https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 210-222 POLA PEMAHAMAN WANITA HIJAB BERJOGET DI MEDIA SOSIAL PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM Habibah Zulaiha Universitas Islam Kadiri Kediri habibahzulaiha@uniska-kediri. Windi Ria Sarista UNISKA sayawindiria@gmail. Dermina Dalimunthe Universitas Islam Negeri Syekh Ali hasan Ahmad Addary padangsidimpuan derminadalimunthe1971@gmail. Article History: Received: Agustus 25, 2024 Accepted: September 24, 2024 Published: Oktober 31, 2024 Keywords: Method of Fiqhiyyah. Ijab and Kabul. Marriage Contract Abstract. Swaying or dancing is often done by many women, especially on social media, where Muslim women dance and look very engrossed and proudly include videos of their dancing on their social media and they do this in order to get praise from people who watched it and those who danced, hoping for a like for their dancing video. Even though in Islamic law there are two laws for dancing, namely makruh and haram, it is called makruh because it is caused by a matter that does not cause good and so this thing is said to be And what is said to be haram is when a movement occurs that causes immorality, for example, doing erotic movements and one's private parts are exposed so that this can give rise to lust. Abstrak. Bergoyang atau berjoget sudah sering dilakukan oleh banya kaum wanita, apalagi disosial media medi, yang dimana perempuan-perempuan muslimah dengan asyik dan terlihat sangat asyik berjoget-joget serta dengan bangga memasukkan video berjoget-jogetnya di media sosialnya dan hal ini mereka lakukan guna untuk mendapatkan pujianpujian dari orang-orang yang menontonnya dan mereka juga yang berjoget-joget tersebut mengharapkan sebuah like terhadap video joget-joget mereka tersebut. Padahal didalam syariat islam hukum berjoget-joget itu ada duayaitu makruh dan haram, disebut makruhdisebabkan karena suatu perkara yang tidak menimbulkan kebaikan dan sehingga hal demikian tersebut dikatakan makruh. Dan yang dikatakan dengan haram yaitu ketika terjadinya suatu gerakan yang menimbulkan kemaksiatan contohnya seperti melakukan gerakan-gerakan yang erotis dan auratnya terbuka sehingga haldemikian mampu menimbulkan nifsu sahwat . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pola Pemahaman Wanita Hijab Berjoget Di Media SosialA| Habibah Zulaiha. Windi Ria Sarista. Dermina Dalimunthe PENDAHULUAN Beberapa tahun belakangan ini salah satu stasiun TV swasta memiliki suatu program yaitu program unggulan yang dimana terdapat didalamnya suatu prilaku joget Caesar yang menjadi sebagai ikonnya. Dan hal ini juga tidak lain sebab joget yang akan ditampilkan dapat dikatakan tergolong unik. Sehingga program tersebutpun digandrungi oleh banyaknya pemirsa. Dan bahkan banyak pula orangorang yang menirukan gaya jogetnya. Akan tetapi, sayangnya gerakan joget tersebut lebih mirif gerakan dengan gerakan para banci berjoget. Hingga pada zaman sekarang ini telah banyak wanita-wanita yang sudah putus urat malunya disebabkan karena ingin mendapatkan sebuah like dari para penonton-penonton video jogetnya tersebut. Dan lebih parahnya lagi pada zaman sekarang ini telah banyak wanita muslimah atau wanita berhijab yang ikut-ikutan dalam melakukan aksi joget-joget tersebut yang dimana jogetan tersebut merupaka suatu yang dilarang oleh syariat islam. Sebab dimana joget-jogetan tersebut menunjukkan atau memamerkan aurat di media sosial, banyak wanita yang bergoyang-goyang di media sosial hanya karena hal berikut ini: Ingin menarik perhatian laki-laki Gerakan joget yang sangat vulgar seperti inul, bahkan lebih vulgar tanpa rasa sungkan atau malu lagi telah banyak dilakukan oleh wanita-wanita diluar dan bahkan tidak sedikit pula wanita-wanita muslimah yang melakukan suatu joget-jogetan yang di larang dalam islam, dan mereka sudah benar-benar hilang rasa malunya, dan bahkan banyak diantaranya melakukan jogetan tersebut agar dapat menari perhatian setiap laki-laki yang menonton jogetannya Dan bahkan sepertimerasa sebagai orang terhormat sebab dapat menghibur orang lain, dapat menampilkan kelebihannya dalam berjoget mesum. Apalagi ketika mendapatkan suatu komentar yang mendukunng jogetannya Ingin memproleh penghasilan Pada zaman modern yang sekarang initelah banyak aplikasi yang dijadikan sebagai penghasilan salah satunya yaitu aplikasi tiktok yang dimana pada aplikasi tersebut banyak wanita-wanita muslimah yang berjoget-joget ditik tok guna untuk memperoleh penghasilan. Mendapatkan penghasil dari aplikasi . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 210-222 berjoget-joget tik-tok menghasilkan uang sehingga hal tersebut menjadi penambah semangat untuk terus membuat konten joget-joget. Hiburan untuk diri sendiri Selain laki-laki penghasilan para wanita juga menjadikan sebuah video joget-joget mereka sebagai hiburan yaitu guna untuk menghilangkan rasa jenuh pada diri sendiri. Sebab apabila ketika suntuk dirumah kebanyakan wanita menjadikan aplikasi tik tok dan melakukan joget-joget yang telah dilarang dalam syariat islam. Sehinnga melihat goyangan dan lengkuk tubuhnya yang bagus menjadikannya merasa senang atau gembira. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal IftaAo ditanya. Auapa hukum wanita berjoget/menari di depan lelaki ajnabi . on mahra. ?Ay Mereka A OE I AUAEO EO EI EIEI EI OE E EEIE I EE O EIIA A ONO I EEAI OEOCO AOAUA ANO II E OOAUA OII IN CAN II EE EIAUAEAIA A AEO EI EIEI E I EE OI ON II EAIAUA OIIA EEOAUAEAA AuWajib bagi wanita muslimah untuk berlaku sopan dan menutup dirinya dengan hijab yang sempurna dari para lelaki yang bukan mahram. Dan wajib juga bagi mereka untuk menjauhi sebab-sebab fitnah . Dan di antara godaan yang paling besar adalah joget/menarinya mereka di depan lelaki yang bukan mahram. Ini hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Dan ini merupakan sebab fitnah dan sebab terjerumusnya seseorang dalam perbuatan fahisyah . Maka wajib bagi wanita muslimah untuk menjauhkan diri dari perbuatan tersebut dan dari semua perbuatan yang menyebabkan fitnah . Ay 212 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pola Pemahaman Wanita Hijab Berjoget Di Media SosialA| Habibah Zulaiha. Windi Ria Sarista. Dermina Dalimunthe Metode Penelitian Penilitian ini yaitu membahas mengenai wanita muslimah berhijab akan tetapi ia berjoget-joget di media social, yang dimana dizaman sekarang ini telah banyak wanita berhijab kehilangan urat malunya hanya demi sebuah like dan comenan bagus dari setiap orang-orang yang melihat goyangan yang ia upload di media social Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatip atau penelitian lapangan yang dengan melakukan analisis, dengan cara menguraikan dan mendeskripsikan isi dari data yang penulis dapatkan kemudian menghubungkannya dengan masalah yang diajukan sehingga ditemukan kesimpulan objektif, logis, konsisten dan sestematis sesuai dengan tujuan yang Metode penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskrifsi berupa kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang Oleh karena itu data sepenuhnya dikumpulkan melalui penelitin lapangan. Maka peneliti ini menggunakan penelitian deskriptif. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian berjoget dalam islam Pemerintah tampaknya tidak mampu . enutup mat. terhadap kegiatan-kegiatan maksiat yang ada di indonesia. Ini dapat dilihat dari manjamurnya diskotik-diskotik, tempat karoke malam dan lain-lainnya yang dapat dipastikan ditempat itu merupakan temapat setiap orang-orang yang hendak melakukan maksiat, sehingga tempat-tempat tersebut yang bisa didapati oleh turis guna untuk mencari hiburan dengan melakukan berbagai maksiat didalamnya seperti contohnya minum bir, berjoget-joget. Bahkan telah banyak ditemui didalam diskotik-diskotik tersebut merupakan orang-orang yang beragama islam yang mana. Dan adapula yang menjadikan jogetannya tersebut menjadi bahan penghasilan guna untuk biaya hidup sehari-hari. Aktifitas berjoget merupakan salah satu hiburang yang paling murah dan Dan dengan adanya kemunculan suatu aplikasi pembuatan . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 210-222 video yang berasaldari china yang disebut dengan tik tok sehingga aplikasih ini menjadi sangat terkenal dan menjadikan media ini untuk berekspresi melalui joget-jogetan yang unik dan tujuan orang-orang berjoget juga beraneka ragam, sebab ada yang ingin menghilangkan rasa setres atau sebagai hiburan semata. Karena pada era sekarang ini joget itu banyak ragamnya misalnya saja joget dalam gaya yoga, senam, balet, atau lainnya dan sering dilalukan oleh banyak orang dengan semata bertujuan untuk kebugaran badan atau Sehingga hal tersebut menjadikan sebuah jogetan tersebut merupakan adat kebiasaan yang boleh saja dilakukan akan tetapi mengaca pada keterangan kitab liqaa Baabil Maftuh, bahwa konteks menari atau berjoget tersebut bisa jadi makruh, atau juga bisa menjadi terlarang apabila menyebabkan suatu fitnah, misalnya berjoget dengan pakaian terbuka yang menjadikana aurat terlihat oleh banyak orang-orang lain yang bukan makhromnya, apalagi yang berjoget tersebut adalah seorang perempuan muda, cantik bahkan menunjukkan lekuk dan keseksian badannya sehingga hal tersebut dapat menyebabkan jauh dari etika muslimin. Media sosial merupakan suatu aplikasih yang berbasis internet yang dibangun diatas dasar ideology dan teknologi Web 2. dan memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generatet content. Web 2. 0 yang menjadi platform dasar media sosial. Jaringan media sosial tersebut merupakan situs dimana setip orang bisa membuat web page pribadi, kemudian terhubung dengan teman-teman untuk berbagi informasi dan berkomunikasi. Media soail juga membarikan kontribusi dan feedbeck secara terbuka, memberi komentar, serta membagi informasi dalam waktu yang sepat dan tak terbatas. Itulah mengapa banyak orang-orang yang menjadikan media sosial tersebut sebagai bahan penghibur untuk dirinya terutama bagi wanita-wanita, yang dimana kebayakan sekarang ini banyak wanita yang ketika ia merasa setres dan junuh ia menggunakan media soasial tersebut menjadi bahan hiburannya dengan salah satu contohnya dengan cara berjoget-joget yang dimana ia memvideo dirinya dengan keadaan berjoget-joget dan menguploadnya dimedia soasial. Apabila berjoget-joget direspon dengan perspektif jender hal itu sungguh sangat mengkritiskan pada setiap dimensi kehidupan sebab agama 214 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pola Pemahaman Wanita Hijab Berjoget Di Media SosialA| Habibah Zulaiha. Windi Ria Sarista. Dermina Dalimunthe mematerialisasikan, serta media yang mengeksploitasikan sehingga dalam hal ini wanitalah yang banyak menjadi korban sistet patriarkal. Semestinya berjoget-joget multiperspektif guna untuk menjadikana masyarakat agar lebih terbiasa objektif. Dalam perspektif pada subjectif tentunya sangat menutup suatu kemungkinan mempradap kehidupan. sebab seharusnya masyarakat ini diberdayakan, bukan membiasakan kritisisme atau juga objektif terhadap multiferspektif membuat masyarakat bijak dalam merespon dalam berbagai setiap prestiwa. Dan wanita-wanita muslimah juga harus mampu mengendalikan dirinya agar tidak terjerumus dalam suatu hal-hal yang menjerumus kepada hal-hal Seperti hal contohnya dalam berjoget-joget tersebut, yang menjadikan lawan jenis yang melihat video tersebut bergairah dan keluar nafsuh saat ketika melihat bentuk tubuh yang melenggok-lenggok tersebut. Kegunaan hijab bagi wanita berhijab Wanita muslim umunya identik dengan hijab. Dalam agama islam sendiri, berhijab merupakan suatu kewajiban bagai setia perempuan guna untuk menjaga Sehingga pengertian hijab ini sangatlah memiliki makna yang amat luas. Apabila kita melihat dari sejara hijab, kata hijab berasaldari bahasa arab yang secara leksikal memiliki makna tirai, penghalang dan suatu menjadi penghalang atau pembatas antara dua hal. Sedangkan untuk indonesia sendiri, hijab sering diartikan pada kerudung atau jilbab yang menunjukkan adanya sesuatu yang sering pula digunakan untuk menutupi bagian kepala dan bagian dada wanita, akan tetapi didalam kajian keilmuan islam hibab bukan hanya terbatas pada jilbab saja, akan tetapi juga merujuk kepada bagaimana tata cara berpakaian yang pantas dan sesuai dengan ajaran serta tuntunan agama islam. Meskipun demikian terdapat beberapa pengertian yang disebut sama-sama mempunyai makna sebagai penutup atau penghalang. Sehingga kata demikian pula kerap kali mengarah pada suatu arti kata jilbab. Akan tetapi, didalam ilmu islam, defenisi atau juga arti kata jilbab tidaklah terbatas pada satu kata jilbab saja, melainkan juga diartikan pada penampilan dan perilaku manusia setiap harinya. IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 210-222 Secara etimologinya hijab berasal dari kata hajaban yang dimana arti hajaban ini yaitu diartikan sebagai menutupi, dengan kata lain al-hijab yaitu benda yang menutupi sesuatu, sehinga dapat diuraikan bahwa pengertian hijab menurut terminologi yaitu sebagai penutup akan pandangan dari kaum laki-laki baik dari segi perilaku dan juga penampilan, akan tetapi hal ini tidak memisahkan aktivitas muslimah dan musim. Hal demikian pula berarti hijab dapat mencegah dari penglihatan orang laindan secara umumnya pengertian hijab adalah sebagai sesuatu yang berfungsi menutup keindahan wanita dari penglihatan orang lain selain suami dan sanak saudaranya dan juga berarti untuk memisahkan kontak tubuh bersentuhan, bersenggolan, bersamaan dan lain sebagainnya. Sehingga terdapat tiga fungsi hijab menurut islam yaitu: Dapat melakukan pembatas nafsu seksual hanya pada lingkunan keluarga dan istri-istri yang sah denga cara menutup tubuh wanita dengan jilbab dan juga membatasi kontak yang bersentuhan wanita dengan laki-laki. Dapat membantu dan menciptakan serta memelihara kesehatan mental masyarakat, yaitu dengan melakukan suatu berupa pembatasa nafsu seksual . Menjaga serta melestaraikan sertiap potensi-potensi yang dapat di manfaatkan dalam aktivitas sosial, dan juga membuat wanita dapat memproleh kedudukan yang lebih tinggi di mata pria. Sehingga beriring berkembangannya zaman dimasa yang sekarang yaitu yang dimana dizaman yang saat ini identic dengan era yang lebih modern. Sehingga hijab ataupun jilbab telah dipandang dan juga masuk dalam kategori jajaran fashion bagi setiap kaum wanita muslimah. Sihangga dizaman yang saat ini jilbab atau hijab sudah tidak tampak sebagai atribut keagamaan yang kuno pada awalnya lagi dan dizam sekarang ini jilbab sudah menjadi trend dan model hijab saat ini telah berkembang tanpa henti menyesuaikan selerah serta juga permintaan pasar. Sehingga hal ini tidaklah salah sebab bagaimana pun jilbab dalam perkembangan zaman saat ini telah banyak wanita-wanita muslimah dengan mudah menerima dan menggunakan secara suka rela. Akan tetapi meskipun demikian hal ini menerepkan pengguna jilbab secara utuh dalam kehidupan sehari-hari sangat 216 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pola Pemahaman Wanita Hijab Berjoget Di Media SosialA| Habibah Zulaiha. Windi Ria Sarista. Dermina Dalimunthe terlihat masih banyak sebagian wanita-wanita yang masih berat untuk mengenakan hijab dengan alasan gerah dan panas. Terlebihnya, pro dan kontra akan kewajiban wanita islam dalam menutup aurat masih saja menjadi suatu perdebatan yang hangat dan sampai sekarang masih terus berprogres. Guna mengenakan hijab merupakan salah satu untuk menjalankan perintah dari Allah SWT. Sebab berhijab merupakan salah satu bentuk dalam menjalankan perintah Allah SWT bagi setiap kaum muslimah. Sebab mengenakan hijab juga merupakan salah satu bentuk takwa dan ketaatan kita sebagai wanita muslimah terhadap perintah Allah SWT. Sehingga hukum bagi wanita muslimah dalam agama islam yang enggan atau tidak ingin mengenakan hijab atau jilbab adalah dosa. Sebab mengenakan hijab dalam agama islam adalah wajib bagi wanita-wanita muslin. Yang apabila ia enggan atau tidak mau mengenakan hijab maka sama dengan ia tidak mentaati perintah Allah SWT. Pandang islam tentang wanita berhijab tetapi berjoget Semakin berkembangnya zaman dan semakin berkembangnya pula alat-alat teknologi canggih yang berupa aplikasi dalam media sosial yang beredar dimanamana sehingga menyebabkan orang-orang kehilangan urat malunya. Sebab pada zaman modern pada saat ini sangat banyak perubahan serta perkembangan yang terjadi, terutama berkembangannya teknologi. Dan dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat pada saat ini menjadikan perubahan dalam masyarakat yang sangat signifikan, yang dimna teknologi internet tersebut merupakan suatu informasi, komunikasih dan juga hiburan yang dapat menyebabkan semua lapisan masyarakat dengan mudah memproleh dan menyebarkan segala informasi. Terciptanya suatu teknologi internet ini tergantung dengan bagaimana kita Sebab hal ini dapat menyebabkan berdampak positif apabila kita menggunakannya dengan baik dan seperlunya namun hal ini juga dapat berdampak negatife apabila kita menggunakannya dengan tidak baik. Sebab teknologi internet ini tidak membatasi siapa saja yang ingin mengaksesnya baik dari kalangan remaja maupun dari kalangan oeng tua, bahkan anak-anak dapat mengakses teknologi internet ini. IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 210-222 Pemamfaatan teknologi internet ini juga sangat beragam salah satunya bisa menjadi alat bisnis dalam berbagai platform media sosial seperti facebook dan juga twitter juga memiliki dampak positif yang diantaranya adalah digunakan sebagai alat komunikasih dan memperluas pergaulan, juga sebagai media promosi bisnis dan media intraktif. Akan tetapi ada salah satu aplikasi yang sangat berpengaruh buruk terhadap wanita-wanita muslimah yaitu aplikasi tik-tok yang dimana aplikasi tersebut sangat berdampak negative dan buruk bagi sebagian kalangan, dan yang menjadi salah satu masalah dan terlihat buruk tersebut adalah video joget-jogetan yang dilakukan oleh wanita-wanita muslimah dizaman yang sekarang ini. Yang dimana yang melakukan joget-joget tersebut pada kalangan wanita muslimah yang Dan berjoget-joget tersebut ini tujuannya untuk menghibur para pengguna tik tok lainnya. Namun sebenarnya joget-joget yang mereka lakukan tersebut sungguh tidaklah pantas dan tidak semestinya dilakukan sebab hal ini dapat menimbulkan hasrat seksual bagi penonton video tersebut, yang kedua mereka adalah remajah muslimah yang mengenakan hijab namun menggunakan pakaian ketat yang dianggap dapat mengubah karakter remajah muslimah dalam islam yang notabene sebab remaja muslimah itu biasanya bersikaf anggun dan tidak mempertontonkan kemolekan tubuhnya baik dalam hal berbusana maupun bertingkah laku. Allah berfirman dalam Q. S al-IsraAo ayat 37 U a a e a a a a a a e a e a a a ca U ae a a AaOE eI AO E e aI a IE E eI C E e aOE eI eE E aE eOEA Artinya : Janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung. Hal ini senada dengan Imam Qurtubi dalam Tafsirnya. a A Ca e IaA eECa eA:A aCOEA AIA a aAeE aI aI aaO eE aOAA a a aOaA a AEaO a aI E eCA a A aeIA a A eaaE eEaEa aI a a aN a aN e aO aA a e A Ca aEA. AO aNA A OECA EIA. A aI aAy aOaI eE aI ea aEA a A aOE a eI a AaO eE a eA:AyAA AaCa aEA a A aI E eCA a a AEaO EI eNOA AOEA 218 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pola Pemahaman Wanita Hijab Berjoget Di Media SosialA| Habibah Zulaiha. Windi Ria Sarista. Dermina Dalimunthe Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan. AoAl-QurAoan menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah . enuh kesenanga. Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombonganAy (Tafsir Al-Qurthubi, 10/. Dijelaskan dalam MausuAoah Fiqhiyyah Kuwaitiyah . AA aI a aEEaOIa aEaEa aaI Aa eEaNa aIa aA a Aa eE a aI aAOa aO eE aI aE aEOa aO eE aIa aEaa aO eECaAE aIIa EAa aO a auEaO aE a aN a E eCA a aNA a A aOaINa aI eI aI e aCAUaNA a A aO a aIE eEaEa aI a aA:A CaE E e aa aOA. A aOaINa aIIa EE eN aOAUaA eE aI aO aA A aA a AA eE a aA a AA a AaO a eCA a AaOA AcEEA a A aO eE aaOIa a eIa aA:A aEO aaOAaCa aI a a AaO a aO aOAUA aOEa a a aN eI a a a a aN eIAUA a aEa a aN eIA a AOEA a AEaO eE aO eA a AA a eI aI aI aEA UAA eE a eO aa aOIae aO aN aIA a A a eO aE eAUA eE a eI aA e Aa a a a aN eI aO aNa aEENa aI Ea eI aOA a A eA a AA aA a A E eCA a aOe a aI aCA Ulama Hanafiyah. Malikiyah. Hanabilah, dan Al-Qafal dari SyafiAoiyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan danaAoah . dan safah . Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun . esia-siaa. Al-Abbi mengatakan. AoPara ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya . ukan joget sebagaimana yang kita ketahu. namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka. Ao Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka . rang Habasya. bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka. Ao Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama. Ay Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haramAy (Liqaa Baabil Maftuh, 41/. Dengan demikian yang tepat, hukum menari dalam islam . secara umum adalah makruh. Namun ini jika tidak disertai perbuatan yang dilarang agama seperti diiringi musik, membuka aurat, bergaya seperti . IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 210-222 wanita, meniru orang kafir, minum khamr dan lainnya. Jika dibarengi hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama. Perilaku dapat menjadi salah satu aspekyang sangat berkaitan dengan dampak dari tik-tok maupun pengguna internet tersebut dan perilaku yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu joget-jogetan yang ada di aplikasi tik-tok yang dimana joget-jogetan tersebut banyak dilakukan oleh wanita-wanita muslimah Dan pada penelitian ini juga berfokus pada penelitian wanita-wanita berhijab tetapi berjoget. Sebab telah banyak dijumpai dalam aplikasih tik-tok wanita-wanita muslima yang sekarang sudah kehilangan urat malunya sebagai wanita yang muslimah yang berjoget-joget yang mana seharusnya itu tidak dilakukan apalagijika harus di publis dan dilihat oleh banyak orang. Dan berubahnya pola tingkah laku remaja muslimah yang pada awalnya identic dengan tingkah laku yang kalem, elegan dan anggun menjadi muslimah yang aktif dan tidak ragu untuk menunjukkan lengkuk badannya dengan cara berjoget-joget tersebut yang kemudian dipublis ke media sosial yang menyebabkan ramai orangorang yang melihat bentuk tubuhnya tersebut, dan hal ini sungguh sangat dilarang dalam ajaran islam, sebab didalam agama islam wanita itu adalah istimewah dan Islam sangat mengistimewakan wanita oleh sebab itu islam mengajarkan setiap wanita-wanita muslim agar sekiranya menutupi diri atau juga menutup aurat sebab sebagai wanita muslimah harus memiliki rasa malu, karena malu juga merupakan sebagian dari iman. Seperti mengenakan pakaian yang tidak transparan dan pakaian yang ketat. Sebab wanita diperintahkan Allah SWT agar sekiranya mereka menut auratnya dari ujung kepala sampai kaki terkecuali telapak tangan dan juga wajahnya sebab kesederhanaan dalam aspek memakai pakaian juga merupakan bagian dari iman. Dan diktakan dalam Al-QurAoan bahwa Allah SWT cinta terhadap sifat pemalu dan tertutup. Jadi hal demikian sebaiknya hendaklah kita menutup diri dan tidak mengumbar-umbar aurat kita dimana pun tanpa rasa Akan tetapi telah banyak wanita yang berhijab memakai baju ketat yang tidak pantas dipakai lalu ia menari dengan gaya eksotis demi mengikuti trend an sebuah like dari setiap orang yang menonton videonya tersebut. hingga dizaman sekarang 220 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 Pola Pemahaman Wanita Hijab Berjoget Di Media SosialA| Habibah Zulaiha. Windi Ria Sarista. Dermina Dalimunthe ini bayak wanita-wanita yang berhijab kehilangan rasa malunya hanya untuk menaikkan popularitsnya di tik-tok. Padahal dalam islam telah dijelaskan bahwa berjoget-joget yang dapat mengundang nafsu bagi kaum laki-laki itu serta juga music dan menyebarkannya kepada publik itu hukumnya adalah haram. Sebaikannya kita sebagai wanita muslimah menghindari hal-hal yang demikian sebab hal tersebut lawan jenisnya memiliki syahwat atau juga hawanafsu terhadap video joget-joget yang diupload disosial media tersebut. KESIMPULAN Dari hasil penjelasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya maka disini peneliti dapat mengambil kesimpulan yang dimana dizaman yang sekarang ini telah banyak remaja muslimah dalam membuat kontennya berisi joget-jogetan yang dinilai erotis, yang mana didalam video tersebut mereka memperlihatkan lekuk tubuh mereka dan bahkan memakai pakaian yang ketat bahkan samapai memperlihatkan bentuk anggota tubuh mereka. Dan dalam beberapa konten yang telah dijelaskan para remaja muslimah tersebut kebanyakan yang memakai jilbab. Akan tetapi tubuh mereka dibalut dengan pakaian yang ketat, sehingga ditambah lagi dari konten-konten mereka yang dibuat adalah dengan cara joget-jogetan dengan menggoyangkan pinggul mereka dari atas sampai bawah. Dengan menggunakan ekspresi wajah yang sangat rawan dalam memicu timbulnya syahwat. Sehingga dari perilaku remaja muslimah tersebut, hal itu masuk kepada realita sosial subjektif yang di pengaruhi oleh latar belakang sosio-kultural yang ada di REFERENSI Dodi Riadi. Islam Membaca Realitas Pendidikan. Kemanusiaan Dan Perempuan. Deepublish, 2021. Dwi Aris Nurohman. Cara Kreatif Untuk Menghasilkan Uang Dengan Menjadi Blogger. Yutuber atau tiktoker. Indonesia 8, 2021. Faiz Dian Mutakim. AuPerilaku Remaja Muslimah di Aplikasi Tik-Tok Dalam Kajian Penomenologi Alfred Schutz,Ay 2022, 6Ae8. FSLDK Indonesia. Hijab Love Stories. Wahyu Qolbu, 2014. IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 1 No. 3 Oktober 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 210-222 Hartono Ahmad Jaiz dan Mulyawati M. Lifestyle wanita muslimah. Pustaka