Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Monidar Buulolo Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya monidarbuulolo@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Salah satu jenis ilmu hukum yang dikenal sebagai hukum normatif memandang sistem hukum sebagai sistem yang menggunakan dan menganalisis data Data primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari teks-teks hukum sekunder digunakan dalam proses pengumpulan data. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan metodologi deskriptif. Menganalisis data kualitatif melibatkan pemeriksaan informasi yang dikumpulkan dengan baik tanpa menggunakan nilai numerik. Dalam putusan tersebut, ditetapkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 351 ayat . KUHP berdasarkan temuan Berdasarkan alat bukti, visum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan keyakinan majelis hakim, hakim menjatuhkan hukuman lima . bulan penjara kepada Namun hasil penelitian peneliti menunjukkan bahwa pengadilan keliru dalam menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa patut dianggap sebagai penganiayaan berat berdasarkan Pasal 351 ayat . karena kriteria penganiayaan berat telah dipenuhi berdasarkan kronologi perkara. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim. Tindak Pidana. Penganiayaan. Abstract This research aims to determine the judge's considerations in handing down criminal decisions to perpetrators of criminal acts of abuse. The type of research used is normative legal research. One type of legal science known as normative law views the legal system as a system that uses and analyzes secondary data. Primary, secondary and tertiary data obtained from secondary legal texts are used in the data collection This research uses qualitative data analysis using descriptive methodology. Analyzing qualitative data involves examining well-gathered information without using numerical values. In this decision, it was determined that the defendant violated Article 351 paragraph . of the Criminal Code based on the findings of the investigation. Based on the evidence, post-mortem, witness statements, the defendant's statement, and the panel of judges' beliefs, the judge sentenced the defendant to five . months in prison. However, the results of the researcher's research show that the court was wrong in concluding that the defendant's actions should be considered serious maltreatment based on Article 351 paragraph . because the criteria for serious maltreatment had been met based on the chronology of the case. Keywords: Judge's considerations. Criminal act. Persecution. Pendahuluan Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum . dan bukan negara berdaulat. negara bagian . Perlindungan perundang-undangan dalam kerangka negara (HAM). Oleh karena hidup di masyarakat, bangsa, dan pemerintahan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 kepastian, dan kemaslahatan. Untuk itu, semua subjek hukum yang melakukan tindak pidana tentunya harus dihukum perundang-undangan terkait. Bahwa Indonesia telah menetapkan undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi masyarakat, dan jika undangundang tersebut dilanggar, maka akan dikenakan hukuman yang setimpal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah salah satunya. Aturan tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan yang terjadi di masyarakat sesuai dengan Pasal 351 ayat . KUHP yang menyebutkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 4. 500 atau pidana penjara seumur hidup paling lama dua tahun delapan bulan. Penganiayaan didefinisikan sebagai kejahatan apa pun yang melukai orang lain dan berpotensi mengakibatkan kematian atau cacat tubuh yang serius. Lingkungan, perekonomian, dan elemen lainnya menjadi beberapa penyebab terjadinya aktivitas ilegal tersebut. Banyak pelecehan terjadi dalam kehidupan sehari-hari, paling sering laki-laki perempuan, namun hal ini juga dapat terjadi pada orang dewasa yang melakukan pelecehan terhadap remaja. Sulit untuk menghilangkan tindakan pelecehan ilegal dari kehidupan sosial. Penganiayaan dapat terjadi dalam berbagai kekerasan fisik, yang dapat menyebabkan cedera pada bagian tubuh atau anggota permanen, atau bahkan menyebabkan Selain itu, dampak dan dampak E-ISSN 2828-9447 psikologis dari kekerasan sering dialami oleh korban, termasuk trauma, rasa takut, ancaman, dan dalam kasus tertentu, penyakit kesehatan mental. Penganiayaan adalah istilah umum yang digunakan dalam KUHP untuk menggambarkan kejahatan terhadap tubuh Tujuan perundang-undangan dengan kejahatan terhadap tubuh manusia adalah untuk melindungi hak-hak hukum menimbulkan rasa sakit atau kerugian pada tubuh atau bagian mana pun, bahkan ketika cedera tersebut berpotensi fatal. Penganiayaan menurut Bapak M. Tirtaamidjaja adalah perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan atau mencelakai orang lain. Namun, jika suatu tindakan dilakukan untuk menjamin keselamatan tubuh seseorang, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelecehan jika mengakibatkan penderitaan atau kerugian bagi orang lain. Pasal 351 KUHP mendefinisikan tindak pidana penganiayaan sebagai berikut: Meskipun tindakan pelecehan yang melanggar hukum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Faktanya, lebih banyak orang yang melakukan Tentu saja, pengadilan memiliki bukti-bukti yang perlu dipertimbangkan ketika membuat keputusan ini untuk menuntut pelaku kejahatan. Dalil yang menjadi landasan atau sumber bahan pemikiran majelis hakim sebelum majelis hakim melakukan analisa hukum dan mengambil putusan terhadap terdakwa disebut sebagai dasar pertimbangan. Karena semakin baik maka landasan pemikiran hakim itu sendiri sangat berperan dalam putusan yang diambil Faktor-faktor https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 dipertimbangkan hakim saat mengambil Dua . golongan yang dapat digunakan untuk memisahkan pemikiran hakim adalah: pertimbangan yuridis, yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang diungkapkan dalam persidangan dan oleh undang-undang disebutkan dalam putusan. Faktor nonyuridis juga dapat dilihat pada riwayat pendidikan terdakwa. Landasan pemikiran hakim harus dipertimbangkan secara matang dalam menentukan hukuman yang pantas, agar tidak terdapat celah atau kesalahan yang dapat merusak nama baik hakim dan khususnya merugikan pelaku tindak pidana pencabulan. Seperti pada studi putusan nomor 352/Pid. B/2021/PN. Tar dimana pelaku atas nama Johan Saputra als Radit bin Aminudin. Peristiwa itu berawal ketika terdakwa mengkonsumsi minimuman beralkohol dirumah teman terdakwa. Kemudian menghampiri Penjual bensin yang berada disekitar jalan tersebut dan mengambil 1 . buah botol kosong dan terdakwa memecahkan botol tersebut. Terdakwa memegang pecahan botol tiba-tiba mendatangi saksi korban Mukhtar dan istrinya yakni saksi Selviani yang pada saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motornya dan secara tiba-tiba terdakwa menusukan pecahan botol bening yang dipegang oleh terdakwa kearah pundak sebelah kanan saksi Muhtar dan juga lengan bagian kanan korban. Terdakwa dengan pecahan botol bening tersebut sebanyak 1 . kali kearah saksi korban dan setelah kejadian tersebut saksi korban E-ISSN 2828-9447 mendatangi terdakwa dan terdakwa Muhtar. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana penusukan tersebut dalam keadaan mabuk/dibawah pengaruh alkohol dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Muhtar mengalami luka robek dan jahitan sebanyak 9 (Sembila. jahitan pada pundak dan lengan sebelah kanan korban. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka berat yang membuatnya kesulitan untuk menjalankan aktivitas sehari-harinya seperti biasa. Dengan demikian penulis tertarik untuk mendalam mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 352/Pid. B/2021/PN. Ta. Tindak Pidana Delik adalah perbuatan pidana. Ungkapan "peristiwa pidana", "tindak pidana", dan "tindak undang-undang. Kegiatan pidana perlu diberikan pengertian yang ilmiah dan dibedakan dari ungkapan-ungkapan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari karena mempunyai makna abstrak yang berasal dari kejadian nyata dalam hukum Suatu pelanggaran disebut sebagai tindak pidana dalam bahasa Inggris. Terdapat beberapa definisi tentang tindak pidana serta berbagai sudut pandang dari para ahli hukum pidana, yaitu: Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah perbuatan yang diharamkan dan terhadap siapa pelakunya dilakukan tindak pidana. Masyarakat juga harus https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 penghalang terhadap tatanan sosial yang ingin dipertahankan. Tindak pidana menurut pengertian Simons adalah perbuatan atau perbuatan yang melanggar hukum, dikenai sanksi, dan dilakukan secara keliru oleh orang Menurut Utrecht, kriminalitas disebut peristiwa pidana, yang sering disebut delik, karena peristiwa itu terdiri dari perbuatan atau benda kelalaian serta akibat-akibatnya . eadaan-keadaan yang diakibatkan oleh perbuatan lalai it. Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Dalam Lamintang, kekerasan diartikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja sehingga ketidaknyamanan pada tubuh orang lain. Oleh karena itu, agar seseorang dapat dituduh melakukan pelecehan, ia harus mempunyai niat untuk menyakiti atau menimbulkan penderitaan pada orang lain. Menurut Poerwodarminto, kekerasan terjadi ketika seseorang memperlakukan orang lain secara sewenang-wenang ketika Tindakan pelecehan tersebut ternyata dilakukan dengan keinginan untuk menyakiti orang lain. kesengajaan dalam hal ini juga harus mencakup niat untuk merugikan orang Dengan Sifat perbuatan yang merugikan atau mencederai orang lain harus dijadikan acuan untuk menentukan kemauan atau kesengajaan dalam hal ini. Dalam hal ini, harus ada kontak fisik dengan orang lain yang secara otomatis menyebabkan rasa E-ISSN 2828-9447 sakit atau bahaya pada orang tersebut. Misalnya menendang, menusuk, memukul, mencakar, dan sebagainya. Penganiayaan biasa, kadang-kadang disebut penganiayaan mendasar atau penganiayaan biasa, didefinisikan dalam Pasal 351 KUHP sebagai berikut: Ancaman hukuman maksimal bagi penganiayaan adalah denda empat ribu lima ratus rupiah atau dua tahun delapan bulan penjara. Bagi pihak yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun, apabila perbuatan itu menimbulkan kerugian yang besar. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara akan menimpanya jika berakhir dengan . Dampak buruk terhadap kesehatan sama dengan penganiayaan. Tidak ada hukuman bagi upaya melakukan pelanggaran ini. Pertimbangan Hakim Dalil yang menjadi landasan atau sumber bahan pemikiran majelis hakim sebelum majelis hakim melakukan analisa hukum dan mengambil putusan terhadap Karena semakin baik maka landasan pemikiran hakim itu sendiri sangat berperan dalam putusan yang diambil hakim. Faktor-faktor spesifik yang menjadi pertimbangan seorang hakim mengungkapkan seberapa besar rasa keadilan yang mereka miliki. Surat dakwaan penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan pertimbangan yuridis-kesimpulan hakim berdasarkan fakta-fakta yuridis yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 dikemukakan dalam persidangan dan diamanatkan oleh undang-undang untuk dimuat dalam putusan. Sedangkan faktor non-yuridis terlihat dari riwayat kesehatan. Putusan Pemidanaan Keputusan yang diambil dalam sidang pengadilan berdasarkan bukti-bukti disebut dengan keputusan pidana. Secara keputusan pidana, atau "veroordelling", jika dia mempunyai alasan untuk meyakini bahwa terdakwa melakukan pelanggaran dan yakin bahwa baik pelaku maupun pelakunya pantas mendapatkan hukuman. Dalam hukum pidana, pemidanaan adalah tahap penetapan dan pelaksanaan Meskipun didefinisikan sebagai hukuman, kata "penjahat" biasanya dipahami sebagai Menurut Soedarto, istilah ini dan kata hukuman mempunyai arti yang sama. Menurut Soedarto, kriminalisasi adalah proses penghukuman terhadap pelaku Hukuman merupakan upaya terakhir dalam sistem peradilan pidana dan merupakan puncak dari seluruh upaya yang dilakukan untuk membujuk individu agar berperilaku sesuai dengan normanorma sosial. Ternyata para profesional hukum tidak sepakat mengenai apa yang seharusnya dicapai oleh hukuman. Pada hakikatnya ada tiga konsep dasar mengenai tujuan pemidanaan, yaitu: meningkatkan karakter pelaku. mencegah orang lain melakukan kejahatan. dan membuat penjahat tertentu tidak mampu melakukan kejahatan lain, yaitu penjahat yang kepribadiannya tidak dapat dipulihkan melalui cara lain. Metode Penelitian E-ISSN 2828-9447 Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif tertentu, yaitu penelitian hukum yang memandang sistem hukum sebagai suatu sistem yang menggunakan bahan sekunder sebagai bahan kajiannya. Pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis merupakan pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka yang diakhiri dengan pengumpulan data Ketiga jenis data sekunder tersebut adalah bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan hukum Penelitian ini menggunakan Menganalisis data kualitatif melibatkan pemeriksaan informasi yang dikumpulkan dengan baik tanpa menggunakan nilai Sebaliknya, data deskriptif menyajikan rangkuman seluruh informasi yang relevan secara logis, metodis, dan dapat dibuktikan berdasarkan kenyataan Hasil Penelitian dan Pembahasan Dasar pertimbangan hakim adalah suatu dalil yang menjadi landasan atau sumber bahan pertimbangan hakim sebelum majelis hakim memberikan analisa hukum yang kemudian digunakan untuk memberikan putusan kepada terdakwa. Dasar pertimbangan yang digunakan hakim mempunyai peranan penting dalam pengambilan keputusan oleh hakim, karena kualitas dasar dan pertimbangan yang tepat yang digunakan hakim akan menunjukkan derajat rasa keadilan hakim. Salah satu faktor yang menentukan bernilai atau tidaknya suatu putusan hakim https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 mengandung keadilan . x aequo et bon. , kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak. Oleh karena itu, pertimbangan hakim harus ditangani secara bijaksana, teliti, dan hati-hati. Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung akan membatalkan putusan pengadilan apabila hakim tidak menyeluruh, dan penuh pertimbangan terhadap hal tersebut. Terdakwa Johan Saputra als Radit bin Aminudin dijerat Pasal 351 ayat . KUHP karena sengaja melakukan perbuatan penganiayaan dalam putusan Nomor 514/Pid. Sus/2020/PN. Mtr. Terdakwa kemudian dijerat dengan hukuman pidana. Lima . tahun Dalam kronologis kasus dijelaskan bahwa terdakwa merupakan seorang nelayan yang bertempat tinggal di Jl. Binalatung Rt. 14 Kel. Pantai Amal Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Peristiwa itu berawal ketika terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol dirumah teman Kemudian menghampiri Penjual bensin yang berada disekitar jalan tersebut dan mengambil 1 . buah botol kosong dan terdakwa memecahkan botol tersebut. Terdakwa memegang pecahan botol tiba-tiba mendatangi saksi korban Mukhtar dan istrinya yakni saksi Selviani yang pada saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motornya dan secara tiba-tiba terdakwa menusukan pecahan botol bening yang dipegang oleh terdakwa kearah pundak sebelah kanan saksi Muhtar dan juga lengan bagian kanan korban. Terdakwa dengan pecahan botol bening tersebut sebanyak 1 . kali kearah saksi korban dan setelah kejadian tersebut saksi korban E-ISSN 2828-9447 mendatangi terdakwa dan terdakwa Muhtar. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana penusukan tersebut dalam keadaan mabuk/dibawah pengaruh alkohol dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Muhtar mengalami luka robek dan jahitan sebanyak 9 (Sembila. jahitan pada pundak dan lengan sebelah kanan korban. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka berat yang membuatnya kesulitan untuk menjalankan aktivitas sehari-harinya seperti biasa. Terdakwa harus dikenakan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia karena merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kategori penganiayaan. Sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, perlu dipastikan bahwa terdakwa telah memenuhi syarat Pasal 351 ayat . KUHP yang mengharuskan terdakwa mengakui Persyaratan ini dapat ditunjukkan dengan cara berikut: Unsur barang siapa Yang dimaksud dengan AusiapapunAy pada umumnya adalah pengertian subjek hukum, dapat berupa orang pribadi atau suatu badan usaha, yang menunjang hak dan kewajiban berdasarkan hukum. Jaksa Penuntut Umum Terdakwa dalam perkara ini yang didakwa melakukan tindak pidana bernama Johan Saputra Radit Aminudin sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Terdakwa adalah orang yang menurut hukum dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya beserta akibatakibatnya apabila kesalahannya dapat dibuktikan berdasarkan bukti bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 pertanyaan-pertanyaan para terdakwa. Majelis Hakim. Unsur Menurut Hoge Raad tanggal 25 Juni 1894, "melecehkan berarti dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau cedera. Mengingat fakta persidangan berdasarkan keterangan terdakwa sendiri, keterangan saksi, alat bukti, dan surat Life Visum Et Repertum Nomor: 1/4. 719703/XI/RSUD. TRK. November , 2021. Bahwa pada Kamis, 14 Oktober 2021 sekitar pukul 15. 30 Wita, penganiayaan dilakukan oleh terdakwa Johan Saputra als Radit bin Aminudin. Perbuatan ini bermula ketika terdakwa meminum minuman beralkohol di kediaman teman terdakwa yang terletak di Jl. Binalatung Rt. 14 Kel. Distrik Pantai Amal. Tarakan Timur. Kota Tarakan. Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan ke Binalatung Rt. 11 dan mendekati petugas pompa bensin terdekat, mencuri satu . botol bensin kosong, yang kemudian dipecahkannya. Bahwa pada saat terdakwa hendak menyeberang jalan sambil memegang pecahan botol, tanpa diduga terdakwa berpapasan dengan korban saksi Mukhtar dan istrinya saksi Selviani yang sedang melintas dengan sepeda motornya. pecahan botol kaca untuk menikam saksi korban sebanyak satu . kali, dan setelah kejadian tersebut, saksi korban Muhtar menghubungi terdakwa dan terdakwa dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh minuman keras pada saat perbuatannya Saksi Muhtar, terdakwa E-ISSN 2828-9447 mendapat 9 . jahitan pada bahu dan lengan kanan. Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Hidup No. : 357. 1/4. 719703/XI/RSUD. TRK. November 2021 yang dibuat dan Dokter memeriksa dr. Anwar Djunaidi. Sp. NIP. Perihal: Permintaan Visum Et Repertum Luka An. Muhtar, menerangkan Kesimpulan hasil pemeriksaan pada korban Laki-laki dewasa ditemukan lima luka lecet dibahu tangan kanan, leher kanan dan lengan atas tangan kanan, dua luka robek di bahu tangan kanan yang semuanya luka tersebut menunjukan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul. Ditemukan satu luka iris dipertengahan lengan atas kanan luar akibat persentuhan dengan benda tajam atau kekerasan tajam kemungkinan akibat goresan bagian tajam Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini menurut Majelis juga telah terpenuhi menurut hukum. Tindak merupakan tindak pidana yang dengan sengaja dilakukan dan diketahui akibat yang akan terjadi. Tindak pidana dilakukan dengan cara menyakiti orang lain baik dengan benda maupun tanpa benda dengan tujuan membuat orang tersebut merasa kesakitan hingga meninggal dunia. Perbuatan ini sangatlah dilarang untuk dilakukan karena perbuatan tersebut menyakiti si korban yang tentunya membuat rugi orang lain serta perbuatan tersebut sudah melanggar hak asasi manusia dan dari segi keagamaan juga perbuatan ini sangat dilarang untuk https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan hakim menemukan bahwa pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa unsurunsurnya sudah terpenuhi. Dimana dalam terdakwa Johan Saputra als Radit bin Aminudin secara sah dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang Mukhtar menusukkan pecahan botol kaca bening di bagian pundak dan lengan korban. Seorang yang dapat dijatuhi hukuman harus dipastikan bahwa orang tersebut mampu untu bertanggungjawab secara jasmani dan rohani yang artinya bahwa terdakwa sehat secara fisik dan sehat secara mental. Dalam pemidanaan kepada terdakwa hakim harus benar-benar penuh dengan keyakinan memberikan hukuman kepada terdakwa. Harus mempertimbangkan berbagai hal supaya hukuman yang diterima oleh terdakwa sesuai dengan aturan yang Dalam putusan ini jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman berupa pidana penjara selama 6 . bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian karena berbagai hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 . bulan yang mana 1 (Sat. bulan diturunkan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada terdakwa yaitu bahwa berdasarkan fakta yang terjadi terdakwa penusukann pecahan botol kaca bening di pundak dan lengan korban. Kemudian didalam persidangan terungkap bahwa E-ISSN 2828-9447 bertanggungjawab yang dapat dibuktikan dengan keadaan terdakwa yang sehat secara jasmani dan rohani. Selain daripada itu hakim mengungkapkan bahwa sebagai meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatanya dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah dimaafkan Korban. Sedangkan pertimbangan hakim yang memberatkan yaitu terdakwa pernah dihukum dalam perkara lain. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tidak diputuskan oleh hakim maupun bahan yang menjadi dasar pertimbangan hakim kepada terdakwa. Sebab berdasarkan kronologis kasus yang terjadi perbuatan terdakwa terdakwa tersebut merupakan penganiayaan berat yaitu dakwaan Pasal 351 ayat . yang mengakibatkan korban mengalami luka berat yang dapat dibuktikan dari perbuatan terdakwa yang menusukkan pecahan botol kaca bening di pundak dan lengan korban yang membuat korban tidak bisa beraktivitas seperti Harusnya jaksa penuntut umum maupun hakim harus lebih teliti dalam memberikan dakwaan kepada terdakwa berdasarkan kronologis kasus yang terjadi. untuk itu peneliti berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak bisa memberikan keadilan kepada korban karena itu tidak sebanding dengan yang dialami oleh Kemudian hukuman tersebut tidak cukup memberikan efek jera kepada pelaku dan kurang menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat atau tidak bisa mencegah masyarakat untuk melakukan tindak pidana yang sama karena hukumannya yang sangat kecil. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Selanjutnya terkait dengan penjatuhan putusan hakim kepada pelaku tindak harusnya sebagai tindak pidana pidana penganiayaan berat harus benar-benar diperhatikan oleh majelis hakim dan menjatuhkan pidana dengan benar, dan terdakwa harus menjalani hukuman yang diberikan kepadanya supaya apa yang menjadi tujuan dari pada hukum itu dapat Menurut penulis atas putusan terkait dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak sesuai dengan Perundang-Undangangan sehingga tidak ada kepastian hukum, sebagaimana Negara Indonesia adalah Negara hukum. Seharusnya hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara ditemukan dalam persidangan pengadilan. Sehingga putusan hakim ini tidak berlandaskan pada ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan, penulis juga berpendapat bahwa seharusnya hakim tidak hanya berpatokan pada keadaan yang meringkan dan memberatkan, karena kejadian atau tindakan yang dilakukan ini adalah dapat membahayakan nyawa seseorang, sehingga yang dibutuhkan disini adalah pemberian efek jera kepada pelaku supaya tidak mengulangi lagi. Penutup Terdakwa Johan Saputra als Radit bin Aminudin menjadi bahan pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan pidana kepada pelaku tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor 352/Pid. B/2021/PN. Ta. Dalam putusan itu ditetapkan terdakwa melanggar Pasal 351 KUHP ayat . Berdasarkan alat bukti. E-ISSN 2828-9447 visum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan keyakinan majelis hakim, hakim menjatuhkan hukuman lima . bulan penjara kepada terdakwa. Meskipun demikian, berdasarkan analisa peneliti, pengadilan keliru dalam menetapkan bahwa perbuatan terdakwa termasuk pelanggaran berat berdasarkan Pasal 351 ayat . karena menurut kronologis komponen-komponen pidana yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kategori penganiayaan Berdasarkan temuan penelitian, peneliti memberikan rekomendasi kepada hakim untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan (Putusan Studi Nomor 352/Pid. B/2021/PN. Ta. , majelis hakim memberikan hukuman yang sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi semua orang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Daftar Pustaka