Wawasan Al-QurAoAn tentang Hak Asasi Manusia Hamka Ilyas1. Hasyim Haddade2. Sudirman M3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3 Email: sudirmansanrego78@gmail. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam wawasan Al- QurAoan tentang hak asasi manusia, termasuk konsepsi, prinsip, dan implikasinya dalam kehidupan sosial kontemporer. Kajian dilakukan melalui penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka, yakni dengan menelaah ayat- ayat Al- QurAoan yang berhubungan dengan martabat serta hak dan kewajiban manusia, serta mengkaji tafsir klasik dan kontemporer yang relevan untuk memahami makna dan Selain itu, literatur ilmiah tentang hak asasi manusia dalam perspektif Islam digunakan untuk memperkaya analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al- QurAoan menegaskan nilai kemanusiaan yang universal sebagai ciptaan Allah, memberikan dasar normatif tentang hak hidup, kebebasan, keadilan, dan martabat manusia yang tidak dapat dikurangi, serta menempatkan tanggung jawab sosial dan etika sebagai bagian integral dari pengakuan hak tersebut. Konsep ini tidak hanya bersifat teoretis tetapi juga memiliki relevansi aplikatif dalam dinamika kehidupan masyarakat modern. Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa wawasan Al- QurAoan tentang hak asasi manusia memberikan landasan filosofis dan praktis yang kuat untuk mempromosikan martabat dan keadilan dalam tatanan sosial. Kata Kunci: Al- QurAoan. Hak Asasi Manusia. Martabat. Kajian Tekstual. Tafsir. http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) di era modern mengalami perkembangan signifikan seiring dengan meningkatnya kesadaran global terhadap pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 menjadi tonggak sejarah yang menegaskan hak-hak fundamental yang melekat pada setiap individu tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin. Dalam perkembangannya, rezim HAM internasional diperkuat melalui berbagai instrumen hukum seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic. Social and Cultural Rights (ICESCR) yang mewajibkan negaranegara anggota untuk menjamin kebebasan sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya 2 Hal ini menunjukkan bahwa HAM tidak lagi dipandang sekadar isu domestik, melainkan telah menjadi norma universal yang mengikat seluruh bangsa. Namun demikian, tantangan HAM di era modern semakin kompleks. Globalisasi dan digitalisasi membawa persoalan baru seperti pelanggaran privasi data, ujaran kebencian berbasis daring, hingga penyalahgunaan teknologi pengawasan oleh negara. Selain itu, isu-isu klasik seperti diskriminasi gender, intoleransi agama, pelanggaran hak minoritas, hingga penyiksaan dalam konflik bersenjata Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 151-159, 2025 | 151 Wawasan Al-QurAoAn tentang Hak Asasi Manusia Hamka Ilyas. Hasyim Haddade. Sudirman M masih terus terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. 3 Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan pendekatan multidimensi yang tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga pendidikan HAM, penguatan masyarakat sipil, serta kerja sama Dengan perlindungan HAM di era modern harus bertransformasi secara adaptif sesuai dinamika sosial, politik, dan teknologi Islam sebagai agama rahmatan lilAoAlamn, memiliki pandangan khas tentang manusia dan hak-haknya. Al-QurAoan secara eksplisit menegaskan bahwa manusia adalah makhluk mulia (QS. Al-IsrAAo: . , diciptakan sebagai khalfah di bumi (QS. Al-Baqarah: , dan memiliki kebebasan untuk memilih (QS. Al-Kahfi: . Dengan demikian, hak asasi manusia dalam Islam tidak hanya lahir dari kesepakatan sosial seperti dalam tradisi Barat, melainkan bersumber dari Allah sebagai al-aqq (Yang Maha Bena. yang Perdebatan muncul karena konsep HAM dalam tradisi Barat sangat menekankan pada kebebasan individu, sementara Islam memandang hak individu harus seimbang dengan kewajiban sosial dan kepatuhan Tuhan. Misalnya, berekspresi diakui dalam Islam, tetapi dibatasi agar tidak melanggar norma agama dan merugikan orang lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah konsep HAM dalam Islam bersifat universal sebagaimana UDHR, atau bersifat partikular sesuai syariat. Dalam konteks sejarah Islam, prinsip HAM sudah terlihat sejak masa Nabi Muhammad SAW. Piagam Madinah . M) sering dianggap sebagai salah satu dokumen awal yang menjamin hak-hak dasar manusia, perlindungan terhadap minoritas, dan kesetaraan hukum. Dokumen ini lahir jauh sebelum UDHR, menunjukkan bahwa Islam memiliki tradisi panjang dalam menjunjung martabat manusia. Sementara itu, dalam konteks Indonesia, isu HAM memiliki urgensi tersendiri. Indonesia adalah negara mayoritas Muslim, tetapi juga menjunjung tinggi pluralitas agama dan budaya. Konstitusi UUD 1945, terutama Pasal 28AAe28J, secara jelas mengatur perlindungan HAM. Selain itu, nilai-nilai QurAoani banyak dijadikan rujukan etis maupun normatif dalam perdebatan seputar HAM, baik di ranah akademik, hukum, maupun politik. Oleh karena itu, kajian tentang wawasan al-QurAoan mengenai HAM penting dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa Islam dan HAM bukanlah dua konsep yang bertentangan, melainkan dapat saling melengkapi dan Dari uraian ini dapat dilihat bahwa HAM perspektif al-QurAoan bukan hanya relevan secara akademik, tetapi juga praktis. Secara akademik, kajian ini memperluas horizon ilmu pengetahuan tentang hubungan Islam dengan isu kemanusiaan global. Secara praktis, kajian ini dapat menjadi rujukan normatif bagi pembuat kebijakan, penegak hukum, serta masyarakat luas dalam mengimplementasikan nilai-nilai HAM yang sesuai dengan konteks Indonesia. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka . ibrary researc. , karena penelitian ini menekankan pada pemahaman konsep dan makna yang terkandung dalam Al-QurAoan mengenai hak asasi manusia. Data penelitian berasal dari Al-QurAoan sebagai sumber utama, khususnya ayat-ayat yang menekankan martabat, hak, dan kewajiban manusia, serta dari tafsir klasik dan kontemporer yang relevan, seperti Tafsir al-Misbah. Tafsir Ibn Katsir, dan tafsir modern, untuk memperoleh pemahaman konteks dan interpretasi ulama. Selain itu, literatur pendukung berupa buku. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 151-159, 2025 | 152 Wawasan Al-QurAoAn tentang Hak Asasi Manusia Hamka Ilyas. Hasyim Haddade. Sudirman M artikel ilmiah, jurnal, dan dokumen tentang hak asasi manusia dalam perspektif Islam digunakan untuk memperkuat analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan membaca, menyeleksi, dan mencatat ayatayat serta interpretasi tafsir yang relevan. Selanjutnya, data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sehingga diperoleh pemahaman sistematis mengenai wawasan Al-QurAoan tentang hak asasi manusia. Untuk menjamin validitas data, dilakukan triangulasi sumber dengan membandingkan informasi dari AlQurAoan, tafsir, dan literatur ilmiah, sehingga hasil penelitian dapat disajikan secara akurat, komprehensif, dan mendalam. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Hak Asasi Manusia dalam Perspektif al-QurAoan Definisi HAM dalam Perspektif Umum dan Islam Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum didefinisikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap individu sejak lahir sebagai anugerah Tuhan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948. HAM adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang semata-mata karena ia manusia, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal-usul sosial. 1 Dengan demikian. HAM dipahami sebagai instrumen universal yang mengatur hubungan antara individu dengan negara, sekaligus menjadi standar moral dan hukum untuk menjaga martabat Dalam perspektif ini. HAM bersifat universal . erlaku untuk semua oran. , inalienable . idak dapat dicabu. , dan interdependent . aling berkaitan satu sama Dalam perspektif Islam, konsep HAM berakar pada prinsip tauhid, yaitu keyakinan bahwa hanya Allah sebagai pencipta dan pemilik otoritas tertinggi atas manusia. Hakhak dasar manusia dilihat sebagai bagian dari amanah Tuhan yang harus dijaga melalui penerapan nilai-nilai syariah. Al-QurAoan menegaskan kemuliaan manusia dalam QS. Al-Isra/17: 70 eaoaae uaaceaa caaee saa aeae ea seeaac saeeaea aeA U eAaca sEaceacna eaceae Ua uauae acace aoaeaa iaAeaA Terjemahan: Sungguh. Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. Islam mengenal konsep maqAid alsharAoah . ujuan-tujuan syaria. , yang meliputi perlindungan agama . ife al-d. , jiwa . ife al-naf. , akal . ife al-Aoaq. , keturunan . ife al-nas. , dan harta . ife almA. Prinsip ini sejalan dengan gagasan HAM sama-sama hak-hak fundamental manusia. Namun, berbeda dengan konsep sekuler yang menempatkan manusia sebagai pusat, dalam Islam HAM selalu terkait dengan tanggung jawab kepada Allah, masyarakat, dan lingkungan. Perbedaan Paradigma HAM Barat dan Islam Paradigma Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tradisi Barat bertumpu pada filsafat humanisme dan individualisme. Sejak era pencerahan (Enlightenmen. , pemikir seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau menekankan konsep hak kodrati yang melekat pada individu sebagai konsekuensi dari otonomi manusia. 3 Dalam kerangka ini, manusia dipandang sebagai subjek utama yang memiliki hak untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, sementara negara hanya berfungsi sebagai pelindung hak-hak tersebut. Fondasi ini melahirkan prinsip universal, inalienable, dan indivisible yang kemudian dikodifikasikan dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) 1948. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 151-159, 2025 | 153 Wawasan Al-QurAoAn tentang Hak Asasi Manusia Hamka Ilyas. Hasyim Haddade. Sudirman M Sementara itu, paradigma HAM dalam Islam berakar pada teologi tauhid. Hak-hak manusia bukanlah hasil kontrak sosial atau produk akal semata, melainkan amanah dari Allah yang melekat pada setiap Dengan demikian, kebebasan manusia tidaklah absolut, melainkan dibatasi oleh hukum Allah dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat. 5Konsep ini tercermin dalam maqAid al-sharAoah . ujuan-tujuan syaria. , yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 6 Oleh karena itu. HAM dalam Islam bersifat transendental, di mana hak selalu terkait dengan kewajiban, baik kepada Tuhan, sesama manusia, maupun lingkungan. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada fondasi filosofisnya. Barat mendasarkan HAM pada otonomi individu dan rasionalitas manusia, sedangkan Islam mendasarkannya pada kehendak Allah sebagai sumber otoritas tertinggi. 7 Namun, bukan berarti keduanya saling bertentangan secara total. Dalam praktiknya, terdapat banyak titik temu, seperti pengakuan atas hak hidup, kebebasan beragama, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan terhadap Perbedaan memperlihatkan bahwa HAM dapat dipahami dalam kerangka plural, sesuai dengan nilainilai budaya dan agama suatu bangsa. Implikasi dari perbedaan ini cukup Paradigma Barat menekankan pada hak individu, sehingga terkadang mengabaikan dimensi sosial dan Sebaliknya, paradigma Islam menekankan keseimbangan antara hak individu, kepentingan masyarakat, dan ketaatan kepada Tuhan. 8 Akibatnya, dalam konteks negara-negara Muslim, sering terjadi perdebatan tentang sejauh mana norma HAM internasional dapat diadopsi tanpa mengabaikan nilai-nilai syariah. Perdebatan ini terlihat jelas dalam isu-isu seperti kebebasan berekspresi, kesetaraan gender, serta hak-hak minoritas agama. Dengan demikian, perbedaan paradigma HAM Barat dan Islam sebaiknya tidak dilihat sebagai pertentangan yang mutlak, melainkan sebagai peluang untuk saling melengkapi. Dialog antara keduanya dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif, terutama di era globalisasi ketika isu HAM semakin kompleks. Pendekatan integratif yang memadukan nilai-nilai universal HAM dengan prinsip-prinsip Islam seperti maqAid al-sharAoah perlindungan martabat manusia di dunia Muslim sekaligus memperkaya wacana HAM Kedudukan Manusia dalam al-QurAoan Al-QurAoan menegaskan bahwa manusia memiliki kedudukan yang sangat mulia di antara makhluk ciptaan Allah. Kemuliaan ini ditegaskan dalam firman Allah dalam QS. Al-Isra/17:70: eaoaae uaaceaa caaee saa aeae ea seeaac saeeaea aeA UAaca sEaceacna eaceae Ua uauaes acace aoaeaa iaAeaeA Terjemahan: Sungguh. Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. Ayat ini menekankan bahwa kemuliaan manusia bersifat universal tanpa memandang ras, agama, maupun status sosial. Dalam konteks ini. Islam mengakui setiap manusia memiliki martabat yang tidak boleh direndahkan atau dilanggar. Selain sebagai makhluk yang dimuliakan, manusia juga diposisikan sebagai khalifah . akil Alla. di Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam QS. Al-Baqarah/2: 30: eeAsaae aaya caocaa aeauaiaia saace aaUaU ea seaea aaieiaU asA asaaeUaa eaeaa ae iaceaa eaeaa aaieoaa sacao aaea aeaaca caaeoA ae aoaca aoa aaya saacee sUaeaa aa a UaeaA AuA Terjemahan: Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 151-159, 2025 | 154 Wawasan Al-QurAoAn tentang Hak Asasi Manusia Hamka Ilyas. Hasyim Haddade. Sudirman M (Ingatla. ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat. AuAku hendak menjadikan khalifah. di bumi. Ay Mereka berkata. AuApakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji- Mu dan menyucikan nama-Mu?Ay Dia berfirman. AuSesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. Ay Ayat ini menunjukkan bahwa manusia diberikan tanggung jawab besar sebagai pengelola alam, bukan sekadar penerima Ayat ini menegaskan bahwa manusia memikul amanah besar berupa syariat dan tanggung jawab moral, yang tidak sanggup dipikul oleh makhluk lain. Hal ini menunjukkan betapa berat kedudukan manusia di hadapan Allah. Al- QurAoan juga menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan potensi akal dan hati untuk membedakan antara yang benar dan salah. Firman Allah dalam QS. An- Nahl/16:78: aAsaca saeauaae ace cEaauea saacouaae a aUeaauea aeAaUio caUaA ae aAuaa saceOa saceaea aseeaAeaiaea aUauacae aueaA AuA Terjemahan: Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani agar kamu bersyukur. Dengan anugerah akal budi ini, manusia tidak hanya diberi kehormatan, tetapi juga kemampuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun peradaban, serta menjaga harmoni dengan sesama dan alam. Dengan demikian, kedudukan manusia dalam al-QurAoan mencakup tiga dimensi utama: . manusia sebagai makhluk mulia dengan martabat universal, . manusia sebagai khalifah yang bertugas memelihara bumi, dan . manusia sebagai pemikul amanah yang besar dengan tanggung jawab moral dan spiritual. Kedudukan ini sejalan dengan konsep maqAid al-sharAoah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 10 Oleh sebab itu. Islam menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam pembangunan peradaban yang adil, bermartabat, dan berorientasi pada pengabdian kepada Allah. Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia dalam al-QurAoan Hak atas Kehidupan (Right to Lif. QS. Al-MAidah/5: 32 UAae saea oaa uaoaeeaa Ua caaee saeasAaea saac ae aoaa iaeaA eaAcaea iaes sae eas ea seaea euacaa aoaa saaca aaeUaU aA aAsaea eauacaC saeaa saaca aaeUaU aaoae aeae a caaeeaacnA a eaAuaac sauac uauaesU aceae cUaea aoa ea seaea aaeeaA AuA Terjemahan: Oleh karena itu. Kami menetapkan . uatu huku. bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena . rang yang dibunuh it. telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada . keteranganketerangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. Ayat di atas menegaskan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang sah sama dengan membunuh seluruh manusia. Prinsip ini menunjukkan betapa tinggi nilai kehidupan dalam Islam. Dalam konteks modern, ayat ini dapat dijadikan dasar bagi perlindungan hak hidup dalam isu-isu seperti hukuman mati, aborsi, hingga perang. Islam memandang hak hidup sebagai sesuatu yang sakral, tetapi dalam kasus tertentu . isalnya qishA), hak hidup dapat dicabut demi menegakkan keadilan. Hak atas Kebebasan Beragama (Freedom of Religio. Al-QurAoan kebebasan beragama dalam QS. AlBaqarah/2: 256 : ea sauesaa ea sacea ae aecaaca sacea aa seac eaae uaceiA aAcaaEaacaaiea aIaeae caaca eaoaa seoaeaoa caaUeaeeaa seuaoe A Aseia a asca aaeOU Uaa eUA Terjemahan: Tidak ada paksaan dalam . agama (Isla. Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut. dan beriman kepada Allah Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 151-159, 2025 | 155 Wawasan Al-QurAoAn tentang Hak Asasi Manusia Hamka Ilyas. Hasyim Haddade. Sudirman M sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dalam praktik sejarah. Nabi Muhammad SAW menerapkan prinsip ini melalui Piagam Madinah, yang menjamin kebebasan beragama bagi kaum Yahudi dan Nasrani. Dengan demikian, kebebasan beragama dalam Islam bukanlah konsep baru, tetapi sudah dipraktikkan sejak abad ke-7 M. Al-Qurtubi menafsirkan ayat ini dengan dua sisi: pertama, bahwa ayat ini berlaku umum sebagai prinsip kebebasan beragama. kedua, sebagian ulama berpendapat ayat ini khusus untuk Ahlul Kitab yang membayar jizyah, sehingga mereka bebas memeluk agama mereka selama tunduk pada aturan negara Islam. 12 Dari sini terlihat adanya konsensus bahwa ayat ini menolak pemaksaan dalam beragama, meskipun terdapat perbedaan dalam ruang lingkup Hak atas Keadilan (Right to Justic. Keadilan merupakan prinsip universal yang ditegaskan dalam QS. An-NisAAo: 135 aAeacaa sacaea saase uaease asacaea caaoeaCea aasAa acA A a UcaA ea cae Uae saieauaae saa sesaea saeaecaaea saue uA eaAsae eaoaesU eaaca sae ca eaa oaeacUaas seae saue aUeaase sauA UAaese sae Uaeaase eauac sca uaaua ca aUeaaeua eaa esA Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia . ang diberatkan dalam kesaksia. kaya atau miskin. Allah lebih layak tahu . Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang . ari Jika kamu memutarbalikkan . atau berpaling . nggan menjadi saks. , sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan. Ayat di atas menuntut agar umat Islam menegakkan keadilan, bahkan terhadap diri sendiri dan keluarga. Keadilan dalam Islam tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga ekonomi, politik, dan sosial. Misalnya, dalam hal distribusi kekayaan. Islam mengajarkan zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk pemerataan ekonomi. Dengan demikian, prinsip keadilan dalam Islam lebih luas dibanding konsep keadilan formal dalam hukum positif. Relevansi dengan Wacana HAM Modern Hak Asasi Manusia (HAM) modern Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) 1948 bertujuan menjaga martabat, kebebasan, dan kesetaraan manusia. 18 Prinsip-prinsip ini memiliki relevansi kuat dengan ajaran Islam, khususnya sebagaimana ditegaskan dalam Al-QurAoan tentang kemuliaan manusia (Q. Al-Isra: . dan kebebasan beragama (Q. Al- Baqarah: 256. Al-Kahfi: . Kedua sumber ajaran ini menunjukkan bahwa Islam secara teologis telah lebih dahulu menegaskan prinsip-prinsip yang kini menjadi basis HAM modern. Dalam wacana HAM modern, salah satu isu krusial adalah kebebasan beragama. Islam menegaskan bahwa iman harus lahir dari pilihan sadar, bukan paksaan. Nabi Muhammad SAW mencontohkan hal ini melalui Piagam Madinah, yang menjamin kebebasan beragama bagi kaum Yahudi. Nasrani, dan kelompok lain di Madinah. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 DUHAM yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, hati nurani, dan agama. Dengan demikian, prinsip kebebasan beragama dalam Islam bukanlah konsep asing, melainkan memiliki dasar tekstual dan historis yang kokoh. Selain kebebasan beragama, relevansi lain tampak dalam hak hidup dan perlindungan jiwa manusia. Al-QurAoan AuBarangsiapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh Ay (Q. Al-Maidah: . Ayat ini menegaskan pentingnya hak hidup sebagai Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 151-159, 2025 | 156 Wawasan Al-QurAoAn tentang Hak Asasi Manusia Hamka Ilyas. Hasyim Haddade. Sudirman M hak paling fundamental, yang sejalan dengan Pasal 3 DUHAM tentang hak untuk hidup, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Dalam bidang persamaan dan nondiskriminasi. Islam mengajarkan kesetaraan Rasulullah SAW dalam khutbah Haji WadaAo menegaskan: AuWahai manusia, sesungguhnya Tuhanmu satu, bapakmu satu. Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas non-Arab, atau bagi non-Arab atas orang Arab, tidak pula bagi orang berkulit putih atas yang berkulit hitam, kecuali karena 20 Prinsip ini jelas paralel dengan Pasal 1 DUHAM yang menegaskan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Namun perbedaan mendasar antara paradigma HAM Barat dan Islam. HAM Barat berfondasi pada Islam berfondasi pada kehendak Allah. HAM Barat menekankan kebebasan individu yang nyaris absolut, sedangkan Islam menekankan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab sosial. Misalnya, kebebasan berekspresi dalam Islam dibatasi oleh norma syariah agar tidak menyinggung kehormatan, agama, atau kemaslahatan publik. Dengan demikian, relevansi HAM dalam Islam selalu terkait dengan prinsip maqAid al-sharAoah yang menekankan perlindungan lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan Relevansi ini juga tampak dalam konteks hak sosial-ekonomi. Islam sejak awal menekankan distribusi keadilan sosial melalui kewajiban zakat, larangan riba, dan anjuran sedekah. Hal ini sejalan dengan Pasal 25 DUHAM yang menegaskan hak atas standar hidup yang layak, termasuk sandang, pangan, papan, kesehatan, dan jaminan sosial. Dalam perspektif Islam, hakhak sosial- ekonomi ini bukan hanya hak individu, tetapi juga kewajiban kolektif yang harus dipenuhi demi tercapainya keadilan Dengan demikian. Islam memiliki relevansi yang kuat dengan wacana HAM modern, meskipun terdapat perbedaan paradigma filosofis. Islam tidak menolak HAM, tetapi memberikan kerangka moral dan transendental agar HAM tidak hanya berorientasi pada hak individu, tetapi juga pada keseimbangan dengan kewajiban sosial dan tanggung jawab spiritual. Oleh sebab itu, dialog antara paradigma HAM modern dan prinsip-prinsip Islam diperlukan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan. KESIMPULAN Konsep HAM dalam perspektif alQurAoan berangkat dari keyakinan bahwa manusia adalah makhluk mulia ciptaan Allah (QS. Al-IsrAAo: . dan diberi amanah sebagai khalfah di bumi (QS. Al-Baqarah: . Oleh karena itu. HAM dalam Islam bukan semata hasil konsensus sosial sebagaimana dalam tradisi Barat, melainkan bersifat ilahiah. Hakhak dasar manusia dalam al-QurAoan meliputi hak hidup, kebebasan, kesetaraan, dan perlindungan martabat, yang melekat pada setiap manusia tanpa memandang agama, ras, maupun status sosial. Prinsip-prinsip HAM dalam al-QurAoan mencakup: hak hidup (QS. Al- MAidah: ,hak kebebasan beragama (QS. AlBaqarah: 256. QS. Al- Kahfi: . ,hak keadilan (QS. An-NisAAo: . ,hak kesetaraan (QS. Al- ujurAt: . ,hak kebebasan berpikir (QS. Az-Zumar: . ,hak kepemilikan harta (QS. Al-Baqarah: . ,hak perempuan dan anak (QS. An-NisAAo: 7. QS. At-Taurm: . Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa alQurAoan telah memberikan dasar normatif yang kuat bagi perlindungan HAM, bahkan jauh sebelum lahirnya Deklarasi Universal HAM . Relevansi wawasan al-QurAoan dengan wacana HAM modern terletak pada nilai universal kemanusiaan yang dijunjung Meskipun terdapat perbedaan landasan filosofis antara Barat . umanisme Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 151-159, 2025 | 157 Wawasan Al-QurAoAn tentang Hak Asasi Manusia Hamka Ilyas. Hasyim Haddade. Sudirman M sekule. dan Islam . ahyu ilah. , keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga martabat manusia, melindungi hak-hak dasar, dan menciptakan keadilan sosial. Prinsip HAM dalam al-QurAoan dapat dijadikan rujukan moral dan etis bagi perumusan kebijakan publik di Indonesia. Negara harus memastikan bahwa hukum positif yang berlaku selaras dengan prinsipprinsip sebagaimana ditekankan dalam al-QurAoan. Nilai-nilai HAM dalam al-QurAoan relevan untuk berkontribusi pada diskursus HAM internasional. Kehadiran Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam . menunjukkan bahwa dunia Islam dapat menawarkan paradigma alternatif yang memperkaya pemahaman global tentang HAM. Locke. DAFTAR PUSTAKA