Peluang Ormas Keagamaan Mengelola Tambang Di Indonesia Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 PELUANG ORMAS KEAGAMAAN MENGELOLA TAMBANG DI INDONESIA PASCA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN Fitria Tandika. Sadino, dan Yusup Hidayat Fakultas Hukum. Universitas Al-Azhar Indonesia. Jakarta Komp. Masjid Agung Al-Azhar. Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru. Jakarta ftandika@gmail. Abstract PP 25 of 2024 is a new chapter in the rules for implementing mining permits in Indonesia, specifically related to providing priority opportunities for religious community organisations (CSO. to engage in the mining management business. The emergence of this Government Regulation raises fundamental questions about the rationality behind it when looking at the potential for significant environmental issues from the mining sector and the potential for disharmony between higher status legal rules. With a normative juridical approach, this research examines the norm conflicts that arise through the approach of related The results show that the offer of priority WIUPK areas to religious mass organisations is not in line with regulations related to Mineral and Coal so that the substance of the regulation in PP 25 of 2024 has contradicted the laws above it and the opportunity to grant priority mining to mass organisations raises potential challenges faced by mass organisations, such as high production costs from mine management, the potential impact of environmental damage due to mine management, the economic benefits obtained are not necessarily proportional to the operational resources spent because they involve contractors, potential conflicts with indigenous peoples, the remaining reserves from former mines provided by the government and the WIUPK offering period of only five years are likely not enough to obtain significant results in mining. Keywords: Conflict norms. religious community organisations. mining management challenges Abstrak PP 25 Tahun 2024 merupakan babak baru dari aturan pelaksana izin pertambangan di Indonesia, khususnya terkait dengan pemberian peluang secara prioritas kepada organisasi masyarakat . keagamaan untuk terlibat pada bisnis pengelolaan tambang. Munculnya Peraturan Pemerintah ini menimbulkan adanya pertanyaan mendasar tentang rasionalitas dibaliknya jika melihat adanya potensi isu lingkungan yang signifikan dari sektor pertambangan serta adanya potensi disharmonisasi antar aturan hukum yang lebih tinggi statusnya. Dengan pendekatan yuridis normatif penelitian ini mengkaji konflik norma yang timbul melalui pendekatan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa penawaran area WIUPK prioritas kepada Ormas agama tidak sejalan dengan Peraturan terkait Mineral dan Batubara sehingga substansi pengaturan pada PP 25 Tahun 2024 telah bertentangan dengan UU di atasnya dan peluang pemberian tambang secara prioritas kepada ormas memunculkan potensi tantangan yang dihadapi ormas, seperti biaya produksi dari pengelolaan tambang yang tinggi, dampak potensi kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang, manfaat ekonomis yang diperoleh belum tentu sebanding dengan sumberdaya operasional yang dikeluarkan karena melibatkan kontraktor, potensi konflik dengan masyarakat adat, cadangan yang tersisa dari bekas tambang yang diberikan pemerintah dan jangka waktu penawaran WIUPK yang hanya lima tahun kemungkinan besar belum cukup untuk memperoleh hasil yang signifikan dalam pertambangan. Kata kunci : Konflik norma. organisasi masyarakat keagaaman. tantangan pengelolaan tambang Pendahuluan Kesempatan pemberian izin pengelolaan tambang melalui PP 25 Tahun 2024 mulai memicu adanya perdebatan baik dikalangan masyarakat umum, akademisi ataupun Setidaknya beberapa ormas keagamaan yang Sejauh ini, fokus organisasi masyarakat . keagamaan di Indonesia adalah pada isu-isu sosial, pendidikan dan keagamaan. Namun dengan dikeluarkannya PP 25 Tahun 2. memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk mulai terlibat dalam sektor Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Peluang Ormas Keagamaan Mengelola Tambang Di Indonesia Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 telah menolak tawaran pemerintah adalah KWI (Konfrensi Waligereja Indonesi. PKMRI (Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesi. HKBP (Huria Kristen Batak Protesta. PGI (Pendeta Gomar Gulto. (Diahwahyuningtyas & Nugroho, 2. , sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili oleh ketua PBNU telah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang ke (CNN Indonesia. Pertambangan merupakan sektor yang diatur dalam konstitusi tertinggi Negara Indonesia Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan negara memiliki wewenang pengelolaan sumber daya alam untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat (Wahyuni, 2. Namun pengelolaan pertambangan sering menghadapi masalah besar seperti tingginya biaya eksplorasi dan produksi, tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga negara, tumpang tindih izin usaha pertambangan, bentrokan dengan masyarakat adat dan kerusakan ekosistem di sekitar tambang. Menimbang adanya tantangan dalam pengelolaan tambang pertambangan melalui beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 4 Tahun 2009 Jo UU No. 3 Tahun 2020 yang kemudian diubah sebagian melalui UU Cipta Kerja dan beberapa aturan pelaksana yang memberikan pemerintah kemampuan untuk menjalankan tanggung jawab perundang-undangan dalam kapasitasnya sebagai . xecutive revie. (Indrati, 2. yang saat ini berlaku yaitu peraturan pemerintah No. 96 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi PP No 25 Tahun 2024. Terbitnya PP 25 Tahun 2024 dianggap memberikan peluang yang positif bagi ormas karena dianggap sebagai langkah positif mengelola tambang, dan di sisi lain muncul adanya kontroversi dimana adanya konflik norma yang muncul dari PP 25 Tahun 2024 Pemberian area IUPK secara prioritas kepada Ormas agama merupakan tindakan yang tidak tepat karena ormas keagamaan tidak kapabilitas dalam melakukan Rizal Kasli pengelolaan pertambangan secara prioritas Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 kepada Ormas Keagamaan telah melampaui amanat dengan UU Minerba terkait pengaturan WIUPK Prioritas. PKP2B secara prioritas dalam peraturan hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD (Surya, 2. dan Publish What You Pay (PWYP) sebagai organisasi masyarakat sipil yang diwakili oleh Aryanto Nugroho menyatakan bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 khususnya Pasal 83A terkait dengan pemberian WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagaaman telah melampaui norma hukum yang ada dalam UU Minerba Pasal 75 Ayat . UU Minerba (Vonis, 2. Hingga saat ini, jumlah Undang-Undang di Indonesia lebih kurang terdiri dari 10808 dan terdapat juga 4908 peraturan pemerintah sebagai turunan dari berbagai Undang-Undang (Statistik Peraturan, n. ) menjadi salah satu faktor disharmonisasi yang terjadi di banyak ketentuandi Indonesia (Arifin & Satria, 2. Faktor lainnya adalah kewenangan lembaga yang tidak selaras dalam membentuk aturan sehingga memunculkan terjadinya sengketa karena adanya hak-hak suatu lembaga atau perorangan yang diatur tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya (Basuki Kurniawan & Purbosari, 2. Kondisi yang tidak selaras antara peraturan perundang-undangan juga terjadi pada UU Minerba dengan Pasal 83A PP No. Tahun 2024 sehingga perlu dilihat rasionalitas hukum yang mendasari terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 dan bagaimana peluang Organisasi Keagamaan dalam mengelola berdasarkan PP ini. Metode Penelitian Melalui kajian hukum yang mendalam yang dimulai dengan melakukan analisis bahan hukum utama dan bahan hukum pendukung yang bersifat normatif berdasarkan pendekatan (Muhaimin, mengadopsi statute approach (Ishaq, 2. dan mendalam terhadap dogma hukum yang pemahaman yang komprehensif terhadap isu hukum yang diteliti (Djulaeka & Rahayu, 2. Penelitian ini menganalisis UndangUndang sebagai landasan hukum utama. Selain Peluang Ormas Keagamaan Mengelola Tambang Di Indonesia Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 itu, digunakan juga buku, artikel ilmiah, tesis, dan jurnal yang relevan untuk memperkaya secara lebih lengkap menjelaskan bahwa penyederhanaan peraturan ini terkait dengan penyesuaian definisi dari RKAB dan batasan lingkup sebagai bentuk upaya Pemerintah Tata Kelola Pertambangan Minerba menciptakan kemakmuran rakyat. PP No. 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, hal ini tercantum secara khusus dalam Pasal 83A Pasal 1 yang dimana memberikan pengutamaan Badan Usaha Ormas Agama untuk mendapatkan WIUPK , melalui Pasal 6 ayat . huruf j Undang-Undang No 4 tahun 2020 pemerintah pusat berwenang untuk melakukan penawaran area pengelolaan WIUPK secara prioritas dengan maksud untuk memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan sumber daya kekayaan alam. Wewenang tersebut tidak menyebutkan secara jelas kepada pihak mana penawaran WIUPK terlebih dahulu dilakukan, namun ada penekanan dalam pasal tersebut di atas berupa kesempatan yang sama dan berkeadilan, sehingga dalam hal ini unsur kesempatan yang sama dan berkeadilan dianggap pemerintah sebagai dalil untuk dapat WIUPK keagamaan secara lebih dahulu. Menelisik lebih jauh pasal-pasal yang ada di UU Minerba pada Pasal 75 ayat . secara jelas menyebutkan bahwa pihak yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara prioritas adalah BUMN dan BUMD, sehingga Badan Usaha hanya dapat memperoleh IUPK melalui lelang WIUPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 ayat . Hans Kelsen melalui konsep jenjang . tufenbau mengkonstruksi pemikiran tentang tertib perundang-undangan dikonstruksi secara berjenjang dari yang paling abstrak sampai tingkatan yang paling konkrit sehingga setiap norma hukum mendapatkan legitimasinya dari norma yang berada di atasnya dalam hierarki tersebut. (Atmadja & Budiartha, 2. Hans Nawiaski yang Hans Kelsen menyempurnakan stufenbau theory dengan menguraikan struktur norma hukum menjadi empat tingkatan yaitu Undang-Undang Dasar sebagai norma tertinggi, aturan dasar negara Hasil Dan Pembahasan Analisis Konflik Nomor PP No 25 Tahun 2024 dan Undang-Undang Minerba Organisasi Kemasyarakatan (Orma. merupakan wadah bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan Negara dengan dasar kesamaan visi misi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan aspirasi (UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2. sedangkan organisasi keagamaan dibentuk khusus oleh sekelompok masyarakat dengan bidang khusus keagamaan (Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2. Dengan mayoritas penduduk penganut agama islam . ,9%), beragama Kristen sebanyak 20,45 juta jiwa. Khatolik 8,43 jutaa, 4,67 juta jiwa . ,71%) beragama Hindu dan Buddha 2,03 juta jiwa . ,74%) sisanya konghucu dan aliran kepercayaan (Parlan & Bahri, 2. maka masyarakat berbasis agama yang ada di Indonesia. NU dan Muhammadiyah adalah dua organisasi islam dengan anggota yang sangat besar dan juga merupakan organisasi keagamaan yang menerima tawaran WIPUK secara prioritas dari pemerintah (Parlan & Bahri, 2. Pengurus besar NU (PBNU) telah membentuk perusahaan untuk mengelola konsesi tambang agar optimalisasi dari hasil kepentingan masyarakat dan senada dengan itu pimpinan pusat Muhammadiyah menjelaskan keputusan untuk menerima izin tambang lebih disebabkan oleh implementasi bisnis tambang yang dikelola nantinya tidak berlandaskan pada motif profit namun untuk kepentingan dakwah dan memperluas amal usaha Muhammadiyah dan masyarakat (Irawan. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Mei 2024 merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan kejelasana investasi melalui penghapusan peraturan dan penyederhanaan peraturan di sektor Minerba, memberikan ketegasan hukum dan kejelasan proses investasi bagi pemegang IUPK operasi produksi, pada bagian penjelasan Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Peluang Ormas Keagamaan Mengelola Tambang Di Indonesia Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang lebih spesifik, undang-undang formal yang mengatur berbagai aspek kehidupan, dan peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis. (Prianto et al. , 2. Jika dipandang dari teori Hans Kelsen dan Hans Nawisaky dapat terlihat bahwa konsep berjenjang merupakan konsep yang peraturan di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 jo UU No. 13 Tahun 2022 Pasal 7 menyatakan jenis dan hierarki peraturan terdiri atas: Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. UUD1945. Tap MPR. UU/PERPU. PP. PEPRES . Perda Provinsi dan. Perda Kabupaten/Kota. Sistem penyusunan peraturan tersebut memperlihatkan bahwa masing-masing ketergantungan sehingga menjadi suatu kebulatan utuh dengan dasar filsafah pancasila (Arifin & Putra Satria, n. Teori legislasi di gunakan untuk menilai kesesuaian dari suatu teori dengan peraturan, apakah sesuai ataukah bertentangan dengan peraturan lain di atasnya (IBRAHIM, 2. Teori legislasi . egislation of theor. atau dalam bahasa jerman disebut sebagai delegated legislation yang merupakan teori membuat atau menyusun Undang-undang (IBRAHIM, 2. Dalam pandangan hukum positif khususnya Pasal 5 ayat . UUD1945 memberikan legitimasi kepada presiden dalam melakukan delegasi pembuatan peraturan perundangundangan kepada pemerintah. Namun, delegasi tersebut sifatnya terbatas yakni hanya untuk merinci dan melaksanakan ketentuanketentuan umum yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga undang-undang selalu mendahului Peraturan Pemerintah (Asshiddiqie, 2. , oleh sebab itu materi yang ada pada peraturan pemerintah hanya dapat berisi muatan yang fungsinya adalah menjalankan amanat undang-undang di atas nya(Efendi et al. , 2. Sejalan dengan itu Bagir Manan dalam (Astawa & NaAoa, 2. berpandangan bahwa PP dibentuk agar ketentuan dalam UU dapat berjalan sehingga materi yang dimuat dalam PP tidak boleh inkonsistensi dari aturan yang di atur oleh UU Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 yang berakibat adanya hak-hak lembaga atau ketidaksempurnaan peraturan perundangundangan tersebut (Kurniawan & Purbosari. Pandangan dari Prof. Jimly Asshiddiqie (Asshiddiqie, 2. tentang adanya persoalan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah menjadi sangat berkorelasi dengan persoalan terkait pemberian WIUPK prioritas kepada Ormas Keagamaan, dimana PP Nomor 25 Tahun 2024 dapat dianggap telah mengatur secara berlebihan terkait dengan penambahan materi WIUPK Prioritas untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan yang tidak diatur dalam materi UU Minerba. Dalam Indonesia, pemerintah telah mengatur secara tegas melalui UU No. 12 Tahun 2011 junto UU No. 15 Tahun 2019 menyediakan sarana untuk dapat diadakannya sebuah proses harmonisasi dalam pelaksanaan tahap-tahap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan dengan harapan agar nantinya pembentukan aturan hukum yang akan dibahas dan di undangkan tidak memuat materi-materi yang dapat disharmonisasi antara satu aturan dengan aturan lainnya. Analisis Peluang dan Tantangan bagi Ormas Keagamaan dalam Mengelola Tambang Terbitnya PP 25 Tahun 2024 yang secara jelas memberikan peluang kepada seluruh organisasi masyakarat keagamaan untuk dapat mengelola tambang secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat secara signifikan, namun disisi lain peluang tersebut juga menimbulkan potensi adanya tantangan yang dihadapi ormas, seperti tantangan terhadap biaya produksi dari kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tambang, manfaat ekonomis yang diperoleh belum tentu sebanding dengan sumberdaya melibatkan kontraktor, potensi konflik dengan masyarakat adat, cadangan yang tersisa dari bekas tambang yang diberikan permerintah dan jangka waktu penawaran WIUPK yang hanya lima tahun kemungkinan besar belum cukup Peluang Ormas Keagamaan Mengelola Tambang Di Indonesia Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 untuk memperoleh hasil yang signifikan dalam pertambangan (Surya & Suryawan, 2. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhap. menyampaikan beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum ormas keagamaan mulai mengelola tambang seperti kesiapan struktural dan manajerial yang kompeten di bidang pertambangan harus menjadi prioritas (Saputra, 2. Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap proses due diligence sangat diperlukan untuk mengkaji teknologi, potensi keuntungan komersial, dan penerimaan sosial-politik. Proses due diligence yang harus dilakukan mencakup eksplorasi, studi kelayakan, analisis dampak lingkungan, memastikan pengelolaan tambang yang efektif Untuk pengelolaan tambang yang efektif oleh ormas keagamaan, pemerintah menyatakan akan selektif dalam mengeluarkan izin melalui penerapan persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018. Persyaratan secara teknis disusun sedemikian rupa agar mencakup persyaratan dan tata cara pertambangan yang baik serta good governance Menteri Investasi/Kepala BKPM menegaskan bahwa keagamaan memiliki badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh ormas keagamaan tersebut (Evandio. Selain itu, pengelolaan tambang harus memastikan pendapatan yang diperoleh dapat menunjang program-program sosial. Ormas keagamaan yang menerima WIUPK diharuskan untuk mampu memenuhi kualifikasi untuk memperoleh izin usaha pertambangan serta memiliki struktur yang mampu menjalankan bisnis secara ekonomi dengan tujuan pemerataan ekonomi bagi masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan. Untuk mencegah potensi konflik kepentingan, badan usaha yang dibentuk oleh ormas keagamaan terkait dengan bisnis pertambangan tidak diperkenankan untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau yang terafiliasi dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Selain itu. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang di peroleh oleh ormas keagamaan dan/atau kepemilikan Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 saham ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri ESDM. Dengan langkah-langkah diharapkan ormas keagamaan dapat mengelola tambang secara efektif dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Kesimpulan Kebijakan prioritas penawaran WIUPK kepada ormas masyarakat selain konflik norma antara Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024 memberikan WIUPK Prioritas kepada Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan. UU Minerba Pasal 75 ayat . secara jelas menyatakan bahwa prioritas pemberian IUPK diberikan kepada BUMN dan BUMD. Pertentangan ketidakpastian hukum yang dapat berpotensi BUMN/BUMD, penyalahgunaan wewenang, dan menghambat investasi di sektor pertambangan. Selain itu agar kebijakan ini mendatangkan manfaat bagi umat, masyarakat sekitar, dan lingkungan maka pemberian izin perlu dilakukan dengan hati-hati. Terlebih terdapat tantangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas Tantangan dihadapi adalah kesiapan dan kapabilitas ormas keagamaan dalam mengelola tambang secara efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya berbagai tantangan tersebut, diperlukan upaya yang hati-hati untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan secara optimal dan mampu memberikan manfaat yang signifikan terhadap kemakmuran masyarakat. Sementara menetapkan persyaratan dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 yang mencakup petunjuk teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan untuk memastikan pengelolaan tambang yang efektif. Meskipun upaya pemerintah dalam memberikan panduan yang ketat bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang adalah langkah positif, berbagai tantangan yang telah disebutkan sebelumnya tetap menghadirkan risiko yang Keterlibatan ormas keagamaan dalam industri pertambangan yang biasanya Peluang Ormas Keagamaan Mengelola Tambang Di Indonesia Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 didominasi oleh perusahaan dengan modal dan pengalaman yang jauh lebih besar, dapat menyebabkan ormas keagamaan tersebut menghadapi tekanan yang luar biasa, baik secara finansial maupun operasional. Selain itu, potensi konflik dengan masyarakat adat serta dampak lingkungan yang merugikan dapat menciptakan permasalahan sosial yang justru bertentangan dengan tujuan awal ormas keagamaan dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, langkah ini perlu dipertimbangkan dengan cermat, terutama dalam hal kesiapan sumber daya manusia dan ketersediaan teknologi, untuk memastikan bahwa tujuan sosial yang diusung tidak terhambat oleh tantangan ekonomi dan lingkungan yang berat selain itu karena PP masih akan dijalankan secar penuh dalam lima tahun kedepan maka masih memiliki potensi dilakukan Uji Materi (Judicial Revie. ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan UU Minerba sehingga secara teori hukum akan menimbulkan kepastian hukum kepada ormas yang menerima IUPK prioritas tersebut dari Mediasi. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal AlSyakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 14. , 83Ae https://doi. org/10. 20414/alihkam. CNN Indonesia. June . PBNU Jadi Ormas Agama Paling Pertama Minta Izin Tambang Pemerintah. https://w. com/ekono mi/20240606124504-85-1106600/pbnujadi-ormas-agama-paling-pertama-mintaizin-tambang-ke-pemerintah Diahwahyuningtyas. , & Nugroho. June . Daftar Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang dari Jokowi. Https://w. Kompas. Com/Tren/Rea d/2024/06/11/083000265/DaftarOrmas-Keagamaan-Yang-Tolak-IzinTambang-DariJokowi?Lgn_method=google&google_bt n=onetap. Djulaeka, & Rahayu. Buju Ajar Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka. Daftar Pustaka