Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP PENGGUNAAN KERTAS SUARA MILIK ORANG LAIN PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM (Studi Putusan No 1 /Pid. Sus/2021/PN. Tl. Seni Sulisdayanti Duha Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Nias Raya . eniduha01@gmail. Abstrak Pemilihan umum berfungsi sebagai mekanisme untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan mewujudkan pemerintahan negara yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu telah disertai dengan pengaturan tindak pidana yang berlaku, selaras dengan tujuan proses pemilu itu sendiri. Dalam penelitian ini metodologi yang dipilih adalah penelitian normatif, yang memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan berbasis kasus, dan mengandalkan data sekunder yang berasal dari bahan hukum sekunder. Metodologi analisis data yang digunakan adalah deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan Tindak Pidana Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2021/Pn. Tli, dengan tegas menetapkan bahwa terdakwa bersalah karena sengaja memilih tanpa hak untuk itu. Oleh karena itu, terdakwa dianggap melanggar Pasal 178 C ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota. Akibatnya dikenakan pidana penjara selama-lamanya 36 . iga puluh ena. bulan dan denda sebesar Rp36. 000,00 . iga puluh enam juta rupia. , dengan ketentuan tidak dibayarnya denda tersebut mengakibatkan penggantian sebesar 1 . bulan penjara. Setelah menilai hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa, peneliti sempat mengemukakan kekhawatiran bahwa hukuman yang diterapkan harusnya sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24. 000,00 . ua pulu. -empat juta rupia. atas tindak pidana perampasan hak pilih orang lai. Oleh karena itu, peneliti mengharapkan agar dalam Penegak Hukum di Indonesia yang menangani kasus serupa dapat lebih diteliti penjatuhan hukuman yang sesuai dengan Undang-undang. Kata Kunci: Pemidanaan. Pemilihan Umum. Kertas Suara Abstract General elections function as a tool to realize people's sovereignty and create a democratic state In the implementation of elections, applicable criminal acts have been regulated with https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 the aim of achieving the objectives of the election itself. In this research, the research method used is normative research with a statutory approach, a case-based approach, and utilizing secondary data obtained from secondary legal materials. Furthermore, the data analysis used is a deductive method. From the research findings, it can be concluded that in Decision Number 1/Pid. Sus/2021/Pn. Tli, the defendant was clearly proven to have committed a criminal act by deliberately voting even though he did not have the right to do so. As a result, the defendant was declared to have violated Article 178 c paragraph . of Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 2016, which amends Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2015 concerning the Establishment of Government Regulations in Lieu of Law. Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors. Regents and Mayors has become law. As a consequence, the defendant was sentenced to imprisonment for 36 . hirty si. months and a fine of IDR 36,000,000. hirty six million rupia. , with the provision that if the fine is not paid, it will be replaced by imprisonment for 1 . ne ) month. However, after considering the sentence imposed on the defendant, the researcher considers that there is a discrepancy, where the sentence that should be applied to the defendant should refer to Article 510 of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections. The article states that "It is prohibited to cause other people to lose their right to vote," and stipulates a maximum prison sentence of 2 years and a maximum fine of Rp. 24,000,000. wenty-four million rupia. Therefore, researchers hope that law enforcement officials in Indonesia who handle similar cases can carry out a more in-depth evaluation of the application of punishment in accordance with applicable Keyword: Punishment, general election, ballot paper Pendahuluan Pada hakikatnya, kehadiran hukum mempunyai dampak yang sangat besar terhadap eksistensi manusia, karena sangat diperlukan berdampingan secara damai dalam Hukum, baik formal maupun informal, berfungsi sebagai kerangka panduan yang mengatur interaksi dan hubungan manusia. Hal menerapkan konsekuensi yang tegas terhadap pelanggaran apa pun. Pada dasarnya, hukum mewujudkan esensi komunitas manusia yang terorganisir, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM memfasilitasi hidup bersama secara damai dan memupuk kerja sama antar individu, kelompok, dan masyarakat untuk mempertahankan keberadaan yang harmonis. Sebagai manusia secara alami memiliki beragam kebutuhan dan keinginan yang penting bagi keberadaannya. Kebutuhan ini dapat mencakup antara lain barang-barang seperti makanan, pakaian, dan lain-lain. Di antara kebutuhan-kebutuhan tersebut, ada yang mungkin selaras, ada pula yang Untuk memenuhi persyaratan ini, interaksi yang efektif antara individu, individu dan kelompok, serta kelompok di Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 antara mereka sendiri sangatlah Interaksi ini memerlukan menggambarkan perilaku yang pantas bagi setiap individu atau kelompok dalam interaksi mereka, memastikan menghindari konflik. Hukum harus ditegakkan dan Oleh karena itu, setiap orang diharapkan untuk menerapkan hukum dalam kehidupannya serta setiap orang mengharapkan kepastian hukum yang berlaku. Karena dengan kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib dalam melangsungkan Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termuat di dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar 1945 artinya segala tingkah laku manusia diatur dan harus disesuaikan mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara di Indonesia. Tujuan hukum ialah untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Indonesia berdiri sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di Demokrasi adalah suatu sistem tertinggi berada di tangan rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka pilih. Evolusi demokrasi di Indonesia, secara kemajuan besar, dengan rata-rata keterlibatan pemilih sekitar 70 persen. Meskipun demikian, proses demokrasi kekurangan dan kerentanan, termasuk https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Prasyarat penting agar sistem demokrasi dapat berfungsi adalah keterlibatan aktif Warga mendapatkan akses terhadap kerangka pemerintahan dengan berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin mereka. Dalam sistem politik di mana badanbadan perwakilan dibentuk, keinginan rakyat mempunyai pengaruh yang besar diwakili oleh pejabat-pejabat yang menduduki lembaga tersebut. Dalam menentukan pilihan rakyat atas pemimpin yang mereka inginkan, dapat dilakukan melalui pemilihan Pemilihan umum adalah proses formal pengambilan keputusan bersama-sama pengambilan keputusan ini dilakukan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan memilih. Hal tersebut bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk menduduki jabatan di dalam Pemilihan Umum (Pemil. berfungsi sebagai sarana untuk pemerintahan negara demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat 2 konstitusi secara tegas mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui Pemilihan diselenggarakan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, adil, dan transparan untuk menjamin efektivitas realisasi tujuan dan prinsip pemilihan Oleh penyelenggaraan pemilu memerlukan Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 profesionalisme, dan akuntabilitas. Hal ini mengandung makna bahwa semua pihak yang diserahi tanggung jawab mempertanggungjawabkan tindakan masyarakat dan masyarakat luas, baik dari segi politik maupun hukum. Bertanggung politik berarti menjelaskan kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pemilu mengenai fungsi dan alasan di balik tindakan Tanggung jawab hukum berarti bahwa setiap badan yang kedapatan melakukan pelanggaran perundangundangan yang berkaitan dengan prinsip pemilu yang demokratis harus menjalani prosedur penegakan hukum sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan due process of law sebagaimana diatur dalam KUHP. Dalam demokrasi, penting untuk menjaga legitimasi pemilu melalui penetapan ketentuan hukum. Peraturan ini dirancang untuk mengatasi berbagai praktik penipuan dan pelanggaran pidana yang mungkin terjadi selama pemilu, dengan tujuan utama untuk mencegah atau melarang tindakan yang dapat merusak prinsip-prinsip dasar pemilu yang bebas dan adil. Selain itu, peraturan terkait pemilu ini tidak hanya sebatas melindungi kepentingan partai politik atau kandidat, namun juga mencakup perlindungan terhadap penyelenggara pemilu dan pemilih. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Kerangka kerja pelindung ini kualitas layanan yang diberikan oleh perwakilan terpilih atau pemimpin keinginan para pemilih dengan setia. Untuk memastikan bahwa pemilu benar-benar bebas dan adil, sangatlah perlindungan komprehensif kepada pemilih dan partai-partai peserta pemilu, sehingga mengurangi segala penyuapan, penipuan, atau kegiatan Dalam upaya ini, pembuat undang-undang telah menetapkan pemilu sebagai tindak pidana dan telah menguraikan hukuman atau konsekuensi yang sesuai bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Kejahatan terkait pemilu merupakan komponen penting dalam kerangka hukum yang mengatur lembaga pemilu, dan rincian spesifik mengenai pelanggaran tersebut dapat ditemukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU-Pemil. Salah satu tindak pidana pemilihan umum yaitu penggunaan kertas suara milik orang lain sebagaimana kejahatan yang divonis oleh pengadilan dimana terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 36 . iga puluh enam bula. dan pidana denda sebesar Rp. iga puluh enam juta (Studi Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2021/Pn. Tl. Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Metodologi Penelitian Penelitian hukum merupakan upaya ilmiah sistematis dan metodis yang digunakan untuk menganalisis dan mengeksplorasi konsep atau fenomena hukum tertentu. Dalam penelitian ini pendekatan yang dipilih adalah penelitian hukum Jenis penelitian ini meliputi kajian mendalam terhadap literatur sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan Tujuan utama penelitian hukum normatif adalah untuk menjelaskan penerapan praktis dan pelaksanaan peraturan hukum yang Penelitian hukum normatif atau penyelidikan literatur hukum mencakup beberapa aspek utama: Eksplorasi asas-asas hukum: Hal ini mencakup pendalaman asasasas dasar hukum, yang meliputi unsur-unsur melahirkan aturan-aturan hukum melalui filsafat hukum, dan unsur-unsur melahirkan sistem hukum tertulis yang spesifik. Analisis Berkaitan dengan identifikasi konsep dan makna hukum yang pokok dalam kerangka hukum, seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, serta peristiwa hukum peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan sinkronisasi vertikal dan horizontal: Hal ini mencakup penilaian terhadap konsistensi dan koherensi hukum positif, terutama peraturan perundanghttps://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 undangan, untuk memastikan sebagaimana dituangkan dalam Stufenbau. Diuraikan Soerjono Soekanto Sri Mamudji, penyelidikan hukum yang bertumpu pada pemeriksaan bahan pustaka yang merupakan sumber data wawasan mengenai aspek-aspek ranah hukum tersebut. Melalui peninjauan data sekunder, kami merupakan seperangkat peraturan hukum, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, dalam penelitian ini tujuannya adalah untuk mencapai analisis hukum pidana secara menyeluruh dan metodis terkait dengan penipuan penggunaan surat suara orang lain dalam rangka pelanggaran pemilu, seperti yang dicontohkan dalam Kajian Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2021/Pn. Tli. Penelitian ini menggunakan berbagai pendekatan metodologis, antara lain metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Metode Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statuta Approac. Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Metode merupakan sarana untuk mencari wawasan tentang kebenaran dan prinsip-prinsip yang mendasari yang mengatur fenomena alam, manusia, berdasarkan disiplin ilmu tertentu yang dimiliki. Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang berlaku secara universal, yang ditetapkan atau pemerintah atau orang yang berwenang melalui prosedur yang undang-undang. Pendekatan peraturan perundang-undangan merupakan pendekatan normatif undang-undang landasannya karena fokus utama dan tema sentral penelitiannya adalah berbagai peraturan hukum. Ringkasnya, ketika kita mengacu pada Auundang-undang,Ay kita pada dasarnya mengacu pada ketentuan legislatif dan peraturan. Oleh karena itu, pendekatan legislatif melibatkan pemanfaatan undang-undang dan peraturan Pendekatan Kasus (Case Apprroac. Kasus merupakan "Keadaan saat ini" dari suatu peristiwa atau masalah, keadaan atau kondisi berbeda yang terkait dengan individu atau objek. Pendekatan kasus adalah suatu metode dalam penelitian hukum normatif di https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 membangun argumentasi hukum kejadian-kejadian spesifik yang terjadi dalam lingkungan praktis. Kasus-kasus ini secara inheren kasus-kasus kehidupan nyata atau kejadiankejadian hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan mencermati kasus-kasus yang relevan dengan Pendekatan Analitis (Analytical Apprroac. Istilah AuanalitisAy berkaitan dengan ciri-ciri atau metode yang berkaitan dengan analisis. Analisis meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap suatu peristiwa atau tindakan dengan mengkaji prinsipprinsip hukum untuk mengungkap sifat sebenarnya. Pendekatan analitis, pada gilirannya, adalah pendekatan yang didasarkan pada peraturan hukum dan keadaan dunia nyata. Dalam penelitian khusus ini, data sekunder digunakan. Data sekunder adalah informasi yang diperoleh dari bahan pustaka yang meliputi sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier. Bahan hukum primer adalah materi hukum yang melibatkan peraturan perundang-undangan serta sumber-sumber lain yang relevan dengan fokus penelitian. Bahan hukum primer yang dipergunakan dalam penelitian ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahan hukum sekunder adalah sumber hukum pelengkap yang melengkapi bahan hukum primer. Dalam penelitian ini, bahan hukum sekunder yang digunakan penulis meliputi buku, jurnal, dan berkaitan dengan permasalahan Bahan hukum tersier adalah penguatan lebih lanjut terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dapat berupa referensi seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Kelima, kamus hukum, dan sumber online di internet. Dalam penelitian ini analisis Pendekatan deskriptif melibatkan pengambilan data yang sistematis, dan menyajikan laporan yang koheren yang memungkinkan adanya kesimpulan deduktif. Artinya permasalahan yang luas dan umum ke permasalahan khusus yang Penelitian kualitatif, pada dasarnya, berfokus pada deskripsi dan sering kali menekankan analisis proses dan makna dari sudut pandang subjek yang terlibat. E-ISSN 2828-9447 Penelitian kerangka teoritis untuk memandu penyelidikannya terhadap masalah Paragraf deduktif biasanya dimulai dengan gagasan utamanya. Dalam hal ini, paragraf induktif memperkenalkan gagasan atau gagasan pokoknya menjelang akhir paragraf. Oleh karena itu, penjelasan dan kalimat pendukung yang memberikan kejelasan terhadap berpuncak pada suatu kesimpulan Deduktif mengacu pada paragraf yang ide atau konsep utamanya ditempatkan di awal. Paragraf deduktif seperti itu biasanya menyajikan pernyataan umum, diikuti dengan kalimat pendukung untuk Dengan kata lain, paragraf deduktif diawali dengan gagasan yang luas, penjelasan atau kesimpulan tertentu. Sistematis berarti segala upaya untuk menguraikan dan merumuskan suatu pokok bahasan secara teratur dan logis, sehingga tercipta suatu sistem yang menyeluruh dan saling berhubungan yang menjelaskan rangkaian sebab-akibat yang berkenaan dengan pokok bahasan yang diteliti. Pengorganisasian yang sistematis ini merupakan prasyarat ketiga bagi penyelidikan ilmiah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan AulogisAy adalah berpikir yang berpegang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 pada penalaran yang logis, mengikuti alur pemikiran yang benar, dan masuk Logika berasal dari istilah Yunani logos yang berarti hasil pemikiran. Logis berkaitan dengan cara berpikir yang berpedoman pada kaidah ilmiah, dengan berpikir logis yang melibatkan konstruksi pemikiran yang dapat selaras dengan gagasan orang lain. Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan E-ISSN 2828-9447 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun Pemberlakuan PERPPU Nomor 01 Tahun Gubernur. Bupati. Pemilihan Walikota, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan PDM-01/KJR/01/2021. Oleh karena itu, terdakwa Firman Abdul Majid alias Imang dibebaskan dari dakwaan utama yang diajukan putusan pengadilan negeri toli-toli No 1/Pid. Sus/2021/PN. Tli jaksa penuntut umum. Menemukan Terdakwa Firman Abdul Terdakwa Firman Abd. tetap berada di Majid Pengadilan Negeri Tolitoli sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan lanjutan Pasal 178 A perbuatan melawan hukum pada saat Undang-Undang Republik Indonesia pemungutan suara dengan menggunakan Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan identitas orang lain untuk memberikan Undang-Undang Republik Indonesia suaraAy. Untuk Nomor Pemberlakuan PERPPU Nomor 01 Ausengaja Imang Tahun Setelah dakwaan pidana diajukan. Jaksa Tahun Penuntut Umum Gubernur. Bupati, dan Walikota. Menjatuhkan Pemilihan meyakinkan bersalah melakukan tindak Terdakwa Firman Abdul Majid alias pidana sebagaimana tercantum dalam Imang dengan pidana penjara selama dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh 24 . ua puluh empa. bulan dan Umum denda sebesar Rp. 000,- . ua meminta agar terdakwa dihukum sesuai puluh empat juta rupia. , dengan dengan putusan berikut ini: pidana kurungan selama 1 . Menyatakan bahwa Terdakwa Firman bulan jika tidak dibayar. Abdul Jaksa Majid Penuntut Imang Menyatakan bahwa jangka waktu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan dikurangi seluruhnya dari pidana diancam dengan dakwaan primer yang dijatuhkan, dan memerintahkan berdasarkan Pasal 178 C ayat . agar terdakwa tetap ditahan. Undang-Undang Republik Indonesia Berdasarkan Nomor 10 Tahun 2016 , perubahan Menghadapi dakwaan subsider yang diajukan Jaksa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Penuntut Umum. Majelis Hakim mula- E-ISSN 2828-9447 tidak berhak mengikuti Pemilihan Bupati mula mengevaluasi dakwaan pokok dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli yang tertuang dalam Pasal 178 C ayat . Tahun 2020, namun fakta hukumnya Undang-Undang Terdakwa Nomor Perubahan Republik Tahun Atas Indonesia Undang-Undang pencoblosan surat suara tersebut dengan Formulir Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Pemberitahuan-KWK atas nama orang 2015 tentang Pemberlakuan Peraturan lain yaitu Abdul Kadir dan mengaku Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai orang yang bernama Abdul Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kadir tersebut. Gubernur. Bupati. Walikota. Mengingat Komponen penting dari biaya utama ini yang ditentukan dalam Pasal 178C ayat adalah sebagai berikut: Undang-Undang Republik Indonesia Any individual. Nomor Who is not eligible to vote. Undang-Undang Deliberately casts their vote Nomor Tahun Republik Indonesia Tahun Pemberlakuan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Pemerintah Tahun Tahun 2014 tentang Pemilihan Berdasarkan Peraturan one . or more times during stations (TPS). Majelis Hakim Gubernur telah terpenuhi, maka perlu dinyatakan bahwa terdakwa telah sah berpendapat ketiga unsur-unsur tersebut telah terpenuhi. Lebih tepatnya, tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam AuDengan sengaja pada saat pemungutan dakwaan awal. suara memberikan suaranya 1 . kali Penutup Berdasarkan hasil penelitian di atas, atau lebih pada 1 . TPS atau lebihAy merupakan tindak pidana yang menjadi fokus terkait dalam penelitian ini. terbukti nyata melakukan tindak pidana penggunaan surat suara orang lain dalam disampaikan dalam persidangan sesuai delik pemilihan umum, yang dibuktikan Surat Sus/2021/PN. dengan Putusan Studi Nomor 1/Pid. Pasalnya. Terdakwa ditetapkan tidak Sus/2021/Pn. Tli. Akibatnya, terdakwa termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap terbukti melanggar Pasal 178 C ayat . (DPT). Daftar Pemilih Tetap (DPT. yang Undang-Undang berhak memilih tetapi tidak terdaftar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan dalam DPT, atau Daftar Pemilih Keliling Undang-Undang (DPPH) yang terdaftar di DPT tetapi Nomor memilih di TPS lain. Akibatnya. Tergugat Pemberlakuan Sesuai Keputusan 1/Pid. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Republik Indonesia Republik Tahun Indonesia Peraturan Pemerintah Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Pengganti. Undang-Undang Nomor 1 Daftar Pustaka Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Arifman Febriyanto Saputra Zamili. Bupati, dan Walikota. Analisis Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 6/Pid. Sus. Anak/2016/Pn. Mb. Jurna l Panah Hukum. Vol 1 No 1 Artis Duha , . Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No Atozanolo Baene. Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid. Sus. Tpk/2017/Pn. Md. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Bisman Gaurifa. Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha. Kaminudin Telaumbanua. Tatema Telaumbanua. Baziduhu Laia. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4. , 240Ae246. https://doi. org/https://doi. org/10. 1601/ijersc. Edisama Buulolo. Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor Oleh karena itu, dijatuhkan pidana penjara selama 36 . iga puluh ena. bulan dan denda sebesar Rp36. 000,00 iga puluh enam juta rupia. , dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana hukuman penjara 1 . Menelaah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, peneliti menemukan permasalahan dimana hukuman yang seharusnya diterapkan kepada terdakwa sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hukuman paling lama 2 tahun penjara Rp24. 000,00 . ua puluh empat juta mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihny. Berdasarkan hasil penelitian ini, saran yang ingin disampaikan oleh penulis adalah agar pihak penegak hukum, mengadili kasus-kasus tindak pidana berhati-hati dalam menentukan hukuman terhadap individu-individu yang terlibat dalam ketentuan yang tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan manfaat hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. E-ISSN 2828-9447 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 680/Pid. B/2016/Pn. Ml. Jurnal Panah Hukum. Vol 1 No 1 Eryansyah. Hakikat Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Jejak Pustaka.