https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Advokat Mengawal Reformasi Perekonomian dalam Danantara Teofilus Titus Helmi1. Ariawan Gunadi2 Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia, teofilus. 207242004@stu. Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia, ariawang@fh. Corresponding Author: teofilus. 207242004@stu. Abstract: Indonesia's economic reform is marked by the establishment of Danantara as a sovereign wealth fund-based state wealth management agency. The existence of Danantara shows a shift in the direction of economic legal politics from the welfare state paradigm to a market state that emphasizes efficiency and asset optimization. This study aims to analyze the direction of Indonesian economic legal politics and examine the role of advocates in overseeing economic reform through a legal philosophy approach and the theory of the role of advocates. Using a juridical-philosophical method and a comparative approach, this study compares Danantara with three global SWF models: Temasek Holdings (Singapor. Mubadala (UAE), and the Norwegian Government Pension Fund Global (Norwa. The results of the study show that Indonesia still faces a dilemma between public interest and the dominance of elite economic power. On the other hand, advocates have a strategic role as guardians of the supremacy of law, public participation, and economic justice. This study emphasizes the urgency of legal design reformulation and participatory institutionalization in state wealth management to ensure that the direction of economic reform does not deviate from the spirit of the constitution and social justice. Keyword: Politics, advocate. Danantara. SWF, legal philosophy, economic reform Abstrak: Reformasi perekonomian Indonesia ditandai oleh pembentukan Danantara sebagai badan pengelola kekayaan negara berbasis sovereign wealth fund. Keberadaan Danantara menunjukkan pergeseran arah politik hukum perekonomian dari paradigma negara kesejahteraan menuju negara pasar yang menekankan efisiensi dan optimalisasi aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum perekonomian Indonesia dan mengkaji peran advokat dalam mengawal reformasi ekonomi melalui pendekatan filsafat hukum dan teori peran advokat. Menggunakan metode yuridis-filosofis dan pendekatan perbandingan, penelitian ini membandingkan Danantara dengan tiga model SWF global: Temasek Holdings (Singapur. Mubadala (UEA), dan Norwegian Government Pension Fund Global (Norwegi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi dilema antara kepentingan publik dan dominasi kekuasaan ekonomi elit. Di sisi lain, advokat memiliki peran strategis sebagai pengawal supremasi hukum, partisipasi publik, dan keadilan ekonomi. Penelitian ini menegaskan urgensi reformulasi desain hukum dan pelembagaan partisipatif dalam 3826 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pengelolaan kekayaan negara untuk memastikan bahwa arah reformasi ekonomi tidak menyimpang dari semangat konstitusi dan keadilan sosial. Kata Kunci: Hukum, advokat. Danantara. SWF, filsafat hukum, reformasi ekonomi PENDAHULUAN Reformasi perekonomian Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan multidimensi, yang tidak hanya berkaitan dengan efisiensi manajerial dan daya saing ekonomi nasional, tetapi juga menyangkut arah kebijakan hukum yang mendasarinya. Salah satu instrumen baru yang menjadi sorotan adalah Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantar. , yang dibentuk melalui UU No. 1 Tahun 2025 sebagai bagian dari transformasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke arah model sovereign wealth fund domestik (Adi & Azis. Danantara sendiri merupakan representasi dari pergeseran politik hukum Indonesia menjadi pendekatan berbasis pasar dan optimalisasi aset negara (Negara, 2. Gejala dari perubahan paradigma dalam perspektif politik hukum yakni dari negara kesejahteraan yang menjadikan BUMN sebagai alat pelayanan publik menjadi negara pasar yang menekankan profitabilitas serta efisiensi bisnis. Melalui penjelasan tersebut. Danantara menjadi krusial untuk dijadikan studi penggalian menuju arah politik hukum perekonomian di Indonesia, apakah hal tersebut tetap berpijak pada konstitusi ataukah menyimpang dari semangat keadilan sosial (Sudaryat, 2. Studi mengenai Danantara terkait erat dengan peran advokat. Advokat tidak hanya menjadi pelaku litigasi, namun juga menjadi penjaga moralitas hukum dan aktor strategis dalam pengawalan demokrasi ekonomi. Melalui kerangka teori peran advokat, mereka disebut sebagai guardian of the rule of law yang bertugas mendorong hukum supaya tetap berpihak pada kepentingan publik (Panjaitan, 2. Advokat juga berperan melalui kebijakan advokasi, pengawasan legislasi, dan edukasi masyarakat mengenai dampak kebijakan ekonomi. Maka dari itu, diperlukan peran advokat yang besar sebagai jembatan antara rakyat dan negara untuk menghadapi pembentukan Danantara. Teori peran advokat menjelaskan bahwa profesi advokat tidak hanya bertugas sebagai pembela individu dalam proses litigasi, tapi juga sebagai agent of change (Hasanah & Suastuti. Advokat berperan dalam intervensi proses legislasi dalam pembentukan opini hingga pendampingan kepada masyarakat untuk menghadapi ketimpangan struktural yang berasal dari kebijakan ekonomi yang tidak rata (Kencana, 2. Kajian terhadap politik hukum perekonomian dan peran advokat ini perlu diletakkan pada aras filsafat dikarenakan sangkut pautnya dengan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan bangunan hukum ekonomi nasional. Filsafat hukum memungkinkan kita agar tidak hanya berpaku pada hukum yang berlaku, namun juga bagaimana dan mengapa hukum tersebut ada. Dinamika globalisasi ekonomi, desentralisasi fiskal, digitalisasi perdagangan, serta krisis-krisis ekonomi yang berulang menjadi tantangan tersendiri bagi reformasi hukum ekonomi Indonesia (Juhro et al. , 2. Hukum seringkali menjadi tertinggal dari perkembangan ekonomi jika dihadapi oleh situasi semacam itu, bahkan tidak jarang juga bahwa hukum menjadi alat represi atas pemiskinan struktural. Pada titik ini lah peran advokat dibutuhkan untuk melakukan pengawalan agar reformasi ekonomi tetap berada di jalur konstitusional dan menjamin kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir dari pembangunan. Berdasarkan latar belakang tersebut, studi ini akan membahas dua permasalahan utama. Pertama, bagaimana arah politik hukum perekonomian di Indonesia? Kedua, bagaimana peran advokat dalam reformasi perekonomian Indonesia. Melalui pendekatan filosofis, studi ini 3827 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 berupaya untuk mengkaji nilai-nilai yang mendasari relasi antara hukum dan ekonomi serta urgensi dari partisipasi advokat sebagai aktor perubahan dalam mewujudkan keadilan ekonomi. Penelitian ini berkontribusi untuk memperkaya studi mengenai politik hukum ekonomi dalam perspektif filsafat hukum, khususnya terkait dengan dinamika pembentukan kebijakan yang menyangkut pengelolaan kekayaan negara melalui lembaga baru seperti Danantara. Studi ini juga turut memperluas penerapan teori peran advokat sebagai aktor strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan rakyat, serta memosisikan advokat sebagai bagian dari struktur demokrasi ekonomi yang ideal. Penelitian ini merupakan salah satu kajian awal yang secara khusus dan mendalam menganalisis Danantara sebagai lembaga pengelola investasi nasional yang baru dibentuk dalam bingkai politik hukum. Selama ini, diskursus mengenai sovereign wealth fund di Indonesia masih bersifat ekonomis dan manajerial. Penelitian ini menempatkan Danantara sebagai representasi dari pergeseran paradigma politik hukum dalam pengelolaan kekayaan Kajian ini menggunakan pendekatan filsafat hukum dan filsafat politik untuk memahami posisi dan tanggung jawab etis profesi advokat dalam pengawasan terhadap kebijakan ekonomi berskala besar. Hal ini berbeda dari penelitian sebelumnya yang cenderung meninjau peran advokat dalam kerangka litigasi atau perundang-undangan secara teknis. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-filosofis dengan metode komparatif . omparative approac. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memahami dasardasar nilai dan arah politik hukum pembentukan Danantara, serta membandingkannya dengan model-model serupa di negara lain dalam konteks peran advokat dalam kebijakan ekonomi makro (Anwar et al. , 2. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan politik hukum. Pendekatan ini menempatkan hukum dalam konteks etika dan moral publik, bukan semata-mata sebagai perangkat normatif. Kajian normatif difokuskan pada analisis terhadap produk hukum . alam hal ini. UU No. 1 Tahun 2. dan nilai-nilai dasar yang mendasarinya. Penelitian ini melakukan perbandingan terhadap model sovereign wealth fund di beberapa negara seperti Singapura (Temasek Holding. Norwegia (Government Pension Fund Globa. , dan Uni Emirat Arab (Mubadal. Perbandingan dilakukan terhadap tata kelola hukum, transparansi, serta peran masyarakat sipil . ermasuk profesi huku. dalam pengawasan terhadap entitas serupa. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana Danantara mengadopsi praktik internasional yang baik dan bagaimana seharusnya peran advokat di Indonesia dibentuk. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 2025. UUD 1945, dan peraturan pelaksan. Sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari jurnal hukum, buku-buku filsafat hukum dan politik hukum, serta publikasi akademik tentang peran advokat dan kebijakan ekonomi. Bahan hukum tersier berasal dari kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan dokumen resmi organisasi advokat. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , dengan menggali literatur yang relevan baik dari sumber nasional maupun internasional. Dokumen resmi pemerintah, naskah akademik, dan artikel ilmiah menjadi sumber utama. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode interpretatif. Peneliti menafsirkan teks hukum dan teori-teori filsafat hukum guna memperoleh pemahaman mendalam tentang makna di balik Kemudian, dilakukan analisis perbandingan terhadap struktur dan peran advokat dalam konteks lembaga serupa di negara lain. 3828 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Bagian ini memuat data . alam bentuk ringka. , analisis data dan interpretasi terhadap Hasil dapat disajikan dengan tabel atau grafik untuk memperjelas hasil secara verbal, karena adakalanya tampilan sebuah ilustrasi lebih lengkap dan informative dibandingkan dengan tampilan dalam bentuk narasi. Pada bagian pembahasan haruslah menjawab masalah atau hipotesis penelitian yang telah dirumuskan sebelumnya. Pembahasan membedah arah politik hukum perekonomian di Indonesia dan peran strategis advokat dalam pengawalan reformasi ekonomi ini menempatkan tiga model sovereign wealth fund (SWF) sebagai titik banding yakni Temasek Holding (Singapur. Mubadala (UAE), dan Norwegian Government Pension Fund Global (Norwegi. Ketiga model SWF tersebut menawarkan arsitektural institusional yang khas serta dapat dijadikan referensi atau acuan bagi politik hukum ekonomi di Indonesia yang sedang mencari fondasi stabil, inklusif, dan transparan. Model Temasek Holding Temasek Holdings mewakili model holding negara yang paling terstruktur dan Sebagai entitas komersial yang dimiliki penuh oleh negara namun beroperasi secara independen. Temasek menempatkan pemisahan tegas antara fungsi pengambil kebijakan . dan pengelola aset . (Woo, 2. Temasek tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga simbol dari kematangan institusional dalam pengelolaan kekayaan negara. Struktur tata kelola yang terstandarisasi, sistem pengawasan yang transparan, serta kebijakan internal yang menjunjung prinsip meritokrasi menjadikan Temasek sebagai benchmark internasional dalam praktik pengelolaan aset negara yang Temasek dikelola berdasarkan prinsip Austate capitalismAy yang menyatukan efisiensi pasar dengan tujuan nasional. Prinsip ini memungkinkan negara tetap hadir dalam ekonomi tanpa harus melakukan intervensi langsung yang sering kali menimbulkan distorsi pasar. Model Temasek Holding ini mencerminkan kehendak negara dalam menciptakan institusi yang tahan terhadap intervensi politik dan patronase (Illes, 2. Temasek tidak hanya menunjukkan keberhasilan dalam aspek finansial dan investasi, tetapi juga keberhasilan dalam membangun sistem hukum dan kelembagaan yang dapat menjamin keberlangsungan dan akuntabilitas entitas negara. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam membangun sovereign wealth fund yang tidak hanya unggul dalam aspek ekonomi, tetapi juga kredibel secara hukum dan etika tata kelola. Keberhasilan Temasek menjadi contoh bahwa hukum tidak hanya produk kekuasaan, tetapi alat untuk menjaga integritas institusi (Thabane, 2. Melihat hal ini, peran advokat dapat dikaitkan sebagai penjaga rule of law dalam ekosistem korporasi milik negara, khususnya dalam mengawal kebijakan anti-intervensi dan Advokat dapat terlibat dalam merancang sistem regulasi yang mencegah konflik kepentingan, melakukan pengujian hukum terhadap praktik yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas, dan menjadi penasehat dalam proses pengambilan keputusan . Model Mubadala Mubadala berkembang dalam kerangka ekonomi rentier yang sedang melakukan diversifikasi. Ia menunjukkan pola strategi SWF yang berfokus pada inovasi, keberlanjutan energi, dan kemitraan publik-swasta. Keunggulan Mubadala tidak hanya terletak pada kekuatan finansialnya, tetapi juga pada kemampuannya beradaptasi dengan cepat terhadap tantangan global seperti transisi energi dan perubahan iklim. Di tengah ketatnya regulasi karbon dan transisi energi global. Mubadala telah mengembangkan blue dan green hydrogen, menyesuaikan strategi dengan dinamika geopolitik energi global (Friedmann & Mills, 2. Fokus pada teknologi masa depan dan investasi di sektor 3829 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 strategis menjadikan Mubadala sebagai representasi dari negara yang tidak hanya mengelola kekayaan saat ini, tetapi juga menanam fondasi ekonomi untuk generasi Dari sisi politik hukum, model Mubadala adalah refleksi dari politik hukum pragmatis dan adaptif (Cooper & Cannon, 2. Negara mengambil peran proaktif dalam mendesain regulasi pro-inovasi, sekaligus melindungi kepentingan nasional di sektor Ini menunjukkan bahwa hukum dalam konteks ekonomi tidak bisa bersifat kaku, melainkan harus lentur dan responsif terhadap perubahan lingkungan global. Dalam hal ini, kebijakan hukum tidak bersifat reaktif, tetapi proaktif dan antisipatif. Regulasi yang dibentuk bukan sekadar untuk mengatur, tetapi juga untuk memfasilitasi kemajuan. Peran advokat menjadi penting dalam mendampingi negara dan pelaku usaha untuk memastikan regulasi bisnis tidak hanya kompetitif, tapi juga kompatibel dengan standar global ESG (Environmental. Social. Governanc. Advokat dalam kerangka Mubadala dapat terlibat sebagai fasilitator dalam penyusunan kontrak investasi lintas negara, pelindung kepentingan hukum negara dalam kemitraan dengan entitas global, hingga menjadi penguji konstitusionalitas terhadap regulasi yang berpotensi merugikan Dengan memadukan prinsip keberlanjutan dan perlindungan hukum, advokat berperan sebagai penjamin bahwa agenda pembangunan tidak mengorbankan nilai-nilai hukum dan hak-hak masyarakat. Norwegian Government Pension Fund Global (GPFG) The Norwegian Government Pension Fund Global (GPFG) merepresentasikan bentuk paling normatif dari SWF, dengan struktur legal yang kompleks namun transparan (Bauer et al. , 2. Dalam struktur yang dijalankan oleh Norges Bank Investment Management (NBIM). GPFG memastikan bahwa setiap kebijakan investasi tidak hanya tunduk pada aspek ekonomi, tetapi juga pada dimensi moral dan tanggung jawab sosial. Hal ini menjadikan GPFG sebagai salah satu contoh terbaik dari penerapan prinsip ethicsdriven governance. Dikelola oleh Norges Bank Investment Management (NBIM), seluruh pengambilan keputusan tunduk pada mandat dari Kementerian Keuangan dan diawasi oleh GPFG menekankan investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, termasuk divestasi atas perusahaan yang melanggar norma hak asasi manusia atau merusak lingkungan (Moses, 2. Pendekatan ini mencerminkan pandangan bahwa dana publik harus dikelola bukan hanya dengan akal, tetapi juga dengan hati nurani. Sistem evaluasi berbasis etika ini menempatkan Norwegia sebagai pemimpin dalam praktik investasi publik yang transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel. Transparansi GPFG bukan hanya administratif, tetapi juga filosofis yakni memastikan bahwa setiap investasi mencerminkan nilai-nilai dasar masyarakat Norwegia. Dalam kerangka politik hukum. Norwegia menunjukkan dominasi etika dalam struktur hukum ekonomi. Hukum tidak hanya menjadi produk kekuasaan melainkan norma etik kolektif masyarakat. Advokat dalam ekosistem seperti GPFG berfungsi sebagai pelindung moral hukum, dengan peran aktif dalam menegakkan prinsip compliance terhadap standar internasional, serta menjadi penasehat dalam pengelolaan investasi yang etis. Di tengah sistem demokrasi yang matang, advokat memainkan peran penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan fiskal dan memastikan bahwa setiap tindakan pengelolaan dana negara sejalan dengan prinsip HAM, keberlanjutan, dan keadilan sosial. Perbandingan Peran Advokat dalam Sistem Hukum Negara Model SWF Pendekatan komparatif yang digunakan dalam studi ini memerlukan penajaman dengan membandingkan secara lebih eksplisit peran advokat dalam sistem hukum negaranegara yang menjadi model, yakni Singapura. Uni Emirat Arab (UEA), dan Norwegia. Singapura, peran advokat diatur dalam Legal Profession Act dan menunjukkan 3830 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 karakteristik yang sangat profesional dan terkonsolidasi, meskipun keterlibatan langsung dalam perumusan kebijakan publik terbatas (Halawa et al. , 2. Namun, para advokat memainkan peran penting dalam struktur tata kelola perusahaan negara seperti Temasek sebagai penasihat hukum strategis dan penjaga integritas dalam transaksi investasi besar. Sementara itu. UEA melalui kerangka hukum seperti Federal Law No. 23 of 1991 dan sistem hukum khusus di Abu Dhabi Global Market, memberikan ruang peran advokat dalam konteks privat dan transnasional, terutama sebagai pengacara korporat dan konsultan kontrak investasi lintas negara (Yang et al. , 2. Namun, keterlibatan mereka dalam pengawasan kebijakan publik terbatas karena karakteristik negara yang sentralistis. Berbeda dengan itu. Norwegia menempatkan advokat sebagai aktor publik yang memiliki tanggung jawab etik dan moral tinggi, sebagaimana diatur dalam Advokatforskriften (Eriksen, 2. Mereka terlibat aktif dalam menjaga prinsip keberlanjutan. HAM, dan transparansi melalui peran strategis dalam pengawasan kebijakan GPFG yang dikelola oleh Norges Bank. Keterlibatan advokat dalam proses evaluasi etis atas kebijakan investasi negara menjadikan mereka bagian dari sistem check and balance yang kuat dan Jika dibandingkan dengan ketiga negara tersebut, peran advokat di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003, masih terbatas pada aspek litigasi dan belum secara eksplisit mengatur keterlibatan mereka dalam pengawasan terhadap kebijakan ekonomi strategis, termasuk pengelolaan sovereign wealth fund seperti Danantara. Dengan tidak adanya ruang formal bagi advokat untuk berperan dalam pengawasan publik atas entitas seperti Danantara, maka posisi mereka dalam sistem hukum ekonomi nasional menjadi lemah dan tidak optimal. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan pendekatan terhadap peran profesi advokat dalam sistem hukum Indonesia. Pembahasan Jika dibandingkan dengan ketiga model tersebut. Indonesia berada dalam persimpangan dilema antara pragmatisme pasar dan perlindungan kepentingan nasional. Secara historis, model pengelolaan aset negara di Indonesia belum memiliki struktur yang memisahkan peran politik dan komersial secara tegas (Paramita, 2. Banyak BUMN terjebak dalam politik transaksional dan praktik rent-seeking. Politik hukum ekonomi Indonesia masih bersifat responsif, bukan proaktif (Muni, 2. Absennya entitas pengelola strategis semacam Temasek atau NBIM menyebabkan investasi negara tidak sepenuhnya dikelola berbasis profesionalisme. Maka, arah politik hukum ideal adalah menginisiasi entitas holding negara yang memiliki constitutional mandate jelas, mekanisme akuntabilitas publik, serta independensi dari intervensi politik musiman (Krisnawan, 2. Advokat di reformasi ekonomi berperan lebih dari sekadar litigasi. Ia adalah aktor kunci dalam legal engineering kebijakan ekonomi. Advokat harus hadir dalam forum perumusan hukum, mendorong terbentuknya regulatory sandbox, melakukan judicial review atas regulasi yang distortif terhadap ekonomi pasar, dan melakukan edukasi hukum kepada pelaku usaha (Maharani, 2. Mengacu pada teori peran advokat . rofessional responsibility theor. , advokat harus mengambil posisi sebagai penjaga kepentingan publik . fficer of the legal syste. , bukan hanya pelindung kepentingan klien semata. Pada proses reformasi ekonomi, mereka berperan mengawasi proses privatisasi, pengelolaan SWF nasional, hingga kontrak-kontrak strategis dalam sektor energi, pangan, dan Gagasan "Danantara" sebagai ruang imajinatif perekonomian Indonesia ke depan, membutuhkan narasi hukum baru yang holistik. Advokat menjadi agen rekonstruksi wacana mengubah pendekatan hukum ekonomi dari hanya transaksional ke arah struktural dan normatif. Pengalaman Temasek menunjukkan bahwa institusional trust dapat 3831 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dibangun lewat desain hukum yang kuat, bukan sekadar good intention. GPFG menegaskan bahwa hukum ekonomi tidak dapat dilepaskan dari etika. Sedangkan Mubadala menampilkan bahwa fleksibilitas hukum dapat digunakan untuk mempercepat transisi menuju ekonomi berkelanjutan. Secara teoritik, politik hukum merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah, isi, dan karakter produk hukum suatu negara (Safar & Ismaidar, 2. Mahfud MD menyebut politik hukum sebagai upaya sadar dan terencana dari penyelenggara negara untuk membentuk sistem hukum nasional sesuai dengan cita hukum bangsa (Zainuddin et , 2. Pada lingkup ekonomi, politik hukum tidak sekadar berbicara tentang deregulasi atau liberalisasi pasar, melainkan tentang bagaimana hukum membentuk relasi antara negara, pasar, dan masyarakat. Arah politik hukum perekonomian Indonesia terlihat mengalami pergeseran dari paradigma negara kesejahteraan . elfare stat. menuju negara pasar . arket stat. (Triono & Tisnanta, 2. Hal ini ditunjukkan dengan kecenderungan negara menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada entitas semi-swasta seperti SWF, dengan harapan efisiensi dan keuntungan dapat dioptimalkan. Namun, tanpa desain hukum yang kuat dan pengawasan masyarakat sipil, arah ini bisa melahirkan kapitalisme negara yang elitis dan eksklusif. Kebijakan politik hukum merupakan cermin dari kehendak negara dalam membentuk arah hukum yang selaras dengan tujuan berbangsa dan bernegara (Ismaidar & Annur, 2. Berdasarkan kerangka pembangunan ekonomi nasional, politik hukum tidak hanya ditentukan oleh pertimbangan ekonomi teknokratis, melainkan juga oleh visi ideologis yang ingin diwujudkan (Hamzani, 2. Di sinilah letak krusial peran advokat sebagai pihak yang dapat memberikan kritik, koreksi, dan arah terhadap kebijakan hukum agar tetap berakar pada nilai-nilai konstitusi. Advokat sebagai kelompok epistemik hukum memiliki posisi yang unik karena selain menguasai aspek normatif, mereka juga terhubung langsung dengan denyut kehidupan masyarakat yang terdampak oleh kebijakan ekonomi negara (Wardhana & Setyorini, 2. Politik hukum dalam bidang ekonomi dewasa ini cenderung bergerak mengikuti arus neoliberal yang menekankan deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi (Yunus & Ardiansyah. Tren ini sering kali menyingkirkan peran negara sebagai pelindung kelompok rentan, dan menjadikan hukum sebagai alat fasilitator pasar. Perubahan ini membuka peluang besar bagi konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir elite. Pada situasi ini, peran advokat tidak hanya penting tetapi juga mendesak sebagai kekuatan korektif terhadap bias pasar dalam hukum. Melalui pendekatan normatif dan filosofis, advokat dapat menjadi aktor pengimbang yang mengingatkan bahwa hukum bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal nilai. Pada proses pembentukan Danantara, gejala tersebut dapat dilihat. Negara membentuk badan hukum dengan kekuatan besar untuk mengelola aset triliunan rupiah tanpa terlebih dahulu memastikan struktur akuntabilitas dan partisipasi publik yang Hal ini berpotensi menyimpang dari nilai-nilai keadilan sosial yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945, yang mewajibkan kekayaan negara dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan perspektif filsafat hukum, hal ini menandakan ketegangan antara positivisme hukum dan nilai-nilai etik keadilan Jika hukum semata-mata menjadi alat kekuasaan untuk melancarkan kebijakan negara, maka hukum kehilangan dimensi etiknya sebagai penjaga kemaslahatan Selain itu, dalam pembentukan entitas Danantara, kebijakan politik hukum harus dikawal agar tidak semata-mata didikte oleh logika korporatisme. Orientasi pada efisiensi dan profitabilitas memang penting, tetapi tidak boleh melupakan prinsip-prinsip keadilan distributif sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 33 UUD 1945. Advokat memiliki 3832 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tanggung jawab profesional dan etik untuk memastikan bahwa kebijakan hukum ekonomi yang dirumuskan tidak menyimpang dari kerangka ideologis tersebut. Mereka dapat memanfaatkan perangkat judicial review, public hearing, hingga litigasi strategis untuk mendorong pembentukan kebijakan yang inklusif. Berdasarkan teori peran advokat, sebagaimana dikembangkan dalam tradisi AngloSaxon dan juga dikembangkan dalam etika profesi PERADI di Indonesia, seorang advokat adalah officer of the court yang tidak hanya terikat kepada klien, melainkan kepada keadilan dan supremasi hukum (Solehoddin, 2. Dengan demikian, pada reformasi ekonomi, peran advokat melampaui fungsi litigasi di pengadilan. Advokat sendiri dapat dan harus terlibat dalam proses legislasi dan judical review terutama ketika terdapat kecenderungan adanya pengabaian prinsip keadilan sosial saat membentuk Danantara (Joesoef & Chalid, 2. Advokat juga dapat menjadi penghubung antara masyarakat sipil dan negara dengan cara memastikan bahwa kepentingan rakyat kecil tetap menjadi pertimbangan dalam kebijakan ekonomi makro. Advokat juga berperan dalam strategic litigation, yaitu menggunakan mekanisme hukum untuk membela prinsip-prinsip konstitusional dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik, seperti transparansi investasi, pengalihan aset negara, atau penyalahgunaan kekuasaan fiskal. Pada realitas politik hukum yang semakin teknokratik, advokat berperan menjembatani jurang antara rakyat dan negara. Mereka tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga harus terlibat dalam perumusan kebijakan publik, termasuk penyusunan RUU, peraturan pelaksana, dan kontrak-kontrak pemerintah. Advokat harus memperjuangkan agar proses legislasi tidak hanya mendengarkan suara modal, tetapi juga suara komunitas yang terdampak oleh investasi dan proyek-proyek ekonomi strategis (Lubis et al. , 2. Peran ini menjadi vital ketika institusi negara belum sepenuhnya menjamin partisipasi publik yang bermakna. Advokat juga dapat memainkan peran sebagai katalisator reformasi Pada proses penyusunan kebijakan ekonomi, keterlibatan advokat dapat memperkuat aspek akuntabilitas hukum melalui telaah terhadap aspek prosedural dan substantif (Imelda et al. , 2. Mereka dapat menjadi mitra legislatif dalam menilai konsekuensi hukum dari suatu kebijakan ekonomi, baik terhadap hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, maupun keadilan sosial. Peran advokat dalam kebijakan politik hukum juga dapat dilihat dari dimensi kontrol sosial (Yudhanegara et al. , 2. Ketika kebijakan hukum tidak berpihak pada masyarakat atau justru memperlebar kesenjangan sosial-ekonomi, advokat dapat menjadi garda terdepan dalam melakukan resistensi hukum. Mereka memiliki kewenangan untuk mengorganisasi gugatan kelas, melindungi pelapor pelanggaran . , dan menuntut keterbukaan informasi publik atas dana-dana strategis yang dikelola lembaga seperti Danantara. Advokat dalam hal ini menjadi semacam "watchdog hukum" yang menjaga agar hukum tetap pada jalur etik dan konstitusional. Pada level strategis, keterlibatan advokat dalam kebijakan hukum ekonomi juga dapat menciptakan ekosistem regulatif yang sehat. Melalui asosiasi profesi, forum diskusi, dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, advokat dapat mendorong perumusan kebijakan berbasis bukti . vidence-based polic. dan nilai-nilai keadilan. Peran ini akan lebih optimal jika didukung oleh reformasi pendidikan hukum yang mengintegrasikan etika profesi, analisis kebijakan, dan pemahaman ekonomi politik dalam kurikulumnya. Dengan begitu, generasi baru advokat tidak hanya piawai dalam litigasi, tetapi juga kritis terhadap desain kebijakan Berdasarkan perspektif filsafat hukum, peran advokat dalam politik hukum merupakan manifestasi dari konsepsi keadilan prosedural dan keadilan substantif (Abas et , 2. Advokat mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut melalui advokasi, pengawasan, serta pembelaan atas hak-hak warga negara dalam ranah ekonomi. Pada sistem demokrasi 3833 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 hukum, advokat menjadi salah satu pilar yang memastikan bahwa hukum bukan menjadi alat kekuasaan semata, melainkan ekspresi dari kehendak kolektif yang adil dan rasional (Yudhanegara et al. , 2. Oleh karena itu, advokat perlu terus mendorong agar kebijakan politik hukum, termasuk di sektor ekonomi, selalu dievaluasi secara etik, bukan hanya secara administratif. Khusus pada kebijakan SWF seperti Danantara, advokat perlu memastikan bahwa struktur hukum yang mengatur badan tersebut memiliki prinsip checks and balances yang kuat. Hal ini mencakup kejelasan status hukum Danantara, sistem pelaporan dan audit publik, mekanisme pengaduan masyarakat, serta perlindungan terhadap informasi strategis negara. Ketika desain hukum bersifat ambigu atau rawan konflik kepentingan, advokat dapat mengajukan masukan kebijakan atau bahkan membawa permasalahan tersebut ke ranah konstitusional. Dengan begitu, fungsi politik hukum tidak dikooptasi oleh kepentingan jangka pendek elite penguasa atau pasar. Pembentukan Danantara menjadi titik balik penting dalam sejarah pengelolaan kekayaan negara. Dengan potensi aset Rp 14. 000 triliun. Danantara berpotensi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Namun di sisi lain, potensi ini bisa menjadi beban sistemik jika dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas. Sejumlah kritik terhadap Danantara muncul dari perspektif politik hukum dimana tidak adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara fungsi pengawasan dan fungsi eksekusi, tidak adanya regulasi ketat terhadap konflik kepentingan antara pengelola dan pejabat politik, dan lemahnya mekanisme pertanggungjawaban publik. Jika tidak dikawal secara serius, maka Danantara dapat menjadi instrumen akumulasi modal yang tersentralisasi pada elite politik dan Jika melihat pergeseran paradigma fiskal dari berbasis APBN ke investasi negara, peran advokat menjadi semakin signifikan dalam melakukan due diligence terhadap berbagai transaksi strategis yang dilakukan oleh entitas seperti Danantara. Dalam hal ini, advokat bisa mengambil posisi sebagai konsultan hukum independen yang bertugas menilai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . ood Selain itu, dalam hal demokrasi ekonomi, advokat juga memiliki peran dalam mendorong pembentukan lembaga pengawasan independen terhadap SWF, termasuk dalam menyusun standar kontrak dan klausul kerahasiaan agar tetap selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Politik hukum perekonomian tidak boleh dibebaskan dari kerangka konstitusi (Lutfi & Supriyadi, 2. Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi kompas dalam mengarahkan setiap kebijakan ekonomi, termasuk pembentukan SWF. Dalam hal ini, advokat harus menjadi pelindung konstitusional terhadap upaya-upaya penyimpangan dari semangat UUD. Contohnya jika aset BUMN strategis dialihkan tanpa landasan hukum yang kuat atau tanpa persetujuan parlemen, maka advokat dapat menggunakan mekanisme uji materiil di Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik-praktik Pentingnya keterlibatan advokat dalam legislasi ekonomi terlihat dari banyaknya celah hukum dalam regulasi yang mendasari Danantara. Contohnya jika tidak ada kejelasan apakah Danantara tunduk pada UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU Badan Hukum Milik Negara. Ketidakjelasan ini berpotensi membuka ruang gelap bagi pengambilan keputusan ekonomi berskala besar yang tidak terpantau publik. Advokat dalam hal ini dapat menggunakan kewenangan profesinya untuk mendorong pembentukan policy brief, memberi masukan kepada legislator, serta membentuk koalisi sipil untuk mengadvokasi regulasi yang lebih transparan dan akuntabel. Advokat juga dapat berperan dalam mendorong investigasi terhadap potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana investasi publik (Fortuna, 2. Ini termasuk penanganan whistleblower, pemantauan akuisisi aset negara oleh pihak asing, serta 3834 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pengawasan terhadap penyalahgunaan informasi dalam transaksi keuangan strategis. Pada sistem SWF di Norwegia, fungsi pengawasan semacam ini dilakukan oleh parlemen dan lembaga audit nasional. Namun di negara seperti Indonesia yang institusinya masih berkembang, peran advokat menjadi krusial sebagai aktor non-negara yang tetap mampu menjaga integritas sistem. Sebagai agen transformasi sosial, advokat juga memiliki tanggung jawab dalam mendidik masyarakat tentang implikasi kebijakan ekonomi, termasuk risiko dari pembentukan entitas seperti Danantara (F. Lubis et al. , 2. Dengan membangun kesadaran hukum masyarakat, advokat mendorong partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan kekayaan negara. Pendidikan hukum berbasis komunitas, diskusi publik, hingga pelatihan kepada jurnalis dan LSM, dapat menjadi strategi advokat untuk memperluas cakupan peran strategisnya di luar ruang pengadilan. Studi ini menegaskan bahwa politik hukum perekonomian Indonesia harus diarahkan pada penguatan negara hukum yang demokratis dan partisipatif. Peran advokat dalam konteks ini bukanlah pengamat pasif, melainkan aktor aktif dalam mengawal kebijakan ekonomi agar tetap berada dalam jalur konstitusional, etis, dan berorientasi pada keadilan sosial. Melalui perbandingan dengan model Temasek. Mubadala, dan GPFG, kita melihat bahwa keberhasilan sistem pengelolaan investasi negara sangat bergantung pada integritas hukum, desain kelembagaan, serta partisipasi masyarakat sipil, dan di sinilah posisi advokat menjadi sangat strategis. Evaluasi Kesiapan UU Advokat Indonesia dan Usulan Reformasi dalam Danantara UU Advokat Indonesia belum sepenuhnya memadai untuk merespons kebutuhan tata kelola hukum atas lembaga strategis seperti Danantara. Karakteristik Danantara sebagai entitas pengelola kekayaan negara dengan kapasitas fiskal yang sangat besar memerlukan pengawasan hukum yang ketat, multidisipliner, dan independen. Peran advokat tidak boleh hanya berhenti pada fungsi pembela klien di ruang peradilan, melainkan harus diperluas hingga ke ranah legislasi, audit kebijakan, dan advokasi publik. Saat ini, absennya advokat dalam mekanisme pengawasan Danantara menjadi celah serius dalam tata kelola hukum ekonomi negara. Reformasi UU Advokat sangat mendesak untuk memberikan dasar hukum bagi keterlibatan advokat dalam mengawal entitas strategis Salah satu reformasi yang diusulkan adalah amandemen UU No. 18 Tahun 2003 guna menyisipkan pasal yang mengakui peran strategis advokat dalam pengawasan terhadap entitas keuangan negara dan kebijakan investasi publik. Selain itu, dapat dibentuk unit khusus advokat untuk SWF yang berperan sebagai konsultan hukum negara, auditor kontrak publik, dan penasehat legislator dalam perumusan kebijakan ekonomi makro. Penempatan advokat dalam sistem pengawasan Danantara dapat direalisasikan melalui alokasi kursi di komite etika dan transparansi, yang bertugas mengawasi seluruh aktivitas investasi dari sisi etika hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan publik. Di samping itu, asosiasi advokat juga dapat membentuk pusat kajian dan advokasi kebijakan SWF untuk menghasilkan policy brief, menyelenggarakan forum publik, serta mendorong partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi Danantara. KESIMPULAN Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa arah politik hukum perekonomian Indonesia saat ini mengalami pergeseran signifikan dari pendekatan kesejahteraan menuju pendekatan pasar. Hal ini tercermin dalam pembentukan Danantara sebagai entitas pengelola investasi nasional dengan karakteristik korporatis dan semi-swasta. Pergeseran ini menciptakan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip dasar keadilan sosial 3835 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945, karena minimnya jaminan akuntabilitas, keterbukaan, dan partisipasi publik. Model perbandingan dengan Temasek. Mubadala, dan GPFG menunjukkan bahwa keberhasilan SWF tidak hanya ditentukan oleh kekuatan aset atau efisiensi manajemen, melainkan oleh integritas hukum, akuntabilitas institusional, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik. Berdasarkan studi ini. Indonesia belum memiliki desain kelembagaan yang memadai untuk memastikan agar Danantara beroperasi secara konstitusional dan tidak menjadi alat dominasi oligarki baru. Peran advokat menjadi sangat strategis dalam mengawal proses reformasi ekonomi Sebagai penjaga rule of law, advokat tidak hanya berperan dalam proses litigasi, tetapi juga dalam pengawasan legislatif, edukasi hukum, serta kontrol atas kebijakan publik. Advokat harus menjadi aktor aktif dalam mendorong desain hukum yang transparan, serta menjadi penghubung antara negara dan masyarakat dalam proses legislasi dan advokasi kebijakan Legal Profession Act di Singapura. Federal Law di Uni Emirat Arab, serta Advokatforskriften di Norwegia hingga kini belum secara eksplisit mencantumkan peran advokat dalam pengelolaan atau pengawasan SWF. Meskipun praktik pelibatan advokat dalam SWF, kemungkinan telah terjadi secara de facto, namun hal tersebut belum memperoleh Dalam konteks ini. Indonesia memiliki peluang strategis untuk menjadi negara pelopor yang secara normatif mengintegrasikan profesi advokat ke dalam ekosistem pengelolaan SWF. Absennya advokat dalam mekanisme pengawalan reformasi ekonomi pada Danantara menjadi celah serius dalam tata kelola hukum ekonomi negara. Reformasi ekonomi negara harus dibarengi dengan reformasi UU Advokat. Amandemen UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sangat mendesak guna memberikan dasar hukum yang mengakui peran strategis advokat dalam pengawalan entitas keuangan negara dan kebijakan investasi publik, khususnya SWF. Integrasi antara Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang BUMN dapat diwujudkan melalui pengaturan kewajiban timbal balik antara Danatara dan advokat dalam bentuk perjanjian jasa hukum. Dalam skema ini, dapat dibentuk suatu unit khusus atau komite advokat yang terlepas dari garis komando eksekutif, dan bertindak sebagai konsultan hukum serta auditor kontrak independen. Komite ini akan bertugas untuk mewakili unit bisnis Danatara baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta memberikan pendapat hukum . egal opinio. yang professional, bebas dan objektif atas setiap aksi korporasi dan kebijakan investasi yang direncanakan. Dengan demikian, aktivitas bisnis Danatara akan memperoleh legitimasi tidak hanya dari sisi politik dan ekonomi, tetapi juga dari aspek hukum. REFERENSI