Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 2. November 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Pendampingan Terhadap Masyarakat di Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang Tentang Keabsahan Perceraian yang Tidak Diajukan Ke Pengadilan Yusup Azazy1*. Fathimah Madaniyah2 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung *Korespondensi: yusupazazyfsh@gmail. Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemahaman secara sosial tentang perceraian yang tidak diajukan ke Dari sudut pandang sosial, keabsahan perceraian yang tidak dilajukan ke pengadilan dianggap Sebagaiman terjadi pada masayarakat Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. Namun, menurut perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, hal itu tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sikap masyarakat dan dampak perceraian yang tidak diajukan ke pengadilan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang sampai adanya pendampingan tentang aturan perceraian yang tidak diajukan ke pengadilan. Riset ini menggunakan metode pendampingan (Personal Aproach dan Community Aproac. , metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka . ibrary researc. dengan mengkaji topik-topik yang ada di buku, jurnal dan berita-berita yang faktual yang berhubungan dengan penelitian dengan melakukan analisi terhadap isi . ontent analysi. dan waancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya perceraian yang tidak diajukan ke pengadilan di Desa Sukatani Kecamatan Compreng dianggap sah, dikarenakan mereka tidak tahu aturan, tidak mau ke pengadilan, tidak mau resiko biaya dan takut ke Hal ini disebabkan karena mereka ketidaktahuan tentang aturan perceraian secara sah. Penelitian ini merekomendasikan bahwa dampak dari pereceraian yang tidak diajukan ke pengadilan adalah legitimasi perceraian, hak asuh, warisan dan kesulitan administrasi. Kata kunci: Keabsahan. Masyarakat. Pengadilan. Perceraian Abstract This research is motivated by the social understanding of divorces that are not filed in court. From a social perspective, the validity of a divorce that is not brought to court is considered legitimate. As happened in the community of Sukatani Village. Compreng District. Subang Regency. However, according to the law and the Compilation of Islamic Law, that is not valid. This research aims to determine the public's attitude and the impact of divorces not filed in court by the residents of Sukatani Village. Compreng District. Subang Regency, until the provision of guidance on divorce regulations not filed in court. This research uses the mentoring method . ersonal approach and community approac. , a qualitative method using a literature study approach . ibrary researc. by examining topics found in books, journals, and factual news related to the research and conducting content analysis and interviews. The research results show that, in essence, divorces not filed in court in Sukatani Village. Compreng District, are considered valid because they are unaware of the rules, do not want to go to court, do not want the risk of costs, and are afraid of going to court. This is due to their lack of knowledge about the legal rules of divorce. This research recommends that the impacts of divorce not filed in court are the legitimacy of the divorce, custody, inheritance, and administrative difficulties. Keywords: Validity. Society. Court. Divorce Submit: November 2024 Diterima: November 2024 Publish: November 2024 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 8. No 2. November 2024 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. PENDAHULUAN Manusia pada dasarnya manusia yang melakukan perkawinan tidak ingin perkawinannya menemui masalah, perselisihan, percekcokan, kekerasan bahkan berujung pada perceraian (Dluha, 2022. Nisa & Kurniwati, 2. Namun kondisi dan situasi tertentu menghendaki lain, perkawinan yang sudah dibangun selama bertahun-tahun dengan banyak pengorbanan tidak sedikit berujung pada perceraian yang disebabkan oleh permasalahan rumah tangga yang tidak bisa diatasi kecuali dengan jalan perceraian (Hasanah & Khairunnisa, 2024. Manna et al. , 2. Padahal perceraian suatu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah, sebagaimana dalam hadis Nabi Saw sebagai berikut (Dawud, n. sah adalah harus diputus dalam sidang pengadilan setelah upaya pengadilan yang bersangkutan untuk mendamaikan suami istri tidak berhasil (UU RI No. Tahun 1974, 1. Berdasarkan hal itu, perceraian di ruang sidang adalah satusatunya cara untuk memastikan Namun, perceraian tidak sah menurut hukum jika tidak diselesaikan dalam sidang pengadilan (Huda et al. , 2024. Siregar, 2. Terdapat fenomena yang sangat menarik di Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, yaitu terdapat banyak kasus perceraian. Akan dilakukan di depan sidang pengadilan. Salah satunya yang dilakukan oleh Ibu Castem yang di cerai oleh suaminya Bapak Dasta. Ibu Castem dan Bapak Dasta keduanya beralamat di Rt 15 RW 006 Dusun Bojongsari I Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. Keduanya perceraian tidak ke pengadilan, akan tetapi salah satunya sudah melakukan perkawinan lagi. Keterangan yang diperoleh informan menyatakan bahwa yang penting sudah ragrag talak . atuh tala. dari suaminya. Kasus lainnya Ibu Carsinah dicerai oleh suaminya Bapak Atim. Ibu Carsinah dan Bapak Atim keduanya beralamat di Rt 13 RW 005 Dusun Bojongsari II Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. Keduanya melakukan perceraian tidak ke pengadilan, akan tetapi salah satunya sudah melakukan perkawinan lagi. Keterangan yang diperoleh katanya yang penting sudah ragrag talak . atuh tala. dari suaminya. Selain itu alasan klasik yaitu dari dulu juga kalau pipirakan . tidak ke pengadilan. Katanya kalau ke pengadilan merasa keberatan dengan biaya, waktu, tenaga dan sebaginya. Artinya: AuDari Ibnu Umar. Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah azza wajala ialah thalak. Ay (HR. Abu Dawu. Menurut pernikahan yang sudah mapan tidak boleh dibongkar atau direndahkan Islam membenci setiap upaya untuk mengurangi atau merusak ikatan pernikahan karena hal itu merusak kebajikan dan kesejahteraan para suami istri (Sabiq, 1. Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa dalam menjalankan dan mengarungi kehidupan rumah tangga dengan berbagai alasan tertentu akhirnya memilih dengan jalan Banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar perceraian sah, sama seperti ada pilar dan kriteria yang harus Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 1/1974, salah satu syarat perceraian yang Perceraian lainnya yaitu kasus cerai gugat yang dilakukan oleh Ibu Aam Ameri terhadap suaminya Bapak Idris. keduanya beralamat di Rt 12 RW 005 Dusun Bojongsari II Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. Ibu Aam menggugat cerai suaminya karena suaminya nikah lagi dengan perempuan lain. Sementara Ibu Aam Ameri bekerja di luar negeri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanit. di Negara Taiwan. Perceraian dilakukan tidak di depan sidang Pengadilan. Fenomena tersebut di atas menunjukan bahwa mereka yang melakukan perceraian tidak tahu bahkan yang tahu juga tidak peduli dengan aturan perundang-undangan khususnya UU No. 1/1974 Tentang perkawinan. Mereka tidak butuh kepastian hukum tentang keabsahan perceraian mereka. Atas dasar itu pengabdi berkeinginan untuk dapat berkontribusi dengan Dari fenomena tersebut di atas nampaknya sangat menarik untuk dikaji lebih mendalam tentang keabsahan perceraian yang tidak diajukan ke Agar tidak melebar dalam pembehasan ini, maka dibatasi dengan beberapa pertanyaan penelitian sebagai Bagaimana keabsahan perceraian yang tidak diajukan ke pengadilan di Desa Sukatani kecamatan Compreng Kabuppaten Subang? Bagaimana dampak perceraian yang tidak diajukan ke pengadilan di Desa Sukatani Compreng Kabuppaten Subang? Community Aproach. Penulis mengikuti serangkaian langkah yang mencakup membaca, mencatat, dan memproses data penelitian, yang semuanya terkait dengan prosedur Strategi ini memanfaatkan materi perpustakaan yang sudah ada untuk mengasah teknik metodologis. HASIL DAN PEMBAHASAN Keabsahan Perceraian yang Tidak Diajukan ke Pengadilan di Desa Sukatani Kecamatan Compreng Kabuppaten Subang Frasa yang digunakan dalam proses perceraian adalah talak, yang secara harfiah diterjemahkan menjadi "melepaskan ikatan" dalam bahasa Arab. Istilah ini berasal dari kata kerja AuEECA, yang berarti melepaskan atau (Fauziyah. Sementara itu, pemisahan atau pembubaran resmi pernikahan dikenal Hanya mengucapkan kata "cerai" . tau kata apa pun yang serup. sudah cukup untuk mengakhiri pernikahan dalam hukum Islam, maka perkawinan yang sudah dibangun dengan kokoh dan kuatnya, tidak sepatutnya dirusakkan dan disepelekan. Setiap usaha untuk menyepelekan hubungan perkawinan dan melemahkannya adalah dibenci oleh Islam, karena ia merusakkan kemashlahatan suami isteri (Sabiq. Dalam bukunya Fath AlWahhab. Abu Zakaria Al-Ansari mendefinisikan perceraian sebagai menggunakan istilah "talak" atau katakata yang serupa. Status suami dan istri METODE PELAKSANAAN Melalui analisis teks dan menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur . ibrary researc. , mengacu Personal Aproach di antara mereka berakhir ketika ikatan perkawinan yang sebelumnya terjalin melalui akad nikah ijab dan kabul Pembubaran hubungan kontraktual apa pun antara keduanya juga merupakan bagian dari ini. Berikut adalah pandangan dari berbagai ulama dan cendekiawan (Al-Anshari, 1. Para ulama mazhab Hanafi dan Hanbali perceraian secara resmi mengakhiri pernikahan dengan pernyataan yang Para ulama dari mazhab Syafi'i telah menyimpulkan bahwa membaca talak atau yang setara dengannya membatalkan akad nikah, sehingga akad nikah batal. Para cendekiawan berpendapat bahwa hubungan yang sah dapat diakhiri dengan perceraian, yang merupakan pemisahan hukum. seorang suami dan mantan istrinya untuk rujuk kembali. Dengan demikian, pada saat krisis, perceraian mungkin dianggap sebagai pilihan yang layak. Jika menceraikan istrinya adalah demi kepentingan terbaiknya dan bahwa dia telah menghabiskan semua pilihan lain, dia dapat mengajukan pembubaran Al-QurAoan. Sunnah, dan mendukung keabsahan perceraian. Berikut adalah hukum dari perceraian, yaitu (Husni, 2017. Safrizal, 2023. Trigiyatno, 2. Wajib, dalam kasus ketika suami dan istri tidak dapat menyelesaikan . mediasi dua pihak ketiga yang Hal ini juga diwajibkan oleh membahayakan istrinya karena tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai suami. Dalam hal serupa, memerintahkan seorang suami untuk menceraikan istrinya atau menyatakan perceraian final jika ia menolak untuk kembali kepadanya setelah masa tunggu empat bulan berlalu dan ia telah bersumpah untuk tidak melakukan hubungan seksual dengannya . elama lebih dari empat bula. Haram, ketika melakukan talak kepada seorang wanita saat dia sedang menstruasi atau saat dia masih suci secara seksual adalah Perceraian dianggap makruh . idak disuka. jika dimohon tanpa alasan yang sah. Boleh, atau mubah, jika ada alasan yang baik, seperti ketika istri Berdasarkan hal itu, analog dengan perpisahan yang dipaksakan oleh suami terhadap istrinya atau talak, dengan tujuan agar perpisahan tersebut diakui sebagai sah oleh otoritas agama dan negara, mengingat dalam Islam, "talak" . terjadi ketika seorang suami secara terbuka atau diam-diam menyatakan niatnya untuk mengakhiri pernikahan atau ketika istri mengajukan gugatan resmi yang mencari putusan tersebut. Perceraian pernikahan tidak dapat diselamatkan, ketika suami dan istri tidak dapat menemukan cara untuk berkomunikasi secara damai, dan ketika salah satu atau kehilangan daripada yang lain. Setelah mengatakan itu, sumpah pernikahan tidak serta-merta batal dengan Alasannya, sistemnya bertingkat, jadi memungkinkan bagi memperlakukan suaminya dengan Sunnah, dalam kasus di mana wanita tidak taat pada aturan Allah . isalnya, gagal shala. dan suami melakukan hal itu. Berikut adalah beberapa alasan yang dapat diterima untuk perceraian, yaitu sebagai berikut: Ketidakmampuan pasangan untuk terhubung satu sama lain karena kurangnya kasih sayang. Perilaku buruk istri ataupun suami. Ketidaktaatan istri terhadap suaminya Suami yang dzalim terhadap istri Tidak dapat dinegosiasi dari pihak Melakukan maksiat entah itu suami atau istri Ketika pasangannya dengan buruk. Semua wanita yang sudah menikah berhak untuk bercerai, terlepas dari apakah mereka belum menggauli pernikahan atau sedang dalam masa iddah untuk perceraian yang dapat ditarik kembali. Hubungan pernikahan pasangan tersebut diakui secara hukum. Dinyatakan maupun tersirat, putusan perceraian harus menyampaikan gagasan untuk mengakhiri pernikahan. Adapun lafadz sarih adalah lafadz yang secara jelas dan tegas menunjukkan makna talak. Dalam pandangan shafiAoiyah dan dhahiriyah. Terdapat tiga lafaz sarih, yaitu talak, firaq, dan al-sarh karena tiga lafadz tersebut yang disebutkan di dalam alQurAoan (Haq et al. , 2. Pemahaman mengenai lafadz sarih ini penting, mengidentifikasi bentuk dan kategori perceraian yang sah menurut hukum Islam. Berkaitan dengan itu, ada banyak cara berbeda untuk mendapatkan masing-masing memiliki ciri uniknya sendiri. talak, di mana suami yang memulai perceraian, dan khulu', di mana istri yang memulai perceraian, adalah dua kategori utama tempat perceraian termasuk. Divisi ini mencakup berbagai sudut pandang, sebagaimana dinyatakan oleh para spesialis itu sendiri. Beberapa perceraian berdasarkan Sunnah Nabi dan kebolehan rujuk. Perceraian Sunni dan talak id'iy dibedakan berdasarkan apakah perceraian tersebut sesuai dengan Sunnah Nabi (Syariffudin. Menurut Sarwat perceraian Sunni adalah perceraian Sunnah Nabi Muhammad (Sarwat, 2. Para Berkenaan dengan Hanafi, lafadz talak adalah satusatunya rukun talak. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa talak harus mencakup pernyataan talak dari suami, istri yang ditalak, sighat, dan keinginan untuk menjatuhkan talak (Faisal et al. , 2025. Mahdiana et al. Berikut adalah beberapa alasan untuk putusan perceraian yang sah, yaitu sebagai berikut: Seorang suami atau wakilnya harus sudah dewasa, memiliki kapasitas mental, dan bebas dari paksaan untuk menyatakan perceraian. Perceraian harus dinyatakan dengan Tanpa sengaja, seseorang mengatakan AuperceraianAy dengan cara yang Jadi, selama bahasa yang digunakan jelas dan transparan, tujuan bukanlah syarat untuk sarjana sepakat bahwa suami harus mengumumkan perceraian saat wanita melakukan hubungan suami istri agar perceraian tersebut sah menurut hukum Sunni. Menceraikan istri saat sedang haid, nifas, atau dalam keadaan suci setelah berhubungan seksual adalah contoh talak bid'iy, perceraian yang tidak sesuai dengan hukum Islam (Sabiq, 2. Para ulama sepakat bahwa menceraikan istri saat sedang haid itu haram, tetapi mereka berbeda pendapat Karena Ibnu Umar diperintahkan untuk berdamai dengan istrinya setelah menceraikannya saat dia sedang haid, sebagian besar ulama sepakat bahwa perceraian itu sah. Menurut Syariffudin menyebutkannya berarti perceraian sudah terjadi (Syariffudin, 2. Ulama Islam mengklasifikasikan perceraian sebagai dapat ditarik kembali . alak raj'. atau tidak dapat ditarik kembali . alak ba'i. , tergantung pada apakah suami dan istri dapat Selama suami dan istri rujuk selama masa iddah, talak pertama atau kedua dapat diucapkan oleh suami kepada istrinya tanpa akad atau mahar baru, terlepas dari apakah istri sebelumnya setuju atau tidak (Rahman. Sebaliknya, dalam talak ba'in, suami memberikan surat talak kepada istrinya dan kemudian berhak menikah lagi dengan mahar dan akad baru. Menurut ulama fiqih, ada dua jenis perceraian ba'in: sughra dan kubra (Muttaqin, 2. Ada tiga jenis perceraian yang diakui dalam ba'in sughra: perceraian raj'i, yang tidak memerlukan masa tunggu, pembubaran perkawinan, yang dinyatakan oleh suami kepada istrinya tetapi tidak pernah disetujui, dan khulu', yang melibatkan penebusan. Kontrak baru dan mahar diperlukan agar suami dapat kembali kepada istrinya dalam bentuk perceraian ini, bukan hanya kembali Perceraian besar yang tidak dapat dibatalkan memerlukan tiga putusan pembubaran terpisah terhadap Sebagai akibat perceraian, istri diwajibkan menikah dengan pria lain sebelum dapat menikah kembali dengan suaminya (Syarifudin, 2. Hukum Islam tidak hanya mengakui berbagai jenis perceraian yang disebutkan di atas, tetapi juga Auperceraian taAosufAy dan Auperceraian yang ditebusAy . uga dieja AukhuluAoA. Talak taAosuf terjadi ketika suami menyatakan pembubaran pernikahan tanpa mempertimbangkan situasi istri. Meskipun perceraian taAosuf jarang dibahas dalam teks-teks fikih. Wahbah Az Zuhaili mengkhususkan bagian tertentu dari Al-Fiqh Al Islami wa Addilatuhu untuk topik ini. Menurut hukum Suriah yang dikutip oleh Wahbah Az Zuhaili, ada dua skenario di mana seorang suami dapat menyatakan talak taAosuf . alak sewenang-wenan. : pertama, jika ia sakit parah dan berniat agar istrinya tidak mewarisi darinya, dan kedua, jika tidak ada alasan yang diizinkan oleh syariat untuk mengucapkan talak. Istri ingin bercerai, atau khuluAo, ketika dia menyaksikan suaminya melakukan sesuatu yang tidak disetujui Allah. Perceraian diselesaikan secara hukum di ruang sidang jika pengadilan yang berwenang telah mencoba dan gagal mendamaikan para pihak, sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 1/1974. Bab i. Pasal 39 (UU RI No. 1 Tahun 1974, 1. Perceraian tidak dapat diselesaikan di luar kehadiran Pengadilan Agama kecuali Pengadilan Agama terlebih dahulu telah mencoba dan gagal mendamaikan para pihak, sebagaimana Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosialAyDalam hal ini menjadi umum ketidaktaatan dalam pernikahan, dan kecemburuan atas keterlibatan romantis salah satu pasangan adalah di antara faktor-faktor yang dapat menyebabkan Alasan lainnya termasuk karakter antara suami dan istri, kegagalan untuk saling menghormati hak dan tanggung jawab masing-masing, pengaruh dari pihak luar, dan ketidakcocokan perkawinan. Ay dinyatakan dalam Pasal 39 ayat . UU No. 1/1974 dan Pasal 65 UU No. 7/1989 tentang Pengadilan Agama. Namun demikian, alasan atau dasar yang sah untuk perceraian harus ada jika suami dan istri tidak dapat hidup berdampingan secara damai sebagai pasangan suami istri. Mengenai regulasi tersebut, terdapat dua dasar tambahan dalam UU No. 1/1974, yaitu pertama, jika suami melakukan pelanggaran terhadap Ta'lik Talak. kedua, jika perubahan agama atau murtad menyebabkan perselisihan dalam rumah tangga. Dasar-dasar tambahan ini diuraikan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Diucapkannya setelah akad nikah, ta'lik talak menegaskan komitmen jujur mempelai pria untuk memperlakukan pengantin wanitanya dengan baik . u'asyarah bil ma'ru. sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Berdasarkan hal itu, sighat ta'lik kepada seorang istri yaitu sebagai berikut (Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990, 1. Meskipun secara hukum negara telah tersedia lembaga resmi berupa Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara perceraian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak penduduk Muslim Desa Sukatani masih memilih untuk menempuh jalur perceraian di bawah tangan, yakni perceraian yang dilakukan hanya secara agama tanpa melibatkan prosedur hukum negara. Pilihan ini bukan sematamata didorong oleh ketidakpatuhan terhadap peraturan, tetapi lebih banyak dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang membentuk cara pandang dan perilaku hukum masyarakat setempat. Pertama, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hukum perkawinan, perceraian, menjadi penyebab utama. Sebagian besar warga menganggap bahwa perceraian sah secara agama hubungan perkawinan, tanpa memahami bahwa di mata hukum negara, perceraian hanya dianggap sah apabila diputuskan oleh Pengadilan Agama. Kurangnya akses terhadap informasi hukum, minimnya sosialisasi dari pihak terkait, dan dominannya tradisi lisan di tengah hukum formal sulit terserap secara AuSesudah akad nikah saya . engantin lakilak. berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama . engantin perempua. dengan baik . uAoasyarah bil maAoru. menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut: Apabila saya: . meninggalkan isteri saya 2 . tahun berturut-turut. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 . bulan lamanya. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau . Membiarkan . idak memperdulika. isteri saya 6 . bulan atau lebih. dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10. 000,- . epuluh ribu rupia. sebagai iwadh . kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Kedua, pertimbangan biaya juga memengaruhi keputusan mereka. Proses perceraian melalui pengadilan sering kali dianggap membutuhkan biaya besar, baik untuk administrasi perkara maupun biaya transportasi dan akomodasi jika jarak ke pengadilan cukup jauh. Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, pengeluaran tambahan ini dipandang memberatkan, sehingga perceraian secara agama yang dilakukan di tingkat desa dianggap sebagai alternatif yang lebih hemat. Ketiga, faktor waktu turut menjadi pertimbangan penting. Masyarakat beranggapan bahwa proses persidangan perceraian membutuhkan waktu yang lama, melibatkan beberapa kali sidang, dan memerlukan kesabaran dalam menunggu putusan. Sementara itu, dilaksanakan lebih cepat, bahkan hanya memerlukan kesepakatan antara pihak suami-istri dan tokoh agama setempat. Keempat, prosedur pengadilan yang dipandang rumit juga membuat sebagian warga enggan menempuh jalur Mereka merasa proses yang melibatkan pengisian berbagai formulir, pengumpulan dokumen resmi seperti buku nikah dan KTP, hingga menghadiri beberapa kali sidang merupakan beban administratif yang berat. Situasi ini diperparah dengan keterbatasan literasi hukum, sehingga setiap tahapan prosedur terasa membingungkan dan Kelima, rasa takut untuk datang ke pengadilan juga menjadi psikologis yang cukup dominan. Bagi sebagian masyarakat, pengadilan identik dengan suasana formal yang kaku, penuh Ada pula rasa khawatir akan menjadi bahan pembicaraan atau gosip di lingkungan sosial jika masalah rumah tangga mereka dibawa ke ranah Stigma sosial ini membuat perceraian secara agama di tingkat lokal dianggap lebih aman, lebih tertutup, dan minim sorotan publik. Dengan kombinasi kelima faktor tersebut, perceraian di bawah tangan masih menjadi pilihan yang lazim di Desa Sukatani. Namun, pilihan ini membawa konsekuensi hukum dan administratif yang serius, mengingat perceraian yang tidak diputuskan oleh pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara. Dampak Perceraian yang Tidak di lakukan ke Pengadilan Akibat dari perceraian yang tidak dilakukan ke pengadilan, maka hukumnya tidak sah secara hukum dan berdampak pada yang lainya, di antaranya tidak memiliki akta cerai, sehingga secara adminstrasi tidak bisa nikah lagi kalau tidak memiliki akta Karena salah satu syarat menikah lagi harus ada akta cerai, dan lain Meskipun pilihan untuk bercerai di bawah tangan atau hanya secara agama dipandang lebih cepat, murah, dan sederhana, konsekuensi yang ditimbulkannya tidaklah ringan. Dalam perspektif hukum negara, perceraian yang tidak diputuskan oleh Pengadilan Agama dianggap tidak sah secara Artinya, status perkawinan di mata hukum tetap dianggap berlangsung, meskipun secara agama pasangan tersebut sudah berpisah. Ketidaksinkronan antara status agama dan status hukum ini memicu beragam masalah lanjutan yang menyentuh aspek Salah satu dampak paling nyata adalah ketiadaan akta cerai. Dokumen ini memiliki kedudukan sangat penting karena menjadi bukti resmi berakhirnya sebuah perkawinan di mata negara. Tanpa akta cerai, pihak yang bercerai akan mengalami kesulitan ketika hendak menikah kembali secara resmi, sebab salah satu syarat utama untuk melangsungkan pernikahan baru adalah menunjukkan dokumen perceraian yang Akibatnya, jika hendak menikah lagi, mereka berpotensi kembali melakukan perkawinan secara siri, yang pada akhirnya memperpanjang siklus pernikahan dan perceraian di luar hukum Selain itu, hak asuh anak . menjadi persoalan yang Dalam perceraian resmi, pengadilan akan memutuskan siapa yang kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Namun, pada perceraian di bawah tangan, tidak ada penetapan resmi. Akibatnya, hak asuh kerap menjadi terutama ketika salah satu pihak merasa tidak adil atau menginginkan perubahan pengasuhan di kemudian hari. Masalah lain yang timbul adalah terkait kewarisan. Dalam hukum waris Islam maupun hukum perdata, status hubungan perkawinan menjadi dasar Jika perceraian tidak tercatat secara resmi, secara hukum mantan pasangan masih dianggap sebagai suami-istri. Hal ini berpotensi memunculkan sengketa ketika salah satu pihak meninggal dunia, karena status ahli waris menjadi kabur perselisihan antar keluarga. Tidak kalah penting adalah persoalan harta bersama . ono-gin. Tanpa proses perceraian resmi, tidak ada ditetapkan secara hukum. Akibatnya, pembagian dilakukan secara sepihak atau berdasarkan kesepakatan informal yang rawan memicu perselisihan di kemudian hari. Jika salah satu pihak merasa dirugikan, upaya untuk menuntut haknya menjadi lebih sulit karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Dampak administratif lainnya juga tidak bisa diabaikan. Ketiadaan akta cerai dapat menjadi hambatan dalam berbagai urusan, mulai dari pengajuan pinjaman di bank atau lembaga identitas, hingga keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah anak atau pengurusan bantuan sosial. Dalam kasus perkawinan di dokumen resmi bahkan dapat mempengaruhi akses terhadap pekerjaan, terutama di instansi yang mensyaratkan data kependudukan yang Dengan demikian, meskipun perceraian di bawah tangan sering dianggap sebagai jalan keluar yang cepat dan praktis, dampak jangka panjangnya justru menimbulkan kerumitan yang lebih besar, baik dari sisi hukum maupun Hal ini menegaskan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, agar setiap pasangan yang menghadapi perceraian dapat memahami risiko dan memilih jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum negara. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pengabdian di Desa Sukatani. Kecamatan Compreng. Kabupaten Subang, dapat disimpulkan bahwa perceraian yang tidak diajukan ke Pengadilan Agama tidak memiliki kekuatan hukum negara, meskipun sebagian masyarakat menganggapnya sah secara agama. Dalam sistem hukum Indonesia, keabsahan perceraian hanya diputuskan oleh Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU No. 1/1974. Apabila proses tersebut tidak ditempuh, maka secara administratif pasangan yang telah bercerai di bawah tangan tetap tercatat sebagai suami-istri. Fenomena ini hukum perkawinan, tingginya biaya yang dianggap memberatkan, lamanya waktu proses persidangan, prosedur yang dianggap rumit, serta adanya rasa enggan atau takut untuk menghadapi proses di pengadilan. Praktik perceraian di luar jalur resmi tersebut menimbulkan dampak yang cukup kompleks, baik dari sisi hukum, administratif, maupun sosial. Ketiadaan akta cerai menghalangi pasangan untuk menikah kembali secara resmi, mempersulit penetapan hak asuh anak, memicu ketidakpastian dalam pembagian harta bersama, serta menimbulkan permasalahan dalam pembagian warisan. Tidak adanya dokumen resmi juga berimplikasi pada administrasi lainnya, seperti pengajuan pinjaman ke bank, pembuatan dokumen kependudukan, maupun akses terhadap layanan publik. Dampak-dampak ini tidak hanya dirasakan oleh mantan pasangan, tetapi juga memengaruhi anak-anak, keluarga besar, dan lingkungan sosial, yang pada akhirnya dapat memicu konflik berkepanjangan, kerugian ekonomi, serta tekanan Oleh karena itu, diperlukan edukasi hukum yang masif dan pendekatan persuasif untuk mendorong perceraian sesuai ketentuan hukum negara, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat. Faisal. SyafiAouddin. , & Arfan, . Putusnya Perkawinan (Perspektif Perbandingan Empat Madzhab Fiki. Indonesian Journal Of Law and Shariah, 2. , 38Ae51. Fauziyah. Talak di Luar Pengadilan dalam Pandangan Muhammadiyah. MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis, 4. , 312Ae316. Haq. Fatmawati, & Amin. Analisis Komprehensif Lafaz Sharih Dan Kinayah: Makna. Penerapan Dalam Nash, dan Implikasi Hukumnya. Media Hukum Indonesia (MHI), 2. , 1069Ae1075. Hasanah. , & Khairunnisa. Faktor Penyebab & Dampak dari Terjadinya Perceraian dan Upaya Untuk Menghindari Perceraian dalam Keluarga. Jurnal Pendidikan Ilmiah Transformatif, 8. , 130Ae137. Huda. Anwar. Fatih. Mubarokah. , & Karmianto. Analisis Hukum Terhadap Dampak Yang Timbul Pasca Perceraian Di Luar Pengadilan. Islamitsch Familierecht Journal, 5. , 127Ae147. Husni. Tinjauan Fikih Terhadap Ketentuan Ikrar Talak di Hadapan Pengadilan Agama dalam Uu No. 1/1974. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi, 1. , 125Ae144. Mahdiana. Alamsyah, & Pradikta. TalAq KinAyah in the Perspective of the Hanafi and Maliki Madhhabs: Implications for Contemporary Islamic Jurisprudence. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 25. , 217Ae235. Manna. Doriza. , & Oktaviani, . Cerai Gugat: Telaah REFERENSI