Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. PELAYANAN PUBLIK PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (ANALISIS HUKUM: PENINGKATAN KUALITAS SISTEM KUNJUNGAN DI LAPAS) Taufik H. Simatupang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. Departemen Hukum dan HAM RI Jln. Raya Gandul Cinere. Jakarta Selatan th_simatupang@yahoo. ABSTRACT Either one bound up prisoner rights straightforward with public service is accept family visit, jurisdictional counselor, or another particular person. Each it unmitigated prisoner is social being that does ever have the will for associate and gets socialization with society / its community, particularly with indispensable person . amily, jurisdictional counselor, associate, churchman, and other as i. Therefore, each prisoner as part of society . one that have problem with jurisdictional, regular shall get its rights rights as it were ruled by rule legislation which applies. One of belonging of prisoner and socializing protege terminological PP's rule Number 28 Years 2006 about changes on PP Number 32 Years 1999 about Requisite and Rights performing Procedures WBP IS accept family visits, jurisdictional counselor or person another particular. Right for this prisoner rights at other side constitutes to do bit for Lapas, as one of shaped ministering public of promoter institution state that its activity funded by APBN. Keywords: Public Service. Right For Prisoners. Law Analysis Kepada Masyarakat menjadi pedoman bagi aparatur Pendahuluan Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerin- pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. tahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah ada- Kemudian Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 lah pelayanan publik. Peraturan perundang-un- tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dangan Indonesia telah memberikan landasan untuk juga telah menginstruksikan kepada instansi peme- penyelenggaraan pelayanan publik dengan men- rintahan untuk menyampaikan laporan akuntabilitas dasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang kinerja kepada Presiden. Ketiga instrumen hukum bersih dan baik . lean and good governanc. Asas tersebut merupakan pedoman pemerintah untuk umum dimaksud adalah asas yang menjunjung ting- memperbaiki kinerja lembaga terutama lembaga gi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum atau instansi pelayanan publik. Pelayanan publik untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang dapat dibedakan menjadi 2 . bagian: Pertama bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pelayanan publik yang bersifat umum, yaitu yang (KKN). diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan Lebih lanjut Keputusan Menteri Penda- pelayanan dan diberikan oleh instansi publik yang yagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 berwenang untuk itu. Kedua pelayanan publik yang tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum bersifat khusus yang timbul karena adanya suatu hu- dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang bungan hukum yang sifatnya khusus diantara Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintahan Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. institusi publik tertentu dan publik/komunitas tertentu. Dari fakta empiris diatas jelas menunjukkan betapa pelayanan publik tersebut tidak gratis. Dalam hal pelayanan publik di lingkungan terutama bagi sebagian masyarakat yang memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapa. tentunya masuk keluarga di Lapas. Mungkin ini hanya satu kasus pada wilayah pelayanan publik yang bersifat khusus dari sekian banyak kasus yang belum terungkap di yang melibatkan publik tertentu. Meskipun bersifat Lapas. Oleh karena itu perlu dilakukan pendalaman khusus tentunya tidak mengurangi kualitas pela- lebih lanjut melalui serangkaian kegiatan penelitian yanan publik yang akan diberikan. Lapas sebagai untuk menguji kebenaran fakta dimaksud. Tentu sebuah institusi pembinaan bertujuan untuk men- penelitian ini tidak dimaksudkan untuk menginves- jadikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Se- tigasi tentang pungutan liar, tetapi lebih diarahkan bagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 UU kepada evaluasi terhadap mekanisme dan prosedur Nomor 12 Tahun 1995, bahwa: yang dilakukan selama ini dalam hal pelayanan ke- Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam pada masyrakat/publik terutama pada masalah kun- rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan jungan maupun bezukan di Lapas. Hal ini dianggap agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesa- penting karena baik buruknya mekanisme dan pro- lahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tin- sedur kunjungan akan berpotensi terhadap terjadinya dak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh pungli atau tidak. lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam Membicarakan pelayanan publik secara pembangunan, dan dapat hidup secara wajar seba- konseptual tidak bisa dilepaskan dari manajemen. gai warga yang baik dan bertanggung jawab. Manajemen harus ditegakkan. Rencana atau pera- Namun demikian, dalam hal pelayanan turan sebagai produk manajemen, misalnya, harus publik khususnya dalam hal kegiatan kunjungan/ ditaati oleh setiap orang atau masyarakat yang ber- bezukan seringkali dikeluhkan masyarakat. kaitan dengan rencana atau peraturan yang ber- Karena setiap pintu dan ruang yang dilewati ber- Setiap keputusan harus cukup kuat untuk arti uang. Itulah yang terjadi di Lapas Cipinang mengikat setiap orang yang terlibat, secara tegas Jakarta, karena itu jangan coba-coba mengunjungi atau dengan paksaan . ekuatan fisi. Setiap pera- tahanan atau narapidana di Lapas Cipinang kalau turan atau keputusan bersifat mengikat, dan oleh ka- tidak bawa uang dalam jumlah yang cukup. Me- rena itu orang tidak boleh berbuat menurut ke- nurut penelusuran Kompas, untuk memasuki Lapas hendak hatinya sendiri. Oleh karena itu manajemen harus membayar Rp. 3000,- untuk mendapatkan se- memerlukan faktor lain, yaitu kekuasaan . lembar kertas putih seukuran karcis parkir. Setelah Karena kekuasaan itu dilancarkan dari belakang loket pengunjung juga masih membayar Rp. , maka kekuasaan itu disebut juga setelah menyerahkan identitas diri (KTP/SIM). Se- (Talizidhuhu, 1. lanjutnya petugas menggeledah badan pengunjung Sadar atau tidak sadar setiap warga negara dan kembali harus mengeluarkan uang Rp. 3000,-. selalu berhubungan dengan aktivitas birokrasi Tiada henti orang harus berurusan Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. dengan birokrasi, sejak berada dalam kandungan kaidah-kaidah normatif yang jelas atau tanpa me- sampai meninggal dunia. Dalam setiap sendi lihat contoh kasus empiris dalam praktik admi- kehidupan kalau seseorang tinggal disebuah tempat nistrasi negara. Ketidakpastian konsep dan ketidak- dan melakukan interaksi sosial dengan orang lain jelasan acuan itu acapkali mengakibatkan kekeliruan serta merasakan hidup bernegara, keberadaan biro- interpretasi, perbedaan persepsi atau kesalahpa- krasi pemerintahan menjadi suatu conditio sine haman diantara para akademisi maupun para quanon yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan ia akan selalu menentukan aktivitas mereka. Kenya- Untuk membahas kepentingan umum da- taan ini juga terjadi di Indonesia. (Wahyudi, lam konteks etika kebijakan publik, kita harus mem- Kumorotomo, 2. bahas etika individual maupun etika sosietal . o- Dewasa ini masyarakat begitu peka dengan cietal ethic. Etika individual menyangkut standar istilah birokrasi. Hampir semua lapisan sosial ma- perilaku profesional bagi birokrat atau admi- syarakat mengenal sebutan birokrasi, terutama Sedangkan etika sosietal merujuk kepada dikalangan terdidik. Sayangnya persepsi yang mun- tujuan-tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat cul ketika orang mendengar perkataan birokrasi yang merupakan pedoman bagi arah kebijakan pu- seringkali menyesatkan. Hal yang tergambar di- Pada tataran generalisasi yang tertinggi, kita benak orang jika membicarakan birokrasi ialah uru- dapat mengatakan bahwa keputusan-keputusan pu- san-urusan menjengkelkan berkenaan dengan pe- blik harus memaksimalkan manfaat dan memini- ngisian formulir-formulir, proses perolehan izin malkan biaya. Dalam tataran ini kepentingan umum yang melalui banyak kantor secara berantai, aturan- yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, aturan ketat yang mengharuskan seseorang me- akan sangat tergantung dari bagaimana pendapat lewati banyak sekat-sekat formalitas, dan seba- dan persepsi masyarakat atas kualitas pelayanan Barangkali kita memerlukan terminologi publik yang mereka terima, termasuk dan tidak baru untuk mengangkat citra tersebut atau men- terbatas indikator-indikator yang mempengaruhi se- dudukkan peristilahan pada proporsi sebenarnya. perti: perilaku dan profesionalisme dari para pe- Seperti telah diutarakan diatas, birokrasi sesung- jabat/pegawai publik yang terlibat didalamnya. guhnya dimaksudkan sebagai sarana bagi peme- Pada tingkat generalisasi yang lebih rendah, ada rintah yang berkuasa untuk melaksanakan pelaya- beberapa subkriteria yang menyangkut manfaat dan nan publik sesuai dengan aspirasi masyarakat. biaya sosietal. Diantaranya 3 . yang berasosiasi Dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan dengan nilai-nilai politis dan disingkat dengan 3P, publik, para pembuat keputusan tidak akan terlepas yang terdiri dari public participation . artisipasi dari kepentingan umum baik dalam pengertian nor- masyaraka. , predictibality . epastian layana. , dan matif maupun praktis. Namun, sayangnya pem- procedural due process . eadilan prosedura. bicaraan tentang kepentingan umum dalam ke- Partisipasi masyarakat dapat dinilai dari keterlibatan nyataan lebih banyak diungkapkan dengan retorika- kelompok-kelompok kepentingan, dan segenap un- retorika atau slogan-slogan tanpa merujuk kepada sur-unsur Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. keputusan secara demokratis. Kepastian layanan Metode penulisan ini adalah bersifat des- berarti bahwa pengambilan keputusan dilaksanakan kriptif/taksonomic berdasarkan kriteria yang objektif sehingga jika menggambarkan kondisi riil di lapangan yang ter- seseorang mendapat keputusan tertentu setelah kait dengan pelayanan publik di Lapas. Sekaligus memenuhi kriteria yang ditetapkan maka orang lain klarifikasi secara terbatas atas fenomena faktual pun akan memperoleh keputusan yang sama kalau terkait buruknya sistem kegiatan kunjungan/bezukan memang memenuhi kriteria tersebut. Sementara itu, di Lapas. keadilan prosedural berarti bahwa andaikata seorang Teknik penarikan sampel yang dilakukan warga negara mendapat perlakuan tidak adil, maka dalam penelitian ini mengikuti hukum non pro- dia berhak untuk mengetahui apa kesalahannya, bability sampling dengan cara mengambil sampel untuk mengetahui bukti-buktinya, untuk menga- secara sengaja . urpossive judgment samplin. de- jukan pembelaan, dan berhak memperoleh kesem- ngan beberapa pertimbangan: Pertama Lapas dengan patan untuk setidak-tidaknya mengajukan satu kali jumlah WBP yang relatif besar. Kedua representasi Setiap orang hendaknya memperoleh ke- keterwakilan wilayah barat, tengah dan timur sempatan seperti itu secara sama. Indonesia. Responden adalah Petugas lapas dan Berdasarkan uraian pada latar belakang ma- Pengunjung/keluarga WBP. salah diatas, maka pokok permasalahan yang men- Data yang diperoleh dalam penelitian ini jadi objek penelitian adalah : AyBagaimana prosedur bersumber dari data sekunder dan data primer. Data dan mekanisme sistem pelayanan publik terhadap sekunder diperoleh melalui penelusuran literatur se- WBP (Narapidan. di LapasAy. Untuk memberikan belum, pada saat dan sesudah penelitian dilakukan. batasan dalam kegiatan penelitian ini, maka ruang Data primer diperoleh melalui penyebaran daftar lingkupnya akan dibatasi pada prosedur dan me- pertanyaan . kepada petugas Lapas dan kanisme sistem kunjungan narapidana. Hal ini di- serangkaian wawancara . ndepth stud. kepada anggap penting karena masalah kunjungan di Lapas pengunjung/keluarga narapidana. sering menjadi sorotan publik/masyarakat. Penelitian ini lebih difokuskan kepada pen- Kegiatan penelitian ini bermaksud untuk dekatan kualitatif. Data kuantitatif yang diperoleh menggambarkan kualitas pelayanan publik di La- dari kuisioner akan diolah secara terbatas dengan Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah un- sistem tally untuk melihat tingkat kecenderungan dari variabel-variabel yang terkait dengan objek perbaikan-perbaikan peningkatan pelayanan publik di Lapas, khususnya yang menyangkut kualitas sistem kunjungan yang mengedepankan aspek pela- Pembahasan yanan publik yang sesuai dengan ketentuan pera- Dalam Pembukaan UUD 1945 meng- turan perundang-undangan dan ramah terhadap ma- amanatkan bahwa tujuan didirikannya negara RI, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui bebas KKN. Penyelenggaraan negara dan peme- suatu sistem pemerintahan yang mendukung ter- rintahan yang baik hanya dapat dicapai dengan wujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang peningkatan mutu aparatur penyelenggara negara prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan dan pemerintahan dan penegakan asas-asas pemerin- hak sipil setiap warga negara atas barang publik, tahan umum yang baik. jasa publik dan pelayanan administrasi. Patut Dalam konsideran menimbang UU Nomor disadari bahwa pelayanan publik saat ini masih be- 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan lum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan diber- secara eksplisit bahwa negara berkewajiban me- bagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa layani setiap warga negara dan penduduk untuk me- dan bernegara. Kondisi ini disebabkan ketidak- menuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam ke- siapan untuk menanggapi terjadinya transformasi rangka pelayanan publik yang merupakan amanat nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai UUD 1945. Sebagai sebuah kewajiban hal ini ten- masalah pembangunan yang kompleks. Dilain tunya harus dilaksanakan oleh negara, disisi lain pihak, tatanan baru masyarakat Indonesia diha- masyarakat berhak untuk menuntut pemenuhan dapkan pada harapan dan tantangan global yang di- kewajiban tersebut. Kewajiban memberikan pela- picu oleh kemajuan dibidang ilmu pengetahuan, yanan publik kepada masyarakat efektif mulai informasi, komunikasi, transportasi, investasi dan berlaku sejak diundangkannya UU Nomor 25 Tahun Kondisi dan perubahan cepat yang 2009 yaitu sejak tanggal 18 Juli 2009. UU Nomor diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus Pasal 1 ayat . menegaskan bahwa pelayanan pu- menerus dan berkesinambungan dalam berbagai blik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam aspek pembangunan untuk membangun keperca- rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai de- yaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pem- ngan peraturan perundang-udangan bagi setiap war- bangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi ga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh pe- acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi nyelenggara pelayanan publik. Lebih lanjut dalam manusia sebagaimana diamanatkan UUD 1945 da- ayat . dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh penyelenggaraan pelayanan publik adalah setiap pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga tujuan nasional. Sebelum reformasi penyelenggaran independen yang dibentuk berdasarkan undang- negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktek undang untuk kepastian kegiatan pelayanan publik. KKN dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata sehingga mutlak diperlukan reformasi birokrasi pe- untuk kegiatan pelayanan publik. Sedangkan yang nyelenggara negara dan pemerintahan demi ter- dimaksud dengan masyarakat, sebagaimana disebut- wujudnya penyelenggaran negara dan pemerintahan kan dalam ayat . adalah seluruh pihak, baik warga Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. negara maupun penduduk sebagai orang per- Pemenuhan hak harus sebanding dengan ke- orangan, kelompok, maupun badan hukum yang wajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan pemberi maupun penerima pelayanan. publik, baik secara langsung maupun tidak lang- Keprofesionalan. Untuk memberikan satu kesamaan persepsi Penjelasan: dari ukuran dan ruang lingkup dari pelayanan publik Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang dimaksud perlu ada suatu standar, dalam ayat yang sesuai dengan bidang tugas. bahwa standar pelayanan adalah tolok ukur yang Partisipatif. dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Penjelasan: pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan Peningkatan peran serta masyarakat dalam sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada penyelenggaraan pelayanan dengan memperha- masyarakat dalam rangka pelayanan yang ber- tikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan ma- kualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sa- lah satu tujuan dikeluarkannya undang-undang ten- Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif. tang pelayanan publik adalah terwujudnya sistem Penjelasan: penyelenggaraan pelayanan publik yang layak se- Setiap warga negara berhak memperoleh pela- suai dengan asas-asas umum pemerintahan dan ko- yanan yang adil. orporasi yang baik. Dalam Pasal 4 ditegaskan bah- Keterbukaan. wa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: Penjelasan: Kepentingan umum Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah Penjelasan: mengakses dan memperoleh informasi menge- Pemberian pelayanan tidak boleh mengu- nai pelayanan yang diinginkan. tamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan. Akuntabilitas. Penjelasan: Kepastian hukum Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat Penjelasan: dipertanggungjawabkan sesuai dengan keten- Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam tuan peraturan perundang-undangan. penyelenggaraan pelayanan. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok Kesamaan hak. Penjelasan: Penjelasan: Pemberian pelayanan tidak membedakan suku. Pemberian kemudahan terhadap kelompok ren- ras, agama, golongan, gender, dan status eko- tan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan. Ketepatan waktu. Keseimbangan hak dan kewajiban. Penjelasan: Penjelasan: Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan Penjelasan: yang layak. Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat. Menyampaikan keluhan. mudah dan terjangkau. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang. Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum . dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka . , harus memperlakukan setiap warga negaranya sama dihadapan hukum . quality before the la. Termasuk dan tidak terbatas hak-hak setiap warga negara sebagai manusia Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya. Mendapatkan pengurangan masa pidana . Mendapatkan kesempatan berassimilasi terma- yang merdeka untuk bebas berbicara dan ber- suk cuti mengunjungi keluarga. pendapat, hak untuk berorganisasi, hak untuk men- Mendapatkan pembebasan bersyarat. dapatkan informasi dan lain sebagainya. Salah satu Mendapatkan cuti menjelang bebas. hak seorang warga negara yang dicabut karena ber- Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan per- status narapidana adalah kehilangan kemerde- aturan perundang-undangan yang berlaku Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyara- Ketentuan Sistem Kunjungan Menurut PP katan bahwa narapidana adalah terpidana yang men- Nomor 32 Tahun 1999 jalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Namun Seorang narapidana yang hilang kemer- demikian hak-hak lainya seperti hak untuk ber- dekaannya karena menjalani masa pidana di Lapas ibadah, mendapatkan layanan kesehatan, menda- tentu akan membawa dampak baik secara pisik mau- patkan pendidikan tetap harus diberikan oleh ne- pun psikologis bagi dirinya. Secara psikologis nara- Oleh karenanya, setiap WBP sebagai bagian pidana yang berada di Lapas akan merasa kehi- dari masyarakat . yang memiliki persoalan angan waktu kebersamaan dengan keluarga yang dengan hukum, tetap harus mendapatkan hak- sebelumnya dia rasakan. Kondisi ini tentunya tidak haknya sebagaimana diatur menurut peraturan per- boleh dibiarkan karena bukan tidak mungkin akan undang-undangan yang berlaku. Hak-hak narapi- membuat si narapaidana tersebut akan terkena de- dana dimaksud adalah sebagai berikut: Oleh karenanya setiap narapidana harus di- Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau berikan waktu untuk tetap berhubungan secara ber- kala dengan dunia luar, terutama dengan pihak ang- Mendapat perawatan, baik perawatan maupun jasmani. gota keluarganya. Hal ini merupakan hak dari setiap narapidana yang sedang menjalani masa pidananya Mendapatkan pendidikan dan pengajaran. di Lapas. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. Hak untuk menerima kunjungan dari keluarga. Sedangkan untuk dan dalam rangka pe- penasihat hukum atau orang tertentu lainnya ten- ngamanan di Lapas, maka petugas wajib memas- tunya harus diatur sedemikian rupa. Sehingga hak tikan kegiatan kunjungan ini tidak ada motif/modus narapidana untuk mendapatkan kunjungan yang untuk melakukan tindak kejahatan lain, dengan cara seharusnya bertujuan baik tidak disalahgunakan melakukan penggeledahan terhadap badan dan untuk tindak kejahatan lainnya, seperti memasukkan barang bawaan si pengunjung. Hal ini sebagaimana barang terlarang . arkotika/psikotropik. dan lain yang disebutkan dalam Pasal 31 ayat . bahwa: Pe- Pengaturan sistem kunjungan di Lapas tugas pemasyarakatan yang bertugas ditempat ini pada hakikatnya memiliki dua aspek. Pertama kunjungan wajib: a. Memeriksa dan meneliti kete- memberikan pelayanan yang terbaik kepada si rangan identitas diri pengunjung dan b. Meng- narapidana dan juga kenyamanan dan kejelasan bagi geledah pengunjung dan memeriksa barang bawa- si pengunjung itu sendiri. Aspek ini dapat diukur Ayat . : Dalam hal ditemukan keterangan dari indikator-indikator seperti tempat berkunjung identitas palsu atau adanya barang bawaan yang yang memadai dan kejelasan informasi waktu dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan Kedua keamanan bagi pihak Lapas itu yang berlaku, maka pengunjung sebagaimana di- Artinya sistem kunjungan tidak dimanfaat- maksud dalam ayat . untuk waktu selanjutnya di- kan untuk melakukan tindak kejahatan yang lain. larang dan tidak dibolehkan mengunjungi Nara- Aspek ini dapat diukur dari ketelitian dari si petu- pidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Sedangkan gas untuk memeriksa identitas pengunjung dan dalam Pasal 32 mengatur tentang: Kunjungan orang- penggeledahan badan dan barang bawaan si pe- orang tertentu dimungkinkan bagi terpidana mati Lebih lanjut sistem kunjungan di Lapas yang permohonan grasinya ditolak. diatur dalam beberapa pasal PP Nomor 32 Tahun Secara umum sistem kunjungan yang berlaku Lokasi dan Responden Penelitian di Lapas saat ini sekurang-kurangnya secara admi- Penelitian ini dilaksanakan pada 6 . nistratif setiap pengunjung harus dicatat/diregistrasi lokasi yaitu: DKI Jakarta (Lapas Khusus Narkotik. , sebelum menemui si narapidana. Kemudian ke- Tangerang (Lapas Tangeran. Nanggroe Aceh giatan kunjungan tersebut dilaksanakan dalam satu Darussalam (Lapas Janth. Sumatera Selatan (Lapas ruangan khusus. Hal ini sebagaimana yang dise- Kls I Palemban. Jawa Timur (Lapas Kls I butkan dalam Pasal 30 ayat . bahwa: Setiap Nara- Malan. Bali (Lapas Kls II Denpasa. Sulawesi pidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak me- Selatan (Lapas Kls I Makasa. Pemilihan lokasi ini nerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum didasarkan kepada beberapa pertimbangan yaitu: atau orang tertentu lainnya. Ayat . : Kunjungan Pertama volume tingkat hunian Lapas yang cende- sebagaimana dimaksud dalam ayat . dicatat dalam rung over kapasitas, sehingga diduga rentan penye- buku daftar kunjungan. Ayat . : Setiap Lapas wa- lewengan dan penyalahgunaan wewenang terkait de- jib menyediakan sekurang-kurangnya 1 . rua- ngan kualitas layanan publik kepada pengunjung/ ngan khusus untuk menerima kunjungan. Kedua keterwakilan wilayah barat, jawa Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. dan timur Indonesia. Persebaran lokasi kegiatan pengkajian ini sebagaimana terlihat dalam tabel di Lapas Kls I Makasar bawah ini: Tabel 1 Persebaran wilayah dan lokasi pengkajian Wilayah Lokasi Jawa Jawa Jawa Jawa Barat Barat TImur DKI Jakarta Tangerang Jawa Timur Bali Nangroe Aceh Darussalam Sumatera Selatan Sulawesi Selatan Sumber: Diolah dari data lapangan Lapas Kusus Narkotika Lapas Kls I Palembang Lapas Tangerang Lapas Jantho Lapas Kls II Denpasar Lapas Kls I Malang Gambar 1 Persebaran responden Petugas Lapas Sedangkan sampel sekaligus sumber data/responden yang Meskipun kegiatan penelitian ini berangkat dari asumsi . erdasarkan data sekunde. adanya dugaan penyelewengan publik di Lapas . hususnya dalam sistem kunjunga. berupa pungli, tetapi kon- diwawancarai rata-rata 2 sampai dengan 3 orang tiap-tiap UPT yang diambil secara spontan . ccidental samplin. pada saat petugas peneliti menyebarkan kuesioner kepada responden petugas Lapas. sentrasi penelitian ini tidak untuk melakukan investigasi atas kebenaran tindakan pungli tersebut. Prosedur dan Sistem Kunjungan di Lembaga Pe- Penelitian ini lebih dititik beratkan kepada kegiatan untuk AymemotretAy bagaimana prosedur dan meka- Dalam rangka memberikan pelayanan prima nisme sistem kunjungan di Lapas. Oleh karenanya kepada para pengunjung . yang hendak sumber data diperoleh secara berimbang, baik dari mengunjungi keluarganya, maka prosedur dan sisi petugas Lapas dan dari sisi pengunjung yang se- bagaimana sistem cara langsung merasakan bagaimana pelayanan sis- sanakan menjadi persoalan yang penting. Berbicara tem kunjungan di Lapas. Petugas Lapas yang di- tentang prosedur layanan kunjungan tentunya ber- jadikan sumber data/responden dalam kegiatan bicara tentang begitu banyak aspek yang akan me- kajian ini adalah para petugas Penjagaan Pintu Uta- nentukan berhasil tidaknya suatu layanan. Keber- ma (P2U) yang secara langsung bersinggungan de- hasilan itu sendiri tentunya sangat tergantung pada ngan pengunjung yang akan bertemu dengan tingkat kepuasan masyarakat . , yang anggota keluarganya . Untuk petugas mungkin juga bersifat subjektif. Salah satu aspek Lapas yang dijadikan responden dan sudah dita- tersebut katakanlah misalnya soal waktu. Pemba- bulasi datanya berjumlah 36 orang, dengan tingkat tasan waktu berkunjung bisa berdampak positif tapi persebaran sebagaimana terlihat dalam gambar bisa juga berdampak negatif. Sebagai contoh dibawah ini: peristiwa yang nyaris menyulut kerusuhan pernah kunjungan itu hendak dilak- terjadi di Rutan Jantho. Aceh Besar. Insiden tersebut Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. dipicu karena narapidana merasa tidak puas . ,67%) menjawab 5 hari dalam seminggu dan 1 terhadap pembatasan waktu berkunjung, sehingga orang responden . ,78%) tidak menjawab. Lebih mereka mengamuk dan memporak-porandakan lanjut untuk pertanyaan berapa lama waktu rata-rata jendela serta pintu tengah Lapas tersebut. kunjungan yang diberikan, didapatkan data yang Untuk prosedur dan sistem kunjungan di Lapas, tim sudah cukup bervariasi, seperti terlihat dalam tabel di bawah ini: melakukan serangkaian kajian secara mendalam dengan mencoba mengukur beberapa variabel dari prosedur dan sistem kunjungan dimaksud. Ketersediaan Informasi Dalam kegiatan pengkajian ini menyangkut bagaimana kuantitas dan kualitas ketersediaan informasi telah dilontarkan beberapa pertanyaan yang kiranya dapat memberikan jawaban. Dari 36 Lapas, . %) menjawab bahwa didepan pintu Lapas sudah ada petunjuk papan pengumuman waktu berkunjung, sebagaimana terlihat dalam tabel dibawah ini: Tabel 2 Ketersediaan papan pengumuman waktu N=36 Pendapat Frekuensi Prosentase Ada Tidak ada Tidak tahu Jumlah Sumber: Diolah dari data lapangan 100,00 100,00 Tabel 3 Waktu rata-rata berkunjung N=36 Pendapat Frekuensi Prosentase 30 Menit 60 Menit Lebih dari 60 Menit Jumlah Sumber: Diolah dari data lapangan 27,78 30,55 41,67 100,00 Dari persebaran data diatas tentunya tidak mudah untuk menyeragamkan lamanya waktu berkunjung. Hal ini dikarenakan masing-masing Lapas berbeda volume kunjungan dalam setiap harinya. Yang paling memungkinkan adalah memberikan waktu berkunjung sesuai situasi dan kondisi. Dalam pengertian bahwa pada saat jumlah pengunjung sedikit, maka waktu berkunjung diberikan lebih lama demikian pula sebaliknya. Pencatatan Pengunjung Dalam Daftar Pengunjung Dalam rangka tertib administrasi dan me- Dari persebaran data diatas menunjukkan mastikan bahwa pengunjung memiliki hubungan ke- bahwa semua Lapas relatif sudah memberikan in- luarga dan kepentingan dengan narapaidana, maka formasi sejak awal sebelum pengunjung memasuki setiap pengunjung harus dicatat dalam buku daftar Lapas. Untuk pertanyaan berapa hari dalam se- Hal ini sesuai dengan Pasal 31 PP minggu waktu berkunjung, mayoritas responden Nomor 32 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa . /55,55%) menjawab 6 hari artinya hanya hari petugas pemasyarakatan yang bertugas di tempat minggu saja libur. Sedangkan 15 responden kunjungan wajib memeriksa dan meneliti ketera- Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. ngan identitas diri pengunjung. Dari data yang Dari diperoleh, seluruh responden . /100%) menjawab mendatang perlu diupayakan satu tempat khusus melakukan pencatatan/registrasi pengunjung. Hal- untuk menggeledah pengunjung agar di pintu masuk hal yang dicatat meliputi identitas pengunjung se- tidak terlalu ramai yang menyulitkan dalam mela- suai KTP, hubungan dengan narapidana dan hari kukan pengawasan. Demikian juga halnya dengan serta jam berkunjung. Sedangkan bagi pengunjung pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung. yang tidak membawa identitas diri pada saat Data yang didapatkan hampir mirip dengan jawaban berkunjung, maka mayoritas responden menjawab tindakan yang diambil adalah tidak memperbo- responden menjawab di pintu masuk tetapi sebagian lehkan masuk atau meminta datang kembali dengan lagi menjawab di ruangan khusus. Sebagian membawa identitas diri. Dugaan Suap yang Dilakukan Pengunjung Penggeledahan Pengunjung dan Barang Ba- Dalam setiap jasa pelayanan publik isu dugaan suap menjadi hal yang sering menjadi Dalam rangka pengamanan, sesuai dengan sorotan masyarakat. Seperti ada tapi tiada karena PP Nomor 32 Tahun 1999, terhadap setiap pe- sulit untuk membuktikannya. Demikian juga halnya ngunjung dilakukan penggeledahan. Hal ini untuk dalam kegiatan kunjungan di Lapas. Hal ini patut mengantisipasi kegiatan kunjungan dimanfaatkan diduga sudah menjadi kesepakatan lisan si penyuap untuk memasukkan barang-barang terlarang . ar- dengan orang yang disuap untuk menyembunyi- kotika, psikotropika dan lain-lai. Dari data yang Menarik mencermati data yang diperoleh diperoleh seluruh responden . /100%) menjawab dalam kajian ini bahwa mayoritas responden pe- melakukan penggeledahan terhadap pengunjung tugas menjawab pernah ada pengunjung yang sebelum masuk ruang kunjungan. Namum demi- mencoba memberikan uang dengan beragam motif. kian, ketika ditanyakan dimana tempat penggele- Mayoritas motif pengunjung mencoba memberikan dahan dilakukan, masing-masing responden menja- uang adalah pertama untuk melancarkan/ memu- wab beragam, sebagaimana terlihat dalam tabel di luskan pengunjung mengunjungi narapidana dan ke- bawah ini: dua sebagai ungkapan terima kasih karena sudah dilayani dengan baik oleh petugas. Jawaban res- Tabel 4 Tempat penggeledahan pengunjung N=36 Pendapat Frekuensi Prosentase Pintu masuk Ruangan khusus Jumlah Sumber: Diolah dari data lapangan ponden tersebut dapat dilihat dalam tabel 5. Persepsi Pengunjung atas Pelayanan Sistem 22,22 77,78 Kunjungan 100,00 telah melakukan wawancara secara mendalam ke- Dalam kegiatan kajian ini petugas peneliti pada responden . yang memiliki hubungan keluarga dan kepentingan dengan narapidana. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. yang diambil secara spontan pada saat petugas pe- untuk memastikan pengunjung memiliki kepen- neliti menyebarkan kuesioner kepada petugas La- tingan dengan si narapidana. Setelah proses pen- catatan pengunjung meninggalkan identitas diri (KTP) dan diberikan nomor urut kunjungan untuk Tabel 5 Adakah pengunjung yang mencoba memberikan uang N=36 Pendapat Frekuensi Prosentase Ada Tidak ada Tidak kemudian antri menunggu giliran. Untuk mengantisipasi kegiatan kunjungan dimanfaatkan untuk memasukkan barang-barang terlarang . arkotika, psikotropika dan lain-lai. , 77,78 19,44 2,78 maka sesuai ketentuan PP Nomor 32 Tahun 1999 kepada setiap pengunjung akan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan. Dari hasil Jumlah Sumber: Diolah dari data lapangan 100,00 wawancara mayoritas responden mengatakan tidak merasa terganggu dengan kebijakan tersebut. Tetapi Menyangkut kualitas ketersediaan informasi waktu/hari berkunjung, menurut responden sudah ada di depan pintu Lapas. Sedangkan untuk lamanya waktu berkunjung tidak ada dalam papan pengumuman tetapi informasinya ada di ruangan kunjungan. Pada prinsipnya, menurut responden, waktu berkunjung hanya boleh dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak Lapas. Namun demikian responden dimungkinkan berkunjung diluar waktu berkunjung apabila ada keperluan yang dianggap mendesak seperti memberikan informasi anggota keluarga yang sakit, tentunya hal inipun atas seizin Kalapas. Dari analisa tim menyangkut pada hari apa saja dan kapan hari libur dalam satu minggunya tidak ada keseragaman antara satu Lapas dengan Lapas lainnya. Termasuk juga lamanya waktu berkunjung lebih bersifat situasional tergantung volume rata-rata kunjungan pada setiap Sedangkan aturan pencatatan setiap identitas pengunjung yang ditetapkan oleh Lapas, semua responden menjawab tidak merasa terganggu atas hal tersebut. Secara umum pencatatan ini bertujuan dari data yang didapatkan ternyata tidak ada keseragaman tentang tempat penggeledahan dan pemeriksaan dimaksud, ada yang dilakukan di pintu masuk dan sebagian Lapas yang dilakukan pada satu ruangan khusus. Mencermati data yang diperoleh dalam kajian ini menyangkut adanya dugaan pungli dalam kunjungan/bezukan Lapas. Tim kesulitan untuk menjustifikasi tentang kebenarannya. Dari data yang diperoleh dari responden pengunjung semuanya mengatakan tidak pernah ada petugas Lapas, baik langsung maupun tidak langsung, meminta uang dalam kegiatan kunjungan di Lapas. Hal ini sedikit bertolak belakang dengan data yang didapatkan dari responden petugas bahwa ada juga sebagian pengunjung -dengan inisiatif sendiriyang mencoba memberikan uang dengan berbagai motif dan alasan. Sebagian kecil responden hanya mengeluhkan tentang pengaturan jam dan lamanya waktu berkunjung. Dari data yang diperoleh ada juga responden yang mengeluhkan singkatnya waktu berkunjung. Terutama bagi pengunjung yang berada di luar kota, dimana harus menempuh waktu Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. perjalanan 5 sampai dengan 6 jam untuk sampai ke Pengunjung duduk diruang tunggu mendengar- Lapas. Sesampainya di Lapas mereka sudah ter- kan panggilan melalui pengeras suara sesuai lambat atau kalaupun masih memungkinkan untuk nomor urut antrian. berkunjung waktunya sudah terlalu sempit. Oleh Setelah dipanggil, pengunjung berjalan dengan karenanya perlu ada kebijakan sendiri dari pihak tertib menunju pintu masuk portir, menyerahkan Lapas untuk mengantisipasi hal tersebut, terutama identitas diri dan satu lembar formulir kunju- Lapas yang warga binaannya memiliki keluarga di ngan kepada petugas portir. tingkat kabupaten dan relatif jauh dari Lapas. Sebelum memasuki area kunjungan, pengunjung akan digeledah oleh petugas dan diperiksa ba- Sistem Layanan Kunjungan yang Diharap- rang bawaannya serta diberi tanda/stempel pada Terciptanya suatu layanan kunjungan yang Pengunjung memasuki area kunjungan dan bebas dari tindakan-tindakan yang tidak terpuji menyerahkan 2 . formulir kunjungan kepa- seperti pungli adalah merupakan harapan semua da petugas kunjungan. masyarakat, terutama masyarakat yang memiliki Pengunjung dan yang dikunjungi harus mentaati keluarga (Narapidan. di Lapas. Hal ini juga me- ketentuan tentang kunjungan, apabila melanggar rupakan harapan Menteri Hukum dan HAM. Andi akan dikenai sanksi. Matalatta. SH,MH pada saat meresmikan program Selesai kunjungan, pengunjung keluar mem- layanan kunjungan bebas pungli. Program Layanan bawa kertas kunjungan warna putih untuk ditu- Bebas Pungli merupakan salah satu program karkan dengan identitas diri di portir. layanan kunjungan di Lapas dan Rutan yang akan Tidak dipungut biaya, apabila terjadi penyim- dilaksanakan oleh Lembaga-Lembaga Pemasyara- pangan, catat identitas petugasnya dan laporkan Bahkan Menteri Hukum dan HAM berke- melalui kotak pengaduan. sempatan langsung memantau layanan kunjungan di Lapas Narkotika. Untuk dan dalam rangka men- Hal-hal yang dikemukakan diatas meru- ciptakan sistem layanan kunjungan yang diharapkan pakan alur dan tata cara layanan kunjungan yang tersebut, maka perlu satu alur dan tata cara layanan masih bersifat umum. Artinya, tidak tertutup ke- kunjungan di Lapas. Alur dan tata cara layanan mungkinan bahwa banyak hal yang belum ter- kunjungan ini diharapkan dapat menjadi prosedur Hal-hal lain yang tentunya tidak kalah tetap . secara umum dan diberlakukan pada penting untuk diakomodir, dalam rangka mencip- setiap Lapas dan Rutan dengan tetap memper- takan satu protap layanan kunjungan yang baik, hatikan situasi dan kondisi di lapangan. Tata cara la- yanan kunjungan dimaksud adalah sebagai berikut: Mempersingkat birokrasi kunjungan terhadap Pengunjung formulir serta menulis sendiri formulir kun- narapidana dengan cara menetapkan waktu dan pos yang harus dilewati. jungan sesuai petunjuk. Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. Menghindari terjadinya pungutan liar dengan Perilaku aparat dalam menyelenggarakan pelayanan cara menetapkan petugas pengawas ditiap pos publik harus mencerminkan sifat-sifat: yang harus dilalui. Adil dan tidak diskriminatif. Keberadaan ruang kunjungan harus repre- Peduli, teliti dan cermat. sentatif sehingga memudahkan pengawasan ja- Hormat, ramah dan tidak melecehkan. lannya kunjungan. Bersikap tegas. Penampilan para petugas yang terlibat dalam Bersikap independen. penyelenggaraan kunjungan harus benar-benar Tidak memberikan proses yang berbelit-belit. Patuh pada perintah atasan yang sah. Berikan kenyamanan bagi para pengunjung se- Menjaga kehormatan institusi. belum bertemu dengan yang dikunjungi. empat duduk, kipas angin, toilet, ds. Dimasa Kesimpulan Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan penyelundupan barang-barang terlarang . arko- terkait dengan bagaimana prosedur dan mekanisme tika psikotropika, dl. kedalam Lapas melalui sistem pelayanan publik terhadap Warga Binaan barang bawaan, maka seyogianya pengunjung Pemasayarakatan dapat menyimpulkan bahwa pro- tidak perlu membawa barang-barang yang bisa sedur dan mekanisme sistem pelayanan pulbik ter- didapatkan di toko koperasi milik Lapas, seperti hadap WBP (Narapidan. secara garis besar relatif misalnya sabun mandi, pasta gigi, makanan dan sudah memenuhi asas-asas pelayanan publik yang minuman lainnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai data Memasang alat pemantau elektronik . yang ditemukan, seperti: ketersediaan informasi Membuat kartu pengunjung. ari dan jam berkunjun. yang dapat dilihat Membuka kritik dan saran melaui sms secara terbuka si pintu masuk Lapas/Rutan, perlakuan petugas terhadap pengunjung yang tidak dis- Untuk menciptakan suatu pelayanan publik kriminatif dan terlaksananya hak dan kewajiban yang memenuhi rasa kepuasan masyarakat, tentunya dalam penyelenggaraan layanan, baik pemberi la- tidak hanya menciptakan suatu sistem aturan saja. yanan dan penerima layanan. Demikian juga halnya dengan kegiatan sistem kun- Meskipun demikian prosedur dan me- jungan di Lapas. Kegiatan kunjungan tidak cukup kanisme sistem kunjungan di Lapas/Rutan dimasa hanya dengan membuat alur dan tata cara layanan mendatang masih perlu dilakukan pembenahan, yang baik, yang dapat meminimalisir praktek-prak- terutama menyangkut: Pertama keseragaman waktu tek tidak terpuji . ungli, ds. Tetapi juga ter- berkunjung dalam seminggu dan pada hari apa libur, gantung dari pihak yang melaksanakannya. Faktor karena masing-masing Lapas berbeda-beda. Kedua petugas Lapas yang akan melaksanakan sistem jumlah pos pemeriksaan yang harus dilalui oleh kunjungan ini sangat memegang peranan penting. pengunjung juga berbeda. Hal ini dikarenakan prototipe bangunan masing-masing Lapas/Rutan ber- Lex Jurnalica Vol. 7 No. Desember 2009 Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Analisa Hukum: Peningkatan Kualitas Sistem Kunjungan di Lapa. beda-beda. Ketiga tempat dilaksanakannya kunjungan/bezukan, hal inipun perlu disepakati apakah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum perlu diseragamkan atau tidak. Karena ada Lapas yang kegiatan kunjungan dilaksanakan di ruangan khusus tetapi ada juga yang dilaksanakan ditempat Sedangkan untuk menjawab ada atau tidaknya dugaan pungli di Lapas sebagaimana kekhawatiran awal, tim merasa kesulitan untuk menjawabnya secarat tegas. apakah ada atau tidak. Dari Mohammad Aslam Sumhudi. AuKomposisi Riset DisainAy. Lembaga Penelitian Universitas Trisakti. Jakarta, 1985 Stephen P. Robbins. AuTeori Organisasi: Struktur. Desain Aplikasi, (Terjemahan Yusuf Uday. Ay. Arcan. Jakarta, 1994 Taliziduhu Ndraha. AuKonsep Administrasi dan Administrasi di IndonesiaAy. Bina Aksara. Jakarta, 1989 data yang didapatkan dari responden petugas mengatakan bahwa ada pengunjung yang mencoba memberikan uang dengan motif untuk mendapatkan pelayanan atau sekedar ucapan terima kasih. UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Wahyudi Kumorotomo. AuEtika Adminsitrasi NegaraAy. RajaGrafindo. Jakarta, 2005. Daftar Pustaka