Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Di Indonesia Bagi Pekerja Seni Kota Medan Micael Jeriko Damanik1. Sherhan2. Sari sania Tampubolon3. Dewi Riama Sihombing4 1,2,3,4Universitas Sari Mutiara-Indonesia. Medan. Sumatera Utara. Indonesia *penulis korespondensi : micaeljerikod@gmail. Abstrak. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang perlindungan hukum bagi hak cipta karya seni dalam era digital di Indonesia bagi pekerja seni kota medan di dinas pariwisata kota medan . Permasalahan yang dihadapi adalah banyaknya karya seni dalam era digital yang kurang dalam pengawasan oleh dinas pariwisata kota medan. Dalam hal perlindungan hukum bagi pelaku karya seni dalam era digital perlu sekali dilakukan untuk menghindari permasalahan dikemudian hari. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran pelaku karya seni dalam era digital secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam perlindungan hukum bagi pekerja karya seni dalam hal memberi kenyamanan kepada pekerja seni dalam era digital di Indonesia khususnya untuk diwilayah Kota Medan. Historis Artikel: Diterima: 23 Juli 2023 Direvisi: 03 Agustus 2023 Disetujui: 07 Agustus 2023 Abstract. The community service activities carried out aim to provide legal education regarding legal protection for copyright of works of art in the digital era in Indonesia for Medan city art workers in the Medan city tourism office. The problem faced is that many works of art in the digital era are lacking supervision by the Medan city tourism office. In terms of legal protection for artists producing works of art in the digital era, this is very necessary to avoid problems in the future. As a result of this activity, participants can know and understand the role of artists in the digital era properly and correctly. There is a sense of legal awareness and legal understanding among participants in legal protection for art workers in terms of providing comfort to art workers in the digital era in Indonesia, especially in the Medan City area. Kata Kunci: Hak Cipta. Penyuluhan Hukum PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara yang dibentuk berdasarkan hukum dan telah digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangan zaman jenis-jenis perbuatan yang melanggar hukum yang ada semakin beraneka ragam yang terjadi di dalam masyarakat. 1 Pada era globalisasi dewasa ini semakin banyak masyarakat mengetahui tentang keterbukaan di semua bidang maupun interaksi kepada Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia yang semakin lama semakin meningkat serta berkembangnya ilmu pengetahuan, teknologi, dapat mempengaruhi perkembangan masyarakat yang semakin modern saat ini baik secara positif maupun negatif, dan jika diamati begitu cepat perubahan masyarakat sekarang ini. Peran Karya Seni di Kota Medan aapabila ditinjau dari aspek yuridis adalah sah keberadaannya. Undangundang Hak Cipta membuat peraturan peraturan yang khusus tentang Hak Cipta. Keadaan demikian ini dalam tataran empirisnya, penggunaan karya seni sering dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan meningkatkan ekonomi. Akan tetapi jauh dari itu, penggunaan karya seni sering dianggap tidak ada alas hukumnya dijadikan ajang bisnis yang menjanjikan dan berkembang pesat yang mana kegiatan ini berimbas pada penghargaan kepada karya seni tidak dianggap ataupun tidak dihargai. Analisis Situasional Dian Rizka Aulia. Hak Cipta di indonesia. Malang, hal. Pradewa Ari Akhbar Kharisma. Permasalahan hukum Tentang Hak Cipta , hlm. Siswanto. Hak Kekayaan Interlektual di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini masih banyak terjadi peran pekerja karya seni didalam era digital di Kota Medan. Guna mewujudkan usaha tersebut telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Adapun Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia pada kesempatan ini memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Di Indonesia Bagi Pekerja Seni Kota Medan Di Dinas Pariwisata Kota Medan. Dimana para peserta sebagian besar masih belum memahami tentang peran Dinas Pariwisata Kota Medan dalam hal memberi perlindungan hukum bagi pekerja seni dalam melakukan Hak Cipta dalam era digital tersebut. SOLUSI PERMASALAHAN MITRA Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum. Universitas Sari Mutiara Indonesia pada kesempatan ini memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Di Indonesia Bagi Pekerja Seni Kota Medan Di Dinas Pariwisata Kota Medan. Dimana para peserta sebagian besar masih belum memahami tentang peran Dinas Pariwisata Kota Medan dalam hal memberi perlindungan hukum bagi pekerja seni dalam melakukan Hak Cipta dalam era digital tersebut. METODE Metode yang digunakan Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Di Indonesia Bagi Pekerja Seni Kota Medan Di Dinas Pariwisata Kota Medan adalah metode ceramah dan sesi tanya jawab. Metode Evaluasi dilakukan pada akhir sesi kegiatan. Evaluasi diberikan dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari masing-masing kegiatan melalui penyebaran kuesioner keseluruh peserta sosialisasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Unsur Pra Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Indonesia Bagi Pekerja Seni Kota Medan Di Dinas Pariwisata Kota Medan Belum mengetahui dan Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Indonesia Bagi Pekerja Seni teoritis maupun Journal Abdimas Mutiara Pasca Sosialisasi Mengetahui dan memahami Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Indonesia Bagi Pekerja Seni teoritis maupun Uraian Memberikan hukum tentang Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Indonesia Bagi Pekerja Seni teoritis maupun Persentase (%) Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi secara keseluruhan berjalan dengan baik dan lancar, semua perencanaan dapat Banyak hal positif dapat diperoleh dengan diadakannya sosialisasi ini, yakni peserta yang mana sebagian besar Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Di Indonesia Bagi Pekerja Seni Kota Medan Di Dinas Pariwisata Kota Medan yang baik dan benar. Sosialisasi terlaksana secara interaktif dan para peserta juga sangat antusias, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa peserta. Sosialisasi berjalan lancar dengan dukungan terutama dari pihak Universitas Sari Mutiara Indonesia. Berdasarkan kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil dimana para peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang sistem pendafaran tanah baik secara teoritis maupun praktis. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah dengan mengadakan dan terselesaikan sosialisasi. Dari hasil Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Karya Seni Dalam Era Digital Di Indonesia Bagi Pekerja Seni Kota Medan Di Dinas Pariwisata Kota Medan yang baik dan benar. Melalui sosialisasi ini, meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya peran dinas pariwisata kota medan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja seni dalam hak cipta di era digital. Adapun saran yang diberikan perlu dilaksanakannya kembali kegiatan pendampingan dan pengetahuan hukum untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan kepada pekerja seni. UCAPAN TERIMAKASIH Kami dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mendukung kami dalam melaksanakan kegiatan PKM sebagai salah satu Tri Dharma di Perguruan Tinggi. DAFTAR PUSTAKA