https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. BIMBINGAN PRANIKAH SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM UNTUK MEMBENTUK KESIAPAN PASANGAN MUDA DALAM BERKELUARGA Syeh Sarip Hadaiyatullah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung syehsarip@radenintan. Zainal Efendi Hasibuan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan yes@gmail. Ahmad Alfian Pardede Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lubuk Sikaping ahmadpardede@gmail. Article History: Received : 2 Januari 2026 Accepted : 25 Januari 2026 Published: 19 Februari 2026 Keywords: Premarital counseling. Family law. Young couples. Family preparedness. Legal Abstract. Premarital counseling serves as both a legal instrument and an educational medium to prepare young couples for family life. Within the framework of Law Number 1 of 1974 as amended by Law Number 16 of 2019 on Marriage, marriage is regarded as a sacred bond that requires physical, mental, and spiritual readiness. This study aims to analyze the effectiveness of premarital counseling in shaping the preparedness of young couples from the perspective of family law. The research employs a normative-juridical method with a descriptiveanalytical approach through the examination of statutory regulations, legal literature, and documents related to the implementation of premarital counseling programs in Indonesia. The findings indicate that premarital counseling contributes to enhancing young couplesAo understanding of rights and obligations, conflict management, and child protection. However, its implementation still encounters challenges in terms of accessibility, curriculum standardization, and public legal awareness. Therefore, premarital counseling needs to be strengthened both regulatory and substantively to function effectively as a legal instrument in fostering harmonious and equitable families. Abstrak. Bimbingan pranikah merupakan program yang berfungsi sebagai instrumen hukum sekaligus sarana edukatif untuk mempersiapkan pasangan muda menghadapi kehidupan berkeluarga. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan dipandang sebagai ikatan sakral yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas bimbingan pranikah dalam membentuk kesiapan pasangan muda dari perspektif hukum keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridisnormatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen pelaksanaan bimbingan pranikah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program bimbingan pranikah berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman pasangan muda mengenai hak dan kewajiban, manajemen konflik, serta perlindungan Namun, implementasinya masih menghadapi kendala dalam 91 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Bimbingan Pranikah Sebagai Instrumen Hukum Untuk Membentuk Kesiapan Pasangan Muda Dalam Berkeluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Zainal Efendi Hasibuan. Ahmad Alfian Pardede hal pemerataan, kurikulum, dan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, bimbingan pranikah perlu diperkuat secara regulatif dan substantif agar benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam membangun keluarga harmonis dan berkeadilan. PENDAHULUAN Pernikahan di Indonesia memiliki kedudukan sakral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, tingginya angka perceraian yang dilaporkan oleh Mahkamah Agung menunjukkan adanya persoalan kesiapan pasangan muda dalam menjalani rumah tangga(Ramdhani et al. , 2. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan akademis mengenai efektivitas instrumen hukum yang dapat membantu calon pasangan sebelum menikah, salah satunya melalui program bimbingan pranikah (Sopacua, 2. Bimbingan pranikah sejatinya dipandang sebagai instrumen hukum preventif untuk mempersiapkan pasangan muda menghadapi tantangan Kementerian Agama melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ. II/542 Tahun 2013 telah mengatur pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin (Mardiah et al. , 2. Namun, efektivitas program ini masih dipertanyakan karena banyak pasangan yang menikah tanpa mengikuti pembekalan secara optimal. Hal ini menimbulkan masalah normatif dan praktis, khususnya kesesuaian program dengan amanat UU Perkawinan. Permasalahan Kurikulum bimbingan pranikah cenderung lebih fokus pada aspek agama dan administrasi pernikahan, namun kurang menekankan pada kesiapan psikologis, manajemen konflik, dan pendidikan anak (Khakim, 2. Padahal. UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya peran orang tua dalam menjamin tumbuh kembang anak (Siregar. Sawaluddin, 2. Jika pasangan muda tidak dipersiapkan dengan baik, potensi terjadinya pelanggaran hak anak dalam rumah tangga 92 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. semakin besar. Di sisi lain. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menegaskan perlindungan bagi korban kekerasan. Tingginya kasus KDRT di Indonesia memperlihatkan bahwa banyak pasangan tidak memiliki kesiapan emosional dan keterampilan komunikasi dalam mengelola konflik (Setiawan, 2. Hal ini memperkuat argumen bahwa bimbingan pranikah seharusnya menjadi instrumen hukum strategis untuk mencegah lahirnya praktik kekerasan dalam rumah tangga. Namun, lemahnya implementasi membuat instrumen ini belum optimal. Permasalahan juga muncul dari aspek pemerataan akses. Tidak semua pasangan calon pengantin memiliki kesempatan mengikuti bimbingan pranikah secara memadai, khususnya di daerah terpencil. Keterbatasan sumber daya manusia, biaya, dan infrastruktur membuat implementasi program tidak merata (Sopacua, 2. Padahal. Pasal 28D ayat . UUD 1945 Ketidakmerataan diskriminasi terhadap pasangan muda dalam mempersiapkan pernikahan. Selain itu, terdapat permasalahan kesadaran hukum di kalangan pasangan muda (Sunarsi et al. , 2. Banyak calon pengantin menganggap bimbingan pranikah hanya sebagai formalitas administrasi sebelum menikah. Rendahnya literasi hukum menyebabkan substansi program tidak dipahami secara Padahal. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan pentingnya peraturan memiliki fungsi edukatif (Prawira, 2. Tanpa kesadaran hukum, bimbingan pranikah hanya menjadi rutinitas administratif yang minim manfaat praktis (Bachrong et al. , 2. Ketidaksinkronan Perkawinan tidak secara eksplisit mewajibkan bimbingan pranikah, sementara Kementerian Agama Ketiadaan dasar hukum yang kuat membuat program ini belum memiliki posisi normatif yang kokoh. Akibatnya, pelaksanaannya bergantung pada kebijakan lokal, sehingga menimbulkan ketidakseragaman implementasi di berbagai 93 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Bimbingan Pranikah Sebagai Instrumen Hukum Untuk Membentuk Kesiapan Pasangan Muda Dalam Berkeluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Zainal Efendi Hasibuan. Ahmad Alfian Pardede daerah (Siregar & Mardiah, 2. Kondisi ini memperlihatkan adanya disharmoni regulasi dalam sistem hukum keluarga Indonesia (Dewi et al. Permasalahan lain menyangkut efektivitas instrumen evaluasi bimbingan pranikah. Hingga kini, belum ada mekanisme pengukuran yang jelas untuk menilai sejauh mana program ini berkontribusi terhadap kesiapan pasangan muda. Pasangan yang telah mengikuti bimbingan tidak otomatis memiliki kesiapan mental dan sosial yang baik dalam berkeluarga (Hidayati Afsari & Andini, 2. Hal ini menegaskan perlunya indikator keberhasilan yang terukur agar bimbingan pranikah tidak sekadar bersifat formalitas, melainkan benar-benar berdampak pada pencegahan perceraian dan KDRT (Malisi, 2. Dengan demikian, permasalahan penelitian ini dapat dirumuskan dalam beberapa aspek utama: keterbatasan regulasi dan disharmoni hukum, lemahnya implementasi program, rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan- permasalahan ini menunjukkan bahwa bimbingan pranikah sebagai instrumen hukum belum sepenuhnya efektif dalam membentuk kesiapan pasangan muda. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis kelemahan normatif dan praktis, sekaligus merumuskan strategi penguatan agar bimbingan pranikah benar-benar menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap kebutuhan keluarga di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian yuridis-normatif pendekatan deskriptif-analitis. Fokus penelitian diarahkan pada kajian peraturan perundang-undangan terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ. II/542 Tahun 2013 tentang Bimbingan Pranikah. Data primer diperoleh melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, 94 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. putusan pengadilan terkait kasus perceraian, serta dokumen kebijakan pelaksanaan bimbingan pranikah. Data sekunder dikumpulkan dari literatur hukum, buku, jurnal akademik, dan hasil penelitian terdahulu mengenai kesiapan berkeluarga. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum, mengidentifikasi disharmoni regulasi, serta mengaitkannya dengan praktik di Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif-induktif untuk menemukan kelemahan normatif maupun praktis, sekaligus merumuskan rekomendasi penguatan bimbingan pranikah sebagai instrumen hukum yang efektif dalam membentuk kesiapan pasangan muda. HASIL DAN PEMBAHASAN Bimbingan Pranikah dalam Perspektif Hukum Keluarga Bimbingan pranikah merupakan program yang memiliki dasar normatif sebagai instrumen hukum preventif untuk membekali pasangan muda sebelum memasuki pernikahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, ketentuan ini belum disertai mekanisme konkret untuk mempersiapkan calon pasangan, sehingga bimbingan pranikah menjadi penting sebagai pengisi ruang kosong regulasi (Gios Adhyaksa, 2. Dalam implementasinya. Kementerian Agama melalui Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ. II/542 Tahun 2013 mewajibkan adanya kursus pranikah bagi calon pengantin. Program ini menjadi instrumen hukum administratif yang berfungsi untuk memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban suami istri, manajemen konflik, serta kesehatan reproduksi (Siregar, 2. Dengan adanya regulasi tersebut, bimbingan pranikah tidak hanya berfungsi edukatif tetapi juga memiliki kekuatan legal formal yang mendukung pelaksanaan tujuan UU Perkawinan. Namun, efektivitas bimbingan pranikah dalam perspektif hukum keluarga masih 95 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Bimbingan Pranikah Sebagai Instrumen Hukum Untuk Membentuk Kesiapan Pasangan Muda Dalam Berkeluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Zainal Efendi Hasibuan. Ahmad Alfian Pardede dipertanyakan (Sunarsi et al. , 2. Banyak pasangan muda mengikuti bimbingan hanya sebagai syarat administratif sebelum menikah. Akibatnya, pemahaman terhadap hak dan kewajiban keluarga sering kali tidak Hal ini menimbulkan kesenjangan antara norma hukum yang menekankan keseimbangan peran suami istri (Pasal 31 UU Perkawina. ketidaksetaraan gender. Program bimbingan pranikah juga belum sepenuhnya menyentuh aspek perlindungan anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa orang tua wajib melindungi anak dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Sayangnya, materi bimbingan lebih fokus pada aspek ritual dan administrasi, bukan pada pembekalan keterampilan pengasuhan anak. Padahal, kesiapan berkeluarga tidak hanya menyangkut pasangan, tetapi juga generasi berikutnya yang akan lahir dari pernikahan tersebut. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) memperlihatkan pentingnya kesiapan pasangan dalam mengelola konflik rumah tangga. Pasal 5 UU PKDRT menyebutkan bentuk kekerasan yang dilarang, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran (Rasyid & Siregar, 2. Namun, tanpa pembekalan yang cukup dalam bimbingan pranikah, pasangan muda seringkali tidak memiliki pemahaman untuk mencegah munculnya kekerasan tersebut. Dengan demikian, bimbingan pranikah memiliki fungsi strategis dalam mencegah KDRT. Selain itu, bimbingan pranikah berfungsi untuk menginternalisasikan nilai kesetaraan gender sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sayangnya, masih ditemukan bias gender dalam beberapa kurikulum bimbingan yang Ketidaksesuaian ini memperlihatkan adanya kebutuhan revisi kurikulum agar lebih selaras dengan prinsip hukum keluarga yang berkeadilan (Kafi, 96 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Dalam praktik peradilan, bimbingan pranikah juga memiliki relevansi Data Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perceraian meningkat setiap tahun, dengan alasan dominan adalah ketidakharmonisan dan faktor ekonomi. Jika bimbingan pranikah diperkuat secara substansial, pasangan muda akan lebih siap menghadapi tantangan pernikahan, sehingga instrumen hukum ini dapat berkontribusi nyata dalam menekan angka perceraian (Azni. Wahidin. Rahmad Kurniawan, 2. Bimbingan pranikah juga dapat memperkuat prinsip hukum keluarga Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 80 KHI menegaskan kewajiban suami menafkahi dan (Purnamasari & Hasril Hasril, 2. Jika pasangan memahami hak dan kewajiban ini sejak awal, konflik rumah tangga dapat diminimalisasi. Oleh karena itu, integrasi KHI dalam materi bimbingan pranikah menjadi salah satu strategi harmonisasi hukum. Meski demikian, bimbingan pranikah belum diatur secara eksplisit dalam UU Perkawinan. Ketiadaan dasar hukum primer membuat posisi bimbingan pranikah rentan dianggap sekadar kebijakan administratif. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah bimbingan pranikah hanya formalitas benar-benar Pertanyaan memperlihatkan perlunya legitimasi normatif yang lebih kuat agar program memiliki daya ikat hukum yang jelas. Keterbatasan regulasi juga memengaruhi pemerataan akses (Efendi, 2. Di beberapa daerah, bimbingan pranikah hanya dilaksanakan secara sederhana karena keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas. Padahal. Pasal 28D UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan Ketidakmerataan menimbulkan diskriminasi antara pasangan muda di perkotaan dan pedesaan (Rozinah & Nadhor, 2. Bimbingan pranikah juga berimplikasi pada pemahaman pasangan muda terhadap harta bersama. Pasal 35 UU Perkawinan menegaskan bahwa 97 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Bimbingan Pranikah Sebagai Instrumen Hukum Untuk Membentuk Kesiapan Pasangan Muda Dalam Berkeluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Zainal Efendi Hasibuan. Ahmad Alfian Pardede harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, minimnya pengetahuan pasangan tentang manajemen keuangan rumah Jika memberikan pemahaman ekonomi keluarga, konflik mengenai harta dapat (Khairunnisa. Dengan menunjukkan bahwa bimbingan pranikah memiliki landasan hukum kuat untuk mendukung kesiapan berkeluarga, namun pelaksanaannya masih lemah secara substansi. Diperlukan penguatan regulasi, kurikulum yang lebih komprehensif, serta peningkatan kualitas pelaksanaan agar bimbingan pranikah benar-benar berfungsi sebagai instrumen hukum keluarga yang Kendala Implementasi dan Upaya Penguatan Bimbingan Pranikah Meskipun memiliki landasan normatif, implementasi bimbingan pranikah masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah minimnya kesadaran hukum masyarakat. Banyak pasangan muda menganggap bimbingan pranikah hanya formalitas administrasi, sehingga tidak dijalani dengan serius. Padahal. Pasal 2 UU Perkawinan mewajibkan perkawinan sah secara agama dan dicatat oleh negara, yang secara implisit menuntut adanya kesiapan hukum dan sosial sebelum menikah. Kendala Kementerian Agama memang menjadi penanggung jawab utama, namun implementasi di lapangan sering bergantung pada kebijakan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Tidak adanya standar nasional yang seragam membuat kualitas bimbingan berbeda-beda (Zulfidar et al. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian efektivitas program, terutama dalam keluarga multikultural dan perkawinan beda latar Aspek pemerataan akses juga menjadi persoalan serius. Pasangan muda di daerah terpencil sering tidak mendapatkan bimbingan yang memadai karena keterbatasan tenaga penyuluh (Harahap, 2. Padahal. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk 98 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. Ketidakmerataan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaan di lapangan. Kurikulum bimbingan pranikah juga masih terbatas. Materi lebih menekankan aspek agama, sementara aspek psikologis, kesetaraan gender, manajemen keuangan, dan perlindungan anak belum digarap optimal. Padahal. UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT menuntut adanya kesiapan orang tua untuk mencegah kekerasan dan melindungi anak. Ketidaklengkapan kurikulum ini menjadi salah satu kelemahan mendasar. Permasalahan juga muncul dalam aspek evaluasi program. Hingga kini, belum ada instrumen resmi untuk menilai keberhasilan bimbingan pranikah (Hukum & Mahendradatta, 2. Banyak pasangan yang efektivitasnya patut dipertanyakan. Tanpa indikator terukur, sulit menentukan apakah bimbingan pranikah benar-benar berfungsi sebagai instrumen hukum substantif atau hanya prosedur administratif. Selain kendala teknis, ada pula tantangan budaya. Di beberapa masyarakat, bimbingan adat dianggap lebih penting daripada bimbingan pranikah formal. Hal ini menyebabkan rendahnya partisipasi pasangan dalam mengikuti program negara. Padahal. Pasal 18B UUD 1945 mengakui keberadaan hukum adat, tetapi pelaksanaannya harus tetap selaras dengan hukum nasional. Disharmoni ini memperlihatkan perlunya integrasi hukum adat dengan hukum formal. Tantangan lain adalah keterbatasan sumber daya manusia. Banyak penyuluh pranikah tidak memiliki kompetensi psikologis dan hukum keluarga yang memadai (Burhanuddin & Siregar, 2. Hal ini menyebabkan materi yang disampaikan kurang Akibatnya, pasangan muda tidak mendapatkan pembekalan komprehensif sebagaimana diamanatkan UU Perkawinan. Kualitas sumber daya manusia menjadi kunci keberhasilan program. Implementasi bimbingan pranikah juga terkendala oleh kurangnya regulasi yang mengikat. Hingga kini, program ini hanya diatur melalui 99 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 Bimbingan Pranikah Sebagai Instrumen Hukum Untuk Membentuk Kesiapan Pasangan Muda Dalam Berkeluarga | Syeh Sarip Hadaiyatullah. Zainal Efendi Hasibuan. Ahmad Alfian Pardede peraturan Dirjen Bimas Islam, bukan dalam bentuk undang-undang. Tanpa dasar hukum yang kuat, posisi bimbingan pranikah masih rentan dipandang sekadar kebijakan administratif, bukan instrumen hukum Selain itu, kurangnya literasi hukum di kalangan pasangan muda memperburuk kondisi. Rendahnya pemahaman terhadap prinsip bimbingan pranikah. Padahal, literasi hukum merupakan prasyarat agar bertanggung jawab. Upaya penguatan bimbingan pranikah dapat dilakukan melalui harmonisasi regulasi. Integrasi bimbingan pranikah ke dalam UU Perkawinan menjadi penting agar memiliki dasar hukum primer (Gumiwang Nagari et al. , 2. Dengan demikian, program tidak hanya bersifat administratif tetapi juga substantif, dengan kewajiban yang mengikat bagi seluruh calon pengantin. Selain regulasi, penguatan juga perlu dilakukan pada kurikulum. Materi bimbingan harus diperluas meliputi aspek psikologis, kesetaraan gender, manajemen ekonomi keluarga, serta perlindungan anak. Dengan kurikulum yang komprehensif, bimbingan pranikah akan lebih relevan dengan kebutuhan pasangan muda dalam menghadapi tantangan rumah Dengan implementasi bimbingan pranikah masih menghadapi kendala serius. Namun, melalui reformasi regulasi, penguatan kurikulum, peningkatan kualitas penyuluh, serta integrasi hukum adat dan formal, bimbingan pranikah dapat bertransformasi menjadi instrumen hukum yang efektif dalam membentuk kesiapan pasangan muda. KESIMPULAN Bimbingan pranikah memiliki posisi strategis sebagai instrumen hukum preventif dalam mempersiapkan pasangan muda menghadapi kehidupan Secara normatif, program ini memiliki dasar pada UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta diperkuat 100 | IAotiqadiah. Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan Vol. 3 No. 1 Februari 2026 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah/index e-ISSN: 3a047-2563. p-ISSN: 3047-2571. Hal. melalui regulasi Kementerian Agama. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya legitimasi hukum, keterbatasan kurikulum, ketidakmerataan akses, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan bimbingan pranikah sering dipandang sekadar formalitas administratif, bukan sebagai instrumen hukum substantif. Bimbingan pranikah seharusnya tidak hanya menekankan aspek agama dan administratif, tetapi juga memuat materi tentang kesetaraan gender, manajemen konflik, perlindungan anak, serta kesiapan psikologis pasangan. Reformasi regulasi diperlukan agar bimbingan pranikah memiliki dasar hukum primer dan daya ikat yang kuat. Dengan penguatan kurikulum, peningkatan kualitas penyuluh, serta integrasi dengan nilai adat yang selaras hukum nasional, bimbingan pranikah dapat berfungsi efektif membangun keluarga harmonis, menekan angka perceraian, serta melindungi hak-hak anggota keluarga secara berkeadilan. REFERENSI