Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PERAN POLRI DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR SESUAI PASAL 13 HURUF A,B DAN C UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO 2 TAHUN 2002 Mustakim. Nurbaedah Pascasarjana Magister Ilmu Hukum. Universitas Islam kadiri. Indonesia. Email: mustakim@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Aparat penegak hukum, termasuk Polri, berperan penting dalam menciptakan rasa aman di Tugas mereka termasuk memberantas kejahatan seperti pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor, yang semakin meningkat. Pemberantasan kejahatan ini harus dilakukan secara profesional, intensif, dan berkelanjutan karena kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu. Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum harus memiliki kualitas dan profesionalisme yang memadai. Langkah preventif dan represif perlu diambil untuk menindak tegas pelaku kejahatan, sehingga dapat mencegah keresahan masyarakat dan kerusakan ekonomi serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti halnya yang terjadi di Wilayah Polres Kabupaten Kediri. Sehingga ada Sehingga ada dua permasalahan yang dikaji dalam thesis ini yaitu, . Peranan Kepolisian dalam rangka memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ? . Faktor penghambat pelaksanaan pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Kediri ? Pendekatan yang dipakai dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan normatif, dalam ruang lingkup hukum pidana dengan pembahasan analitik. bahwa: . Kota Kediri, yang berada di dataran tinggi dan menjadi pusat perlintasan penting di Jawa Timur, mengalami peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor . dari tahun 2022 hingga 2024, dengan total 116 kasus Meskipun Kediri berkembang sebagai pusat perdagangan, tantangan keamanan tetap menjadi perhatian. Faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, gaya hidup, dan kelalaian korban berkontribusi pada tingginya angka curanmor. Kepolisian Kediri berupaya mengatasi masalah ini melalui langkah preventif dan represif, termasuk sosialisasi, patroli, dan kerjasama dengan masyarakat, untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. Penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Kabupaten Kediri menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya laporan dari masyarakat, wilayah yang sepi, keterbatasan personel polisi, pelaku yang berpindah-pindah, dan residivisme. Meski demikian, kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti membentuk call center. Tim Cobra Agara, razia di perbatasan, meningkatkan patroli, dan mengaktifkan Pos Kamling. Partisipasi aktifmasyarakat dalam melaporkan kejahatan dan bekerja sama dengan aparat hukum sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Kata Kunci: Pidana. Pencurian Motor. Polisi Resort Kabupaten Kediri. ABSTRACT Law enforcement officers, including the Indonesian National Police, play an important role in creating a sense of security in society. Their duties include eradicating crimes such as theft, especially motor vehicle theft, which is Eradication of this crime must be carried out professionally, intensively, and sustainably because this crime not only harms society but also hinders national development. Therefore, the Indonesian National Police as the spearhead of law enforcement must have adequate quality and professionalism. Preventive and repressive steps need to be taken to take firm action against perpetrators of crime, so as to prevent public unrest and damage to the economy and life of the nation and state. As is the case in the Kediri Regency Police Area. So there are So there are two problems studied in this thesis, namely, . The role of the police in eradicating the crime of motor vehicle theft? . Inhibiting factors in the implementation of the eradication of the crime of motor vehicle theft in the jurisdiction of the Kediri Regency Police? The approach used in this thesis research is a normative approach, within the scope of criminal law with analytical discussion. that: . Kediri City, which is located in the highlands and is an important crossing point in East Java, experienced an increase in motor vehicle theft . cases from 2022 to 2024, with a total of 116 cases reported. Although Kediri is developing as a center of trade, security challenges remain a concern. Factors such as economic pressure, lifestyle, and victim negligence contribute to the high number of curanmor. The Kediri Police are Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 trying to address this problem through preventive and repressive measures, including socialization, patrols, and cooperation with the community, to improve security and order. Handling the crime of violent motor vehicle theft in Kediri Regency faces various obstacles, such as lack of reports from the community, quiet areas, limited police personnel, perpetrators who move around, and recidivism. However, the police have made various efforts such as forming a call center, the Cobra Agara Team, raids on the border, increasing patrols, and activating the Kamling Post. Active community participation in reporting crimes and cooperating with law enforcement is very important to create security and order. Keywords: Crime. Motorcycle Theft. Kediri Regency Police Resort. PENDAHULUAN Pembangunan hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan ketertiban, keamanan, kedamaian, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar1945. Dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Indonesia sejahtera aman, tertib, adil dan makmur sangat diperlukan adanya aturan hukum yang ideal dan berorientasi pada nilai keadilan, kemanusiaan, ketertiban serta Untuk itu dalam rangka mewujudkan cita-cita diperlukan adanya aparat penegak hukum yang berkualitas dan berdedikasi tinggi, baik mental sepiritual, juga profesional dan tak kalah penting adalah aparat penegak hukum memiliki intergritas dan ilmu pengetahuan,1 dengan demikian sangat diperlukan peningkatan kualitas sumberdaya aparat Penegak hukum secara terus menerus harus tetap dipertahankan, usaha-usaha tersebut khususnya Lembaga penegak hukum sebagai bagian dari aparat penegak hukum merupakan suatu keharusan mampu mengemban tugas dan fungsinya sebagai hamba hukum yang harus bertanggungjawab untuk menciptakan situasi kondusif dan mampu untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara dari rongrongan dan tangan-tangan jahat. Oleh karena itu para penegak hukum pi dana . nforcing the criminal la. , merupakan mata rantai dari proses penanggulangan kejahatan dan juga sebagai alat pelengkap negara, berdasarkan tugas dan fungsinya Polri sebagai penyelidik, penyidik, maka dalam tugasnya sehari-hari harus mampu dan dapat menciptakan rasaaman dan damai pada Dalam Kunarto . Prilaku Organisasi Polri. Cipta manunggal Jakarta 1997. Atmasasmita Romli . Tindak Pidana Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditia Bandung, 1997 h. mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar pemerintah harus lebih serius dalam menangani dan memberantas tindak pidana Pencurian khusunya pencurian kendaraan bermotor yang kian marak, menurut data statistik akhir tahun ini 2023 bahwapencurian menduduki tingkat pertama dari kejahatan sampai 50 persen, sedangkan pencurian kendaraan bermotor mencapai 25 persen, yang sampai saat ini belum dapat dilaksanakan secara optimal, karena tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Indonesia sudah semakin meluas dalam masyarakat dan meningkat terus menerus dari tahun ketahun, dan kasus yang terjadi dan jumlah kerugian masyarakat bahkan Terhadap pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pengerahan dan pencegahannya perlu untuk ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena tindak pidana pencurian kendaraan bermotor telah merugikan masyarakat, perekonomiannegara dan menghambat pembangunannasional. Hal yang demikian diparlukan aparat Kepolisian dalam mengangani kejahatan perkara tidak pidana pencurian kendaraan bermotor sangat perlu untuk dipreoritaskan. Dengan tugas dan kewenanganya Kepolisian Republik Indonesia yang merupakan salah satu ujung tombak penegakan hukum maka diperlukan kualitas dan profesionalisme yang memadai, tantangan kedepan untuk melakukan langkah langkah prenventif juga tidak kalah penting kejahatan tanpa memberi kesempatan kepada para pihak yang melanggar dan melawan hukum dan aturan perundang undangan. Tabah Anton. Reformasi Kepolisian . CV Sahabat. Semarang 2000, h. Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 meresahkan masyarakat bahkan akan menghancurkan sendi perekonomian dan menghancurkan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Yang menjadi ketertarikan penulis untuk diteliti dalam tesis AuPeran Polri Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencuriankendaraan Bermotor Sesuai Pasal 13 Huruf A,B Dan C UndangUndang Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2002. METODE PENELITIAN Pendekatan yang dipakai dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan normatif, dalam ruang lingkup hukum pidana dengan pembahasan analitik. Artinya bahwa penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan dibidang hukum, yang terkait dengan hukum pidana masalah pencurian kendaraan bermotor sebagai norma hukum positif, serta dihubungkan dengan teori-teori dan pendapat para ahli hukum disamping juga dengan putusanputusan terhadap kejahatan. Penggunaan metode ini didasarkan pertimbangan bahwa spesialisasi penelitian ini termasuk diskriptif analistis, yaitu memaparkan hasil penyidikan kepolisian terhadap pencurian kendaraan bermotor dalam kasus tertentu yang terkait dengan perundang-undangan landasan teori dan praktek hukum pidana. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Kepolisian Dalam Memberantas Kejahatan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Kota Kediri terletak diantara 7,58 Ae 8 9 51 Lintang Selatan (LS) dan 111. Ae 112. 10 Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Kediri merupakan daerah dataran tinggi dengan ketinggian 167 meter di atas permukaan laut. Wilayah Kabupaten Kediri mempunyai peranan penting, karena merupakan daerah perlintasan antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Malang Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar, letak yang demikian. Kabupaten Kediri telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat pinggiran atau pedesaan. Mengingat ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kabupaten Kediri merupakan daerah yang rentan terhadap pencurian kendaraan bermotor Keberadaan Kabupaten Kediri tentunya akan menjadi daya tarik tersendiri perdagangan sepeda motor gelap. Dari hasil penelitian terhadap perkembangan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Kediri, dapat disampaikan bahwa: telah terjadi peningkatan pencurian kendaraan bermotor yang cukup tajam antara tahun 2022 sampai dengan 2024, pencurian kendaran bermotor di wilayah Kabupaten kediri cukup banyak. Pada tahun 2023 jumlah pencurian mencapai 49 untuk sepeda motor da 1 mobil, sedangkan pada tahun 2024 mencapai jumlah pencurian sebanyak 67 kendaraan sepeda motor. Dengan demikian dalam kurun waktu dua tahun saja, jumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil di laporan Polisi sebanyak 116 Dari hasil data di jajaran Polres Kediri Kabupaten tahun 2023 dengan pelaku tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor yang dapat diungkap 13 kasus dan yang masih dalam penyelidikan sejumlah 38 sedangkan di tahun 2024 yang terungkap sebanyak enam . kasus sedangkan yang 54 kasus masih dalam penyelidikan. Fungsi dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia: Kewenangan Kepolisian menurut Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 yang mengacu pada Pasal 30 ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwaAuKepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Ay ketentuan tersebut mengandung dua makna, yaitu selain sebagai organ dalam hal ini sebagai alat Negara. Kepolisian juga dipandang sebagai fungsi. Kepolisian sebagai organ berperan dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum yang secara Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolr. yang diangkat oleh Presiden atas saran Komisi Kepolisian Nasional dengan persetujuan DPR. Adapun Kepolisian Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 sebagai fungsi berarti berkaitan dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya. Kepolisian sebagai alat Negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas yang dimiliknya yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Terkait kewenangan delegasi yang dimiliki oleh Kepolisian terjabarkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Delegasi bermakna bahwa terjadi pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Dengan kata lain wewenang yang telah ada atau organ yang telah memperoleh wewenang secara atributif melimpahkan wewenang tersebut, kepada organ pemerintahan lain. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi, tetapi beralih pada penerima Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor Tahun bahwaAuFungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban perlindungan, pegayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 dijelaskan bahwa tugas pokok kepolisian Memelihara keamanan dan ketertiban menegakkan hukum. pengayoman, dan pelayanan kepada Selanjutnya disebutkan Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangundangan. turut serta dalam pembinaan hukum memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Pasal 15 menyebutkan wewenang Dalam dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum menerima laporan dan/atau pengaduan. membantu menyelesaikan perselisihan mengganggu ketertiban umum. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. mengancam persatuan dan kesatuan mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan. melakukan tindakan pertama di tempat mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang. mencari keterangan dan barang bukti. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangkapelayanan masyarakat. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat. menerima dan menyimpan barang Chairuddin Ismail. Tantangan Polri Dalam Pemeliharaan Kamtibmas Pada Masyarakat Demokrasi. Jurnal Srigunting. Jakarta, 2012. Sadjijono. Polri Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia. LaksBang Pressindo,Yogyakarta. Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 temuanuntuk sementara waktu. Fungsi Kepolisian ini menekankan pada fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh Kepolisian dalam penyelenggaraan administrasi Negara. Dimana Kepolisian bertindak sebagai pelaksana tugas dari eksekutif atau Presiden terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas kepolisian dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu tugas represif dan tugas preventif. Tugas represif ini adalah mirip dengan tugas kekuasaan eksekutif, yaitu menjalankan peraturan apabila telah terjadi peristiwa Sedangkan preventif dari kepolisian ialah menjaga dan mengawasi agar peraturan hukum tidak dilanggar oleh siapapun. Dengan ini tampak perbedaan dari tugas tentara yang terutama menjaga pertahanan Negara yang pada hakikatnya menunjuk pada kemungkinan ada serangan dari luar Negeri. Beranjak dari beberapa definisi tentang hukum kepolisian dan analisa konsep dasar hukum administrasi serta arti dari pemerintahan, maka wilayah dan obyekkajian hukum kepolisian dapat dibedakan menjadi dua, yakni lingkup hokum kepolisian secara luas dan secara sempit. Lingkup hukum kepolisian secara luas meliputi: Hakekat kepolisian. Lembaga atau organisasi kepolisian yang . kedudukan, . struktur, . hubungan organisasi, dan . personil kepolisian. Fungsi kepolisian dan kekuasaan . Landasan yuridis yang mengatur tentang . Pengawasan dalam . Tanggung gugat penyelenggaraan fungsi, dan kekuasaan kepolisian. Sedangkan lingkup hukum kepolisian secara sempit, hanya mencakup tentang Sadjijono. Polri Dalam Perkembangan Hukum Indonesia. LaksBang Pressindo,Yogyakarta, 2008. Hal 72 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 landasan yuridis yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan, fungsi, dan kekuasaan kepolisian atau tugas dan wewenang Berdasarkan pada tugas dan kewenangan yang diberikan kepada pihak Kepolisian penyelenggaraan fungsi Kepolisian, baiktugas preventif maupun tugas represif melekat meredakan ketegangan, menyatupadukan Oleh karena itu, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ateng Safrudin. Aumakin kuat sistem sosial, makin rumit pula suatu fungsi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam tujuan jabatannyaAy Dengan demikian, lembaga Kepolisian dalam mengemban fungsinya banyak dipengaruhi oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal berkaitan dengan masalah lembaga seperti sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, tatacara kerja . an, money, material, danmetod. , sedangkan faktor eksternal, seperti faktor sosial, keadaan ekonomi masyarakat, politik dan lainnya. Kesemua hal tersebut merupakan faktor yang dapat mempengaruhi tingkat keberhasilan tugas dari Kepolisian. Latar Belakang Terjadinya Pencurian kendaraan bermotor Dalam perspektif social ekonomi dapat diungkap tentang perilaku, dorongan maupun pola-pola kepribadian seseorang yang melakukan pencurian kendaraan Dilihat kepribadian dan social ekonomi, pencurian kendaraan bermotor ada beberapa cara antara Cara kelompok pertama melakukan pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian dari tekanan- tekanan kehidupan ekonomi yang kurang yang ia alami dan kekawatiran yang ia rasakan, ia mencuri untuk mendapatkan barang lalu dijual dan hasilnya untuk bersenang senang, membeli perempuan, obat batan terlarang juga main judi dan relaksasi tanpa halangan. Dengan perkataan lain bahwa ia mencuri kendaraan bermotor semata mata untuk mencari pendapatan guna memenuhi kesenangan diri dari beban hidup yang relatif tanpa harapan. Krisis ekonomi yang berkepanjangan dan terjadinya kesenjangan sosial yang seakan Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 tidak pernah mereda, mengakibatkan kondisi yang serba tidak menentu. Sehingga banyak orang yang mengalami stress yang cukup berat, karena segala bentuk usaha yang ia lakukan tidak membuahkan hasil. Sedangkan tuntutan ekonomi semakin tinggi, sehingga antara harapan dan kenyataan menjadi tidak Akibatnya mereka butuh sesuatu yang dapat memberikan ketenangan dalam Jiwanya rapuh, keimanan dan ketaqwaan hilang, itu bentuk kompensasi mencari ketenangan dengan melakukan pencuriankhususnya kendaraan bermotor. Cara kelompok lain, pencurian kendaraan bermotor untuk merengkuh ekonomi guna mencukupi kehidupan, bertujuan agar mendapatkan hasil dan mempertinggi ekonomi tanpa mau bekerja keras dengan mempertegas pengalaman seperti ketajaman kesenjangan perekonomian kebutuhan yang berlimpah sementara pendapatan tidak ada . Maraknya pencurian kendaraan bermotor sangat tergantung oleh berbagai faktor yang menunjang kegiatan tersebut, antara lain: sebagai akibat globalisasi yang transportasi yang mengglobal, sikap budaya kalangan remaja ingin meniru kehidupan barat yang tidak lepas dari hidup enak tanpa mengeluarkan tenaga banyak . wilayah Kabupaten Kediri sudah menjadi ajang bisnis kejahatan jual beli motor gelap, dan menjadi daerah pemasaran . arket are. yang mampu memberikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif Berkaitan dengan tugas Kepolisian selama stabilitas politik dastabilitas keamanan masyarakat akibat dari konflik politik sangat berpengaruh terhadap konsentrasi dalam hukum khususnya memberantas kejahatan yang diakukan oleh penjahat pencurian kendaraan bermotor, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dilakukan karena rata- rata masalah dalam Oleh karena itu diperlukan suatu upaya penanggulangan atau setidak-tidaknya pencegahan dari semua pihak, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum, yang harus diidentifikasi agar dapat berjalan tertib, terarah dan terencana serta menindak tegas para pelaku pencurian kendaraan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 bermotor agar sebisa mungkin menekan laju Karena bukan tidak mungkin dalam perkembangannya pencurian dapat dianggap sebagai suatu fenomena yang biasa dalam masyarakat, sehingga semakin banyak orangorang yang harus menjadi bertanggungjawab pelaku pencurian tersebut. Seiring zaman, cara untuk melakukan pencurian bermotorpun semakin berkembang, dari modus operandi yang umumnya bersifat tradisional/sederhana menjadi modus operandi yang modern. Perkembangan modus operandi tersebut juga dialami oleh kejahatan pencurian kendaraan Dari tradional/sederhana seperti merusak lubang menghidupkan mesin atau dengan cara-cara lain yang lebih rapi. Dan bahkan pada saat ini pencurian kendaraan bemotor juga dapat dilakukan dengan berpura-pura meminjam kendaraan bermotor secara rental kemudian menggelapkannya dengan menjual kepada Perkembangan modus latar bel. tersebut tentunya membuat pelaku pencurian kendaraan bermotor semakin terampil melancarkan aksi kejahatannya dengan Sudah menjadi kewajiban bagi aparat kepolisian untuk mempelajari modus-modus baru yang dilakukan oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor agar dapat menyelesaikan pengungkapan kasus atau bahkan mungkin dapat mengantisipasi Dengan mempelajari atau paling tidak mengetahui modus-modus baru yang mencegah terulangnya kasus pencurian kendaraan bermotor dengan memberikan penyuluhan kepada pemilik kendaraan bermotor dan masyarakat umum tentang bagaimana cara-cara pelaku melakukan aksi kejahatan mereka. Sehingga masyarakat sebagai pihak yang umumnya menjadi korban dapat memberikan cara-cara antisipatif dalam mencegah dirinya menjadi korban pencurian kendaraan bermotor Faktor Terjadinya Pencurian Kendaraan Bermotor: Pencurian Kendaraan Bermotor Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 merupakan bentuk tindakan pidana keji dan tidak manusiawi serta tidak bermoral yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Tindakan pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ini cukup kompleks penyebabnya dan tidak berdiri sendiri penyebabnya dapat dipengaruhi oleh kekurang hati hatian korban hal demikian yang secara tidak langsung mendorong pelakunya melakukan kejahatan. Mengenai faktor yang mempengaruhi sering terjadinya Pencurian Kendaraan Bermotor dengan cara berbagai macam, sebab hal yang semacam dengan adanya kekurang hati hatian korban, dimungkinkan karena dengan anggapan aman dan tidak ada kecurigaan pelaku dalam menempatkan motor sehingga mengakibatkan sepeda motor menjadi sasaran prilaku jahat dari pencuri, yang akhirnya Pencurian Kendaraan Bermotor melakukan aksinya. Dimungkinkan ada faktor lain yang menyebabkan terjadinya Pencurian Kendaraan Bermotor karena pengaruh rangsangan lingkungan seperti menaruh sepeda motor sembarangan sehingga timbul keinginan pelaku jahat terdorong niat jahat karena didukung oleh situasi dan kondisi lingkungan yang memungkinkan mudah Pencurian Kendaraan Bermotor. Terhadap setiap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, paling tidak melibatkan tiga hal, antara lain adalah : adanya pelaku, akibat pelaku yang menimbulkan korban, dan situasi serta kondisi mempunyai kesempatan dan ini merupakan andil sendiri sendiri dalam mendorong suatu tindak pidana Pencurian KendaraanBermotor. Perlakuan Pencurian Kendaraan Bermotor tidak semuanya disebabkan karena dorongan eksternal akan tetapi dari pemilik yang kurang hati hati yang dapat disebabkan oleh faktor ekonomi, dorongan kesempatan ada sehingga barang sebagai sasarannya. Selain itu terjadinya Pencurian Kendaraan Bermotor juga didukung oleh peran pelaku, posisi korban dan pengaruh lingkungan. Pelaku menjadi gambar sosok manusia yang gagal mengendalikan emosi dan naluri kemanusian secara wajar, sementara korban dalam kebiasaan menempatkan motor yang sembarangan mengakibatkan terjadinya Pencurian Kendaraan Bermotor. Modus Operandi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Bermotor: Sebagaimana setiap tindakan pidana terjadi dilakukan secara individu maupun kelompok, terutama yang direncanakan, tentulah didahului oleh suatu modus Modus operandi inilah yang menjadikan pelengkap terhadap faktor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor. Sehubugan dengan kasus Pencurian KendaraanBermotor yang ditemukan oleh Polres Kabupaten Kediri mengenai modus operandi terjadinya Pencurian Kendaraan Bermotor sebagaimana berikut ini : Sumber bahan hukum tahun 2023 Polres Kabupaten Kediri para pelaku yang sulit untuk diungkap hanya beberapa yang terungkar sedangkan pada tahun 2024 belum ada yang terungkap sama sekali. Kasus ini mengenai modus operandi tindakan pidana Pencurian Kendaraan Bermotor yang menjalankan aksi tindakan pidana telah profesional Pencurian Kendaraan Bermotor itu sendiri termasuk tindakan pidana yang terbiasa melakukan sehingga benar benar tahu kelemahan dari korban. Biasanya korba tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor merupakan korban yang belum pengalaman dalam menampatkan sepeda Pihak pelaku telah menggunakan cara tersendiri sehingga mudah melakukan Dari kasus ini dapat menerangkan bahwa sulitnya mengungkapkan perkara terjadinya kasus Pencurian Kendaraan Bermotor itu karena pelaku cukup professional dan mahir dalam melakukan kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor. Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor: Tujuan hukum pada dasaranya adalah untuk memelihara ketertiban, masyarakat aman dan menjunjung tinggi keadilan, sehinga penegakan hukum ketika ada tindak pidana para penegak hukum berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang- undang, seperti halnya kasus Pencurian Kendaraan Bermotor berencana untuk mengatasi dan memberikan solusi terhadap masalah perbuatan kejahatan. Ada pendekatan represif yuridis yang ditawarkan Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 untuk menghadapi persoalan tersebut. Tujuan ini memiliki arah yang sama terhadap implementasi obyek garapan hukum oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian, khususnya pada pandangan masyarakat, dengan hukuman yang berat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor diharapkan menjadi masyarakat terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat, sehingga prilaku yang semacam itu dapat dihentikan apa bila ada dari sebagian manusia yang tidak berkecenderungan berbuat jahat dapat dihentikan ketika hukuman itu sangat berat, dan diharapkan bagi korban, dengan menerapkan saksi hukum kepada pelaku yang sangat berat, maka secara tidak langsung hal demikian merupakan bentuk perhatian yang sungguh sungguh dan dapat berhati hati dan masyarakat mengerti cara cara menempatkan kendaraanya dan bagi pelaku tindakan hukum semacam itu akan memberikan pendidikan hukum sekaligus membuat jera terhadap si pelaku kejahatan dan sekaligus dapat melindungi terhadap korban tindakan pidana. Tindakan Hukum Pidana dikaitkan dengan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor . Tujuan hukum pidana harus mengacu pada tujuan hukum secara umum, tujuan hukum adalah untuk menegakkan keadilan sehigga ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat diwujudkan. Dalam hubungan ini, penganganan perkara harus mengandung rasa melindungi masyarakat. Tindakan hukum Pidana Indonesia condong mengikuti perjalanan sejarah perkembangan penjatuhan hukuman dan pemidanaan pada Artinya tujuan hukum pidana tidak terlepas dari sistem penjatuhan hukuman yang diterapkan pada pelaku pelangar tindakan pidana. Sanksi hukum yang berupa pidana yang diancam kepada pembuat tindakan pidana pada dasarnya mempunyai sanksi yang negatif, sehingga dengan sistem sanksi yang negatif tumbuh pandangan bahwa pidana hendaknya diterapkan jika upaya lain tidak memadai lagi. Pidana adalah suatu reaksi atas delik . dan berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan oleh lembaga negara terhadap pembuat tindakan pidana. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Peran Polri dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan Karena begitu seringnya terjadi pencurian kendaraan bermotor hal demikian masyarakat. Polri sebagai bagian dari penegakhukum yang terdepan maka memiliki langkah langkahhukum dalam melindungi dan mengayomi masyarakat sekaligus sebagai penegak hukum selalu melakukan kiat yang antara lain Preemtif. Preventif, dan Represif Per emtif Langkah Pre-emtif merupakan bentuk pencegahan secara dini dengan melalui bentuk aktifitas edukasi, dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab , pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Krinogen (FKK) dari terjadinya pencurian untuk menciptakan sesuatu kessadaran dan kewaspadaan serta daya tangkal guna terbinanya kondisi dan moral hidup bebas dari kejahatan. Dengan merupakan bentuk mengarah padapengembangan positif, karena dengan sasaran lingkungan baik itu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat, mengingat lingkungan adalah sangat besar pengaruh dan peranannya, maka dalam mengantisipasi segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan masyarakat. Tidak kalah penting bahwa lingkungan sekolah adalah juga perananya juga sangat besar, mengingat bagi perkembangan kepribadian remaja baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan juga pergaulan berpengaruh negatif terhadap sesama pelajar, oleh karena itu dengan terbinanya hubungan harmonisasi , baik sesama pelajar yang penting adalah bagaimana para pelajar dapat menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negatif dari perbuatan jahat. Oleh karena itu pengembangan ilmu pengetahuan, pembinaan keagamaan dan pengawasan serta pengecekan terhadap anak didik untuk mengetahui apakah diantara mereka ada yang melakukan kejahatan khususnya pencurian kendaraan bermotor Preventif Tindakan preventif . encegahan ) adalah lebih baik dari pada tindakan represif Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 . enindakan atau pemberantasa. , karena itu perlu dilakukan bentuk pegawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suply dan demand agar tidak saling interaksi atau dengankata lain mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF), hal tersebut sangat sesuai apabila diterapkan dalam rangka penanggulangan pencurian kendaraan bermotor yang ada di masyarakat kita saat ini, agar tidak berkembang semakin Bentuk upaya penanggulangan preventif bukan semata Aemata dibebankan kepada Polri, namun juga harus melibatkan instansi terkait lainya seperti, keluarga, orang tua. Guru. Pemuka Agama dan tidak dapat terlepas dari dukungan peran serta masyarakat sebagai kultur dan budaya yang harus diupayakan oleh mesyareakat itu Usaha pencegahan pada hakekatnya - penanaman disiplin melalui bentuk pembinaan pribadi kelompok. - pengendalian situasi khususnya yang menyangkut aspek budaya, ekonomi dan politik yang cenderung merangsang terjadinya pencurian kendaraan. - bentuk pengawasan lingkungan bag lembaga Polri dan bersama-sama dengan masyarakat untuk mengurangi atau pencurian kendaraan - bentuk pembinaan atau bembingan dan partisipasi masyarakat secara aktif untuk mmenghindari pencurian kendaraan Upaya kendaraan bermotor semua bersama-sama masyarakat baik secara langsung maupun melalui media cetak dan media elektronik. Berdasarkan tugas dan kewenangan Polri sebagai aparat penegak hukum yang tersusun dalam struktur organisasi Kepolisian RI maka peranan Polri secara kuratif dan preventif sangat diperlukan karena yang mendorong adanya kejahatan pencurian kendaraan bervariasi, maka itu peranan Bag Binamitra harus dioptimalkan untuk mengantisipasi kendaraan, kegiatan ang harus dilakukan selain melakukan bimbngan, penyuluhan dan lain sebagainya tersebut ditata, diperlukan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 untuk dilakukanya operasi kepolisian dengan cara patroli, razia ditempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya pencurian kendaraan, dan juga melakukan pengawasan tempat-tempat hiburan seperti diskotik. Pub. Karaoke dan lain sebagainya, untuk kendaraan bermotor. Tindakan Represif bagi Pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor Tindakan represif yang dilakukan Polri pencurian kendaraan bermotor pada intinya adalah bentuk penegakan hukum yang terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan didalam kaidah yang mantap dan mengejawantah dari sikap tindakan sebagai rangkaian penjabaran nilai akhir untuk mempertahankan kedamaian ketertipan dan ketaatan pada peratura perundang-undangan. Dalam pergaulan hidup yang didasarkan pada nilai yang mempunyai pandangan-pandangan antara baik dan buruk maka penegakan hukum adalah merupakan suatu langkah ideal yang harus dilakkan oleh baik secara substansi, struktur, sarana dan fasiltas, masyarakat dan kultur sebagai mana yang diuraikan dalam teori penegakan hukum berdasarkan faktor penegakan hukum yang diungkapkan oleh Soerjono soekanto. Berkaitan dengan penegakan hukum dalam upaya peran Polri dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor sebagai mana teori diatas sangatlah luas, berkecimpung dibidang penegak hukum dan tidak hanya mencakup law enforcement, akan tetapi juga peace maintenance. Maka kiranya sudah barang tentu dapat diduga bahwa mereka yang bertugas di bidang penegakan hukum adalah kehakiman, kejaksaan, kepolisian Advokat dan memasyarakatan. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pokok selain Polri sebagai aparat negara memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat juga Polri sebagai unsur struktur negara berkewajiban untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka berdasarkan Struktur Organisasi Polres bahwa Kesatuan Reserse kriminologi sebagai kesatuan Polri yang berompeten dan Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 berkewajiban menindak dan sekaligus memberantas adanya pencurian kendaraan Sebagaimana dalam amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa Polri sebagai penyidik tunggal, dan berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan adanya paradigma baru dalam sistem keatanegaraan menegaskan bahwa fungsi Kepolisian adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman dan pelayanan masyarakat adalah tugas utama, oleh karena itu Polri sebagai penegak hukum apabila ada pelaku Polri menangkap menyidik dan melimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan diadili berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan adanya pencurian kendaraan bermotor yang ada diwilayah hukum Polres Kabupaten Kediri peranan Polri sebagai aparat penegak hukum yang terdepan khusunya Kesatuan Reskrim harus mampu mencegah dan memberantas pencurian kendaraan bermotor yang selain melanggar ketentuan Perundang undangan yang berlaku juga sangat membuat bangsa kedepan akan suram. Berdasarkan tabeldiatas bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kabupaten Kediri tergolong banyak dan sulit Bentuk tindakan represif pada dasarnya adalah merupakan bentuk terakhir yang ditempuh berupa tindakan dan penegakan hukum terhadap Ancaman Faktual (AF) yaitu terhadap pencurian kendaraan bermotor maupun efek-efek yang ditimbulkan karenanya, melalui proses penyelidikan dengan pedoman UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara formal maka Polri wajib untuk melakukan tindakan penekanan berupa penyelidikan, penyidikan yang berkaitan dengan tindakan pidana yang terjadi. Berkaitan dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan khususnya Kesatuan Reserse Kriminologi yang dimiliki oleh Lembaga Kepolisian Negara yang ada di jajaran Polres Kabupaten Kediri ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pelanggar pencurian kendaraan bermotor adapun selain berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana undangundang Nomor 8 Tahun 1981 secara formal, maka secara materiil tindakan represif Polri dalam menegakkan hukum dan pencurian kendaraan bermotor dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Berdasarkan undangundang tersebut peranan Polri sangat berkopeten dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dan dengan kewajibanya. Polri wajib sebagai struktur penegak hukum selain Jaksa, hakim dan Advokat maka Polri punya kewenagan secara diskresi, diskresi yang dilakukan Polri adalah bentuk kewenangan untuk menangkap, menahan, meyidik dan menghadapkan sidang dilembaga Peradilan lewat Kejaksaan agar si pelanggar dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Pada Masyarakat Polres Kabupaten Kediri a. Faktor Budaya Hukum Budaya diwujudkan dalam bentuk kesadaran hukum . , sedangkan budaya hukum yang sakit . idak seha. ditunjukkan melalui perasaan hukum . dengan tepat terminologi itu. Menurutnya. AyVan rechtsgevoel dient men te spreken bij spontaan, onmiddelijk als waarheid vastgestelde rechtswaardering, terwijl bij het rechtsbewustzijn men met waarderingen te maken heeft, die eerst middelijk, door nadenken, redeneren en argumentatie aan Ay7 Bahwa perasaan hukum adalah penilaian masyarakat atas hukum yang diungkapkan mereka secara spontan, langsung, dan apa adanya, sementara kesadaran hukum lebih merupakan penilaian tidak langsung karena kesadaran hukum berangkat dari hasil pemikiran, penalaran,dan Alam. Kejahatan. Penjahat, dan Sistem Pemidanaan. Lembaga Kriminologi Universitas Hasanuddin, 2002. Makassar. Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Oleh sebab itu, budaya hukum dan penegakan hukum merupakan dua mata rantai yang saling berhubungan. Untuk memahami hubungan antara budaya hukum dan penegakan hukum, berikut ini dapat disajikan suatu ragaan. Pada ragaan ini terdapat sumbu yang menunjukkan garis pangkal dari kondisi sistem hukum yang Pada garis ini secara hipotetis diasumsikan penegakan hukum berjalan dengan sempurna, tanpa penyimpangan. Kondisi berbeda-beda karakternya, sehingga turut serta mempengaruhi proses terjadinya lingkungan yang aman tenteram sebagai sesuatu kebutuhan yang amat penting dalam Disamping itu, lebih memelihara sistem kepercayaan baik secara adat ataupun dalam suatu lingkungan tertentu. Kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi sangat besar, tapi manusia dan masyarakat yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana berhubungan dengan orang lain. 8 Dengan demikian. Kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perlakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang. Budaya hukum masyarakat, adalah salah satu faktor yang menentukan tentang terlaksananya suatu sistem hukum, karena budaya hukum itu tidak lain adalah keseluruhan sikap dari masyarakat yang akan menentukanbagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat bahwa Authe legal culture provides full for the motor of justiceAy . udaya hukum sebagai bensinya motor keadila. Faktor Penghambat Pelaksanaan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di PolresKabupaten Kediri Sebagai mana dijelaskan bahasa salah satu aspek yang dipersoalkan eksistensi oleh pemerhati masyarakat dari aspek yuridis menilai bahwa kelemahan yang mendasar. Alam. Kejahatan. Penjahat, dan Sistem Pemidanaan. Lembaga Kriminologi Universitas Hasanuddin, 2002. Makassar. Hal,45 Alam. Kejahatan. Penjahat, dan Sistem Pemidanaan. Lembaga Kriminologi Universitas Hasanuddin, 2002. Makassar Hal,45 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dengan sulitnya impelmentasi secara maksimal penanggulangan pelaku tindakan pidana kekerasan Pencurian Kendaraan Bermotor . Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dijadikan acuan utama bagi kalangan praktisi hukum untuk menjaring pelaku tindakan pidana kekerasan Pencurian Kendaraan Bermotor kekurangan secara substansial dalam hal melindungi korban tindakan pidana. Korban dalam sisi yuridis ini tidak mendapatkan tindakan hukum. Selain memang sangat kurangnya aparat Kepolisian juga faktor keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, juga faktor masyarakat yang kurang sadarterhadap keamanan kendaraan, bentuk sulitnya bermotor, pada hakekatnya adalah memang para pencurian kendaraan bermotor itu memiliki keahlian juga jaringan yang begitu Faktor-Faktor Penghambat Pihak Kepolisian Dalam Penaggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Sepeda Motor Dengan Kekerasan Dalam menangulangi suatu kejahatan khususnya tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan tidaklah mudah bagi pihak kepolisian selain banyak faktor-faktor penyebab kejahatan itu terjadi, terdapat pula berbagai hambatan dalam menanggulangi pencurian kendaraan sepeda motor dengan Dari hasil wawancara dengan AKP Dr. FAUZY PRATAM. Sc. Kepala Satuan Reserse Kriminologi Polres Kabupaten Kediri dan pelaku dijelaskan berbagai hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan pencurian kendaraan sepedamotor dengan kekerasan yaitu: Faktor masyarakat tidak melapor Masih banyaknya masyarakat yang tidak melaporkan kejadian pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yang di alaminya kepada pihak kepolisian, karena seperti yang saya ketahui di Kabupaten Kediri ini cukup banyak masyarakat yang mengunakan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat surat kendaraan . , mungkin karena itu masyarakat tidak mau melaporkan kejadian yang telah menimpanya kepada pihak kepolisian karena mereka takut pihak kepolisian akan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 dan dari mana mereka mendapatkannya karena biasanya kendaraan yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan . biasanya berasal dari sepeda motor hasil curian. Faktor sepi pemukiman penduduk Situasi wilayah di Polres Kabupaten Kediri yang masih banyak terdapat jalan-jalan yang sepi di lalaui oleh masyarakat dan jarak dari satu Desa ke Desa yang lain berjauhan sehingga memudahkan komplotan ini menjalakan aksinya dan masih banyak jalan di Kabupaten Kediri yang tidak di lengkapi dengan lampu penerang jalan khusnya dijalan-jalan yang masih di anggap rawan dengan kejahatan tentu hal ini akan memudahkan para pelaku di dalam menjalankan aksinya di malam hari Faktor personil Masih kurangnya jumlah pesonil polisi di Kabupaten Kediri sehinnga tidak bisa melakuakan patroli di daerah- daerah yang rawan tindak pidana secara optimal dan oleh karena itu polres Kabupaten Kediri lebih meningkatkan patroli didaeah - daerah yang masih di angap rawan dengan kejahatan. Faktor pelaku berpindah-pindah Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain sehingga polisi kewalahan dalam menangkap para pelaku karena biasanya pelakunya masih dari komlotan yang sama tapi melakukan aksi tempat yang berbeda-beda dan biasanya para pelaku ini tidak melakukan aksinya di tempat di mana dia berasal akan tetapi melakaukan aksinya di tempat atau lokasi yang jauh dari mana dia berasal. Faktor barang hasil curian tidak di jual di wilayah Kabupaten Kediri Barang hasil curian tidak di jual di daerah Kabupaten Kediri akan tetapi di jual keluar daerahdaerah terpecil dan jauh dari tempat kejadian perkara sehingga aparat kepolisian sulit untuk melacaknya dan biasanya barang hasil curian di jual kepada penduduk yang jauh dari daearah perkotaan dan di gunakan untu alat tranportasi ke Gunung Kelut Faktor wilayah Faktor residivis Adanya pelaku yang tidak jera dan masih tetap melakun pencurian sepeda motor dengan kekerasan walaupun sudah beberapa kali di tangkap dan di adili, namun masih saja tetap menggulangi perbuatan yang sama dan terhadap pelaku yang seperti ini sudah di ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 golongkan sebagai residivis dan ancaman hukumnya bisa lebih berat. Mengenai hal ini di benarkan oleh AKP Dr. FAUZY PRATAM. Sc. Kepala Reserse Kriminologi Polres Kabupaten Kediri kebanyakan dari pelaku pencurian sepeda motor masih di lakukan oleh orang yang sama dengan modus yang berbeda. Upaya Pihak Kepolisian Dalam Menaggulangi Kejatahan Pencurian Kendaraan Sepeda Motor Dengan Kekerasan Dengan sakin maraknya terjadi pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan akhir-akhir ini maka piha kepolisian di wilayah Kabupaten Kediri telah melakukan berbagai Dari hasil wawancara dengan AIPTU Andi Pratama selaku Kaur Mintu Sat Rekrim Polres Kabupaten Kediri di jelaskan berbagai upaya dalam penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan yaitu: Telah membentuk call center Polisi di Resor Kabupaten Kediri telah membuat call center 1110 untuk memudahkan masyarakat melaporkan suatu tindak pidana dengan cepatkepada pihak kepolisian. Telah membentuk Tim Cobra Agara (TCA) Polisi di Resor Kabupaten Kediri telahmembentuk tim Cobra Agara (TCA) tim ini mempunyai tugas untuk menumpas kasus- kasus yang menjadi perhatian publik, pengungkaan kejahatan dengan intensitas dan kerawanan tinggi seperti pembunuhan, kejahatan dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, tawuran dan geng motor. Adapun kekuatan personil ada 15 anggota, tim Cobra Agara akan satnd by selama 24 untuk bekerja. Dalam bekerja tim Cobra Agaradi fasilitasi kendaraan mobil dan sepeda motor dan atribut lengkap dan fasilitas lainnya. Lebih memperketat razia post perbatasan Polisi di Resor Kabupaten Kediri lebih memperketat razia di setiap post perbatasan dengan daerah lain sehingga hal ini bisa mempersempit ruang gerak para pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dan di setiap post di jaga minimal oleh 5 orang personil polisi dan pada hari-hari besar pihak kepolisian akan lebih meningkatkan razia di setiap post perbatasan hal ini di lakukan guna menekan anka kejahatan yang semakin tinggidi daerah Kabupaten Kediri. Melakukan kerja sama dengan Polres Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Kabupaten Kediri Polisi telah melakukan kerja sama dengan polisi Polres Kota Kediri dalam hal memberantas kejahatan seperti pencurian kendaraan sepeda motor yang mana barang dari hasil curian ini sering di perjual belikan antar lintas daerah ini tentu dengan terjalinya kerja sama ini akan semakin meningkatkan upaya didalam memberantas kejahatan khususnya pencurian kendaraan sepeda motor dengan kekerasan. Melakukan patroli Melakukan patroli khususny pada malam hari ke sejumlah wilayah sepi dan rawan terjadinya aksi tindak kejahatan, patroli di lakukan dengan mengendarai mobil patroli dan sepeda motor. Selain itu, petugas juga memperhatikansituasi dan kondisi dengan seksama. Jika mendapati orang yang mencurigakan,petugas tidak segan untuk memeriksanya, selain dari pada itu menyampaikan himbaun kamtibmas kepada masyarakat dan juga mengajak trus bersinergi dengan polri agar situasi kamtibmas terjaga dengan aman dan kondusif. Memonitor pergerakan Residivis Memonitor kegiatan Residivis banyak dari residivis pencurian kendaraan bermotor yang masih aktip maka pihak kepolisian Polres Kabupaten Kediri melakukan kerja sama dengan dengan Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan informasi, dengan tujuan para residivis pencurian kendaraan bermotor dapat terkontrol ruang geraknya dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Membuat spanduk imbaun 18 Indra Sahputra. Pol Angota Bhabinkamtibmas dari setiap Polsek di Wilayah Kabupaten Kediri telah membuat spanduk yang berisi himbaun agar tidak berkendara di jalan sepi penduduk dengan seorang diri dan spanduk ini di pasang di tempat-tempat keramain sehinga bisa dilihat oleh masyarakat luas supaya lebih berhatihati ketika berkendara di jalan-jalan sepi pemukiman penduduk. Adapun spanduk imbaun ini adalah salah satu upaya yang bisa di lakukan oleh pihak kepolisian dalam mengantisipasi aksi kejahatan yang semakin meningkat di wilayah Kabupaten Kediri khususnya pencurian sepeda motor dengan ancaman kekerasan. Menghidupkan kambling Pihak kepolisian di resor Kabupaten Kediri telah berupaya untuk ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menghidupkan kembali post kambling di desa-desa dengan bekerja sama dengan para pengulu desa serta bekerja sama dengan Babinsa dari koramil di Kabupaten Kediri. Dalam pelaksanaan kegiatan post kambling, di lakukan dengan ronda berkeliling . untuk menjaga keamanan di kampung / desa setempat baik dengan jalan kaki ataupun mengunakan kendaraan bermotor. Post kambling merupakan suatu upaya bersama dalam meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upayaupaya pencegahan dan menangkal bentukbentuk ancaman dan gangguan kamtibmas . eamanan dan ketertiban masyaraka. khususnya mengenai pencurian sepeda motor dengan ancaman kekerasan. Kesadaranan dan ketaatan hukum bagi masyarakat juga akan lebih tumbuh subur di dalam masyarakat jika dibarengi dengan kedisiplinan dan terbatasnya aparat penegak hukum tidak kalah penting peran dari penegak hukum lain yang memliki dedikasi tingi dan moral yang baik, sebab dengan selain adanya sistem kontrol yang ketat dalam penegakan hukum masyarakat juga keteladanan para pemelihara negara dan pemelihara hukum akan mudah ditiru itupun akan lebih mudah direkayasa enggenering, atau dibawa pula pada sikap untuk senantiasasadar dan taat hukum demi kepentingan hidup bersama dalam suatu negara baik oleh lapisan masyarakat dan struktur hukum yangada. Jika penegakan hukum dilakukan untuk siapa saja, termasuk untuk aparat, maka angota masyarakat pun akan dengan sendirinya lebih mudah diajak taat dan tunduk pada aturan hukum, hal-hal tersebut akan membawa pada sistem kepastian hukum, suatu yang juga sangat penting dalam upaya penegakan hukum juga yang tak kalah penting, bagaimana cara untuk meformulasi hukum berorientai pada keberpihakan hukum pada masyarakat, mengingat substansi hukum adalah sangatlah penting maka produk hukum harus berpihak pada keadilan , namun lebih penting adalah jika dikatkan dengan teori diatas adalah struktur dan aparat hukum yang baik, maka penegakan hukum tidak akan terhambat, memang dari faktor penegakan hukum tidak dapat dipisahkan satu dengan lainya, itu baru ideal dan yang Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 harus ditempuh dalam menegakkan keadilan, namun apabila disuruh memilih dua pilihan maka akan pilih substansi hukum ( undangundan. yang buruk tetapi sturktur atau aparat hukum yang baik dari pada hukum . yang baik tetapi struktur atau aparat hukum yang jelek , walaupun idealnya adalah norma hukum baik dan aparat penegak huku baik dan didukung oleh masyarakat yang Kendala yang sering terjadi bahwa sebagaimana yang ada dalam lapangan . yang terjadi selain memang bentuk aturan hukum yang memang tidak mengarah pada keberpihakan terhadap keadilan ( represif dan konserfati. , juga aparat hukum yang selain kurang memahami terhadap tujuan hukum, tujuan keadilan dan perlindungan hak asasi, sebagai mana yang dicita-citakan dalam kemerdekaan juga memiliki moral yang kurang baik, oleh karena sebagai mana yang terjadi beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor hukuman yang diterima oleh pelaku pengungkapan perkara tersebut dan banyak contoh kasus lain yang belum terselesaikan, namun jika pencuri ayam, pencuri handpun, pencuri sandal dibakar hidup-hidup, dan pengecer judi toto gelap dipenjara, namun pencurian kendaraan bermotor begitu ditangkap dan dengan alasan tanpa ada bukti yang kuat, maka mereka dilepas dan dengan lenggangnya dan lenggang kangkung jalanya. Hal demikian menunjukan bahwa para aparat hukum satu dengan lainya ada beda pandangan sehingga hukum untuk menciptakan nilai keadilan, ketentraman, kedamaian juga hukum untuk melindungi hak asasi serta menciptakan sosial kemasyarakatan membina dan mendidik yang lebih akan terluka apabila aparat penegak hukum tidak memliki dedikasi tinggi terhadap tugas dam pengabdiannya. Faktor Masyarakat Pada saat ini tingkat kriminalitas sangat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat. Selain itu peran dan kewajiban masyarakat dalam membuat situasi aman dan nyaman juga sudah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu kewajiban meraka sebagai warga negara seperti yang telah diatur pada Bab XII pasal ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 . Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan . Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat. Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan . Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas masyarakat, serta menegakkan hukum. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf B ditegaskan AuBahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan Kepolisian pemeliharaan keamanan dan ketertiban perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Warga Negara menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat seperti yang telah di atur pada UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat. Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta halhal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Pada penjelasan di atas sudah mencerminkan bahwa Warga Negara juga memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan. Saat ini sistem keamanan lingkungan yang masih dipakai serta paling efisien adalah Pos Ronda serta peran Babinkamtibmas dalam mengawasi dan menjaga ketertiban masyarakat di Desa, merupakan Sistem Keamanan Lingkungan yang di mana masyarakat dapat berperan langusung dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan. Babinkamtibmas dapat menekan dan mengatasi kriminalitas di sebuah lingkungan dan setiap anggota masyrakat yang menempati lingkungan tersebut wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menjalankan sistem piket yang di rotasi setiap minggunya. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf B ditegaskan AuBahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Warga Negara menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat seperti yang telah di atur pada UUD 1945 yang menyatakan. Tiaptiap warga negara berhak dan wajib ikut serta ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dalam usaha pertahanan dan keamanan Usaha pertahanan dan keamanan pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat. Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang mengayomi, melayani masyarakat, serta Susunan kedudukan Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Kita sudah mengetahui bahwa ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai Warga Negara, maka dari itu kita harus kepedulian keamanan dan ketertiban lingkungan kita, selain dengan dengan meningkatkan kesadaran juga dengan melakukan tindakan langsung seperti mengikuti Sistem Keamanan Lingkungan yaitu Pos Ronda. Kesimpulan lainnya adalah Warga Negara harus berperan dalam menciptakan Ketertiban dan Keamanan. Seperti yang di atur dalam UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 antara . sebagai kekuatan utama, dan rakyat, . sebagai kekuatan pendukung. Kedisiplinan, kerjasama antar warga, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat perlu ditingkatkan dengan berbagai sosialisasi dan pelatihan yang dirasa perlu untuk membentuk masyarakat yang mengetahui peran dan Mustakim. Nurbaedah. Peran Polri Dalam Memberantas Tindak PidanaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ketertiban dan keamanan. meningkatkan strategi pencegahan dan penindakan melalui sosialisasi, patroli, kolaborasi dengan berbagai elemen Upaya tersebut diharapkan dapat menekan angka curanmor dan mencegah tindakan kejahatan serupa di masa mendatang. KESIMPULAN Kota Kediri merupakan daerah dataran tinggi yang strategis di Jawa Timur, dengan ketinggian 167 meter di atas permukaan laut. Lokasinya yang menjadi kabupaten menjadikannya pusat perhatian, baik dari segi ekonomi maupun keamanan. Kabupaten Kediri telah menjadi pusat perdagangan yang berkembang, namun juga menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor . dari tahun 2022 hingga Dalam kurun waktu dua tahun, jumlah kejadian curanmor meningkat signifikan, dengan total 116 kasus dilaporkan ke Dari data kepolisian setempat, sebagian besar kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum dan upaya pengungkapan Kepolisian, sesuai dengan tugas dan wewenangnya, memiliki tanggung jawabbesar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk upaya preventif dan represif untuk menangani kasus curanmor. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya angka curanmor di Kediri meliputi tekanan ekonomi, gaya hidup, pengaruh lingkungan, ketergantungan narkoba, serta kelalaian korban dalam menjaga kendaraan mereka. Kepolisian di Kediri dituntut untuk Bahwa penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Kabupaten Kediri menghadapi berbagai hambatan yang kompleks. Hambatanhambatan ini meliputi kurangnya laporan dari masyarakat, wilayah yang sepi dan kurang penerangan, keterbatasan jumlah personel polisi, pelaku yang berpindahpindah lokasi, barang curian yang dijual di luar wilayah, residivisme di kalangan pelaku, dan tantangan dalam penegakan hukum yang Meskipun demikian, pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 untuk mengatasi permasalahan tersebut, seperti membentuk call center, membentuk tim khusus (Tim Cobra Agar. , memperketat razia di perbatasan, bekerja sama dengan Polres lain, meningkatkan patroli, memonitor pergerakan residivis, dan mengaktifkan kembali sistem keamanan masyarakat seperti Pos Kamling. Kesadaran dan partisipasi menciptakan ketertiban dan keamanan Masyarakat harus lebih aktif dalam melaporkan tindak kejahatan, mengikuti sistem keamanan lingkungan, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain itu, struktur dan moralitas aparat hukum yang baik sangat diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. DAFTAR PUSTAKA