. Mahkamah juga dapat mengabulkan permohonan. Sebaliknya, jika Mahkamah menilai bahwa undang-undang yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik dari segi prosedur pembentukan maupun substansi materinya, maka 4428 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 permohonan akan ditolak. Ketentuan ini secara rinci diatur dalam Pasal 56 ayat . hingga ayat . (Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, 2. Mahkamah Konstitusi berperan sebagai negative legislature, yang berarti bahwa kewenangannya terbatas pada menguji dan membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, bukan untuk membentuk atau merumuskan norma baru. Kewenangan pembentukan norma sepenuhnya berada di tangan DPR bersama Presiden atau pemerintah, sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 45A Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang melampaui atau tidak dimohonkan oleh pemohon, kecuali dalam hal-hal tertentu yang berkaitan langsung dengan pokok permohonan. Lebih lanjut. Pasal 57 ayat . menegaskan bahwa putusan Mahkamah tidak boleh memuat: amar di luar ketentuan yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya, . perintah kepada pembentuk undang-undang, dan . rumusan norma baru sebagai pengganti norma yang telah Dengan demikian. Mahkamah hanya dapat menyatakan suatu norma bertentangan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945, tanpa mencampuri kewenangan legislatif dalam merumuskan atau memperbaiki norma tersebut (Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, 2. Selain dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Mahfud MD juga menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar memiliki sejumlah batasan agar tidak melampaui ranah kekuasaan lain maupun menjadi instrumen politik. Ia merumuskan sepuluh batasan tersebut dalam bentuk larangan. Pertama. Mahkamah Konstitusi tidak diperbolehkan mengeluarkan putusan yang bersifat mengatur. Mahkamah hanya menyatakan konstitusionalitas suatu norma disertai dengan status kekuatan hukum normatifnya. Kedua. Mahkamah dilarang membuat putusan ultra petita, yaitu putusan di luar permohonan yang diajukan, agar tidak mengintervensi kewenangan legislatif. Ketiga. Mahkamah tidak boleh menjadikan undangundang sebagai dasar untuk membatalkan undang-undang lainnya karena objek uji materi hanya terhadap konstitusi. Keempat. Mahkamah tidak boleh mencampuri urusan yang telah didelegasikan oleh UUD kepada legislatif untuk diatur melalui undang-undang sebagai bentuk kebijakan politik. Kelima. Mahkamah tidak boleh mendasarkan putusan pada teori yang tidak secara eksplisit dianut oleh konstitusi karena keberagaman teori bisa menimbulkan bias tafsir. Keenam. Mahkamah harus menghindari pelanggaran terhadap asas nemo judex in causa sua, yakni tidak boleh memutus perkara yang menyangkut kepentingan internal Mahkamah Ketujuh, hakim konstitusi tidak diperkenankan mengemukakan opini publik terkait perkara yang sedang berjalan, termasuk melalui forum resmi. Kedelapan, hakim juga dilarang mencari-cari perkara atau mendorong pihak tertentu untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah. Kesembilan. Mahkamah tidak boleh secara proaktif menawarkan diri sebagai mediator dalam konflik politik antar lembaga, karena hal itu bukan bagian dari fungsi yudisial. Kesepuluh. Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk menilai eksistensi, kebaikan, atau keburukan konstitusi yang sedang berlaku, maupun mengomentari perlunya perubahan UUD. Semua batasan ini dimaksudkan agar Mahkamah Konstitusi tetap berada dalam jalur konstitusional dan menjaga netralitas serta integritas sebagai lembaga peradilan (Mahfud. Pada awalnya. Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan sebagai negative legislature, yakni sebatas membatalkan suatu norma dalam undang-undang apabila dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, tanpa disertai rumusan pengganti atas norma yang dibatalkan. Namun, perkembangan terjadi setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan keberlakuan Pasal 57 ayat . 4429 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Dalam pertimbangan hukumnya. Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi itu sendiri, yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan serta memastikan konstitusionalitas norma hukum dalam sistem perundang-undangan. Mahkamah menilai bahwa keberadaan Pasal 57 ayat . menghambat pelaksanaan tugas-tugas konstitusional Mahkamah, khususnya dalam hal menguji norma hukum secara substantif, mengisi kekosongan hukum akibat dibatalkannya suatu norma yang tidak sesuai dengan konstitusi, serta melaksanakan peran aktif hakim konstitusi dalam menggali dan memahami nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Mengingat bahwa proses legislasi sering memerlukan waktu yang panjang, maka larangan untuk memberikan solusi hukum sementara dalam putusan justru dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, sejak putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi mengalami perluasan kewenangan ke arah positive legislature, yakni tidak hanya membatalkan, tetapi juga membentuk rumusan norma baru dalam rangka menjaga keberlangsungan sistem hukum nasional. Perkembangan ini juga melahirkan variasi jenis amar putusan Mahkamah, seperti konstitusional bersyarat . onditionally constitutiona. , tidak konstitusional bersyarat . onditionally unconstitutiona. , penundaan keberlakuan putusan, dan perumusan norma dalam putusan semuanya menunjukkan peran Mahkamah yang lebih aktif dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam masyarakat (SafaAoat, 2. Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa aturan mengenai pembatasan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 adalah inkonstitusional. Dengan demikian. Mahkamah memperoleh ruang untuk tidak hanya bertindak sebagai negative legislature, tetapi juga menjalankan peran sebagai positive legislature dalam keadaan tertentu. Dalam melaksanakan kewenangan ini. Mahkamah tidak serta-merta merumuskan norma pengganti, melainkan mempertimbangkan sejumlah hal secara hati-hati dan proporsional. Beberapa pertimbangan utama bagi hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislature meliputi: pertama, faktor keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, di mana Mahkamah harus menjamin bahwa hukum yang berlaku mencerminkan rasa keadilan publik. kedua, adanya situasi yang mendesak atau genting, yang jika tidak segera direspon dapat menimbulkan ketidakpastian atau kerugian hukum yang lebih luas. dan ketiga, perlunya mengisi rechtvacuum atau kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan hukum yang dapat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat. Pertimbangan-pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam memperluas peran konstitusionalnya, serta memastikan bahwa hukum tetap responsif terhadap dinamika dan kebutuhan sosial yang berkembang (Sari & Raharjo, 2. Mengutip pandangan Fitria Esfandiari, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat positive legislature dipandang sebagai salah satu instrumen pengembangan sistem hukum tata negara Indonesia. Ia menegaskan bahwa dalam konteks ini, diskresi hakim konstitusi untuk membuat putusan yang bersifat positive legislature tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan legislasi yang dimiliki oleh DPR. Menurutnya, tindakan Mahkamah Konstitusi tersebut bukanlah upaya mencampuri ranah legislasi, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keberlakuan hukum yang adil dan Esfandiari juga mengutip pandangan Martitah, yang menyatakan bahwa agar kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional, perlu diatur sejumlah rambu pembatas melalui hukum acara Mahkamah Konstitusi. Beberapa batasan yang dimaksud meliputi: pertama, hakim harus menilai bahwa perkara tersebut bersifat mendesak. kedua, jika tidak segera diputuskan secara positive legislature, dapat terjadi kekosongan hukum yang berdampak pada kekacauan masyarakat. ketiga, putusan harus mencerminkan kemanfaatan, kemaslahatan, dan keadilan substantif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. keempat, agar 4430 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 putusan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak menimbulkan polemik di ruang publik. kelima, putusan positive legislature hanya berlaku satu kali atau sampai pembentuk undangundang menetapkan pengganti normanya. dan keenam, hakim harus menggunakan pendekatan moral reading dalam memahami norma yang diuji, guna menjamin kehati-hatian dan ketepatan putusan, mengingat sifat putusan tersebut yang mengatur, final, dan mengikat bagi masyarakat Pendekatan ini menempatkan Mahkamah Konstitusi dalam posisi strategis sebagai penjaga konstitusi yang dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan hukum masyarakat (Esfandiari, 2. Berdasarkan penjelasan sebelumnya mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislature. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 menjadi contoh nyata dari praktik tersebut. Dalam amar putusan tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa frasa Au3 . tahun terhitung sejak tanggal UndangUndang ini mulai berlakuAy yang tercantum dalam Pasal 43L ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai Au10 . tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlakuAy. Dalam hal ini. Mahkamah tidak hanya membatalkan ketentuan yang dianggap inkonstitusional, tetapi juga secara aktif merumuskan norma baru untuk mengisi kekosongan hukum, yakni dengan mengganti masa berlaku dari tiga tahun menjadi sepuluh Dengan begitu, jelas terlihat bahwa Mahkamah menjalankan fungsi legislasi positif . ositive legislatur. , yakni tidak hanya sebagai lembaga yang membatalkan norma, tetapi juga menyusun rumusan baru sebagai bentuk pengisian hukum demi menjamin keberlangsungan dan efektivitas hukum dalam masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak hanya menjalankan fungsi sebagai negative legislator, tetapi juga mengambil peran penting dalam pembentukan hukum yang adaptif terhadap tuntutan keadilan dan dinamika sosial. Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023. Mahkamah menyatakan bahwa frasa Au3 . tahunAy dalam Pasal 43L ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 adalah inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai Au10 . tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlakuAy. Ini berarti Mahkamah memberikan syarat konstitusionalitas terhadap ketentuan tersebut, sehingga norma yang pada mulanya berbunyi Au3 tahunAy tidak serta-merta dibatalkan, melainkan diberi makna baru demi menjamin kepastian hukum dan keselarasan dengan Mengutip pandangan Antoni Putra, putusan bersyarat ini merupakan sarana untuk memperjelas substansi pengaturan dalam undang-undang yang kerap kali bersifat umum dan Undang-undang dalam praktiknya sering tidak secara eksplisit menunjukkan apakah norma di dalamnya sejalan dengan konstitusi atau justru bertentangan, sehingga potensi ambiguitas dapat memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dalam hal ini. Mahkamah Konstitusi mengambil peran penting untuk menafsirkan dan memberikan makna normatif terhadap ketentuan yang diuji. Secara doktriner, terdapat dua bentuk putusan bersyarat yang dikenal, yaitu conditionally constitutional dan conditionally unconstitutional. Pada putusan conditionally constitutional, norma dianggap konstitusional dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, sedangkan dalam conditionally unconstitutional, norma dianggap inkonstitusional kecuali jika syarat yang ditentukan Mahkamah dipenuhi. Dalam konteks Putusan 103/PUU-XXI/2023, jelas bahwa Mahkamah mengeluarkan putusan conditionally unconstitutional, karena norma Au3 tahunAy dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai Au10 tahunAy, yang menunjukkan adanya upaya Mahkamah untuk menjaga keadilan substantif, menghindari kekacauan hukum, dan memenuhi prinsip kepastian hukum bagi masyarakat (Putra, 2. 4431 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Tujuan dari metode ini adalah untuk memahami penerapan dan interpretasi norma hukum dalam praktik. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan beberapa teknik, antara lain studi pustaka yang mengkaji literatur hukum berupa buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Selain itu, studi yurisprudensi dilakukan dengan menelaah keputusan-keputusan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan pengadilan lainnya, untuk memahami bagaimana norma hukum diterapkan dalam konteks praktis. Pengumpulan data juga dilakukan dengan dokumentasi, yaitu mencari dan mempelajari dokumen-dokumen resmi seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan topik penelitian. Dalam analisis data, penelitian ini menggunakan tiga pendekatan utama. Pendekatan pertama adalah pendekatan kasus . ase approac. , yang digunakan untuk menganalisis penerapan norma hukum dalam praktik, terutama yang tercermin dalam yurisprudensi. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bagaimana norma-norma hukum diuji dan diterapkan dalam perkara-perkara konkret yang telah diputuskan oleh pengadilan. Pendekatan kedua adalah pendekatan konsep . onceptual approac. , yang berfokus pada analisis terhadap konsep-konsep hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini mengkaji makna dan perkembangan istilah-istilah hukum untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep-konsep yang ada. Pendekatan ketiga adalah pendekatan analitis . nalytical approac. , yang digunakan untuk menganalisis substansi norma hukum secara lebih mendalam dan sistematis, termasuk melihat apakah ada ambiguitas atau ketidakkonsistenan dalam penerapannya. Melalui pendekatanpendekatan ini, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai penerapan hukum dan interpretasi norma hukum yang berlaku. HASIL DAN PEMBAHASAN Penemuan Hukum Peter Mahmud Marzuki mengemukakan bahwa tugas hakim tidak sekadar menerapkan undang-undang, tetapi juga menciptakan hukum melalui putusan-putusan yang mereka buat, yang kemudian menjadi yurisprudensi yang kuat. Dalam konteks ini, penemuan hukum menjadi suatu proses yang tak terhindarkan, terutama ketika terdapat ketidakjelasan dalam terminologi yang digunakan dalam undang-undang, ketika undang-undang tidak mengatur masalah yang dihadapi, atau ketika undang-undang yang ada bertentangan dengan situasi yang sedang dihadapi. Oleh karena itu, hakim sering kali melakukan pembentukan hukum . , menggunakan analogi . , melaksanakan penghalusan hukum . , atau melakukan penafsiran . Aktivitas-aktivitas ini dikenal dalam sistem hukum kontinental sebagai penemuan hukum . , yang memungkinkan hukum berkembang dan diadaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, hakim tidak hanya sebagai penerap undang-undang, tetapi juga sebagai pembentuk dan pengembang hukum yang terus-menerus berusaha mencari solusi yang adil dan relevan dengan kondisi yang ada (Muhaimin, 2. Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat lain yang ditugaskan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada suatu peristiwa konkret (Itmam. Dalam hal ini, penemuan hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyesuaikan peraturan hukum yang bersifat umum dengan situasi atau peristiwa spesifik yang sedang Dengan kata lain, penemuan hukum dapat dipahami sebagai proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum yang ada, yang bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang sesuai dengan permasalahan konkret yang terjadi. Penemuan hukum ini pada dasarnya adalah upaya untuk menemukan "hukum" yang relevan dan tepat guna dalam menghadapi 4432 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 suatu kejadian konkret, yang sering kali tidak dapat dipecahkan hanya dengan merujuk pada peraturan yang ada tanpa penyesuaian atau interpretasi lebih lanjut (Marzuki, 2. Dalam penemuan hukum, yang paling penting adalah kemampuan untuk menemukan atau mencarikan hukum yang tepat untuk peristiwa konkret yang dihadapi. Hal ini sejalan dengan ajaran hukum fungsional dari Ter Heide, yang menekankan pentingnya pertanyaan tentang bagaimana dalam situasi tertentu dapat ditemukan pemecahan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan kehidupan bersama. Pemecahan tersebut harus mempertimbangkan harapan yang hidup di antara warga masyarakat terkait "permainan kemasyarakatan" yang diatur oleh "aturan permainan" yang berlaku (Itmam, 2. Dalam pandangan ini, penemuan hukum bukan hanya tentang penerapan peraturan yang ada, tetapi juga tentang mencari solusi yang mencerminkan nilai-nilai dan harapan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum dan kepentingan bersama dalam kehidupan sosial. Menurut Paul Scholten, pengkajian ilmu hukum sebagai sistem terbuka mengacu pada penafsiran hukum yang bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum. Scholten mengemukakan dua konsep mengenai kekosongan hukum. Pertama, kekosongan dalam hukum, yang terjadi ketika seorang hakim menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang cukup jelas untuk memutuskan suatu perkara, sehingga ia merasa kebingungan dalam menentukan keputusan. Kedua, kekosongan dalam perundang-undangan, yang muncul ketika, meskipun menggunakan konstruksi hukum atau analogi, tidak ditemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam keadaan seperti ini, hakim dianggap harus mengisi kekosongan hukum tersebut, berperan seakan-akan ia adalah pembuat undang-undang. Dalam posisi ini, hakim dituntut untuk mengambil keputusan seolah-olah ia bertindak sebagai pembuat undangundang, memberikan keputusannya dalam menghadapi kasus yang tidak diatur atau tidak jelas aturan hukumnya. Dengan demikian, pengisian kekosongan hukum ini memerlukan penafsiran dan penerapan yang kreatif, di luar sekadar mengikuti aturan yang ada (Apipuddin, 2. Dasar dari penemuan hukum dapat ditemukan dalam Pasal 24 Ayat . Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. " Pasal ini memberikan landasan bahwa kekuasaan kehakiman berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Selain itu. Pasal 28 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, 1. Sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat. Konsep "menggali" dalam konteks ini mengandung pengertian bahwa hukum itu ada, meskipun tidak selalu tampak secara langsung. Hukum yang relevan mungkin tersembunyi atau belum sepenuhnya terungkap dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, hakim harus mencari, menggali, dan menemukan hukum yang sesuai dengan kasus yang dihadapi, bukan menciptakan hukum baru dari kekosongan. Proses ini menggambarkan bahwa hukum yang ada harus ditemukan dan diterapkan dengan cermat, sesuai dengan konteks sosial dan kebutuhan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Nur, 2. Dalam penemuan hukum, terdapat beberapa aliran atau mazhab yang memberikan perspektif berbeda mengenai peran hakim dalam mencari dan menemukan hukum untuk menyelesaikan perkara konkret. Salah satu aliran yang dikenal dalam pemikiran hukum adalah Begriffsjurisprudenz. Menurut Muwahid dalam artikel yang dimuat di al-HukamaAo the Indonesian Journal of Islamic Law, aliran ini berpendapat bahwa undang-undang tidaklah lengkap dan oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari hakim dalam penerapan hukum. Dalam pandangan Begriffsjurisprudenz, sumber hukum tidak hanya berasal dari undang-undang, tetapi juga dari kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Aliran ini memandang hukum 4433 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 sebagai sebuah sistem atau kesatuan yang tertutup yang mengatur tingkah laku manusia. Dasar dari sebuah hukum adalah asas-asas dan pengertian-pengertian dasar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah atau perkara konkret. Oleh karena itu, seorang hakim dalam aliran ini tidak terikat hanya pada bunyi undang-undang yang tertulis, melainkan dapat mengembangkan penemuan hukum dengan memperhatikan nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat, kebiasaan, dan asas-asas yang ada. Dengan demikian, hakim dalam aliran Begriffsjurisprudenz memiliki kebebasan yang lebih luas dalam menafsirkan dan menemukan hukum sesuai dengan konteks kasus yang dihadapi, tanpa terbatas hanya pada teks undangundang yang ada (Muwahid, 2. Aliran Interessenjurisprudenz atau yang juga dikenal dengan Freirechtsschule muncul sebagai kritik terhadap aliran Begriffsjurisprudenz. Aliran ini menegaskan bahwa undangundang jelas tidak lengkap dan tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya sumber hukum yang Dalam pandangan aliran Interessenjurisprudenz, hakim diberi kebebasan dalam penemuan Artinya, hakim tidak hanya sekadar menerapkan undang-undang yang ada, tetapi juga memiliki peran untuk memperluas dan membentuk hukum melalui putusannya. Pada aliran ini, hakim dituntut untuk menyeimbangkan antara dua aspek yang seringkali bertentangan, yaitu keadilan dan kemanfaatan. Dalam beberapa kasus, hakim mungkin harus memberikan keputusan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang ada, demi mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan yang lebih besar. Dengan demikian, aliran Interessenjurisprudenz memberikan ruang bagi hakim untuk mengambil keputusan yang lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, tanpa harus terikat secara ketat pada teks undang-undang yang mungkin tidak lagi relevan atau tidak cukup untuk mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi (Nur, 2. Aliran Soziologische Rechtsschule, yang dipelopori oleh Hmaker dan Hymans, menekankan pentingnya kenyataan sosial dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar dalam penemuan hukum oleh hakim. Menurut aliran ini, hakim harus selalu memperhatikan dan menyesuaikan penafsirannya terhadap ketentuan undang-undang dengan nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum harus mencerminkan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sosial, agar dapat diterima dan diaplikasikan secara adil dalam masyarakat. Namun demikian, aliran ini tidak sepenuhnya memberikan kebebasan mutlak kepada hakim. Pemberian kebebasan yang terlalu luas kepada hakim dalam menafsirkan undang-undang dikhawatirkan dapat mengarah pada tindakan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada norma hukum yang jelas. Oleh karena itu, aliran ini menekankan bahwa meskipun hakim diberikan kebebasan dalam menyatakan hukum, kebebasan tersebut harus tetap dalam kerangka untuk menegakkan undang-undang. Hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga meskipun mengikuti perkembangan nilai-nilai sosial, hakim tidak boleh melampaui batas yang ditentukan oleh hukum yang berlaku (Muwahid, 2. Penemuan hukum, dalam konteks peran hakim, berfungsi untuk memberikan solusi dalam perkara konkret yang tidak diatur atau tidak jelas pengaturannya dalam undang-undang, atau yang menghadapi pertentangan antara aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum di tengah ketidakjelasan atau ketidaksempurnaan hukum yang Oleh karena itu, penemuan hukum ini sangat relevan bagi hakim pengadilan biasa, yang dihadapkan pada situasi konkret dan harus menemukan hukum yang sesuai untuk memutuskan Namun, penemuan hukum tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Fungsi utama MK adalah melakukan constitutional review, yaitu menguji konstitusionalitas norma-norma yang terdapat dalam undang-undang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1. Tugas MK bukan untuk menerapkan undang-undang dalam perkara konkret, melainkan untuk menilai apakah norma dalam undangundang tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Dengan demikian, pengadilan 4434 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 biasa, termasuk hakim, memiliki kewajiban untuk tidak menerapkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, berdasarkan hasil constitutional review yang dilakukan oleh MK. Menurut (Sujono, 2. lebih tepat dipahami sebagai upaya untuk menafsirkan dan memberikan jawaban terhadap pertanyaan bagaimana MK menafsirkan konstitusi, khususnya dalam menjalankan kewenangannya untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Dalam hal ini. MK bertugas untuk memberikan penilaian terhadap norma hukum, bukan untuk mengaplikasikan norma dalam perkara konkret. Oleh karena itu, penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan biasa dan oleh Mahkamah Konstitusi memiliki konteks dan tujuan yang berbeda. Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum Salah satu faktor yang mempengaruhi Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan norma dalam putusannya adalah prinsip keadilan dan kemanfaatan. Menurut Sri Warjiyati, tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ada tiga nilai dasar yang harus dipertimbangkan dalam penegakan hukum, yaitu: nilai keadilan, nilai kepastian hukum, dan nilai kemanfaatan (Warjiyati, 2. Mengenai keadilan. Farkhani menjelaskan dengan mengutip pendapat Daniel S. Lev bahwa keadilan dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni keadilan prosedural . rocedural justic. dan keadilan substantif . ubstantive justic. Keadilan prosedural merujuk pada keadilan yang didasarkan pada hukum positif dan peraturan perundang-undangan yang Dalam hal ini, hakim berperan sebagai pelaksana undang-undang yang sudah ada tanpa harus mencari sumber-sumber hukum di luar hukum tertulis. Hakim hanya mengaplikasikan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan, sehingga ia sering dipandang sebagai corong undang-undang yang tidak mempertimbangkan apakah keputusan tersebut dirasakan adil oleh semua pihak yang terlibat. Sebaliknya, keadilan substantif berfokus pada keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lebih mendalam dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, yang juga mencerminkan hati nurani. Keadilan substantif mengharuskan hakim untuk melihat kasus secara lebih holistik, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dapat memberikan solusi yang lebih adil dan tepat sasaran, bukan hanya sekedar mengikuti teks undang-undang tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya (Farkhani dkk. , 2. Memang dalam praktiknya, tiga nilai dasar hukum kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sering kali tidak dapat berjalan beriringan dengan Setiap nilai ini sering kali berada dalam ketegangan satu sama lain, dan dalam banyak kasus, ada situasi di mana salah satu nilai harus dikorbankan untuk menyeimbangkan yang lainnya (Warjiyati, 2. Oleh karena itu, salah satu dari tiga nilai tersebut harus diprioritaskan. Yunanto dalam AuJurnal Hukum ProgresifAy menjelaskan mengenai prioritas ketiga nilai tersebut dengan mengutip pandangan Gustav Radbruch. Menurutnya, dalam konteks putusan pengadilan sebagai wujud penegakan hukum, secara ideal ketiga nilai dasar tersebut harus diperhatikan. Dalam menegakkan hukum, harus ada kompromi antara ketiga unsur tersebut, yang harus diberikan perhatian secara seimbang. Radbruch mengajarkan bahwa ketika terjadi benturan atau ketegangan antara ketiga tujuan ini karena tidak semuanya dapat diakomodasi, maka penggunaan ketiga nilai dasar hukum tersebut harus didasarkan pada asas prioritas. Prioritas pertama adalah "keadilan", diikuti dengan "kemanfaatan", dan yang terakhir "kepastian Keadilan menjadi titik sentral dalam hukum, sementara dua aspek lainnya, yakni kepastian dan kemanfaatan, bukanlah elemen yang terpisah dari keadilan. Kepastian dan kemanfaatan harus ditempatkan dalam kerangka keadilan itu sendiri, karena tujuan dari keadilan, menurut Radbruch, adalah untuk meningkatkan kebaikan dalam kehidupan manusia. Aspek inilah yang harus menjadi dasar dalam hukum (Yunanto, 2. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan fungsinya sebagai penjaga agar konstitusi dijalankan secara konsisten . he guardian of constitution. dan sebagai penafsir 4435 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 konstitusi atau Undang-Undang Dasar . he interpreter of constitution. , keberadaan Mahkamah Konstitusi memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam perkembangan ketatanegaraan saat ini. Dengan fungsi dan wewenang tersebut. Mahkamah Konstitusi dapat mengukur segala ketentuan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara, untuk menentukan apakah kebijakan tersebut konstitusional atau tidak (Tutik, 2. Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Pasal 24C ayat . menyebutkan bahwa: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. " Pasal ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang yang sangat strategis dalam menjaga konsistensi konstitusionalitas di Indonesia, serta memainkan peran penting dalam menyelesaikan berbagai sengketa dan permasalahan konstitusional yang timbul di dalam negara (Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, 1. Sifat final putusan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang adalah bentuk kepastian hukum, karena tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap keputusan Fajar Laksono Soeroso, dalam "Jurnal Konstitusi", mengemukakan tiga alasan terkait dengan aspek keadilan yang terkandung dalam sifat final putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, keputusan final Mahkamah Konstitusi bukan hanya karena lembaga ini merupakan satu-satunya yang memiliki kewenangan tersebut, tetapi juga karena kedudukan konstitusi sebagai hukum tertinggi, yang tidak ada hukum lain yang lebih tinggi darinya. Kedua, sifat final dari putusan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjaga dan melindungi wibawa peradilan konstitusional. Tanpa adanya upaya hukum, peradilan konstitusi dapat menuntaskan perkara dengan cepat, sehingga menghindari masalah ketersanderaan waktu, tenaga, dan biaya yang sering terjadi dalam peradilan umum. Ketiga, meskipun ada kemungkinan kesalahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yang tidak dapat dihindari karena hakim konstitusi adalah manusia yang dapat khilaf, putusan Mahkamah Konstitusi harus tetap bersifat final. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perspektif dan teori yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan, serta prinsip bahwa putusan hakim berfungsi untuk mengakhiri perbedaan . ukmul haakim yarfaAoul khilaa. , dan tidak ada alternatif yang lebih baik untuk menghilangkan sifat final tersebut (Soeroso, 2. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 Para pemohon mengajukan permohonan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Agustus 2023, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 106/PUU/PAN. MK/AP3/08/2023. Di antara para pemohon terdapat Peria Ronald Pidu . emohon I). Mulyadi Taufik Hidayat . emohon II), dan Febri Bagus Kuncoro . , yang semuanya adalah korban tindak pidana terorisme. Berdasarkan ketentuan Pasal 43L ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terdapat batasan waktu tiga tahun untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, yang dihitung sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, dengan batas terakhir pada 22 Juni 2021. Karena itu, para pemohon tidak dapat mengakses kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43L ayat . , ayat . , dan ayat . Undang-Undang tersebut. Akibatnya, para pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual. Dengan dikabulkannya permohonan ini, para pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis, sehingga kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon i tidak akan terjadi lagi di masa depan. Para Pemohon mengajukan permohonan dengan alasan bahwa ketentuan Pasal 43L ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 4436 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang mengatur bahwa "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat . paling lama 3 . tahun terhitung sejak tanggal UU ini mulai berlaku", bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat . Pasal 28D ayat . , dan Pasal 28I ayat . UUD 1945. Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 43L ayat . UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 dapat dikategorikan sebagai positive legislature karena menciptakan norma baru dalam mengatur hak-hak para korban tindak pidana terorisme. Meskipun begitu, keputusan ini juga dapat dianggap sebagai ultra petita, karena memberikan hasil yang melampaui permohonan yang diajukan oleh pemohon. Namun, menurut pendapat penulis, langkah tersebut seharusnya dipandang sebagai langkah progresif yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 43L ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum Jika Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut dengan fungsi awal berupa negative legislature, maka ketidakberlakuan Pasal 43L ayat . akan menyebabkan kekosongan hukum, sehingga para Pemohon tidak dapat mengakses hak-hak mereka sebagai korban tindak pidana terorisme. Namun. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa jika Pasal 43L ayat . dinyatakan inkonstitusional dan tidak berlaku, hal tersebut justru akan menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam pertimbangannya. Mahkamah menyatakan bahwa meskipun batasan korban langsung tindak pidana terorisme telah diatur dalam Penjelasan Pasal 43L ayat . UU 5/2018, penghapusan seluruh norma Pasal 43L ayat . akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu. Mahkamah menilai bahwa menghapus Pasal 43L ayat . justru bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat . , yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, 1. Beberapa pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 103/PUUXXI/2023 menekankan pentingnya kepastian dan kemanfaatan hukum yang berlandaskan pada keadilan yang dijamin oleh konstitusi. Penemuan hukum oleh Mahkamah Konstitusi bukan sekadar jawaban atas pertanyaan tentang "apa hukum yang berlaku dalam suatu kasus jika undang-undang tidak mengaturnya atau tidak cukup jelas mengaturnya?", melainkan lebih kepada bagaimana para hakim menafsirkan konstitusi dalam kerangka kewenangan mereka untuk menguji undang-undang. Dalam konteks ini. Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Oleh karena itu, meskipun undang-undang yang ada mungkin tidak memberikan jawaban yang lengkap atau jelas. Mahkamah Konstitusi memiliki peran sentral dalam menafsirkan dan menemukan hukum yang adil, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap memberikan perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara sesuai dengan hak-hak konstitusional mereka (Sujono. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, para Pemohon tetap memperoleh keadilan dan kemanfaatan dari keputusan Mahkamah Konstitusi meskipun mereka dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji. Dalam konteks ini, putusan yang bersifat negative legislature tidak memberikan solusi yang memadai bagi para Pemohon, 4437 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 karena dengan tidak berlakunya undang-undang yang diuji, para Pemohon akan semakin tidak memperoleh hak mereka atas kompensasi atau ganti rugi. Oleh karena itu. Mahkamah Konstitusi perlu memposisikan diri layaknya pembuat undang-undang . untuk mengatur norma dalam pengujian undang-undang tersebut. Dalam hal ini. Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji keberlakuan suatu undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang diambil mengisi kekosongan hukum yang ada. Kekosongan hukum yang dimaksud, menurut Paul Scholten, adalah kekosongan yang terjadi ketika tidak ada aturan hukum yang dapat menyelesaikan masalah dengan menggunakan konstruksi atau analogi yang ada. Oleh karena itu, hakim dihadapkan pada kewajiban untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dengan cara yang bijaksana dan konstruktif, seolah-olah mereka adalah pembuat undang-undang itu sendiri. Dalam konteks PUU/103/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi menunjukkan langkah progresif dengan mengisi kekosongan hukum yang ditinggalkan oleh ketentuan Pasal 43L ayat . UU Nomor 5 Tahun 2018 yang dianggap inkonstitusional. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon tetap terjamin, dan mereka tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh hak mereka sebagai korban tindak pidana terorisme (Apipuddin, 2. KESIMPULAN Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang menyatakan Pasal 43L ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 inkonstitusional bersyarat, bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum yang dapat merugikan para Pemohon secara aktual, terutama terkait dengan hak mereka untuk mendapatkan kompensasi dan bantuan sebagai korban tindak pidana terorisme. Dalam hal ini. Mahkamah Konstitusi tidak hanya menguji undang-undang, tetapi juga mengisi kekosongan hukum yang ada dengan merumuskan norma baru yang sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, langkah Mahkamah Konstitusi ini merupakan upaya progresif dalam memastikan bahwa para Pemohon tetap memperoleh hak-hak konstitusional mereka, meskipun undang-undang yang diuji dianggap inkonstitusional. REFERENSI