PENELITIAN ASLI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI TAX MORALE PELAKU UMKM DI KOTA BATAM Yelfi Afrima Zarni1. Neni Marlina Br Purba1 Fakultas Ilmu Sosial dan Humaiora,Universitas Putera Batam. Batam. Kepulauan Riau,29434 Indonesia Info Artikel Abstrak Riwayat Artikel: Penelitian ini bertujuan menilai pengaruh kepercayaan terhadap pemerintah, pengetahuan Tanggal Dikirim: 05 Februari 2026 perpajakan, dan kesadaran hukum pajak terhadap Tanggal Diterima: 07 Februari 2026 perspektif kepatuhan pajak UMKM di perkotaan Tanggal Dipublish: 09 Februari 2026 Batam. Kelompok yang diteliti dalam riset ini meliputi dari setiap usaha kecil dan menengah di Kata kunci: Tax Morale. Kota Batam yang secara resmi diakui sebagai wajib Kesadaran Wajib Pajak. pajak penghasilan pribadi. Untuk memastikan Kepercayaan Pemerintah. Pengetahuan mencerminkan kelompok yang lebih luas, dalam Perpajakan. UMKM penelitian ini digunakan teknik sampling probabilitas melalui metode simple random Penulis Korespondensi: sampling dalam penentuan sampel. Metodologi Neni Marlina Br Purba kuantitatif diadopsi untuk upaya penelitian ini. Email: yelfiafrimazarni@gmail. yang melibatkan perolehan data awal melalui distribusi kuesioner kepada pemilik (UMKM). Temuan penelitian ini memvalidasi bahwa, secara individual, kepercayaan pada badan pemerintah, kesadaran di antara wajib pajak, dan pemahaman tentang isu-isu perpajakan memberikan pengaruh yang kuat dan bermanfaat terhadap sikap pribadi terhadap kepatuhan pajak. yang terlibat dalam kegiatan UMKM. Lebih lanjut, hasil penelitian menunjukkan dampak kolektif dari ketiga elemen ini, yang mengungkapkan pengaruh yang kecenderungan untuk memenuhi kewajiban pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan kepercayaan terhadap pemerintah, kesadaran perpajakan, serta pemahaman perpajakan yang memadai dapat mendorong peningkatan tax morale dan kepatuhan sukarela terhadap pajak di kalangan pelaku UMKM. Jurnal Mutiara Akuntansi e-ISSN: 2579-7611 Vol. 10 No. 2 Desember 2025 (Hal 88-. Homepage: https://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JMA DOI: https://doi. org/10. 51544/jma. How To Cite: Zarni. Yelfi Afrima, and Neni Marlina Br Purba. AuAnalisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Tax Morale Pelaku UMKM Di Kota Batam. Ay Jurnal Mutiara Akuntansi 10 . : 88Ae97. https://doi. org/https://doi. org/10. 51544/jma. Copyright A 2025 by the Authors. Published by Program Studi: Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sari Mutiara Indonesia. This is an open access article under the CC BY-SA Licence (Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International Licens. Pendahuluan Pajak merupakan sarana utama yang digunakan negara untuk menghasilkan pendapatan dan memainkan peran penting dalam mendanai pembangunan serta menyediakan layanan publik. Kepatuhan pajak di Indonesia masih relatif rendah, seperti yang tercermin dalam rasio pajak terhadap PDB, yang hanya mencapai 11,08% pada tahun 2024 (Pajak. id n. Hal ini menunjukan besar pajak dari sektor UMKM menjadi peran penting terhadap perekonomian nasional dalam menyumbang PDB, menciptakan lapangan kerja yang membuka lapangan kerja, dan dapat menambah penerimaan pajak negara (Chantika, 2. Data Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau menunjukkan bahwa sampai dengan Oktober 2025 terdapat 7. 103 wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang berasal dari sektor UMKM. Tabel 1. Kuantitas Wajib Pajak Orang Pribadi Sektor UMKM di Kota Batam . 1Ae WP OP WP OP Jumlah WP OP Persentase UMKM UMKM UMKM yang UMKM Tahun Wajib lapor Terdafta Lapor 7,553 6,388 6,272 Sumber : Kanwil DJP Kepulaun Riau, 2025 Tabel 1. 1 muncul hasil kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada sektor UMKM selama periode 2021-2025 masil belum mencapai tingkat yang sig. Tingkat kepatuhan tercatat sebesar 83,17% pada 2021, menurun menjadi 81,51% pada 2022, kemudian meningkat kembali menjadi 82,09% pada 2023 dan 83,95% pada Meskipun secara umum menunjukkan tren peningkatan, upaya peningkatan kepatuhan pajak masih menjadi tantangan serius karena pertumbuhan UMKM belum sepenuhnya diimbangi dengan kesadaran perpajakan pelaku usaha. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini berjudul AuAnalisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Moral Pajak Pelaku UMKM di Kota Batam. Ay Tinjauan Pustaka Teori Dasar Penelitian Teori Planned Behavior menekankan bahwa tindakan individu digabung oleh niat, yang mencerminkan dorongan dan kesediaan seseorang untuk berusaha dalam mewujudkan suatu tindakan (Nuri Purwanto. Budiyanto. Suhermin, 2. Berdasarkan TPB, perilaku kepatuhan pajak dipengaruhi oleh niat dan keyakinan individu kepada kemampuannya dalam memenuhi kewajiban pajak (Bakri et al. Menurut Maharriffyan dan Oktaviani . , perilaku yang didasari oleh niat yang kuat memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan dampak atau hasil yang Kepercayaan kepada Pemerintah Kepercayaan UMKM terhadap pemerintah telah terbukti memiliki efek positif pada kepatuhan pajak dan etika perpajakan. Persepsi yang baik kepada kualitas layanan publik dan integritas pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, sedangkan rendahnya kepercayaan cenderung menurunkan motivasi wajib pajak (Salsabila. Temuan yang diperoleh dalam penelitian Stevanny dan Prayudi . serta Nisdawati . yang menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap pemerintah meningkatkan legitimasi sistem perpajakan dan mendorong UMKM melaksanakan kewajiban pajak tanpa paksaan HI: Tax morale dipengaruhi secara positif oleh kepercayaan terhadap Pelaku UMKM di Kota Batam. Tingkat Kesadaran Perpajakan Orang-orang yang memiliki kekuatan nurani fiskal cenderung bersikap positif terhadap dampak dan persepsi mereka sebagai tanggung jawab moral dan sosial, dan bukan beban (Ade Asriny Y. Tanggu, 2. Kesadaran perpajakan meningkatkan motivasi pribadi yang berakar pada nilai dan keyakinan individu, yang pada gilirannya mendorong kepatuhan sukarela terhadap undang-undang perpajakan (Rohim & Tjaraka, 2025. Rachmadani et al. , 2. Pemahaman mengenai pajak ternyata memberikan dampak yang baik dan berpengaruh penting terhadap etika perpajakan para pelaku UMKM di Kota Batam karena tidak hanya mencerminkan pemahaman teknis perpajakan tetapi juga rasa tanggung jawab sipil, sejalan dengan temuan (Tambun dan Haryati, 2022. H2: Tingkat pemahaman wajib pajak secara substansial dan positif memengaruhi sikap membayar pajak dari UMKM kota Batam. Pengetahuan perpajakan Pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip perpajakan sangat meningkatkan moral perpajakan dan kepatuhan terhadap hukum pajak di kalangan usaha UMKM yang berlokasi di Kota Batam. Ketika UMKM memiliki pemahaman yang solid tentang struktur dan aturan perpajakan, hal itu menumbuhkan rasa tanggung jawab dan semangat yang lebih besar untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka, seperti pengajuan SPT, penyetoran pembayaran, dan pengelolaan urusan terkait Temuan ini sejalan dengan studi yang telah dilaksanakan oleh (Santoso, 2. , yang menunjukkan bahwa peningkatan pengetahuan perpajakan di kalangan UMKM mengarah pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. H3: Persepsi usaha kecil dan menengah di Kota Batam terhadap pembayaran pajak dipengaruhi secara positif oleh pemahaman yang baik mengenai Tax morale pelaku UMKM dipengaruhi secara simultan oleh kesadaran wajib pajak, kepercayaan kepada pemerintah, dan pengetahuan perpajakan. Menurut hasil penelitian (Hasibuan dan Harefa, 2. , moral pajak UMKM dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh kesadaran wajib pajak, kepercayaan terhadap pemerintah, dan pemahaman pajak. Selain itu, (Aisyah dkk, 2. menunjukkan bahwa pemahaman pajak dan kesadaran wajib pajak merupakan elemen kunci dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM, karena keduanya bekerja sama membentuk landasan bagi sistem pajak yang terstruktur dan H4: Moralitas perpajakan para pelaku UMKM dipengaruhi secara positif oleh tingkat pemahaman mereka sebagai wajib pajak, kepercayaan mereka terhadap pemerintah, dan pemahaman mereka tentang peraturan perpajakan. KerangkaaPemikiran Gambar 1. Kerangka Pemikiran Metode Dalam penelitian ini, pendekatan kuantitatif digunakan untuk menganalisis 2. usaha kecil dan menengah yang tercatat secara resmi di Kota Batam. Informasi awal dikumpulkan melalui kuesioner yang didistribusikan di Google Forms, menggunakan skala Likert untuk tanggapan. Selanjutnya, analisis statistik dilakukan pada data untuk menghasilkan temuan yang tidak bias (Candra Susanto dkk. , 2. Hasil Profi Responden Informasi yang dikumpulkan dari para peserta menunjukkan bahwa terdapat 18 peserta laki-laki dan 82 peserta perempuan, yang menunjukkan bahwa sebagian besar individu dari UMKM yang ikut serta dalam responden ini adalah perempuan. Uji Validitas Seluruh indikator kuesioner memenuhi kriteria validitas karena nilai r-hitung lebih besar daripada r-tabel sebesar 0,197. Uji Reabilitas Nilai CronbachAos Alpha setiap variabel yang melampaui 0,60 menunjukkan bahwa instrumen penelitian memiliki reliabilitas yang memadai. Analisis Data Berdasarkan apa yang disajikan dalam Tabel 4, nilai terendah untuk Moral Pajak (Y) adalah 5, dan nilai tertinggi adalah 21. rata-ratanya adalah 9,96, dengan simpangan baku yang dihitung sebesar 3,95. Kepercayaan pada Pemerintah (X. memiliki rentang nilai antara 5 hingga 23, dengan rata-rata sebesar 10,08 dan simpangan baku 4,19. Sementara itu. Kesadaran Wajib Pajak (X. juga menunjukkan nilai minimum 5 dan maksimum 23, dengan nilai rata-rata 10,14, serta simpangan baku 4,13, dan terakhir. Berdasarkan statistik deskriptif. Pengetahuan Pajak (X. memiliki rentang nilai antara 5 hingga 24, dengan rata-rata 10,12 dan simpangan baku 4,07. Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Merujuk pada data yang disajikan dalam Tabel 5, nilai Asymp. Sig. dua arah adalah 0,066, yang lebih besar dari ambang batas 0,05, menunjukkan bahwa data residual terdistribusi secara normal. Uji Multikolinearitas Model regresi dapat dikatakan bebas dari multikolinearitas karena seluruh variabel independen memiliki nilai tolerance di atas 0,10 dan nilai VIF kurang dari 10. Uji Heteroskedastisitas Berdasarkan Tabel 7, seluruh variabel memiliki nilai signifikansi di atas 0,05, sehingga model regresi bebas dari heteroskedastisitas dan layak untuk analisis Uji Regresi Linear Berganda Mengacu pada Tabel 8, angka 0,377 mewakili tingkat dasar moralitas pajak, dengan asumsi bahwa semua variabel independen tidak berubah. Faktor kepercayaan pemerintah, pemahaman wajib pajak, dan keahlian pajak masing-masing meningkatkan moralitas pajak, yang ditunjukkan oleh koefisien 0,272, 0,376, dan 0,299, secara berurutan, dengan keahlian pajak muncul sebagai faktor yang paling Uji Hipotesis Uji Partial (T) Berdasarkan analisis pendahuluan yang disajikan dalam Tabel 9, terlihat jelas bahwa variabel KKP. KWP, dan PP dengan nilai signifikansi masing-masing < 0,05, yang menunjukkan pengaruh substansial terhadap Moral Pajak. Jika dibandingkan ketiga variabel tersebut. PP menunjukkan dampak yang paling menonjol, seperti yang memiliki nilai t terbesar. Uji Simultan (F) Berdasarkan Tabel 10, hasil uji F menunjukkan bahwa KKP. KWP, dan PP secara simultan berpengaruh signifikan terhadap moralitas pajak (F = 190,665. p < 0,. , sehingga hipotesis diterima. Uji Koefisien Determinasi (Adjusted RA) Pada tabel 10, hasil yang diperoleh dari nilai R de 0,925 mencerminkan hubungan yang sangat erat dengan fiskal, kepercayaan terhadap pemerintah, dan hati nurani yang berkontribusi pada matire fiskal moral. Model regresi memiliki nilai Adjusted R-squared sebesar 0,852, yang berarti bahwa sebagian besar variasi moralitas pajak UMKM dapat dijelaskan oleh model tersebut. Pembahasan Hubungan Kepercayaan terhadap Pemerintah dengan Tax Morale Pelaku UMKM Kepercayaan UMKM terhadap pemerintah membentuk sikap positif terhadap kewajiban perpajakan, di mana persepsi pemerintah yang adil dan bertanggung jawab mendorong pemenuhan pajak secara sukarela. Penelitian ini mendukung temuan (Sari dan Hermanto, 2. serta (Icha Erika Wati, 2. , yang menyatakan bahwa kepercayaan terhadap pemerintah memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap moral pajak. Sebaliknya, rendahnya kepercayaan membuat pajak dipersepsikan sebagai beban, sehingga transparansi dan akuntabilitas pemerintah menjadi faktor penting dalam memperkuat moral pajak UMKM. Hubungan Kesadaran Wajib Pajak dengan Tax Morale Pelaku UMKM Moral pajak UMKM di Kota Batam dipengaruhi secara signifikan oleh tingkat kesadaran wajib pajak, yang pada akhirnya mendorong pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. Hubungan Pengetahuan Perpajakan dengan Moral Pajak Pelaku UMKM Moral pajak UMKM di Kota Batam dipengaruhi secara signifikan oleh tingkat pengetahuan perpajakan, di mana pemahaman terhadap peraturan dan prosedur perpajakan berperan dalam meningkatkan kesadaran moral dan kepatuhan pelaku UMKM. Hubungan Kepercayaan kepada Pemerintah. Kesadaran Wajib Pajak, dan Pengetahuan Perpajakan dengan Tax Morale Pelaku UMKM Moral pajak UMKM di Kota Batam dipengaruhi secara positif oleh kepercayaan terhadap pemerintah, kesadaran wajib pajak, dan pengetahuan perpajakan secara Ketiga faktor ini mendorong kepatuhan sukarela pelaku UMKM, di mana kepercayaan terhadap pemerintah menegaskan bahwa sistem pajak dijalankan secara adil dan bertanggung jawab. Kesimpulan Sebagai penutup, berikut beberapa kesimpulan yang dirumuskan berdasarkan temuan empiris dari hasil analisis data penelitian: Kepercayaan UMKM terhadap pemerintah secara signifikan berkontribusi positif terhadap peningkatan moral pajak di Kota Batam. Kepercayaan tersebut, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana pajak, mendorong pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban pajak atas dasar kesadaran dan kemauan sendiri. Di kalangan UMKM, tingkat kesadaran pajak secara signifikan berperan dalam meningkatkan moral pajak di Kota Batam. Pengakuan akan pentingnya pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara mendorong UMKM untuk secara sukarela memenuhi kewajiban pajaknya. Perilaku kepatuhan pajak UMKM di Kota Batam dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh tingkat pemahaman perpajakan. Pelaku UMKM yang memahami sistem perpajakan serta manfaatnya lebih cenderung menjalankan kewajiban pajak secara sukarela dan sesuai ketentuan. Moral perpajakan UMKM di Kota Batam dipengaruhi secara positif dan signifikan oleh kepercayaan terhadap pemerintah, kesadaran wajib pajak, dan pengetahuan perpajakan. Pengaruh kolektif ketiga faktor tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya bersumber dari tekanan regulatif, tetapi juga dari pemahaman internal serta rasa tanggung jawab pelaku UMKM. Saran Peneliti mengajukan beberapa rekomendasi untuk pihak-pihak terkait : Sebagai implikasi kebijakan. Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak disarankan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pajak guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan. Bagi UMKM, diharapkan kesadaran dan pengetahuan pajak meningkat sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan Penelitian berikutnya sebaiknya menambah variabel lain dan memperluas cakupan atau metode agar hasil lebih general. Daftar Pustaka