Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Eduar Edimar Giawa Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . dimargiawa906@gmail. Abstrak Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyidangkan kasus pembunuhan yang diwakili dengan Putusan Nomor 52/Pid. B/2013/PTR. Berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo, pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Potensi ancaman pidana berdasarkan Pasal 55 ayat . I KUHP adalah lima belas . tahun penjara. Teks hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam metodologi pengumpulan data sekunder yang digunakan dalam kajian hukum normatif semacam ini. Seluruh data sekunder diperiksa dalam bentuk deskriptif sebagai bagian dari analisis data kualitatif. Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyidangkan kasus pembunuhan yang diwakili dengan Putusan Nomor 52/Pid. B/2013/PTR. Berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo, pelaku didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus Potensi ancaman pidana berdasarkan Pasal 55 ayat . I KUHP adalah lima belas . tahun penjara. Teks hukum primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam metodologi pengumpulan data sekunder yang digunakan dalam kajian hukum normatif semacam ini. Seluruh data sekunder diperiksa dalam bentuk deskriptif sebagai bagian dari analisis data kualitatif. Terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman sepuluh . tahun penjara karena melakukan pembunuhan bersama karena majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan pembunuhan Penulis menawarkan saran bagaimana hakim bisa lebih konsisten dalam menjatuhkan hukuman kepada pelanggar sesuai dengan perilakunya. Kata Kunci: Hukuman. Tindak Pidana Pembunuhan. Pemidanaan. Abtract Murder is a crime that is performed with the deliberate purpose to kill another person. The Pekanbaru High Court heard a murder case under judgment number 52/Pid. B/2013/PTR. According to Article 340 of the Criminal Code Jo, the offender was accused of committing premeditated murder in the ruling. The potential penalty under Article 55 paragraph . I of the Criminal Code is fifteen . years in jail. This study was carried out utilizing a kind of normative legal research that involved the use of primary, secondary, and tertiary legal documents as sources of secondary data. All of the secondary data were described in descriptive form as part of the qualitative analysis of the data. In light of the study's conclusions and After some discussion, it can be seen that the prosecution's alternative indictment, which cites Articles 340, 339, 338, and 365 of the Criminal Code Jo. Article 55 paragraph . I of the Criminal Code, as well as legal demands based on Article 340 of the Criminal Code Jo. , indicate that the defendant Budiyanto Bin Suwito is suspected of committing the crime of premeditated murder alongside other colleagues. This https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 accusation carries a fifteen-year prison sentence. On the other hand, in light of the outcomes of the judges' deliberations during the trial's evidentiary procedure. The defendant was found guilty of this crime and given a joint murder sentence of ten . years in prison because the panel of judges found that the defendant's actions did not amount to deliberate murder. The author makes recommendations for judges to be more consistent in sentencing offenders in accordance with their Keywords: Punishment. Criminal Act of Murder. Conviction. Pendahuluan UUD 1945 Pasal 1 ayat . menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Indonesia mengutamakan supremasi hukum dalam seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan negara Untuk menciptakan kejelasan hukum, pengetahuan hukum, kepatuhan hukum, danAiyang terpentingAikeadilan hukum. Indonesia harus melaksanakan reformasi sektor hukum. Sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penegakan hukum harus melindungi nilai-nilai keadilan, hak asasi manusia, dan persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara. Oleh karena suatu masyarakat memerlukan adanya peraturan hukum, maka hukum bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam pergaulan Di seluruh lapisan masyarakat, undang-undang ini menjamin kehidupan yang jujur dan tenteram (Sudarsono, 1995: Hukum sangat membantu dalam memberikan alasan yang meyakinkan bahwa jika hukum tersebut dipatuhi oleh suatu masyarakat, anggotanya akan dapat menikmati manfaat seperti kebenaran, kesetaraan, dan kesetaraan di dunia ini. Secara umum, hukum dirancang untuk kepentingan manusia itu sendiri. mirip dengan hukum positif, yang merupakan hasil dari bagaimana manusia memahami aturan dan perbuatan yang dilakukannya di dunia. Tujuan hukum adalah mewujudkan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat dengan mengatur tingkah laku setiap orang sebagai anggota masyarakat tersebut. Namun klausul ini tidak menutup kemungkinan seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain (Wirjono Prodjodikoro, 1986: . Semua perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum. Dalam hukum pidana, suatu pelanggaran hukum disebut perbuatan melanggar hukum. Menurut Wirjono Prodjodikoro bahwa overtredingen atau pelanggaran adalah suatu perbuatan yang melanggar suatu ketentuan yang berhubungan dengan Hukum. Menurut Bambang Poernomo (Bambang Poernomo 2002: . , kejahatan adalah kejahatan on recht dan pelanggaran adalah politik on recht. Ada beberapa kegiatan yang termasuk dalam kategori pelanggaran hukum yang mempunyai sanksi pidana . Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pelanggaran hukum ini sebagai suatu peristiwa pidana . Meskipun didefinisikan sebagai peristiwa kriminal dalam KUHP, namun ada perilaku tertentu yang tidak dianggap ilegal. Tidak ada cara untuk menghukum tindakan ini karena ada https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 cara untuk menghilangkan ilegalitasnya. penjelasan yang menghilangkan apa yang membuat sesuatu menjadi ilegal. Oleh karena itu perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat Orang yang lahir dan besar di planet ini niscaya akan berhasil melewati tantangan hidup. Persaingan akan muncul ketika ada saling melindungi kehidupan di planet ini, dan hal ini akan mengakibatkan perilaku ilegal dan konflik yang mungkin membahayakan individu lain. Individu yang kurang empati dan mengabaikan hukum sering kali memaksa orang lain untuk mencari solusi kreatif sendiri, yang mungkin melibatkan penyerangan atau kekerasan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai sumber permasalahan (Setiyono, 2010:. Pertimbangan psikologis, kebencian yang mendalam, kecemburuan sosial menjadi penyebab Pembunuhan terjadi "di mana-mana". Tindakan yang disengaja yang dimaksudkan untuk mengakhiri kehidupan orang lain. Selain itu, pembunuhan adalah tindakan yang sangat mengerikan dan mengerikan, namun beberapa orang terus melakukan kejahatan mengerikan ini tanpa mempertimbangkan dampaknya setelah mereka membunuh seseorang. Perbuatan pembunuhan termasuk dalam kategori kegiatan kriminal, yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan mengandung ancaman hukuman . bagi yang melanggar larangan tersebut (Moeljatno 2009: . Nyawa dan jiwa seseorang yang tidak tergantikan menjadi obyek perbuatan melawan hukum pembunuhan yang E-ISSN 2828-9447 dilakukan oleh pelaku. Pembunuhan ini bertentangan langsung dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melakukan hal Kasus penelitian ini bermula ketika pelaku mendatangi alamat tempat Pak Senen, korban, sedang mengawasi alat-alat berat di kebun bersama Sdr. Syaiful Azwar Als Cumin Bin Ramsah dan Sdr. Hermansyah Als Keling Bin Sujono . asing-masing melakukan penuntutan Pak Amam menceritakan kepada terdakwa Budiyanto bahwa ia bermaksud membunuh korban saat mereka sedang mengemudi. Mendengar hal itu, pelaku Budiyanto hanya terdiam. Mengoperasikan kendaraan. di tempat korban yang sedang bertengger di atas alat berat ekskavator merk Hitachi, sedangkan Bp Hermansyah Als Keling dan Br. Syaiful Azwar Als Cumin mengetahui kehadiran terdakwa dan Pak Amam. Selanjutnya Pak Amam memberitahukan kepada Sdr. Syaiful Azwar Als. Jintan dan Br. Hermansyah Al. Keling itu Sdr. Amam berniat membunuh korban. Selanjutnya Saudara Amam menggunakan sarung untuk membuat tali. Terdakwa Saudara Hermansyah Als. Keling dan Kakak Syaiful Azwar Als. Jinten menghampiri korban memegangi tubuhnya. Setelah itu. Saudara. Amam menggunakan gunting untuk menusuk dada korban. Para Bros Amam. Hermansyah Als. Keling, dan Syaifuk Azwar Als. Jintan, kemudian diposisikan dekat dengan tubuh korban. Akhirnya. Saudara. Amam membaringkan tubuh korban tertelungkup di tanah di samping lintasan Hitachi Excavator, sehingga https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 menimbulkan kesan seperti yang dialami Terhadap kasus ini, penulis dapat memahami bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan berbuat demikian, namun putusan majelis hakim hanya menjatuhkan sanksi pembunuhan biasa. Oleh karena itu, penulis penasaran untuk menyelidiki dan menelaah landasan yang mendasari mengabulkan permohonan tersebut. Pilihan hukuman yang dibuat oleh Penulis tertarik untuk melakukan kajian dengan judul Analisis Yuridis Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan berdasarkan uraian tersebut. Pertanyaan penelitian yang permasalahan adalah: Bagaimana tindak pidana pembunuhan yang melanggar hukum harus dipidana . tudi putusan nomor 52/Pid. B/2013/PTR)? Pemahaman tentang Tindak Pidana Pembunuhan merupakan salah satu pengertian penting dalam penelitian ini. Kemajuan cepat dalam Persaingan untuk mendapatkan kualitas hidup yang baik dipengaruhi oleh individu menggunakan taktik berbeda Menghadapi skenario ini sulit dan mengarah pada penyimpangan sosial dalam perilaku. Jika dikaji skenarionya, kami menemukan bahwa salah satu penyebab rentan terjadinya penyimpangan sosial adalah pertimbangan ekonomi. Membunuh, atau menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melanggar hukum. Proses. E-ISSN 2828-9447 . enghilangkan, menghilangkan nyaw. diartikan pembunuhan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 2005: . Tindakan apa pun yang dilakukan seseorang dengan sengaja mengakhiri hidup orang lain dianggap pembunuhan. Menurut Pasal 338 KUHP, pidana penjara paling lama lima belas tahun dijatuhkan pada pembunuhan . Menurut Pasal 340 KUHP, jika pembunuhan itu direncanakan, maka dikenal dengan istilah AumoordAy dan ancaman hukumannya paling lama dua puluh tahun penjara, hukuman kedua-duanya (Hilman Hadikusuma, 2005: . Menurut Pasal KUHP, barangsiapa dengan sengaja mengakhiri hidup orang lain, diancam bersalah melakukan pembunuhan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Menurut Pasal 340 KUHP, barangsiapa dengan sengaja dan sadar Pengertian Hukuman Proses penetapan dan penerapan melakukan kejahatan menurut hukum pidana dikenal dengan istilah pemidanaan. Kebanyakan orang memahami AukriminalAy AupenghukumanAy Menurut Mudzakkir, filosofi pemidanaan berfungsi sebagai landasan filosofis untuk merancang tindakan atau landasan keadilan yang tepat jika terjadi pelanggaran hukum pidana. Dalam hal ini, prosedur penegakan hukum dan hukuman dalam sistem peradilan pidana mempunyai keterkaitan yang sangat erat (Mudzakir, dkk, 2008: . Mewaspadai Faktor Hakim Pertimbangan hakim dapat dibaca sebagai penilaian terhadap ada tidaknya https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 suatu perkara pidana. Untuk memberikan putusan terhadap suatu perkara yang sedang diselidiki dan diadili. Cara seorang hakim dalam menyatakan pendapat atau berdasarkan fakta-fakta hukum yang disampaikan sepanjang proses persidangan dan keyakinan hakim dalam suatu perkara sangat erat kaitannya dengan hasil akhir Oleh mempunyai peranan penting dalam Pertimbangan hukum mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa harus dituangkan dalam putusan pengadilan. Apakah membuat pilihan lain, hakim mendasarkan kesimpulannya pada faktor-faktor ini. Berdasarkan Pasal 197 huruf . KUHAP dan Pasal 197 huruf . , diatur pertimbangan unsur yang memberatkan dan yang meringankan. Pasal 197 huruf . Aufakta-fakta dirangkum dan pertimbangan-pertimbanganAy. perbandingan hukum menjadi bidang kajian utama. Pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan analitis merupakan pendekatan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Metode Hukum Norma hukum yang menjadi pokok penelitian dikaji dengan teknik peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui norma hukum yang berkaitan dengan topik hukum yang diteliti, penulis menilai Peneliti yang menggunakan metode legislasi harus memahami konsep dan hierarki yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Metode Kasus Realitas hukum yang termasuk dalam perkara adalah perkaranya. Peneliti perlu memahami baik komponen yuridis maupun non yuridis dalam pendekatan perkara, serta pertimbangan hukum yang dijadikan asas utama oleh hakim. Metode Penelitian Proses yang digunakan dalam melakukan penelitian meliputi mencari, mengumpulkan informasi ilmiah (Kholid Narbukoi dan Abu Achmadi, 2008:. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif tertentu. Kajian hukum dengan menggunakan data sekunder atau sumber kepustakaan dikenal dengan penelitian hukum normatif. Alasannya, data penelitian untuk kajian hukum normatif bersumber dari perpustakaan. Dalam inventarisasi hukum positif, filsafat dan asas hukum, penemuan hukum dalam Untuk memutuskan perkara yang telah diselidiki dan diadili. Metode Analisis (Analytical Metho. Analisis adalah proses menentukan apakah suatu kejadian hukum mungkin Menelaah setiap pasal peraturan perundang-undangan secara konstruktif merupakan salah satu cara untuk mengetahui kepastian terjadinya hukum. Bahan hukum dikumpulkan dengan metode inventarisasi, identifikasi peraturan perundang-undangan, serta sistematisasi dan klasifikasi sumber daya hukum sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Oleh karena itu, literatur hukum primer, sekunder, dan tersier yang ditemukan di https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 perpustakaan berfungsi sebagai sumber pengumpulan data penelitian ini. Pencarian peneliti terhadap datadata memasukkannya ke dalam hasil-hasil yang berkaitan dengan penelitian merupakan instrumen penelitian yang digunakan dalam publikasi ini, yang digunakan setelah pengumpulan data sekunder. Kajian Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 52/Pid. B/2013/PTR merupakan data yang dimasukkan dalam analisis ini. Hal ini menggunakan data sekunder lainnya. Oleh karena data yang diperoleh dikarakterisasi berdasarkan kategori bahan deskriptif, maka analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Data deskriptif dimaksudkan untuk diuraikan secara metodis dan rasional sebelum diperiksa umumnya dengan menggunakan teknik penalaran deduktif. Setelah itu dibuat kesimpulan untuk menjawab permasalahan penelitian yang dikemukakan. Hasil Penelitian dan Pembahasan Berikut temuan penyidikan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 52/Pid. B/2013/PTR: Kini bermula saat pelaku mendatangi alamat tempat korban yaitu Pak Senen sedang mengawasi alat-alat berat di taman bersama Sdr. Syaiful Azwar Als Cumin Bin Ramsah dan Sdr. Hermansyah Als Keling Bin Sujono . asing-masing melakukan Pak Amam menceritakan kepada terdakwa Budiyanto bahwa ia bermaksud membunuh korban E-ISSN 2828-9447 Menyadari hal tersebut, pelaku Budiyanto hanya diam saja saat mengoperasikan sampai di lokasi korban yang sedang bertengger di atas alat berat ekskavator merk Hitachi, sedangkan Bp Hermansyah Als Keling dan Br. Syaiful Azwar Als Cumin Selanjutnya Pak Amam memberitahukan kepada Sdr. Syaiful Azwar Als. Jintan dan Br. Hermansyah Al. Keling itu Sdr. Amam berniat membunuh Selanjutnya Saudara Amam menggunakan sarung untuk membuat tali. Terdakwa Saudara Hermansyah Als. Keling dan Kakak Syaiful Azwar Als. Jinten menghampiri korban dari belakang lalu mengikat dan memegangi tubuhnya. Selanjutnya Saudara Amam menggunakan gunting untuk menusuk dada korban. itu, para terdakwa Saudara Amam. Saudara Hermansyah Als. Keling, dan Saudara Syaifuk Azwar Als. Jintan, berada di dekat jenazah korban. korban, menyusul Jenazah korban dibaringkan telungkup ke tanah di dekat track Hitachi Excavator oleh Pak Amam, sehingga menimbulkan kesan bahwa korban telah Adapun nomor 52/Pid. B/2013/PTR adalah sebagai Menyatakan terdakwa tidak bersalah atas dakwaan pokok pertama karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat . I KUHP. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider pertama. Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Aumelakukan pembunuhan bersama- https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 samaAy dengan didukung secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku dipidana dengan pidana penjara sepuluh . Penulis mengkaji banyak tandatanda dalam proses pengambilan penelitian, khususnya: Evaluasi Hukum Jaksa dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 52/Pid. B/2013/PTR aktivitas terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP. Berikut penjabaran ketentuan yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP: Unsur membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain. berkumpul pada awalnya dan merupakan unsur tujuan. Sekalipun tujuan pembunuhan pada akhirnya berdasarkan penjelasan, namun perbuatan pembunuhan tersebut harus berdasarkan dan sesuai dengan isi Pasal 340 KUHP agar dapat memenuhi syarat sebagai pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana tidak lepas dari beberapa unsur mendasar. Perbedaan lainnya terletak pada keadaan pelaku, atau apa yang terjadi dalam dirinya sebelum tindakan pemusnahan jiwa Saat melakukan pembunuhan Tindakan melaksanakannya adalah satu hal yang sama dalam pembunuhan biasa, namun dalam pembunuhan berencana, terdapat celah diantara keduanya yang membuat E-ISSN 2828-9447 korban dapat merenung dengan tenang sebelum bertindak. Tindakan menghilangkan nyawa atau membunuh orang lain, setelah mengatur waktu atau strategi untuk menjamin keberhasilan pembunuhan atau menghindari penangkapan, dikenal Menurut undang-undang, pembunuhan berencana biasanya merupakan jenis Adapun Pasal 340 KUHP berencana sebagai berikut: Perencanaan perencanaan dan tindakan, sehingga perencanaan yang sistematis terlebih dahulu, baru kemudian tindakan. Siapapun yang menjadi subjek hukum, dimana subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah orang perseorangan yaitu manusia. Sengaja berarti pelaku mempunyai kemauan dan keyakinan untuk menimbulkan akibat tertentu yang perundang-undangan yang didorong oleh terpenuhinya keinginan . Analisis yang tidak sah Faktor-faktor yang memudahkan terdakwa untuk bertindak secara Perbuatannya lingkungan sekitar. Kegiatannya membawa duka bagi keluarga. Terdakwa sulit diajak bicara dalam pernyataannya, tidak menyatakan penyesalan atas https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Berdasarkan penelaahan peneliti terhadap kedua putusan tersebut, penulis memaparkan temuan yang menunjukkan bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan kaidah hukum terkait dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana disyaratkan dalam statuta Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menyimpulkan bahwa aktivitas terdakwa dibatasi, sehingga hukum yang lebih menyeluruh. Pelanggarannya adalah Aubersamasama pembunuhanAy dan tidak melibatkan pemikiran sebelumnya. Sebagaimana diketahui, perencanaan sebelumnya merupakan komponen penting dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan refleksi atau membuat rencana guna melaksanakan tindakan yang dikehendakinya, dan rencana Berdasarkan keterangan yang ada, saat itu pelaku dan beberapa temannya sedang menuju TKP ketika salah satu tentang kejahatan tersebut kepada Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kegiatan terdakwa dimaksudkan untuk menjerat, bukan untuk melakukan perbuatan terencana. E-ISSN 2828-9447 dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP, berdasarkan hasil kajian dan pembahasan putusan. Meski demikian. Budiyanto Bin Suwito, pertanggungjawabannya sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Majelis hakim mengambil keputusan berbeda berdasarkan hasil persidangan melalui prosedur pembuktian. kasus penuntutan. Sebab menurut hakim, terdakwa tidak melakukan tindakan berencana untuk melakukan pembunuhan. Berdasarkan penjelasan dalam kesimpulan, penulis memberikan rekomendasi agar hakim diharapkan lebih konsisten dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar sesuai perbuatannya guna mencapai kejelasan, kemanfaatan, dan keadilan hukum dalam memutus sebagai tujuan utama dalam menyelenggarakan peradilan. Daftar Pustaka