Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 2, 2026. Hal: 201-214 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Pemenuhan Hak Korban Jarimah Menurut Qanun Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Airi Safrijal1. Nurhafifah2. Nora Mia Azmi1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ARTICLE HISTORY Received : 20 Juni 2025 Revised : 27 Agustus 2025 Accepted : 15 Februari 2026 KEYWORDS Victims' Rights. Criminal Procedure. Restitution. Qanun Jinayat. Legal Protection CORRESPONDENCE Nama : Airi Safrijal Email : airi. safrijal@unmuha. Copyright: A 2026 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT Restitution is a form of fulfillment of victimsAo rights as part of uqubat aimed at protecting the interests of victims, particularly victims of rape crimes. This study aims to analyze the legal regulation of restitution for victims of rape under Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law and Supreme Court Regulation Number 1 of 2022, as well as to examine the obstacles in fulfilling restitution rights for victims of criminal offenses. The research method employed is normative legal research using a library research approach by examining statutory regulations, legal doctrines, books, journals, and other relevant legal materials. The results of the study indicate that restitution for victims of rape has been normatively regulated in Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law and Supreme Court Regulation Number 1 of 2022 concerning the Procedures for the Settlement of Applications and the Provision of Restitution and Compensation to Victims of Crimes. Restitution constitutes the right of the victim, the obligation of which is imposed on the perpetrator or the perpetratorAos parents and may be granted upon the victimAos request to the judge during court proceedings. However, the fulfillment of restitution rights faces obstacles, particularly the lack of awareness among victims, their families, and the community regarding the existence of restitution rights as regulated in the Qanun and the Supreme Court Regulation. Therefore, it is concluded that greater efforts are required from the government and relevant institutions to conduct legal socialization and enhance public awareness to ensure the effective fulfillment of restitution rights for victims of criminal offenses. PENDAHULUAN Penerapan Syariah Islam di masyarakat Aceh merupakan hasil dari perjalanan sejarah yang panjang dan dinamis. Sejak zaman Kesultanan Aceh Darussalam, nilai-nilai Islam telah menjadi landasan utama untuk mengatur kehidupan sosial, budaya, dan hukum Islam dipahami bukan hanya sebagai ajaran spiritual tetapi juga sebagai sistem nilai yang mengatur hubungan sosial, pemerintahan, dan mekanisme penyelesaian sengketa (Azwanda et al. , 2. Hal ini menyebabkan norma-norma agama menyatu dengan adat istiadat, membentuk karakter spiritual masyarakat Aceh. Integrasi adat istiadat dan syariah ini tercermin dalam ungkapan kearifan lokal yang terkenal, "Adat bak Poe Teumeureuhom. Hukum bak Syiah Kuala. Qanun bak Putroe Phang. Reusam bak Laksamana," yang menggambarkan pembagian peran antara kekuasaan, ulama, hukum tertulis, dan praktik sosial dalam masyarakat Aceh (Muhammad & Muhazir, 2. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 Pendekatan unik Aceh dalam menerapkan Syariah Islam juga memperoleh legitimasi hukum dari sistem hukum nasional Indonesia. Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E, ayat . Ketentuan konstitusional ini menjadi dasar pengakuan status khusus Aceh, yang kemudian ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Berdasarkan undang-undang ini. Aceh berwenang untuk mengatur dan mengelola beberapa urusan pemerintahan secara mandiri, termasuk penerapan syariat Islam dalam hukum pidana melalui instrumen qanun (Muchtar, 2. Salah satu instrumen hukum utama untuk menerapkan syariat Islam di Aceh adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun ini menggantikan beberapa Qanun sebelumnya, yaitu Qanun Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2003, yang mengatur alkohol, perjudian, dan khalwat/perbuatan tidak senonoh. Dengan diberlakukannya Qanun Jinayat, sistem hukum pidana Islam di Aceh menjadi lebih terintegrasi dan komprehensif. Selain hukum Jinayat. Aceh juga mengakui hukum adat, yang diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Kedua sistem hukum ini hidup berdampingan dan saling melengkapi dalam sistem hukum pidana positif Aceh (Pradana et al. , 2. Qanun Jinayat secara eksplisit mengatur pemerkosaan. Pasal 1, nomor 30 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mendefinisikan pemerkosaan sebagai hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan, paksaan, atau ancaman terhadap korban. Definisi ini menunjukkan bahwa pemerkosaan adalah kejahatan serius yang tidak hanya melanggar norma agama dan hukum tetapi juga melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas martabat, kehormatan, dan keamanan. Dari perspektif hukum Islam, tindakan ini termasuk dalam kategori jinayah, yaitu tindakan yang dilarang oleh hukum Islam karena dapat membahayakan nyawa, kehormatan, keturunan, dan akal budi manusia (Myaskur & Syalafiyah, 2. Perkosaan, sebagai suatu kejahatan, memiliki dampak yang sangat kompleks terhadap korban, terutama perempuan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban perkosaan mengalami berbagai tingkat penderitaan, termasuk penderitaan fisik, psikologis, dan sosial. Secara fisik, korban dapat mengalami cedera, pendarahan, masalah kesehatan reproduksi, dan risiko kehamilan yang tidak diinginkan. Secara psikologis, korban sering mengalami trauma yang mendalam, depresi, gangguan kecemasan, dan kehilangan kepercayaan diri. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 Sementara itu, secara sosial, korban biasanya menghadapi stigma, diskriminasi, dan pengucilan dari masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa perkosaan bukan hanya kejahatan terhadap individu tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan penanganan komprehensif (Fajarni, 2. Dalam konteks hukum jinayat Aceh, perlindungan bagi korban perkosaan tidak hanya dicapai melalui penuntutan pidana terhadap pelaku, tetapi juga melalui pemenuhan hakhak korban. Qanun Jinayat menetapkan sanksi berat bagi pelaku perkosaan, termasuk Aouqubat taAozirAo . berupa cambuk, denda emas, atau penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 48. Namun, hanya menghukum pelaku tidak selalu sejalan dengan kebutuhan korban akan restitusi. Oleh karena itu. Qanun Jinayat juga memberikan kesempatan kepada korban untuk menuntut restitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian pelaku (Basri, 2. Beberapa studi sebelumnya telah meneliti implementasi hukum jinayat di Aceh dari berbagai perspektif. Saragih et al. , . , menyoroti legitimasi dan efektivitas penerapan hukum Syariah Islam dalam sistem hukum nasional, dengan fokus pada hukuman pidana bagi pelaku. Pakpahan et al. , . , meneliti konsep jinayat dan Aouqubat taAozir dalam hukum pidana Islam Aceh, menunjukkan bahwa sanksi pidana secara eksplisit dirumuskan dalam qanun. Dewi et al. , . , meneliti dampak pemerkosaan terhadap korban perempuan dan menekankan pentingnya perlindungan psikologis dan sosial bagi korban. Afifah . , membahas keadilan restoratif dalam konteks hukum pidana Islam dan menekankan pentingnya pemulihan korban sebagai bagian dari tujuan hukum. Sementara itu. Ropei . , menyoroti rendahnya implementasi restitusi dalam praktik peradilan pidana karena kurangnya pemahaman di kalangan petugas penegak hukum dan Meskipun studi-studi ini memberikan kontribusi penting, masih terdapat kesenjangan penelitian yang signifikan. Sebagian besar penelitian sebelumnya berfokus pada aspek normatif hukuman pidana, sementara studi yang secara khusus membahas pemenuhan hak-hak korban, khususnya restitusi bagi korban perkosaan, sangat terbatas. Lebih lanjut, penelitian sebelumnya belum secara menyeluruh mengkaji hambatan normatif dan sosiologis terhadap implementasi restitusi, seperti faktor budaya, stigma sosial, dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan korban dan masyarakat. Kesenjangan inilah yang mendasari kebaruan penelitian ini. Keunikan penelitian ini terletak pada fokus analitisnya Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 terhadap restitusi sebagai hak korban perkosaan dalam kerangka hukum pidana Aceh. Penelitian ini tidak hanya mengkaji ketentuan normatif tentang restitusi dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tetapi juga menganalisis hambatan yang mencegah hak restitusi ini diimplementasikan secara optimal dalam praktik. Dengan menempatkan korban sebagai pusat perhatian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru tentang perkembangan hukum pidana, yang lebih berorientasi pada keadilan substantif. Urgensi penelitian ini semakin diperkuat oleh sedikitnya jumlah korban perkosaan yang mengajukan restitusi di pengadilan pidana. Faktor-faktor seperti kurangnya pengetahuan korban mengenai hak restitusi, budaya rasa malu, tekanan sosial, dan terbatasnya bantuan hukum merupakan hambatan utama. Situasi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan normatif qanun dan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan studi akademis mendalam untuk mengidentifikasi masalah-masalah ini dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum bagi korban kejahatan sebagai dasar analisis. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum pelaku tetapi juga untuk melindungi, memberikan keadilan, dan memulihkan korban. Lebih lanjut, penelitian ini mengacu pada teori keadilan restoratif, yang memandang restitusi sebagai instrumen penting untuk memperbaiki kerugian korban dan menyeimbangkan kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindakan kriminal. Dalam hukum pidana, restitusi adalah tanggung jawab moral dan hukum pelaku terhadap Berdasarkan uraian ini, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif ketentuan tentang restitusi sebagai hak korban perkosaan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana, dan untuk mengidentifikasi hambatan dalam pemenuhan hak ini dalam praktik peradilan pidana di Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: . bagaimana restitusi diatur sebagai hak korban perkosaan dalam Qanun Aceh. apa saja hambatan normatif dan sosiologis dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban perkosaan di Aceh. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dipilih karena fokus kajian diarahkan pada analisis norma hukum dan pengaturan perundang-undangan mengenai pemenuhan hak restitusi bagi korban jarimah pemerkosaan dalam hukum jinayat Aceh. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan . tatute Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , sehingga memungkinkan peneliti untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta konsep dan teori yang relevan secara sistematis (Taekema, 2. Jenis data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan restitusi dan perlindungan korban tindak pidana. Bahan hukum sekunder mencakup buku teks hukum, jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen akademik lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini tidak melibatkan narasumber karena bersifat normatif, sehingga pemilihan bahan hukum dilakukan secara purposif berdasarkan relevansinya dengan objek kajian (Hamzani et al. , 2. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran dan pengkajian bahan hukum primer dan sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, yaitu menguraikan, menafsirkan, dan mengaitkan ketentuan hukum yang berlaku dengan teori perlindungan hukum dan keadilan restoratif. Selanjutnya, penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif untuk menjawab rumusan masalah penelitian (Kalaian et al. , 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hak Korban Jarimah Pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Pengaturan hak korban jarimah pemerkosaan dalam hukum jinayat Aceh telah diatur secara normatif dan relatif komprehensif. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat secara tegas memberikan kedudukan hukum kepada korban sebagai subjek yang memiliki hak, salah satunya adalah hak untuk memperoleh restitusi sebagai bagian dari Aouqubat taAozir yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Ketentuan mengenai restitusi tersebut secara eksplisit diatur dalam Pasal 4 ayat . dan ayat . serta Pasal 51 ayat . , ayat . , dan ayat . , yang menegaskan bahwa restitusi merupakan hak korban yang dapat dimohonkan dalam proses persidangan. Pengaturan ini menunjukkan adanya pengakuan normatif terhadap kerugian yang dialami korban, baik kerugian materiil maupun immateriil, sebagai akibat langsung dari tindak pidana pemerkosaan. Dengan demikian, restitusi tidak hanya dipahami sebagai sanksi tambahan bagi pelaku, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk memulihkan kondisi korban sejauh mungkin (Muthalib, 2. Secara normatif, pengaturan restitusi dalam Qanun Jinayat mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 pelaku, tetapi juga mulai mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan korban. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Hariyanto et al. , . , yang menyatakan bahwa sistem peradilan pidana modern harus memberikan keseimbangan antara tujuan retributif dan restoratif, sehingga keadilan tidak hanya dirasakan oleh negara dan pelaku, tetapi juga oleh Namun demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan norma restitusi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan implementasi yang efektif di tingkat Restitusi dalam banyak perkara jarimah pemerkosaan masih diperlakukan secara formalistik dan bergantung sepenuhnya pada inisiatif korban, tanpa adanya dorongan aktif atau pendampingan yang memadai dari aparat penegak hukum. Akibatnya, hak restitusi yang secara normatif dijamin sering kali tidak terealisasi dalam putusan pengadilan. Jika dibandingkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, pengaturan restitusi dalam Qanun Jinayat Aceh masih menunjukkan sejumlah keterbatasan, khususnya dalam aspek mekanisme teknis dan peran aktif aparat penegak hukum. Perma No. 1 Tahun 2022 telah mengatur secara lebih rinci mengenai bentuk-bentuk restitusi, tata cara pengajuan permohonan, serta kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan informasi dan memfasilitasi korban sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Perbedaan tingkat pengaturan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan harmonisasi antara hukum jinayat Aceh dan hukum nasional, agar perlindungan terhadap korban tindak pidana pemerkosaan dapat berjalan secara lebih efektif, konsisten, dan berorientasi pada pemulihan korban secara menyeluruh. Temuan penelitian ini memperkuat hasil penelitian Irwanto et al. , . , yang menyimpulkan bahwa lemahnya implementasi restitusi bukan disebabkan oleh ketiadaan norma hukum, melainkan oleh rendahnya pemahaman, sensitivitas, dan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap posisi korban dalam proses peradilan pidana. Dalam konteks ini, restitusi masih dipandang sebagai aspek sekunder yang tidak menjadi prioritas, sehingga hak korban cenderung terpinggirkan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Qanun Jinayat tidak hanya diukur dari beratnya sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak korban, khususnya hak atas restitusi, benar-benar dapat diakses dan direalisasikan dalam praktik peradilan. Bentuk dan Mekanisme Restitusi bagi Korban Jarimah Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, bentuk restitusi yang dapat diberikan kepada korban jarimah pemerkosaan mencakup berbagai aspek. Secara rinci, restitusi mencakup penggantian kerugian materiil. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 seperti kehilangan harta benda, biaya pengobatan, biaya pemulihan fisik, dan biaya pemulihan psikologis, serta penggantian kerugian immateriil yang muncul akibat trauma, penderitaan psikologis, dan stigma sosial yang dialami korban. Selain itu, restitusi juga dapat mencakup kerugian lain yang timbul langsung akibat tindak pidana, seperti biaya transportasi untuk proses hukum, biaya pendampingan hukum, dan hilangnya penghasilan korban akibat gangguan fungsi sosial dan pekerjaan. Dengan demikian, secara normatif restitusi dimaksudkan untuk menjadi instrumen pemulihan komprehensif yang tidak hanya menitikberatkan pada sanksi terhadap pelaku, tetapi juga pada pemenuhan hak korban sebagai pihak yang dirugikan secara nyata. Untuk memperjelas temuan, berikut disajikan tabel perbandingan antara pengaturan normatif dan praktik implementasi Tabel 1. Pengaturan dan Implementasi Restitusi Korban Jarimah Pemerkosaan Aspek Pengaturan Normatif Temuan Praktik Status restitusi Hak korban Jarang dimohonkan Inisiatif pengajuan Korban Korban tidak diberi informasi Peran aparat Memfasilitasi Cenderung pasif Tujuan restitusi Pemulihan korban Dipersepsikan sebagai denda Pendampingan korban Diakomodasi Minim pendampingan Sumber: Diolah oleh peneliti . Tabel tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas Hal ini sejalan dengan temuan Azisa et al. , . , yang menegaskan bahwa tanpa pendekatan restoratif, restitusi hanya akan menjadi instrumen simbolik yang tidak berdampak signifikan terhadap pemulihan korban. Namun demikian, temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan jinayat di Aceh, restitusi sering dipahami secara sempit. Sebagian besar aparat penegak hukum cenderung menekankan restitusi sebagai bentuk denda tambahan atau sanksi tambahan bagi pelaku, dan kurang menekankan aspek pemulihan korban secara menyeluruh. Akibatnya, restitusi belum sepenuhnya berfungsi sebagai mekanisme restoratif yang dapat mengembalikan korban ke kondisi semula sedekat mungkin dengan prinsip restitutio in integrum. Fenomena ini sejalan dengan temuan Widjajanto et al. , . , yang menegaskan bahwa tanpa pendekatan restoratif yang jelas dan konsisten, restitusi berpotensi menjadi instrumen simbolik belaka, yang meskipun diatur secara normatif, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan dan pemulihan korban secara nyata. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 Untuk memperjelas perbedaan antara pengaturan normatif dan praktik implementasi restitusi, dapat disajikan perbandingan dalam bentuk tabel yang menyoroti beberapa aspek utama, antara lain cakupan jenis kerugian yang dapat diganti, prosedur pengajuan restitusi, peran aktif aparat penegak hukum, serta keterlibatan korban dalam proses persidangan. Dengan tabel ini, terlihat jelas adanya kesenjangan antara teori hukum dan praktik di lapangan, yang menunjukkan perlunya harmonisasi lebih lanjut antara Qanun Jinayat dan regulasi nasional, khususnya Perma No. 1 Tahun 2022, agar restitusi benar-benar menjadi instrumen yang bermanfaat bagi korban. Kajian ini menunjukkan bahwa tanpa adanya sosialisasi hukum yang efektif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan kesadaran hukum masyarakat, restitusi hanya akan menjadi formalitas hukum, bukan sarana pemulihan yang nyata dan bermakna. Hambatan Pemenuhan Hak Restitusi Korban Jarimah hambatan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban jarimah pemerkosaan di Aceh bersifat struktural maupun kultural, dan keduanya saling memperkuat sehingga mengurangi efektivitas perlindungan korban. Hambatan struktural terutama terkait dengan peran aparat penegak hukum yang masih minim dalam memberikan informasi kepada korban mengenai hak restitusi. Dalam praktiknya, banyak korban tidak mendapat penjelasan yang memadai mengenai hak-hak mereka sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Akibatnya, korban sering kali tidak mengajukan permohonan restitusi, bahkan ketika mereka secara normatif memiliki hak yang jelas berdasarkan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 dan Perma No. 1 Tahun 2022. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan sangat bergantung pada inisiatif aparat penegak hukum, sehingga hak korban berpotensi terabaikan. Temuan ini sejalan dengan penelitian Zaid et al. , . , yang menegaskan bahwa lemahnya keberpihakan aparat menjadi salah satu faktor utama kegagalan pemulihan korban dalam sistem peradilan pidana. Sementara itu, hambatan kultural berakar pada nilai-nilai sosial dan norma budaya yang berkembang dalam masyarakat Aceh. Budaya malu, stigma sosial terhadap korban pemerkosaan, serta persepsi bahwa proses hukum cukup diselesaikan melalui penghukuman pelaku, menjadi faktor yang menghalangi korban untuk menuntut haknya secara terbuka. Temuan ini memperkuat penelitian Zainuddin & Syahban . , yang menunjukkan bahwa masyarakat Aceh masih menempatkan korban sebagai pihak yang harus Aumenjaga kehormatanAy, sehingga korban enggan atau takut mengakses haknya, termasuk hak atas restitusi. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada korban secara Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 individu, tetapi juga mengurangi efektivitas sistem peradilan jinayat dalam menegakkan keadilan restoratif, karena korban tetap berada dalam posisi rentan tanpa pemulihan yang Selain hambatan struktural dan kultural, minimnya sosialisasi hukum jinayat oleh pemerintah dan instansi terkait juga menjadi faktor penghambat serius dalam pemenuhan hak restitusi. Banyak korban dan masyarakat umum yang tidak mengetahui secara lengkap tentang hak-hak mereka, prosedur pengajuan restitusi, serta kewajiban aparat untuk memfasilitasi proses tersebut. Padahal, menurut teori perlindungan hukum korban, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa korban mengetahui, memahami, dan dapat mengakses hak-haknya secara efektif (Prakoso et al. , 2. Dalam konteks ini, kegagalan pemerintah dan aparat dalam memberikan informasi, edukasi, dan pendampingan hukum membuat restitusi tidak berfungsi sebagai mekanisme pemulihan korban, melainkan hanya sebagai formalitas hukum yang bersifat simbolik. Temuan ini menekankan bahwa upaya sosialisasi dan edukasi hukum yang berkelanjutan sangat penting, baik melalui kampanye publik, pelatihan aparat, maupun dukungan lembaga non-pemerintah, agar hak korban tidak hanya diakui di atas kertas, tetapi juga dapat diwujudkan dalam praktik nyata. Selanjutnya, pada aspek pemidanaan pelaku, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dengan menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem hukum jinayat di Aceh. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan Qanun Jinayat tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang dihukum atau besaran sanksi yang dijatuhkan, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak korban, khususnya hak atas restitusi, dapat terpenuhi secara nyata. Dengan demikian, penelitian ini memperluas perspektif studi hukum jinayat, dari pendekatan tradisional yang bersifat retributif menjadi pendekatan yang lebih restoratif dan berorientasi pada pemulihan korban, sesuai dengan prinsip restitutio in integrum yang diakui secara internasional dalam teori perlindungan korban (Sinaga, 2. Terakhir, penelitian ini sangat penting baik dari sisi kebijakan maupun praktik hukum. Pertama, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperkuat peran aparat penegak hukum, mulai dari tingkat penyidikan hingga persidangan, agar hak korban dijelaskan dan difasilitasi secara aktif. Tanpa keberpihakan dan pemahaman aparat terhadap posisi korban, restitusi berpotensi tetap menjadi formalitas hukum semata, bukan instrumen pemulihan yang efektif. Kedua, penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara Qanun Jinayat dan Perma No. 1 Tahun 2022, karena Perma tersebut memberikan panduan teknis yang lebih rinci mengenai bentuk restitusi, prosedur pengajuan, serta kewajiban Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 aparat untuk mendampingi korban. Harmonisasi ini akan memastikan bahwa hukum jinayat Aceh dapat diterapkan secara konsisten dan selaras dengan hukum nasional, sehingga hak korban dapat ditegakkan secara efektif. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi hukum dan edukasi masyarakat, termasuk korban dan keluarga, agar mereka memahami hak-hak hukum yang dimiliki, prosedur pengajuan restitusi, dan mekanisme pemulihan yang Kegagalan dalam sosialisasi hukum tidak hanya membatasi akses korban terhadap restitusi, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan dan mengurangi efektivitas perlindungan hukum secara keseluruhan. Dengan demikian, kontribusi penelitian ini tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga praktis, memberikan rekomendasi konkret bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa Qanun Jinayat dijalankan secara kaffah, adil, dan berpihak kepada korban, sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai wilayah yang mampu menerapkan hukum syariah secara efektif dan manusiawi. KESIMPULAN Pengaturan hak korban jarimah, khususnya korban pemerkosaan, telah dilindungi secara normatif melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengenai bentuk restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana. Secara hukum, hak restitusi merupakan hak korban yang kewajibannya dibebankan kepada pelaku atau orang tua pelaku jarimah, yang dapat diajukan melalui permohonan kepada hakim dalam proses persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum jinayat Aceh tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga menekankan perlindungan dan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan restoratif. Namun, penelitian ini menemukan bahwa implementasi restitusi masih menghadapi hambatan signifikan, baik secara struktural maupun kultural. Hambatan struktural muncul karena minimnya peran aktif aparat penegak hukum dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada korban mengenai hak restitusi. Sementara hambatan kultural terkait dengan budaya malu, stigma sosial terhadap korban pemerkosaan, serta persepsi masyarakat bahwa proses hukum cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Minimnya sosialisasi hukum jinayat oleh pemerintah dan instansi terkait juga menjadi faktor penghambat serius, sehingga banyak korban dan keluarganya tidak mengetahui hak-hak yang seharusnya mereka peroleh. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 2. February 2026 Untuk memperkuat efektivitas perlindungan korban, diperlukan upaya strategis, antara lain: sosialisasi yang intensif tentang hak-hak korban sesuai Qanun Jinayat dan Perma. peningkatan kesadaran hukum masyarakat. serta penguatan peran aparat penegak hukum agar secara aktif memfasilitasi pemenuhan restitusi. Implementasi langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa Qanun Jinayat dijalankan secara kaffah dan berpihak pada korban, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam masyarakat Aceh. Keterbatasan penelitian ini terletak pada fokusnya yang lebih menekankan pada aspek normatif dan regulasi hukum, sehingga analisis empiris terkait implementasi restitusi di lapangan masih terbatas. Selain itu, studi ini lebih banyak mengandalkan literatur hukum dan dokumen resmi, sehingga pengalaman langsung korban dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya tereksplorasi. Saran penelitian di masa depan mencakup penelitian lapangan yang mendalam untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan restitusi dalam praktik peradilan jinayat, termasuk perspektif korban, aparat penegak hukum, dan Penelitian lanjutan juga dapat membandingkan efektivitas restitusi di Aceh dengan praktik hukum restoratif di provinsi lain atau di tingkat internasional, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif dan kontekstual bagi pengembangan hukum pidana berbasis restoratif. DAFTAR PUSTAKA