ANALISIS PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK PADA KASUS KEKERASAN DENGAN KORBAN BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PERNAH TERIKAT PERKAWINAN Novanca Bonita Pattiwael dan Feronica Fakultas Hukum, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jl. Jenderal Sudirman RT 02 RW 04 No. 51, Karet Semanggi, Jakarta 12930 Corresponding Author: feronica@atmajaya.ac.id ABSTRAK Dalam jurnal ini peneliti membahas apakah Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan. Dalam Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR jaksa menggunakan UndangUndang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan. Namun, hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang digunakan karena korban pernah terikat perkawinan. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Data diperoleh melalui kajian peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan pakar HAM, peneliti, dan akademisi hukum. Dari pembahasan, Peneliti menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan seksual terhadap anak korban yang pernah terikat perkawinan. Kata kunci: Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kekerasan dalam Rumah Tangga 147 ABSTRACT In this journal, researchers discuss whether the Child Protection Act can be used to prosecute perpetrators of violence against child victims who have been married. In Decision Number 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR the prosecutor used the Child Protection Act and the Law on the Elimination of Domestic Violence as charges. However, the judge stated that the Law on the Elimination of Domestic Violence was used because the victim had been bound by marriage. Researchers used juridical-empirical research methods. The data was obtained through a study of legislation and interviews with the Indonesian Child Protection Commission and human rights experts, researchers, and legal academics. From the discussion, the researcher concludes that the Child Protection Act can be used to prosecute perpetrators of sexual violence against child victims who have been married. Key Words: Children Protection Act, Married, Domestic Violence 148 A. Pendahuluan Hukum merupakan suatu sistem-sistem peraturan yang dijadikan alat untuk mengatur masyarakat dan untuk mencapai sebuah tujuan serta untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkret dalam masyarakat.1 Namun, kebutuhan tersebut terkadang belum difasilitasi seutuhnya oleh peraturan yang ada. Satu contohnya ialah terkait kasus yang melibatkan korban yang belum berusia 18 tahun, sudah pernah menikah dan bercerai, lalu mengalami kekerasan oleh orang tuanya ataupun orang lain. Apakah korban tersebut masih dapat disebut anak sehingga Undang-Undang Perlindungan Anak berlaku terhadapnya? Contoh kasus yang diteliti berasal dari korban yang berusia 17 (tujuh belas) tahun berinisial IM. Ia mengalami kekerasan seksual oleh ayahnya Edi Ceker beberapa kali. Kejadian pertama pada 26 Februari 2014 di Kebun Sawit PT PN VI Solok Selatan Nagari Sungai Kunyit Kabupaten Solok Selatan. Pelaku mengikat korban ke pohon sawit menggunakan tambang dan mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau. Kejadian kedua dialami korban pada 25 Maret 2014 pukul 19:30 WIB di kamar korban. Kejadian bermula saat korban hendak tidur tapi pelaku memaksa masuk ke kamar korban dan meminta korban melakukan hubungan suami istri. Korban menolak, tapi terdakwa mengancam akan memanggil orang banyak untuk memukuli korban bila menolak, akhirnya korban disetubuhi. Kejadian ketiga pelaku meminta korban melakukan hubungan suami istri dan berjanji hal itu adalah untuk yang terakhir kalinya. Korban menolak dan berteriak memanggil kakak korban. Oleh karena teriakan tersebut, pelaku tidak jadi menyetubuhi korban dan sempat berpapasan dengan kakak korban yang segera datang ke kamar korban setelah mendengar korban berteriak. Atas perbuatan terdakwa, korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Polsek Sangir Jujuan dan dilakukan Visum Et Repertum yang menyatakan bahwa terdapat luka robekan pada selaput dara serta adanya detak jantung janin dari persetubuhan yang diduga terjadi ± 22 sampai 24 minggu yang lalu. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pada terdakwa menggunakan Dakwaan Alternatif-Subsidair berikut: 1. dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 1 Sucipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 6. 149 2. dakwaan kesatu subsidair yaitu Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 3. dakwaan kedua menggunakan Pasal 64 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 4. dakwaan ketiga yaitu Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa korban sudah pernah menikah dan bercerai sebelumnya. Oleh karena itu hakim melalui Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR menghukum pelaku dengan menggunakan Pasal 64 UndangUndang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan kondisi muncul masalah penelitian apakah Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap anak korban yang sudah pernah menikah. Untuk memperoleh jawaban digunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan menggunakan data sekunder seperti peraturan, buku, artikel dari jurnal, serta data empiris berupa hasil wawancara dengan beberapa pihak yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan ahli hukum pidana. B. Pembahasan 1. Pengertian Anak dan Hak-Haknya Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.2 Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan bangsa. Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus senantiasa dijaga karena di dalam dirinya melekat harkat, martabat serta hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.3 Terdapat beberapa pengertian anak dilihat dari segi sosiologis, psikologis dan yuridis yang akan dijabarkan sebagai berikut: 1) Pengertian Anak Secara Sosiologis Dari aspek sosiologis kriteria seseorang dikategorikan sebagai seorang anak bukan semata-mata didasarkan pada batas usia yang dimiliki seseorang, 2 Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 3 Angger Sigit Pramukti & Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Medpress Digital, 2014, hlm. 5. 150 melainkan dipandang dari segi mampu atau tidaknya seseorang untuk dapat hidup mandiri menurut pandangan sosial kemasyarakatan di mana ia berada4 2) Pengertian Anak Secara Psikologis Pertumbuhan manusia mengalami fase-fase perkembangan kejiwaan yang masing-masing ditandai dengan ciri-ciri tertentu. Fase-fase perkembangan seorang anak menurut Zakiah Darajat dapat diuraikan sebagai berikut: a. Masa bayi, yaitu masa seorang anak dilahirkan sampai umur dua tahun. Pada masa ini seorang anak masih sangat lemah dan belum mampu menolong dirinya sehingga sangat tergantung kepada pemeliharaan ibu atau ibu pengganti. Dalam tahap ini terjadi beberapa peristiwa penting seperti pengaruh kejiwaan, disapih, tumbuh gigi, mulai berjalan dan mulai berbicara. b. Masa kanak-kanak pertama (usia 2-5 tahun). Pada masa ini anak-anak sangat gesit bermain dan mencoba. Mulai berhubungan dengan orang-orang di lingkungannya serta mulai terbentuknya pemikiran tentang dirinya. Anak sangat suka meniru dan emosinya sangat tajam. Karena itu, diperlukan suasana yang tenang dan memperlakukannya dengan kasih sayang serta stabil. c. Masa kanak-kanak terakhir (usia 5-12 tahun) Anak dalam fase ini berangsur-angsur pindah dari tahap mencari kepada tahap memantapkan. Terjadi pertumbuhan kecerdasan yang cepat, suka bekerja, lebih suka bermain bersama, serta berkumpul tanpa aturan sehingga disebut dengan gang age. Tahap ini juga disebut masa anak sekolah dasar atau periode intelektual. d. Masa remaja awal (13-20 tahun) dan masa remaja akhir (17-21 tahun) Masa remaja merupakan masa di mana perubahan cepat terjadi dalam segala bidang baik secara fisik, kecerdasan, maupun sikap sosial. Masa ini juga disebut sebagai masa persiapan untuk menempuh masa dewasa. Bagi seorang anak, dalam masa tersebut merupakan masa goncangan karena banyak perubahan yang terjadi dan tidak stabilnya emosi yang sering menyebabkan timbulnya sikap serta tindakan yang dinilai sebagai perbuatan nakal.5 4 Liza Agnesta Krista, Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta: Deepublish, 2018, hlm. 8. 5 Ibid, hlm. 9. 151 Soesilowaindradini membagi masa remaja ke dalam masa remaja awal dan akhir, di mana masa remaja awal antara usia 13-20 sementara masa remaja akhir antara usia 1721 tahun yang mana sudah menunjukkan kestabilan yang bertambah.6 Adanya fase-fase perkembangan yang dialami dalam kehidupan seorang anak memberikan gambaran bahwa dalam pandangan psikologi untuk menentukan batasan kriteria baik yang didasarkan dari segi usia maupun perkembangan pertumbuhan jiwa. Dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terdapat ketentuan mengenai hak-hak anak sebagai berikut: 1. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 4). 2. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. (Pasal 5). 3. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkah kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. (Pasal 6). 4. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. (Pasal 7 ayat 1). 5. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 7 ayat 2). 6. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. (Pasal 8). 7. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (Pasal 9 ayat 1). 8. Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus. (Pasal 9 ayat 2). 6 Ibid, hlm. 10 152 9. Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nila-nilai kesusilaan dan kepatutan. (Pasal 10). 10.Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain dan berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. (Pasal 11). 11.Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. (Pasal 12). 12.Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan; serta erlakuan salah lainnya (Pasal 13). 13.Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (Pasal 14 Ayat (1). 14.Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan pelibatan dalam peperangan. (Pasal 15). 15.Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. (Pasal 16 ayat 1). 16.Setiap anak berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. (Pasal 16 ayat 2). Anak korban kekerasan berhak mendapat perlindungan khusus yang wajib diberikan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya.7 Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui: a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; 7 Pasal 59 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak 153 b. pemisahan dari orang dewasa; c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; d. pemberlakuan kegiatan rekreasional; e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya; f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup; g. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; h. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya. j. pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; k. pemberian advokasi sosial; l. pemberian kehidupan pribadi; m. pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas; n. pemberian pendidikan; o. pemberian pelayanan kesehatan; dan p. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.8 Penentuan status korban masih sebagai anak atau sudah dewasa menjadi hal yang sangat penting dikarenakan adanya pemenuhan hak yang wajib diberikan oleh negara dan sangat dibutuhkan oleh korban. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.9 Tujuan perlindungan hukum itu sendiri adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak agar dapat hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Menurut Barda Nawawi Arief, perlindungan hukum terhadap anak adalah upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan 8 9 Pasal 64 UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak 154 dan hak asasi anak (fundamental right and freedoms of children) serta sebagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.10 2. Pengertian Perkawinan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.11 Perkawinan merupakan peristiwa terpenting dalam kehidupan. Dengan perkawinan, seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup secara biologis, psikologis, maupun secara sosial. Idealnya, batasan usia seseorang untuk menikah pada perempuan yaitu antara usia 21-25 tahun sementara untuk laki-laki antara usia 25-28 tahun karena pada usia inilah organ reproduksi perempuan secara fisiologis sudah berkembang secara baik dan kuat serta siap melahirkan keturunan karena secara fisik pun dirinya sudah dinyatakan matang. Sementara untuk laki-laki dalam usia tersebut kondisi psikis dan fisiknya sudah sangat kuat sehingga mampu menopang kehidupan keluarga untuk melindungi baik secara psikis emosional, ekonomi, dan sosial.12 Batasan usia seseorang dinyatakan sah untuk melangsungkan pernikahan dimuat dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yaitu 21 (dua puluh satu) tahun atau sebelum mencapai usia tersebut harus mendapat izin orang tua. Kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan terdapat dispensasi usia seseorang sah melakukan pernikahan yaitu minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan perempuan. Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) menyebutkan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka orang tua baik dari pihak pria dan pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pada praktiknya di Indonesia masih banyak orang tua yang melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan tersebut dengan menikahkan anaknya di bawah usia 19 (sembilan belas) tahun tanpa kesepakatan kedua belah calon mempelai maupun pengajuan dispensasi kepada Pengadilan. Adanya dispensasi usia seseorang sah 10 Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,1998, hlm. 156. 11 Pasal 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 12 Bella Setya Haswati, Skripsi: Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini Pada Remaja Putri di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, Madiun: STIKES Bhakti Husada, 2019, hlm.1. 155 melakukan pernikahan dianggap sebagai pemicu maraknya dilakukan pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan anak di bawah umur sendiri dibagi menjadi dua, pertama pernikahan anak di bawah umur dengan orang dewasa dan pernikahan anak di bawah umur dengan anak sebayanya. Menikahkan anak di bawah umur dengan orang dewasa dapat mengakibatkan rusaknya cara berpikir anak sehingga merusak masa depannya pula, sementara menikahkan anak di bawah umur dengan anak sebayanya cenderung merupakan akibat dari opini yang berkembang di masyarakat, hal ini dapat merusak masa depan anak lebih parah lagi. Namun demikian, beberapa masyarakat di Indonesia pun masih melaksanakan pernikahan terhadap anak di bawah umur. Hal ini disebabkan beragam faktor baik adat istiadat, kepercayaan, maupun karena kurangnya ilmu pengetahuan. Beberapa ketentuan Undang-Undang di Indonesia juga menyebutkan bahwa setelah adanya perkawinan yang dilakukan anak, maka dirinya tidak dapat lagi digolongkan sebagai seorang anak, contohnya: 1. Pasal 98 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam: Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. 2. Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak: Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin 3. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Pada beberapa kasus terkait Perlindungan Anak, korban yang umurnya masih di bawah 18 tahun terkadang didapati sudah pernah menikah, lantas dapatkah UndangUndang Perlindungan Anak digunakan untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap korban yang pernah terikat perkawinan? Maka dari itu, peneliti melakukan analisis terhadap peraturan terkait serta wawancara dengan beberapa sumber di bidangnya. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, anak merupakan seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun termasuk anak 156 yang masih di dalam kandungan. Dari pasal tersebut tidak dicantumkan adanya pengecualian status anak apakah sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun tersebut anak sudah pernah menikah atau tidak. Oleh karenanya dapat diinterpretasikan bahwa anak yang sudah pernah menikah asal ia di bawah usia 18 (delapan belas) tahun berhak untuk dilindungi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kembali ke kasus yaitu korban yang diketahui sudah pernah menikah dan bercerai lalu kembali kepada orang tuanya berarti anak tersebut kembali menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya dan selama dalam pengasuhan orang tuanya anak korban justru mendapat kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Menurut Pasal 13 ayat (1) huruf d UU No. 35/2014 terhadap Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa anak selama dalam pengasuhan orang tua atau wali berhak mendapat perlindungan dari kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan. Dalam ayat (2) dikatakan apabila orang tua atau wali melanggar hal tersebut maka akan dikenakan pemberatan hukuman. Adapun peraturan-peraturan yang tidak mengecualikan status perkawinan anak, antara lain: 1. Pasal 1 Angka 5 UU No. 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” 2. Pasal 1 Angka 4 UU No. 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana: “Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana” 3. Pasal 1 Angka 5 UU No. 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana: “Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri”. 4. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: “Diversi 157 diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana”. Berdasarkan beberapa aturan di atas, Mahkamah Agung-lah yang secara tegas menyebutkan bahwa anak yang pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun tetap dapat disebut anak dan terhadapnya dapat diupayakan diversi. Namun peraturan ini hanya muncul terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Persamaan dari undang-undang tersebut yaitu memberikan definisi tentang anak dan memberikan pernyataan batas usia seorang anak yaitu di bawah 18 (delapan belas) tahun tanpa adanya pengecualian status pernikahan anak tersebut apakah sudah pernah menikah atau belum. Namun, ada undang-undang yang secara jelas mencantumkan pengertian tentang anak masih dibatasi status anak tersebut apakah dia sudah pernah menikah atau belum. Pada Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yaitu “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya”. Kemungkinan karena pengaruh ketentuan di dalam Undang-Undang HAM dan pengaruh dari Undang-Undang Perkawinan muncul pemikiran anak yang sudah menikah tidak lagi disebut anak. Belum adanya kesamaan definisi mengenai anak membuka ruang untuk dilakukan interpretasi dan menurut peneliti yang terbaik ialah menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang tanpa memperhitungkan korban sudah terikat perkawinan atau belum, asalkan ia berumur di bawah 18 tahun terhadapnya tetap berstatus sebagai anak. Hal ini berbeda dengan hak dan kewajiban keperdataan. Penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan makna perlindungan hukum yang berbeda. Pada Undang-Undang Perlindungan Anak diatur secara khusus perlindungan terhadap hak anak dan kewajiban orang tua. Undang-Undang Perlindungan Anak juga memberikan pemberatan pemidanaan terhadap pelaku yang, merupakan orang tua dari anak korban. Pengakuan terhadap perlindungan ini yang tidak muncul dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini menyamakan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun terhadap orang 158 yang tinggal menetap di rumah tersebut. Pasal 46 UU KDRT juga merupakan delik aduan berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang semuanya delik biasa/umum. Penggunaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang digunakan oleh hakim tidak menitikberatkan adanya tanggung jawab orang tua untuk menjaga anak. Peneliti juga berpendapat bahwa dalam Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR, hakim tidak memperhatikan hak-hak yang seharusnya diperoleh anak saksi korban seperti pernikahan di bawah umur yang terjadi saat anak saksi korban berusia 13 tahun. Dalam hal ini sudah dapat terlihat bahwa orang tua anak saksi korban mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai orang tua dan juga mengabaikan hak anak saksi korban untuk berkembang sesuai anak seusianya. Serta dengan kembalinya anak saksi korban ke dalam keluarga orang tuanya setelah bercerai, seharusnya kedua orang tuanya melindungi dan memberi arahan kepada anak saksi korban tetapi apa yang terjadi adalah anak saksi korban mendapat kekerasan seksual yang bahkan berasal dari pihak yang seharusnya bertanggung jawab melindungi dirinya karena anak sejatinya belum mampu melindungi dirinya sendiri maupun bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Peneliti juga melakukan wawancara dengan Susanto selaku Ketua KPAI yang menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak mengenal rentang usia seseorang masih tergolong anak yaitu mulai dari 0 hingga di bawah 18 tahun dan tidak mengenal rentang kondisi. Apabila kejadian kekerasan seksual tersebut menimpa anak korban ketika ia masih berusia 17 tahun, korban berhak mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak meskipun dirinya sudah pernah menikah. Hal ini dikarenakan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengecualikan pernikahan menghapus statusnya sebagai seorang anak.13 Selanjutnya peneliti juga melakukan wawancara dengan pakar HAM, peneliti dan akademisi hukum yaitu Asmin Fransiska. Definisi anak seharusnya menggunakan pengertian dari Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 terhadap Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Terhadap anak 13 Berdasarkan hasil wawancara pada Selasa, 23 November 2021. Menurut Susanto, Indonesia telah berhasil mencapai kemajuan regulasi terkait syarat usia minimal seseorang sah melaksanakan perkawinan yaitu 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki maupun perempuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bila dibandingkan dengan Undang-Undang Negara Malaysia yang masih menetapkan usia 18 (delapan belas) tahun sebagai syarat usia minimal seseorang sah melaksanakan perkawinan. 159 yang sudah pernah menikah, seharusnya mereka tetap dianggap sebagai anak sesuai yang tertera dalam prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang dimuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; serta penghargaan terhadap hak anak. 14 Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan disertai wawancara pihak yang bergerak di bidang Perlindungan Anak, maka peneliti berkesimpulan bahwa hakim dalam memutus perkara korban yang berusia di bawah 18 tahun, sudah pernah menikah dan bercerai, kembali ke orang tuanya dan mengalami kekerasan oleh orang tua, seharusnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena: 1. Perbedaan definisi anak dalam beberapa ketentuan Undang-Undang terkait status anak yang pernah menikah belum adanya kesamaan definisi anak yang menyebabkan adanya ruang untuk dilakukan interpretasi. Menurut peneliti penggunaan Undang-Undang yang tepat adalah UU Perlindungan Anak dikarenakan kasus ini memuat hak dan kewajiban pidana dan bukan keperdataan 2. Penggunaan UU PKDRT membedakan makna korban yang tidak secara spesifik digolongkan seperti dalam UU Perlindungan Anak yang dapat berakibat tidak maksimalnya perlindungan terhadap anak dan tidak menggambarkan bahwa seharusnya ada tanggung jawab orang tua dalam melindungi anak 3. Dalam memutus perkara ini hakim juga tidak melihat adanya tanggung jawab orang tua yang lalai dan terbengkalainya hak anak ketika mengetahui bahwa anak korban sudah pernah dinikahkan sebelumya oleh kedua orang tuanya sehingga sebenarnya hal tersebut patut menjadi pertimbangan tentang hak anak dan kedudukan anak dalam keluarga tersebut. C. Penutup Sebagaimana hasil dari penelitian menggunakan peraturan serta wawancara, maka peneliti menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk mengadili pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, termasuk dalam kasus putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR. Peneliti berkesimpulan bahwa hakim dalam memutus perkara korban yang berusia di bawah 18 tahun, sudah pernah menikah dan 14 Berdasarkan wawancara pada Selasa, 4 Januari 2022 160 bercerai, kembali ke orang tuanya dan mengalami kekerasan oleh orang tua, seharusnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena: 1. Perbedaan definisi anak dalam beberapa ketentuan Undang-Undang terkait status anak yang pernah menikah belum adanya kesamaan definisi anak yang menyebabkan adanya ruang untuk dilakukan interpretasi. Menurut peneliti penggunaan Undang-Undang yang tepat adalah UU Perlindungan Anak dikarenakan kasus ini memuat hak dan kewajiban pidana dan bukan keperdataan 2. Penggunaan UU PKDRT membedakan makna korban yang tidak secara spesifik digolongkan seperti dalam UU Perlindungan Anak yang dapat berakibat tidak maksimalnya perlindungan terhadap anak dan tidak menggambarkan bahwa seharusnya ada tanggung jawab orang tua dalam melindungi anak 3. Dalam memutus perkara ini hakim juga tidak melihat adanya tanggung jawab orang tua yang lalai dan terbengkalainya hak anak ketika mengetahui bahwa anak korban sudah pernah dinikahkan sebelumnya oleh kedua orang tuanya sehingga sebenarnya hal tersebut patut menjadi pertimbangan tentang hak anak dan kedudukan anak dalam keluarga tersebut. 161 DAFTAR PUSTAKA 1. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 2. Putusan Pengadilan Putusan No. 67/Pid.Sus/2014/PN.KBR 3. Buku Agnesta, Krisna Liza Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Yogyakarta: Deepublish, 2018 Angger, Sigit Pramukti dan Primaharsya, Fuady, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Medpress Digital, 2014 Arief, Barda Nawawi Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,1998 Soerjono, Soekanto dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012 4. Skripsi Setya, Haswati Bella, “Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini Pada Remaja Putri di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, Madiun”, Skripsi, STIKES Bhakti Husada, 2019. 162