JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan Vol 1. No. 04, 2025, pp. https://jurnal. id/index. php/jsip/index AIlmu Pemerintahan FISIP UNTAD DEMOKRASI DELIBERATIF DALAM MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN DESA DI DESA KAYU AGUNG KECAMATAN MEPANGA KABUPATEN PARIGI MOUTONG Rahmad Bili Murdianto 1*. Nur Alamsyah2 Sisrinardi3 1 Universitas Tadulako. Palu. Indonesia. rahmatbili02@gmail. 2 Universitas Tadulako. Palu. Indonesia. sisrilnardi13@gmail. 3 Universitas Tadulako. Palu. Indonesia. mnuralamsyahsip@gmail. *Correspondence : rahmatbili02@gmail. ARTICLE INFO: Kata kunci:Demokrasi Deliberatif. Musrembang. Pembangunan Received. Revised. Accepted : Agustus 2025 : September 2025 : September 2025 ABSTRAK: Di Desa Kayu Agung. Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa menghadapi sejumlah permasalahan yang signifikan, salah satunya adalah rendahnya partisipasi aktif masyarakat Selain itu, pemaparan informasi oleh BPD yang kurang memadai prinsip-prinsip demokrasi di dalam Musrembang, yang belum menjurus dengan tepat sasaran. karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip demokrasi deliberatif di dalam Musrembang desa. Penelitian ini menggunakan teori demokrasi deliberatif dari Jurgen Hubermash. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan jenis penelitian yang bertujuan memberikan gambaran lengkap mengenai suatu fenomena dengan mendeskripsikan variabel yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Pengumpulan data melalui wawancara informan dan observasi yang berasal dari Pemerintah Desa Kayu Agung, dan jajarannya. Tokoh Agama. Tokoh Pemuda. Tokoh Perempuan, dan Tokoh Masyarakat. Selain itu penelitian ini juga didukung oleh laporan-laporan dan dokumen yang berhubungan dengan topik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangde. di Desa Kayu Agung belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten di Desa Kayu Agung. Partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Des. di Desa Kayu Agung mencerminkan kesadaran kolektif warga terhadap pembangunan desa. Namun, implementasi prinsip partisipasi masih menghadapi tantangan serius sehingga mengurangi esensi demokratif deliberatif. Penelitian ini diharapkan dapat menambah literature terkait pelaksanaan Musyawarah rencana pembangunan desa yang dilakukan oleh pemerintah desa di wilayah kabupaten Parigi Moutong. ABSTRACT In Kayu Agung Village, the Implementation of the Village Development Planning Deliberation faces a few significant problems, one of which is the low level of active community participation. In addition, the presentation of information by the BPD is inadequate on the principles of e-mail: jsipjurnal@gmail. - 205 democracy in the Musrembang, which has not been directed at the right Therefore, the purpose of this study is to determine how the implementation of the principles of deliberative democracy in the village Musrembang. This study uses the theory of deliberative democracy from Jurgen Hubermash. This study uses qualitative methods and a descriptive Descriptive research is a type of research that aims to provide a complete picture of a phenomenon by describing variables related to the problem being studied. Data collection through informant interviews and observations originating from the Kayu Agung Village Government, and its staff. Religious Leaders. Youth Leaders. Women Leaders, and Community Leaders. In addition, this study is also supported by reports and documents related to the topic. The results of this study indicate that the implementation of the Village Development Planning Deliberation (Musrenbangde. in Kayu Agung Village has not been fully implemented consistently in Kayu Agung Village. Community participation in the Village Development Planning Deliberation (Musrenbang Des. in Kayu Agung Village reflects the collective awareness of residents towards village development. However, the implementation of the principle of participation still faces serious challenges, thus reducing the essence of deliberative democracy. This study is expected to add to the literature related to the implementation of the Village Development Planning Deliberation carried out by the village government in the Parigi Moutong Pendahuluan Demokrasi deliberatif merupakan suatu model demokrasi yang mengedepankan proses diskusi dan pertimbangan yang matang dalam pengambilan keputusan publik. Model ini tidak hanya menekankan pada pemungutan suara atau mayoritas, tetapi lebih kepada kualitas dari proses diskusi itu sendiri, di mana setiap individu diberikan ruang yang setara untuk mengemukakan pandangan dan Dalam konteks pembangunan desa. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangde. menjadi forum utama yang diharapkan mampu merepresentasikan nilai-nilai demokrasi deliberatif. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Musrenbangdes di banyak desa masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya partisipasi masyarakat, dominasi aktor tertentu, serta kurangnya ruang diskusi yang terbuka dan setara. Desa Kayu Agung di Kecamatan Mepanga. Kabupaten Parigi Moutong, menjadi salah satu contoh konkret di mana dinamika tersebut terjadi. Desa ini memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya yang khas, yang memengaruhi cara masyarakatnya berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Meskipun secara formal Musrenbangdes dilaksanakan setiap tahun, namun partisipasi masyarakat dalam forum tersebut masih belum merata. Kelompok-kelompok tertentu seperti perempuan, pemuda, dan masyarakat dari latar belakang ekonomi rendah, sering kali tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasinya. Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 206 Di sisi lain, kepala desa dan aparat desa cenderung lebih dominan dalam menentukan agenda dan keputusan akhir musyawarah. Serta membentuk opini bersama yang dapat memengaruhi kebijakan Dalam masyarakat yang demokratis, ruang publik seharusnya terbuka bagi semua orang tanpa terkecuali. Namun, dalam praktik Musrenbangdes di Desa Kayu Agung, ruang publik tersebut belum sepenuhnya terwujud. Diskusi sering kali hanya menjadi formalitas dan tidak mencerminkan deliberasi yang sejati. Usulanusulan masyarakat kerap tidak dipertimbangkan secara serius, atau bahkan tidak dicatat dalam dokumen hasil musyawarah. Permasalahan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Musrenbangdes di Desa Kayu Agung masih jauh dari harapan ideal demokrasi deliberatif. Rendahnya literasi politik masyarakat, minimnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam forum musyawarah, serta ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dan elite desa menjadi hambatan utama dalam mewujudkan deliberasi yang inklusif dan bermakna. Kondisi ini tidak hanya mengurangi efektivitas Musrenbangdes sebagai alat perencanaan pembangunan, tetapi juga melemahkan legitimasi kebijakan yang Lebih jauh lagi, pentingnya demokrasi deliberatif dalam Musrenbangdes juga dapat dilihat dari aspek keberlanjutan pembangunan. Keputusan yang diambil tanpa melalui proses diskusi yang menyeluruh dan partisipatif cenderung tidak sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, sehingga pelaksanaan program pembangunan menjadi tidak efektif. Selain itu, keputusan yang tidak disepakati bersama berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari, terutama apabila ada kelompok yang merasa tidak dilibatkan atau dirugikan oleh keputusan tersebut. Penelitian mengenai demokrasi deliberatif dalam Musrenbangdes di Desa Kayu Agung ini realitas di lapangan serta memberikan rekomendasi yang dapat digunakan untuk memperbaiki mekanisme musyawarah di tingkat desa. Dengan memahami secara mendalam hambatan-hambatan dalam penerapan demokrasi deliberatif, diharapkan para pengambil kebijakan, baik di tingkat desa maupun pemerintah daerah, dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas musyawarah dan memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan desa. Selain itu, penelitian ini juga memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, dan perencanaan pembangunan berbasis komunitas. Dalam konteks akademik, kajian ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, peneliti, serta praktisi pembangunan desa dalam memahami pentingnya pendekatan deliberatif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat lokal. Sebagai bentuk tanggung jawab akademik dan sosial, peneliti merasa perlu untuk mengangkat isu ini agar menjadi perhatian bersama. Demokrasi deliberatif bukanlah konsep yang hanya berhenti pada tataran teori, melainkan harus diterapkan dalam kehidupan nyata, termasuk dalam forum-forum penting seperti Musrenbangdes. Masyarakat desa, sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 207 harus diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk terlibat secara aktif dan setara dalam proses perencanaan pembangunan. Hanya dengan demikian, pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan dapat terwujud. Dalam pelaksanaannya, pendekatan deliberatif ini menuntut adanya reformasi dalam struktur dan mekanisme Musrenbangdes. hasil musyawarah, seluruh proses harus dirancang sedemikian rupa agar mampu mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi yang masif, fasilitasi kelompok rentan, penyediaan informasi yang jelas dan transparan, serta penyusunan agenda musyawarah secara partisipatif merupakan beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menguatkan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif. Menjadi ruang publik yang demokratis, tempat di mana setiap suara didengar, setiap usulan dipertimbangkan, dan setiap keputusan mencerminkan kehendak bersama. Demokrasi deliberatif bukan hanya tentang berbicara, tetapi tentang mendengar, mempertimbangkan, dan mengambil keputusan secara kolektif. Inilah esensi dari demokrasi yang sejati, dan inilah pula yang seharusnya menjadi arah bagi pembangunan desa di masa depan. Metode Metodologi deskriptif dan strategi penelitian kualitatif digunakan dalam Penelitian ini. Dengan penekanan lebih kuat pada ciri-ciri, atribut, dan hubungan Antara berbagai aktivitas, penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk Mengkarakterisasi dan mengilustrasikan peristiwa kontemporer, baik yang bersifat Alamiah maupun buatan manusia (Rahmadi, 2. tentang Demokrasi Liberatif Musyawarah dalam Masyarakat Desa. melalui pencatatan, wawancara, dan Observasi. Pendekatan pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah dengan Melakukan observasi langsung di lokasi penelitian, yaitu di Desa Kayu Agung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong. Teknik pengumpulan data selanjutnya yaitu Wawancara dengan beberapa informan yaitu Jajaran Aparat desa Kayu Agung Kecamatan Mepanga. Masyarakat. Alasan memilih Kepala Desa dan beberapa jajarannya sebagai informan karena memiliki Tanggung jawab untuk merumuskan, mengimplementasi, mengawasi, dan Melakukan perencanaan serta koordinasi dalam Musrenbangdes. Alasan Memilih Masyarakat Desa Kayu Agung menjadi informan karena karena jadi Penghubung antara kebijakan kabupaten dan berpartisipasi langsung dalam Pengadaan Musrenbangdes. dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun dokumentasi dilakukan di lokasi penelitian Yaitu desa Kayu Agung. Dalam penelitian kualitatif, peneliti adalah Instrumen penelitian (Saleh, 2. Data yang sudah didapatkan melalui teknik Pengumpulan data dilakukan analisis data menggunakan 4 langkah pendekatan Miles et al. : pengumpulan, pemadatan, penyajian, dan ekstrapolasi Kesimpulan data. Catatan lapangan digunakan untuk mencatat. Untuk menggambarkan situasi yang muncul, penyajian data bertujuan Untuk mengumpulkan semua fakta yang relevan (Nugrahani, 2. Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 208 Mengumpulkan Informasi sebanyak mungkin untuk menggambarkan situasi yang muncul adalah Tujuan penyajian data (Harahap, 2. Pada penarikan kesimpulan, peneliti harus Berusaha memperoleh makna dari data yang digali secara menyeluruh dan cermat Sebelum membuat penilaian apa pun. Dalam analisis data, prosedur juga merupakan Langkah terakhir (Rivaldi, 2. Hasil Partisipasi dalam demokrasi deliberatif adalah salah satu aspek penting dimana merujuk pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik melalui dialog dan diskusi rasional. Kedua, saya akan membahas tentang kebebasan berpendapat, kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama dalam demokrasi deliberatif. Dalam kerangka ini, kebebasan berpendapat menjadi syarat bagi terciptanya dialog yang sehat dan inklusif. Berdasarkan hasil observasi, wawancara mendalam dengan berbagai informan, serta dokumentasi yang dikumpulkan, ditemukan berbagai dinamika menarik yang menggambarkan sejauh mana prinsip demokrasi deliberatif diterapkan dalam forum perencanaan pembangunan desa tersebut. Adapun hasil penelitian difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu partisipasi, kebebasan berpendapat, dan reasonableness . ertimbangan rasiona. Partisipasi Masyarakat dalam Musrenbangdes Dalam kerangka demokrasi deliberatif, partisipasi masyarakat dalam Musrenbangdesa tidak hanya bersifat prosedural atau formalitas, tetapi harus didasarkan pada dialog terbuka, diskusi mendalam, dan keterlibatan aktif semua pihak tanpa terkecuali. Namun, dalam praktik Musrenbangdesa di Desa Kayu Agung, partisipasi masyarakat masih menghadapi tantangan yang signifikan, seperti rendahnya tingkat keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan, dominasi kepala desa dan elite lokal, serta kurangnya penyampaian informasi yang memungkinkan masyarakat memberikan masukan yang berbasis data dan kebutuhan riil. Partisipasi masyarakat dalam Musrenbangdes merupakan indikator utama dalam melihat penerapan prinsip demokrasi deliberatif. Berdasarkan temuan di lapangan, partisipasi masyarakat dalam proses Musrenbangdes di Desa Kayu Agung belum merata dan cenderung didominasi oleh perangkat desa serta tokoh-tokoh masyarakat tertentu. Masyarakat yang terlibat aktif dalam musyawarah sebagian besar berasal dari kalangan yang memiliki kedekatan struktural maupun sosial dengan aparatur tokoh adat, dan BPD. Sebaliknya, kelompok perempuan, pemuda, petani kecil, serta warga dari latar belakang ekonomi rendah masih mengalami kesulitan untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan. Hal ini diperkuat oleh wawancara dengan salah satu tokoh pemuda, yang menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam Musrenbang hanya bersifat formal. Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 209 Undangan memang diberikan, tetapi tidak ada ruang yang cukup bagi mereka untuk menyampaikan gagasan secara substansial. Selain itu, format musyawarah yang kaku dan waktu pelaksanaan yang terbatas membuat diskusi menjadi terburu-buru dan tidak memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat. Salah satu tokoh perempuan juga mengungkapkan bahwa mereka sering merasa sungkan untuk berbicara karena merasa tidak cukup memahami perencanaan pembangunan, dan bahkan merasa pendapat mereka tidak akan dianggap penting. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan budaya dan kesenjangan informasi yang membuat keterlibatan kelompok perempuan menjadi minim. Berdasarkan dokumen berita acara Musrenbangdes, memang tercatat sejumlah usulan dari masyarakat. Namun, tidak semua usulan tersebut berasal dari aspirasi langsung masyarakat yang disampaikan dalam forum. Sebagian besar merupakan hasil penilaian perangkat desa berdasarkan observasi mereka sendiri atau konsultasi terbatas dengan tokoh tertentu. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun secara administratif partisipasi masyarakat dicatat dalam dokumen, secara substantif keterlibatan warga belum mencerminkan prinsip inklusivitas dalam demokrasi deliberatif. Musrenbangdes masih terkesan sebagai agenda formal tahunan yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban administratif, bukan sebagai forum deliberatif yang benar-benar menyerap aspirasi rakyat secara luas dan setara. Kebebasan Berpendapat dalam Forum Musrenbangdes Kebebasan berpendapat merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan musyawarah, merujuk pada pemberian hak yang dimiliki setiap individu untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan pendapat mereka secara bebas. Dalam musyawarah, masyarakat diberikan ruang yang luas untuk berpartisipasi tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian, baik berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, maupun status lainnya. Hal ini dijamin didalam yang menjelaskan bahwa, didalam menyampaikan pendapat tidak peduli tentang status sosial, apakah seorang petani, pedagang, pemuda, atau tokoh adat, semua memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara. Dalam konteks demokrasi deliberatif, pernyataan Ketua BPD ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip kebebasan berpendapat diusung dalam musyawarah desa, implementasi yang efektif membutuhkan waktu dan upaya lebih. Dalam demokrasi deliberatif, kebebasan berpendapat bukan hanya tentang memberi ruang untuk berbicara, tetapi juga tentang menciptakan sebuah Namun, dalam kenyataannya, tidak semua warga merasa nyaman atau memiliki keberanian untuk berbicara, terutama jika mereka merasa bahwa pendapat mereka bisa saja tidak diterima atau bahkan berisiko menimbulkan konflik. Kebebasan berpendapat merupakan elemen penting dari demokrasi deliberatif. Dalam konteks Musrenbangdes, kebebasan ini diwujudkan dalam bentuk pemberian Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 210 ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan, usulan, kritik, maupun pandangan terhadap arah pembangunan desa. Namun, berdasarkan hasil penelitian, kebebasan berpendapat dalam Musrenbangdes di Desa Kayu Agung masih belum berjalan dengan optimal. Beberapa informan menyatakan bahwa dalam forum tersebut, hanya orang-orang tertentu saja yang berbicara, sementara sebagian besar peserta hanya mendengarkan atau sekadar Ketua BPD menyebutkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki banyak ide dan pendapat mengenai pembangunan desa, namun mereka kurang percaya diri untuk menyampaikannya di hadapan kepala desa dan perangkat desa. Budaya hierarki sosial yang masih kuat menyebabkan warga biasa merasa segan atau bahkan takut jika pendapatnya bertentangan dengan pendapat tokoh yang lebih berpengaruh. Selain itu, tidak adanya mekanisme fasilitasi yang inklusif juga menjadi penghambat kebebasan berpendapat. Musrenbangdes biasanya dilakukan dalam satu forum besar tanpa adanya diskusi kelompok kecil atau pemetaan topik berdasarkan bidang pembangunan. Hal ini membuat forum kurang efektif dalam menjaring aspirasi secara luas, karena tidak semua orang merasa nyaman berbicara di forum yang besar dan formal. Salah satu tokoh masyarakat menyebutkan bahwa forum Musrenbang belum pernah menggunakan alat bantu atau metode fasilitasi yang memungkinkan semua suara terdengar, seperti voting, post-it ideas, diskusi kelompok, atau media interaktif Tidak adanya sistem yang mendorong masyarakat untuk bicara menyebabkan proses musyawarah menjadi tidak seimbang dan kurang hidup. Gambar1. 1 daftar hadir Musrenbangdes Kayu Agung Lebih lanjut, berdasarkan dokumentasi forum Musrenbang tahun 2023, dapat dilihat bahwa hanya sedikit warga yang mengajukan pertanyaan atau usulan secara Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan untuk menyampaikan pendapat Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 211 masih dibatasi oleh faktor struktural dan kultural, yang membuat Musrenbang kurang menjadi wadah dialog terbuka yang sejati. Reasonableness (Pertimbangan Rasional dalam Pengambilan Keputusa. Berdasarkan wawancara dengan Sekretaris Desa pada tanggal 7 April 2024, beliau menyampaikan bahwa setiap usulan yang diajukan dalam musyawarah desa selalu dilakukan dengan pertimbangan bersama. Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa, ada upaya untuk memastikan bahwa setiap usulan atau gagasan yang disampaikan tidak hanya dipertimbangkan oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi melalui dialog bersama seluruh peserta Hal ini mencerminkan prinsip reasonableness atau kewajaran, di mana setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dan perspektif, serta melalui proses deliberasi yang rasional dan inklusif. Prinsip reasonableness atau pertimbangan rasional menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam forum musyawarah harus melalui proses pertimbangan yang logis, adil, dan berbasis data atau argumentasi yang dapat diterima bersama. Sekretaris Desa ini juga menekankan bahwa dalam proses musyawarah, setiap usulan yang diajukan selalu dibahas secara terbuka, di mana setiap peserta memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan menyampaikan Hal ini memungkinkan untuk menemukan solusi. Dengan pendekatan ini, musyawarah desa diharapkan dapat menghasilkan keputusan karena keputusan tersebut didasarkan pada proses yang melibatkan berbagai pihak dan Dengan demikian, proses musyawarah desa yang dilakukan dengan pertimbangan bersama ini mencerminkan prinsip reasonableness yang esensial dalam demokrasi deliberatif, di mana setiap keputusan didasarkan pada pertimbangan rasional yang mengakomodasi kepentingan dan pandangan berbagai pihak. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat Desa Kayu Agung. Salah satu contoh adalah keputusan mengenai prioritas pembangunan infrastruktur jalan desa pada tahun anggaran 2023. Dalam forum Musrenbang, usulan perbaikan drainase oleh warga dusun lain sebenarnya dinilai lebih mendesak karena kondisi banjir yang terjadi setiap musim hujan. Namun, usulan tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas karena dianggap tidak sepenting pembangunan jalan akses wisata yang dinilai lebih "menarik" dan mendapat dukungan kepala desa. Dari sisi prosedural, penentuan prioritas program pembangunan seharusnya melewati proses analisis kebutuhan dan dampak yang melibatkan semua pihak. Namun, dari hasil wawancara dengan Sekretaris Desa, diperoleh informasi bahwa penyusunan skala prioritas lebih banyak dilakukan oleh Tim Penyusun RKP yang terdiri dari perangkat desa, dengan mempertimbangkan "kesepakatan cepat" yang terjadi dalam forum. Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 212 Hal ini diperkuat oleh pengakuan salah satu tokoh pendidik, yang mengatakan bahwa deliberasi dalam forum Musrenbang cenderung tidak rasional, karena lebih banyak berisi "penyampaian agenda" daripada diskusi yang mengkaji usulan secara Forum tidak digunakan untuk menguji ide, membandingkan usulan berdasarkan data, atau mempertimbangkan alternatif solusi secara objektif. Dengan demikian, prinsip reasonableness dalam Musrenbangdes Desa Kayu Agung masih sangat lemah. Keputusan lebih banyak diambil berdasarkan intuisi, tekanan politik, atau kepentingan jangka pendek, bukan berdasarkan pertimbangan rasional yang partisipatif. Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat demokrasi deliberatif yang mengedepankan diskusi berbasis argumen yang terbuka dan rasional. Pembahasan Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji implementasi prinsip-prinsip demokrasi deliberatif dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangde. di Desa Kayu Agung. Tiga prinsip utama demokrasi deliberatif Ai partisipasi, kebebasan berpendapat, dan reasonableness Ai menjadi pisau analisis untuk menilai sejauh mana pelaksanaan Musrenbangdes mencerminkan demokrasi yang substansial dan inklusif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa ketiga prinsip tersebut belum berjalan optimal, dan hal ini mengindikasikan adanya ketimpangan antara tujuan normatif Musrenbangdes dengan praktiknya di lapangan Berdasarkan wawancara dengan Tokoh Pemuda pada tanggal 17 April 2024, beliau menyatakan bahwa keputusan akhir dalam musyawarah sering kali kurang dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Pernyataan ini mengungkapkan kekhawatiran bahwa dalam beberapa kasus, meskipun proses musyawarah telah berlangsung, keputusan yang dihasilkan tidak selalu mencerminkan hasil diskusi yang rasional dan Partisipasi merupakan inti dari konteks Musrenbangdes, partisipasi bukan hanya kehadiran fisik masyarakat, melainkan keterlibatan aktif dan bermakna dalam proses penyampaian gagasan, perdebatan, dan pengambilan keputusan. Namun, temuan penelitian menunjukkan bahwa partisipasi di Desa Kayu Agung bersifat elitis dan terbatas. Kelompok dominan seperti perangkat desa dan tokoh adat mendominasi forum, sedangkan masyarakat umum Ai terlebih kelompok rentan Ai hanya menjadi partisipan pasif. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi belum dijalankan secara deliberatif, melainkan lebih bersifat seremonial atau Kondisi ini mencerminkan adanya defisit demokrasi deliberatif, di mana forum yang seharusnya menjadi tempat diskusi setara malah menjadi alat legitimasi kebijakan yang sudah dirancang oleh elite lokal. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan syarat mutlak dalam forum Dalam kerangka teori Habermas, diskusi yang rasional hanya mungkin terjadi jika semua peserta memiliki hak bicara yang setara dan tidak dibatasi oleh tekanan struktural maupun kultural. Di Desa Kayu Agung, masyarakat belum sepenuhnya merasa bebas untuk berbicara, terutama karena kuatnya budaya hierarkis dan feodal dalam struktur sosial Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 213 Hal ini membuat warga biasa cenderung menghindari konflik dengan elite desa, bahkan dalam forum yang seharusnya demokratis seperti Musrenbangdes. Habermas menekankan pentingnya adanya "coercion-free communication" atau komunikasi yang bebas dari tekanan. Fakta bahwa hanya segelintir orang yang berani menyampaikan pendapat menandakan belum terbentuknya ruang deliberatif yang Keengganan masyarakat untuk menyuarakan pendapat bukan hanya karena kurangnya keberanian, melainkan juga karena tidak adanya jaminan bahwa suara mereka akan didengar dan dipertimbangkan. Ini menegaskan pentingnya menciptakan ruang yang lebih kondusif dan partisipatif, termasuk melalui pelatihan fasilitator musyawarah dan penyediaan mekanisme diskusi yang memungkinkan semua peserta terlibat, misalnya melalui diskusi kelompok terarah atau metode visual partisipatif. Ketidakseimbangan dalam partisipasi, atau bahkan adanya dominasi oleh pihakpihak tertentu yang memiliki pengaruh lebih besar. Ketika keputusan diambil tanpa proses deliberasi yang memadai, maka ada risiko bahwa keputusan tersebut tidak akan optimal dalam mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat secara Hal ini bisa berdampak pada implementasi kebijakan menyebabkan Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa dalam demokrasi deliberatif, pertimbangan yang matang harus didasarkan pada analisis yang mendalam terhadap informasi yang ada, serta evaluasi terhadap berbagai kemungkinan dampak dari keputusan tersebut. Tanpa pertimbangan yang matang, keputusan yang diambil mungkin tidak efektif dalam mencapai tujuan bersama dan bisa menimbulkan Kesimpulan Berdasarkan analisis yang telah dijelaskan, penulis menarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangde. di Desa mencerminkan kesadaran kolektif warga terhadap pembangunan desa. Namun, implementasi prinsip partisipasi masih menghadapi tantangan serius. Meskipun forum Musrenbang menjadi wadah formal untuk menyuarakan aspirasi, banyak keputusan strategis justru diambil tanpa konsultasi memadai, menciptakan kesenjangan antara harapan dan realitas. Dominasi kepala desa, keterbatasan waktu dialog, serta ketidakkonsistenan dalam mengakomodasi masukan masyarakat mengurangi esensi demokrasi deliberatif yang seharusnya mendasari proses ini. Akibatnya. Musrembang menjadikannya lebih sebagai formalitas administratif daripada mekanisme partisipasi yang substansial. Peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Kebebasan berpendapat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musremban. di Desa Kayu Agung, meskipun dijamin oleh hukum dan prinsip demokrasi deliberatif, masih menghadapi tantangan signifikan. Dominasi kepala Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 214 desa, mengurangi inklusivitas forum ini, sehingga keputusan yang dihasilkan seringkali mencerminkan kepentingan kelompok tertentu, bukan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Fenomena ini menciptakan ketidakadilan, memperburuk ketimpangan sosial, dan meningkatkan potensi konflik. Meskipun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting, ruang gerak mereka terbatas, dan kebebasan berpendapat sering kali hanya menjadi formalitas. Untuk mewujudkan musyawarah yang benar-benar demokratis dan inklusif, perlu ada evaluasi terhadap penyelenggaraan Musrembang serta penguatan peran BPD dalam memastikan partisipasi yang setara dan adil bagi semua warga desa. Mengenai reasonableness dalam demokrasi deliberatif di Musrenbang Desa Kayu Agung menunjukkan bahwa meskipun prinsip demokrasi deliberatif mengedepankan pertimbangan bersama yang rasional dan inklusif, kenyataannya proses pengambilan keputusan di desa ini masih didominasi oleh pihak-pihak tertentu, khususnya pemerintah desa. Banyak usulan masyarakat tidak mendapatkan perhatian yang cukup, sehingga keputusan yang diambil sering kali tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan dalam proses musyawarah, di mana partisipasi masyarakat, khususnya dari kelompok marginal, kurang diberi ruang. Penerapan prinsip reasonableness, yang menuntut dialog terbuka dan saling mendengarkan, masih jauh dari ideal. Oleh karena itu, untuk menciptakan musyawarah yang benar-benar demokratis, diperlukan perbaikan dalam hal keterlibatan semua pihak dan kesadaran akan pentingnya keputusan yang mewakili seluruh aspirasi masyarakat desa. Mengenai reasonableness dalam demokrasi deliberatif di Musrenbang Desa Kayu Agung menunjukkan bahwa meskipun prinsip demokrasi deliberatif mengedepankan pertimbangan bersama yang rasional dan inklusif, kenyataannya proses pengambilan keputusan di desa ini masih didominasi oleh pihak-pihak tertentu, khususnya pemerintah desa. Banyak usulan masyarakat tidak mendapatkan perhatian yang cukup, sehingga keputusan yang diambil sering kali tidak mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya ketidakseimbangan dalam proses musyawarah, di mana partisipasi masyarakat, khususnya dari kelompok marginal, kurang diberi ruang. Penerapan prinsip reasonableness, yang menuntut dialog terbuka dan saling mendengarkan, masih jauh dari ideal. Oleh karena itu, untuk menciptakan musyawarah yang benar-benar demokratis, diperlukan perbaikan dalam hal keterlibatan semua pihak dan kesadaran akan pentingnya keputusan yang mewakili seluruh aspirasi masyarakat desa. Ucapan Terima Kasih Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bimbingan, dan bantuan selama proses penyusunan skripsi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Terima kasih khusus saya sampaikan kepada dosen pembimbing, keluarga, serta teman-teman yang selalu memberikan semangat dan motivasi. Semoga segala kebaikan yang Copyright A 2025. JSIP: Jurnal Studi Inovasi Pemerintahan 3089-1426 . -ISSN) - 215 diberikan menjadi amal yang bermanfaat. Referensi