Hasanuddin Journal of International Affairs Volume 4. No 1. February 2024 ISSN: 2774-7328 (PRINT), 2775-3336 (Onlin. Penanganan Perdagangan Narkoba di Indonesia oleh UNODC Tahun 2017-2020 Eric Rolando. Renitha Dwi Hapsari Department of International Relations. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur Abstract The high population in Indonesia makes it a potential market for transnational criminal groups to use Indonesia as a transit and distribution hub for drug trafficking. Given the current issues. UNODC, as an international organization specializing in addressing transnational crimes, assists Indonesia in dealing with the issue of drug trafficking. This research aims to understand the role of UNODC in tackling the problem of drug trafficking in Indonesia. The study employed a descriptive research design, and research data is obtained through library research by searching for data sources through available literature. This research is based on the theory of international organization roles according to Kelly Kate Pease, which explains that international organizations have several roles, including being problem solvers and capacity builders. The research findings show that UNODC plays a role in addressing the issue of drug trafficking in Indonesia through its role as a problem solver by formulating the Indonesia country program and alternative development programs. Meanwhile, through its role as a capacity builder. UNODC enhances the capacity of government officials, staff, and the community by treatnet family Keywords: UNODC. Drug Trafficking. Indonesia. Problem Solver. Capacity Builder Abstrak Jumlah penduduk yang tinggi di Indonesia menjadikannya pasar potensial bagi kelompok kejahatan lintas negara untuk menggunakan Indonesia sebagai pusat transit dan distribusi perdagangan narkoba. Mengingat masalah saat ini. UNODC, sebagai organisasi internasional yang mengkhususkan diri dalam mengatasi kejahatan lintas negara, membantu Indonesia dalam menghadapi masalah perdagangan narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran UNODC dalam mengatasi masalah perdagangan narkoba di Indonesia. Studi ini menggunakan desain penelitian deskriptif, dan data penelitian diperoleh melalui penelitian perpustakaan dengan mencari sumber data melalui literatur yang tersedia. Penelitian ini didasarkan pada teori peran organisasi internasional menurut Kelly Kate Pease, yang menjelaskan bahwa organisasi internasional memiliki beberapa peran, termasuk sebagai penyelesaian masalah . roblem solve. dan pembangun kapasitas . apacity builde. Temuan penelitian menunjukkan bahwa UNODC berperan dalam mengatasi masalah perdagangan narkoba di Indonesia melalui peran sebagai penyelesaian masalah dengan merumuskan program negara Indonesia dan program pengembangan alternatif. Sementara itu, melalui perannya sebagai pembangun kapasitas. UNODC meningkatkan kapasitas pejabat pemerintah, staf, dan masyarakat melalui program keluarga treatnet. Kata kunci: UNODC. Perdagangan narkoba. Indonesia. Pemecah Masalah. Pembangunan Kapasitas Volume 4. No 1. February 2024 PENDAHULUAN Perdagangan gelap narkoba merupakan salah satu masalah utama di berbagai penjuru dunia, perdagangan gelap narkoba di tiap negara memiliki variasi dinamika yang berbeda-beda. Perbedaan ini antara lain mencakup jenis narkoba yang beredar, kelompok yang terlibat dalam peredaran narkoba, dan cara kelompok pengedar narkoba bekerja. Kawasan Golden Triangle, terutama Myanmar, merupakan pusat produksi narkotika yang berdekatan dengan Indonesia. ASEAN. Myanmar dan Laos merupakan tempat utama produksi opium yang digunakan sebagai bahan baku heroin dan morfin, akibatnya sebagian besar penyitaan narkoba terbesar terjadi di Asia pada tahun 2018 yang mencapai 69% menurut United Nations on Drug and Crime (UNODC). Ini terjadi karena produksi opium utama berada di Asia, terutama Afghanistan dan Myanmar (UNODC, 2. Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara yang memiliki persentase pengguna narkoba ilegal sebesar 1,8% dari total populasi, hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menarik bagi pengedar narkotika lintas negara untuk mengedarkan narkoba di wilayah Indonesia (Puslitdatin BNN, 2. Di Indonesia, pasar narkoba terutama yang berjenis amphetamine type stimulant sangat diminati dan memiliki permintaan yang tinggi (Puslitdatin BNN, 2. Selain itu, jenis narkotika sintetis lain yang semakin populer di pasar adalah new psychoactive substances (NPC), terutama varian ganja sintetis. Masalah serius lainnya yang dihadapi oleh Indonesia adalah persebaran ganja di Indonesia yang masif. Hal ini disebabkan oleh tanaman ganja yang mudah dibudidayakan di Indonesia sehingga penyebarannya terus meluas. Menurut laporan BNN, penggunaan ganja di Indonesia tetap berada di peringkat pertama dan menjadi masalah utama dengan persentase sekitar 65,5% (Puslitdatin BNN, 2. Sepanjang tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, terdapat 192. 122 kasus narkoba berdasarkan penggolongan narkoba yang dimana pada periode tahun tersebut angka kasus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode tahun 2012-2016 yang tercatat terdapat 185. 470 kasus narkoba berdasarkan penggolongan narkoba (BNN). Perdagangan dan penyalahgunaan narkoba telah menimbulkan banyak permasalahan tanpa terkecuali di Indonesia, sehingga diperlukan adanya kerjasama dengan organisasiorganisasi yang berdedikasi untuk mengatasi permasalahan ini. UNODC atau United Nations Office on Drugs and Crime adalah organisasi internasional yang diakui secara global yang didirikan pada tahun 1997 di Wina. Austria. Badan ini beroperasi di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dibentuk melalui penggabungan Program Pengendalian Narkoba Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pusat Pencegahan Internasional. Penggabungan ini secara efektif memungkinkan UNODC untuk memusatkan upayanya dan meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi berbagai tantangan terkait kejahatan internasional, khususnya yang terkait dengan narkotika. Tujuan utama UNODC adalah untuk secara aktif berkontribusi terhadap penegakan keadilan dan keamanan dalam skala global, berupaya menciptakan dunia yang lebih aman dengan memerangi kejahatan terorganisir, korupsi, terorisme, dan isu-isu luas yang berasal dari narkotika (UNODC, n. Selain itu. UNODC membentuk Kantor Regional, seperti Regional Centre for East Asia and the Pacific di Asia Timur dan Pasifik, serta Regional Office for Southeast Asia and the Pacific (ROSEAP) di Asia Tenggara, untuk memberikan dukungan kepada negara-negara anggota dalam mengatasi masalah regional yang mereka hadapi. Dengan melihat fenomena di atas, penelitian ini akan melihat peran dari organisasi internasional dalam hal ini UNODC dalam penanggunalangan kasus narkoba khususnya di Indonesia. Dalam hal ini tentunya UNODC akan bekerja sama dengan beberapa elemen terkait Hasanuddin Journal of International Affairs ISSN: 2774-7328 (Prin. - 2775-3336 (Onlin. baik eksternal maupun internal pemerintah Indonesia. Lebih lanjut penelitian ini akan mengelaborasi strategi dan peran UNODC. KERANGKA ANALISIS Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran organisasi internasional menurut Kelly Kate Pease menyatakan setiap Organisasi Internasional memiliki peranan tertentu yang dimana peranan tersebut telah disesuaikan dengan sifat dasar dan prinsip dari Organisasi Internasional tersebut. Peranan tersebut diantaranya adalah sebagai problem solver yaitu membantu negara-negara dalam mengatasi berbagai tantangan dengan membentuk aliansi dan bekerja sama untuk mencari solusi. Collective act mechanism yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan global. Capacity builder yaitu peran organisasi internasional untuk membantu membangun kapasitas dari suatu negara untuk dapat menyelesaikan sebuah masalah . Common global market yaitu peran yang dilakukan oleh organisasi internasional dengan cara mempersatukan masyarakat internasional, serta aid provider yaitu peran yang dilakukan oleh organisasi internasional dengan cara menyediakan bantuan kepada korban bencana alam atau pengungsi (Pease, 2. Peneliti mengeksplorasi berbagai peran organisasi internasional dalam mengatasi masalah perdagangan narkoba. Secara khusus, penulis berfokus pada peran problem solver dan capacity builder, karena keduanya sejalan dengan klasifikasi yang dibuat oleh Kelly Pease. Meskipun organisasi-organisasi internasional lainnya mungkin mempunyai peran berbeda, seperti Collective act mechanism untuk meningkatkan perekonomian sedangkan peran common global market dalam penerapannya dilakukan oleh MNCs. Kemudian peran aid provider yang diwujudkan ke dalam bantuan luar negeri yang kepada korban dari politik internasional, misalnya seperti pengungsi, kemiskinan, korban bencana alam, epidemi, dan korban perang. Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa peran capacity builder dan problem solver adalah yang paling tepat untuk mengatasi permasalahan peredaran narkoba di Indonesia. Penelitian ini juga menggunakan konsep drug trafficking menurut Boivin yang mendefinisikan Drug Trafficking sebagai bentuk kejahatan transnasional yang menarik perhatian masyarakat dunia. Drug Trafficking dikenal sebagai suatu kegiatan illegal yang kompleks dan terdiri dari beberapa pertukaran barang terlarang antara produsen, distributor, dan konsumen dalam suatu konteks yang mirip dengan pasar (Boivin, 2. Drug trafficking sering dianggap sebagai aktivitas perdagangan narkotika saja, namun terdapat beberapa pendapat yang menyebut bahwa drug trafficking merupakan keseluruhan aktivitas yang berkaitan dengan drug UNODC mendefinisikan drug trafficking sebagai sebuah proses yang saling terkait yang dimulai dari proses produksi hingga ke proses pendistribusian dan diedarkan kepada para pengguna narkoba (UNODC, n. METODE PENELITIAN Pada penelitian ini, peneliti menggunakan tipe penelitian deskriptif dengan metode analisis kualitatif. Data penelitian didapatkan melalui library research, dengan mencari sumber data melalui literatur yang tersedia. Sumber acuan utama diperoleh dari halaman resmi UNODC dan dokumen penanganan narkoba dari instansi pemerintah terkait. Volume 4. No 1. February 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Peran UNODC Sebagai Problem Solver Peran organisasi internasional sebagai problem solver merupakan peran untuk membantu suatu negara untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh negara tersebut serta meminimalisir konflik dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk membuat kebijakan yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh negara anggota (Pease, 2. UNODC telah aktif terlibat di Indonesia sejak tahun 2007, dan berupaya mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan terorganisir. Melalui investigasi operasional yang ditargetkan dan upaya terkoordinasi. UNODC bertujuan untuk mengatasi dan memitigasi tantangan yang ditimbulkan oleh kejahatan terorganisir lintas batas. Selama bertahun-tahun. UNODC, bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia, telah dengan cermat merumuskan salah satu program negara yang paling canggih di Asia Tenggara, yang dikenal sebagai country programme. (UNODC, 2. Program ini dimulai pada tahun 2012-2015 yang kemudian diadakan kembali program kerjasama Indonesia Country Programme pada periode 2017-2020 yang dimulai dari Januari 2017 hingga Januari 2020. Country Programme periode 2017-2020 ini memiliki empat subprogram yaitu: . Transnational Organized Crime and Illicit Trafficking , . Anti-Corruption, . Criminal Justice, . Drug Demand Reduction and HIV/ AIDS. Di dalam sub-programme 4 yang berfokus pada Drug Demand Reduction and HIV/ AIDS dalam Country Programme 2017 Ae 2020 memiliki tujuan utamanya adalah untuk mengatasi masalah Pengurangan Permintaan Narkoba dan HIV/AIDS. Program ini secara khusus menyasar pengurangan penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba, serta pemulihan infeksi HIV akibat penggunaan narkoba melalui penggunaan jarum suntik baik di masyarakat maupun lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. UNODC memainkan peran penting dalam upaya ini, yang bertujuan untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan, memberikan layanan pengobatan yang lebih efisien bagi pengguna narkoba, memperluas aksesibilitas layanan pencegahan, perawatan, dan pengobatan HIV bagi pengguna narkoba melalui penggunaan jarum suntik dan individu lain yang berjuang melawan kecanduan narkoba, termasuk mereka yang dipenjara (UNODC, 2. Dalam Country Programme 2017- 2020 untuk Indonesia terdapat dua fokus utama dalam Sub Programme 4, yaitu Meningkatkan akses tindakan pencegahan penggunaan narkoba yang efektif ( access to effective drug use preventive measures enhance. dan Memberikan layanan kesehatan yang efektif untuk pecandu narkoba, perawatan HIV, dan peningkatan kasus narkoba ( coverage of effective health services for drug dependence, and HIV treatment and case increase ). Pada Sub Programme 4 ini. UNODC juga memiliki komitmen untuk dapat memberikan informasi tentang narkoba ke Indonesia dan negara-negara anggota lainnya (UNODC, 2. Sejak tahun 2017 hingga 2020. UNODC bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk membina hubungan kolaboratif. Kemitraan ini mencakup penyebaran informasi penting melalui situs resmi serta penyelenggaraan pertemuan tahunan. Sebagai bagian dari upaya bersama ini. UNODC dengan rajin menerbitkan world drug report setiap tahunnya. Laporan komprehensif ini memainkan peran penting dalam meningkatkan pemahaman Indonesia tentang berbagai dimensi internasional mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi zat-zat terlarang seperti kokain, ganja, amfetamin, dan obat-obatan terlarang. Selain itu, laporan ini menyoroti dampak signifikan narkotika terhadap kesehatan masyarakat. Pada 2018. UNODC menerbitkan "Standar Internasional Pencegahan Narkoba," yang memberikan kerangka kerja komprehensif yang mencakup serangkaian intervensi, kebijakan, dan strategi yang bertujuan untuk membatasi penggunaan narkoba. Standar-standar internasional ini sejalan dengan tiga konvensi Hasanuddin Journal of International Affairs ISSN: 2774-7328 (Prin. - 2775-3336 (Onlin. internasional terkemuka, yang mencakup tidak hanya penyalahgunaan obat resep namun juga pencegahan penyalahgunaan narkoba secara umum (UNODC, 2. Selain itu, inisiatif inovatif ini menekankan pentingnya peran penegakan hukum dalam meningkatkan efektivitas upaya pencegahan narkoba, serta langkah-langkah untuk mengurangi ketersediaan zat-zat terlarang. Selain itu, pendekatan ini mengakui pentingnya mengatasi gangguan terkait narkoba dan memitigasi risiko yang terkait dengan penularan HIV, sehingga mengadopsi pendekatan holistik dan berpusat pada kesehatan untuk mencegah penggunaan (UNODC, 2. Pada tahun 2019. UNODC melakukan evaluasi dan pemantauan terkait kepatuhan pemerintah terhadap peraturan dengan mengirimkan tim UNODC ke Lembaga Pemasyarakatan. Pada tanggal 12 Maret 2019, tim UNODC, yang terdiri dari dr. Konstantin Osiporov dan Abigail Hansen, mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIA di Tangerang (Kanwil Banten, 2. Selama kunjungan tersebut, terungkap bahwa Lapas Tangerang sedang menghadapi kesulitan besar karena Lapas ini menampung jumlah narapidana terbesar yang terjerat kasus narkoba. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk merancang dan melaksanakan program pelatihan khusus agar dapat secara efektif mengatasi dan memerangi masalah mendesak ini (Kanwil Banten, 2. Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang telah menerapkan model pembinaan narapidana secara komprehensif yang mencakup berbagai aspek penting. Hal ini mencakup peningkatan karakter kepribadian, mendorong pertumbuhan spiritual, menanamkan rasa kebanggaan dan kesadaran nasional, meningkatkan pemahaman tentang hukum dan hak asasi manusia, menjamin kesehatan yang baik dan memberikan kesempatan Selain itu, penjara juga berfokus pada pengembangan kemandirian, pengembangan keterampilan praktis, dan pengembangan bakat seni di antara para narapidana (LESTARI. Pada tahun 2020, selama masa pandemi COVID-19. UNODC bekerjasama dengan WHO untuk merilis laporan yang berjudul " COVID-19 and the drug supply chain: from production and trafficking to use. " Laporan ini berisi informasi mengenai dampak pandemi COVID-19 pada semua aspek rantai pasokan narkoba, termasuk proses produksi, perdagangan, dan Data dan informasi ini dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk laporan yang disampaikan oleh negara-negara anggota tentang dampak pandemi COVID-19 pada tingkat kejahatan dan masalah narkoba dalam wilayah mereka, evaluasi yang dilakukan oleh kantor UNODC untuk negara-negara anggota, serta data yang terdokumentasi dalam sistem pemantauan narkoba UNODC (UNODC, 2. Program Alternative Development atau Pembangunan Alternatif adalah program pembanguan yang didesain khusus oleh UNODC dan ditransformasikan oleh pelaksana program Alternative Development dengan memfokuskan pengembangan kearifan lokal dalam upaya pengentasan tanaman Narkotika (BNN, 2. Survei Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di 34 Provinsi di Indonesia yang dilakukan bersama BNN dan LIPI pada tahun 2019 menghasilkan temuan yang signifikan. Berdasarkan hasil survei, tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan sekitar 1,80%, yang berarti terdapat 188 orang yang terkena dampaknya. Selain itu, survei ini menyoroti obat yang paling sering disalahgunakan, ternyata adalah ganja, dengan tingkat penyalahgunaan sekitar 65,2%. Salah satu faktor penting yang berkontribusi terhadap merajalelanya penyalahgunaan ganja adalah meluasnya penanaman ganja di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh (BNN. Dari permasalahan inilah akhirnya muncul dasar untuk merancang Grand Design of Alternative Development (GDAD) 2016-2025 sebagai upaya pembangunan berkelanjutan, dengan tujuan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Grand Design Volume 4. No 1. February 2024 Alternative Development (GDAD) . merupakan sebuah rencana jangka panjang yang melibatkan berbagai kementerian dan elemen masyarakat, dan untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan panduan dalam bentuk peta jalan. Peta jalan ini terdiri dari tiga periode yang berbeda, yang mencakup tahap awal, tahap menengah, dan tahap akhir dalam pelaksanaan Tahap awal dikenal sebagai "Membangun Kepercayaan," diikuti oleh tahap implementasi program dan pembangunan agrowisata (BNN, 2. Pada tahun 2019, pada tahun awal penerapan GDAD, telah dilakukan proses monitoring dan evaluasi secara menyeluruh untuk menilai pengaruh tahapan membangun kepercayaan terhadap tahapan penerapan GDAD selanjutnya. Implementasi GDAD berlangsung selama enam tahun, dari tahun 2019 hingga 2024, dan dibagi menjadi enam tahap berbeda. Tahapan tersebut mencakup berbagai aspek seperti yang meliputi Pengembangan Sosial dan Budaya. Peningkatan Keamanan dan Ketertiban. Pelestarian Lingkungan dan Hutan. Pengembangan Ekonomi. Peningkatan Ketahanan Pangan, dan Pengembangan Agrowisata (BNN, 2. Peran UNODC Sebagai Capacity Builder Peran organisasi internasional sebagai capacity builder yang merupakan peran organisasi internasional untuk membantu membangun kapasitas dari suatu negara untuk dapat menyelesaikan sebuah masalah (Pease, 2. Pelaksanaan atau penerepan dari peran yang dilakukan dapat dibagi menjadi dua yaitu technical assistance (Pelatihan teknis. Pembinaa. dan dukungan finansial secara langsung (Evans. Raymond, & Perkins, 2. UNODC memainkan peran penting di Indonesia dengan meningkatkan kemampuan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam mengatasi permasalahan narkotika. Para pemangku kepentingan ini mencakup pejabat pemerintah, penegak hukum, anggota masyarakat sipil. LSM, dan lembaga terkait lainnya. Sejalan dengan mandatnya untuk memberikan bantuan teknis. UNODC secara aktif terlibat dalam inisiatif peningkatan kapasitas untuk mendukung pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan narkotika di Indonesia. Komitmen UNODC dalam menanggulangi masalah narkotika dapat dilihat melalui penyelenggaraan lokakarya dan kegiatan yang konsisten yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan individu dan organisasi yang terlibat dalam bidang ini. Pada tahun 2017 dimana UNODC memainkan peran penting di Indonesia dengan meningkatkan kemampuan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam mengatasi permasalahan narkotika. Para pemangku kepentingan ini mencakup pejabat pemerintah, penegak hukum, anggota masyarakat sipil. LSM, dan lembaga terkait lainnya. Sejalan dengan mandatnya untuk memberikan bantuan teknis. UNODC secara aktif terlibat dalam inisiatif peningkatan kapasitas untuk mendukung pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan narkotika di Indonesia. Komitmen UNODC dalam menanggulangi masalah narkotika dapat dilihat melalui penyelenggaraan lokakarya dan kegiatan yang konsisten yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan individu dan organisasi yang terlibat dalam bidang ini. Pada tahun 2018 dimana UNODC dan BNN secara aktif terlibat dalam meningkatkan pengetahuan dan keahlian aparat penegak hukum dan peradilan dalam mengatasi kecanduan dan membantu korban penyalahgunaan narkotika. Salah satu cara yang mereka lakukan adalah dengan mengadakan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Bandar Lampung. Melalui kunjungan ini, tujuannya adalah untuk membekali aparat penegak hukum dan peradilan dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menangani kecanduan narkoba secara efektif dan mendukung korban penyalahgunaan Tujuan utamanya adalah untuk membimbing peserta pelatihan menuju pemahaman bahwa rehabilitasi, bukan hukuman penjara, adalah pendekatan yang tepat bagi individu yang berjuang dengan narkotika. Program pelatihan ini melibatkan personel BNNP. BNNK. Polda. Polres. Polri. Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan, dan Pengadilan Tinggi/ Negeri di wilayah Lampung. Hasanuddin Journal of International Affairs ISSN: 2774-7328 (Prin. - 2775-3336 (Onlin. Sesi dipimpin oleh Yanuar Sadewa. Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Banten Jawa Barat, yang juga mewakili sebagai penyelenggara. (Ditjenpas, 2. Pada tahun 2019. UNODC menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat (Humas BNN, 2. Pada tahun 2020. UNODC dan IKAI telah terlibat dalam diskusi dan pertemuan ekstensif untuk mengatasi kebutuhan pelatihan jarak jauh mengenai materi Kurikulum Perawatan Universal (UTC). Inisiatif ini dipicu oleh keinginan banyak praktisi untuk menerima pelatihan, bahkan di tengah situasi pandemi COVID-19 yang penuh Tujuan akhir dari upaya ini adalah untuk memungkinkan para praktisi memperoleh sertifikasi nasional sebagai konselor kecanduan. UNODC juga bekerjasama dengan World Health Organization (WHO) untuk mengembangkan materi pelatihan Treatnet Family yang berkaitan dengan komponen-komponen terapi keluarga untuk perawatan remaja yang mengalami penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, termasuk mereka yang terlibat dengan sistem peradilan pidana. Pendekatan khusus ini dipandang sebagai intervensi efektif yang mempunyai potensi untuk dilaksanakan dalam skala yang lebih besar, dan berpusat pada pengembangan keterampilan. Konsep pelatihan Keluarga Treatnet pada awalnya dikembangkan sebagai komponen penting dari strategi Treatnet Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC). Tujuan utama di balik pelaksanaan pelatihan ini adalah untuk membantu negara-negara anggota dalam upaya mereka menawarkan pengobatan gangguan penyalahgunaan napza yang berakar pada penelitian ilmiah dan terbukti efektif. (UNODC, 2. Treatnet Family memiliki peran penting dalam rangkaian pelatihan yang ditawarkan oleh Treatnet UNODC, yang mencakup komponen-komponen terapi psikososial yang dirancang sebagai program pelatihan bagi instruktur . raining of trainer. Tujuan dari Treatnet Family ini adalah menciptakan pendekatan terapi keluarga yang berdasarkan pada bukti serta membangun masyarakat yang memiliki sikap anti terhadap Narkoba, dengan cara memperkuat ikatan dalam keluarga dan sistem yang berada di sekitarnya yang juga terdampak. Treatnet Family memiliki tujuan agar mereka mampu memperbaiki sistem keluarga yang terganggu akibat anggota keluarga yang menggunakan Narkoba (UNODC, 2. Setelah pelatihan selesai, semua peserta akan mengisi tiga kuesioner yang berkaitan dengan laporan diri . kala umpan balik pelatihan dan skala efikasi dir. Skala umpan balik tersebut bertujuan untuk mengukur sejauh mana peserta menguasai keterampilan Treatnet Family selama pelatihan, sedangkan skala efikasi diri digunakan untuk mengukur tingkat keyakinan peserta dalam menerapkan Treatnet Family. Efikasi diri di sini merujuk pada tingkat keyakinan individu terhadap kemampuannya dalam menangani tugas tertentu. Hasil dari skala efikasi diri menunjukkan bahwa setelah mengikuti pelatihan Treatnet Family, peserta merasa lebih percaya diri dan yakin untuk mengaplikasikan terapi keluarga pada remaja dan keluarganya. KESIMPULAN Organisasi internasional, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), memiliki peran penting sebagai dalam membantu negara-negara anggota menyelesaikan masalah kejahatan terorganisir, termasuk masalah narkotika. UNODC beroperasi di Indonesia sejak tahun 2007 dan telah merancang program negara yang komprehensif, yaitu Country Programme, untuk mengatasi permasalahan narkotika dan masalah terkait lainnya. Dalam subprogramme 4 yang tercantum dalam Country Programme periode 2017-2020. UNODC fokus pada Drug Demand Reduction and HIV/AIDS, dengan tujuan mengurangi penyalahgunaan narkotika, ketergantungan, dan dampak HIV akibat penggunaan narkotika di Indonesia. UNODC telah berperan sebagai capacity builder dengan memberikan pelatihan teknis kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan narkotika, termasuk pejabat pemerintah, penegak hukum. Volume 4. No 1. February 2024 masyarakat sipil, dan lembaga terkait. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas dalam perawatan, pencegahan, dan penanganan narkotika berdasarkan bukti . vidence-base. UNODC juga telah bekerja sama dengan World Health Organization (WHO) untuk mengembangkan program pelatihan Treatnet Family yang bertujuan memperbaiki sistem keluarga yang terganggu akibat penggunaan narkotika. Program ini memberikan dukungan kepada keluarga dan remaja yang terpengaruh oleh narkotika dengan memperkuat ikatan dalam keluarga dan masyarakat sekitarnya. Dengan peran sebagai problem solver dan capacity builder. UNODC berkontribusi dalam peran menciptakan keadilan, keamanan, dan mengatasi masalah kejahatan terorganisir seperti narkotika di Indonesia. REFERENSI