https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Yuridis terhadap Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia Syauqina Maghfirah Salsabila1 1Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. Surabaya. Indonesia, syauqina. 2023@pasca. Corresponding Author: syauqina. salsabila-2023@pasca. Abstract: This study examines the juridical aspects of the application of the restorative justice approach in the dispute resolution system in Indonesia. Through a descriptive qualitative research methodology with a library research approach, this study analyzes the philosophical, historical, and juridical foundations of the concept of restorative justice, the development of its implementation in various fields of law in Indonesia, the obstacles and challenges faced, and the prospects for its future development. The results of the study show that the implementation of restorative justice in Indonesia has experienced significant developments, especially in the juvenile criminal justice system, handling of misdemeanor cases, and environmental disputes. This approach has a philosophical foundation that is in line with the values of Pancasila and the characteristics of Indonesian society that uphold deliberation and social harmony. Juridically, the implementation of restorative justice has been supported by various laws and regulations. Although there are still limitations in the aspects of regulation, institutions, and understanding of law enforcement officials. This study found that restorative justice approaches have the potential to reduce the burden on the justice system, provide higher satisfaction for parties, restore social relations, and create substantive justice. However, the effectiveness of its implementation is still faced with challenges in the form of comprehensive regulatory limitations, a retributive paradigm that is still dominant, and a lack of institutional This research contributes to the development of a more comprehensive and systematic juridical framework for the implementation of restorative justice in Indonesia by paying attention to the socio-cultural characteristics of Indonesian society Keyword: Restorative Justice. Alternative. Dispute Resolution. Abstrak: Penelitian ini mengkaji aspek yuridis penerapan pendekatan restorative justice dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Melalui metodologi penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research, studi ini menganalisis landasan filosofis, historis, dan yuridis konsep restorative justice, perkembangan implementasinya dalam berbagai bidang hukum di Indonesia, hambatan dan tantangan yang dihadapi, serta prospek pengembangannya di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, khususnya dalam sistem peradilan pidana anak, penanganan kasus pidana ringan, dan sengketa lingkungan. Pendekatan ini memiliki landasan 471 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 filosofis yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakteristik masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah dan harmoni sosial. Secara yuridis, implementasi restorative justice telah didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat keterbatasan dalam aspek regulasi, kelembagaan, dan pemahaman aparat penegak hukum. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan restorative justice berpotensi mengurangi beban sistem peradilan, memberikan kepuasan lebih tinggi bagi para pihak, memulihkan hubungan sosial, dan menciptakan keadilan substantif. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih dihadapkan pada tantangan berupa keterbatasan regulasi yang komprehensif, paradigma retributif yang masih dominan, dan kurangnya dukungan kelembagaan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kerangka yuridis penerapan restorative justice di Indonesia yang lebih komprehensif dan sistematis dengan memperhatikan karakteristik sosiokultural masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Restorative Justice. Alternatif. Penyelesaian Sengketa. PENDAHULUAN "Hukum yang paling baik adalah hukum yang diterima oleh masyarakat, karena mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. " Pernyataan dari Prof. Satjipto Rahardjo. Bapak Sosiologi Hukum Indonesia ini, merefleksikan pentingnya hukum yang berpijak pada nilai-nilai masyarakat dan memberikan keadilan substantif, bukan sekadar menerapkan prosedur formal. Dalam konteks inilah, konsep restorative justice atau keadilan restoratif menjadi relevan sebagai pendekatan alternatif dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Sistem peradilan konvensional yang bersifat retributif seringkali menekankan pada penghukuman pelaku dengan mengabaikan pemulihan kerugian korban dan perbaikan relasi sosial yang rusak akibat konflik. Orientasi retributif ini tidak jarang menimbulkan persoalan berupa penumpukan perkara di pengadilan, biaya peradilan yang tinggi, proses yang panjang, dan hasil akhir yang kurang memuaskan bagi para pihak. Pendekatan restorative justice hadir sebagai paradigma alternatif yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman. Indonesia, sebagai negara yang memiliki keragaman sosio-kultural, sesungguhnya memiliki tradisi penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang mencerminkan nilai-nilai Pendekatan musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan kearifan lokal yang telah dipraktikkan selama berabad-abad oleh berbagai komunitas adat. Nilai-nilai ini juga sejalan dengan falsafah Pancasila yang menekankan keadilan sosial dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Meskipun demikian, adopsi formal konsep restorative justice dalam sistem hukum Indonesia masih relatif baru dan implementasinya belum optimal dan menyeluruh. Secara yuridis, penerapan restorative justice di Indonesia telah mulai mendapat pengakuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perluasan penerapannya ke bidang hukum lain juga mulai berlangsung melalui berbagai kebijakan dan peraturan, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana. 472 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Tabel 1. Perkembangan regulasi dan kebijakan yang menjadi landasan yuridis implementasi restorative justice di Indonesia Substansi Terkait Peraturan/Kebijakan Tahun Lingkup Penerapan Signifikansi Restorative Justice UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Mengadopsi secara Landasan yuridis eksplisit prinsip restorative formal pertama yang Perkara pidana yang 2012 justice dan diversi dalam mengakui dan melibatkan anak penanganan anak mewajibkan penerapan berhadapan dengan hukum restorative justice Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 Menetapkan batasan tindak pidana ringan dan jumlah Tindak pidana ringan denda, mendorong dengan nilai kerugian penyelesaian dengan di bawah Rp2,5 juta pendekatan keadilan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Pedoman pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak Perkara anak yang berhadapan dengan Petunjuk teknis bagi hakim dalam menerapkan diversi Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/J. A/04/2015 Pedoman pelaksanaan diversi pada tingkat Perkara anak pada tahap penuntutan Standarisasi penerapan diversi oleh jaksa penuntut umum Perkara pidana tertentu dengan karakteristik kasus Perluasan penerapan restorative justice dalam penanganan perkara oleh kepolisian Penerapan restorative Surat Edaran Kapolri No. 2018 justice dalam penyelesaian Tahun 2018 perkara pidana Penyidikan tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif Peraturan Kapolri No. Tahun 2019 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2021 Pedoman penanganan 2021 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengadopsi pendekatan restoratif dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup Mendorong hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara pada tindak pidana ringan Perkara pidana yang Standarisasi prosedur memenuhi syarat- keadilan restoratif pada syarat tertentu tahap penyidikan Berbagai jenis perkara dengan kriteria tertentu Perluasan penggunaan pendekatan restoratif di berbagai jenis perkara Sengketa lingkungan Perluasan penerapan restorative justice ke ranah lingkungan Tabel 1 menunjukkan perkembangan progresif dalam pengakuan yuridis terhadap pendekatan restorative justice di Indonesia. Dimulai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak pada tahun 2012 yang menjadi tonggak formal pertama, penerapan konsep ini kemudian diperluas secara bertahap ke area lain melalui berbagai peraturan dan kebijakan. Perkembangan regulasi ini mencerminkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem hukum Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memiliki signifikansi khusus karena mengadopsi secara eksplisit konsep restorative justice dan diversi, serta mewajibkan penerapannya dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Pasal 1 angka 6 UU ini mendefinisikan keadilan restoratif sebagai "penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. " Definisi ini menunjukkan transformasi fundamental dalam pendekatan penanganan perkara. Perluasan penerapan restorative justice ke ranah tindak pidana umum mulai dilakukan melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 yang mendorong penyelesaian tindak pidana ringan tanpa melalui proses peradilan formal. Ini kemudian diperkuat dengan Surat 473 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 yang memberikan landasan operasional bagi aparat kepolisian untuk menerapkan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara pidana tertentu. Perkembangan terbaru yang signifikan adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2021 yang memperluas cakupan penerapan keadilan restoratif ke berbagai jenis perkara dengan kriteria tertentu. Peraturan ini menunjukkan komitmen institusi peradilan untuk mengintegrasikan pendekatan restoratif dalam sistem peradilan secara lebih sistematis. Selain itu. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengadopsi pendekatan restoratif dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup, yang menandai perluasan konsep ini ke ranah hukum yang lebih luas. Meskipun terdapat perkembangan regulasi yang menggembirakan, terdapat kesenjangan antara kerangka yuridis formal dengan implementasi praktis di lapangan. Tantangan dalam penerapan restorative justice di Indonesia mencakup aspek struktural, kultural, dan substantif. Secara struktural, belum tersedia mekanisme kelembagaan yang memadai untuk mendukung proses keadilan restoratif. Secara kultural, paradigma retributif masih dominan di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat. Secara substantif, belum ada kerangka regulasi yang komprehensif untuk penerapan restorative justice di luar konteks peradilan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis perkembangan, implementasi, dan prospek pendekatan restorative justice dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia. Dengan memahami landasan filosofis, historis, dan yuridis serta mengidentifikasi tantangan dan peluang penerapannya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk implementasi restorative justice di Indonesia. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Metode penelitian hukum normatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada kajian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, dan sejarah hukum terkait penerapan restorative justice di Indonesia. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan restorative justice di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, dan berbagai peraturan terkait lainnya. Bahan hukum sekunder yang digunakan berupa literatur hukum, hasil penelitian, jurnal ilmiah, dan artikel hukum yang memberikan penjelasan mengenai konsep restorative justice dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Bahan hukum tersier mencakup kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan referensi lain yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan penelusuran dokumen hukum secara konvensional dan elektronik. Penelusuran elektronik dilakukan melalui database hukum seperti Indonesia OneSearch. Direktori Putusan Mahkamah Agung. JDIH Kementerian Hukum dan HAM, serta berbagai repositori jurnal hukum terakreditasi. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode preskriptif-analitis melalui teknik analisis yuridis-kualitatif. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengevaluasi kesesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip 474 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 restorative justice, mengidentifikasi kekosongan hukum, inkonsistensi, dan hambatan normatif dalam implementasi restorative justice, serta merumuskan konsep pengembangan kerangka hukum yang lebih komprehensif. Penelitian ini juga menerapkan teknik interpretasi hukum meliputi interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan-ketentuan hukum yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Landasan Filosofis dan Yuridis Penerapan Restorative Justice di Indonesia Restorative justice sebagai paradigma penyelesaian sengketa memiliki landasan filosofis yang kuat dalam konteks Indonesia. Secara filosofis, pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. " Pendekatan restoratif mengutamakan pemulihan harkat dan martabat manusia serta keadilan substantif yang melampaui keadilan prosedural semata. Tabel 2. Analisis kesesuaian prinsip-prinsip restorative justice dengan nilai-nilai Pancasila dan karakteristik sosio-kultural masyarakat Indonesia Manifestasi dalam Prinsip Restorative Karakteristik SosioNilai Pancasila Praktik Hukum Justice Kultural Indonesia Pemulihan korban dan relasi sosial sebagai tujuan Sila ke-2: Kemanusiaan yang adil dan Gotong royong dan solidaritas sosial Praktik ganti rugi dan perdamaian dalam penyelesaian kasus pidana ringan Partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam Sila ke-4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Tradisi musyawarah Musyawarah desa, rapat adat, dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas Transformasi konflik menjadi kesempatan belajar dan tumbuh Sila ke-5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Filosofi harmoni dan Konsep "rukun" sebagai tujuan penyelesaian sengketa dalam budaya Jawa Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa Nilai agama dan spiritual yang pertobatan dan Praktik permintaan maaf dan pemaafan dalam penyelesaian Sila ke-3: Persatuan Indonesia Identitas kolektif dan tanggung jawab Peran tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemimpin adat dalam mediasi konflik Tanggung jawab pelaku terhadap Keterlibatan komunitas dalam penyelesaian konflik Tabel 2 menunjukkan adanya kesesuaian yang kuat antara prinsip-prinsip restorative justice dengan nilai-nilai Pancasila dan karakteristik sosio-kultural masyarakat Indonesia. Prinsip pemulihan korban dan relasi sosial yang menjadi inti dari pendekatan restoratif sejalan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang terkandung dalam sila kedua Pancasila. Prinsip ini juga merefleksikan karakteristik gotong royong dan solidaritas sosial yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia dan telah termanifestasi dalam praktik ganti rugi dan perdamaian dalam penyelesaian berbagai kasus. Partisipasi aktif semua pihak dalam proses penyelesaian konflik merupakan prinsip restorative justice yang selaras dengan sila keempat Pancasila yang menekankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Nilai musyawarah ini telah lama menjadi tradisi dalam berbagai komunitas di Indonesia dan termanifestasi dalam berbagai mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas seperti musyawarah desa, rapat adat, dan forum-forum sejenis. 475 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Prinsip transformasi konflik menjadi kesempatan untuk belajar dan tumbuh mencerminkan nilai keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila dan selaras dengan filosofi harmoni dan keseimbangan yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. Dalam budaya Jawa, misalnya, konsep "rukun" sebagai tujuan penyelesaian sengketa menekankan pentingnya pemulihan keseimbangan sosial dan pembelajaran dari konflik yang terjadi. Tanggung jawab pelaku terhadap perbuatannya dalam pendekatan restoratif sejalan dengan nilai ketuhanan yang menekankan pertobatan dan pemaafan. Nilai-nilai agama yang kuat dalam masyarakat Indonesia mendukung proses permintaan maaf dan pemaafan sebagai bagian integral dari penyelesaian konflik, yang merupakan elemen penting dalam pendekatan Keterlibatan komunitas dalam penyelesaian konflik sebagai ciri khas restorative justice merefleksikan nilai persatuan Indonesia dan karakteristik identitas kolektif serta tanggung jawab komunal dalam masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemimpin adat dalam mediasi konflik merupakan manifestasi dari prinsip ini dalam praktik penyelesaian sengketa di Indonesia. Secara yuridis, pendekatan restorative justice telah mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan tonggak penting dalam formalisasi pendekatan ini. Pasal 1 angka 6 UU tersebut secara eksplisit mendefinisikan keadilan restoratif, sementara Pasal 5 menetapkannya sebagai prinsip yang wajib diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif memperluas cakupan penerapan pendekatan ini di luar konteks peradilan anak. Peraturan ini menyediakan pedoman bagi hakim dalam menerapkan pendekatan restoratif untuk berbagai jenis perkara dengan kriteria tertentu, yang menandai integrasi yang lebih sistematis dari prinsip-prinsip restorative justice dalam sistem Di tingkat kepolisian. Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 memberikan landasan operasional bagi penerapan pendekatan restoratif dalam penanganan perkara pidana pada tahap penyidikan. Regulasi ini mencerminkan pengakuan terhadap nilai strategis pendekatan restoratif dalam sistem peradilan pidana secara Meskipun terdapat pengakuan yuridis yang semakin kuat, kerangka hukum untuk penerapan restorative justice di Indonesia masih bersifat fragmentaris dan belum komprehensif. Regulasi yang ada cenderung bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara sistematis dalam sistem hukum nasional. Selain itu, belum ada undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur penerapan restorative justice di berbagai bidang hukum. Implementasi Restorative Justice dalam Berbagai Bidang Hukum di Indonesia Implementasi restorative justice di Indonesia telah berkembang dalam berbagai bidang hukum dengan tingkat kemajuan yang beragam. Tabel 3 Analisis komprehensif terhadap implementasi restorative justice di berbagai bidang hukum, termasuk dasar hukum, mekanisme, capaian, dan tantangan Bidang Dasar Hukum Mekanisme Restoratif Capaian Tantangan Hukum Sistem Peradilan Anak Diversi pada tahap Menurut data KPAI UU No. 11/2012 penyidikan, penuntutan, . , 65% kasus anak tentang Sistem dan pemeriksaan berhadapan dengan Peradilan Pidana Musyawarah hukum diselesaikan Anak. PERMA diversi dengan melibatkan melalui diversi. No. 4/2014 anak, orang tua, korban. Penurunan jumlah anak tentang Pedoman di lembaga pembinaan Keterbatasan infrastruktur dan sumber daya pendukung di daerah Pemahaman yang beragam di kalangan aparat 476 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Bidang Hukum Tindak Pidana Ringan Vol. No. 1, 2025 Dasar Hukum Mekanisme Restoratif Pelaksanaan Diversi kemasyarakatan, dan pekerja sosial PERMA No. 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan. SE Kapolri No. 8/2018. Perkapolri No. 6/2019 Mediasi penal. Perdamaian para pihak dengan ganti rugi. Pencabutan laporan/pengaduan Capaian Tantangan khusus anak sebesar 45% penegak hukum. Tingkat Resistensi masyarakat residivisme anak turun dalam kasus-kasus menjadi 7% dibandingkan 23% pada sistem konvensional Pengurangan beban perkara di pengadilan hingga 30% untuk kasus- Tidak ada standar baku kasus tipiring (MA, dalam penerapan. Penyelesaian lebih Potensi cepat . ata-rata 14 hari vs 60 hari dalam proses Perbedaan Tingkat interpretasi antar kepuasan para pihak wilayah hukum mencapai 78% . iset Pratiwi, 2. Penyelesaian 42% sengketa lingkungan UU No. 32/2009 melalui pendekatan Asimetri kekuatan antar restoratif (KLHK, 2. Kompleksitas Perlindungan dan Mediasi lingkungan. Tingkat kepatuhan pelaku teknis dalam penilaian Sengketa Pengelolaan Kesepakatan pemulihan pencemaran dalam kerusakan lingkungan. Lingkungan Lingkungan Kompensasi pemulihan lingkungan Koordinasi antar Hidup Hidup. UU No. komunitas terdampak mencapai 65%. lembaga yang kurang 11/2020 tentang Pemulihan relasi sosial Cipta Kerja antara perusahaan dan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Mediasi terintegrasi Sengketa Penyelesaian Negosiasi Perdata dan Sengketa. langsung para pihak. Bisnis PERMA No. Forum dialog multipihak 1/2016 tentang Mediasi Konflik Sosial dan Agraria UU No. 7/2012 Penanganan Konflik Sosial. Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria Dialog multipihak. Mediasi berbasis Rembug desa/adat. Kesepakatan Tingkat keberhasilan mediasi terintegrasi pengadilan mencapai 35% (MA, 2. Penghematan biaya litigasi hingga 60%. Keberlanjutan relasi bisnis pasca sengketa Orientasi menang-kalah masih dominan. Kurangnya mediator Keterbatasan waktu dalam proses mediasi Resolusi 40% konflik sosial melalui mekanisme Kompleksitas struktural restoratif (Kemendagri, konflik agraria. Pemulihan relasi Tumpang tindih klaim sosial dalam 63% kasus. dan regulasi. Kapasitas Partisipasi komunitas mediator lokal yang dalam implementasi Data dalam Tabel 3 menunjukkan bahwa implementasi restorative justice telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam sistem peradilan anak. Menurut data KPAI . , 65% kasus anak berhadapan dengan hukum telah diselesaikan melalui diversi, yang menunjukkan tingkat adopsi yang tinggi. Capaian ini didukung oleh kerangka hukum yang relatif komprehensif melalui UU No. 11/2012 dan PERMA No. 4/2014. Penurunan jumlah anak di lembaga pembinaan khusus anak sebesar 45% dalam periode 2018-2023 dan penurunan tingkat residivisme menjadi 7% dibandingkan 23% pada sistem konvensional menunjukkan efektivitas pendekatan ini dalam konteks peradilan anak. Dalam penanganan tindak pidana ringan, implementasi pendekatan restoratif juga menunjukkan hasil positif dengan pengurangan beban perkara di pengadilan hingga 30% untuk 477 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kasus-kasus tipiring berdasarkan data Mahkamah Agung . Proses penyelesaian juga menjadi lebih cepat dengan rata-rata 14 hari dibandingkan 60 hari dalam proses formal. Penelitian Pratiwi . menunjukkan tingkat kepuasan para pihak mencapai 78% dalam kasus-kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Meskipun demikian, tantangan masih dihadapi dalam bentuk tidak adanya standar baku dalam penerapan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Dalam sengketa lingkungan hidup, penerapan pendekatan restoratif didukung oleh UU No. 32/2009 dan UU No. 11/2020. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . menunjukkan bahwa 42% sengketa lingkungan telah diselesaikan melalui pendekatan restoratif dengan tingkat kepatuhan pelaku pencemaran dalam pemulihan lingkungan mencapai Pendekatan ini juga berhasil memulihkan relasi sosial antara perusahaan dan masyarakat dalam banyak kasus. Tantangan utama dalam bidang ini meliputi asimetri kekuatan antar pihak dan kompleksitas teknis dalam penilaian kerusakan lingkungan. Dalam sengketa perdata dan bisnis, mediasi terintegrasi pengadilan yang diatur dalam PERMA No. 1/2016 menunjukkan tingkat keberhasilan mencapai 35% berdasarkan data Mahkamah Agung . Penyelesaian sengketa melalui pendekatan ini menghasilkan penghematan biaya litigasi hingga 60% dan keberlanjutan relasi bisnis pasca sengketa. Tantangan utama meliputi orientasi menang-kalah yang masih dominan dan kurangnya mediator berkualitas. Dalam penanganan konflik sosial dan agraria, pendekatan restoratif telah diterapkan melalui berbagai mekanisme seperti dialog multipihak, mediasi berbasis komunitas, dan rembug desa/adat. Data Kementerian Dalam Negeri . menunjukkan resolusi 40% konflik sosial melalui mekanisme restoratif dengan pemulihan relasi sosial dalam 63% kasus. Tantangan utama dalam bidang ini adalah kompleksitas struktural konflik agraria dan tumpang tindih klaim serta regulasi. Hambatan dan Tantangan dalam Penerapan Restorative Justice di Indonesia Meskipun menunjukkan perkembangan yang signifikan, implementasi restorative justice di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai hambatan dan tantangan. Analisis terhadap data dan literatur menunjukkan bahwa tantangan tersebut dapat dikategorikan dalam dimensi struktural, kultural, dan substantif. Secara struktural, tantangan utama meliputi keterbatasan infrastruktur pendukung dan kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi efektif pendekatan restoratif. Tidak semua daerah di Indonesia memiliki fasilitas dan sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan proses restoratif yang berkualitas. Menurut penelitian Aprilianda . , hanya 40% kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki ruang mediasi yang layak dan tenaga fasilitator yang terlatih. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia juga menjadi kendala signifikan, terutama di daerah terpencil. Koordinasi antar lembaga merupakan tantangan struktural lainnya. Implementasi restorative justice melibatkan berbagai institusi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga sosial, yang memerlukan koordinasi efektif. Namun, menurut Sunarso . , masih terdapat ego sektoral dan kurangnya mekanisme koordinasi yang efektif antar lembaga. Selain itu, belum ada lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi implementasi restorative justice secara sistematis. Dari dimensi kultural, paradigma retributif masih dominan di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Rahmadi . , 62% aparat penegak hukum masih menganggap penghukuman sebagai tujuan utama sistem peradilan pidana, sementara hanya 28% yang memahami sepenuhnya konsep dan nilai restorative justice. Di kalangan masyarakat, masih terdapat persepsi bahwa pendekatan restoratif merupakan bentuk "keringanan" bagi pelaku dan tidak memberikan keadilan bagi korban, terutama untuk kasus-kasus yang dianggap serius. 478 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Resistensi terhadap perubahan juga menjadi tantangan kultural signifikan. Sistem peradilan telah lama beroperasi dengan pendekatan retributif, sehingga perubahan paradigma menuju pendekatan restoratif memerlukan transformasi pola pikir dan praktik kerja yang telah Menurut Marlina . , resistensi ini terutama muncul dari aparat penegak hukum yang telah lama bekerja dalam sistem konvensional dan merasa nyaman dengan status quo. Dari dimensi substantif, kerangka regulasi yang komprehensif untuk penerapan restorative justice di luar konteks peradilan anak masih belum tersedia. Meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengadopsi elemen-elemen restoratif, regulasi ini masih bersifat fragmentaris dan belum terintegrasi secara sistematis. Menurut Zulfa . , terdapat kebutuhan mendesak untuk harmonisasi regulasi dan pengembangan undang-undang khusus yang mengatur penerapan restorative justice secara komprehensif. Ketidakjelasan prosedur dan standar penerapan juga menjadi tantangan substantif. Mekanisme implementasi, kriteria kasus yang dapat diselesaikan secara restoratif, dan standar evaluasi keberhasilan belum diformulasikan secara jelas dan konsisten. Akibatnya, terdapat variasi yang signifikan dalam praktik penerapan restorative justice antar wilayah dan antar jenis Selain tantangan utama tersebut, terdapat juga tantangan spesifik dalam konteks Indonesia seperti kesenjangan akses terhadap keadilan antara daerah perkotaan dan pedesaan, keragaman sosio-kultural yang memerlukan adaptasi model restoratif sesuai konteks lokal, dan ketidaksetaraan kekuatan . ower imbalanc. antara para pihak yang dapat mengkompromikan integritas proses restoratif. Prospek Pengembangan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Indonesia Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, prospek pengembangan restorative justice dalam sistem hukum Indonesia tetap menjanjikan. Analisis terhadap perkembangan regulasi, implementasi praktis, dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan menunjukkan potensi signifikan untuk ekspansi dan penguatan pendekatan ini di masa depan. Beberapa faktor yang mendukung prospek positif ini antara lain: pertama, tren global dan regional yang mengarah pada adopsi yang lebih luas dari pendekatan restoratif dalam berbagai sistem hukum, yang memberikan pembelajaran berharga dan model yang dapat diadaptasi untuk konteks Indonesia. Kedua, kesadaran yang meningkat di kalangan pembuat kebijakan dan profesional hukum mengenai keterbatasan pendekatan retributif dan manfaat potensial dari pendekatan restoratif. Ketiga, semakin banyaknya bukti empiris yang menunjukkan efektivitas pendekatan restoratif dalam mencapai keadilan substantif dan pemulihan hubungan sosial. Prospek pengembangan restorative justice dapat diidentifikasi dalam beberapa arah Pertama, perluasan cakupan penerapan ke berbagai bidang hukum di luar yang telah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas telah mengadopsi beberapa elemen restoratif, yang berpotensi memberikan landasan yang lebih kuat bagi penerapan pendekatan ini dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Selain itu, terdapat diskusi aktif mengenai integrasi pendekatan restoratif dalam penanganan berbagai jenis sengketa seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga, konflik antara korporasi dan masyarakat, dan sengketa konsumen. Kedua, penguatan kerangka regulasi melalui harmonisasi peraturan yang ada dan pengembangan regulasi baru yang lebih komprehensif. Terdapat wacana untuk mengembangkan undang-undang khusus tentang restorative justice yang dapat menyediakan kerangka hukum yang sistematis dan koheren. Menurut Nawawi Arief . , pengembangan regulasi ini perlu memperhatikan karakteristik sosio-kultural Indonesia dan pelajaran dari implementasi yang telah berlangsung. Ketiga, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia melalui pengembangan infrastruktur pendukung dan pelatihan aparat penegak hukum. Beberapa lembaga seperti Mahkamah Agung dan Kepolisian RI telah mengembangkan program 479 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pelatihan khusus mengenai penerapan restorative justice, yang berpotensi memperluas pemahaman dan keterampilan aparat dalam mengimplementasikan pendekatan ini. Keempat, integrasi kearifan lokal dan praktik tradisional penyelesaian sengketa dalam pengembangan model restorative justice yang kontekstual. Indonesia memiliki kekayaan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal yang mengandung elemen-elemen Integrasi kearifan lokal dengan konsep modern restorative justice berpotensi menciptakan model yang lebih sesuai dengan konteks sosio-kultural Indonesia. Kelima, pengembangan penelitian dan evaluasi sistematis terhadap implementasi restorative justice untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan area yang memerlukan perbaikan. Studi evaluatif yang komprehensif dapat memberikan bukti empiris mengenai efektivitas berbagai model dan mekanisme, yang dapat menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan dan praktik yang lebih baik di masa depan. KESIMPULAN Penelitian ini menganalisis aspek yuridis penerapan restorative justice dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia dengan fokus pada landasan filosofis dan yuridis, implementasi praktis di berbagai bidang hukum, tantangan yang dihadapi, serta prospek Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting. Pertama, pendekatan restorative justice memiliki landasan filosofis yang kuat dalam konteks Indonesia. Prinsip-prinsip restorative justice seperti pemulihan korban dan relasi sosial, partisipasi aktif para pihak, dan keterlibatan komunitas sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan karakteristik sosio-kultural masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah, harmoni sosial, dan gotong royong. Kesesuaian filosofis ini memberikan landasan kokoh bagi integrasi pendekatan restoratif dalam sistem hukum Indonesia. Kedua, pendekatan restorative justice telah mendapatkan pengakuan yuridis yang semakin kuat dalam sistem hukum Indonesia melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Dimulai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi tonggak formal pertama, pengakuan yuridis kemudian diperluas melalui berbagai peraturan seperti PERMA No. 1 Tahun 2021. SE Kapolri No. 8 Tahun 2018, dan regulasi lainnya. Meskipun demikian, kerangka hukum yang ada masih bersifat fragmentaris dan belum terintegrasi secara sistematis, yang menunjukkan kebutuhan akan harmonisasi regulasi. Ketiga, implementasi restorative justice di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam berbagai bidang hukum, dengan tingkat kemajuan yang beragam. Penerapan paling maju terjadi dalam sistem peradilan anak, di mana 65% kasus anak berhadapan dengan hukum diselesaikan melalui diversi dengan hasil positif berupa penurunan jumlah anak di lembaga pembinaan dan tingkat residivisme. Penerapan dalam bidang tindak pidana ringan, sengketa lingkungan hidup, sengketa perdata dan bisnis, serta konflik sosial dan agraria juga menunjukkan hasil yang menjanjikan meskipun masih dihadapkan pada berbagai Keempat, meskipun menunjukkan perkembangan positif, implementasi restorative justice di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan multidimensi. Tantangan struktural meliputi keterbatasan infrastruktur pendukung, sumber daya, dan koordinasi antar lembaga. Tantangan kultural berupa paradigma retributif yang masih dominan dan resistensi terhadap Tantangan substantif mencakup kerangka regulasi yang belum komprehensif dan ketidakjelasan prosedur serta standar penerapan. Tantangan-tantangan ini memerlukan pendekatan sistematis dan komprehensif untuk mengatasinya. Kelima, prospek pengembangan restorative justice dalam sistem hukum Indonesia tetap menjanjikan, didukung oleh tren global, kesadaran yang meningkat di kalangan pemangku kepentingan, dan bukti empiris tentang efektivitasnya. Arah pengembangan strategis meliputi 480 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perluasan cakupan penerapan ke berbagai bidang hukum, penguatan kerangka regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, integrasi kearifan lokal, dan pengembangan penelitian Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pemahaman komprehensif tentang aspek yuridis penerapan restorative justice di Indonesia dan menyoroti pentingnya pendekatan yang sistematis dan kontekstual dalam pengembangannya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa untuk mengoptimalkan potensi pendekatan restoratif dalam sistem penyelesaian sengketa di Indonesia, diperlukan upaya harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, transformasi paradigma, dan adaptasi model yang sesuai dengan konteks sosio-kultural Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah strategis: pertama, pengembangan regulasi komprehensif yang mengintegrasikan pendekatan restoratif dalam berbagai bidang kedua, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan infrastruktur pendukung. ketiga, kampanye edukasi publik untuk mengubah persepsi tentang keadilan. pengembangan model restoratif yang mengintegrasikan kearifan lokal. dan kelima, penelitian sistematis untuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan sistematis, restorative justice berpotensi memperkaya sistem penyelesaian sengketa di Indonesia dan memberikan kontribusi signifikan bagi pencapaian keadilan substantif yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan karakteristik masyarakat Indonesia. REFERENSI