AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. The Practice of Profit Sharing Cooperation of Goat (Kambi') in Islamic Law Perspective (Case Study of Tangru Village. Malua District. Enrekang Regenc. Aswanto Muhammad Takwi Hedea. Azwarb*. Akhmad Hanafi Dain Yuntac. Muhammad Hudzaifahd aSekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: aswanto@stiba. bSekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: azwar@stiba. cSekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: ahmadhanafi@stiba. dSekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: m. hudzaifah@gmail. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received: 18 October 2022 Revised: 25 October 2022 Accepted: 25 October 2022 Published: 4 November 2022 Keywords: profit and lost sharing, musArabah, goat, kambiAo. Islamic law ABSTRACT This study aims to: . determine the practice of sharing goats . ambi') in Tangru Village. Malua District. Enrekang Regency. knowing the views of Islamic law on the practice of sharing the results of the goat . ambi') livestock. This research is a qualitative research through field research with a normative and empirical juridical approach. The results of the study show the following things. First, the practice of kambi' in Tangru Village can be briefly described as follows: . related to the contract, the practice of kambi' in Tangru Village is a cooperation agreement in animal husbandry, with the object of the contract, namely goats, with a profitsharing mechanism. related to rights and obligations, livestock owners and breeders are entitled to get results according to the agreement, livestock owners are obliged to hand over capital to breeders, while breeders are obliged to care for and breed goats as the object of the contract. related to risk coverage, the occurrence of losses on capital will be borne by the livestock owners as long as the losses arise due to something unintentional. regarding profit sharing, the parties agree on a 50:50 distribution Second, in the view of Islamic law, the practice of the contract is permissible, as long as it is carried out in accordance with the pillars and However, there are several notes that should be noted, namely: the cooperation agreement is not made in writing. there is no agreement regarding the potential loss that occurs due to negligence of the . there are still some cooperation actors who have not determined the profit-sharing ratio at the beginning of the contract, but only stipulate it after the goat gives birth for the first time. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk: . mengetahui praktik bagi hasil ternak kambing . di Desa Tangru. Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang. mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil ternak kambing . Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif melalui penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukan hal-hal sebagai Pertama, praktik kambiAo di Desa Tangru secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut: . terkait akad, praktik kambiAo di Desa Tangru adalah akad kerja sama dalam peternakan, dengan objek akad yaitu kambing, 170 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. dengan mekanisme bagi hasil. terkait hak dan kewajiban, pemilik ternak dan peternak berhak mendapatkan hasil sesuai kesepakatan, pemilik ternak berkewajiban menyerahkan modal kepada peternak, sedangkan peternak berkewajiban merawat dan mengembangbiakkan kambing sebagai objek . terkait pertanggungan resiko, terjadinya kerugian pada modal, akan ditanggung oleh pemilik ternak selama kerugian tersebut timbul akibat sesuatu hal yang tidak disengaja. terkait pembagian keuntungan, para pihak bersepakat dengan nisbah pembagian 50:50. Kedua, dalam pandangan hukum Islam, praktik akad tersebut dibolehkan, selama dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat-syaratnya. Hanya saja, terdapat beberapa catatan yang patut diperhatikan, yaitu: . akad kerja sama tidak dilakukan secara . belum ada kesepakatan terkait dengan potensi kerugian yang terjadi karena kelalaian peternak. masih terdapat beberapa pelaku kerja sama yang belum menetapkan nisbah pembagian keuntungan di awal akad, tetapi baru menetapkannya setelah kambing melahirkan pertama kali. How to cite: Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah. AuPraktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten EnrekangAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2. No. : 170-184. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain. Tidak akan sempurna kehidupan seseorang tanpa bantuan dan bekerja sama dengan orang lain. Oleh karenanya. Islam mensyariatkan berbagai akad kerja sama yang dibolehkan tanpa ada unsur kezaliman di dalamnya. Kerja sama dalam Islam bermacam-macam bentuk dan bidangnya, di antaranya kerja sama dalam bidang perdagangan, pertanian, industri, dan lainnya, salah satunya yaitu pada bidang peternakan. Hewan ternak memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Hewan ternak menyediakan sumber pangan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan nutrisi manusia, juga bantuan dalam perjalanan sebagai alat transportasi dan berbagai hal lainnya. Allah Swt. menyebutkan manfaat hewan ternak dalam Q. al-MuAominun/21: 23, a AOa acI Ea aEI a eEaIe aI Eaae U I aCO aEIA a aaeOaaIa aOEa aE eI AaeO aN aIIa a aEaeOaU acOaIeI aN ae aEEa eO aIA AacA AcIA e e e ea a a Terjemahnya: Sesungguhnya pada hewan-hewan ternak benar-benar terdapat pelajaran bagimu. Kami memberi minum kamu dari sebagian apa yang ada dalam perutnya . ir sus. , padanya terdapat banyak manfaat untukmu, dan sebagian darinya kamu Hewan ternak juga dibutuhkan dalam berbagai ritual ibadah, seperti dalam pelaksanaan ibadah kurban, akikah, menunaikan zakat . akat hewan terna. dan sebagai dam pada saat melakukan ibadah haji. Karena tingginya kebutuhan manusia terhadap hewan ternak, beternak menjadi salah satu profesi yang cukup menjanjikan dan tidak sedikit masyarakat yang menjadikan hewan ternak sebagai sumber penghasilan. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah memelihara hewan ternak dan memperoleh penghasilan darinya. Rasulullah saw. Kementerian Agama Republik Indonesia. Terjemah Tafsir Perkata (Bandung: Syamil al-QurAoan, 2. , h. 171 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. a A Aa aCA a A Aa aCA. AacEEa IaaOa uaaceE a aO EeaIa aIA ca AA a AN aEaO Ca a aOA aA aaE eaN aE aIEA a AaI a aA a A ea aA a eA aEIA. A Ia a eIA:AEA a eA aOaIA:a aaNA e AE A 2 ca Artinya: AuTidaklah Allah mengutus seorang Nabi kecuali dia memelihara kambing. Ay Para sahabat bertanya. AuDan engkau?Ay Rasulullah saw. AuBenar, aku pernah memeliharanya dengan upah beberapa qira bagi penduduk Makkah. Ay (H. Bukhar. Salah satu bentuk muamalah yang seringkali dilakukan masyarakat pedesaan berkaitan dengan hewan ternak adalah kerja sama bagi hasil, yaitu seorang yang menjadi pemilik modal menyerahkan modal berupa hewan ternak kemudian diberikan kepada orang lain untuk dikelola. Adapun keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kerja sama seperti ini dalam syariat Islam dikenal dengan akad musrabah. MusArabah merupakan salah satu akad kerja sama kemitraan berdasarkan prinsip profit and loss sharing, dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua pihak, dimana pihak pertama memiliki dan menyediakan modal . uibul mA. , sedangkan pihak kedua memiliki keahlian dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana/manajemen usaha halal tertentu disebut . usAri. 3 Praktik musArabah telah ada sejak zaman jahiliah dan pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. sebelum diangkat menjadi rasul, yakni ketika Nabi bekerja sama dalam perdagangan bersama Khadijah. MusArabah berasal dari kata alsarb (A )EAdari fiAoil A OA- A Ayang berarti memukul dan berjalan. 4 Selain al-sarb, ada juga al-qirAs (A )ECAdari kata A ECAyang berarti pinjaman atau pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh laba. 5 Secara syariat, musArabah adalah akad kerja sama dalam sistem bagi hasil dengan pihak pertama menjadi pemilik modal dan pihak kedua menjadi pekerja. Di antara hadis yang berkaitan dengan musArabah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Majah, dimana Nabi saw. a a a a a U aEA )A eNA a aEA a A aOEe aI aC aAUAa sEA e A aOAUa a A aeE ea eO a ( aaONa e aI aIAUA Ee ae aaEac aeO ea eOA a A Eea eO a ua aE A: aA AO aN acI EeaaeaEA Artinya: AuAda tiga hal yang mengandung berkah, yaitu jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiras . emberi modal kepada orang lai. , dan mencampurkan gandum kualitas baik dengan kualitas rendah untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (H. Ibnu MAja. Hadis ini menjelaskan kebolehan akad musArabah, seperti yang sudah disabdakan oleh Nabi bahwa memberikan modal kepada orang lain termasuk salah satu perbuatan yang berkah. Hadis lain yang berkaitan dengan musArabah adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-DAraqun. Muuammad ibn IsmAAol al-BukhAri, auu al-BukhAr. Juz 3 (Cet. DAr auq alNajAh, 1422 H), h. Makhalul Ilmi. Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan SyariAoah, (Yogyakarta: UII Press, 2. , h. IbrAhim musafA dkk, al-MuAojam al-Was. Juz I (Istanbul: al-Maktabah al-IslAmiyyah 1431 H). Adib Basri dan Munawwir. Al-Bisri Kamus Bahasa Arab-Indonesia. Indonesia-Arab, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , h. IbrAhim musafA dkk, al-MuAojam al-Was, h. Hafidz Abi Abdillah Muuammad Ibnu Yazid Al-Qazwini. Sunan Ibnu Majah. Jilid 2 (Darul Fikri, 207-275 M), h. 172 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. a a a A uaa Aa IeE I ua ea a EaO AA A aOaeE OaIe aaE aaNAUAE aaN eaA a a aN a eI aeEOa eEA a a a aa a a a a a a A e aI ae Ee aIacEA a caE aI Ee aA aca AOEA a A a aa ua aE AUA aIIA a s s a a aA OaeE O e aaO aaN AUAO aUOA AacEEa aEaeO aN aOEaaNA ca AAEacOA a AacEEA aa a a a e a a U a A aE aea Aau eI Aa a aE Aa aN aOA 8 a )AIA AacCae OA a AaO aEac aI a a Aa aNa ( aaONa EA Artinya: AuAbbAs bin AoAbdul Muallib menyerahkan harta sebagai musArabah, ia mensyaratkan kepada musArib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta ia tidak memberi hewan ternak, jika persyaratan itu dilanggar, ia . usAri. harus menaggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan AbbAs itu didengar oleh Rasulullah, beliau membenarkannya. Ay (H. al-DAraqu. Hadis ini menjelaskan bahwa paman Nabi. AbbAs, pernah melakukan akad musArabah, dan memberikan syarat-syarat kepada musArib. Rasulullah saw. hal tersebut dan membenarkannya. Hadis ini menunjukkan kebolehan melakukan akad musArabah dan bolehnya auibul mAl memberikan syarat-syarat tertentu kepada musArib. Praktik kerja sama bagi hasil ternak di masyarakat Kab. Enrekang. Provinsi Sulawesi Selatan, dikenal dengan istilah kambiAo. Ada banyak sebab yang melatari terjadinya praktik kerja sama ini, namun paling banyak didasari oleh sifat tolongmenolong. Terkadang ada yang mampu memelihara ternak namun terkendala karena tidak adanya modal, maka pemilik modal membantu dengan memberikan modal. Kadang juga pemilik ternak sudah tidak sanggup lagi untuk memelihara ternaknya, karena faktor penyakit atau usia, sehingga pemilik ternak tersebut meminta bantuan kepada orang lain untuk memelihara ternaknya. Dalam praktiknya, pemilik modal menyerahkan modal berupa kambing kepada pengelola dan biasanya kambing yang dijadikan modal adalah kambing betina, adapun kambing jantan hanya sebagai pelengkap. Kambing betina tersebut merupakan modal awal karena yang akan dibagi nantinya adalah hasil dari perkembangbiakannya. Ketentuan pembagiannya adalah apabila kambing tersebut melahirkan anak, maka hasilnya dibagi dua antara pemodal dan pengelola. Pembagian hasil dari anak kambing tersebut, ada dua cara, yaitu: pertama, bisa dengan cara pengelola dan pemilik modal mendapatkan bagian berupa anak dari kambing tersebut. kedua, anak kambing tersebut dijual terlebih dahulu kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Dalam perjanjian awal akad, sudah ditentukan kapan mulai pemeliharaan, namun tidak ada perjanjian batas waktu perawatan ataupun pengambilan hasil dari kambing tersebut, dan terdapat ketidakjelasan pada situasi saat mengalami kerugian akibat kelalaian peternak terkait dengan penanggungan kerugiannya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan perselisihan di antara kedua belah pihak. Akad yang dilakukan kedua belah pihak juga hanya melalui akad lisan, tanpa adanya saksi. Hal ini sudah menjadi adat kebiasaan yang terjadi secara turun-temurun. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, peneliti merasa tertarik untuk mengamati dan mengkaji lebih jauh praktik bagi hasil hewan ternak kambing . di Desa Tangru. Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang. Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, khususnya dalam perspektif atau tinjauan hukum Islam. Beberapa penelitian terdahulu telah mencoba mengkaji praktik muamalah pada hewan ternak. Di antaranya, yaitu: Al-Imam Al- Hafidz Ali Bin Umar. Sunan Al-DAraqun (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. , h. 173 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. Penelitian oleh Siti Aminah dengan judul AuKajian Terhadap Bagi Hasil Ternak Kambing dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sanggar Buana Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tenga. Ay9 menyimpulkan bahwa bagi hasil ternak kambing di Desa Sanggar Buana merupakan akad syirkah musArabah. Syirkah yang dilakukan di Desa Sanggar Buana menggunakan bagi hasil dengan anak kambing. Bagi hasil dengan anak kambing ini diperbolehkan, dengan syarat syirkah dilakukan sesuai dengan rukun da syarat-syarat syirkah, dan tidak dengan merugikan masingmasing pihak. Secara hukum Islam, syirkah itu diperbolehkan sebagai dasar hukum AlQur'an dan sunah. Penelitian oleh Dzulzalali Wal Ikram dengan judul AuPraktik Bagi Hasil Hewan Ternak (Asesan. dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Manuju. Kecamatan Manuju. Kabupaten Gow. Ay10 menyimpulkan bahwa praktik asesang di Desa Manuju tersebut rukunnya telah terpenuhi sesuai dengan hukum Islam, akan tetapi pola pembagian hasilnya belum sesuai dengan hukum Islam karena pembagiannya dibagi secara merata di antara kedua pihak tanpa mengkalkulasi modal dan tenaga yang telah dikeluarkan oleh para pihak. Penelitian oleh Yuriza Ahmad Gustina Munthe dengan judul AuAnalisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Belah Sapi dalam Peternakan Sapi di Desa Lobu Rampah. Kec. Merbau. Kab. Labuhanbatu UtaraAy11 menyimpulkan bahwa pada pelaksanaan praktik bagi hasil ternak sapi yang dilakukan sudah memenuhi kriteria yang benar menurut beberapa ulama, yaitu dari segi akad, rukun dan syarat, hanya saja masih ada kekurangan dimana pemilik modal masih ikut campur dalam menentukan proses penjualan sapi. Masyarakat yang melakukan perjanjian hanya dengan asas saling percaya dan belum menuliskannya dalam surat perjanjian. Dalam ekonomi Islam, menurut konsep musArabah, praktik bagi hasil ini masih belum sesuai, karena akad yang terjalin antara auibul mAl dan musArib adalah akad lisan bukan tulisan, dan modal awal yang diberikan pemilik modal itu masih hewan ternak bukan berupa uang tunai. Waktu kerja sama praktik bagi hasil ini tidak dibatasi sehingga menimbulkan ketidakjelasan di antara kedua belah pihak. Penelitian oleh Munalia dengan judul AuSistem Bagi Hasil Pemeliharaan Sapi Menurut Perspektif Akad Mudharabah (Studi kasus di Desa Rabeu Kecamatan Kuta baro. Aceh besa. Ay12 menyimpulkan bahwa sistem pemeliharaan sapi yang biasa dilakukan oleh masyarakat Desa Rabeu sesuai dengan konsep akad musArabah dilihat dari segi rukun dan syarat, yang mengakibatkan kerja sama pemeliharaan sapi menjadi cacat karena wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik modal kepada pemelihara yaitu kecurangan atau ketidakadilan dalam pembagian hasil. Faktor terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pemilik modal salah satunya adalah kebiasaan masyarakat Desa Rabeu yang melakukan Siti Aminah. AuKajian Terhadap Bagi Hasil Ternak Kambing Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sanggar Buana Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tenga. Ay Skripsi (Metro Lampung: Fak Syariah Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung. Dzulzalali Wal Ikram. AuPraktik Bagi Hasil Hewan Ternak (Asesan. Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Manuju. Kecamatan Manuju. Kabupaten Gow. Ay Skripsi (Makassar: Fak. Syariah Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan bahasa Arab STIBA Makassar. Yuriza Ahmad Gustina Munthe AuAnalisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Belah Sapi Dalam Peternakan Sapi Di Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara. Skripsi (Medan: Fak. Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2. Munalia AuSistem bagi hasil pemeliharaan sapi menurut perspektif akad mudharabah (Studi kasus di desa Rabeu Kecamatan Kuta baro. Aceh besa. Ay Skripsi (Banda Aceh: Fak Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-raniry Darussalam 2. 174 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. akad kerja sama secara lisan. Sistem pemeliharaan sapi menggunakan cara pembagian keuntungan yang tidak sesuai seperti ucapan/kesepakatan di awal akad tidak dibolehkan dalam syariah islam dan menjadi batal. Di lihat dari konsep musArabah, pembatalan akad musArabah bisa terjadi karena pelanggaran terhadap presentase pembagian keuntungan oleh salah satu pihak, kalau mereka tidak saling merelakan. Meskipun beberapa penelitian tersebut di atas telah mengkaji praktik muamalah pada hewan ternak, akan tetapi penelitian-penelitian tersebut belum mengkaji praktik akad musArabah pada jenis hewan ternak kambing yang berlokasi di Kabupaten Enrekang dari perspektif atau tinjauan hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan, yaitu: . untuk mengetahui sistem praktik bagi hasil ternak kambing . yang terjadi di Desa Tangru. Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang. untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil ternak kambing . di Desa Tangru. Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang tersebut. Secara teoretis, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan menjadi sumber bacaan atau rujukan . bagi peneliti yang akan Sementara secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang kerja sama bagi hasil ternak kambing yang sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif melalui penelitian lapangan . ield researc. , yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan hasil yang diperoleh melalui penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan di Desa Tangru. Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang. Adapun yang menjadi alasan peneliti memilih lokasi ini karena masyarakat daerah ini sebagian penduduknya melakukan akad kerja sama bagi hasil ternak kambing. Dalam metode pendekatan, peneliti menggunakan: . pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama berdasarkan teori-teori, konsep-konsep dan asas hukum dalam syariat. pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif . n actio. pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam 13 Dengan kata lain, pendekatan ini digunakan dengan melakukan observasi dan melihat secara langsung kenyataan di lapangan. Sumber data yang yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari dua sumber, yaitu: . data primer, yaitu data yang langsung diambil atau diterima oleh pengumpul 14 Pengumpulan data primer dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari masyarakat atau narasumber melalui wawancara berkenaan dengan bagi hasil ternak tokoh masyarakat, pemilik ternak, pengembala dan masyarakat setempat. data sekunder, yaitu data atau informasi dari literatur-literatur yang dijadikan pendukung data pokok yang bisa memperkuat data atau sumber data yang bisa menambahkan info atau data tambahan pokok atau primer. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode sebagai berikut: . observasi, yaitu melalui pengamatan dan pencatatan terhadap fakta-fakta yang diperlukan oleh peneliti, berupa observasi non partisipasi yaitu peneliti melakukan observasi, tapi tidak melibatkan diri dalam aktivitas yang dilakukan oleh subjek penelitian. wawancara, yaitu melalui tanya-jawab dan pertukaran informasi dan ide sehingga dapat Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditia Bakti, 2. , h. Sugiono. Metode penilitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D, (Bandung. Alfabeta, 2. 175 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. dokumentasi, yaitu melalui catatan peristiwa yang sudah berlalu, berupa tulisan, gambar atau karya-karya monumental, catatan harian, sejarah kehidupan, biografi, foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain. PEMBAHASAN Gambaran Lokasi Penelitian Desa Tangru adalah salah satu desa yang berada dalam lingkup Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang, dikelilingi oleh area persawahan dan perbukitan yang masyarakatnya hidup rukun dan damai. Desa Tangru terbagi atas tiga Dusun, yaitu Dusun Tangru. Dusun Kalawean, dan Dusun Dante. Wilayah Desa Tangru secara umum berupa daerah pegunungan dengan hamparan padang ilalang yang dijadikan sebagai tempat rerumputan penggembalaan, ladang dan hutan. Adapun batas Desa Tangru, yaitu sebagai sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Balla. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Perangian. sebelah barat berbatasan dengan Desa Batunoni. sebelah timur berbatasan dengan Desa Parinding. Masyarakat Desa Tangru merupakan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan saling membantu antara satu dengan yang lainnya, termasuk kegiatan gotong-royong. Misalnya, jika salah satu warga membangun rumah, seluruh warga Desa Tangru saling bahu-membahu untuk membantu sesuai kemampuannya, baik itu dari kalangan bapak-bapak, ibu-ibu, dan anak-anak, semuanya turut membantu, minimal ikut Begitu pula ketika salah satu warga melaksanakan suatu acara, warga Desa Tangru akan membantu tanpa imbalan dari orang yang dibantunya tersebut. Gotongroyong dalam masyarakat Desa Tangru menjadi sebuah kebiasaan yang baik yang diwariskan secara turun-temurun dan terus dilestarikan hingga saat ini. Desa Tangru memiliki jumlah penduduk sekitar 1624 jiwa yang terdiri dari 808 jiwa laki-laki dan 816 jiwa perempuan dengan jumlah kepala kelurga (KK) sebanyak 397 KK. 17 Masyarakat di Desa Tangru. Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang, seluruhnya beragama Islam. Tidak ada satupun warga yang beragama selain agama Islam. Desa Tangru memiliki empat masjid yang terbagi di tiga dusun, yaitu Masjid Hidayah di Dusun Tangru. Masjid Nurul Hikmah dan Masjid al-Jihad di Dusun Kalawean, dan Masjid Baburrahman di Dusun Dante. Mata pencaharian masyarakat di Desa Tangru sebagian besar dalam sektor pertanian dan perkebunan, sehingga pekerjaan penduduk Desa Tangru sebagian besar adalah petani ataupun buruh tani. Selain dari sektor pertanian, masyarakat Desa Tangru banyak yang mencari penghasilan tambahan dengan memelihara ternak. Alasan masyarakat Desa Tangru banyak yang menjadikan beternak hewan sebagai sumber penghasilan tambahan adalah karena pengerjaannya yang tidak memakan waktu banyak dan bisa dilakukan di sela-sela pekerjaan mereka. Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing di Desa Tangru Sugiono. Metode Penelitian Kuatitatif. Kualitatif dan R & D, h. Sugiono. Metode Penelitian Kuatitatif. Kualitatif dan R & D, h. Faisal . Tangru, 10 Agustus 2022. 176 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. Praktik bagi hasil merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam peternakan yang dilakukan di Desa Tangru. Masyarakat menyebut praktik tersebut sebagai sebutan kambiAo, yang berarti bagi hasil pada peternakan. Kerja sama dilakukan oleh pemilik kambing dengan menyerahkan modal berupa kambing untuk dipelihara, dan yang menerima kambing itu bertindak sebagai pengelola untuk memberi makan dan merawat, serta mengembangbiakkan kambing tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan Mukmin, praktek bagi hasil ternak kambing telah lama dilakukan secara turun-temurun. 19 Kerja sama bagi hasil ternak kambing yang dilakukan dapat membantu perekonomian masyarakat. Kerja sama ternak kambing ini biasanya dilakukan dengan orang yang sudah dikenal baik, seperti tetangga, saudara, atau Kerja sama bagi hasil kambing ini adalah akad yang banyak diterapkan oleh masyarakat di Desa Tangru, sehingga keseharian masyarakat tidak lepas dari praktik kambiAo. Praktik kerja sama bagi hasil kambing . di Desa Tangru. Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang dapat digambarkan sebagai berikut: Akad Berdasarkan hasil wawancara dengan Muhajir, praktik bagi hasil ternak kambing digambarkan sebagai berikut: AuPemilik kambing menyerahkan kambingnya kepada peternak dengan kesepakatan hasil dibagi dua, satu bagian untuk pemilik kambing dan satu bagian untuk peternak. Untuk pakan ditanggung peternak, apabila kambing sakit maka peternak bisa meminta dana kepada pemilik untuk membeli obat. Ay 20 Dari hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa akad yang dilakukan oleh Muhajir dengan peternak adalah akad kerja sama dalam peternakan, dengan objek akad yaitu kambing. Mekanisme pembagian hasil dalam praktik kerja sama yang dilakukan oleh Muhajir disebutkan dalam akad, sehingga meminimalisir perselisihan di kemudian hari tentang mekanisme pembagian hasil. Selaras juga seperti yang diutarakan oleh Lamin sebagai pemelihara ternak AuPemilik kambing menyerahkan kambingnya untuk dirawat kepada peternak, dengan ketentuan apabila kambing tersebut melahirkan maka hasilnya dibagi dua, bagian masing-masing mendapat 1/2. Pakan dan biaya perawatan menjadi tanggungan peternak, kecuali pemilik ternak mau menyediakan pakan. Ay21 Dari hasil wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa pemilik ternak dan peternak melakukan akad secara langsung diman pemilik ternak selaku pemilik modal menyerahkan ternaknya kepada peternak selaku pengelola modal dan peternak menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan kerja sama tersebut. Hak dan kewajiban pemilik ternak dan peternak Ada beberapa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak dalam praktik akad musArabah di Desa Tangru yang harus dipenuhi oleh keduanya, baik pemilik kambing maupun peternak. Adapun hak dan kewajiban pemilik kambing dan peternak adalah sebagai berikut: Rahman . , pemilik kambing. Wawancara. Tangru, 20 Juli 2022. Mukmin . Peternak. Wawancara. Tangru, 20 Juli 2022. Muhajir . Pemilik ternak. Wawancara. Tangru, 19 Juli 2022. Lamin . Peternak. Wawancara. Tangru, 20 Juli 2022. 177 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. Hak dan kewajiban pemilik ternak . Mendapatkan hasil sesuai kesepakatan Pemilik ternak memiliki hak dari hasil ternak dari kambing yang diberikan kepada peternak, besarnya bagian hasil untuk pemilik ternak sesuai yang telah disepakati dengan peternak di awal akad. Menyerahkan modal kepada peternak. Pemilik ternak dalam praktik akad musArabah kambing di Desa Tangru memberikan kambingnya kepada peternak untuk dirawat dan dikembangbiakkan selama akad musArabah berlangsung. Hak dan kewajiban peternak . Mendapatkan hasil sesuai kesepakatan Peternak memiliki hak bagian dari hasil, jumlahnya tergantung dengan kesepakatan bersama. Merawat kambing Peternak juga memiliki kewajiban untuk merawat kambing sebagai objek akad bagi hasil. Perawatan yang dimaksud yaitu memberi makan dan minum serta memberi obat apabila kambing tersebut terkena penyakit. Mengembangkan modal Sudah menjadi kewajiban peternak untuk mengembangkan modal. Mengembangkan modal dalam praktik bagi hasil kambing yaitu dengan mengembangbiakkan kambing tersebut karena hasil yang akan dibagi adalah anak dari kambing modal. Jika peternak hanya dititipi kambing betina maka biasanya peternak mencari kambing jantan milik orang lain untuk membantu membuahi kambing tersebut. Pertanggungan resiko kerugian Mengenai pertanggungan resiko, terjadinya kerugian pada modal, akan ditanggung penuh oleh pemilik ternak selama kerugian tersebut timbul akibat sesuatu hal yang tidak disengaja, misalnya kambing mati, hilangnya kambing atau lainnya. Adapun kerugian yang dialami peternak adalah kerugian waktu dan tenaga selama memelihara kambing tersebut. Apabila kerugian itu terjadi akibat kelalaian peternak, maka dalam praktik kambiAo di Desa Tangru, belum ada ketetapan tentang pertanggungan kerugian Hal ini karena dalam praktiknya belum pernah terjadi kasus seperti itu, ini disebabkan karena para peternak sudah berpengalaman dan sangat amanah dalam menjalankan tugasnya. Sistem pembagian keuntungan Pada pembahasan pembagian keuntungan dalam kerja sama bagi hasil yang dilakukan di Desa Tangru ini, hasil yang penulis dapat pada saat wawancara dengan pemelihara dan pemilik ternak kambings di Desa Tangru ini yaitu seperti yang telah diutarakan oleh Rahman sebagai pemilik ternak kambing. AuSistem bagi hasil atau pembagian keuntungan dari kerja sama yang saya dan pemilik kambing lakukan ini ada dua macam sistem pembagian. Sistem yang pertama jika kambing yang digunakan kambing betina, maka sistem bagi hasil yang digunakan yaitu dengan cara membagikan anak kambing yang dipelihara oleh peternak dengan pembagian satu untuk pemilik kambing dan satu untuk Contohnya, jika kambing betina yang dipelihara oleh peternak itu 178 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. melahirkan maka anak kambing jika ada dua anak maka masing-masing mendapat satu, jika anak kambingnya hanya satu maka kambing itu dijual terlebih dahulu kemudian hasilnya dibagi dua. Sistem pembagian keuntungan yang ke dua yaitu jika kambing jantan, maka sistem bagi hasil yang digunakan berbeda dengan sistem bagi hasil dari ternak kambing yang berjenis kelamin betina, ditentukan harga terlebih dahulu terhadap kambing yang akan dipelihara, lalu jika kambing sudah besar dan siap untuk dijual maka dari hasil penjualan disisihkan terlebih dahulu dari harga kambing yang telah ditetapkan pada saat akad yang menjadi modal, lalu sisa dari penyisihan modal itu adalah untung yang didapat dan akan dibagi dua. Ay22 Sedangkan dalam wawancara dengan Mukmin. AuSistem pembagian keuntungan yang saya dan pemilik kambing gunakan itu adalah sistem pembagian hasil penjualan. Sistem pembagian keuntungan tersebut yaitu dengan cara anak yang telah dilahirkan oleh induk kambing dijual terlebih dahulu ketika sudah cukup umur untuk dijual, baik itu satu, dua atau tiga. Hasilnya kemudian dibagi 50% untuk pemilik kambing dan 50% untuk sayaAy. Berdasarkan hasil dari wawancara bersama pemilik kambing dan peternak dapat disimpulkan bahwasanya pembagian keuntungan pada kerja sama yang mereka lakukan jika kambing modal yang digunakan kambing betina, yaitu ada dua sistem pembagian Sistem pembagian keuntungan yang pertama yaitu di bagi dengan anak Sistem yang kedua yaitu dengan membagikan keuntungan dari hasil penjualan kambing ketika sudah layak jual. Jika yang digunakan kambing jantan maka ditetapkan harga awal, ketika penjualan harga jual dikurangi selisih harga awal kemudian dibagi 50% masing-masing pihak. Walaupun ada perbedaan pada cara membagi keuntungan hasil akad ini, namun jumlah yang diterima masing-masing pihak sama, yaitu satu bagian banding satu. Menurut Mukmin, sudah terjadi perubahan pada bagian yang diterima pemilik ternak dan peternak, sebelumnya bagian yang diterima pemilik ternak lebih banyak yaitu dua bagian banding satu. Hal ini kemudian berubah seiring waktu karena para peternak tidak mau lagi menerima tawaran untuk bekerja sama apabila persentase pembagian keuntungan masih dua bagian banding satu. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing di Desa Tangru Akad kerja sama dalam Islam memiliki aturan-aturan tertentu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi. Syariat juga memberikan ketentuan-ketentuan mengenai sah atau tidaknya akad yang dilakukan. Suatu kerja sama dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap bentuk atau akad kerja sama pemeliharaan kambing yang sudah menjadi adat kebiasaan di Desa Tangru yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini, diuraikan sebagai berikut: Para pelaku akad Dalam akad musArabah, harus ada dua pihak yang melakukan akad, yaitu sAhibul mAl atau pemilik modal dan musArib atau pengelola modal. Pemilik modal yaitu seseorang yang bersedia menyediakan modal untuk usaha/kerja sama yang akan Rahman . Pemilik ternak. Wawancara. Tangru, 20 Juli 2022. Lamin . Peternak. Wawancara. Tangru, 20 Juli 2022. 179 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. dilakukannya, pemilik modal menyerahkan kambing kepada pemelihara untuk di Kemudian ada pengelola modal sebagai pihak yang bertugas untuk mengusahakan supaya modal yang diberikan memperoleh keuntungan. Dalam hal kerja sama pemeliharaan kambing ini, yang menjadi pengelola adalah pihak yang merawat dan menjaga kambing tersebut. Orang yang menyediakan modal dan yang mengelolanya haruslah orang yang telah balig dan berakal bukan anak-anak yang masih kecil, atau orang gila, dan harus melakukan kerja sama itu dengan suka rela. Dalam kerja sama kambiAodi Desa Tangru, hal-hal ini sudah terpenuhi. Objek akad Objek akad pada akad kambiAo di Desa Tangru adalah hewan ternak yang biasanya diternakkan yaitu kambing atau sapi. Dalam hal modal, juga sudah sesuai dengan hukum Islam dimana pihak pemilik kambing dan pemelihara sebagai pengelola sudah sama-sama mengetahui harga dari anak kambing yang dibeli oleh pemilik modal ketika diserahkan kepada pemelihara. Walaupun modal dalam bentuk kambing, praktek kerja sama seperti ini tetap dibolehkan dan sesuai dengan akad musArabah muqayyadah. Akad musArabah muqayyadah yaitu musArabah yang membolehkan pemilik modal menentukan objek usaha. Menurut Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, hal ini adalah boleh. 24 Maksudnya adalah apabila syarat-syarat yang ditentukan oleh pemilik modal adalah sesuatu hal yang wajar dan tidak membatasi pemelihara untuk mendapatkan keuntungan maka akad musArabah muqayyadah dibolehkan, sedangkan apabila pemilik modal memberi syarat yang mengakibatkan pemelihara tidak mendapatkan modalnya maka akad musArabah muqayyadah itu tidak sah. Pada praktek bagi hasil kambing di Desa Tangru, syarat yang ditentukan pemilik modal adalah jenis usaha, yaitu memelihara Jenis usaha ini tidak membuat pemelihara tidak mendapatkan keuntungan karena keuntungan diambil langsung dari kambing tersebut setelah kambing itu melahirkan anak atau setelah penjualan kambing. Karena syarat itu tidak akan menyebabkan kerugian bagi musarib, maka kerja sama pemeliharaan kambing ini Akad dan ijab kabul Bentuk akad dalam praktek kerja sama kambiAo di Desa Tangru ini dilakukan secara lisan yaitu dengan adanya ucapan serah terima modal berupa kambing yang dimiliki oleh pemodal yang kemudian diserahkan kepada pengelolanya. Cara akad seperti ini sudah sah karena kedua belah pihak sama-sama rela dan tidak ada yang diwakilkan oleh orang lain untuk melakukan akad kerja sama ini. Tetapi menurut peneliti, akan lebih baik jika akad ini dilengkapi dengan bukti tertulis seperti surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan menyertakan saksi. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Pertanggungan resiko kerugian Dalam akad musArabah, kerugian yang terjadi bukan akibat dari kesalahan dan kelalaian peternak ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, sedangkan kerugian peternak atau pengelola adalah waktu dan tenaga yang dia habiskan selama menjalankan kerja sama. Adapun jika kerugian terjadi atas dasar kelalaian dan kesalahan pengelola atau peternak tentu pengelola harus menanggung kerugian tersebut, karena pemilik modal Sayyid SAbiq. Fiqh al-Sunnah, h. 180 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. akan dirugikan jika dia harus menanggung kerugian yang terjadi akibat kesalahan pengelola modal. Pada perjanjian kerja sama musArabah kambing yang dilakukan masyarakat Desa Tangru, ada ketentuan apabila terjadi kerugian yang tidak disebabkan oleh pengelola, yaitu kerugian tersebut menjadi tanggungan dari pemilik modal. Namun untuk kerugian terjadi atas dasar kelalaian pengelola modal, tidak ada ketetapan atau ketentuan tentang hal tersebut. Berdasarkan hasil wanwancara dengan Mukmin, hal ini didasari karena selama praktik bagi hasil ini dilaksanakan, belum pernah terjadi kasus kerugian yang terjadi akibat kelalaian peternak, karena itu para pelaku kerja sama ini merasa tidak perlu menetapkan ketentuan terkait hal tersebut. 25 Padahal kemungkinan hal tersebut terjadi tetap ada. Karena tidak adanya ketentuan atas hal tersebut, ada kemungkinan pemilik kambing terzalimi apabila terjadi kerugian yang didasari oleh kelalaian atau kesalahan Sudah seharusnya, apabila kerugian tersebut dikarenakan kelalaian atau disebabkan oleh pihak yang memelihara maka pihak pemilik kambing tersebut berhak meminta ganti rugi memerlukan. Berdasarkan hasil tersebut maka dapat dapat dikatakan bahwa kerja sama kambiAo memerlukan akad . yang lebih jelas lagi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam akad perjanjian bagi hasil ternak Pembagian keuntungan Dalam pembagian keuntungan pada akad musArabah, diperlukan kesepakatan para pihak pada awal kontrak, tidak ada proporsi tertentu yang ditetapkan oleh syariah, para pihak diberi kebebasan sesuai kesepakatan bersama. Masyarakat Desa Tangru membagi keuntungan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku pada umumnya dab pembagian keuntungannya itu harus sudah disebutkan dengan jelas ketika pemilik modal menyerahkan kambingnya kepada peternak. Dilihat dari persentase, pembagian keuntungan dalam kerja sama pemeliharaan kambing ini sesuai dengan konsep musArabah dan tidak merugikan salah satu pihak. Pembagian hasil di Desa Tangru pada umumnya adalah satu kambing banding satu atau 50:50. Seperti yang diketahui bahwa pembagian keuntungan dibolehkan sesuai dengan persentase yang diinginkan oleh kedua belah pihak asalkan keduanya rela dan tidak ada yang dirugikan. Apabila telah memenuhi semua ketentuan rukun dan syarat maka kerja sama tersebut dianggap sah di dalam agama Islam. Namun pada praktiknya, ada beberapa pelaku kerja sama yang belum menetapkan nisbah pembagian keuntungan di awal akad, tetapi baru menetapkan pembagian keuntungan setelah kambing melahirkan pertama kalinya. Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan beberapa kasus dimana kedua belah pihak belum menetapkan perihal pembagian hasilnya, baik itu jumlah dan jenisnya dan baru menetapkannya ketika kambing tersebut melahirkan. Kerja sama seperti ini mengandung unsur garar . , dan muamalah yang mengandung unsur garar seperti ini diharamkan. Rasullah saw. telah melarang muamalah yang mengandung garar berdasarkan pada Artinya: a ca AacEEa AEacOA AOI O a Ea a A aaIaO a aA:AEA a aO a eI a aNaOe aa CA a ca AOEA e AI O a EAA e AacEEa aEaeON aO aEac aIA Mukmin . Peternak. Wawancara. Tangru, 20 Juli 2022. Muslim ibn al-Hajjaj, auh Muslim. Juz 3, h. 181 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dari Abu Hurairah, ia berkata. AuRasulullah saw. melarang jual beli al-uaah dan jual beli garar. Ay Jual beli uaah adalah jual beli dengan lemparan kerikil. Contohnya adalah ketika seseorang ingin membeli tanah, maka penjual mengatakan. AuLemparlah kerikil ini, sejauh engkau melempar, maka itu adalah tanah milikmu dengan harga sekian. Jual beli uaah dan jual beli garar dilarang karena mengandung unsur ketidakjelasan yang bisa merugikan salah satu pelaku transaksi. Larangan muamalah yang mengandung unsur garar bukan hanya untuk jual beli tapi berlaku untuk jenis muamalah lainnya. Tujuan hukum dalam bidang muamalah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, yaitu menarik kemanfaatan bersama dan menolak kemudaratan. Hukum Islam di bidang muamalah didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang bermanfaat boleh dilakukan, sedangkan yang mendatangkan mudarat dilarang karena akan memberikan dampak kerugian di dunia maupun di akhirat kelak. Menurut Ahmad Azhar Basyir, secara garis besar prinsip-prinsip hukum Islam yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan aktivitas muamalah adalah sebagai berikut: Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh Al-Qur'an dan sunah rasul. Muamalah dilakukan atas dasar suka rela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madarat dalam hidup masyarakat. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara keadilan, menghindarkan dari unsur penganiayaan, unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Praktik kerja sama bagi hasil ternak kambing . yang dilakukan masyarakat Desa Tangru mengandung unsur maslahah karena dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam bidang ekonomi sehingga masyarakat yang tidak mampu namun memiliki kemampuan dalam bidang peternakan bisa memanfaatkan kemampuannya dan memperoleh keuntungan darinya. Pemilik harta juga diuntungkan karena bisa mengembangkan hartanya tanpa harus mengelolanya secara langsung. Di dalam hukum Islam telah dijelaskan bahwa dalam bermuamalah atau bekerja sama, kedua belah pihak harus memenuhi dan menepati perjanjian kesepakatan yang telah mereka buat. Bila suatu akad yang dibuat oleh para pihak telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka para pihak wajib memenuhi akad tersebut dan para pihak wajib melaksanakan kewajiban yang timbul dari akad tersebut. Kewajiban memenuhi kesepakatan ini mendapat penegasan kuat baik dalam Al-QurAoan, hadis-hadis, maupun dalam kaidah hukum Islam dan pendapat ulama. Beberapa ayat yang menegaskan wajibnya memenuhi akad/kesepakatan yang dibuat para pihak antara lain dalam Q. alMaidah, a AeaOaO N Eac aOI IIaO aOAaO aEe aCA aAO o aaEac Ea aEI aA U AEAeO a aOaIa eI a aUIA ca AOIa eaEaIe ea aI uaaceE aI Oae Ea eO aEaeO aE eI a aeO aaIEaaOA a a e Aa aa A 28 a AOA ca Aua acIA a AacEEa eaO aE aI aI OaA Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian it. Imroatul Mutiah. AuAnalisis Praktek Jual Beli Produk Pertanian Bayar Panen dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam di Desa Barurejo. Kec Siliragung Kab BanyuwangiAy. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Hukum Islam. X No 1 . : h. Kementerian Agama Republik Indonesia. Terjemah Tafsir Perkata, h. 182 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNyaAy Ayat di atas menjelaskan perintah untuk memenuhi akad-akad atau perjanjianperjanjian yang telah dibuatnya, yang dimaksud dengan akad . mencakup janji setia hamba kepada Allah Swt. dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam hubungan sesama manusia seperti jual beli dan segala jenis akad lainnya. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Pertama, masyarakat Desa Tangru. Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang, telah lama melakukan kerja sama bagi hasil kambing. Praktik kambiAo di Desa Tangru secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut. Pertama, terkait akad, praktik akad . di Desa Tangru adalah akad kerja sama dalam peternakan, dengan objek akad yaitu kambing, dengan mekanisme bagi hasil. Kedua, terkait hak dan kewajiban, pemilik ternak berhak mendapatkan hasil sesuai kesepakatan dan berkewajiban menyerahkan modal kepada peternak, sedangkan peternak berhak mendapatkan hasil sesuai kesepakatan dan berkewajiban untuk merawat dan mengembangbiakkan kambing sebagai objek akad. Ketiga, terkait pertanggungan resiko, terjadinya kerugian pada modal, akan ditanggung penuh oleh pemilik ternak selama kerugian tersebut timbul akibat sesuatu hal yang tidak Keempat, terkait pembagian keuntungan, terdapat dua macam sistem Sistem yang pertama, yaitu jika kambing yang digunakan kambing betina, maka sistem bagi hasil yang digunakan yaitu dengan cara membagikan anak kambing yang dipelihara oleh peternak dengan nisbah pembagian 50%:50%. Sistem yang kedua, yaitu jika kambing jantan, maka sistem bagi hasil yang digunakan berbeda dengan sistem bagi hasil dari ternak kambing yang berjenis kelamin betina, ditentukan harga terlebih dahulu terhadap kambing yang akan dipelihara, lalu jika kambing sudah besar dan siap untuk dijual maka dari hasil penjualan disisihkan terlebih dahulu dari harga kambing yang telah ditetapkan pada saat akad yang menjadi modal, lalu sisa dari penyisihan modal itu adalah untung yang didapat dan akan dibagi dua. Kedua, praktik akad bagi hasil kambing di Desa Tangru. Kecamatan Malua. Kabupaten Enrekang merupakan akad musArabah. Dalam pandangan hukum Islam, akad praktik akad tersebut dibolehkan, selama dilakukan sesuai dengan rukun dan syaratsyaratnya. Hanya saja, terdapat beberapa catatan terkait dengan praktik akad musArabah kambing di Desa Tangru. Pertama, akad kerja sama tidak dilakukan secara tertulis. Olehnya, akan lebih baik jika akad ini dilengkapi dengan bukti tertulis seperti surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan menyertakan saksi. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Kedua, belum ada kesepakatan terkait dengan potensi kerugian yang terjadi atas dasar kelalaian pengelola Olehnya, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh para pihak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ketiga, masih terdapat beberapa pelaku kerja sama yang belum menetapkan pembagian keuntungan di awal akad, tetapi baru menetapkan pembagian keuntungan setelah kambing melahirkan pertama kalinya, baik terkait jumlah maupun jenisnya. Kerja sama seperti ini mengandung unsur garar . , dan muamalah yang mengandung unsur garar seperti ini diharamkan. Oleh karenanya, hal ini patut menjadi perhatian serius oleh para pihak demi kesempurnaan akad dan praktik muamalah tersebut sesuai hukum Islam. 183 |Aswanto Muhammad Takwi Hede. Azwar. Akhmad Hanafi Dain Yunta. Muhammad Hudzaifah Praktik Kerja Sama Bagi Hasil Ternak Kambing (KambiA. Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tangru Kecamatan Malua Kabupaten Enrekan. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 170-184 doi: 10. 36701/al-khiyar. DAFTAR PUSTAKA